BREBES, DN-II Persoalan pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Brebes akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengizinkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) digunakan untuk membayar honor mereka. (5/2/2026).
Melalui surat jawaban yang ditujukan kepada Bupati Brebes, Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap validasi APBD Kabupaten Brebes, alokasi dana BOSP sah digunakan untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Apa saja yang perlu disiapkan?
Meski sudah direstui, satuan pendidikan atau pemerintah daerah wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti dukungan data yang sah. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin stabilitas pendapatan para guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah mengimbau agar pengelolaan dana tetap disiplin dan mengikuti aturan teknis yang tercantum dalam SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agus Supriyadi MPd kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wanasari mengatakan kalau uang dana BOS untuk bayar gaji PTT dan PTT , dan sisanya dari iuran komite sekolah sebesar Rp 25.000.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan lampu hijau terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor 29916/MDM.C/PR.04.01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, SPd MPd P.hd pada 24 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas permohonan Pemerintah Kabupaten Brebes mengenai pembiayaan tenaga pendidik non-ASN.
Syarat dan Ketentuan
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi anggaran APBD Kabupaten Brebes, pemerintah pusat menyatakan bahwa Dana BOSP tahun anggaran 2025 dapat digunakan untuk menutup kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
“Dana BOSP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembiayaan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025… dengan syarat melampirkan data dukung berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tulis Dirjen dalam surat tersebut. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya:
SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN.
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, penggunaan dana BOSP harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang akan berlaku di tahun tersebut. Kabar ini menjadi angin segar bagi kelangsungan kesejahteraan tenaga kependidikan di wilayah Brebes.
Sayang surat itu hanya dibuat pada tahun 2025, dan Januari dan Februari 2026 ini dari sejumlah karyawan PPPK paruh waktu di sekolah-sekolah belum jelas Mereka menerima gaji dari dana BOS atau dana lainnya APBD Brebes .
Berita ini diturunkan Kepala Dinas pendidikan dan olahraga kabupaten Brebes Sutaryono, S.H., M.Si. Belum memberikan jawaban , mengenai kepastian P3K pada waktu dibayar oleh dana BOS atau APBD Brebes .
Reporter: Teguh
KEBUMEN, DN-II Menghadapi dinamika jalan raya yang kian padat, Satlantas Polres Kebumen menempuh pendekatan persuasif untuk menekan angka kecelakaan. Di tengah bergulirnya Operasi Keselamatan Candi 2026, kepolisian menggelar aksi “Ngopi Bareng Ojek Online (Ojol)” sebagai langkah strategis menciptakan ekosistem lalu lintas yang aman, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu kedai kopi lokal ini jauh dari kesan kaku. Kapolres Kebumen melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa komunitas driver ojol bukan sekadar pengguna jalan, melainkan mitra strategis Polri dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Pendekatan Humanis di Ruang Publik
Acara ini didesain sebagai ruang komunikasi dua arah. Sambil menikmati seduhan kopi, para petugas duduk melingkar bersama para pengemudi, mendengarkan keluh kesah di lapangan, sekaligus menyisipkan edukasi keselamatan berkendara.
“Kami mengedepankan hubungan humanis. Dengan duduk bersama tanpa sekat, pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih efektif dan menyentuh sisi personal para driver,” ujar perwakilan Satlantas Polres Kebumen di sela-sela kegiatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ojol Sebagai ‘Role Model’ Keselamatan
Mengingat intensitas mereka yang sangat tinggi di jalan raya, Satlantas berharap para pengemudi ojol dapat menjadi role model atau teladan bagi masyarakat umum. Dalam diskusi santai tersebut, kepolisian menitikberatkan empat poin krusial:
Disiplin Marka: Kepatuhan mutlak terhadap rambu dan marka jalan.
Legalitas Berkendara: Memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK selalu aktif.
Aspek Kelayakan: Menjaga kondisi fisik pengemudi dan performa kendaraan dalam keadaan prima.
