SURABAYA, DN-II Gelombang protes besar diprediksi akan melumpuhkan sejumlah titik strategis di Jawa Timur dalam waktu dekat. Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi menyatakan sikap kecaman keras terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, yang dinilai menyudutkan institusi pesantren dan ulama di Madura terkait isu narkoba.
​Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa pernyataan legislator tersebut bukan sekadar kekhilafan lisan, melainkan bentuk penghinaan serius dan pembunuhan karakter terhadap martabat spiritual masyarakat Madura.
​”Ini bukan sekadar salah ucap. Ini adalah upaya pembunuhan karakter yang sistematis terhadap Ulama dan Pesantren di Madura,” tegas Baihaki dengan nada geram, Minggu (12/4/2026).
​Gus Khoiron: “Pesantren Adalah Benteng Moral, Bukan Sarang Narkoba”
​Dewan Penasehat Keagamaan AMI, Gus Khoiron, yang dipastikan akan memimpin langsung jalannya aksi, menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah melukai perasaan jutaan santri dan masyarakat luas. Menurutnya, pesantren adalah benteng terakhir pertahanan moral bangsa yang tidak pantas dikaitkan dengan stigma negatif tanpa dasar yang valid.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Ulama dan pesantren adalah kompas moral kami. Menuduh mereka terlibat dalam jaringan narkoba adalah fitnah keji yang melampaui batas. Kami tidak akan tinggal diam ketika ghirah dan kehormatan guru-guru kami diinjak-injak,” ujar Gus Khoiron.
​Ia juga menyerukan mobilisasi massa secara masif sebagai bentuk pembelaan harga diri (izzah). “Kami memanggil seluruh santri dan alumni untuk turun ke jalan. Kita tunjukkan bahwa marwah ulama Madura tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun, termasuk pejabat negara,” tambahnya.
​Instruksi Aksi: 2.000 Massa Siap Kepung Kantor PKS
​Sebagai bentuk protes konkret, AMI telah menginstruksikan seluruh elemen masyarakat Madura—mulai dari santri, alumni pesantren, tokoh adat, hingga aktivis—untuk melakukan aksi turun jalan.
​Aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 14–15 April 2026. Titik konsentrasi massa akan dipusatkan di dua lokasi utama:
​Kantor DPW PKS Jawa Timur
​Kantor DPD PKS Surabaya
​Estimasi massa yang akan diturunkan mencapai 2.000 orang. Dalam selebaran yang telah tersebar luas, AMI mengusung tiga tuntutan mutlak:
​Pemecatan Aboe Bakar Al-Habsyi: Mendesak PKS untuk segera memecat kadernya yang dianggap menebar fitnah di forum resmi negara.
​Klarifikasi dan Pertanggungjawaban Data: Menuntut bukti hukum atas tudingan yang dialamatkan kepada institusi pesantren.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Supremasi Hukum: Meminta aparat kepolisian memproses dugaan pencemaran nama baik ini secara transparan dan adil.
​Seruan Perlawanan
​Baihaki Akbar menutup pernyataannya dengan seruan yang membakar semangat. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah jihad konstitusional untuk menjaga harga diri putra daerah Madura.
​”Kami siap bergerak! Lawan fitnah terhadap ulama dan pesantren. Pecat dan tindak tegas Aboe Bakar!” pungkas Baihaki tajam.
​Hingga berita ini dirilis, konsolidasi massa dilaporkan terus menguat di berbagai titik di Madura dan Surabaya guna menyongsong aksi besar yang dijadwalkan lusa mendatang.
Red
PALANGKA RAYA, DN-II Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyusul diterbitkannya ketetapan mengenai 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Bumi Tambun Bungai. (12/4/2026).
​Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyatakan bahwa langkah ini merupakan angin segar bagi masyarakat penambang lokal. Menurutnya, penetapan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
​”Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah. Kami menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini,” ujar Jaya dalam keterangannya.
