Beranda » Keamanan » Halaman 99

Keamanan

BREBES, DN-II Dinas Perikanan Kabupaten Brebes melakukan verifikasi ulang terkait data konsumsi ikan masyarakat setempat yang dilaporkan rendah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai menyoroti praktik pemotongan upah Anak Buah Kapal (ABK) yang dinilai tidak transparan dan merugikan nelayan. (4/2/2026).

Skeptisisme Data Konsumsi Ikan

Berdasarkan laporan tahun 2025, angka konsumsi protein ikan di Kabupaten Brebes tercatat hanya berkisar 28 kg per kapita per tahun. Angka ini menempatkan Brebes sebagai salah satu yang terendah di Jawa Tengah. Namun, validitas data tersebut diragukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Drs. Eko Supriyanto, M.Si.

Eko menilai angka tersebut tidak selaras dengan realitas budaya kuliner masyarakat Brebes, terutama di wilayah Pantura.

“Secara logika, angka 28 kg itu perlu dipertanyakan. Masyarakat kita, khususnya di Pantura, punya budaya makan yang identik dengan olahan laut. Hampir semua warung menyediakan sayur asem yang pasangannya pasti olahan ikan; mulai dari pecak iwak irisan, pepes, belanak, hingga kepiting,” ujar Eko saat ditemui dalam diskusi formal baru-baru ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa konsumsi ikan air tawar seperti bawal dan gurame di wilayah Brebes Selatan tergolong tinggi. Eko mengakui adanya celah dalam sistem pelaporan administrasi ke tingkat pusat.

“Memang harus diakui, kelemahan kita terkadang ada pada pendataan yang belum sempurna saat dikirimkan ke Dinas Kelautan maupun Kementerian. Ini yang akan kami sinkronkan kembali,” imbuhnya.

Ironi Kesejahteraan ABK: Tanpa Kontrak, Upah Terpangkas

Selain persoalan data, diskusi tersebut mengungkap fakta miris mengenai nasib ABK asal Brebes yang bekerja di wilayah Tegal. Banyak dari mereka melaut tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas, sehingga posisi tawar mereka lemah saat pembagian hasil.

Ditemukan kasus di mana ABK yang melaut selama tiga bulan hanya membawa pulang pendapatan bersih sekitar Rp11 juta. Padahal, jika dikelola secara transparan tanpa potongan yang membebani, potensi pendapatan mereka diprediksi bisa mencapai Rp22 juta.

“Ada laporan potongan operasional yang tidak transparan, misalnya biaya bongkar muat satu hari mencapai Rp2 juta. Hal-hal seperti ini seringkali muncul karena tidak adanya PKL sejak awal,” ungkap sumber dalam diskusi tersebut.

Menanggapi hal ini, Eko Supriyanto yang baru menjabat selama dua bulan menyatakan komitmennya untuk membenahi perlindungan nelayan. “Permasalahan ABK ini menjadi catatan penting. Kami akan segera berkoordinasi secara internal dan lintas sektor untuk memastikan hak-hak nelayan kita terlindungi,” tegasnya.

Perluasan Jaminan Sosial

Sebagai langkah awal perlindungan, Pemkab Brebes terus menggenjot kepesertaan jaminan sosial bagi nelayan. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 300 nelayan yang masuk dalam pendataan mandiri BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain itu, ada lebih dari 300 orang lainnya yang sudah didaftarkan melalui skema bantuan pemerintah untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap angka ini terus bertambah agar ada jaring pengaman bagi para pekerja laut kita,” pungkas Eko.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Meskipun pemerintah telah berkomitmen menjamin biaya pendidikan dasar, keresahan warga terkait biaya sekolah masih sering terdengar. Di Kabupaten Brebes, komitmen ini dipertegas oleh Bupati Paramitha Widya Kusuma yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri.

