JAKARTA, DN-II Haru biru menyelimuti Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan bersejarah ini disambut dengan tepuk tangan meriah dan isak bahagia dari perwakilan pekerja rumah tangga yang turut hadir menyaksikan langsung jalannya sidang.
โMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi legislatif dan eksekutif. Dalam pendapat akhir pemerintah, ia menekankan bahwa UU PPRT hadir sebagai instrumen hukum yang krusial untuk memberikan kepastian bagi semua pihak.
โ”Pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
โPoin Utama UU Perlindungan PRT
โLebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bicara soal perlindungan fisik, tetapi juga menyangkut harkat dan martabat manusia. Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โHarmonisasi Hubungan Kerja: Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
โPengembangan Kompetensi: Mendorong peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan para pekerja agar memiliki daya saing dan standar pelayanan yang lebih baik.
โJaminan Kesejahteraan: Mengatur aspek kesejahteraan pekerja secara lebih sistematis dan terukur.
โKewajiban Negara dan Pengawasan
โPemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT bukan sekadar isu sosial, melainkan mandat konstitusi yang wajib dijalankan. Supratman menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT kini menjadi tanggung jawab negara di bidang ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi di lapangan.
โDalam rapat paripurna tersebut, turut hadir mendampingi perwakilan pemerintah adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
โPengesahan UU PPRT ini dipandang sebagai tonggak baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus mengakhiri penantian selama dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di tanah air untuk mendapatkan pengakuan hukum yang setara.
โRed/Humas Kemensetneg
โ#KemensetnegRI
#RilisKemensetneg
#UUPPRT
#PerlindunganPekerja
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
