BREBES, DN-II Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di RT 03, RW 01, Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, memicu kontroversi hebat. Selain diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, keberadaan menara yang berdiri di bantaran sungai ini dinilai menabrak aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Izin dan Teknis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Brebes dikabarkan belum menerbitkan rekomendasi teknis. Tanpa dokumen ini, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 16 Tahun 2021 tidak mungkin dilakukan.
Lebih jauh, posisi menara di bantaran kali diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Lokasi tersebut seharusnya merupakan kawasan hijau atau lindung, bukan area konstruksi komersial.
“Jika izin tidak ada, itu pelanggaran nyata terhadap Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36A UU Bangunan Gedung. Satpol PP sebagai penegak Perda wajib mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” ujar seorang sumber internal, Kamis (15/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ujian Integritas Kepemimpinan Satpol PP
Upaya penegakan aturan ini kini dibayangi isu miring. Santer beredar kabar adanya upaya “jalur belakang” atau praktik transaksional antara oknum pemilik aset dengan petugas agar bangunan tetap berdiri.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena bertepatan dengan transisi kepemimpinan di jajaran Satpol PP Brebes yang kini dijabat oleh Ibu Caridah. Publik menunggu apakah ketegasan institusi akan konsisten atau melunak.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian eksekusi, Kasatpol PP Brebes memberikan jawaban singkat yang dinilai ambigu. “On process,” ujarnya, tanpa merinci tahapan proses yang dimaksud.
Padahal, Bupati Brebes dilaporkan telah mengeluarkan surat disposisi sejak Desember 2025 yang memerintahkan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, hingga pertengahan Januari 2026, belum ada tindakan nyata di lapangan.
Investasi vs Penegakan Hukum
Dilema antara melindungi investasi dan menegakkan hukum menjadi inti dari polemik ini. Namun, secara yuridis, investasi tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Perda Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, setiap menara yang tidak memiliki izin dan menyalahi tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
“Nilai investasi memang besar, tapi kepastian hukum jauh lebih mahal. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Brebes,” tegas perwakilan lembaga masyarakat yang melayangkan protes.
Hingga berita ini diunggah, pihak pengembang tower di Desa Sarireja belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinan mereka. Masyarakat kini menunggu aksi nyata dari Satpol PP untuk menjalankan amanah undang-undang dan disposisi Bupati, guna membuktikan bahwa hukum tidak “tumpul ke atas” hanya karena besarnya nilai investasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Merayakan hari jadi yang ke-50, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal memberikan penghargaan khusus kepada para pelanggan setianya. Sebanyak 50 pelanggan terpilih mendapatkan hadiah atas kedisiplinan mereka dalam membayar tagihan tepat waktu. (15/1/2026).
Direktur Utama Perumda Tirta Bahari, Hasan Suhandi, melalui Humas Edi Wijoyongko, menyampaikan bahwa pemberian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran operasional PDAM melalui pembayaran rutin.
Kriteria Ketat bagi Pemenang
Pemberian hadiah yang berlangsung di Kantor Perumda Tirta Bahari pada Kamis (15/1/2026) ini tidak dilakukan secara acak. Dari total sekitar 45.000 pelanggan, terpilihlah 50 orang yang memenuhi kriteria disiplin tinggi sepanjang tahun 2025, yaitu:
Disiplin Pembayaran: Selalu membayar tagihan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Volume Pemakaian: Konsumsi air stabil di atas 10 meter kubik setiap bulan selama satu tahun penuh.
Dirayakan dengan Kesederhanaan
Berbeda dengan perayaan tahun lalu (HUT ke-49) yang dimeriahkan dengan jalan santai dan resepsi besar bersama Walikota Tegal, peringatan tahun emas kali ini digelar secara lebih sederhana dan khidmat secara internal.
“Meski tahun ini dilaksanakan dengan kesederhanaan, kami tetap ingin memberikan warna tersendiri. Fokus kami adalah memberikan apresiasi langsung kepada pelanggan yang menjadi pilar keberlangsungan pelayanan kami,” ujar Edi Wijoyongko.