Etika Berkendara: Menanamkan prinsip bahwa keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain jauh lebih berharga daripada kecepatan demi mengejar target.
Respon Positif dan Keberlanjutan
Para driver ojol menyambut hangat inisiatif ini. Mereka mengaku lebih memahami aspek hukum lalu lintas tanpa merasa terintimidasi. Sinergi ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi komitmen bersama dalam aksi nyata di aspal jalanan.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, Satlantas Polres Kebumen optimis angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kebumen dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Red/Fitri
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MOJOKERTO, DN-II Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret G, oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam. Selain mencoreng citra institusi, lambannya sikap Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengambil tindakan administratif memicu dugaan adanya pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan.
Berdasarkan investigasi di lapangan, G diketahui sempat diamankan aparat dan menjalani rehabilitasi setelah tes urine menunjukkan hasil positif. Meski proses hukum berjalan, status G sebagai perangkat desa aktif dinilai sangat mencederai etika publik.
Sorotan Tajam Terhadap Kelalaian Kepala Desa
Publik mempertanyakan transparansi Kepala Desa Mojorejo. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk menonaktifkan sementara atau memberikan sanksi administratif kepada G. Langkah Pemdes yang disinyalir hanya bersandar pada surat pernyataan pribadi tanpa melibatkan BPD dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Village Governance).
Bedah Yuridis: Jeratan UU Desa dan Narkotika
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara hukum, ketidaktegasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Mewajibkan Kepala Desa menegakkan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Pasal 53 ayat (2) huruf d: Perangkat desa dapat diberhentikan karena “Dilarang sebagai pelaksana atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika” (perbuatan tercela).
2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83/2015)
Regulasi ini menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau terbukti melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling singkat 5 tahun.
3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 127 ayat (1): Sebagai penyalahguna, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 112 & 114: Jika dalam pengembangan terbukti memiliki atau mengedarkan, ancaman meningkat mulai dari 4 tahun hingga pidana seumur hidup.
Kecaman Keras dari PWDPI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., memberikan pernyataan tegas. Ia menilai rehabilitasi medis tidak menghapus sanksi administratif bagi pejabat publik.
“Ini bukan sekadar persoalan oknum. Ini adalah soal wibawa negara di tingkat desa. Jika Kepala Desa hanya diam dan mengandalkan surat pernyataan pribadi, itu adalah bentuk pengabaian hukum. Perangkat desa yang melakukan perbuatan tercela wajib diberhentikan sesuai amanat UU Desa,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan bahwa jika Kades tidak segera bertindak, maka Kades tersebut dapat dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan berisiko mendapatkan sanksi administratif dari tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
Komitmen Pengawasan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan bersihnya birokrasi desa dari jeratan narkotika.
Tim Investigasi / Redaksi
Sistem Informasi Puskesmas di Brebes Alami ‘Upgrading’, Layanan Dipastikan Normal Kembali 6 Februari
BREBES, DN-II– Layanan Sistem Informasi Puskesmas (Simpus) di seluruh wilayah Kabupaten Brebes saat ini tengah menjalani proses pembaruan sistem (upgrading). Meski sempat mengalami kendala teknis, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes memastikan data pasien tetap aman dan pelayanan kesehatan tetap berjalan melalui prosedur darurat. (4/2/2026).
Mitigasi Layanan: Manual dan P-Care
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Sri Nani Purwaningrum, menjelaskan bahwa proses pembaruan ini merupakan langkah strategis untuk integrasi data yang lebih luas. Selama proses transisi, pihak Puskesmas telah menerapkan langkah mitigasi agar pelayanan publik tidak terganggu:
Pencatatan Manual: Petugas medis mencatat data pasien secara konvensional yang nantinya akan diinput kembali (retri) setelah sistem stabil.
Optimalisasi P-Care: Bagi pasien peserta JKN/BPJS, pelayanan tetap berjalan lancar menggunakan aplikasi P-Care milik BPJS Kesehatan sebagai alternatif utama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Masalahnya hanya pada akses input data baru saat server sedang down. Kami pastikan pelayanan tetap berjalan, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Sri Nani saat dikonfirmasi.
