Beranda » Daerah » Halaman 133

Daerah

TEGAL, DN-II Menjadi Anak Buah Kapal (ABK) spesialis pancing cumi ternyata memiliki dinamika ekonomi yang unik. Di balik risiko tinggi melaut selama berbulan-bulan, terselip skema pendapatan yang menjanjikan, meski sekilas terlihat jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMR). (24/1/2026).

Mas Sus, seorang pelaut asal Desa Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, berbagi pengalamannya mengenai realita ekonomi di atas kapal. Pria yang kerap berangkat dari Pelabuhan Muara Reja Kita Tegal ini, menjelaskan bahwa sistem pengupahan ABK kapal cumi tidak bisa hanya dilihat dari gaji harian saja.

Melawan Stigma Gaji di Bawah UMR

Secara administratif, upah harian seorang ABK kapal cumi memang tergolong kecil, yakni sekitar 30.000 per hari. Jika dikalkulasi secara bulanan, angka ini memang berada di bawah UMR Kabupaten Tegal yang menyentuh angka 2,4 juta rupiah . Namun, industri perikanan memiliki mekanisme “uang di depan” atau kasbon.

“Sebelum kapal berangkat, kami biasanya diberikan uang kasbon sebesar Rp4 juta. Uang ini berfungsi sebagai pegangan bagi keluarga yang ditinggalkan di rumah selama kami melaut,” ujar Mas Sus saat diwawancarai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bonus Produksi: Kunci Kesejahteraan Pelaut

Pendapatan sesungguhnya baru akan terlihat saat kapal bersandar kembali ke dermaga setelah beroperasi. Menurut Mas Sus, faktor penentu utama kesejahteraan mereka adalah hasil tangkapan, bukan sekadar upah harian.

Pada pelayaran terakhirnya selama empat bulan, Mas Sus berhasil membawa pulang uang bersih sebesar 20 juta rupiah . Angka tersebut didapat setelah seluruh hasil penjualan tangkapan dikurangi potongan hutang kasbon di awal keberangkatan.

“Total bersih Rp 20 juta itu sudah murni milik saya. Selama di laut, biaya makan dan kebutuhan pokok lainnya sepenuhnya ditanggung oleh pemilik kapal, jadi tidak ada pengeluaran lagi,” tambahnya.

Produktivitas di Tengah Laut

Kesuksesan membawa pulang puluhan juta rupiah tersebut berbanding lurus dengan kerja keras di lapangan. Mas Sus mencatat, dalam satu trip perjalanan, ia mampu memancing sekitar 2 ton cumi secara mandiri. Di dalam kapal tersebut, ia bekerja bersama tim yang terdiri dari 10 orang, termasuk Tekong (nakhoda).

Ringkasan Operasional ABK Kapal Cumi:
Home Base: Muara Angke, Jakarta.
Durasi Melaut: ± 4 Bulan.

Sistem Pendapatan: Gaji Harian + Kasbon + Bagi Hasil Tangkapan.
Rata-rata Tangkapan: 2 Ton per orang.

Estimasi Pendapatan Bersih: Rp5.000.000 per bulan (diterima akumulatif setelah potong kasbon).

Kisah Mas Sus memberikan gambaran bahwa profesi ABK bukan hanya soal otot, tapi juga soal ketahanan mental menghadapi isolasi di laut demi stabilitas ekonomi keluarga. Meski harus jauh dari rumah, hasil yang dibawa pulang mampu menutupi kebutuhan hidup jauh di atas pendapatan rata-rata buruh darat pada umumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.

Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).

Kedok Sembako, Target Anak Muda

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.

Ancaman Pidana dan Kesehatan

Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.

Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Menanti Ketegasan Polsek Jasinga

Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.

“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.

(Redaksi)

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (16/1/).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka diamankan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).

“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” ujar AKBP Vernal.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” terang AKBP Vernal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Red/Hms

Jakarta, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan kerjasama dengan Universitas Bung Karno (UBK) yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.

MoU yang menggarisbawahi kerjasama untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan antara kedua belah pihak dan para pihak lain yang dapat dilibatkan belandaskan pada Tridarma Perguruan Tinggi, yakni program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan bersama kedua belah pihak dan para pihak lain yang dilibatkan cukup beragam, termasuk kegiatan sosial, pelatihan, seminar, workshop dan sebagainya.