​Rincian Sebaran Blok WPR di Kalimantan Tengah
​Berdasarkan data yang diterima, total luasan WPR yang ditetapkan mencakup ribuan hektar yang tersebar di lima kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabupaten Jumlah Blok Luas Wilayah (Ha) Komoditas
Murung Raya 95 Blok 9.268,34 Ha Emas
Gunung Mas 13 Blok 1.059,18 Ha Emas
Kotawaringin Barat 14 Blok 347,78 Ha Emas
Pulang Pisau 6 Blok 477,13 Ha Emas
Sukamara 1 Blok 13,73 Ha Pasir
Dorong Kabupaten Lain Segera Mengusulkan
Jaya Monong, yang juga merupakan Bupati Gunung Mas, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Tengah yang belum memiliki WPR untuk segera bergerak. Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.
“DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah se-Kalteng agar seluruh wilayah yang memiliki potensi dapat memiliki WPR. Hal ini krusial demi melindungi kepentingan dan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.
Proses Panjang dan Kolaborasi Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penetapan WPR ini tidak terjadi dalam sekejap. Jaya menjelaskan bahwa proses ini melalui tahapan panjang berbasis penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berakar dari usulan daerah.
“Rencana penyesuaian wilayah diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara. Secara nasional, hanya ada tiga provinsi yang telah terverifikasi oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.
Ketiga provinsi tersebut adalah:
Kalimantan Tengah: 129 blok WPR.
Sumatera Barat: 121 blok WPR.
Sulawesi Utara: 63 blok WPR.
Langkah Selanjutnya: Penerbitan IPR
Pasca penetapan WPR, fokus selanjutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan IPR kini telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
“Oleh karena itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada blok-blok WPR yang telah ditetapkan tersebut. Kami berharap proses administrasi ke depan berjalan lancar demi kesejahteraan penambang rakyat,” tutup Jaya. Red
Jakarta, DN-II Kejahatan harus dibabat habis dengan Yth Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Panglima Patroli dilokasi daerah rawan kejahatan disetiap daerah dari Sabang hingga Meureuke baru rasa aman akan dirasakan Rakyat Indonesia diseluruh kota kab se Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Tokoh Politikus menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 12/4/2026 via telpon selulernya.
Peristiwa kejahatan terjadi di banyak kota dan daerah sehingga hal ini menjadi pemandangan yang menakutkan bagi masyarakat. Prof Dr Sutan Nasomal sebagai pemerhati kriminal dan premanisme mempertanyakan siapakah penanggung jawab keamanan Kota dan Daerah di semua wilayah Indonesia.
Ketika banyak pejabat penting yang memiliki posisi penting berpidato dalam banyak acara resmi bahwa perang melawan premanisme harus terus di lakukan tetapi mengapa hanya menjadi ucapan kosong Seremonial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. Aksi premanisme makin marak terang terangan dan berani merusak dan mengancam. Peristiwa tukang bakso di tanah abang yang diperas dan dihancurkan mangkuknya. Juga di saat hari raya seorang pengemudi yang sedang mencari alamat tiba tiba di kejar dan dimintai uang oleh preman dengan alasan jatah numpang lewat. Maka masyarakat harus selalu waspada selama dalam perjalanan di banyak wilayah dan tempat baik siang atau malam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesadaran masyarakat bahwa keadaan sudah tidak aman harus kembali terus menerus di ingatkan. Tidak siang atau malam para preman yang di lindungi oleh pihak yang punya tujuan semakin banyak berkeliaran. Maka masyarakat harus berani melakukan merekam dengan video ketika hal tersebut terjadi dan mengviralkan. Guna APH mau melaksanakan tugasnya memerangi premanisme.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media. Kejahatan semakin banyak dan mengancam ke masyarakat karena masyarakat membiarkan dan tidak melaporkan. Peranan Lurah sampai RW dan RT yang mengetahui warganya yang melakukan pekerjaan premanisme sudah sewajibnya melaporkan kepada Bimas atau Babinsa. Agar APH bisa mengawasi dan bertindak.
Sudah sewajibnya APH jangan berikan kesempatan kepada premanisme baik di manapun melakukan aksinya menakuti masyarakat dan terancam keselamatannya.
Jangan sampai hukum rimba terjadi di tengah jalan karena tidak ada pejabat dan APH yang mau menjalankan tugas dan kewajibannya mengamankan dan menjaga wilayahnya. Bisa ada premanisme akibat kurang tegasnya APH.