Respons Cepat Melalui Vendor Transmedic
Sistem perangkat lunak yang dikelola oleh vendor PT Transmedic saat ini sedang dalam tahap peningkatan performa. Langkah ini diambil untuk merespons laporan kendala teknis yang sempat memengaruhi efisiensi kerja di lapangan.
Untuk menjamin kelancaran operasional selama masa transisi, pihak vendor telah menempatkan petugas khusus atau Person in Charge (PIC) yang bersiaga di tiga wilayah utama: Wilayah Utara, Tengah, dan Selatan. 
“Penempatan PIC di tiap koordinator wilayah ini bertujuan untuk memantau perkembangan upgrade secara langsung serta memberikan solusi instan jika ditemukan kendala teknis di titik layanan,” tambah Sri Nani.
Klarifikasi Status Kemitraan Vendor
Pihak Dinas Kesehatan juga memberikan klarifikasi terkait status kemitraan vendor. Ditegaskan bahwa kerja sama dengan vendor terdahulu, seperti PT Subagja maupun Indorco, telah berakhir. PT Transmedic secara resmi telah mengelola sistem ini sejak Februari 2024.
“Kami beralih ke Transmedic karena sistem sebelumnya dinilai kurang responsif. Saat ini kerja sama sudah berjalan hampir satu tahun,” ungkapnya.
Estimasi Perbaikan
Proses pemeliharaan sistem ini diperkirakan berlangsung selama satu minggu dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 6 Februari 2026. Selama masa upgrading bertahap ini, sistem cadangan (backup) tetap disiagakan untuk memastikan operasional harian di Puskesmas tidak terhenti total.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menjaga kelancaran aliran air di wilayah irigasi bukan perkara mudah. Di balik bersihnya saluran sekunder di wilayah Brebes, ada dedikasi para Petugas Pemelihara Saluran (PPA) yang setiap harinya berjaga di garda terdepan. Namun, di balik seragam mereka, tersimpan cerita perjuangan nasib ratusan tenaga honorer yang hingga kini masih menanti kepastian status. (4/2/2026).
Garda Terdepan Penanggulangan Banjir
Bagus, hari Rabu 4 Februari 2026 salah satu petugas PPA Provinsi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 personel yang disiagakan untuk mengawal saluran air di wilayahnya. Setiap petugas bertanggung jawab atas area sepanjang 1 kilometer sesuai ploting yang telah ditentukan.
“Fokus kami saat ini adalah pembersihan di saluran sekunder wilayah Brebes, tepatnya di Saluran Wangandalem (sisi kiri) dan Saluran Wangandalem Dalam (sisi kanan),” ujar Bagus saat ditemui di lapangan.
Meski rutin melakukan pembersihan, Bagus menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menyebutkan bahwa sampah rumah tangga yang dibuang ke saluran air masih menjadi kendala utama yang memicu risiko bencana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memohon kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga kebersihan saluran di wilayah masing-masing. Ini sangat penting untuk mengantisipasi banjir,” tegasnya.
Menanti Janji Pengangkatan PPPK
Di balik loyalitasnya, Bagus menyimpan kisah pilu mengenai status kepegawaiannya. Pria yang telah mengabdi selama 21 tahun di instansi pemerintah ini mengaku masih berstatus sebagai tenaga harian lepas dengan upah Rp100.000 per hari.
Perjalanan karier Bagus terbilang panjang; 20 tahun ia habiskan di Pemali Comal (PSDA) sebelum akhirnya setahun terakhir dialihkan ke BBWS Kondisi ini ternyata tidak hanya dialami olehnya sendiri.
“Kabarnya ada sekitar 700 tenaga honorer di seluruh Jawa Tengah yang bernasib sama, belum juga diangkat sampai sekarang,” ungkap Bagus.