Kepemimpinan Berlanjut
Sebagai informasi, Hasan Suhandi kembali dipercaya memimpin Perumda Tirta Bahari Kota Tegal setelah terpilih kembali pada November 2024 lalu. Masa jabatan periode keduanya ini akan berlangsung hingga tahun 2029 mendatang.
Dengan semangat usia ke-50, Perumda Tirta Bahari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan distribusi air bersih bagi seluruh warga Kota Tegal.
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL, DN-II Di era digital, ponsel pintar (HP) bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas siswa. Namun, ibarat pisau bermata dua, HP bisa menjadi wasilah (perantara) kemuliaan atau justru jerat yang menjerumuskan ke dalam kehinaan.
Pesan kuat ini menjadi inti pembinaan karakter siswa YPT yang disampaikan oleh Ustaz Nasaruddin dalam peringatan Isra Mi’raj, Kamis (15/1/2026). Beliau menekankan bahwa teknologi adalah ujian pengendalian diri bagi generasi muda.
Berikut adalah 4 poin refleksi bagi siswa YPT dalam menyikapi teknologi:
1. Menjadikan HP sebagai Ladang Pahala
Ponsel tidak boleh berhenti di urusan hiburan semata. Ustaz Nasaruddin mengajak siswa memanfaatkan aplikasi Al-Qur’an digital agar tadarus bisa dilakukan di mana saja—di atas bus saat berangkat sekolah maupun di sela jam istirahat. Jika niatnya benar, benda kecil ini akan berubah menjadi investasi akhirat yang mendatangkan keberkahan luar biasa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Melawan “Tuli Spiritual” dan Jeratan Judi Online
Penyalahgunaan HP membawa dampak destruktif yang nyata. Ustaz menyoroti dua fenomena yang merusak mentalitas pelajar:
Wabah Judi Online: Fenomena menghabiskan waktu demi “Menunggu Zeus” atau judi slot lainnya adalah pembodohan sistematis yang hanya menghabiskan uang dan merusak saraf optimisme siswa. 
Lalai Ibadah: Keasyikan bermain game (mabar) sering kali memicu “tuli spiritual”. Fenomena sepinya jemaah salat Zuhur meski suara azan bergema di masjid sekolah menjadi cermin buruknya manajemen waktu. Jangan sampai layar HP lebih disembah daripada panggilan Tuhan.
3. Literasi Digital: Waspada Provokasi AI dan Hoaks
Di tengah banjir informasi, siswa YPT dituntut memiliki filter yang kuat. Kehadiran teknologi AI (Artificial Intelligence) kini mampu memanipulasi video dan suara untuk memprovokasi emosi.
“Jangan asal sebar (sharing) sebelum disaring. Pastikan kebenaran informasi sebelum masuk ke grup WhatsApp atau media sosial lainnya,” tegas beliau.
4. Menjaga Marwah Almamater YPT: Berhenti Jadi “Bocah Goblok”
Menjaga nama baik sekolah adalah tanggung jawab kolektif. Ustaz Nasaruddin memberikan peringatan keras agar siswa tidak mudah terpancing emosi oleh pihak luar yang menginginkan YPT hancur karena kerusuhan atau tawuran.
“Siswa yang hanya bisa emosi tanpa berpikir panjang, mudah diprovokasi untuk tawuran, itu tak ubahnya ‘bocah goblok’ yang merusak masa depannya sendiri,” ungkapnya lugas. Beliau meminta siswa mengedepankan prinsip Tabayyun (klarifikasi) jika mendengar isu perselisihan dengan sekolah lain agar anarki bisa dihindari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualitas sebuah ponsel tidak ditentukan oleh harga atau kecanggihan fiturnya, melainkan oleh kebijaksanaan tangan yang memegangnya. Gunakan HP untuk mengukir prestasi dan mempertebal ibadah, bukan sebagai alat penghancur masa depan dan nama baik sekolah.
