Beranda » Keamanan » Halaman 100

Keamanan

Kudus, DN-II Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi hoaks mengenai meninggalnya salah satu siswi SMAN 2 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rizza Meiliana Azzahara yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang beredar terkait meninggalnya siswi SMAN 2 Kudus atas nama Rizza Meiliana Azzahara adalah tidak benar. Informasi tersebut merupakan hoaks,” tegas Kepala SPPG Purwosari, Nasihul Umam, Senin (2/2).

Nasihul menjelaskan, Rizza diketahui telah menderita kanker nasofaring sejak duduk di bangku kelas 8 SMP. Kondisi kesehatan tersebut mengharuskan yang bersangkutan menjalani perawatan intensif dan kemoterapi secara rutin di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.

Selama tercatat sebagai peserta didik di SMAN 2 Kudus, Rizza hanya sempat mengikuti kegiatan sekolah menjelang pelaksanaan tes pada November lalu. Selebihnya, siswi tersebut tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar secara normal karena harus fokus menjalani pengobatan.

“Sakit kanker nasofaring sejak kelas 8. Selama di SMAN 2 Kudus hanya masuk menjelang tes November, karena ananda harus kemoterapi di RS Karyadi Semarang,” lanjutnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, sejak Januari 2025, Rizza tercatat belum pernah kembali berangkat ke sekolah, sehingga secara otomatis tidak termasuk dalam penerima paket MBG.

“Januari ini yang bersangkutan belum pernah berangkat sekolah sehingga tidak menerima paket MBG,” kata Nasihul.

Nasihul mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih menyangkut kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. (*)

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

BOGOR, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas mengenai hakikat kepemimpinan di hadapan ribuan pejabat negara. Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026, Presiden menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah sarana untuk memperkaya diri atau golongan.

“Kepemimpinan sejati adalah pengabdian total kepada rakyat. Ini bukan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Presiden Prabowo di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).

Presiden menekankan bahwa rakyat Indonesia saat ini sangat mendambakan sosok pemimpin yang adil, jujur, dan berintegritas. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan masyarakat adalah amanah suci yang lahir dari pengorbanan besar, sehingga harus dijawab dengan kinerja nyata yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan—baik di tingkat pusat maupun daerah—untuk tetap setia pada garis perjuangan bangsa. Ia meminta para pejabat tidak sekadar menjalankan rutinitas, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi bagi persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Amanah ini harus dibuktikan melalui kerja keras bagi bangsa dan negara. Jangan sia-siakan harapan rakyat,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#KemensetnegRI
#PrabowoSubianto
#Rakornas2026
#KepemimpinanNasional

JAKARTA, DN-II Indonesia resmi memegang tongkat estafet Keketuaan Developing-8 (D-8) untuk periode 2026–2027. Sebagai organisasi kerja sama ekonomi negara-negara berkembang, Indonesia berkomitmen membawa forum ini menjadi motor penggerak kesejahteraan yang inklusif di kancah global.

Memperkuat Kerja Sama Selatan-Selatan

D-8 merupakan forum kerja sama internasional yang berfokus pada pembangunan ekonomi. Beranggotakan sembilan negara—Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, Türkiye, dan Azerbaijan—organisasi ini menitikberatkan pada solidaritas dan kolaborasi antarnegara berkembang.

Pada periode kepemimpinannya kali ini, Indonesia mengusung tema besar:

“Navigating Global Shifts: Strengthening Equality, Solidarity, and Cooperation for Shared Prosperity.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tema ini mencerminkan tekad Indonesia untuk menavigasi pergeseran global dengan memperkuat peran D-8 sebagai pilar kerja sama ekonomi Selatan-Selatan yang tangguh dan berorientasi pada hasil nyata.

Identitas Visual dan Makna Filosofis

Keketuaan Indonesia juga hadir dengan identitas visual (logo) baru yang merepresentasikan semangat inklusivitas. Logo tersebut bukan sekadar simbol, melainkan pesan tentang kesiapan Indonesia dalam menjembatani kesenjangan ekonomi dan mendorong aksi kolektif untuk kemakmuran bersama.

Langkah ini mempertegas posisi Indonesia sebagai pemimpin strategis yang mampu menyatukan kekuatan negara berkembang di tengah dinamika geopolitik dunia yang dinamis.

Ingin tahu lebih dalam mengenai agenda D-8 dan filosofi di balik logonya?

Pantau terus kanal informasi resmi kami untuk pembaruan selanjutnya!

