Beranda » DKI Jakarta » Halaman 3

DKI Jakarta

Jakarta, DN-II Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Prajurit TNI Angkatan Darat di kancah internasional. Perwira Korps Hukum TNI AD, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, S.H., M.H., M.Han., M.A., Ph.D., berhasil menyelesaikan pendidikan National Security & War Course di National Defence University (NDU) Islamabad, Pakistan, yang setara dengan pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), sekaligus meraih gelar Master of Defence Studies (MSDS).

Prosesi wisuda dan penutupan pendidikan berlangsung di Auditorium National Defence University, Islamabad, Pakistan, pada Jumat (10/7/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Lieutenant General Babar Iftikhar, HI(M) serta dihadiri Sivitas Akademika NDU dan Atase Pertahanan Republik Indonesia untuk Pakistan, Kolonel Inf Henru Hidayat Susanto.

Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan bagi TNI Angkatan Darat sekaligus mencerminkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing dan berprestasi di lingkungan pendidikan strategis internasional.

Selama satu tahun pendidikan, peserta memperoleh pembekalan komprehensif di bidang strategi pertahanan, keamanan nasional dan internasional, kepemimpinan strategis, serta proses pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan nasional dan global, dengan fokus pada dinamika keamanan kawasan Asia Selatan.

National Defence University Islamabad merupakan salah satu institusi pendidikan pertahanan paling bergengsi di kawasan Asia Selatan yang secara konsisten mencetak pemimpin sipil maupun militer di tingkat strategis. Pada Tahun Akademik 2025 – 2026, program tersebut diikuti 272 peserta, termasuk 49 perwira internasional dari 26 negara sahabat, sehingga menjadi wadah penting bagi pertukaran wawasan, pengalaman, dan jejaring strategis antarnegara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keikutsertaan dan keberhasilan Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis dalam program tersebut menunjukkan kapasitas intelektual, kemampuan adaptasi, serta daya saing Prajurit TNI Angkatan Darat dalam merespons perkembangan lingkungan strategis global. Terlebih, hanya dua Pasis yang diizinkan melaksanakan interview dengan Presiden NDU. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh diharapkan semakin memperkuat kontribusi dalam pengembangan organisasi, khususnya di bidang hukum, pertahanan, dan keamanan nasional.

Pencapaian ini sekaligus menjadi wujud komitmen TNI Angkatan Darat dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berwawasan global melalui berbagai kesempatan pendidikan di lembaga-lembaga strategis dunia. Bekal akademik, pengalaman internasional, dan jejaring yang diperoleh diharapkan mampu mendukung pembangunan kekuatan TNI Angkatan Darat yang modern, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pertahanan di masa depan. (Dispenad)

Jakarta, DN-II Banyak daerah mengingankan pembangunan yang merata di segala sektor bidang agar terlaksana termasuk terbantunya pelaporan administrasi kepegawaian SIPIL POLRI TNI di dalamnya yang selama ini didambakan berbagai pihak dapat terwujud nyata dirasakan bukan hanya mimpi di siang bolong ” Ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH memberikan tanggapannya atas telah banyak pihak menginginkan pemekaran wilayah diberbagai daerah masalahnya digantung berlarut larut tidak kunjung terwujud nyata bahkan seperti mimpi dan angan angan atau hanya wacana yang hanya diatas kertas cita cita semata kata tokoh Hukum dan ekonomi ini menjawab materi pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai. oposisi Merdeka dibilangan Kompleks Asrama Koppasus Cijantung 11/7/2026 via telpon selulernya.

