Beranda » DKI Jakarta » Halaman 3

DKI Jakarta

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai kepala daerah merupakan seorang petarung yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Menurutnya, setiap pemimpin memiliki zaman dan tantangannya masing-masing, termasuk para kepala daerah saat ini yang dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah.

Bima menjelaskan, setidaknya terdapat lima tantangan yang harus dihadapi kepala daerah. Pertama, mengawal program strategis nasional. Kedua, menjalankan janji-janji kampanye. Ketiga, tetap fokus memberikan pelayanan dasar dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Keempat, bekerja di tengah algoritma media kekinian yang sangat tajam dan kritis. Kelima, menjalankan tugas dalam koridor hukum yang jelas.

“Kalau hari ini kemudian, para kepala daerah itu menerima penghargaan, mereka memang para petarung. Di retret, kami menyebut mereka para petarung,” katanya dalam kegiatan Pemimpin Daerah Awards 2026 yang digelar di Jakarta Concert Hall (JCH) Gedung iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Bima, berbagai tantangan tersebut membutuhkan ketangguhan dan konsistensi kepala daerah dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penghargaan yang diberikan kepada para kepala daerah diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga menjadi apresiasi bagi seluruh pihak yang turut bekerja dan berkontribusi dalam menghadirkan program-program yang berpihak kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bima berharap penghargaan tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan bagi mereka yang telah bekerja keras sekaligus memberikan inspirasi bagi masyarakat.

“Atas nama Bapak Mendagri, kami menyampaikan selamat kepada para petarung yang telah membuktikan bisa bekerja dan terus fokus melayani rakyat di tengah berbagai macam keterbatasan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemimpin Daerah Awards 2026 merupakan panggung apresiasi yang diselenggarakan iNews Media Group bagi para pemimpin, kepala daerah, pemangku kebijakan di daerah, pimpinan aparat penegak hukum, serta institusi daerah di seluruh Indonesia yang dinilai sukses melahirkan inovasi dan menunjukkan dedikasi nyata bagi masyarakat.

Adapun daftar penerima penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026 iNews Media Group: (1) Kementerian Dalam Negeri menerima penghargaan kategori Percepatan Program Prioritas Nasional & Tata Kelola Daerah; (2) Kementerian UMKM menerima penghargaan kategori Percepatan dan Dukungan Kolaborasi UMKM untuk Pembangunan Daerah; (3) Kementerian Koperasi menerima penghargaan kategori Percepatan Kolaborasi & Koperasi untuk Pembangunan Daerah; dan (4) Badan Komunikasi Pemerintahan Republik Indonesia (Bakom RI) menerima penghargaan kategori Transformasi Komunikasi Digital dan Kolaborasi Nasional.

Kemudian, Pemimpin Daerah Awards 2026 Kategori Pelayanan Publik diraih oleh Pemerintah Kota Makassar, Polres Bogor, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kota Malang.

Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Adalah Petarung di Tengah Lima Tantangan Kompleks

Selanjutnya, Kategori Pembangunan Infrastruktur diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Subang, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun Kategori Pembangunan Ekonomi Daerah diraih oleh Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berikutnya, Kategori Inovasi Daerah diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Kota Subulussalam.

Terakhir, Kategori Pengembangan Pariwisata dan UMKM diraih oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat negara dari kementerian, kepala badan, kepala daerah penerima penghargaan, hingga jajaran pimpinan eksekutif iNews Media Group. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II TNI dan Polri menggelar Patroli Terpadu Gabungan di sejumlah wilayah strategis Jakarta, Kamis malam (27/8/2026) hingga Jumat dini hari (28/8/2026). Kegiatan yang melibatkan Gartap I/Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Ibu Kota.

Patroli melibatkan 148 personel gabungan dari unsur TNI AD, TNI AL, TNI AU, Gartap I/Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Patroli tersebut difokuskan pada sejumlah objek vital dan lokasi strategis di wilayah Jakarta, guna memantau perkembangan situasi keamanan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan.

Kegiatan patroli terpadu tersebut merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Koordinasi antarunsur terus dilaksanakan selama patroli untuk memastikan situasi di wilayah Jakarta  tetap aman dan terkendali.

