Beranda » DPRD/DPRI RI » Halaman 9

DPRD/DPRI RI

Gotong Royong Kebersihan, SDN 1 Muara Kuang Percantik Lingkungan Sekolah

MUARA KUANG ,WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan nyaman, SDN 1 Muara Kuang menyelenggarakan kegiatan pembersihan lapangan sekolah pada Senin (06/04/2026). Aksi bersih-bersih ini melibatkan seluruh elemen sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan pendidikan.

​Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang. Kehadiran pimpinan sekolah di tengah lapangan bertujuan untuk memastikan proses pembersihan berjalan dengan efektif sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh peserta yang terlibat dalam agenda rutin tersebut.

​Tidak hanya dipantau oleh Kepala Sekolah, para guru SDN 1 Muara Kuang juga turun langsung membantu proses pembersihan. Sinergi antara pimpinan dan tenaga pendidik ini menunjukkan kekompakan serta komitmen kolektif dalam menjaga aset dan fasilitas sekolah agar tetap dalam kondisi prima.

​Fokus utama pembersihan kali ini adalah area lapangan utama yang sering digunakan untuk upacara maupun kegiatan olahraga. Sampah-sampah organik dan anorganik dibersihkan secara teliti, serta rumput-rumput liar yang mulai memanjang dirapikan agar lapangan terlihat lebih estetis dan aman digunakan siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepala Sekolah menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas fisik, melainkan bagian dari pendidikan karakter bagi warga sekolah. Dengan lingkungan yang bersih, diharapkan semangat belajar para siswa meningkat serta mampu menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sejak dini.

​Pelaksanaan pembersihan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar dan tertib. Dengan kondisi lapangan yang kini jauh lebih bersih dan rapi, SDN 1 Muara Kuang siap melanjutkan aktivitas akademik dan non-akademik dengan suasana yang lebih segar dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.

REPORT : JULIYAN

JAKARTA, DN-II Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kembali pengusutan skandal suap perizinan tambang di Maluku Utara mendapat sorotan tajam. Meski mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) telah wafat, fakta-fakta persidangan yang muncul dinilai menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat aktor lain yang terlibat.

Pengamat Politik, Surono, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memperjelas status hukum Shanty Alda, yang namanya mencuat dalam pusaran kasus ini.

Fakta Hukum dalam Putusan MA

Surono menegaskan bahwa gugurnya penuntutan terhadap AGK demi hukum tidak menghapuskan keterlibatan pihak pemberi suap. Ia merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 176 yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht.

Dalam dokumen tersebut, nama Shanty Alda secara eksplisit disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mantan Gubernur AGK di Hotel Bidakara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Nama yang bersangkutan jelas disebut dalam putusan MA. Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang sudah inkracht. KPK harus menunjukkan taringnya untuk menindaklanjuti fakta persidangan ini,” ujar Surono dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Tiga Poin Desakan untuk KPK

Sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum, Surono menyampaikan tiga poin krusial kepada KPK.

Transparansi Aliran Dana: KPK dituntut menjelaskan secara terbuka peruntukan uang Rp250 juta tersebut guna menghindari spekulasi di ruang publik.

Kepastian Status Tersangka. KPK didesak tidak tebang pilih. “Jangan sampai ada kesan ‘mandul’ atau ragu hanya karena kasus ini melibatkan figur yang kini berada di lingkaran legislatif. Jika bukti cukup, segera tetapkan status tersangka,” tegas Surono.

Konsistensi Penegakan Hukum. Masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi menjaga muruah supremasi hukum di Indonesia.

Sejalan dengan Visi Antikorupsi Presiden

Upaya KPK membongkar kembali mafia tambang ini dinilai selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran sumber daya alam (SDA). Surono mengingatkan kembali pernyataan tokoh nasional mengenai potensi besar pendapatan negara yang hilang akibat praktik lancung di sektor pertambangan.

