Beranda » DPRD/DPRI RI » Halaman 8

DPRD/DPRI RI

Upacara Perdana Berlangsung Khidmat, SDN 04 Rambang Kuang Sambut Kepala Sekolah Baru

RAMBANG KUANG , www.detik-nasional.com // Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti lapangan SDN 04 Rambang Kuang pada Senin pagi (11/05/2026). Upacara bendera mingguan kali ini terasa sangat spesial karena menjadi momen perdana bagi Kepala Sekolah yang baru, Dismawati, S.Ag., S.Pd., untuk hadir dan berinteraksi langsung di hadapan publik sekolah.

​Kehadiran sosok pemimpin baru ini disambut dengan kehangatan dan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, seluruh dewan guru, staf tata usaha, hingga seluruh murid tampak berbaris rapi dengan raut wajah ceria, siap menyambut nakhoda baru yang akan membawa membawa perubahan positif bagi sekolah mereka.

​Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Dismawati, S.Ag., S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan proses belajar mengajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengajak seluruh elemen sekolah, terutama para guru, untuk saling bahu-bahu dan bekerja sama. Menurutnya, visi dan misi sekolah untuk mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat dan komunikasi yang baik antar semua pihak.

​Momen upacara perdana ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan resmi, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Rambang Kuang. Semangat kebersamaan yang terpancar dari seluruh warga sekolah diharapkan mampu menjadi modal utama dalam mendukung program-program literasi dan prestasi ke depan.

​Upacara pun berlangsung dengan tertib dan lancar hingga barisan dibubarkan. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersalam-salaman antara kepala sekolah baru, para guru, dan murid sebagai simbol keharmonisan dan awal mulanya lembaran kerja yang penuh optimisme.

REPORT : JULIYAN

TEGAL, DN-II Program Car Free Night (CFN) yang selama ini berlangsung di kompleks Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal resmi dihentikan. Keputusan besar ini diambil menyusul kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang menyoroti dampak ekonomi warga serta gangguan akses ibadah akibat kebijakan tersebut.

Evaluasi total ini digodok dalam rapat dengar pendapat terkait Kebijakan CFN, Penataan Kawasan Alun-alun, serta Gangguan Akses Tempat Ibadah yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (25/5/2026) pagi.

Berdampak pada Pendapatan UMKM dan Akses Ibadah

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kota Tegal merupakan manifestasi fungsi parlemen dalam menjamin hak sosial, ekonomi, dan keagamaan masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan, pelaksanaan CFN dinilai kurang tepat sasaran karena justru memicu penurunan omzet para pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Semestinya persoalan ini bisa selesai di tingkat DPRD. Tapi tidak apa-apa, kami (BAM DPR RI) hadir untuk membantu mengurai masalah dan memastikan ada jalan keluar yang berkeadilan,” ujar Ahmad Heryawan.

Selain penghentian CFN, BAM DPR RI juga menyoroti kemacetan akibat pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi setiap Minggu pagi yang menutup akses jemaat menuju Vihara (Meditation Center) dan Gereja Pantekosta. Ahmad Heryawan menilai aspirasi dari pengelola tempat ibadah tersebut sangat rasional.

“Mereka tidak meminta yang berlebihan, hanya meminta hak akses jalan yang bersih dan tidak terganggu saat beribadah,” tegasnya di hadapan forum yang juga dihadiri anggota DPR RI lain seperti Adian Napitupulu dan Harris Turino.

Respons Pemerintah Kota Tegal

Merespons keputusan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengakui bahwa pasca-penataan, kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila memang mengalami lonjakan aktivitas yang luar biasa dari masyarakat.

“Aktivitas masyarakat saat ini tidak hanya ramai pada akhir pekan saja, tetapi sudah menjadi pusat keramaian hampir setiap hari,” jelas Dedy Yon yang hadir didampingi Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah dan Sekda Agus Dwi Sulistyantono.

Untuk mengantisipasi dampak kemacetan pasca-perubahan kebijakan ini, Pemkot Tegal mengeklaim telah menyiapkan sejumlah kantong parkir strategis. Beberapa titik yang disiapkan antara lain kawasan eks CMJT (JTAB), kawasan Water Leiding, hingga optimalisasi lahan milik PT KAI di Jalan Semeru.