Bisa di sebut Premanisme adalah beberapa orang melakukan aksi kejahatan seperti geng motor brutal, pemeras dan pengancam di jalan, merampas dan menyakiti atau lebih buruknya melakukan pengeroyokan agar aksinya lancar. Banyak bentuk yang mengganggu keamanan dan ketertiban adalah perbuatan premanisme.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maka jangan di biarkan premanisme merasa tidak tersentuh atau kebal hukum.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.
Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:
– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.
– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.
KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.
Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.
Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Publisher -Red
MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).
​Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan
​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
​”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.
​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:
​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
​Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):
​Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
​Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
​Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)
​Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.
​”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.
​Desakan Tindakan Tegas
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.
​Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.
Tim Red
MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).
Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.
Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis
Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.
“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.
Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital
Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.
Menanti Nyali Pemerintah dan APH
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.
Tim Investigasi Redaksi (ilm)
BREBES, DN-II Duka menyelimuti Kabupaten Brebes setelah banjir bandang akibat luapan Sungai Babakan merendam tujuh desa di Kecamatan Ketanggungan pada akhir Maret lalu. Di tengah lumpuhnya jalur nasional dan pengungsian warga, hadir sesosok putra daerah yang tak asing lagi bagi masyarakat lokal: Muhammad Munawir Lasiyono, atau yang akrab disapa Gus Mun. (11/4/2/2026).
​Bukan sekadar datang berkunjung, tokoh muda yang memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis pendidikan ini turun langsung menyalurkan bantuan alat tulis bagi anak-anak terdampak banjir di empat desa, yakni Desa Ketanggungan, Padakaton, Kedawung, dan Karangmalang.
​Jejak Perjuangan: Dari Terlangu ke Panggung Nasional
​Siapa sangka, pria yang kini dikenal sebagai inisiator berbagai forum pemberdayaan ini memiliki masa lalu yang sederhana. Sebagai anak ke-8 dari 10 bersaudara pasangan (alm) Kyai Nuryadin, Gus Mun pernah menjalani kerasnya hidup sebagai penjual koran. Pengalaman masa kecil itulah yang tampaknya membakar semangatnya untuk memastikan anak-anak di Brebes tidak putus sekolah meski dihantam bencana.
​”Pendidikan adalah kunci. Banjir boleh merendam rumah, tapi semangat belajar anak-anak kita tidak boleh padam,” ujarnya di sela-sela pembagian bantuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Sosok Akademisi dan Profesional Bertangan Dingin
​Gus Mun bukanlah tokoh sembarangan. Ia merupakan penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI untuk studi S2 Teknik Industri di Universitas Islam Indonesia (UII). Rekam jejak akademiknya terbentang luas, mulai dari Teknik Elektro di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) hingga kini sedang menempuh seleksi S3 Manajemen SDM di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
​Di dunia profesional, ia tercatat pernah menduduki posisi strategis, seperti:
​Tenaga Ahli Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.
​KTPM Kemendagri RI dalam program modernisasi irigasi (SIMURP).
​Praktisi di perusahaan global seperti PT Siemens Indonesia dan PT Saipem Indonesia.
​Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA (Ikatan Alumni PNJ/UI) periode 2025-2029 pada Bidang Media dan Jaringan.
​Membangun Peradaban dari Desa
​Meski berkarier di level nasional dan menjabat sebagai CEO PT Karya Mulya Aamiin, Gus Mun tetap “membumi” di tanah kelahirannya. Ia adalah otak di balik berdirinya berbagai lembaga sosial-pendidikan di Brebes, di antaranya:
​Rumah Peradaban Brebes dan Shafa Community.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Harun Ar Rasyid.
​PKBM, LKP, dan TK Al Munawwir.
​Forum Pengusaha Muda Brebes hingga Forum Komunikasi Guru Besar dan Dosen Putera Puteri Brebes (FKGD).
​Sebagai dosen di Politeknik Mitra Karya Mandiri dan Universitas Bima Sakapenta, Gus Mun terus konsisten membagi waktunya antara dunia praktisi, akademis, dan pengabdian masyarakat.
