Beranda » Keamanan » Halaman 117

Keamanan

BREBES, DN-II Semangat nasionalisme menyelimuti Alun-alun Kabupaten Brebes pada Sabtu (17/1/2026) pagi. Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Indra Kusuma, SE., MM., secara resmi melepas ribuan peserta acara Napak Tilas Perjuangan Kemerdekaan KH Syatori.

Didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati melepas rombongan tepat pukul 09.00 WIB. Acara ini digelar untuk menghormati jasa KH Syatori, Bupati ke-17 Kabupaten Brebes yang dikenal gigih dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Rute dan Antusiasme Peserta

Ribuan warga dari berbagai elemen masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan ini dengan berjalan kaki. Para peserta akan menempuh jarak sejauh 18 kilometer, dimulai dari titik start di Alun-alun Brebes dan berakhir (finish) di Kantor Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Pesan Bupati: Menjaga Jati Diri Bangsa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menekankan pentingnya menjaga tradisi napak tilas sebagai sarana edukasi sejarah bagi generasi muda.

“Acara napak tilas ini perlu terus dilestarikan untuk mengenang sejarah perjuangan para pahlawan kita. Dengan memahami sejarah, kita akan memiliki jati diri yang kuat dan semangat kebersamaan yang kokoh untuk membangun Brebes ke depan,” ujar Bupati.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga jalan sehat, tetapi juga refleksi bagi masyarakat untuk meneladani nilai-nilai pengorbanan dan patriotisme yang diwariskan oleh KH Syatori.

Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai “operasi” penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah pertarungan antara “Semut” yang mencari keadilan melawan “Gajah” yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!” tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah “dilahap” habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil—sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

“LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil,” bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi “bumi hangus” untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

Publik kini menunggu: apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.
Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi Prima

Pekanbaru, DN-II Aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing (35), yang dikenal gigih mengusut dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group bekerja sama dengan aparat kepolisian Polda Riau. Penangkapan Jekson oleh aparat dari Polda Riau yang terjadi pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya Pekanbaru, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

 

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Jekson terjadi dalam sebuah pertemuan yang diduga telah direkayasa untuk menjebaknya. Seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak PT. Ciliandara Perkasa yang merupakan bagian Surya Dumai Group, menghubungi Jekson dengan dalih ingin membahas jalan damai antara perusahaan dan Ketua LSM Petir (Pemuda Tri Karya) wilayah Riau itu. Jekson, yang selama ini aktif melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan, serta melakukan sejumlah unjuk-rasa damai di KPK dan Kejagung, mendesak pengusutan kasus yang dilaporkannya, menerima undangan tersebut dengan itikad baik.

 

Namun, pertemuan itu berubah menjadi jebakan. Nur Riyanto Hamzah yang katanya dari Jakarta datang membawa sebuah tas berwarna merah marun yang diduga berisi uang sebesar Rp150 juta. Tas tersebut disodorkan kepada Jekson, namun ia menolak keras. “Saya datang bukan untuk uang. Saya ingin bicara soal keadilan,” ujar Jekson kepada orang yang ditemuinya ini dan langsung meninggalkan ruang pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apes, setiba di depan lift hotel, Jekson langsung disergap oleh aparat kepolisian dari Polda Riau. Ia lalu dipaksa untuk memegang tas merah tersebut untuk kemudian difoto, namun tetap menolak. Tanpa surat penangkapan yang jelas, Jekson kemudian digelandang ke Markas Polda Riau dengan tuduhan melakukan pemerasan.

 

Jekson Sihombing selama ini dikenal sebagai aktivis yang konsisten mengungkap praktik korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau. Salah satu fokus investigasinya adalah perusahaan di lingkungan Surya Dumai Group, perusahaan perkebuhan sawit yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp57 triliun akibat penggelapan pajak selama belasan tahun.

 

“Jekson telah membantu negara mengungkap kejahatan korporasi yang selama ini luput dari perhatian publik. Tapi justru dia yang dikriminalisasi,” ujar Laiden Sihombing, orang tua Jekson, saat mengadukan nasib anaknya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

 

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Jekson sebelumnya diketahui mengkritik keras kinerja Kapolda, terutama dalam penanganan kasus kematian dua balita akibat kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan. Ia bahkan mendesak agar Herry Heryawan dicopot dari jabatannya.

 

“Polda Riau tidak sanggup menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus kematian dua balita. Malah mereka sibuk membungkam suara-suara kritis melalui jebakan betmen yang terjadi terhadap anak saya Jekson,” tambah Laiden Sihombing kecewa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Tak berhenti di penangkapan, pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, belasan polisi bersenjata lengkap mendatangi kediaman Jekson di Pekanbaru. Mereka melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Sejumlah barang disita, termasuk mobil, laptop, ponsel, serta berkas-berkas penting yang berisi data investigasi korupsi.

 

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita sertifikat tanah dan beberapa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) milik keluarga Jekson. “Kami tidak tahu apa hubungannya tanah dengan kasus ini. Mereka ambil semuanya tanpa penjelasan,” ujar Rina Pasaribu, ibu Jekson, yang menyaksikan langsung penggeledahan tersebut.