Dengan dihentikannya program CFN ini, diharapkan roda perekonomian para pedagang di sekitar Alun-alun kembali pulih, sekaligus mengembalikan kenyamanan umat beragama dalam menjalankan ibadah tanpa hambatan akses.

Reporter: S Bimontoro

MURATARA, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian penganggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Akibat ketidakpahaman pejabat terkait terhadap regulasi standar biaya, keuangan daerah terbebani hingga Rp1.834.280.750,00. (25/5/2026).

​Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian BBM untuk 54 unit kendaraan roda empat di lingkungan Setda Muratara tersebut diketahui tumpang tindih (double budgeting) dan menyalahi aturan yang berlaku.

​Kronologi Temuan: Anggaran Dipisah, Padahal Aturan Mewajibkan Bersatu

​Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan secara terpisah dari biaya BBM.

​Fakta di Lapangan: Anggaran Pemeliharaan hanya dialokasikan untuk servis rutin, perbaikan kerusakan, dan pembelian ban. Sementara itu, pembelian BBM dianggarkan lagi secara terpisah melalui pos Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Akar Masalah: Hasil klarifikasi BPK kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda mengungkap bahwa para pejabat tersebut tidak memahami adanya aturan penggabungan satuan biaya.

​Para pejabat terkait tidak mengetahui bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam regulasi pusat maupun daerah sebenarnya sudah merupakan satu kesatuan (pagu total) yang mencakup biaya servis sekaligus biaya BBM.

​Pelanggaran Terhadap Pasal dan Peraturan

​Tindakan pemisahan anggaran tersebut dinilai tidak patuh terhadap sejumlah regulasi otentik yang mengatur Standar Harga Satuan, antara lain:

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

​Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, khususnya Poin 6 mengenai Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.

​Dalam Perbup tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa:

​”Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas (…). Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.”

​Akibat tidak dipatuhinya poin dalam aturan ini, terjadi pembengkakan pengeluaran belanja daerah yang tidak sah sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.

​Kelalaian Sekda Selaku Pengguna Anggaran dan Ketua TAPD

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​BPK mencatat bahwa pemborosan anggaran ini terjadi karena kelalaian Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara yang mengemban dua peran krusial:

​Sebagai Pengguna Anggaran (PA): Sekda dinilai tidak menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dengan mengacu pada Peraturan Bupati yang berlaku.

​Sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Sekda dinilai lalai dalam mengawasi, mengevaluasi usulan anggaran, serta tidak memverifikasi dengan cermat rancangan DPA dan DPPA pada Sekretariat Daerah.

​Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dan menerima seluruh hasil temuan BPK, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan penganggaran di masa yang akan datang.

​Rekomendasi BPK untuk Bupati Musi Rawas Utara

​Atas permasalahan yang mencoreng tata kelola keuangan daerah ini, BPK mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Musi Rawas Utara agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:

​Selaku PA: Wajib menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang patuh dan mengacu ketat pada Peraturan Bupati.

​Selaku Ketua TAPD: Meningkatkan pengawasan, mengevaluasi usulan anggaran belanja, serta memverifikasi ulang rancangan DPA dan DPPA di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara agar kasus serupa tidak terulang.

​(Tim Redaksi)

BATAM, DN-II Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pelayanan dasar di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melayangkan kritik keras hingga melabeli kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dengan “rapor merah”.

Sorotan tajam ini memuncak akibat absennya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam agenda krusial evaluasi realisasi anggaran. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif yang dilindungi oleh undang-undang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menjadi figur utama yang mengkritik keras mandeknya komunikasi birokrasi ini. Kritik terbuka dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas buruknya koordinasi, rendahnya tanggung jawab pimpinan, serta dugaan ketidakseriusan dalam mengelola serapan APBD sektor pelayanan publik.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis ini digelar pada Jumat (22/5/2026) di Gedung DPRD Kota Batam, ruang formal yang menjadi wadah pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Mengabaikan Fungsi Pengawasan Legislatif

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemarahan legislatif dipicu oleh rekam jejak Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai kerap absen dalam forum-forum kemitraan strategis dengan dalih sakit. Ruslan Sinaga secara terbuka mempertanyakan validitas alasan tersebut karena tidak disertai bukti medis yang sah, sehingga mengindikasikan adanya upaya menghindar dari evaluasi.