Namun, praktik di lapangan diduga masih belum sepenuhnya bersih. Baru-baru ini, muncul aduan dari wali murid SMP Negeri 3 Larangan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200.000 per siswa dengan dalih pembangunan atau renovasi fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

Sorotan Aktivis Pendidikan

M. Tangguh Bahari, aktivis peduli pendidikan Kabupaten Brebes, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyayangkan jika sekolah masih membebankan biaya sarana prasarana kepada orang tua murid di tengah gencarnya program pemberantasan pungli oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Sesuai aduan masyarakat, per siswa dipinta Rp200 ribu untuk rehab MCK. Padahal, Bupati sudah menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan wali murid,” ujar Tangguh kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Larangan Pungutan

Secara regulasi, tindakan meminta uang untuk pembangunan sarana prasarana (seperti MCK) di sekolah negeri berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Tentang Komite Sekolah): Pasal 12 huruf (b) secara spesifik melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/walinya. Komite hanya boleh menerima Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Perpres No. 87 Tahun 2016 (Saber Pungli): Mengamanatkan peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik pungutan liar. Berdasarkan Pasal 12, masyarakat memiliki hak untuk memberikan informasi dan pelaporan atas dugaan pungli baik secara langsung maupun elektronik.

Peran Aktif Masyarakat

Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk mendukung kebijakan Bupati Paramitha dalam meminimalisir praktik pungli di sekolah negeri. Langkah pelaporan ini dilindungi oleh undang-undang guna menciptakan ekosistem pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 3 Larangan, Darto Hadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya renovasi MCK tersebut. Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi di lapangan.

Red

BREBES, DN-II Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes terus menggencarkan sosialisasi tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026. Setelah sebelumnya menggelar aksi simpatik di kawasan Pospol Gedung Nasional pada Selasa (3/2/2026) kemarin, pihak kepolisian kini mulai melakukan evaluasi sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa kemarin, puluhan personel Satlantas terjun langsung membagikan brosur, stiker, dan membentangkan spanduk imbauan. Uniknya, pengendara yang kedapatan disiplin dan lengkap secara surat-kendaraan mendapatkan apresiasi berupa cokelat dan bingkisan menarik. Sebaliknya, pelanggar aturan diberikan teguran humanis agar lebih tertib di kemudian hari.

Ditemui pada hari ini, Rabu (4/2/2026), Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq memberikan keterangan tambahan terkait progres operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan terus dikedepankan demi menyentuh kesadaran terdalam para pengguna jalan.

“Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik. Melalui pemberian reward seperti kemarin, kami ingin menyampaikan pesan bahwa tertib berlalu lintas itu keren dan membanggakan. Kami berharap disiplin ini menjadi budaya, bukan sekadar karena ada petugas di lapangan,” ujar AKP Ahmad Zainurrozaq saat memberikan keterangan di Mapolres Brebes, Rabu pagi.

Lebih lanjut, Kasatlantas menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 16 Februari mendatang merupakan fondasi penting untuk menghadapi arus mudik mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kegiatan ini adalah bagian dari cipta kondisi menjelang Idul Fitri 2026. Dengan meningkatkan kepatuhan sejak dini, kita berharap angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin saat musim mudik nanti,” imbuhnya.

Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan fungsi lalu lintas dengan sasaran utama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, namun tetap dilakukan dengan cara-cara yang edukatif dan humanis. (Red/Hms)

JEPARA, DN-II Sebuah truk pengangkut sangkar burung asal Jepara terpaksa diberhentikan petugas dalam gelaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas. Truk tersebut kedapatan melanggar aturan dimensi kendaraan atau Over Dimension karena tumpukan muatan yang melebihi batas ketinggian standar.

Pedro Rusmuji kerner kendaraan terkena tilang di depan kantor BPBD Selasa 3 Pebruari 2026 , tumpukan sangkar burung berbahan kayu dan bambu tersebut menjulang tinggi melampaui bak truk, yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain serta stabilitas kendaraan itu sendiri.

Pengakuan Sopir: Antara Aturan dan Operasional

Sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Ia tak menampik bahwa kendaraan yang dikemudikannya menyalahi aturan dimensi. Namun, ia berdalih hal tersebut lazim dilakukan demi menutup biaya operasional.

“Memang kena over dimension karena muatannya terlalu tinggi. Sebenarnya sudah sering lewat jalur ini, tapi baru kali ini ditegur karena kebetulan sedang ada operasi,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa membawa muatan dalam jumlah besar adalah strategi agar perjalanan tetap menguntungkan. Mengingat komoditas sangkar burung memiliki bobot yang ringan namun memakan ruang (volume) yang besar, kapasitas angkut menjadi kunci utama.