Masyarakat sudah menunggu lama keberanian Presiden RI meresmikan Daerah Otonomi Baru (DOB) karena pentingnya pemerataan pembangunan serta membentuk jaringan ekonomi bermanfaat sehingga bisa tercipta kota baru harapan masyarakat dan memperkuat pertahanan ketahanan Indonesia.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media : Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sangat penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tidak bagus bila mengurus dokumen PBG atau SIM dll harus menempuh berjam jam jauhnya. Juga masih ada yang harus menggunakan perahu yang jarak tempuhnya bisa 7 jam sekali perjalanan. Sudah saatnya semua di permudah dengan membangun Daerah Otonomi Baru (DOB)

Melalui pemekaran wilayah yang diatur dalam Undang-Undang, pengelolaan sumber daya dan pemerintahan dapat disesuaikan dengan kondisi lokal sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Secara lebih rinci, tujuan dan manfaat dari Daerah Otonomi Baru meliputi:

Peningkatan Pelayanan Publik:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh ke pusat pemerintahan sebelumnya untuk mengurus administrasi kependudukan atau perizinan.

Percepatan Pembangunan: Infrastruktur seperti jalan, fasilitas kesehatan, dan sekolah dapat dibangun lebih merata dan menjangkau wilayah pelosok.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal:

Membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Efisiensi Pemerintahan: Rentang kendali birokrasi menjadi lebih pendek sehingga pemerintah daerah dapat merespons kebutuhan dan masalah warga dengan lebih cepat.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Meminta dipercepat untuk pelaksanaan (DOB) karena kunci bisa terwujudnya hal ini berada di tangan Prabowo Subianto.
Kesulitan pegawai dalam melaksanakan tugas karena jauhnya posisi kantor Walikota, Bupati atau Gubernur. Maka inilah waktunya Presiden RI bersama jajarannya melaksanakan sesuai harapan masyarakat. Inilah data perencanaan Daerah Otonomi Daerah

Wilayah Sumatera

Kabupaten Peureulak Raya: Usulan pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur (mencakup 10 kecamatan).

Kabupaten Pantai Barat Pesisir: Usulan pemekaran baru di Sumatera.

Daftar calon kabupaten baru di Jawa Barat tersebut meliputi :

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kabupaten Bogor Barat (pemekaran dari Kabupaten Bogor)

Kabupaten Bogor Timur (pemekaran dari Kabupaten Bogor)

Kabupaten Sukabumi Utara (pemekaran dari Kabupaten Sukabumi)

Kabupaten Garut Selatan (pemekaran dari Kabupaten Garut)

Kabupaten Indramayu Barat (pemekaran dari Kabupaten Indramayu)

Kabupaten Cianjur Selatan (pemekaran dari Kabupaten Cianjur)

Kabupaten Tasikmalaya Selatan (pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya)

Kabupaten Garut UtaraKabupaten Subang UtaraKabupaten Bekasi Utara

Wilayah Jawa Tengah

Pemekaran Kabupaten Brebes dan Banyumas: Usulan di Jawa Tengah yang masih berproses dalam pembahasan.

Daftar Calon Kabupaten Baru Di Jawa Timur

Provinsi Mataraman (Jawa Selatan):

Usulan ini memisahkan wilayah barat dan selatan Jawa Timur dari provinsi induk. Cakupannya meliputi wilayah karesidenan Kediri dan Madiun.

Provinsi Blambangan (Jawa Timur Timur):

Wacana pemekaran untuk wilayah ujung timur. Wilayah ini meliputi Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang.

Provinsi Madura:

Usulan menjadikan Pulau Madura sebagai provinsi sendiri. Wilayah ini mencakup empat kabupaten yang ada di pulau tersebut

Provinsi Kal-Bar

DPRD dan Pemprov Kalbar secara resmi telah menyetujui dan memproses usulan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang (Jelai Kendawangan Raya, Matan Hulu, dan Hulu Aik). Sementara itu, usulan DOB Provinsi Kapuas Raya dan wacana pemekaran Sambas Pesisir terus didorong. Realisasi seluruh pemekaran ini masih tertahan kebijakan moratorium nasional

Provinsi Kal-Teng

Rencana pemekaran wilayah utama di Kalteng meliputi:

Provinsi Barito Raya: Pemekaran yang mencakup lima kabupaten di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, diusulkan menjadi provinsi baru.