IWO dalam penandatanganan MoU dengan UBK di Aula Dr. Ir. Soerkarno, Kampus UBK Jalan Kimia di Jakarta Pusat diwakili Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., sementara dari pihak UBK diwakili oleh Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si yang pada kesempatan tersebut mewakili Rektor UBK Dr. Ir. Sri Mumpuni Ngesti Rahaju M.Si.

“Sebagai organisasi profesi wartawan yang bekerja di media online, IWO membuka kerja-kerja baik untuk memajukan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ketum IWO Dwi Christianto usai penandatangan MoU.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, lembaga akademik seperti Universitas Bung Karno (UBK) mampu memberikan kontribusi untuk memajukan kehidupan pers di tanah air. Sinergi antara IWO dan UBK bisa menghasilkan output berupa Analisa-analisa kebijakan dan update dunia jurnalistik.

“Ada Fakultas Fisik dengan jurusan komunikasi di UBK misalnya bersama akademisi dari fakultas lainnya bisa kami ajak mengembangkan buah pikir untuk kemajuan kehidupan dan kebebasan pers. Termasuk, melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan yang melingkupi profesi wartawan secara umum dan khususnya demi anggota IWO,” pungkas Dwi.

Sementara itu kerjasama antara IWO dan UBK juga diharapkan dapat menjalin keterkaitan antara realitas dunia professional jurnalis dan perguruan tinggi, kata Wakil Rektor 4 UBK Franky Roring.

“Dunia jurnalisme dan akademik memiliki komitmen yang sama pada data dan kebenaran. Atas hal tersebut dipandang perlu Universitas Bung Karno menjalin kerjasama dengan Ikatan Wartawan Online,” kata Franky.

“Penandatanganan ini menandai langkah awal bagi kerjasama kedua lembaga tersebut ke depannya,” tambah Franky. *** ( Red l Bim )

Jabar, DN-II Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu dinilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.

Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.

Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.

“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.

“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.

Tim Prima

PATI, DN-II Ribuan orang tampak menunjukkan kegembiraan saat menggelar bancakan dengan potong tumpeng dan do’a bersama yang diinisiasi oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP) bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk tasyakuran atas penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gelaran tersebut dilaksanakan di Alun-alun Simpang 5 Pati pada Jum’at Siang, 23 Januari 2026.

Nuansa syukur itu juga tampak dari deretan karangan bunga yang terpasang tepat di depan Kantor Bupati Pati. Salah satu karangan bunga menarik perhatian warga. Karangan bunga dari Paijan Jawi bertuliskan “Terimakasih kepada KPK yang Telah Mengambil Bupati Rakus, Periksa Juga Pejabat yang Sering Makan Malam Bareng Bupati Rakus”.

Ketua Gerakan Aktivis Pati (GAP) Muryanto, mengatakan, kegiatan Bancakan dan potong tumpeng, ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT Tuhan yang maha esa demi masa depan Kabupaten Pati yang lebih baik.

“Hari ini kami mengadakan do’a bersama dan jumat berkah pembagian makanan. Ini adalah wujud syukur kepada Allah, selamatan supaya Kabupaten Pati lebih baik lagi,” kata Muryanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Momentum ini adalah jawaban atas ribuan aspirasi masyarakat Pati yang selama ini merindukan kepemimpinan yang bersih, jujur, dan adil.

“Status hukum yang menjerat Bupati Pati non aktif Sudewo menjadi alarm keras bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas tinggi, bukan dengan arogansi dan penyalahgunaan jabatan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” jelasnya.

Lebih lanjut Mury panggilan akrab Muryanto menambahkan, bahwa GAP selain merayakan proses hukum tersangkanya Bupati non aktif Sudewo oleh KPK, GAP menyuarakan harapan keadilan terkait dua orang aktivis yang di kriminalisasi yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Dimana keduanya saat ini masih menjalani proses hukum di PN Pati terkait pemblokiran jalan pantura.

“GAP mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap obyektif dan menghentikan segala bentuk tekanan terhadap masyarakat yang kritis demi menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Pati,” tegas Mury.