“Kita mendukung penuh visi Presiden Prabowo untuk menyikat habis para ‘maling’ uang rakyat. Benar apa yang disampaikan Pak Mahfud MD dahulu, jika kebocoran di sektor tambang ini ditutup, kesejahteraan rakyat bisa meningkat berkali-kali lipat,” tambahnya.

Momentum Bersih-Bersih Nasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Surono mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, untuk membongkar kembali kasus-kasus lama yang selama ini mengendap atau “jalan di tempat”.

“Ini adalah momentum emas untuk bersih-bersih. Kita ingin melihat kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi bancakan segelintir oknum,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Pernyataan Pers/Rekaman Suara Surono (Pengamat Politik)

Tangerang Selatan, DN-II Aroma peredaran obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan kian meresahkan. Sebuah kios yang dikenal dengan sebutan “Raja” diduga kuat menjadi pusat koordinasi distribusi obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Meski aktivitas ini berlangsung semi-terbuka, tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai masih minim progres.

​Berdasarkan investigasi lapangan, kios tersebut diduga menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian medis. Ironisnya, konsumen utama dari bisnis ilegal ini didominasi oleh kalangan remaja.

​”Aktivitas mereka sudah seperti menjual permen. Anak-anak muda keluar masuk dengan bebas. Kami warga merasa was-was, lingkungan kami dikotori praktik ilegal, tapi seolah ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (31/3/2026).

​Jerat Hukum UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

​Praktik peredaran obat keras secara bebas bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 435: Mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

​Pasal 436 (Ayat 2): Menegaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian (termasuk menjual obat keras) dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta.

​Pasal 138: Secara tegas mewajibkan bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

​Desakan Penindakan dan Transparansi APH

​Keberadaan kios “Raja” yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya. Publik mempertanyakan mengapa titik distribusi yang sudah teridentifikasi warga belum tersentuh hukum secara signifikan.

​Masyarakat kini mendesak BPOM dan kepolisian untuk melakukan penindakan komprehensif, bukan sekadar razia administratif. Warga menuntut pengusutan hingga ke aktor intelektual di balik jaringan “Raja”.

​”Jangan tunggu jatuh korban jiwa atau peningkatan kriminalitas remaja akibat obat-obatan ini baru bertindak. Kami butuh aksi nyata, tangkap mafianya, bukan sekadar menutup kios sementara,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.

​Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Sikap bungkam otoritas terkait dikhawatirkan akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

​Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna mendapatkan informasi yang berimbang.

​(Redaksi/Tim)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Menanggapi opini yang berkembang terkait dinamika dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Brebes, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Mohammad Iqbal Tanjung, memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menepis tudingan yang menyebut dirinya ” kabur atau sengaja meninggalkan forum tanpa alasan yang jelas. (30/3/2026).

​Hadir Mewakili Mandat Lembaga

​Iqbal menjelaskan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut merupakan bentuk menjalankan tugas disposisi untuk mewakili Ketua DPRD yang berhalangan hadir. Lantaran penugasan tersebut bersifat mendadak, ia mengakui tidak dibekali materi sambutan formal atau pesan khusus secara tertulis dari lembaga.

​”Saya datang memenuhi undangan dan menyampaikan sambutan sesuai kapasitas saya mewakili pimpinan. Karena sifatnya mendadak, saya bicara apa adanya di podium sebagai bentuk penghormatan terhadap forum tersebut,” ujar Iqbal saat memberikan keterangan kepada media.

​Alasan Kedinasan dan Kondisi Keluarga yang Mendesak

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terkait keputusannya meninggalkan ruangan sesaat setelah memberikan sambutan, Iqbal memaparkan adanya benturan agenda kedinasan serta urusan personal yang bersifat darurat. Ia menegaskan telah menempuh prosedur izin kepada pihak penyelenggara, dalam hal ini Baperlitbangda.

​”Saya sudah meminta izin kepada penyelenggara, yakni Bu Tetty Yuliana dan Pak Subandi sebelum bergeser. Ada agenda lain yang sudah terjadwal jauh hari, dan secara personal, anak saya sedang sakit batuk pilek yang cukup parah sehingga harus segera dibawa ke dokter. Jadi, ini soal skala prioritas yang mendesak, bukan sengaja menghindar,” tambahnya.