Provinsi Kotawaringin: Wacana pemekaran wilayah barat Kalteng menjadi provinsi terpisah.Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara): Calon kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur, yang telah mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng

Kabupaten Kapuas Ngaju: Usulan DOB pemekaran dari Kabupaten Kapuas

Provinsi Kal-Tim

Tiga calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Timur yang tengah bersiap dimekarkan adalah Kutai Utara, Berau Pesisir Selatan, dan Paser Selatan. Dari segi kesiapan administrasi, usulan pemekaran Kutai Utara menjadi yang paling menonjol dan matang untuk segera direalisasikan

Selain tiga wilayah tersebut, terdapat beberapa wacana dan usulan pemekaran lainnya yang terus didorong oleh berbagai tokoh dan masyarakat setempat agar layanan pemerintah bisa lebih dekat:

Kota Samarinda Baru / Samarinda Seberang: Diwacanakan untuk memusatkan pembangunan dan menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kutai Tengah: Calon kabupaten baru hasil pemekaran wilayah di Kutai.

DOB Sangkulirang: Wilayah yang diusulkan lepas dari Kabupaten Kutai Timur

Provinsi Kaltara

Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan pembentukan enam Daerah Otonom Baru (DOB) untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan. Rencana pemekaran ini mencakup enam wilayah, yakni:

Dua calon kota: Kota Tanjung Selor dan Kota Sebatik

Empat calon kabupaten: Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan, serta Kabupaten Mangku Mengelung (atau pemekaran setara).

Pemerintah Provinsi Kaltara dan berbagai tokoh perbatasan secara konsisten mendorong realisasi DOB ini melalui skema strategis nasional. Pembentukan Kota Tanjung Selor menjadi salah satu prioritas utama, mengingat status ibu kota provinsi saat ini masih berupa kecamatan di bawah administrasi Kabupaten Bulungan. Pemekaran wilayah desa dan kecamatan terus dimatangkan untuk memenuhi persyaratan fisik kewilayahan.

Provinsi Sul-Teng

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika. Pengusulan ini merupakan bagian dari wacana 11 calon DOB di Sulteng yang dipersiapkan untuk mempercepat pembangunan Palpos sambil menunggu moratorium pemerintah pusat

1. Kabupaten TompotikaStatus: Disetujui DPRD Sulteng melalui Rapat Paripurna pada September 2025 DPRD PROVINSI GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN ….Wilayah Cakupan: Meliputi tujuh kecamatan yaitu Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo DPRD PROVINSI GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN ….

2. Wilayah Calon DOB LainnyaSelain Tompotika, terdapat beberapa wilayah lain yang masuk dalam radar pemekaran di Sulawesi Tengah, meliputi:Pemekaran Kabupaten/Kota: Batui-Toili, Buol Timur, Dondo Dampal, Donggala Utara, Kepulauan Togean, Moutong, Pamona Raya, Tampo Lore, Tomini Raya, dan Kota Luwuk Palpos.Kajian Wilayah: Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulteng aktif melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan kajian pemekaran untuk sejumlah daerah brida.sultengprov.go.id, seperti kajian untuk Kabupaten Donggala dan kawasan Batui.

Provinsi Maluku

DOB Maluku. Sembilan daerah otonom baru itu di antaranya Seram Utara dan Banda yang Kabupaten induknya adalah Maluku Tengah, Tanimbar Utara (Kabupaten Maluku Tenggara Barat), Talabatai di Kabupaten Seram Bagian Barat, serta dua calon daerah otonom baru di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Provinsi Papua

DOB Papua. Provinsi Papua Selatan

Ibu Kota: MeraukeCakupan Wilayah: Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Provinsi Papua Tengah

Ibu Kota: Nabire Cakupan Wilayah: Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Provinsi Papua Pegunungan

Ibu Kota: JayawijayaCakupan Wilayah: Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Provinsi Papua Barat Daya

Ibu Kota: Sorong Cakupan Wilayah: Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.