Senada dengan ketua GAP perwakilan AMPB, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa selain doa bersama, acara ini juga menjadi harapan baru bagi kepemimpinan di Kabupaten Pati pasca penangkapan Sudewo oleh KPK.

Ia berharap Plt Bupati Pati, Chandra, yang kini menggantikan posisi Sudewo, dapat membawa perubahan positif.

Pihaknya juga mengingatkan agar Chandra tidak mengulangi gaya kepemimpinan sebelumnya yang dinilai arogan, serta lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Semoga pak Chandra yang menggantikan pak Sudewo menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana. Pemimpin yang adil, bisa membimbing, melindungi dan sayang rakyatnya,” katanya.

Ditanya menyoroti pentingnya reformasi birokrasi secara menyeluruh pasca penonaktifan Bupati Pati Sudewo.

“Kami mendesak adanya pembersihan sistem dari praktik koruptif serta menutut para ASN dan APH untuk bertransformasi menjadi pelayan publik yang profesional, santun, dan bebas dari intimidasi,” jelas Syaiful Huda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menariknya disela-sela acara do’a bersama dan tasyukaran masyarkat Pati, adapula yang menunaikan nadzar untuk melakukan cukur gundul, dan ada pula yang mengelilingi Alun-alun Pati.

Salah seorang yang potong gundul Husaini mengatakan, saya potong habis rambut saya agar terasa lebih ringan. Pasalnya kemarin kami berbulan-bulan mengadakan aksi rasanya berat sekali karena menghadapi kekuatan yang luar biasa.

“Rasanya ringan setelah potong gundul, seringan beban kami yang selama ini berbulan-bulan mengadakan aksi, Bupati Pati tak kunjung dilengserkan,” katanya.
/Tim.

PEMALANG, DN-II Cuaca ekstrem yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Pemalang memicu bencana banjir bandang hebat pada Sabtu (24/1/2026). Desa Sima, khususnya di wilayah Kecamatan Pulosari dan perbatasan Moga, diterjang luapan air beserta material lumpur pekat yang melumpuhkan aktivitas warga.

Detik-Detik Mencekam: Warga Terseret Arus

Tragedi memilukan terekam dalam video amatir warga di sekitar Jembatan Plakiran, dekat Masjid Tretep. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, debit air terlihat meluap melampaui gelagar jembatan dengan membawa material kayu dan sampah.

Suasana berubah histeris saat seorang warga terlihat tak berdaya terseret derasnya arus sungai.

“Astagfirullahaladzim.. Itu ada orang yang hanyut! Ini di jembatan arah menuju Masjid Tretep. Oke, ini orangnya.. Wah, hanyut.. Ya Allah,” teriak saksi mata dalam rekaman video tersebut dengan suara bergetar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, identitas korban dan kondisinya masih dalam tahap pencarian. Derasnya arus serta banyaknya material bawaan menjadi kendala utama bagi warga yang hendak melakukan pertolongan pertama secara mandiri.

Dukuh Plakir dan Sarangan Lumpuh Total

Dampak kerusakan paling parah dilaporkan terjadi di Dukuh Plakiran dan Dukuh Sarangan, Desa Sima. Akses transportasi di wilayah ini lumpuh total setelah jalan utama terkubur material lumpur setinggi mata kaki hingga lutut orang dewasa.

Ringkasan Kondisi Lapangan:

Lokasi Terparah: Dukuh Plakiran & Sarangan, Desa Sima.

Kondisi Visual: Akses jalan tertutup lumpur tebal, pemukiman terendam, dan jembatan penghubung terancam putus.

Status Wilayah: Darurat Bencana.

Seorang relawan di lokasi kejadian menggambarkan betapa mencekamnya kondisi pasca-banjir. “Berita terkini dari Plakir, Sima. Full lumpur! Ya Allah, penuh lumpur! Semuanya tertutup,” ujarnya sambil menunjukkan hamparan lumpur yang menutup akses desa.