Red

#KemensetnegRI
#KeketuaanIndonesiaD8
#IndonesiaD8Chairmanship
#D82026
#GlobalSouth

Bogor, DN-II Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diikuti oleh 4.011 peserta dari berbagai instansi dan jajaran pemerintahan, resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin, 2 Februari 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Kab. Bogor, Jawa Barat.

Indonesia, menurut Presiden dibangun atas pengorbanan besar rakyat, sehingga seluruh pemimpin wajib mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan bangsa dan negara.

“Negara ini yang sekarang, saudara-saudara, yang sekarang ada dalam kendali kita, dibangun atas pengorbanan rakyat yang sangat besar. Karena itulah kita tidak boleh lupa adanya kita adalah untuk berbakti, mengabdi kepada rakyat kita. Ini hal yang selalu mudah kita ucapkan, tapi harus kita buktikan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan sampah nasional secara serius dan terintegrasi, dan menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata. Pemerintah pun akan segera memulai pembangunan 34 proyek waste to energy di 34 kota pada tahun ini.

Selain pengelolaan sampah, Presiden Prabowo juga memperkenalkan gagasan proyek “gentengisasi” sebagai bagian dari upaya memperindah lingkungan permukiman. Presiden menilai penggunaan atap seng yang meluas membuat kawasan menjadi panas dan kurang estetis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, Presiden Prabowo juga memaparkan arah besar pembangunan nasional melalui strategi transformasi bangsa. Strategi ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju modern dengan tolok ukur utama peningkatan kualitas hidup seluruh rakyat.

Red

— TIW —
#CatatanSeskab

Jakarta Barat, DN-II Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana banjir, jajaran Polsek Kebon Jeruk bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan kegiatan koordinasi dan siaga di Posko Siaga Bencana Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu malam (1/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi Utara Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Sahari, bersama unsur Tiga Pilar sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah yang rawan terdampak bencana saat curah hujan meningkat.

Melalui koordinasi yang dilakukan di Posko Siaga Bencana yang berlokasi di Jalan Madarasah 2 RT 01/10, Kelurahan Sukabumi Utara, petugas memastikan kesiapan personel serta melakukan pengecekan kembali peralatan SAR yang tersedia.

” Langkah ini dilakukan agar seluruh sarana dapat digunakan secara cepat dan efektif apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk membantu warga yang terdampak bencana,” ujar Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi Utara Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Sahari

Kehadiran aparat kepolisian bersama Tiga Pilar di posko siaga tidak hanya menjadi bentuk kesiapsiagaan teknis, namun juga menghadirkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan bencana sekaligus meminimalisir risiko yang dapat dialami warga.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Polsek Kebon Jeruk terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana serta segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri bersama unsur terkait di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam melindungi dan melayani warga di saat-saat membutuhkan.

Red/Hms

Brebes, DN-II Pembangunan yang ideal sejatinya berpijak pada aspirasi masyarakat bawah. Proses ini diakomodasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Nasional. Namun, efektivitas proses ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi anggaran. (2/2/2026).

Musrenbang: Bukan Sekadar Seremonial

Musrenbang merupakan mandat dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Secara teori, ini adalah mekanisme bottom-up untuk menyelaraskan aspirasi arus bawah dengan kekuatan APBN/APBD. Namun, realita di lapangan seringkali menghadirkan tantangan tersendiri.

Camat Brebes, Asip Fauzan, berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Lurah Pasar Batang (2010–2016). Ia mencatat bahwa dari sepuluh usulan prioritas, seringkali hanya sedikit yang terealisasi.

“Saya pernah diinterupsi warga yang mempertanyakan manfaat Musrenbang karena pembangunan dianggap tidak tepat sasaran. Misalnya, infrastruktur yang masih layak justru diperbaiki, sementara yang rusak terabaikan. Di sinilah pentingnya memahami bahwa setiap usulan harus melewati penyaringan ketat sesuai skala prioritas yang diatur undang-undang,” ujar Asip.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dilema Dana Desa dan Pos Wajib

Tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Desa. Meskipun pagu Dana Desa (DD) terlihat besar (mencapai miliaran rupiah), namun fleksibilitas penggunaannya dibatasi oleh aturan earmarking (pengalokasian untuk tujuan spesifik).

Banyak Kepala Desa mengeluhkan sisa anggaran bebas (non-prioritas) yang hanya berkisar di angka Rp370 juta setelah dipotong pos wajib, termasuk dukungan terhadap program strategis seperti KDM (Operasi Desa Merah Putih). Kondisi ini menuntut Kades untuk lebih jeli dalam mengelola prioritas agar visi-misi desa tetap berjalan di atas keterbatasan anggaran sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024).

