NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026).
Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebanyak 27 unit alutsista juga tetap dilibatkan, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, pengangkutan bantuan, serta berbagai kebutuhan penanganan bencana.
Pada hari kedua belas, TNI kembali mengirimkan 11,740 ton bantuan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan yang telah dikirimkan TNI hingga saat ini mencapai 925,638 ton.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan serta pemulihan masyarakat pascabencana. Sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan bantuan dan pelayanan dapat diberikan secara cepat, tepat, dan terpadu kepada masyarakat terdampak. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
JAKARTA, DN-II Kebijakan pemblokiran internet dan media sosial kerap diambil dengan dalih meredam ketegangan atau menjaga ketertiban. Namun, berbagai catatan empiris menunjukkan langkah pembatasan akses informasi ini justru memicu kemarahan publik yang lebih besar dan melumpuhkan berbagai sektor kehidupan. (26/8/2026).
Pakar menilai, alih-alih menjadi solusi instan di tengah krisis, pembatasan ruang digital justru membawa dampak sistemik yang merugikan masyarakat luas, baik dari sisi ekonomi, akses informasi, maupun kualitas demokrasi.
Pelajaran Pahit dari Sejumlah Negara
Sejumlah kasus di berbagai negara membuktikan bahwa pembatasan akses informasi digital tidak pernah efektif meredam gejolak sosial:
Bangladesh (2024): Pemadaman internet total yang dilakukan pemerintah di tengah gelombang protes mahasiswa gagal menghentikan gerakan massa. Kebijakan ini justru melumpuhkan layanan publik vital dan melumpuhkan ekonomi digital secara masif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sri Lanka (2022): Pemblokiran media sosial di tengah puncak krisis ekonomi tidak meredam keresahan, melainkan semakin memperparah ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah, yang berujung pada pergantian kekuasaan.

Nepal: Pembatasan terhadap sejumlah platform digital, termasuk TikTok, sempat memicu gelombang protes keras dari warga yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemberangusan ruang berekspresi.
Tiga Dampak Negatif Utama Pemblokiran Digital
Berdasarkan pengalaman krisis di berbagai wilayah, kebijakan pembatasan akses informasi umumnya menghasilkan tiga kerugian besar:
Sektor Ekonomi Lumpuh Seketika: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja lepas (freelancer) yang sangat bergantung pada konektivitas internet mengalami kerugian finansial secara langsung.
Informasi Darurat Terhambat: Masyarakat kesulitan mengakses berita penting, verifikasi fakta, serta informasi keselamatan yang krusial di tengah situasi krisis.
Demokrasi Tergerus: Hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan mengawasi jalannya pemerintahan menjadi terganggu akibat hilangnya ruang partisipasi publik.
Pemerintah dan otoritas terkait dinilai perlu mengevaluasi ulang pendekatan penanganan krisis di ruang digital. Alih-alih melakukan pemblokiran yang bersifat represif, dialog terbuka dan transparansi informasi dinilai jauh lebih efektif untuk menjaga stabilitas tanpa mengorbankan hak-hak sipil warga. Tim
JAKARTA, DN-II Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) resmi mencabut penundaan transaksi pada rekening bank milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening yang sempat tertahan tersebut kini dipastikan dapat digunakan kembali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik merampungkan penelusuran serta mengonfirmasi berbagai pihak terkait. Berdasarkan hasil klarifikasi atas aktivitas pengumpulan dana donasi di media sosial tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.
”Nah, kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menindaklanjuti keputusan aparat penegak hukum, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan pihaknya segera memproses pengaktifan kembali rekening milik aktivis asal Pati tersebut sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila sempat terjadi penundaan layanan yang kurang berkenan bagi publik.
Harapan DPR untuk Kelancaran Aksi Warga Pati
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik pemulihan rekening Botok. Ia berharap rekening berisi saldo sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi warga tersebut dapat segera digunakan.
Terlebih, warga Pati dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, rekening Botok sempat mengalami penundaan transaksi sejak Jumat (21/8/2026). Pemulihan akses rekening ini diharapkan dapat meredakan ketegangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.