Respon Cepat dan Imbauan Keamanan

Masyarakat mendesak BPBD Kabupaten Pemalang untuk segera menerjunkan personel evakuasi dan alat berat ke lokasi. Evakuasi medis dan pembersihan material lumpur menjadi prioritas utama guna membuka kembali akses warga yang terisolasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingat wilayah Pulosari berada di lereng Gunung Slamet yang rawan longsor, warga diimbau untuk tetap waspada:

Hindari Bantaran Sungai: Tetap menjauh dari aliran sungai dan jembatan saat hujan turun.

Waspada Longsor Susulan: Kontur tanah yang jenuh air meningkatkan risiko pergerakan tanah.

Evakuasi Mandiri: Segera menuju titik aman atau pengungsian jika debit air kembali menunjukkan kenaikan signifikan.

Reporter: Teguh

PEMALANG, DN-II Intensitas hujan tinggi yang mengguyur kawasan Gunung Slamet dalam beberapa hari terakhir memicu bencana tanah longsor di sejumlah titik, mulai dari kawasan wisata Guci hingga pemukiman warga. Merespons kondisi darurat tersebut, tokoh masyarakat Pak Surono bergerak cepat menginisiasi gerakan sosial bagi warga terdampak di Desa Sima, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Bekerja sama dengan rekan sejawat dari Cikarang, Pak Surono dijadwalkan menyalurkan bantuan logistik secara langsung pada Minggu (25/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga yang kondisinya kian terhimpit akibat cuaca ekstrem.

Sinergi Lintas Profesi: Dari Pengusaha hingga Manajer

Aksi kemanusiaan ini lahir dari kolaborasi lintas profesi. Pak Surono berhasil merangkul sejumlah kolega yang memiliki visi sosial serupa, di antaranya:

Haji Didi (Owner Percetakan Pilar, Cikarang)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Muhammad Degi (Manajer PT Wahyu Abadi)

Pak Dadeh

“Kami mengajak teman-teman untuk kembali peduli. Hidup ini sementara, selagi ada rezeki, sudah kewajiban kita membantu saudara yang tertimpa musibah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri,” ujar Pak Surono saat menjelaskan motivasi gerakannya, Sabtu (24/1).

Distribusi 200 Paket Sembako

Sebanyak 200 paket sembako yang berisi bahan pokok seperti beras dan mi instan telah disiapkan untuk meringankan beban dapur warga. Meski dilakukan secara swadaya, Pak Surono menekankan bahwa esensi bantuan ini terletak pada keikhlasan dan semangat gotong royong.

“Target kami sekitar 200 paket. Insyaallah, jika tidak ada aral melintang, hari Minggu akan langsung didistribusikan. Fokus utama kami adalah rida dan niat tulus membantu sesama,” imbuhnya.

Dorong Mitigasi Bencana dari Pemerintah Daerah

Tak sekadar memberi bantuan materil, Pak Surono juga menyuarakan kegelisahan warga terkait mitigasi bencana jangka panjang. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Bupati Mansur Hidayat dapat mengambil langkah strategis di titik-titik rawan longsor.

“Kendalanya memang faktor alam dan cuaca ekstrem, namun dampaknya langsung memukul ekonomi warga. Kami berharap pemerintah daerah bertindak lebih jauh dalam pencegahan (preventif), agar musibah seperti ini tidak menjadi rutinitas tahunan,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Guna memastikan profesionalisme dan kedisiplinan seluruh personel kepolisian, Kabidpropam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar melakukan kunjungan kerja sekaligus memimpin kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mapolres Brebes pada Jumat 23 Januari 2026

Kunjungan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi kepolisian. Seluruh personel, mulai dari bintara hingga perwira, diwajibkan menjalani pemeriksaan menyeluruh yang meliputi sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, hingga tes urine.