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL, DN-II Sektor pendidikan di Kota Tegal menghadapi tantangan manajerial yang serius. Sebanyak sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah ini dilaporkan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Kondisi ini dinilai menghambat akselerasi mutu pendidikan karena terbatasnya kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. (16/1/2026).
Kondisi ini dikonfirmasi oleh Amir Al-Fauzi, Kepala SMP Negeri 17 Kota Tegal yang berstatus definitif. Menurut Fauzi, meski proses penetapan pejabat definitif sudah berjalan bahkan dikabarkan telah mencapai tahap penandatanganan oleh Wali Kota sejak September lalu, masa transisi ini belum kunjung usai.
Keterbatasan Kewenangan Plt
Fauzi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara Kepala Sekolah definitif dengan Plt dalam tata kelola satuan pendidikan. Merujuk pada tata laksana administrasi kepegawaian, seorang Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi kebijakan yang bersifat jangka panjang dan krusial.
“Perbedaan utamanya ada pada kebijakan strategis. Seorang Plt tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal strategis, seperti mutasi guru atau perubahan kebijakan internal yang berdampak luas. Ini membuat ruang gerak sekolah menjadi terbatas,” ujar Fauzi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Adapun sembilan sekolah yang saat ini masih diisi oleh jabatan Plt meliputi:
SMP Negeri 1, 3, 5, 7, 12, 13, 15, dan 16 Kota Tegal.
Urgensi Implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
Persoalan kekosongan jabatan definitif ini menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan mengingat adanya aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan tersebut menekankan bahwa kepemimpinan sekolah harus dipegang oleh sosok yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu guna menjamin standar pelayanan pendidikan. Penundaan penetapan definitif dikhawatirkan akan menghambat sinkronisasi program sekolah dengan standar nasional yang baru ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Dedikasi di Tengah Masa Transisi
Meski memikul beban ganda dengan kewenangan terbatas, para pendidik yang ditunjuk sebagai Plt tetap menunjukkan loyalitas tinggi. Fauzi sendiri, yang telah mengabdi di instansinya sejak 2016, memandang tugas tambahan ini sebagai amanah profesi.
“Ini adalah bentuk pengabdian dan kepatuhan terhadap perintah atasan,” tegasnya.
Masyarakat dan praktisi pendidikan di Kota Tegal berharap agar proses administrasi di tingkat pemerintah kota segera rampung. Kepastian jabatan kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan agar tiap SMP Negeri dapat melakukan terobosan kreatif dan strategis demi meningkatkan mutu lulusan di Kota Bahari.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Menyongsong Hari Jadi Kabupaten Brebes ke-348, semangat masyarakat untuk mengenang sejarah pahlawan lokal tampak luar biasa. Ketua Panitia Napak Tilas, Ahmad Soleh, SH., MH., mengonfirmasi bahwa hingga saat ini jumlah pendaftar telah menembus angka 1.000 peserta dan terus bertambah.
Ahmad Soleh menegaskan bahwa kegiatan napak tilas ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta merasakan semangat perjuangan pahlawan daerah.
Menelusuri Jejak Perjuangan KH Syatori
Kegiatan ini mengusung misi utama mengenang jasa KH Syatori, sosok Bupati sekaligus pahlawan Brebes yang gugur dalam perjuangan di lokasi yang kini menjadi kantor Kecamatan Songgon.
“Napak tilas ini bukan sekadar seremonial. Kita ingin masyarakat, terutama generasi muda, merasakan spirit perjuangan KH Syatori. Beliau adalah simbol dedikasi bagi kemajuan Brebes,” ujar Ahmad Soleh dalam keterangan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rute perjalanan akan dimulai dari Pendopo Kabupaten Brebes dan berakhir di Kantor Kecamatan Songgon, jalur yang memiliki nilai historis mendalam sebagai saksi bisu pengabdian KH Syatori.
Fasilitas dan Apresiasi Peserta
Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes bersama panitia telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung kelancaran acara, di antaranya:
Piagam Penghargaan: Diberikan langsung oleh Pemda Brebes kepada seluruh peserta sebagai bentuk apresiasi pelestarian sejarah.