Selama pelaksanaan patroli, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar serta situasi di sejumlah titik yang dipantau tetap aman dan kondusif. TNI berkomitmen untuk terus hadir dan menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Kehadiran Viva Yoga Mauladi di sekretariat Karya Cipta Indonesia (KCI), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (26/8/2026).

Disambut dengan antusias oleh Pendiri dan Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal; sekretaris KCI Lisa A Riyanto, Kepala Komunikasi dan Informasi KCI, Isra Ruddin; penyanyi dan pencipta lagu Andre Hehanussa, serta pengurus lainnya.

Kehadiran pria yang saat ini menjadi Wakil Menteri Transmigrasi itu untuk mendengar berbagai keluhan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia itu. Mereka mengatakan saat ini pemberian hak royalti kepada para pencipta lagu belum terbayarkan secara maksimal. “Baru 25% pembayaran royalti yang dapat dihimpun dari pengguna kepada para pencipta lagu”, ujar Enteng Tanamal.

Menurut pria berdarah Maluku itu, nilai hak royalti bila dibayarkan secara penuh bisa hingga ratusan miliar rupiah. Untuk itu organisasi yang sudah berdiri sejak tahun 1990 ini mesti direvitalisasi, transformasi ke dalam komstruk sosial baru sesuai perkembangan jaman.

Viva Yoga sebagai sosok yang juga menggemari dunia musik dan sudah menciptakan beberapa lagu mendengar secara seksama apa yang disampaikan oleh para pencitpa lagu, musisi, dan penyanyi di sekretariat KCI. “Pengurus KCI merupakan pejuang hak royalti”, ujar pria yang bisa bermain gitar itu. Sebagai pencipta lagu, diakui masih ada hak-hak pencipta dan hak terkait terabaikan. Disebut organisasi ini mempunyai legalitas untuk menjalankan fungsinya sebagai LMK.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apa yang dilakukan oleh organisasi yang menghimpun hingga 2300 pencipta lagu itu dikatakan untuk melindungi hak ekonomi pemilik hak royalti. Ditegaskan KCI memang harus didukung dan dibantu agar apa masalah yang dihadapi bisa dituntaskan. “Kita melakukan silaturahmi untuk ikut menuntaskan masalah”, ujar pria asal Lamongan ini.

Viva Yoga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang membidangi masalah hak cipta dan royalti. Selain itu dirinya mendorong agar KCI melakukan proses komunikasi persuasif lewat fraksi-fraksi, baleg, dan pimpinan DPR agar undang-undang tentang Hak Cipta bisa adil dan memihak kepada para pencipta lagu. Ke dalam, ditekankan agar organisasi ini melakukan pemutakhiran data agar bila dipertanyakan masalah besaran hak royalti, bisa dipertanggungjawabkan nilainya. Red

Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memperkuat upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengerahkan personel penyuluh ke sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan. Pengerahan dilakukan secara bertahap melalui Serpas udara dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sejak 24 hingga 27 Agustus 2026.

Personel yang dikerahkan berjumlah 583 orang, terdiri dari 50 Perwira Tinggi (Pati) dan 533 Perwira Menengah (Pamen) yang berasal dari unsur TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, serta Mabes TNI. Mereka akan mendukung kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

Hingga Kamis (27/8/2026), sebanyak 583 personel telah diberangkatkan dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta menuju sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Palembang, Lampung, dan Pekanbaru.

Pengerahan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap upaya pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani Karhutla secara terpadu.

Melalui kehadiran personel di lapangan, TNI berkomitmen memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah meluasnya Karhutla serta menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari ketiga belas, Kamis (27/8/2026).

Sebanyak 8.119 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, TNI tetap melibatkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk menunjang mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kebutuhan penanganan bencana.

Pada hari ketiga belas, TNI kembali menyalurkan 21,285 ton bantuan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Penyaluran tersebut menambah total bantuan yang telah disalurkan TNI hingga saat ini menjadi 946,923 ton.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melaksanakan koordinasi untuk mendukung penanganan bencana dan pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red

#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045

​JAKARTA, DN-II Di tengah maraknya pemberitaan serba manis yang kerap meninabubukkan penguasa, Perkumpulan Pimpinan Redaksi (Pimred) Indonesia Maju mengambil sikap tegas. Pers tidak boleh runtuh menjadi sekadar penyambung lidah kekuasaan atau alat stempel kebijakan publik. (27/8/2026).

​Memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 3 dan 6 yang mewajibkan pers melakukan kontrol sosial serta memperjuangkan keadilan Perkumpulan Pimred Indonesia Maju memperkuat komitmen untuk mengusung jurnalisme yang kritis, tajam, dan tanpa kompromi.

​Sikap keras pers bukanlah deklarasi permusuhan terhadap pemerintah, aparat penegak hukum, maupun korporasi. Sebaliknya, sikap ini adalah benteng pertahanan terakhir rakyat untuk memastikan pejabat publik tidak terlena dalam zona nyaman dan kesewenang-wenangan kekuasaan.

​Menguliti Penyimpangan, Mengawal Kepentingan Rakyat

​Pemberitaan yang tawar dan kompromistis hanya akan mengikis rasa malu para pemangku kebijakan yang abai terhadap nasib rakyat. Karena itu, pers hadir untuk membedah, menguliti, dan mengekspos setiap perilaku tidak etis serta kebijakan blunder yang merugikan publik demi mendorong perbaikan sistemik secara mendasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tolak Jadi Alat Stempel Penguasa, Pers Dituntut Kembali ke Marwah Watchdog

​Para jurnalis di bawah naungan perkumpulan ini ditegaskan untuk tidak gentar menghadapi tekanan. Dengan berpegang teguh pada prinsip “yang benar katakan benar, yang salah katakan salah”, jurnalisme kritis ini disajikan tanpa melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap fakta diuji secara ketat, berimbang (cover both sides), dan berorientasi pada kebenaran faktual, bukan opini penghakiman tanpa dasar.

​Adil dan Objektif: Kritik Dituntut, Apresiasi Layak Diberikan

​Meskipun bersikap keras terhadap penyimpangan, prinsip objektivitas dan keadilan tetap menjadi fondasi utama. Perkumpulan Pimred Indonesia Maju menegaskan bahwa pers juga tidak menutup mata terhadap prestasi. Apresiasi setinggi-tingginya akan tetap diberikan secara terbuka kepada pemerintah, aparat, maupun korporasi yang terbukti bekerja jujur, berintegritas, dan bertindak nyata demi kepentingan masyarakat luas.

​Melalui komitmen ini, pers kembali pada marwahnya yang sejati: bukan sebagai ‘humas’ penguasa, melainkan sebagai anjing pengawas (watchdog) yang siap menggonggong dan menggigit setiap bentuk penyelewengan kekuasaan.

Tim Redaksi

Jakarta, DN-II Perdebatan mengenai hubungan kerja sama antara pemerintah dan media kembali menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap pernyataan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, , yang dikaitkan dengan ancaman pemutusan kerja sama terhadap media yang dinilai terlalu banyak memberitakan sisi negatif pemerintah, pakar komunikasi hukum internasional dan ekonomi, Profesor Sutan Nasomal SH MH, angkat bicara.

Profesor Sutan Nasomal SH MH secara gamblang
menegaskan, fungsi utama media dalam kehidupan demokrasi sudah sangat jelas, yakni memberikan informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk permusuhan.

“Harus diakui berbagai pihak bahwa peranan media, baik cetak maupun online, sejak zaman Orde Lama, Orde Baru hingga sekarang di era digital sudah baku. Fungsi media sebagai kontrol sosial tidak akan lekang oleh waktu,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH, kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, media tidak mungkin hanya menyajikan pemberitaan yang menyenangkan pemerintah. Pers juga memiliki tanggung jawab mengangkat persoalan, kritik, pelayanan publik, kebijakan, maupun berbagai masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun demikian,Prof Sutan Nasomal SH MH, juga memahami bahwa media merupakan sebuah industri yang membutuhkan biaya operasional agar tetap bertahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Media juga perlu hidup. Kalau hanya memuat berita kasus atau berita negatif terus-menerus, tentu media tidak akan hidup lama. Karena itu, dalam praktiknya media juga menempuh berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, mulai dari iklan, sponsor, ucapan hari besar hingga kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

Ia menilai, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media pada dasarnya merupakan hal yang wajar selama ditempatkan dalam koridor profesional dan tidak menghilangkan independensi pers.