​Profil Singkat Muhammad Munawir Lasiyono (Gus Mun)
Kategori Keterangan
Pendidikan Terakhir S2 Teknik Industri UII (Beasiswa Unggulan Kemendikbud)
Organisasi Saat Ini BPP IKAPUNIJA (Alumni PNJ/UI), IATKI, PII
Lembaga Didirikan Yayasan Rumah Cinta Brebes, FKGD Brebes, Shafa Community
Karier Profesional CEO PT Karya Mulya Aamiin, Eks Engineering di Berbagai Multinasional
Aksi nyata Gus Mun dalam pasca-banjir Brebes ini menjadi pengingat bahwa kesuksesan sejati adalah seberapa besar manfaat yang bisa diberikan kembali kepada tanah kelahiran.
Red/Casroni
KABUPATEN TEGAL, DN-II Potret buram kesejahteraan tenaga pendidik di daerah kembali menyeruak ke permukaan. Di tengah gemuruh wacana transformasi pendidikan, seorang guru muda di Kabupaten Tegal harus berjuang ekstra keras memutar otak demi menyambung hidup di tengah himpitan harga kebutuhan pokok yang kian melambung.
Adalah Dani Karnavian Bimo, atau yang akrab disapa Bimo, sosok di balik perjuangan tersebut. Di usianya yang baru menginjak 26 tahun, lulusan sarjana asal Karawang ini telah mewakafkan empat tahun masa mudanya sebagai guru kelas 4 di SD Negeri Kambangan 02, Kecamatan Lebaksiu.
Namun, dedikasi tinggi mencerdaskan anak bangsa ternyata belum berbanding lurus dengan penghargaan finansial yang ia terima. Bimo mengungkapkan, meski saat ini statusnya telah bergeser menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, ia hanya menerima honor sebesar Rp 400.000 per bulan.
“Karena saya belum sertifikasi, honor sepenuhnya bergantung pada kemampuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jujur, angka itu sangat jauh dari kata layak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Bimo saat ditemui di sela kesibukannya mengajar, Sabtu (11/4/2026).
Mirisnya, angka Rp 400.000 tersebut dianggapnya sebagai sebuah “kemajuan”. Bimo mengenang, di awal masa pengabdiannya empat tahun silam, ia hanya mengantongi Rp 150.000 per bulan. Hingga saat ini, status lajang menjadi satu-satunya faktor yang membuatnya masih mampu bertahan dan “mencukup-cukupkan” pendapatan yang minim tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Keadilan Rekrutmen P3K
Di tengah masifnya rekrutmen P3K oleh pemerintah, Bimo menyimpan harapan besar akan adanya keadilan yang lebih nyata. Menanggapi adanya fenomena karyawan baru yang memiliki masa kerja singkat namun telah diangkat menjadi P3K Penuh Waktu, Bimo menunjukkan sikap yang dewasa meski terselip harapan mendalam.
“Saya tidak iri, itu sudah garis rezeki masing-masing. Namun, saya sangat berharap pemerintah bisa lebih objektif melihat masa pengabdian. Tolong lihat kesejahteraan kami yang sudah bertahun-tahun di lapangan secara menyeluruh,” harapnya.
Ia juga menekankan agar pemerintah lebih peka terhadap dampak kenaikan biaya energi seperti listrik dan BBM. Bagi guru dengan upah di bawah standar seperti dirinya, fluktuasi harga sekecil apa pun sangat memukul daya beli dan kelangsungan hidup mereka.
Krisis Tenaga Pendidik Tetap di Sekolah Dasar
Kondisi di SDN Kambangan 02 sendiri menjadi cermin nyata krisis tenaga pendidik tetap di daerah. Dari total tenaga pengajar yang ada, sekolah ini hanya memiliki dua orang guru berstatus PNS, itu pun keduanya telah memasuki masa purna tugas (pensiun).
Beban pendidikan di sekolah tersebut kini bertumpu pada pundak empat orang P3K Penuh Waktu dan tiga orang P3K Paruh Waktu. Ketergantungan yang besar pada tenaga non-PNS ini seharusnya menjadi alarm keras bagi otoritas pendidikan setempat.