​Meluruskan Fungsi Musrenbang dan Reses

​Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga meluruskan persepsi publik mengenai peran legislatif dalam Musrenbang. Ia menekankan bahwa Musrenbang merupakan ranah eksekutif untuk menyerap aspirasi, sementara DPRD memiliki instrumen konstitusional tersendiri melalui Reses.

​”DPRD memiliki media penyerapan aspirasi melalui Reses yang kemudian dihimpun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokpir) dan bermuara di RKPD. Kehadiran kami di Musrenbang adalah sebagai undangan, bukan narasumber teknis yang mengupas anggaran secara detail di forum tersebut,” jelasnya.

​Ia menambahkan bahwa peran krusial DPRD justru berada pada tahap penyaringan dan pembahasan anggaran, mulai dari KUA-PPAS hingga pengesahan APBD di tingkat Badan Anggaran (Banggar).

​Tepis Isu Mutung Terkait Pemangkasan Anggaran

​Mengenai rumor yang menyebutkan anggota dewan enggan hadir atau “mutung” akibat adanya isu pemangkasan anggaran infrastruktur jalan sebesar Rp1,2 miliar, Iqbal menyatakan hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.

​”Sejauh ini kami di pimpinan belum menerima info soal pemotongan itu. Kalaupun ada dinamika anggaran, pasti akan dibicarakan secara transparan dan fair. Saya justru mengajak rekan-rekan aktivis dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini,” tegas Iqbal.

​Ia berkomitmen bahwa DPRD akan tetap memperjuangkan usulan-usulan prioritas masyarakat dalam rapat Banggar mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Silakan sampaikan apa yang menjadi prioritas, kami siap mengawal di Banggar agar masuk dalam APBD. Dari ribuan usulan di Musrenbang, tugas kami adalah menyaring mana yang benar-benar mendesak untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

​Sementara itu, terkait ketidakhadiran Ketua Komisi I, II, III, dan IV dalam acara Musrenbang Kabupaten tersebut, Iqbal mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan masing-masing pimpinan komisi tidak hadir di lokasi.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh aspirasi masyarakat agar tidak sekadar menjadi catatan, melainkan terakomodasi nyata dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. (30/3/2026).

​Hal tersebut ditegaskan pimpinan DPRD dalam rapat koordinasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Brebes. Mewakili Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Mohammad Ikbal Tanjung menyampaikan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah fondasi utama untuk membangun “Kota Bawang” yang lebih sejahtera.

​Pokir Kristalisasi Kebutuhan Riil Masyarakat

​Ikbal menjelaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen krusial dalam perencanaan anggaran. Pokir bukan sekadar usulan formalitas birokrasi, melainkan hasil serapan aspirasi murni dari 50 anggota dewan saat turun langsung ke konstituen.

​”Aspirasi arus bawah ini dijaring melalui reses tiga kali setahun. Inilah yang kami input dan lampirkan untuk diadopsi ke dalam APBD 2027. Kami meyakini Pokir adalah representasi kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” ujar Ikbal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pengawasan Ketat di Setiap Tahapan

​Selain mendukung program pemerintah yang selaras dengan visi-misi daerah, DPRD Brebes juga memastikan fungsi pengawasan (controlling) berjalan maksimal. Ikbal menekankan bahwa dewan akan memelototi setiap tahapan anggaran, mulai dari RKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), hingga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

​DPRD berkomitmen untuk tetap bersikap kritis namun konstruktif terhadap program-program yang dinilai kurang menyentuh kepentingan publik.

​”Kami akan tetap kritis terhadap kegiatan yang kurang berpihak pada rakyat. Prinsipnya, dukungan kami berikan sepenuhnya demi rencana kerja yang membawa kemaslahatan dan perubahan positif bagi kesejahteraan warga Brebes,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Kepala Desa Randusanga Kulon, Affan Setiono, menekankan pentingnya sinergi dan penentuan skala prioritas dalam penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2026-2027. Hal ini disampaikan menyusul banyaknya aspirasi tingkat desa yang seringkali hanya berakhir menjadi tumpukan daftar tanpa realisasi nyata.