Harapan Adanya Toleransi

Di hadapan petugas, sang sopir mencurahkan isi hatinya mengenai dilema yang dihadapi para pengemudi logistik barang ringan. Menurutnya, ongkos kirim yang rendah tidak akan cukup untuk menutupi biaya bahan bakar dan tol jika mereka harus patuh sepenuhnya pada batasan dimensi.

“Harapan kami sebagai driver, kalau bisa ada semacam toleransi untuk pelanggaran over dimension ini. Muatan sangkar burung ini ringan secara bobot, tapi ongkos kirimnya kecil. Kalau tidak dimuat banyak, ongkosnya tidak akan tertutup (balik modal),” pungkasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi dan tindakan sesuai prosedur guna menekan angka kecelakaan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan keselamatan di jalan raya.

Reporter Teguh

BREBES, DN-II Guna menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Polres Brebes resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026. Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Brebes.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozak , menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah cipta kondisi sebelum memasuki fase Operasi Ketupat (pengamanan mudik). Fokus utama kepolisian adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan pengendara. (3/2/2026).

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Berbeda dengan operasi penindakan murni, Operasi Keselamatan Candi 2026 lebih mengedepankan pendekatan . AKP Ahmad ZimdinurRozak merinci komposisi tindakan yang dilakukan petugas di lapangan:

40% Preemtif: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

40% Preventif: Pengaturan, penjagaan, dan patroli di titik rawan.

20% Gakkum: Penegakan hukum melalui teguran maupun tilang bagi pelanggar kasat mata.

“Tujuan utamanya adalah menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kami ingin masyarakat lebih tertib, terutama dalam menyambut arus mudik mendatang agar perjalanan mereka aman dan nyaman,” ujar AKP Rozak saat ditemui di lokasi kegiatan.

Sasaran Prioritas Pelanggaran

Dalam operasi ini, petugas menyasar berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Beberapa poin yang menjadi fokus penindakan antara lain:

Kendaraan Tanpa TNKB: Pengendara yang tidak memasang plat nomor resmi.

Kelengkapan Standar: Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis (spion, lampu, dll).

Overloading & Over Dimension (ODOL): Truk dengan muatan berlebih.

Kereta Kelinci: Larangan operasional odong-odong di jalan nasional.

Pelanggaran Berisiko: Pengendara di bawah pengaruh alkohol dan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

AKP Rozak mengimbau kepada seluruh masyarakat Brebes agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum bepergian. “Keselamatan adalah yang utama. Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena takut ada petugas,” tutupnya.

Saran Tambahan:

Jika artikel ini akan dimuat di media daring (online), pastikan untuk menambahkan foto dokumentasi AKP Rozak yang sedang memberikan edukasi atau surat teguran kepada pengendara agar berita terasa lebih “hidup”.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perdagangan Barang Distributor Keagenan dan Industri (ARDIN) Indonesia, Bambang Soesatyo, menuturkan ARDIN Indonesia akan meluncurkan ARDINDO Apps sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Modernisasi sistem pengadaan menjadi kebutuhan mendesak di tengah besarnya belanja negara dan tuntutan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

ARDINDO Apps hadir sebagai marketplace pengadaan digital yang dirancang khusus untuk kebutuhan instansi pemerintah. Melalui satu platform terintegrasi, instansi dapat mencari produk, melakukan negosiasi harga, memproses pembelian, menyelesaikan pembayaran, hingga mengelola dokumen pengadaan secara cepat dan transparan. Seluruh proses meninggalkan rekam jejak digital yang jelas, sehingga memudahkan pengawasan dan audit.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah mengelola uang rakyat dalam jumlah sangat besar. Karena itu, sistemnya harus aman, efisien, transparan, dan mudah diaudit. Kehadiran ARDINDO Apps menjawab kebutuhan tersebut dengan pendekatan teknologi yang relevan dengan tantangan pengadaan hari ini,” ujar Bamsoet saat menerima Pengurus ARDIN Indonesia Jawa Barat di Jakarta, Selasa (3/2/26).