Secara hukum, tindakan mangkir dari undangan DPRD merupakan pelanggaran terhadap tatanan tata negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi:

Legislasi;

Anggaran; dan

Pengawasan.

Lebih spesifik, Pasal 152 undang-undang yang sama mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD berhak meminta keterangan dan penjelasan dari pemerintah daerah.

Catatan Hukum: Ketidakhadiran OPD tanpa alasan sah berpotensi melanggar hukum, mengingat Pasal 191 UU No. 23/2014 memberikan wewenang kepada DPRD untuk memanggil pejabat pemerintah daerah secara patut. Jika panggilan diabaikan berturut-turut tanpa alasan yang sah, badan legislatif dapat meminta aparat penegak hukum untuk menjemput paksa guna dimintai keterangan.

Imbas dari absennya pucuk pimpinan tersebut, pembahasan mengenai evaluasi Triwulan I APBD Tahun Anggaran 2026, realisasi program kesehatan, hingga carut-marut pelayanan rumah sakit menjadi pincang. Legislatif menilai ketidakseriusan top manajemen Dinkes berkorelasi langsung terhadap buruknya mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat di lapangan.

Alibi “Sakit” Tanpa Surat: Bentuk Lemahnya Tanggung Jawab Publik

Saat dikonfirmasi oleh awak media usai ketegangan di ruang rapat, Ruslan Sinaga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Selama saya menjadi anggota DPRD, Kadis Dinkes tidak pernah hadir. Alasannya selalu sakit. Kalau memang sakit, mana surat sakitnya?” tegas Ruslan dengan nada tinggi.

Menurutnya, sikap ini mencerminkan rapuhnya sistem kontrol internal pada OPD yang memegang anggaran vital. Sektor kesehatan adalah pelayanan dasar; jika nakhodanya enggan menghadapi fungsi pengawasan, maka kualitas pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit daerah patut dipertanyakan.

“Bagaimana pelayanan rumah sakit ini bagus kalau Kadisnya saja seperti ini,” cecar Ruslan, merujuk pada dampak langsung kelalaian birokrasi terhadap hak-hak kesehatan warga Batam.

Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN

Tindakan Kepala Dinas Kesehatan yang diduga menghindar dari tanggung jawab konstitusional ini juga bertentangan dengan asas-asas birokrasi yang bersih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima (Pasal 3 dan Pasal 4).

Selain itu, ketidakhadiran tanpa keterangan resmi yang sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 dan 4 diatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menghadiri dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan maupun regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Batam masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan miring dan desakan evaluasi ini belum mendapatkan respons. Sifat tertutup ini justru kian mempertegas urgensi dilakukannya reformasi total dan evaluasi jabatan oleh Walikota Batam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tim Redaksi


Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.

​Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.

​Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.

​Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.

REPORT : JULIYAN

*Mobil Sedan Terbakar di Jalintim Desa Sekonjing Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Sigap Amankan Lokasi*

 

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Satu unit mobil sedan jenis Toyota Vios warna hitam tahun 2003 terbakar di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja–Indralaya, tepatnya di Dusun I Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Muhammad Kholil (16), seorang santri Ponpes Ittifaqiyah yang merupakan anak dari pemilik kendaraan, Muslim (45), warga Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja.

Peristiwa bermula saat kendaraan melaju dari Kota Indralaya menuju Desa Ulak Kerbau Baru. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi melihat adanya percikan api dari bagian bawah dashboard mobil. Menyadari hal tersebut, pengemudi langsung menghentikan kendaraan dan keluar menyelamatkan diri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengemudi kemudian menghubungi orang tuanya dan dalam waktu singkat api membesar hingga melahap habis kendaraan,” ujar AKP Zahirin.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Raja, Satlantas Polres Ogan Ilir serta warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman dan pengamanan lokasi kejadian.

Api akhirnya berhasil dipadamkan dan situasi arus lalu lintas di Jalintim kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kepadatan akibat peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik pada kendaraan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materil akibat terbakarnya kendaraan diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kelistrikan kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran saat berkendara.