DPR RI bersama pemerintah pusat secara berkelanjutan terus mengawal percepatan pembangunan infrastruktur perkantoran di keempat DOB tersebut agar roda pemerintahan dapat beroperasi secara optimal

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH mengingatkan pemerintah pusat. Sangat pentingnya mempercepat dan meresmikan (DOB) sebagai wujud cita cita pembangunan yang merata dan menentukan secara resmi kota kota baru akan berdampak memperkuat ekonomi dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat. Semoga harapan ini bersama Prabowo Subianto bisa diwujudkan.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH

​JAKARTA, DN-II Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara menyoroti adanya aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2025. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera mengusut tuntas keterlambatan dan potensi penyimpangan dalam penyaluran Bansos Sembako, Bantuan ATENSI Anak YAPI, serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (12/7/2026).

​Ketua Rambo Nusantara, Ali Sopyan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis dokumen dan keterangan pihak terkait, terdapat masalah sistemik yang merugikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Temuan Masalah Penyaluran Bansos 2025

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidakteraturan dalam realisasi anggaran di berbagai sektor, di antaranya:

​Bansos Sembako: Terjadi keterlambatan penyaluran yang masif hingga 18 November 2025. Jutaan KPM belum menerima haknya, baik untuk Bansos Sembako Reguler maupun Stimulus Ekonomi. Selain itu, ditemukan realisasi anggaran yang melampaui ketentuan DIPA tanpa revisi yang memadai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bantuan ATENSI Anak YAPI: Penyaluran bantuan sebesar Rp57,6 miliar dilaporkan tidak tepat waktu. Masalah utama terletak pada verifikasi data yang kurang efisien, sehingga kuota penerima tidak terpenuhi sesuai target waktu yang ditetapkan.

​Bansos PKH: Hingga akhir September 2025, jutaan KPM belum menerima bantuan Tahap II dan III. Nilai bantuan yang berpotensi tidak tersalurkan dan keterlambatan penyaluran mencapai ratusan miliar rupiah.

Indikasi Pelanggaran Regulasi

​Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

​”Kondisi ini jelas bertentangan dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 serta berbagai keputusan Dirjen terkait yang mengamanatkan prinsip 3T: Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi,” ujar Ali Sopyan.

​Berdasarkan audit yang dilakukan, keterlambatan ini diduga dipicu oleh kurangnya pengawasan dari para Dirjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta ketidakcermatan para Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengoordinasikan perencanaan dan transisi penyaluran dari PT Pos Indonesia (PT PI) ke Bank Penyalur (Himbara).

Rekomendasi BPK dan Respons Kemensos

​Temuan ini selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat besarnya kerugian akibat keterlambatan akses bantuan bagi jutaan KPM. BPK telah merekomendasikan Menteri Sosial untuk melakukan evaluasi total, memperbaiki mekanisme penyaluran bagi KPM baru, dan memperketat klausul kontrak dengan bank penyalur agar ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan yang merugikan masyarakat kecil.

​Menteri Sosial dikabarkan telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rencana aksi perbaikan internal.

​Namun, bagi Rambo Nusantara, langkah administratif saja tidak cukup. Mereka mendesak agar aparat hukum tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi yang memanfaatkan momen peralihan sistem penyaluran bansos tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami akan terus mengawal kasus ini. Bansos adalah hak rakyat yang sedang berjuang, apalagi di masa transisi ekonomi ini. Jangan ada satu rupiah pun yang disalahgunakan,” pungkas Ali Sopyan. Tim red

​LOMBOK BARAT, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (10/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Presiden meresmikan lima bendungan strategis nasional yang pembangunannya dipusatkan di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

​Selain Bendungan Meninting, empat bendungan lain yang ikut diresmikan secara bersamaan adalah:

Bendungan Keureuto (Provinsi Aceh)

​Bendungan Rukoh (Provinsi Aceh)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bendungan Jlantah (Provinsi Jawa Tengah)

​Bendungan Sidan (Provinsi Bali)

​Menurut keterangan Sekretaris Kabinet (Seskab), peresmian megaproyek ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat infrastruktur sumber daya air nasional. Infrastruktur ini dinilai memiliki peran yang sangat strategis untuk masa depan bangsa.