Logistik & Keamanan: Penyediaan titik istirahat (pos), konsumsi ringan di sepanjang rute, serta pengawalan keamanan yang ketat.
Koordinasi Matang: Panitia memastikan kenyamanan peserta mulai dari administrasi hingga garis finish.
Mekanisme Pendaftaran (Batas Waktu 15 Januari)
Mengingat antusiasme yang sangat tinggi, masyarakat yang ingin bergabung diimbau segera mendaftarkan diri. Pendaftaran telah dibuka sejak 31 Desember 2025 dan akan ditutup pada 15 Januari 2026.
Bagi warga yang berminat, dapat langsung menghubungi kontak person resmi berikut:
Mbak Ning: 0831-2883-4030
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Syahrul: 0822-1447-6428
“Mari kita buktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sejarah tetap hidup. Ini adalah momentum kita untuk menghormati pengorbanan pahlawan demi Brebes yang lebih maju dan bermartabat,” tutup Ahmad Soleh.
Red/Casroni
BREBES, DN-II Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45, Sat Binmas Polres Brebes menunjukkan kepeduliannya melalui kegiatan Anjangsana dan Bakti Sosial pada Rabu (14/1/2026) siang.
Kegiatan ini menyasar panti asuhan dan keluarga dari anggota Satpam yang telah meninggal dunia sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Brebes, AKP Puji Hartati, didampingi KBO Sat Binmas Ipda Sugiyanto, Kanit Binkamsa Aiptu Andy Setyawan serta perwakilan anggota Satpam.
Rombongan mengawali bakti sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah Pasarbatang, kemudian melanjutkan kunjungan ke rumah duka almarhum Rizky Aji Riyadi (Bantarkawung), almarhum Aziz Angga Millanda (Wanasari), dan almarhum Komarudin (Kersana).
Kasat Binmas AKP Puji Hartati menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dan memberikan dukungan moril bagi keluarga yang ditinggalkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami ingin keluarga almarhum merasa tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri dan Satpam,” ungkapnya, Kamis (15/1/2026).
Kasat Binmas menambahkan kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wujud nyata perhatian dan penghargaan Polri terhadap dedikasi para anggota Satpam.
“Anjangsana ini merupakan wujud perhatian dalam menjalin silaturahmi, kebersamaan, dan saling peduli satu sama lain. Kami ingin mempererat hubungan, menjalin keakraban, serta menjaga tali persaudaraan dengan keluarga besar Satpam di Kabupaten Brebes,” terangnya.
Kehadiran rombongan Polres Brebes disambut dengan hangat dan penuh haru oleh pihak keluarga. Salah satu perwakilan keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh institusi Polri.
Pengurus Panti Asuhan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Brebes.
“Melalui momen HUT Satpam ke-45 ini, Polres Brebes berharap semangat kebersamaan dan rasa saling peduli antar sesama anggota pengamanan dapat terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” tutupnya. (Red/Hms)
KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal akhirnya mengambil langkah tegas terkait nasib aset bangunan di SMPN 17 Kota Tegal yang sempat mangkrak akibat persoalan hukum. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral, gedung tersebut diputuskan untuk dibongkar total pada April atau Mei 2026 mendatang. (16/1/2026).
Keputusan ini diambil setelah adanya sinkronisasi antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kejaksaan, serta pihak ahli waris kontraktor. Berikut adalah fakta-fakta di balik rencana pembongkaran tersebut:
1. Kepastian Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Kepala SMPN 17 Kota Tegal, Amir Al Fauzi, menjelaskan bahwa proyek ini sempat terhenti setelah pencairan anggaran termin pertama sebesar 30 persen atau senilai Rp270 juta. Meski sempat masuk dalam radar pemeriksaan hukum, audit mendalam dari pihak Kejaksaan menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Berdasarkan fakta persidangan dan evaluasi, volume pekerjaan yang terealisasi justru ditemukan telah sesuai, bahkan terdapat sedikit kelebihan volume dari pihak pengembang. Hal ini secara otomatis menggugurkan unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Vonis “Gagal Bangunan” secara Teknis
Meski status hukumnya telah clear, kondisi fisik bangunan menjadi hambatan besar. Awalnya, pihak Kejaksaan memberikan opsi revitalisasi agar gedung bisa dilanjutkan. Namun, hasil asesmen teknis Dinas PU berkata lain.