Kegiatan diawali dengan apel dan arahan oleh Kabidpropam Polda Jateng. Dalam arahannya, Kabidpropam yang didampingi oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan bahwa anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kombes Pol Saeful Anwar menekankan kedisiplinan internal menjadi harga mati sebelum melakukan pelayanan publik

Kabidpropam mengingatkan bahwa profesi polisi adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Beliau menekankan bahwa menjadi polisi bukan sekadar pekerjaan, melainkan pilihan dan jalan untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Mari kita bersyukur atas profesi ini. Menjadi polisi adalah jalan pengabdian. Wujud syukur terbaik adalah dengan bekerja jujur, disiplin, dan berintegritas serta tidak menyakiti masyarakat,” pesan Kombes Pol Saiful Anwar saat memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pesan menyentuh juga disampaikan Kabaid Propam. Kombes Pol Saeful Anwar mengajak kepada seluruh personel untuk menjeadi Polisi yang bermanfaat. Ditegaskan bahwa menjadi bermanfaat adalah wujud syukur tertinggi atas profesi Bhayangkara. Menurutnya, polisi yang bermanfaat adalah mereka yang mampu hadir di tengah kesulitan warga dengan kerendahan hati.

“Kekuatan kita yang sebenarnya adalah ketika masyarakat merasa aman dan terbantu dengan kehadiran kita. Jangan sombong dan arogan dan tetaplah rendah hati,” tuturnya dengan penuh penekanan.

Sementara itu, rangkaian kegiatan tim dari Bidpropam Polda Jateng di Polres Brebes selanjutnya yaitu penegakkan ketertiban dan disiplin. Seluruh personel dari masing-masing fungsi diperiksa sikap tampang, penggunaan seragam dinas dan surat nyata diri.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan handphone terkait potensi judi online dan tes urine.

Kasipropam Polres Brebes Iptu Budi Santoso, menambahkan dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Hasil pemeriksaan handphone dan tes urine, juga tidak ditemukan pelanggaran anggota terkait judi online maupun narkoba. Namun, ditemukan beberapa anggota yang rambutnya kurang rapi dan langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Namun, masih ditemukan beberapa anggota yang seragam polisi (gampol) dan rambutnya kurang rapi. Kepada mereka langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up sebagai pengingat pentingnya menjaga kerapian sikap tampang,” pungkas Iptu Budi. (Red/Hms)

KEBUMEN, DN-II Tabir dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, mulai terkuak. Meski menggunakan skema pembayaran pasca-sertifikat terbit, nominal Rp350.000 per bidang tanah yang dipatok panitia dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap regulasi daerah. (23/1/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga sepihak. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengukuran dan pematokan telah selesai, namun menyisakan beban biaya yang melampaui aturan.

“Perjanjiannya, setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000. Katanya Rp300.000 untuk sertifikat dan Rp50.000 untuk biaya pengukuran,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Tabrak Aturan Batas Atas

Praktik “bayar belakangan” ini disinyalir sebagai strategi untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara yuridis, nominal tersebut menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen secara tegas dibatasi maksimal Rp300.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih memprihatinkan, warga juga dibebani biaya mutasi nama sebesar Rp400.000. Jika diakumulasikan dengan biaya PTSL, warga harus merogoh kocek hingga Rp750.000. Selisih angka ini, jika dikalikan dengan ribuan bidang tanah, berpotensi menjadi angka pungutan ilegal yang fantastis.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administrasi desa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang relevan jika praktik ini diteruskan:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Administratif & Manajerial)

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Sanksi: Teguran tertulis hingga pemberhentian tetap (Pasal 28 & Pasal 52).

2. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pungli)

Penetapan biaya di atas aturan resmi masuk dalam kategori pemerasan oleh penyelenggara negara.

Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor).

Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Ketentuan SKB 3 Menteri

Secara nasional, SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/2017 menetapkan biaya PTSL untuk wilayah Jawa (Kategori V) hanya sebesar Rp150.000. Namun, Perbup Kebumen telah memberi kelonggaran hingga Rp300.000. Melampaui batas Perbup berarti melanggar hirarki hukum yang lebih tinggi.

Desakan Intervensi Inspektorat

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak sebelum transaksi ilegal ini terjadi secara masif saat pembagian sertifikat.

Inspektorat: Segera audit investigatif terhadap Panitia PTSL Desa Bendungan.

Camat Kuwarasan: Wajib memberikan edukasi bahwa kesepakatan antara warga dan panitia batal demi hukum jika bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata).

“Negara memberikan program PTSL untuk meringankan beban rakyat. Jangan sampai kemudahan ini justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan yang cacat hukum,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Red/Fitri

You cannot copy content of this page