​Affan menyoroti bahwa hampir seluruh program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di level nasional, provinsi, maupun kabupaten, bermuara di pemerintah desa. Namun, ia menyayangkan proses penentuan kebijakan yang seringkali tidak menyentuh akar rumput. (30/3/2026).

​”Ribuan aspirasi yang masuk jangan hanya sekadar daftar berdasarkan like and dislike. Pengambil kebijakan harus melihat skala prioritas yang benar-benar turun ke bawah,” ujar Affan saat ditemui dalam rangkaian Musrenbang Kabupaten.

​Sinkronisasi Kewenangan dan Ruang Diskusi

​Salah satu poin krusial yang disoroti adalah seringnya terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Affan berharap anggota DPRD melalui agenda reses atau kunjungan kerja lebih banyak membuka ruang diskusi dengan pemdes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menurutnya, ketidakjelasan alur program sering kali membuat perencanaan dalam APBDes menjadi terhambat. “Kami yang menyusun APBDes sering menemui tumpang tindih. Urusan yang harusnya kewenangan provinsi, masuk ke kabupaten. Ini perlu ditata ulang oleh legislatif agar pembangunan tepat sasaran,” tambahnya.

​Dampak Penurunan Dana Desa

​Tantangan pembangunan ke depan diprediksi semakin berat. Affan mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait pengurangan transfer keuangan daerah yang berdampak signifikan pada Dana Desa.

​”Ada penurunan hingga 15 persen. Dari yang awalnya di kisaran Rp1,5 miliar, kini (beberapa sektor) hanya tersisa sekitar Rp300 jutaan. Dengan kondisi anggaran yang terbatas, realisasi pembangunan tahun 2026 dan 2027 harus benar-benar berpihak pada desa melalui asas prioritas,” tegasnya.

​Potensi Wisata dan Kontribusi PAD

​Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Affan mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak hanya menuntut pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga memberikan timbal balik bagi potensi desa.

​”Desa kami memiliki potensi wisata yang menyumbang PAD bagi daerah. Namun, dukungan pengembangan dari tingkat kabupaten masih terasa minim. Kami berharap ada timbal balik yang nyata untuk kemajuan desa kami,” pungkasnya.

​Menjelang tahun politik 2027, di mana ratusan Kepala Desa di Brebes akan memasuki masa kompetisi, Affan berharap pemerintah daerah lebih merangkul para pemimpin desa untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di 17 kecamatan.

​Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Brebes dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2027 yang digelar Senin (30/3/2026) di Aula KPT Brebes, menuai kritik tajam. Forum yang seharusnya menjadi wadah krusial bagi penyelarasan aspirasi masyarakat tersebut dinilai kehilangan esensi substansialnya setelah pimpinan DPRD meninggalkan ruangan sebelum diskusi dimulai.

Prosedur Penandatanganan Berita Acara Disorot

Aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik, Subhan, menyatakan kekecewaannya secara terbuka di tengah forum. Ia menyoroti kejanggalan prosedur di mana penandatanganan berita acara dilakukan sesaat setelah pembukaan, padahal diskusi kelompok maupun pemaparan pokok-pokok pikiran belum tuntas.

“Logika administrasinya di mana? Berita acara ditandatangani padahal acara belum selesai. Seharusnya dokumen itu diteken setelah ada kajian, perdebatan, dan hasil kesepakatan yang jelas. Saya menduga ini hanya dilakukan karena wakil rakyat ingin cepat-cepat pergi,” cetus Subhan dengan nada kecewa.