Satu Suara Melalui Paguyuban
Demi memperjuangkan hak mereka, para tenaga honorer ini telah membentuk paguyuban untuk menyuarakan aspirasi ke DPRD Jawa Tengah. Mereka menagih janji pemerintah terkait penuntasan masalah tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Harapannya masalah ini segera clear. Kami sudah mengabdi puluhan tahun, masuk pukul 07.30 dan pulang 15.30 sore dengan absen rutin di kantor Pulosari, Brebes. Kami berharap suara kami didengar,” pungkasnya.
Hingga kini, para petugas lapangan ini terus bekerja profesional memastikan saluran air tetap berfungsi optimal, sembari menggantungkan harapan pada kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Masalah sampah di saluran air masih menjadi tantangan bagi warga Saditan Baru, Kabupaten Brebes. Meski upaya pembersihan dilakukan secara berkala, tumpukan sampah plastik hingga limbah pertanian terpantau masih memenuhi aliran drainase di kawasan tersebut. (4/2/2026).
Rizki (27), salah seorang warga RT 02 / RW 02 Saditan Indah yang bermukim di belakang Polsek Brebes, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut mayoritas merupakan “kiriman” dari wilayah hulu.
Sampah Kiriman dan Limbah Pertanian
Menurut Rizki, jenis sampah yang menyumbat saluran air tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga limbah dari aktivitas pertanian di sekitar perumahan.
“Itu sampah pembuangan dari sawah yang dekat perumahan. Kadang ada eceng gondok, sisa daun bawang, dan tentu saja sampah-sampah plastik,” ujar Rizki saat ditemui di lokasi, Selasa (3/2).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesadaran Kolektif Warga
Menariknya, warga Saditan Baru sebenarnya telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang mandiri. Rizki menjelaskan bahwa warga di RT 02, 03, dan 04 secara rutin mengadakan iuran atau “arisan” untuk biaya pengangkutan sampah dan pembersihan lingkungan.
“Kalau warga sini kebanyakan buangnya ke tempat sampah, bukan ke kali. Kami ada iuran RT/RW untuk pengangkutan sampah. Bahkan, kami juga gotong royong untuk memastikan kali tetap bersih,” tambahnya.
Respons Pemerintah dan Harapan Warga
Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebenarnya telah melakukan normalisasi menggunakan alat berat (backhoe) sekitar enam bulan lalu. Petugas kebersihan pun rutin memantau dan mengambil sampah setiap pagi. Namun, volume sampah yang terus berdatangan membuat pembersihan manual dirasa belum cukup. 
Di akhir percakapan, Rizki menyampaikan dua harapan besar mewakili warga setempat:
Normalisasi Lanjutan: Meminta pihak terkait untuk melakukan pengerukan sedimen tanah dan pembersihan rumput liar di bantaran kali agar aliran air lancar.
Himbauan Masyarakat: Meminta kesadaran masyarakat luas agar berhenti menjadikan sungai atau saluran air sebagai tempat pembuangan sampah akhir.
“Harapan saya kalinya dikeruk lagi dan rumput di sampingnya dibabat biar rapi. Untuk masyarakat, tolong jangan buang sampah ke kali,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dinas Perikanan Kabupaten Brebes melakukan verifikasi ulang terkait data konsumsi ikan masyarakat setempat yang dilaporkan rendah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai menyoroti praktik pemotongan upah Anak Buah Kapal (ABK) yang dinilai tidak transparan dan merugikan nelayan. (4/2/2026).
Skeptisisme Data Konsumsi Ikan
Berdasarkan laporan tahun 2025, angka konsumsi protein ikan di Kabupaten Brebes tercatat hanya berkisar 28 kg per kapita per tahun. Angka ini menempatkan Brebes sebagai salah satu yang terendah di Jawa Tengah. Namun, validitas data tersebut diragukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Drs. Eko Supriyanto, M.Si.
Eko menilai angka tersebut tidak selaras dengan realitas budaya kuliner masyarakat Brebes, terutama di wilayah Pantura.