​”Peresmian bendungan ini merupakan upaya Pemerintah memperkuat ketahanan air nasional sekaligus wujud komitmen dalam memperkuat infrastruktur sumber daya air yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan, penyediaan air baku, pengendalian banjir, serta pengembangan energi bersih,” ujar Seskab dalam keterangannya, Jumat (10/7).

​Seskab juga menambahkan bahwa infrastruktur ini dibangun untuk memberikan dampak langsung yang masif bagi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya di sektor agraria dan lingkungan.

Presiden Prabowo Resmikan 5 Bendungan Sekaligus, Pusat Acara di Meninting NTB

​”Keberadaan bendungan-bendungan tersebut akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat melalui peningkatan produktivitas pertanian, terjaminnya ketersediaan air, dan memperkuat fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

​Red/TIW

#CatatanSeskab

Aceh, DN-II Konflik sengketa lahan antara ratusan kepala keluarga (KK) dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis kian memanas. Menanggapi situasi ini, Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Aceh guna menyidik aktivitas perusahaan tersebut. (10/7/2026).

​”Permasalahan sengketa antara warga Kecamatan Rundeng di lima desa dengan PT Alis ini jangan sampai membuat pemerintah daerah hanya menonton ‘dagelan’ saja. Pemerintah harus menengahi,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat dihubungi oleh para pemimpin redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui telepon seluler di markas pusat POM.

​Profesor Sutan yang juga menjabat sebagai Ekonom dan Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini turut mempertanyakan peran wakil rakyat setempat. “Ketua DPRK maupun mereka yang mengaku wakil rakyat kok malah tidak hadir, apalagi membela? Ini aneh bin ajaib namanya. Sebaliknya, Kapolri harus memerintahkan Kapolda agar Kapolres segera menengahi masalah ini,” tegasnya.

​Ratusan KK Mengadu Lahan Adat Diserobot

​Sebelumnya pada Rabu (08/07/2026), ratusan kepala keluarga dari lima desa yakni Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu mengadukan tindakan PT Alis yang diduga telah menyerobot dan merusak lahan garapan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim warga tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun. Di atas lahan itu, warga menanam nilam, jagung, pinang, padi, hingga kelapa sawit, durian, dan mangga yang sebagian besar sudah menghasilkan.

​”Kami ini masyarakat dari lima desa. Lahan ini peninggalan nenek kami. Pada tahun 1995, orang tua kami bahkan pernah mendapatkan program TC dari pemerintah di lahan tersebut,” kata Ukim Barat pada Senin (04/07/2026).

​Menurut penuturan warga, lahan tersebut sempat ditinggalkan selama kurang lebih 8 tahun sejak 1998 akibat berkecamuknya konflik Aceh. Pasca-perdamaian antara GAM dan RI pada tahun 2005, warga dipulangkan oleh pemerintah melalui program BRR dan kembali mengelola lahan pertanian mereka.

​”Masalahnya, tahun 2024 kemarin PT Alis masuk. Mereka langsung membuat parit besar, badan jalan, dan mencabut tanaman kami menggunakan ekskavator (beko). Padahal, lahan kami sudah memiliki dokumen resmi berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) dan AJB (Akta Jual Beli) dari Notaris,” lanjut Ukim.

​Warga juga menegaskan bahwa PT Alis sejauh ini baru mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Itu bukan HGU (Hak Guna Usaha), tapi mereka sudah main gusur saja,” ketusnya. akibat kejadian ini, mata pencaharian ratusan KK terancam putus. “Kami hanya bertani. Dari hasilah kami makan dan membiayai sekolah anak-anak,” ucapnya pilu.