Tindakan ini dinilai menabrak prinsip partisipatif dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan guna menyusun rencana pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik Pemerintahan Minus DPRD

Ketidakhadiran jajaran pimpinan dan ketua komisi DPRD hingga akhir acara menjadi poin krusial. Diketahui, dari seluruh pimpinan Dewan, hanya satu wakil pimpinan yakni Moch Ikbal Tanjung yang hadir memberikan sambutan, namun segera beranjak meninggalkan lokasi sebelum forum masuk ke inti pembahasan.

Subhan menegaskan bahwa ketidakhadiran legislatif mencederai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memposisikan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

“Jika wakil rakyat meninggalkan ruangan di forum legal seperti ini, maka ini bukan lagi perencanaan Pemerintah Daerah yang utuh, melainkan perencanaan ‘Pemerintahan Minus DPRD’. Aspirasi masyarakat yang dititipkan ke Dewan menjadi yatim piatu di forum ini,” tegasnya.

Ancaman Defisit Dana Desa dan Persiapan Pilkades 2027

Selain masalah prosedural, Subhan juga menyoroti penurunan drastis transfer anggaran dari pusat (Dana Desa). Ia mengungkapkan keprihatinan atas merosotnya angka transfer desa yang sebelumnya mencapai Rp 1,5 miliar, kini menyusut tajam hingga di kisaran Rp 700 juta per desa.

Penurunan ini dianggap berbahaya mengingat tantangan besar di tahun 2027, yaitu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

“Pemkab Brebes harus memberikan solusi konkret. Jangan sampai desa dipaksa membiayai hajat demokrasi (Pilkades) di tengah anggaran yang dipangkas habis. Kami mendesak Musrenbang ini diulang secara substansial atau setidaknya dilakukan peninjauan kembali terhadap berita acara yang sudah diteken prematur tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Kondisi infrastruktur jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Jatibarang menuju Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, kini berada dalam titik yang memprihatinkan. Kerusakan sepanjang kurang lebih 100 meter ini tidak hanya menghambat ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa pengendara yang melintas.

Lubang Maut yang Tersembunyi

Menurut pantauan di lapangan, kerusakan parah diperburuk oleh drainase yang tidak berfungsi optimal. Saat hujan turun, badan jalan tertutup genangan air sehingga lubang-lubang dalam dan gorong-gorong yang jebol di tengah jalan tidak terlihat oleh pengguna jalan.

Wahidin, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan sekaligus warga Jatibarang Lor, menyatakan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama.

“Kerusakan ini sudah ada sejak sebelum bulan puasa, namun hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan. Saat hujan, jalan ini mirip sungai. Kami tidak ingin ada jatuh korban jiwa lebih banyak lagi akibat terperosok,” tegas Wahidin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aspek Hukum: Hak Masyarakat dan Kewajiban Penyelenggara Jalan

Keluhan warga ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemerintah memiliki kewajiban mutlak dalam pemeliharaan jalan:

Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 24 ayat (2): Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Sanksi Pidana (Pasal 273): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, terutama jika menyebabkan luka berat atau kematian.

Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengamanatkan bahwa jalan sebagai bagian prasarana transportasi memiliki peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Respons Pemerintah Kecamatan

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Jatibarang, Rade Andriana Younansyah, S.STP, M.Si., memberikan titik terang. Ia menyatakan bahwa perbaikan ruas jalan tersebut telah masuk dalam skema pembiayaan tahun ini.

“Untuk tahun 2026 ini sudah dianggarkan guna mengatasi masalah jalur rusak tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dan melakukan sounding ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar segera ditindaklanjuti,” jelas Rade.

Masyarakat kini mendesak agar janji perbaikan tersebut segera direalisasikan secara permanen dan berkualitas, bukan sekadar tambal sulam yang mudah terkikis kembali oleh air hujan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mulai memacu langkah transformasi hukum bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2025, rencana perubahan status hukum Perusda Farmasi dan Perusda Perbengkelan resmi ditetapkan sebagai skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Transformasi ini diproyeksikan bakal mengubah wajah Perusda Farmasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan merek dagang baru: Brebes Beres Farmasi. Sementara itu, Perusda Perbengkelan juga akan berganti status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Gerak Cepat Pasca-Penetapan Direksi

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes, Moch. Wachid Hasyim, S.E., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan strategis setelah ditetapkannya Direktur Farmasi definitif pada tahun 2025 lalu.