Tim Red
JAKARTA, DN-II Perkembangan dunia teknologi dan digitalisasi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain menyimpan ancaman tersembunyi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri terkait dampak digitalisasi di tengah masyarakat Indonesia. Wawancara tersebut berlangsung di kantornya kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Digitalisasi: Antara Kemudahan dan Ancaman Global
Secara sains, digitalisasi diciptakan untuk memudahkan penyimpanan data (database), mempercepat arus informasi, serta menunjang berbagai sektor kehidupan mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan, hingga pertahanan.
Namun, Prof. Sutan mengingatkan adanya bahaya laten yang jarang disadari oleh masyarakat, yaitu peran kelompok elit global atau yang sering disebut sebagai Elite Global Zionis. Kelompok ini, menurutnya, mampu membaca kelemahan suatu negara tanpa harus mengerahkan kekuatan militer atau senjata konvensional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Perangkat teknologi digital yang murah dan masif dikembangkan justru memudahkan Elite Global Zionis untuk menguasai sumber data penduduk di bumi serta kekayaan alam di berbagai belahan dunia,” ujar Prof. Sutan.
Ia menilai, jaringan global ini memanfaatkan teknologi digital bak “mata iblis” yang mampu menembus privasi, menghimpun informasi penting, hingga mengarahkan opini publik guna mengikis nilai-nilai agama dan ketaatan kepada Tuhan.
Strategi Penguasaan Lintas Sektor
Menurut Prof. Sutan, pengaruh Elite Global Zionis tidak hanya menyasar sektor informasi dan media sosial, melainkan telah merambah ke berbagai sektor strategis negara, di antaranya:
Pertahanan dan Militer: Menentukan suplai alat utama sistem senjata (alutsista) suatu negara, apakah diizinkan berkecukupan atau justru dibatasi.
Pangan dan Pertanian: Mengendalikan pasokan pupuk, obat-obatan pertanian, hingga ketersediaan bibit unggul global.
Kesehatan: Memonitor kebutuhan obat-obatan, peralatan medis canggih, hingga perangkat digital kesehatan yang ditanam di dalam tubuh manusia.
Sosial dan Budaya: Mendorong konten-konten bebas di media sosial yang memicu pergeseran nilai moral, termasuk normalisasi budaya bebas dan kelompok penyimpangan di negara-negara yang menjunjung tinggi nilai agama.
Kecerdasan Buatan (AI) dan Ancaman “Tuhan Baru”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan menyoroti masifnya penggunaan gawai (smartphone), komputer, dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) yang kini telah masuk ke setiap rumah tangga. Ia menilai, algoritma digital saat ini sudah tidak lagi mengenal batasan halal atau haram.
Jika dahulu manusia menjadikan nabi, kitab suci, ulama, dan ilmuwan sebagai pedoman hidup, kini sebagian masyarakat justru menjadikan informasi bebas dari internet dan AI sebagai rujukan utama.
”Teknologi digital dan AI bisa membawamu menjadi manusia paling mulia atau justru merusak lahir dan batinmu. Mereka yang berada di balik layar digital berharap manusia melupakan Tuhannya dan menjadikan teknologi sebagai ‘Tuhan Baru’,” tegas Rektor Universitas STIA Pronass ini.
Menjaga Benteng Qolbu dari Pengaruh Global
Di akhir pandangannya, Prof. Sutan berpesan agar masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, lebih waspada dan bijak dalam menyaring arus informasi digital yang serba bebas.
Ia mengingatkan bahwa sasaran utama dari sistem digital global ini adalah merusak esensi spiritual manusia, yakni Qolbu (hati nurani), agar perlahan-lahan kehilangan keyakinan terhadap ajaran agama.
Hal tersebut sejalan dengan pesan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari:
”Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan apabila ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa ia adalah qolbu (hati).” (HR. Bukhari).
Prof. Sutan menutup imbauannya agar masyarakat tidak membiarkan kecanggihan teknologi digital mengikis ketaqwaan serta keyakinan beragama.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia/AYIFA, Ketua Umum YPLBH, dan Rektor Universitas STIA Pronass).
Jatim, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengirimkan 200 personel dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YTP) 534/VD. Pemberangkatan personel menggunakan pesawat TNI AU dari Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh, Malang, Senin malam (25/8/2026).