“Kerja sama itu seharusnya saling menguntungkan. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara media membutuhkan kerja sama komersial untuk menopang operasional. Tetapi kerja sama jangan kemudian dimaknai bahwa media harus kehilangan fungsi kontrol sosialnya,” tegasnya.
Profesor Sutan Nasomal SH MH sekaligus juga
mengingatkan, pemerintah dan media sejatinya memiliki kepentingan yang sama dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Ketika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan pemerintah, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun data pembanding.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap negatif atau tidak sesuai fakta, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan kritik dibalas dengan ancaman penghentian kerja sama,” ujarnya.

Kemitraan Jangan Berubah Menjadi Ketergantungan

Lebih jauh,Prof Sutan Sutan Nasomal SH MH menilai hubungan pemerintah dengan media harus dibangun sebagai kemitraan, bukan hubungan yang membuat salah satu pihak berada dalam posisi tergantung.

Menurutnya, media harus tetap memiliki ruang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah ketika ditemukan persoalan di lapangan. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Pemerintah bukan objek yang harus selalu dipuji, begitu juga media bukan corong pemerintah. Keduanya mempunyai peran masing-masing. Pemerintah menjalankan pelayanan dan kebijakan publik, sementara media menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial,” katanya.

Ia menambahkan, jika kerja sama komersial digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi isi pemberitaan, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar terhadap kepercayaan publik.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa media yang kritis akan diputus kerja samanya, sedangkan media yang memberitakan hal-hal positif akan dipertahankan. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publik Berhak Mendapat Informasi Berimbang
Profesor Sutan Nasomal SH MH
juga mengingatkan bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam hubungan antara pemerintah dan media.

Menurutnya, publik membutuhkan pemberitaan yang berimbang, termasuk ketika terdapat keberhasilan pemerintah maupun ketika muncul persoalan yang harus dikritisi.

Karena itu, ia berharap polemik mengenai hubungan kerja sama media dan pemerintah di Batam tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dengan insan pers.

“Kalau ada perbedaan pandangan, duduk bersama. Media berikan ruang hak jawab, pemerintah berikan data dan klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” ujarnya.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian insan pers. Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konteks pernyataan Li Claudia serta bagaimana BP Batam memandang hubungan kemitraan dengan media dalam menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial.

Bagi Profesor Sutan Nasomal SH MH, kerja sama boleh berjalan, kepentingan bisnis boleh bertemu, tetapi independensi pers dan fungsi kontrol sosial harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dihilangkan.
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Dunia Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor Univ STIA STIH Pronass Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates

​JAKARTA, DN-II Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok alias Supriyono, membeberkan hasil audiensi resmi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis, (27/8/2026).

Dalam keterangan persnya, aliansi tersebut menunjukkan dokumen resmi negara berlogo Garuda yang memuat komitmen kuat DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang.

Poin Utama Komitmen DPR RI

​Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pimpinan dan perwakilan DPR RI menyatakan komitmen penuh terhadap percepatan legislasi ini demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

​Berikut adalah pokok-pokok komitmen yang termuat dalam dokumen tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penguatan Hukum: Menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial guna memberantas korupsi secara efektif serta menyelamatkan keuangan dan perekonomian negara.

​Dukungan Terstruktur: Mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk melaksanakan pembahasan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Target Waktu Pengesahan: Menetapkan batas akhir penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

​Konsekuensi Jabatan: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

​Pihak Penandatangan Komitmen

​Surat komitmen institusional ini melibatkan representasi pimpinan dan anggota DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada publik, di antaranya:

​Ketua DPR RI: Puan Maharani

​Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad

​Wakil Ketua DPR RI: Saan Mustopa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Serta perwakilan pimpinan dan anggota DPR RI lainnya, Syaifullah.

​”Demikian surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab institusi DPR RI. Kita masih memerlukan perjuangan bersama untuk terus mengawal agar bangsa ini menjadi lebih baik,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menutup keterangannya.

​Tim Redaksi

​JAKARTA, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang dewan yang dipimpin oleh Pimpinan DPR RI ini mengagendakan sejumlah pembahasan krusial mulai dari akuntabilitas keuangan negara, arah kebijakan fiskal, legislasi nasional, hingga pengisian jabatan strategis di lembaga pengawas jasa keuangan.