Tanpa langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan guru seperti Bimo, regenerasi tenaga pendidik berkualitas di Kabupaten Tegal terancam terhambat oleh realitas ekonomi yang kian menghimpit. Dedikasi mungkin tak ternilai, namun perut dan kebutuhan hidup tak bisa hanya dibayar dengan kata terima kasih.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Perkuat Diplomasi di Timur Tengah, Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman
​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Upacara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
​Landasan Hukum dan Prosesi
​Pengangkatan Andi Rahadian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI. Dalam prosesi tersebut, Andi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden untuk setia kepada UUD 1945 serta menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.
​Fokus Diplomasi: Ekonomi hingga Perlindungan WNI
​Usai prosesi pelantikan, Andi Rahadian memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritasnya selama bertugas di Muscat. Sesuai arahan Presiden Prabowo, fokus utama akan dititikberatkan pada penguatan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Kami akan menjalankan tugas sesuai arahan Bapak Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya,” ujar Andi kepada awak media.
​Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Andi antara lain:
​Akselerasi Ekonomi: Mendorong peningkatan investasi dan volume perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara di Semenanjung Arab.
​Perlindungan WNI: Memastikan kehadiran negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di Oman dan Yaman, sebagai prioritas utama diplomasi konsuler.
​Pelayanan Protokol: Memperkuat tata kelola hubungan antarnegara yang lebih efektif dan efisien.
​Respons Terhadap Dinamika Geopolitik
​Menanggapi situasi keamanan dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang fluktuatif, Andi menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan adaptif. Ia memastikan akan terus berkoordinasi ketat dengan pemerintah pusat guna mengambil langkah-langkah diplomasi yang tepat.
​”Terhadap dinamika yang berkembang, termasuk ketegangan di kawasan, kami siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.
​Penunjukan Andi Rahadian diharapkan dapat semakin mempererat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah, sekaligus membuka peluang kolaborasi baru di masa depan.
​Red/BPMI Setpres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#DutaBesar
#IndonesiaOman
KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali diuji. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah diplomasi keras dengan melayangkan surat aduan resmi kepada Bupati Tegal dan instansi terkait pada Jumat (10/4/2026).
​Aksi ini dipicu oleh buntunya komunikasi dan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dalam menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD sebagai lembaga pengawas.
​Melampaui Batas Deadline
​Menurut keterangan perwakilan BPD, Pak Untung, pihak Pemdes hingga kini masih menahan dokumen LKPPD yang merupakan hak konstitusional BPD untuk ditelaah. Padahal, secara regulasi, tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut jatuh pada Rabu, 8 April 2026.
​”Sesuai aturan, batas akhirnya itu Rabu (8/4). Sejak Senin (6/4) kami sudah menunggu, namun sampai detik ini pihak desa sama sekali tidak memberikan respons apalagi menyerahkan dokumen tersebut,” ungkap Pak Untung dalam keterangan persnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Empat Instansi Strategis Disurati
​Lantaran upaya mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu, Pak Untung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas aduan ke empat instansi kunci guna memohon intervensi dan tindakan tegas. Instansi tersebut meliputi:
​Bupati Tegal
​Inspektorat Kabupaten Tegal
​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
​Camat Tarub
​”Langkah (mengadu ke Bupati) ini kami ambil karena permintaan kami di tingkat desa tidak diindahkan. Semua surat aduan sudah kami serahkan per hari ini, tadi pagi,” tegasnya.
​Dugaan Pelanggaran Masih Disimpan
​Saat dikonfirmasi mengenai poin-poin krusial atau dugaan pelanggaran spesifik di balik penahanan dokumen tersebut, Pak Untung masih bersikap irit bicara. Ia menyatakan akan membuka tabir persoalan tersebut ke publik dalam waktu dekat.
​”Intinya saat ini fokus pada aduan administratif terlebih dahulu. Mengenai detail dugaan pelanggaran di dalamnya, nanti akan saya sampaikan pada momentum berikutnya,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi mengenai alasan keterlambatan penyerahan LKPPD yang memicu polemik ini.
​Reporter: Teguh
Editor: Casroni