Sebanyak 130 personel Satgas Karhutla dari YTP 534/VD Sidodadi, Lawang, diberangkatkan menggunakan pesawat Hercules TNI AU A-1344, sedangkan 70 personel lainnya menggunakan pesawat Boeing 737 TNI AU A-7308. Seluruh personel tersebut akan memperkuat Satgas Karhutla dalam melaksanakan penanganan di sejumlah wilayah terdampak di Kalimantan Barat.
Penambahan kekuatan ini difokuskan untuk mendukung upaya pemadaman dan penanganan dampak Karhutla, termasuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran dan asap.

Dalam pelaksanaannya, personel TNI akan bersinergi dengan unsur terkait untuk mengoptimalkan penanganan Karhutla secara terpadu. Sinergi tersebut dilakukan guna memastikan setiap upaya penanganan berjalan efektif serta memberikan dukungan yang dibutuhkan masyarakat di wilayah terdampak.Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Banjarbaru, DN-II Dukungan pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan terus diperkuat. Kali ini, bantuan berupa peralatan penanganan karhutla kembali dikirim melalui pesawat Hercules TNI Angkatan Udara A-1331 dari Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, yang mendarat di Apron Lanud Sjamsudin Noor, Selasa (25/08/2026) malam.
Kedatangan pesawat angkut strategis TNI AU tersebut membawa bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla, khususnya dalam menghadapi kondisi kebakaran di wilayah Kalimantan Selatan yang membutuhkan dukungan peralatan secara cepat dan tepat.
Dalam misi tersebut, Hercules TNI AU A-1331 mengangkut sejumlah peralatan yang akan digunakan untuk mendukung upaya pemadaman dan penanganan karhutla di lapangan. Bantuan yang dibawa terdiri dari 6 unit mesin pompa air dan 10 set selang pompa air.
Pengiriman bantuan menggunakan pesawat Hercules TNI AU menjadi bagian penting dalam mempercepat distribusi peralatan menuju wilayah yang membutuhkan. Dengan kemampuan angkut dan mobilitas yang tinggi, dukungan udara tersebut memungkinkan peralatan penanganan karhutla dapat segera diterima dan dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan personel dan unsur gabungan yang berada di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran peralatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemadaman, khususnya dalam mendukung personel yang tengah berjibaku menangani titik-titik kebakaran di wilayah rawan karhutla.
Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., menyampaikan bahwa Lanud Sjamsudin Noor siap mendukung kelancaran proses penerimaan dan pendistribusian bantuan pemerintah tersebut dalam penanganan karhutla yang merupakan bentuk gerak cepat TNI AU dalam mendukung arahan dan perintah Presiden RI, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh unsur terkait dalam penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kehadiran bantuan tersebut sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap upaya penanggulangan karhutla di daerah, serta memperkuat kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi ancaman karhutla,” ujar Danlanud.
“Melalui dukungan peralatan dan mobilisasi cepat, diharapkan penanganan karhutla di Kalimantan Selatan dapat dilakukan lebih optimal, sehingga dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat dapat teratasi,” tambah Kolonel Pnb Hilman. Red
NTT, DN-II TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Selasa (25/8/2026).
Sebanyak 8.122 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan penanganan di wilayah terdampak.
Dalam pelaksanaan penanganan bencana, TNI tetap mengerahkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kebutuhan penanganan di lapangan.
Penyaluran bantuan pada hari kesebelas dilakukan melalui jalur laut dan udara. Melalui jalur laut, TNI menyalurkan 35,685 ton bantuan menggunakan KRI, sedangkan melalui jalur udara sebanyak 53,467 ton bantuan menggunakan pesawat TNI AU. Hingga saat ini, total bantuan yang telah disalurkan TNI mencapai 913,898 ton.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait dalam penanganan bencana serta memastikan bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat terdampak. Red
#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045
Pemkab Ogan Ilir Lepas Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel, Targetkan Juara Umum
INDRALAYA – www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom. yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dicky Syailendra, S.Sos. secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Ogan Ilir untuk berlaga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Acara pelepasan rombongan ini berlangsung dengan penuh khidmat di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Sekda Ogan Ilir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, pelatih, serta tim official yang telah mempersiapkan diri secara maksimal demi mengharumkan nama daerah pada ajang keagamaan bergengsi ini. Ia juga menekankan bahwa jajaran Pemkab Ogan Ilir telah memberikan dukungan penuh, termasuk memfasilitasi program training center selama lima hari untuk mematangkan kesiapan teknis dan mental para peserta.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan, Kafilah Kabupaten Ogan Ilir yang diberangkatkan menuju arena perlombaan di Kabupaten Lahat ini berjumlah total 100 orang. Rombongan tersebut terdiri dari 56 peserta terbaik, 15 pelatih berpengalaman, dan 29 petugas official yang siap mengawal perjuangan kontingen selama kegiatan berlangsung.