“Setelah jabatan Direktur Farmasi terisi, kami bergerak cepat mengusulkan perubahan bentuk hukum ini. Kami mengapresiasi respon positif DPRD yang telah memasukkan usulan ini ke dalam daftar pembahasan Propemperda 2026,” ujar Wachid Hasyim dalam keterangan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Injeksi Modal demi Daya Saing

Bukan sekadar pergantian nama, agenda besar tahun 2026 tersebut juga mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyertaan Modal Daerah. Suntikan modal ini disiapkan agar Perseroda Brebes Beres Farmasi dan Perumda Perbengkelan memiliki struktur keuangan yang sehat untuk bersaing di pasar terbuka.

“Tahun 2026 akan menjadi periode krusial untuk pembahasan intensif tersebut. Semua proses ini transparan dan dapat dikroscek langsung oleh masyarakat melalui lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2025,” tambah Wachid.

Menuju Profesionalisme dan Peningkatan PAD

Perubahan status menjadi Perseroda di sektor farmasi diharapkan memberikan fleksibilitas usaha yang lebih tinggi. Dengan tata kelola yang modern dan profesional, BUMD diharapkan tidak hanya unggul dalam pelayanan publik di sektor kesehatan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes.

Ketua Komisi 2 DPRD Brebes, Toby Perkasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses transisi ini sedang dalam penanganan serius. “Masalah perubahan status dari Perusda menjadi Perumda atau Perseroda saat ini sedang dipansuskan (Panitia Khusus) agar segera tuntas. Terkait penyertaan modal, kami terus berkoordinasi intensif dengan Bagian Perekonomian,” jelas Toby.

Toby juga menambahkan bahwa pembentukan regulasi ini dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. “Aturan memang sudah ada, namun usianya belum genap satu tahun. Regulasi ini tidak dibuat asal-asalan, melainkan melalui proses tahapan yang matang,” pungkasnya.

Langkah transformatif ini menandai babak baru bagi Kabupaten Brebes dalam mengelola aset daerah secara mandiri, berorientasi profit, namun tetap menjaga fungsi sosial bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Purworejo, DN-II Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (26/03/2026).

Mengangkat tema “Penguatan Infrastruktur Berbasis Lingkungan sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Daerah”, Pemkab Purworejo ingin menegaskan komitmennya dalam menetapkan prioritas pembangunan daerah tahun 2027, pada penguatan infrastruktur sebagai upaya mewujudkan visi Purworejo Berseri.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto ST SSos MPA, unsur Forkopimda, anggota DPRD, perwakilan Bappeda kabupaten/kota sekitar, instansi terkait, serta unsur perwakilan masyarakat.

Bupati Purworejo dalam sambutannya menekankan bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2027 merupakan bagian dari tindak lanjut pelaksanaan RPJMD 2025–2029, yang berfokus pada penanganan isu-isu strategis daerah yang diselaraskan dengan visi misi Purworejo Berseri (Berdaya Saing, Sejahtera, Religius, dan Inovatif).

“RKPD Tahun 2027 fokus pada berbagai isu strategis daerah, seperti pemerataan infrastruktur dasar, pertumbuhan ekonomi inklusif, ketahanan lingkungan, ketahanan sosial, serta tata kelola pemerintahan yang adaptif dan akuntabel,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bupati berharap, Musrenbang ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus mampu menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyusun perencanaan pembangunan yang inovatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Purworejo Drs Hery Raharjo MSi selaku penyelenggara, menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan media yang sangat penting untuk menyelaraskan dan membahas rencana kerja pembangunan daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui forum ini, diharapkan terwujud perencanaan pembangunan yang partisipatif, dengan melibatkan seluruh pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak oleh program pembangunan daerah,” jelasnya.

Red

You cannot copy content of this page