Transparansi Aset Desa adalah Harga Mati

Isu krusial lainnya adalah pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa. Asip Fauzan menegaskan bahwa segala tindakan terkait aset harus berpedoman pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Aset desa tidak boleh dipindahtangankan secara sepihak. Segala keputusan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara yang sah. Kami siap mengawal ini agar tidak ada cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menjawab Keluhan Infrastruktur

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur di wilayah Kecamatan Brebes, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi. Sesuai dengan arahan Bupati, perencanaan anggaran ke depan akan lebih difokuskan pada titik-titik krusial.

Pada tahun anggaran ini, setiap kecamatan direncanakan mendapat alokasi stimulus untuk penanganan infrastruktur mendesak. Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan aktif mengawasi pembangunan agar tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengeluarkan peringatan keras bagi para pemberi kerja terkait perlindungan jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan kerja pada buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya santunan dan pengobatan menjadi tanggung jawab mutlak pemberi kerja. (2/2/2026).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinperinaker Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, dalam sesi wawancara terkait prosedur keselamatan kerja pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sejak hari pertama bekerja.

Landasan Hukum dan Sanksi bagi Pengusaha

Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

“Jika perusahaan lalai dan terjadi kecelakaan, maka berlaku aturan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011. Di sana disebutkan bahwa pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi atau hak-hak pekerja yang setara dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beban Biaya yang Signifikan

Irfan memaparkan bahwa risiko finansial yang harus ditanggung pengusaha jauh lebih besar daripada nilai iuran bulanan. Sebagai gambaran:

Santunan Kematian: Akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta.

Beasiswa: Pendidikan bagi anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.

Santunan Cacat: Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik (seperti jari terputus), nilai santunan dihitung berdasarkan persentase medis yang signifikan.

“Jika belum terdaftar, semua angka tersebut harus dibayar tunai oleh perusahaan kepada pekerja atau ahli warisnya. Ini sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam regulasi turunan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tambahnya.

Iuran Terjangkau, Proteksi Maksimal

Pihak Dinperinaker menyayangkan jika masih ada pelaku usaha yang enggan mendaftarkan pekerjanya. Padahal, untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), preminya sangat terjangkau:

Premi Bulanan: Hanya Rp16.800.

Akumulasi Setahun: Kurang lebih Rp201.600.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Harapannya, pemberi kerja memiliki empati. Biaya iuran itu sangat murah, namun manfaatnya luar biasa untuk menjamin ketenangan operasional perusahaan dan kesejahteraan buruh,” tegas Irfan.

Pesan untuk Pelaku Usaha di Brebes

Menutup pernyataannya, Dinperinaker Kabupaten Brebes meminta seluruh pelaku usaha di wilayah Brebes untuk tertib administrasi demi menghindari sanksi administratif maupun perdata.

“Kami berpesan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Brebes, saat merekrut tenaga kerja, segera daftarkan mereka ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja. Jangan menunggu musibah terjadi baru bertindak,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Sektor maritim merupakan salah satu lapangan kerja dengan risiko tertinggi di dunia. Namun, perlindungan hukum bagi Anak Buah Kapal (ABK) di lapangan sering kali masih terabaikan. Fenomena melaut hanya bermodalkan “saling percaya” tanpa ikatan hukum formal menjadi bom waktu bagi para pekerja laut. (2/2/2026).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakerin Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) bukan sekadar formalitas administratif. PKL adalah benteng perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja di atas kapal.

Siapa Bertanggung Jawab Saat Celaka?

Risiko kecelakaan kerja di tengah laut sering kali meninggalkan ketidakpastian bagi keluarga. Irfan menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan ABK berada di pundak pemilik kapal atau pemberi kerja.

“Sama seperti sektor industri lainnya, pemilik kapal wajib mendaftarkan seluruh ABK ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah jaminan dasar agar ahli waris mendapatkan haknya secara layak jika terjadi risiko fatal,” ujar Irfan dalam dialog edukatif di Brebes, baru-baru ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menghapus Budaya Kontrak “Lisan”

Salah satu kendala utama penegakan hukum maritim adalah minimnya kontrak tertulis. Tanpa dokumen “hitam di atas putih”, posisi tawar ABK menjadi sangat lemah, terutama saat terjadi perselisihan atau wanprestasi.

Disnakerin menyoroti praktik potongan upah yang tidak wajar sebagai dampak ketiadaan kontrak. Di wilayah Brebes, ditemukan kasus di mana upah seorang ABK dipotong hingga Rp2 juta hanya karena absen satu hari.