Sekda berpesan kepada seluruh kabilah untuk tampil maksimal dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas, ketenangan, serta rasa percaya diri di setiap cabang yang diperlombakan. Selain itu, para peserta diimbau untuk selalu menjaga kesehatan, stamina, dan motivasi agar tetap fokus, sebab capaian yang didapat bukan hanya kebanggaan pribadi melainkan milik seluruh masyarakat Ogan Ilir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pihak pemerintah daerah menaruh optimisme tinggi bahwa kafilah tahun ini mampu melampaui raihan pada perhelatan sebelumnya. Setelah berhasil menduduki posisi runner-up atau peringkat kedua pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 lalu, Kabupaten Ogan Ilir kini menetapkan target utama untuk memboyong gelar Juara Umum.
Mengakhiri prosesi tersebut, Sekda secara resmi melepas keberangkatan kontingen seraya mengajak seluruh lapisan masyarakat Ogan Ilir untuk menyertakan doa dan dukungan penuh demi kelancaran serta keberhasilan kafilah. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kafilah Kabupaten Ogan Ilir Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 secara resmi saya lepas,” pungkasnya.
JAKARTA, DN-II Program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, TNI dan Polri dalam Rangka Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa.
Pelaksanaan yang dibuka 10 Agustus lalu di Lemhannas RI dengan Tema: “Membangun Kemandirian Bangsa Melalui Asta Cita, Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045”. Agenda tersebut resmi ditutup di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (18/08/2026).
Saat Penutupan, Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si mengatakan dalam sambutannya kegiatan yang dilaksanakan merupakan pengingat akan tantangan di tengah dinamika global dan tantangan ketahanan nasional.
“Kami berpesan agar menjadi teladan dan mandiri, selalu menerapkan pengetahuan dan nilai-nilai kebangsaan ke dalam tugas, profesi, dan kehidupan bermasyarakat serta menjadi agen perubahan. Sebarkan terus pemahaman yang benar tentang kebangsaan, bangun inisiatif lokal yang memperkuat ketahanan komunitas, dan berkontribusilah demi menuju Indonesia emas 2045,” ungkap Gubernur Lemhannas RI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semoga apa yang telah diperoleh menjadi modal berharga, semangat penggerak, serta fondasi kokoh yang membawa kita semua menuju masa depan Indonesia yang gemilang,” tambahnya
Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh awak media saat diskusi santai pada Selasa (25-08-2026) salah satu peserta PPNK Angkatan ke- 73 Lemhannas RI Megy Aidillova, ST menyampaikan kepada awak media bahwa PPNK Angkatan 73 ini sangat spesial, karena berbarengan dengan Puncak HUT RI ke 81
“Alhamdulillah, kami telah selesai melaksanakan PPNK Angkatan 73 dengan baik. PPNK Angkatan 73 ini sangat special, karena berbarengan dengan peringatan puncak HUT RI ke 81, dan kami memperingati dengan Upacara dengan Pimpinan Lemhannas RI dan Jajaran. Suatu suasana yang langka dari biasanya,” tutur Megy Aidillova, ST dengan penuh haru.
Megy Aidillova juga menceritakan beberapa kegiatan yang diikuti selama PPNK ke 73 tersebut, serta menyampaikan beberapa harapannya kedepan
“Kami begitu banyak berdiskusi baik dengan Narasumber / Panelis / Pimpinan / Instruktur di Lemhannas RI, serta antar kelompok, berbagi pengalaman, dan memperkaya wawasan mengenai berbagai aspek yang menentukan masa depan bangsa, seperti mengantisipasi perubahan geopolitik, penguatan sistem ketahanan nasional, pemberdayaan sumber daya manusia, hingga penguatan etika dan integritas dalam penyelenggaraan negara. Hal yang paling berkesan bagi kami adalah pada saat Outbound dan Api Unggun, disana Makin Terbangun Rasa Solidaritas dan Soliditas dalam membangun Tim, ” Ulas Megy Aidillova, Putra Minang, Asli Nagari Kapau, Kabupaten Agam ini.