Bangunan tersebut dinyatakan Gagal Bangunan karena tidak memenuhi standar keandalan, keselamatan, dan kesehatan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kondisi fisik, terutama pada struktur atap, sudah mengalami kerusakan parah. Secara teknis tidak layak diperbaiki. Jika dipaksakan, justru akan membahayakan keselamatan siswa dan guru di masa depan,” tulis laporan evaluasi teknis Dinas PU.
3. Ahli Waris Ajukan Pengambilan Material
Lantaran kontraktor pelaksana telah meninggal dunia, tanggung jawab perdata kini beralih kepada ahli waris sesuai Pasal 833 KUHPer. Amir Al Fauzi menyebutkan bahwa anak dari mendiang kontraktor telah menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur pembongkaran.
Namun, pihak ahli waris mengajukan permohonan untuk mengambil kembali sisa material hasil bongkaran, terutama besi struktur. Secara regulasi, hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penghapusan aset, selama material tersebut bukan bagian dari komponen nilai yang telah dibayarkan oleh negara.
“Dari pihak ahli waris memang meminta besi bekas yang akan dibongkar nanti untuk diambil kembali,” ujar Amir Al Fauzi.
4. Menunggu Lampu Hijau Kejaksaan
Saat ini, rencana eksekusi pembongkaran (demolisi) tengah menunggu surat keterangan resmi dari Kejaksaan. Dokumen ini sangat krusial sebagai dasar administrasi guna mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rencana Aksi Pembongkaran:
Waktu Pelaksanaan: April – Mei 2026.
Metode: Pembongkaran total (Demolisi).
Tujuan Akhir: Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan gedung baru yang memenuhi standar keamanan.
Langkah ini dipandang sebagai solusi terbaik demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan lingkungan sekolah dari ancaman bangunan yang rapuh.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dugaan penyunatan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, Kepala SMK Telekomunikasi Harapan Kita Ketanggungan, Azis Suryandi, memberikan klarifikasi terkait kabar adanya pemotongan dana sebesar Rp250.000 terhadap puluhan siswanya. (14/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 70 siswa penerima manfaat PIP diduga mengalami pemotongan tersebut dengan dalih dialokasikan untuk biaya pembangunan sekolah.
Klarifikasi Kepala Sekolah dan Mekanisme Yayasan
Menanggapi laporan tersebut, Azis Suryandi mengaku baru mendengar kabar mengenai nominal potongan tersebut dan mempertanyakan validitas sumber informasinya.
“Saya malah baru dengar soal potongan Rp250.000 itu. Siapa yang menyampaikan informasi itu? Apakah identitasnya bisa dipertanggungjawabkan?” ujar Azis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Azis menjelaskan bahwa kebijakan anggaran di sekolah swasta merupakan ranah kesepakatan antara Komite, Yayasan, dan wali murid. “Saya sebagai Kepala Sekolah hanya menjalankan. Soal kebijakan anggaran menjadi kewenangan antara Komite, Yayasan, dan wali murid yang diketuai oleh Haji Syamsul Faruq,” tambahnya. 
Tinjauan Yuridis: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong
Meskipun sekolah berdalih adanya kesepakatan komite, secara hukum dana PIP memiliki aturan yang bersifat strict (kaku). Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa:
Peruntukan Personal: Dana PIP diperuntukkan bagi biaya personal peserta didik (buku, seragam, transportasi), bukan untuk biaya investasi atau pembangunan sekolah.
Larangan Pemotongan: Satuan pendidikan dilarang melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apapun.