Pengurus ARDIN Indonesia Jawa Barat hadir antara lain Ketua Raditya Indrajaya, Wakil Ketua Gilang Pratama, Sekretaris Migi Primerda, Wakil Bendahara Faishal Abdillah dan Ketua Kompartemen IT Aulia Muslim.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, keunggulan utama ARDINDO Apps terletak pada dukungan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Langsung (LS) yang selama ini menjadi kebutuhan krusial dalam belanja pemerintah. Sistem perpajakan dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terintegrasi otomatis sesuai regulasi yang berlaku, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi dan memperkuat kepatuhan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengadaan pemerintah tidak boleh lagi terjebak pada proses yang lambat dan rawan kesalahan administratif. Dengan sistem pembayaran UP dan LS yang terintegrasi, serta pajak dan TKDN yang berjalan otomatis, ARDINDO Apps membantu pegawai pemerintah fokus pada kualitas belanja, bukan sekadar urusan teknis,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menegaskan, transformasi digital pengadaan harus dipahami sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan negara. Pemerintah pusat dan daerah perlu didorong untuk mengadopsi platform yang telah siap secara teknis dan regulasi, sekaligus meningkatkan literasi digital aparatur agar pemanfaatannya optimal.

“ARDINDO Apps mencerminkan arah baru pengadaan pemerintah yang lebih cerdas, efisien, dan berdampak. Jika dimanfaatkan secara konsisten, platform semacam ini akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkas Bamsoet. (*)

 

Red/Casroni

BREBES, DN-II Sebanyak 300 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjalani pemeriksaan kesehatan massal di RSUD Brebes pada Senin (2/2/2026). Tahapan ini merupakan langkah final yang wajib dipenuhi para peserta sebelum resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Pemeriksaan medis ini diikuti oleh peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang terdiri dari formasi Golongan II dan Golongan III. Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, hasil tes kesehatan menjadi syarat mutlak dalam proses peralihan status kepegawaian tersebut.

Komitmen Pelayanan di Seluruh Wilayah

Antusiasme terlihat di lokasi pemeriksaan, salah satunya dari dr. Evan Nudiani. Lulusan Unissula 2013 Semarang yang kini bertugas di Puskesmas Kalimati ini menyatakan kesiapannya untuk mengabdi secara totalitas.

“Sebagai abdi negara, saya berkomitmen dan siap jika ditugaskan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas dr. Evan di sela-sela proses pemeriksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kelancaran Proses Medis

Pihak RSUD Brebes memastikan bahwa seluruh rangkaian tes berjalan sesuai prosedur. Humas RSUD Brebes, drg. Adi Supriadi, yang mewakili Plt. Direktur RSUD Brebes, Imam Santoso, mengonfirmasi bahwa sarana dan prasarana telah disiapkan secara optimal untuk melayani ratusan peserta tersebut.

“Proses pemeriksaan medis hari ini berjalan lancar dan terorganisir. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat namun tetap teliti,” ujar drg. Adi.

Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak aparatur sipil negara yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki integritas dan kesiapan mental yang tinggi dalam mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

Jakarta Barat, DN-II Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian serta menumbuhkan rasa aman di lingkungan pendidikan, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemasangan dan sosialisasi Stiker Bantuan Polisi di halaman Sekolah MAN 12 Jakarta, Jalan Raya Duri Kosambi RW 08, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (02/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Agung Nugroho, S.H., M.H, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi, AIPDA Achmad Haris, serta dihadiri Kepala Sekolah MAN 12 Jakarta Drs. Abidan Harahap, M.Pd, beserta siswa-siswi MAN 12 Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas mensosialisasikan penggunaan Stiker Bantuan Polisi sebagai sarana cepat dan mudah bagi masyarakat, khususnya pelajar, untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Melalui stiker tersebut, siswa dan pihak sekolah dapat melakukan pemindaian QR Code, menghubungi Hotline Polsek Cengkareng di nomor 0821-1432-9177, atau Call Center 110 apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa, yang diberikan pemahaman bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan sahabat masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Stiker Bantuan Polisi ini, tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, serta terjalin sinergi yang baik antara Polri dan dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Red/Hms

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Red/Hms

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet. (*)

Red/Casroni

You cannot copy content of this page