“Yang Terpenting dalam Kegiatan Kami adalah Bagaimana Nilai-nilai Kebangsaan yang bersumber dari Empat Konsensus Dasar Bangsa dapat kami Implementasikan, Untuk mewujudkan Kemandirian Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045. Semoga apa yang telah Kami dapatkan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, minimal dimana tempat kami melakukan pengabdian,” kata Megy Aidillova Perwakilan Organisasi GMMP, yang juga Alumni Resimen Mahasiswa ini.
Peserta PPNK Angkatan ke 73 Lemhannas RI yang telah mengikuti kegiatan dengan baik, dan dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, dan juga mendapatkan PIN Lemhannas RI yang ditandai pemasangan secara simbolis pada Penutupan oleh Gubernur Lemhannas RI. Pada Angkatan tersebut berjumlah 100 orang, nantinya akan bergabung di IKABNAS atau IKAL Lemhannas RI. (red/mg)
#PPNK73
#PPNKAngkatan73
#MegyAidillova
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan klaim bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin semata. Penegakan hukum yang objektif mencakup jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen administratif dan aktivitas nyata di lapangan.
”Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks kegiatan pembongkaran kapal di kawasan pesisir Bitung, terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan erat, mulai dari Kesyahbandaran hingga instansi lingkungan hidup.
Perbedaan Signifikan: Salvage vs Ship Recycling
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memiliki peran krusial dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan di perairan pelabuhan.

Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang memiliki ketentuan khusus. Apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar secara sistematis hingga materialnya dimanfaatkan kembali, aspek ship recycling wajib menjadi perhatian utama.
”Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal (ship recycling),” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan dokumen izin yang menggunakan istilah salvage (berdasarkan PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 jo. Nomor 27 Tahun 2022) tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh material besi tua.
Aspek Lingkungan dan Potensi Penegakan Hukum
Selain perizinan pelayaran, Prof. Sutan menyoroti potensi dampak lingkungan maritim dari aktivitas pemotongan kapal di atas air. Jika kegiatan tersebut memicu ceceran minyak, karat, residu kapal, atau material berbahaya masuk ke laut, maka persoalannya meluas ke ranah perlindungan lingkungan.
Oleh karena itu, kewenangan KSOP tidak serta-merta menghapus kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Instansi terkait perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah B3, serta langkah pencegahan material agar tidak mencemari pesisir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri bersama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat turun tangan apabila ditemukan unsur pidana, seperti pencemaran lingkungan secara melawan hukum atau pemalsuan ruang lingkup izin. Kendati demikian, pembuktian unsur pidana harus melalui proses pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi publik.
Sepuluh Poin Pertanyaan Kritis untuk KSOP Bitung
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik, Prof. Sutan Nasomal menilai pihak KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis atas sepuluh poin krusial berikut:
Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
Apakah izin tersebut murni merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
Apakah ruang lingkup izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
Apakah lokasi di pesisir Tandurusa telah memenuhi syarat sebagai fasilitas ship recycling?
Apakah kapal yang dipotong telah melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang dipersyaratkan?
Apakah terdapat dokumen rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) yang disetujui?
Bagaimana prosedur mitigasi untuk mencegah minyak, karat, dan material limbah masuk ke laut?
Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung secara berkala di lapangan?
Dokumen lingkungan apa yang menjadi landasan hukum operasional kegiatan tersebut?
Menurutnya, langkah paling objektif untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan membuka salinan dokumen izin beserta lampirannya, lalu mencocokkannya dengan fakta aktual di lapangan.
”Tanpa melihat dokumen tersebut secara utuh, belum tepat menyimpulkan bahwa suatu kegiatan pasti legal atau pasti ilegal,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
You cannot copy content of this page