Memohon Bantuan Presiden Prabowo

​Di tengah keputusasaan, masyarakat lima desa ini menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat. Mereka memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Alis di lahan sengketa.

​”Kami juga memohon kepada Menteri ATR/BPN agar tidak asal mengeluarkan izin tanpa turun langsung ke lapangan. Lihat dulu penderitaan rakyat kecil yang ditindas di bawah,” harap warga.

​Selain kepada Presiden, warga juga meminta bantuan serta perlindungan hak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, hingga Walikota Subulussalam untuk memediasi konflik ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hadir di tengah-tengah massa aksi, mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang turut mendampingi warga ikut bersuara keluh mendalam. “Kami bukan meminta kemewahan. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan agar masyarakat bisa menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka,” tutup Bahagia tegas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.

​Tim Redaksi

BOGOR, DN-II Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru, menyesatkan publik, dan berpotensi mencoreng iklim kebebasan pers.

​Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masyarakat dan Hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyayangkan adanya informasi hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik di dalam dunia pers nasional.

​“Jangan ada lagi informasi hoaks atau tindakan yang merendahkan wartawan di mana pun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam diskusi singkat via telepon bersama para pimpinan media nasional, Jumat (10/07/2026).

​Ia menegaskan, sebuah organisasi yang tengah melaksanakan safari ke desa-desa seharusnya mengedukasi masyarakat secara positif, bukan malah menyebarkan informasi sesat yang mengintimidasi jurnalis lain.

​Tidak Ada Dasar Hukum Pidana Terkait UKW

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan kajian hukum, Prof. Sutan menjelaskan bahwa klaim pemidanaan wartawan tanpa UKW sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi jurnalis namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen mandiri untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara.

​Dewan Pers pun dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum, selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pidana Hanya untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi

​Lebih lanjut, Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia ini memaparkan bahwa aparat penegak hukum (kepolisian maupun pengadilan) baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni. Contohnya seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang merugikan, atau pelanggaran lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan keliru yang tidak memiliki landasan hukum sama sekali,” tegasnya.

​Desak Klarifikasi PWI Kabupaten Bogor

​Prof. Sutan mengkhawatirkan pernyataan sepihak dari oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut dapat merusak citra organisasi pers secara keseluruhan dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis lintas organisasi.

​Ia mengingatkan bahwa setiap organisasi pers memiliki mekanisme tersendiri dalam melaksanakan pendidikan keilmuan jurnalistik, dan semuanya wajib saling menghormati serta tunduk pada UU Pers No. 40/1999. Oleh karena itu, ia mendesak adanya sikap tegas untuk meluruskan masalah ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Kami meminta klarifikasi tegas dari pihak pengurus (PWI Kabupaten Bogor), agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan-rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,” tuntutnya.

​Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan mengajak seluruh perusahaan dan organisasi pers yang legal untuk saling mendukung dalam menjaga posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dibandingkan saling menjatuhkan, ia menilai pemerintah dan lembaga publik/swasta justru harus mendorong peningkatan kualitas demokrasi, keterbukaan informasi, serta kesejahteraan ekonomi bagi perusahaan pers yang legal di Indonesia. (10/7/2026).

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia)

 

Karawang, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peluncuran program Biodiesel B50 yang mengusung tema “Langkah Nyata untuk Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional” Oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Kehadiran Panglima TNI merupakan wujud dukungan TNI terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi sumber daya energi yang dimiliki mulai dari energi panas bumi, batu bara, hingga cadangan gas alam yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga terus mengembangkan pemanfaatan compressed natural gas (CNG).