*Humas res oi*

Report : JULIYAN

BREBES, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Carudin, memberikan tanggapan keras terkait adanya aksi protes pasca Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang bertempat di Kecamatan Songgom. Protes tersebut sebelumnya dilayangkan oleh salah satu kader, Makmuri, yang mempersoalkan latar belakang pendidikan ketua dan bendahara Pengurus Anak Cabang (PAC) di Brebes dituding tidak memiliki ijazah.

Saat dikonfirmasi, Carudin menegaskan bahwa protes yang dilayangkan oleh Makmuri tidak perlu disikapi secara serius. Menurutnya, rekam jejak Makmuri yang pernah berpindah partai politik membuat hak bicaranya di internal partai menjadi gugur.

“Semua orang tahu si Makmuri itu pernah pindah partai. Artinya, dia sudah tidak berhak lah. Suara apa pun itu hanya sifatnya pengacau dan tidak perlu ditanggapi oleh PDI Perjuangan,” ujar Carudin tegas. Ia bahkan menantang Makmuri untuk menemuinya langsung jika merasa tidak puas.

Proses Seleksi Ketat dan Gugurnya Makmuri

Carudin membantah keras adanya tudingan bahwa penunjukan pengurus PAC di wilayah Kabupaten Brebes dilakukan secara sepihak atau tanpa prosedur. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penentuan pengurus melalui tahapan seleksi yang transparan dan ketat, mulai dari tes berbasis daring (online) hingga tahapan wawancara. Senin, (25/5/20206).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Carudin, posisi Makmuri tereliminasi justru karena rekam jejaknya sendiri yang terdeteksi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Fakta tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap partai.

“Di sesi wawancara itu muncul pertanyaan, ‘Pak Makmuri, Anda kan pernah pindah partai, bagaimana penjelasannya?’ Di situlah orang menjadi habis (terdiskualifikasi). Tereliminir karena ada ketidaksetiaan. Buktinya jelas dan terdeteksi karena pernah nyaleg di PAN. Tolong itu disadari oleh Makmuri, tidak usah merasa paling pintar,” tambahnya.

Carudin juga sempat mencontohkan dirinya yang kerap diterpa isu miring serupa, namun ia menegaskan isu dirinya pindah ke NasDem atau PPP tidak pernah terbukti, berbeda dengan kasus Makmuri yang memiliki bukti rekam jejak digital dan politik yang valid.

Bantahan Polarisasi “Titipan” Anggota Dewan

Selain isu ijazah, Musancab Songgom juga diterpa isu miring mengenai adanya keterwakilan “orang titipan” dari sejumlah figur politik PDIP, seperti Shanty Alda, , Shintia, hingga Anggota DPR RI Harris Turino, di jajaran pengurus baru.

Menanggapi hal tersebut, Carudin memastikan tidak ada istilah kubu-kubuan atau faksi di bawah kepemimpinannya. Semua kader yang diakomodir masuk ke dalam struktur PAC dinilai secara objektif berdasarkan kinerja, bukan kedekatan personal.

“Tidak ada orang Santi Alda, Cintia, atau Harris Turino. Di mata saya, PDI Perjuangan adalah PDI Perjuangan. Semua pendukung figur tersebut kami akomodir secara berimbang. Contohnya di PAC, ada Mas Didi Tuswandi yang merupakan pendukung Pak Harris Turino. Semuanya proporsional,” jelasnya.

Fokus Tatap Musyawarah Ranting

Di akhir keterangannya, Carudin mengimbau kepada seluruh pengurus PAC yang baru terbentuk untuk segera melepaskan “gerbong dukungan” politik praktis masa lalu dan kembali fokus pada kesatuan partai. Menurutnya, urusan dukung-mendukung figur politik memiliki momentumnya sendiri saat pemilu tiba.

“Saat ini kita bicara kinerja PDI Perjuangan. Saya minta fokus, karena dalam waktu dekat, sekitar 20 hari ke depan, kita akan mulai menyusun jadwal dan menggelar Musyawarah Ranting (Musran) di setiap desa. Itu yang harus dibahas, bukan lagi bicara dukung-mendukung,” pungkas Carudin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab), bursa pemilihan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes mulai menghangat. Kader senior PDI Perjuangan Kecamatan Brebes, Makmuri, membeberkan sejumlah persyaratan krusial yang harus dipenuhi oleh para kandidat yang ingin memimpin partai di tingkat kecamatan tersebut.