“Segala bentuk sanksi atau potongan upah harus tertuang secara transparan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama. Tanpa kontrak, pekerja sulit menuntut keadilan karena aturan main hanya didasarkan pada keputusan sepihak pemilik kapal,” tambah Irfan.

Pengawasan dan Mitigasi Risiko

Secara regulasi, sebelum kapal angkat sauh, PKL harus ditunjukkan kepada otoritas terkait seperti Syahbandar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak mengabaikan prosedur ini demi kecepatan operasional.

Pemerintah terus mengimbau agar hubungan kerja diformalkan secara tertulis. Hal ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah mitigasi risiko hukum di masa depan.

3 Pilar Utama Perlindungan ABK

Pilar Penjelasan

Perlindungan Sosial Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepastian Hukum Kontrak tertulis sebagai bukti otentik untuk penyelesaian sengketa upah.

Transparansi Menjamin kejelasan hak dan kewajiban guna menghindari potongan sepihak.

Kesimpulan:

Meski saling percaya adalah nilai yang baik, kepastian hukum melalui perjanjian tertulis tetap menjadi satu-satunya jaminan masa depan bagi pekerja maupun pemilik kapal di industri maritim.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Brebes resmi memulai gelaran Operasi Keselamatan Candi 2026. Dalam operasi kali ini, puluhan personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis jelang persiapan mudi Lebaran tahun 2026 mendatang.

“Sebayak 92 personel diterujunkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 ini ,” kata Iptu Indra Prasetyo Senin (2/2/2026) usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan.

Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ini akan menyasar beberapa pelanggaran prioritas, antara lain; Penggunaan helm non-SNI dan sabuk pengaman, Penggunaan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengendara di bawah umur, Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta pelanggaran lainya yang beroptensi membahayakan pengguna jalan raya termasuk pengendara dalam pengaruh alkohol.

“Tujuan utama kami membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan fatalitas,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaanya, Polres Brebes tidak bergerak sendiri, puluhan personel Polri didukung penuh oleh jajaran instansi samping guna memastikan ketertiban di jalan raya berjalan maksimal. Yakni, jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Iptu Indra menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam hal mobilitas masyarakat.

“Dengan kolaborasi diharapkan dalam kegiatan setiap penertiban ini tidak hanya menyasar kendaraan, tapi juga kenyamanan ruang publik secara umum,” tegas Ps Kasi Humas.

Ditambahkan, meskipun melibatkan personel gabungan yang cukup besar, pendekatan yang diambil tetap bersifat edukatif. Petugas gabungan akan memberikan teguran simpatik serta edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.

Pihak kepolisian berharap, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi ini, kesadaran masyarakat untuk disiplin di jalan raya dapat meningkat, terutama menjelang persiapan mudik lebaran mendatang.

“Dengan adanya keterlibatan instansi samping ini, diharapkan pengawasan dapat menjangkau area yang lebih luas, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan,” pungkasnya. (Red/Hms)

Brebes, DN-II Polres Brebes Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 sebagai upaya masif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran. Operasi kewilayahan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan fokus pada penciptaan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 yang dilaksanakan dilapangan Apel Tribrata Polres Brebes, Senin (2/2/2026).

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh lintas fungsi yang diterjunkan di lapangan. Seluruh personel disiagakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, kecelakaan, serta potensi kemacetan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang merupakan Operasi Harkamtibmas dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, represif terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” terang Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.

Ditegaskan, Ops Keselamatan Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Adapun sasaran yang difokuskan dalam operasi ini diantaranya kendaraan bermotor yang tidak laik pakai, kelengkapan kendaraan. Pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan atau balap liar.

Selanjutnya, kendaraan bermotor yang menggunakan kalpot brong, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, Bekendara dengan menggunakan HP. Berboncengan lebih dari 1 orang, Melawan arus, Pengemudi dibawah pengarus alkohol serta pelanggaran lainya yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Tujuan utama adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pencegahan, sehingga keselamatan bisa dimulai dari kesadaran pengendara itu sendiri,” kata Kompol Purbo Adjar Waskito.

Dalam pelaksanaanya, Wakapolres menegaskan dari sisi penegakan hukum akan dilakukan dengan penindakan secara manual maupun melalui sistiem tilang elektronik serta teguran.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan proporsional serta humanis demi menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” pungkasnya.

Polres Brebes berharap melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya menjelang Idulfitri. (Hms)

You cannot copy content of this page