“Secara logika, angka 28 kg itu perlu dipertanyakan. Masyarakat kita, khususnya di Pantura, punya budaya makan yang identik dengan olahan laut. Hampir semua warung menyediakan sayur asem yang pasangannya pasti olahan ikan; mulai dari pecak iwak irisan, pepes, belanak, hingga kepiting,” ujar Eko saat ditemui dalam diskusi formal baru-baru ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa konsumsi ikan air tawar seperti bawal dan gurame di wilayah Brebes Selatan tergolong tinggi. Eko mengakui adanya celah dalam sistem pelaporan administrasi ke tingkat pusat.
“Memang harus diakui, kelemahan kita terkadang ada pada pendataan yang belum sempurna saat dikirimkan ke Dinas Kelautan maupun Kementerian. Ini yang akan kami sinkronkan kembali,” imbuhnya.
Ironi Kesejahteraan ABK: Tanpa Kontrak, Upah Terpangkas
Selain persoalan data, diskusi tersebut mengungkap fakta miris mengenai nasib ABK asal Brebes yang bekerja di wilayah Tegal. Banyak dari mereka melaut tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas, sehingga posisi tawar mereka lemah saat pembagian hasil.
Ditemukan kasus di mana ABK yang melaut selama tiga bulan hanya membawa pulang pendapatan bersih sekitar Rp11 juta. Padahal, jika dikelola secara transparan tanpa potongan yang membebani, potensi pendapatan mereka diprediksi bisa mencapai Rp22 juta.
“Ada laporan potongan operasional yang tidak transparan, misalnya biaya bongkar muat satu hari mencapai Rp2 juta. Hal-hal seperti ini seringkali muncul karena tidak adanya PKL sejak awal,” ungkap sumber dalam diskusi tersebut.
Menanggapi hal ini, Eko Supriyanto yang baru menjabat selama dua bulan menyatakan komitmennya untuk membenahi perlindungan nelayan. “Permasalahan ABK ini menjadi catatan penting. Kami akan segera berkoordinasi secara internal dan lintas sektor untuk memastikan hak-hak nelayan kita terlindungi,” tegasnya.
Perluasan Jaminan Sosial
Sebagai langkah awal perlindungan, Pemkab Brebes terus menggenjot kepesertaan jaminan sosial bagi nelayan. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 300 nelayan yang masuk dalam pendataan mandiri BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu, ada lebih dari 300 orang lainnya yang sudah didaftarkan melalui skema bantuan pemerintah untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap angka ini terus bertambah agar ada jaring pengaman bagi para pekerja laut kita,” pungkas Eko.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan peringatan serius kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Brebes, khususnya pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Brebes. Hal ini menyusul temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama dua tahun berturut-turut terkait penyimpangan dana perjalanan dinas.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Tangguh Bahari, pada Rabu (4/2/2026). Ia menyoroti adanya pola pelanggaran yang terus berulang meski audit ketat telah dilakukan.
Modus Operandi dan Temuan Berulang
Berdasarkan data LHP, modus operandi yang ditemukan mencakup manipulasi biaya penginapan/hotel serta biaya bahan bakar minyak (BBM). Tangguh menjelaskan bahwa BPK kini memiliki sistem verifikasi langsung dengan pihak hotel untuk memastikan keabsahan kehadiran pejabat atau staf yang melakukan perjalanan dinas.
“Masih ditemukannya penyimpangan dengan modus serupa menunjukkan kurangnya komitmen perbaikan. OPD yang nekat melakukan pelanggaran ini sama saja sedang melakukan ‘bunuh diri’ administratif dan hukum,” ujar Tangguh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum dan Sanksi
Tindakan manipulasi perjalanan dinas ini melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan utama, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani surat bukti melampaui batas anggaran bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.05/2012: Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terkait kerugian keuangan negara yang dapat diancam pidana penjara.