“CNG kita sangat banyak, sangat-sangat banyak. Di Jawa Tengah, penggunaan CNG sudah sangat banyak dan akan kita teruskan, dan CNG ada di seluruh Indonesia. Dan juga sekarang diketemukan teknologi untuk membuat gas dari batu bara yang sangat dalam di bawah tanah yang belum termanfaatkan,” jelas Presiden.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran Panglima TNI dalam peluncuran tersebut mencerminkan dukungan penuh TNI terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional, termasuk di sektor energi. Sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mewujudkan kemandirian energi sebagai bagian dari fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Red/BPMI Setpres

#tniprima #tnirakyat #tniprofesional #indonesiaemas2045

KARAWANG, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kedaulatan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan strategis secara mandiri, salah satunya di sektor energi.

​Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya pada peluncuran Biodiesel B50 yang bertajuk “Langkah Nyata untuk Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional”. Acara ini berlangsung di Rest Area KM 57, Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (09/07/2026).

​Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen kuat pemerintah untuk mempercepat langkah menuju kemandirian energi nasional. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui implementasi program mandatori biodiesel B50, yang menjadi tonggak penting dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.

​”Kemandirian energi adalah pilar kedaulatan bangsa,” ujar Presiden Prabowo, menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan pada pasokan energi luar negeri demi memperkuat posisi tawar dan ketahanan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Melalui peluncuran resmi ini, Indonesia mencatatkan sejarah baru sebagai negara pertama di dunia yang berhasil menerapkan mandatori Biodiesel B50.

​Menurut Presiden, pencapaian strategis ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan inovasi teknologi dalam negeri, tetapi juga menjadi bukti nyata kemampuan bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam secara mandiri. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif langsung bagi kesejahteraan rakyat sekaligus memperkokoh kedaulatan energi nasional.

​Red/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres)

​Tag: #KemensetnegRI #RilisPresiden #BiodieselB50 #KedaulatanEnergi #IndonesiaMaju

Jakarta  DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya TNI Hersan,  memimpin Upacara  Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Perwira Tinggi (Pati) TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Sebanyak 105 Perwira Tinggi (Pati) TNI menerima kenaikan pangkat yang terdiri atas 44 Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, 31 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, dan 30 Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara.

Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para perwira tinggi atas dedikasi, kinerja dalam melaksanakan tugas serta pengabdiannya kepada TNI, bangsa dan negara.

Kenaikan pangkat bagi perwira tinggi TNI menjadi wujud kepercayaan negara sekaligus amanah yang harus diemban dengan penuh rasa tanggung jawab. Melalui momentum ini,  para perwira tinggi TNI diharapkan terus memperkuat profesionalisme, soliditas, dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand (Chief of Defense Forces of the Royal Thai Armed Forces CDF RTARF), General Ukris Boontanondha, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Acara penyambutan diawali dengan jajar kehormatan dan upacara militer yang berlangsung khidmat.
Pada pertemuan yang membahas kerja sama pertahanan tersebut, Panglima TNI menyampaikan apresiasi atas hubungan yang solid dan harmonis antara TNI dan RTARF. “Saya merasa senang melihat semangat kebersamaan dan saling pengertian yang terus tumbuh melalui latihan bersama, pertukaran personel, serta dialog strategis. Semoga sinergi ini semakin kokoh dan membawa manfaat yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Panglima TNI.
Panglima TNI juga menegaskan komitmen TNI untuk terus mendukung implementasi politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif melalui kerja sama pertahanan yang konstruktif dan kontribusi nyata dalam menjaga perdamaian, stabilitas, serta keamanan di kawasan ASEAN maupun dunia.
Usai Courtesy Call, Panglima TNI dan CDF RTARF melaksanakan facility tour ke Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI.
Melalui pertemuan ini, kedua Panglima menegaskan komitmen Indonesia dan Thailand sebagai wujud diplomasi militer TNI dalam mempererat hubungan pertahanan yang dilandasi semangat persahabatan, saling menghormati, serta kepentingan bersama guna mewujudkan kawasan ASEAN yang aman, damai dan stabil.
#tniprima #tnirakyatkuat #Indonesiabebasaktif

You cannot copy content of this page