Menurut Makmuri, seluruh tahapan dan syarat pencalonan wajib merujuk pada regulasi tertinggi partai, yakni Peraturan Partai No. 01 Tahun 2025 serta ketentuan internal yang berlaku.

“Untuk melahirkan pemimpin yang solid di tingkat akar rumput, syarat administratif dan keanggotaan menjadi filter pertama. Calon Ketua PAC harus mengantongi KTA PDI Perjuangan yang aktif dengan masa keanggotaan minimal 3 hingga 5 tahun,” ujar Makmuri saat memberikan keterangan, Minggu, (24/5/2026).

Selain legalitas keanggotaan, calon ketua juga diwajibkan berdomisili atau bekerja di wilayah kecamatan terkait. Makmuri menegaskan pentingnya aspek integritas, di mana calon tidak boleh terlibat dalam kasus hukum atau pidana, serta bersih dari keterikatan dengan organisasi yang bertentangan dengan asas dan ideologi Pancasila.

Kualifikasi, Rekam Jejak, dan Uji Kelayakan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PDI Perjuangan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, melainkan juga kapasitas kepemimpinan. Makmuri menjelaskan bahwa rekam jejak (track record) berorganisasi menjadi poin penilaian yang sangat vital.

“Kandidat ideal minimal berpendidikan SLTA atau sederajat dan pernah menjabat sebagai pengurus di tingkat Ranting, Anak Ranting, atau PAC. Mereka harus menguasai ideologi, sejarah, serta visi-misi partai, sekaligus memiliki kemampuan menggerakkan massa dan menyusun program kerja nyata,” tambahnya.

Untuk memastikan kualitas tersebut, para calon ketua PAC harus melewati serangkaian proses seleksi yang ketat. Proses ini meliputi Fit and Proper Test yang terdiri dari tes tertulis, wawancara, pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, hingga psikotes. Calon juga diwajibkan memaparkan visi-misi pembangunan organisasi di wilayahnya sebelum nantinya disetujui melalui forum Musancab atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Penerapan Prinsip “5 Mantap”

Lebih lanjut, Makmuri menggarisbawahi adanya standarisasi khusus yang diterapkan partai di beberapa daerah demi menghadapi tantangan politik ke depan, yaitu prinsip “5 Mantap”.

“Kita ingin ketua PAC terpilih nanti benar-benar memenuhi prinsip ‘5 Mantap’, yaitu Mantap Ideologi, Mantap Organisasi, Mantap Kader, Mantap Program, dan Mantap Sumber Daya. Ini adalah kunci agar mesin partai di Kecamatan Brebes bergerak dinamis, loyal, dedikatif, dan tidak mementingkan diri sendiri,” pungkas Makmuri menutup keterangannya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan yang digelar di Kecamatan Songgom pada Minggu (24/5/2026) menuai protes keras dari internal kader. Penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes dinilai cacat hukum lantaran diduga kuat menabrak aturan internal partai.

Kritik tajam tersebut disampaikan langsung oleh Makmuri, seorang kader militan PDI Perjuangan Kecamatan Brebes yang berdomisili di Kelurahan Limbangan Kulon, RT 02 RW 01, Kabupaten Brebes.

Soroti Syarat Pendidikan Ketua dan Bendahara

Makmuri mengungkapkan bahwa proses seleksi kader dan perekrutan pengurus PAC Kecamatan Brebes yang baru saja ditetapkan telah melanggar syarat kualifikasi dan kompetensi yang diatur dalam Peraturan Partai.

Ia membeberkan bahwa posisi Ketua dan Bendahara PAC terpilih diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi paling mendasar, yaitu kepemilikan ijazah minimal SMA atau sederajat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Syarat minimal untuk menjadi pengurus atau menjadi Ketua PAC Kecamatan Brebes itu adalah minimal berijazah SMA atau sederajat. Namun, pada kenyataannya, Ketua dan Bendahara yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat tersebut (tidak memiliki ijazah SMA sederajat),” ujar Makmuri dengan nada prihatin.