Sorotan pada Dana Reses dan Honorarium
Selain perjalanan dinas, Tangguh juga mendesak adanya pengawasan ketat terhadap pendamping komisi dalam pelaksanaan Reses. Diduga terdapat potensi laporan fiktif yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.
BPK juga mengingatkan seluruh OPD untuk mematuhi larangan pemberian honorarium kepada pihak lain dari instansi pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum kuat, guna menghindari duplikasi anggaran.
Evaluasi Kinerja Bupati
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Tangguh menekankan perlunya penilaian objektif terhadap kinerja Bupati selama periode satu tahun terakhir berdasarkan laporan dari seluruh OPD. Transparansi anggaran dianggap sebagai indikator utama keberhasilan kepemimpinan daerah.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMPN 3 Larangan, Kabupaten Brebes, memicu reaksi keras. Aktivis Muhammad Tangguh Bahari secara resmi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat untuk turun tangan menyikapi temuan beban biaya yang dinilai mencekik wali murid.
Soroti Pungutan Rp800 Ribu dan Dalih Sumbangan
Tangguh mengungkapkan, berdasarkan aduan masyarakat, pihak sekolah ditengarai menarik biaya sebesar Rp800.000 per siswa kelas 9 menjelang kelulusan. Praktik ini diduga kuat menabrak Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Kami mempertanyakan transparansi dana tersebut. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 44/2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau persiapan ujian,” tegas Tangguh, Rabu (04/02).
Rincian Temuan: Dari Dana WC hingga SPP Ilegal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain biaya kelulusan, Tangguh merinci tiga poin krusial yang dianggap melanggar aturan:
Pungutan Berkedok SPP: Ditemukan tagihan rutin Rp50.000/bulan. Secara hukum, hal ini melanggar Pasal 10 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa Komite hanya boleh menggalang sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya.
Dana Pembangunan Fisik (WC): Siswa dibebani Rp200.000 untuk pembangunan toilet. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa rehabilitasi sarana prasarana sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah pusat/daerah melalui dana DAK atau APBD.
Sisa Dana Wisata Rp60 Juta: Terdapat sisa anggaran kegiatan wisata tahun lalu yang tidak transparan. Tangguh menilai dana tersebut seharusnya dikembalikan atau dialokasikan untuk kepentingan siswa agar tidak ada pungutan baru.
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Tak hanya soal anggaran, aspek kepegawaian juga disorot. Tangguh melaporkan sulitnya menemui oknum guru (inisial H) yang jarang berada di tempat saat jam kerja. Ia meminta dinas terkait merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jangan sampai ada oknum yang menerima gaji dari negara namun kehadirannya minim. Kami minta Ibu Yudhi di dinas terkait melakukan audit absensi. Ini adalah bentuk kerugian negara jika ada ASN yang makan gaji buta,” lanjutnya.
Ancaman Terhadap Visi Daerah
Tangguh memperingatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Taryono, serta jajaran pimpinan daerah bahwa praktik ini dapat merusak program unggulan “Satu Keluarga Satu Sarjana”.
“Pungli adalah musuh pendidikan. Jika masyarakat kecil terus dibebani biaya ilegal yang melanggar Pasal 423 KUHP (terkait penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri), maka cita-cita mencerdaskan bangsa di Brebes akan kandas di tengah jalan,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perbandingan Aturan yang Dilanggar:
Jenis Pungutan Rujukan Hukum Keterangan
SPP Bulanan Permendikbud 75/2016 (Pasal 10) Komite dilarang menarik pungutan yang ditentukan jumlah/waktunya.
Biaya Wisata/Ujian Permendikbud 44/2012 Sekolah dasar negeri dilarang memungut biaya operasi non-personalia.
Ketidakhadiran Guru PP 94/2021 ASN wajib menaati jam kerja; pelanggaran dapat dikenai sanksi berat.
Penyalahgunaan Jabatan Pasal 423 KUHP Ancaman pidana bagi pejabat yang memungut uang tidak sah.
Red