​Berikut adalah pokok-pokok agenda resmi yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI:

​1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025

​Memasuki agenda pertama, DPR RI menggelar Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan melekat legislatif terhadap transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran pemerintah.

​2. Tanggapan Pemerintah atas RAPBN 2027

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sidang melanjutkan agenda penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. Pemerintah memberikan respons resmi atas pandangan politik anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi sebelumnya.

​3. Pemutakhiran Prolegnas 2025–2029 dan Prioritas 2026

​Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan terkait Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025–2029 serta Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026. Laporan tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk mengesahkan penyesuaian daftar prioritas legislasi nasional tersebut.

​4. Penetapan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK

​Komisi XI DPR RI memaparkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat strategis. Laporan ini mencakup posisi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian disetujui dan disahkan melalui mekanisme pengambilan keputusan paripurna.

​5. Perkembangan RUU Perampasan Aset

Rapat Paripurna DPR RI: Pengesahan APBN 2025, Prolegnas, hingga Fit and Proper Test OJK

​Komisi III DPR RI menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan terkini proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi di tanah air.

​6. Usul Inisiatif Revisi UU Kehutanan

​Sidang mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU yang merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPR RI ini kemudian dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI.

​7. Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai penutup rangkaian agenda, Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 menyampaikan laporan resmi pengawasan pelayanan jemaah haji tahun ini. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan paripurna sebagai bahan evaluasi komprehensif bagi perbaikan penyelenggaraan haji ke depan.

​#DPRRI #ParipurnaDPRRI #PimpinanDPR

NAGEKEO, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa proses pemulihan wilayah terdampak bencana harus berjalan seiring dengan langkah-langkah penanganan darurat.

​Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin langsung rapat koordinasi penanganan gempa bumi dan percepatan pemulihan wilayah terdampak di Posko Penanganan Gempa Bumi Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, (26/8/2026).

​Fokus Koordinasi dan Penanganan di Pulau Flores

​Rapat koordinasi tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Wakil Panglima TNI, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT.

​Fokus utama pembahasan adalah langkah-langkah akselerasi penanganan di sejumlah wilayah terdampak di Pulau Flores. Berdasarkan laporan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dampak gempa bumi tersebut meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​105 jiwa meninggal dunia

​1.678 orang mengalami luka-luka

​179.037 jiwa mengungsi

​81.436 unit rumah mengalami kerusakan

​Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Infrastruktur Darurat

​Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat di pengungsian terus terpenuhi secara optimal selama masa tanggap darurat berlangsung. Prioritas distribusi meliputi:

​Bantuan logistik dan pangan

​Layanan kesehatan darurat

​Pemulihan pasokan energi dan listrik

​Akses penyediaan air bersih

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain itu, percepatan pemulihan infrastruktur vital seperti perbaikan akses jalan dan jembatan yang terputus, serta penguatan sistem peringatan dini tsunami, terus dikebut oleh instansi terkait di lapangan.

​Penyaluran Bantuan Kemanusiaan Rp200 Miliar

​Sebagai wujud komitmen nyata pemerintah pusat dalam memperkuat penanganan dan mempercepat pemulihan pascagempa, Presiden Prabowo menyalurkan bantuan kemasyarakatan dengan total nilai Rp200 miliar.

​Bantuan tersebut dialokasikan secara transporan dengan perincian:

​Rp40 miliar diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.

​Masing-masing Rp20 miliar disalurkan kepada delapan kabupaten/kota yang terdampak parah.

​Peninjauan Langsung ke Posko Pengungsian

​Usai memimpin rapat koordinasi, Presiden Prabowo didampingi sejumlah pejabat melanjutkan agenda dengan mengunjungi langsung posko pengungsian di Lapangan Berdikari.

​Dalam kunjungan tersebut, Presiden menyapa para pengungsi, memantau kondisi tenda darurat, serta mendengarkan secara langsung aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang terdampak.

​Pemerintah menegaskan akan terus hadir, siaga, dan mendampingi masyarakat NTT secara berkelanjutan hingga seluruh wilayah terdampak benar-benar pulih dan aktivitas kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal.

​“Pemerintah akan terus hadir dan mendampingi masyarakat hingga wilayah terdampak kembali pulih dan kehidupan dapat berjalan normal.”  Presiden Republik Indonesia.

Red

You cannot copy content of this page