Desak DPD Jawa Tengah Tinjau Ulang

Atas kejanggalan tersebut, Makmuri mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan meninjau kembali surat keputusan penetapan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Brebes.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini akan mencederai nilai-nilai keorganisasian dan kaderisasi di tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Kami sebagai kader akan tetap legawa dan berkomitmen penuh untuk membesarkan PDI Perjuangan di Kabupaten Brebes berdasarkan ideologi yang kami yakini. Namun, apabila aturan yang sudah ditentukan oleh DPP tetap ditabrak, itu berarti cacat hukum secara keorganisasian,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Makmuri meminta agar laporan dan aspirasi dari arus bawah ini segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah dan kejayaan partai ke depan.

“Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang menabrak Peraturan Partai,” pungkasnya membakar semangat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Mantan Kepala Desa (Kades) Wanatawang, Heri Marzuki, resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, untuk masa bakti 2026–2031.

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama dalam agenda Konsolidasi dan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes. Acara akbar ini berlangsung khidmat di Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Widyatama, Desa Jatirokeh Kulon, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu (24/5/2026).

Sepakat Lewat Jalur Musyawarah

Terpilihnya Heri Marzuki menjadi bukti kuatnya soliditas kader banteng di tingkat akar rumput Kecamatan Songgom. Alih-alih melalui voting yang alot, forum Musancab sepakat menunjuk Heri secara mufakat demi menjaga kondusivitas dan kesatuan internal partai.

“Konsolidasi ini bukan sekadar reorganisasi, melainkan momentum untuk mempererat gotong royong demi memenangkan agenda-agenda politik partai ke depan,” ujar salah satu perwakilan DPC PDI Perjuangan Brebes di sela-sela acara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai ketua terpilih untuk periode lima tahun ke depan, Heri Marzuki memikul tanggung jawab besar. Pengalamannya memimpin Desa Wanatawang dinilai menjadi modal kuat untuk merangkul masyarakat dan memperkuat basis massa PDI Perjuangan di Kecamatan Songgom.

Dalam sambutannya, Heri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh ranting dan pengurus DPC. Ia menegaskan siap langsung tancap gas melakukan konsolidasi internal hingga ke tingkat barisan paling bawah.

“Kami siap bergerak satu komando dan langsung merapatkan barisan hingga ke tingkat anak ranting,” tegas Heri.

Banteng Brebes Menyala! Ora Ana Mundure!”

Agenda Musancab serentak ini menjadi momentum krusial bagi kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes Masa Bakti 2025–2030 dalam melakukan penyegaran organisasi, evaluasi kinerja, sekaligus menyusun strategi politik ke depan.

Mengusung jargon pembakar semangat “Banteng Brebes Menyala! Ora Ana Mundure!”, acara ini berhasil memutihkan atau lebih tepatnya “memerahkan” wilayah Songgom. Sebanyak 1.250 kader struktural partai dari berbagai tingkatan di seluruh Kabupaten Brebes hadir memadati lokasi acara.

Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 034/IN/DPC/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes, H. Cahrudin, dan Sekretaris DPC, Ferri Anggrianto, S.E., registrasi peserta dan pembukaan acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB.

Undangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran fungsionaris partai, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Pengurus Ranting PDI Perjuangan dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Losari dan kecamatan lain se-Kabupaten Brebes.

Disiplin Ketat di Akar Rumput

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memastikan validitas dan tertibnya organisasi, pihak panitia memberlakukan aturan absensi yang sangat ketat di lokasi acara.

“Seluruh kader yang diundang diwajibkan hadir dengan mengenakan seragam kebesaran partai (Merah-Hitam). Mereka juga wajib membawa fisik surat undangan, KTP, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat absensi,” tulis instruksi dalam surat resmi DPC tersebut.

Melalui gelaran massal ini, DPC PDI Perjuangan Brebes ingin mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa mesin partai di tingkat akar rumput (grassroots) tetap solid, panas, dan siap memenangkan agenda-agenda politik ke depan.

Reporter: Rumadi
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page