Selain itu, tindakan memotong dana bantuan sosial dapat berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Perdebatan Hierarki Yayasan vs Aturan Negara
Azis berpendapat bahwa secara struktural sekolah berada di bawah yayasan, sehingga koordinasi dilakukan satu pintu. “Secara hierarki kelembagaan kan memang sekolah di bawah yayasan,” jelasnya.
Namun, secara hukum, bantuan pemerintah seperti PIP tunduk pada aturan negara, bukan aturan internal yayasan. Jika dana tersebut dialihkan untuk pembangunan, hal ini berisiko menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
Perbandingan Biaya Operasional
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Isu ini mencuat di tengah sorotan publik mengenai perbedaan biaya pendidikan di wilayah Ketanggungan. Beberapa SMK swasta di sekitarnya diketahui menerapkan SPP beragam, mulai dari Rp125.000 hingga ada yang menggratiskan biaya pendidikan secara total.
Azis menilai setiap yayasan memiliki manajemen internal atau “dapur” masing-masing untuk menjaga operasional tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan SMK Telekomunikasi Harapan Kita belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penggunaan dana yang dituduhkan sebagai potongan PIP tersebut.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pengelolaan institusi pendidikan swasta di era modern menghadapi tantangan kompleks yang mencakup aspek legalitas yayasan, beban psikologis pimpinan sekolah, hingga isu krusial mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini menjadi bahasan utama dalam diskusi mengenai masa depan SMK Telekomunikasi Harapan Kita Ketanggungan. (14/1/2026).
Klarifikasi Dualisme: Pemisahan Wewenang Yayasan
Pihak sekolah memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan persepsi publik mengenai adanya tumpang tindih (overlapping) kepengurusan. Penegasan ini penting untuk memastikan kelancaran administratif dan pengembangan infrastruktur di masa depan. Dijelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang yang spesifik antara dua entitas:
Yayasan Darussalam: Memegang tanggung jawab penuh secara operasional khusus untuk jenjang SMK.
Yayasan Baruna: Entitas yang berafiliasi dengan BPI di wilayah Surodadi, Tegal, dengan koordinasi di bawah naungan Bapak Syamsul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peta tanggung jawab yang jelas ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan birokrasi dalam pengelolaan sekolah.
Dilema Kepala Sekolah: Tantangan Mengelola Dana Pendidikan
Kondisi iklim pendidikan saat ini memberikan beban mental yang signifikan bagi pimpinan sekolah. Aziz, salah satu pihak sekolah, menggambarkan kondisi ini dengan istilah “mumet” atau pusing dalam mengelola anggaran pendidikan.
“Kondisinya cukup ironis; tidak ada uang pusing, namun ada uang pun tetap pusing karena besarnya beban pengelolaan dan tanggung jawab yang menyertainya,” ungkap Aziz.
Potret Operasional dan Pengelolaan Dana BOS
Sebagai pembanding dalam pengelolaan unit pendidikan, Tangguh Bahari, seorang pengamat pendidikan yang juga mengelola SMP Putra Bangsa dan SMP Al-Mustofa di Bumiayu, memaparkan profil operasional sekolah menengah:
Populasi Siswa: Rata-rata mencapai 300 siswa.
Tenaga Pendidik: Didukung oleh sekitar 30 guru.
Anggaran Dana BOS: Sekolah menerima alokasi Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar kurang lebih Rp1,65 juta per siswa per tahun.
Strategi Kesejahteraan: Akselerasi PPG dan Optimalisasi PIP
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi keterbatasan sekolah dalam memberikan gaji yang tinggi secara mandiri, pihak yayasan mengambil langkah strategis dengan mendorong para guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tangguh Bahari menilai program PPG adalah solusi paling realistis saat ini. “Dengan akses yang gratis, guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Ini adalah cara efektif meningkatkan kesejahteraan guru tanpa membebani keuangan internal sekolah,” jelasnya.
Selain kesejahteraan guru, perhatian juga tertuju pada hak siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Tangguh mencontohkan skema penyaluran PIP di sekolah yang dipimpinnya (SMP Putra Bangsa dan Al-Mustofa), di mana terdapat penyesuaian nominal berdasarkan jenjang kelas sesuai regulasi nasional:
Kelas 7: Menerima bantuan sebesar Rp375.000.
Kelas 8 dan 9: Menerima bantuan sebesar Rp750.000.
Dengan transparansi data dan tata kelola yang lebih rapi, diharapkan sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan meskipun di tengah berbagai keterbatasan finansial.
Reporter: Teguh
KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, temuan di lapangan seringkali menunjukkan adanya celah antara aturan administratif dan implementasi harian. Hal ini terlihat dalam observasi terbaru di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Sorotan Jam Kerja: Mengacu pada Regulasi vs Fakta Lapangan
Berdasarkan pantauan pada jam 14.00 WIB, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Randusari terpantau sudah tidak berada di kantor. Di sisi lain, Kaur Pelayanan Kependudukan, Pak Kumaidi, baru meninggalkan kantor pada pukul 15.00 WIB. Ia mengakui bahwa secara aturan, jam kerja seharusnya berlangsung dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Kamis, (14/1/2026).
Secara hukum, kedisiplinan perangkat desa diatur ketat dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 dan 45 menekankan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel dan disiplin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017: Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di mana pelanggaran terhadap jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Peraturan Bupati (Perbup) Tegal terkait Jam Kerja: Yang umumnya menetapkan standar kerja 37,5 jam per minggu untuk instansi pemerintah.
Catatan Observasi: Meskipun operasional dimulai pukul 07.30 WIB, puncak aktivitas warga terjadi hingga pukul 13.00 WIB. Setelah pukul 14.00 WIB, suasana kantor mulai melandai, yang sering kali memicu kepulangan dini perangkat desa sebelum waktu resmi berakhir. 
Struktur Organisasi dan Personel Kunci
Keberlangsungan birokrasi di Desa Randusari ditopang oleh jajaran perangkat dengan pembagian tugas spesifik sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa:
Jabatan Personel Fokus Utama Berdasarkan Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Sekretaris Desa Pak Hadi Koordinasi administrasi, kepatuhan regulasi, dan pelaporan keuangan.
Kaur Kependudukan Pak Kumaidi Pelayanan administrasi sipil (KK, Akta, KTP) dan integrasi data kependudukan.
Kepala Dusun (RW 02) (Perempuan) Pelayanan kewilayahan dan penyambung lidah warga ke balai desa.
Kaur & Staf Tim Teknis Pendukung operasional harian dan pelayanan teknis lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi Lintas Sektoral: Pendekatan Formal dan Kemanusiaan
Desa Randusari menunjukkan performa positif dalam hal kolaborasi antar-lembaga, yang mencerminkan penerapan prinsip Good Village Governance:
Aspek Keamanan: Sinergi dengan Babinsa (TNI) sesuai fungsi ketertiban umum.
Aspek Keuangan: Transparansi bendahara desa dalam pengelolaan bantuan sosial (Bansos) untuk menghindari sengketa informasi publik.
Pendekatan Sosiologis: Penggunaan pendekatan kekeluargaan melalui tokoh masyarakat untuk menyelesaikan konflik horizontal di tingkat dusun.
Analisis dan Kesimpulan: Urgensi Sinkronisasi Disiplin
Meskipun pelayanan di Desa Randusari tetap berjalan dengan mengedepankan skala prioritas—terutama pada urusan krusial seperti dokumen kependudukan—terdapat catatan penting mengenai kepatuhan jam kerja formal.
Efektivitas birokrasi tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap jam pelayanan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran pimpinan desa (Kades dan Sekdes) sebelum jam kerja berakhir dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas pelayanan desa.
Diharapkan pemerintah Kecamatan Pagerbarang dapat melakukan pembinaan lebih lanjut guna memastikan bahwa fleksibilitas lapangan tidak menabrak aturan formal yang berlaku, demi terciptanya pelayanan publik yang prima dan disiplin.
Reporter: Teguh