 

Keluarga Jekson kini berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menilai Jekson telah berkontribusi besar dalam membantu pemerintah mengungkap kejahatan korporasi, namun justru dijadikan target oleh aparat yang diduga melindungi kepentingan pengusaha.

 

“Kami mohon kepada Bapak Presiden agar anak kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan penjahat, dia pejuang keadilan,” kata Laiden Sihombing kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Jumat, 16 Januari 2026.

 

Menanggapi keluh-kesah orang tua Jekson Sihombing itu, Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai tokoh hak asasi manusia internasional ini angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi terhadap aktivis anti-korupsi di Indonesia.

“Ini bukan kasus pertama. Sudah terlalu sering aparat hukum menjadi alat para pengusaha jahat untuk membungkam aktivis,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa polisi dibayar oleh rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjaga para pengusaha bermental bejat di negeri ini.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak agar Kapolda Riau segera dicopot dan digantikan oleh sosok yang amanah, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. “Kita butuh aparat yang bekerja untuk keadilan, bukan untuk kepentingan oligarki,” tegasnya.

 

Kasus Jekson Sihombing menjadi sorotan nasional dan internasional, yang menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru dikriminalisasi, maka pertanyaan besar muncul: di pihak mana sebenarnya hukum berdiri?

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, membebaskan Jekson dari tuduhan yang direkayasa, dan memastikan bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuasaan uang. (TIM/Red)

BREBES, DN-II Menuju tatanan masyarakat yang lebih harmonis dan tertata, Kabupaten Brebes dinilai memerlukan landasan spiritual dan etika yang kokoh. Hal tersebut disampaikan oleh dai kondang, Ustadz Wijayanto, dalam tausiyah peringatan Isra Mi’raj 1447 H sekaligus rangkaian HUT Kabupaten Brebes ke-348 di Alun-Alun Brebes, Jumat (16/1/2026).

Dalam ceramahnya, Ustadz Wijayanto memperkenalkan konsep “Brebes Beres”, sebuah visi yang dijabarkan melalui 10 prinsip kebaikan berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an. Visi ini bertujuan menciptakan masyarakat yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga meraih keberkahan spiritual (Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur).

Pilar Profesionalisme dan Etika Kerja

Ustadz Wijayanto menekankan bahwa produktivitas daerah sangat bergantung pada hubungan antar-rekan sejawat. Profesionalisme harus dijunjung tinggi dengan prinsip proporsionalitas—menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya.

“Dengan menerapkan the right man on the right place, roda organisasi baik di pemerintahan maupun sektor swasta di Brebes akan berjalan jauh lebih efektif,” ungkapnya di hadapan ribuan jamaah dan jajaran Forkopimda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Memuliakan Tamu: Wajah Keramahan Brebes

Mengingat posisi geografis Brebes sebagai daerah perlintasan strategis (jalur Pantura dan Tol), keramahan terhadap pendatang menjadi poin krusial. Mengacu pada konsep Ibnu Sabil, Ustadz Wijayanto mengingatkan bahwa setiap tamu wajib dimuliakan melalui dua hal:

Pelayanan Prima: Memberikan penyambutan dan pengantaran yang santun.

Kearifan Lokal: Memberikan buah tangan khas Brebes (seperti Telur Asin dan Bawang Merah) sebagai simbol penghormatan sekaligus penggerak ekonomi lokal.

Sinergi Pemimpin dan Rakyat

Keberhasilan Brebes di masa depan sangat bergantung pada sinergi dua arah. Pemimpin wajib memiliki empati dan kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan bawahan. Sebaliknya, masyarakat diharapkan menunjukkan loyalitas dan rasa hormat yang tulus.

“Prinsip ini universal, berlaku mulai dari birokrasi pemerintahan hingga keharmonisan dalam lingkup rumah tangga,” tambah Ustadz yang dikenal dengan gaya bicaranya yang jenaka namun sarat makna ini.

10 Pesan Al-Qur’an untuk “Brebes Berkah

Sebagai peta jalan transformasi daerah, berikut adalah 10 urutan pengabdian yang harus dijaga secara konsisten oleh warga Brebes:

Tauhid: Menjaga kemurnian ibadah hanya kepada Allah SWT.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bakti Orang Tua: Menempatkan orang tua sebagai prioritas utama.

Kekerabatan: Mempererat tali silaturahmi antar keluarga besar.

Kepedulian Sosial: Memberikan perlindungan dan santunan bagi anak yatim.

Filantropi: Membantu fakir miskin secara berkelanjutan.

Tetangga Dekat: Menjamin lingkungan sekitar yang aman dan nyaman.

Tetangga Jauh: Memperluas jejaring persaudaraan antarwilayah.

Teman Sejawat: Membangun kolaborasi profesional yang sehat.

Ibnu Sabil: Memuliakan musafir dan tamu yang berkunjung.

Keadilan Sosial: Memperhatikan hak dan kesejahteraan bawahan atau staf.

Menatap Masa Depan

Memasuki tahun 2026, penerapan nilai-nilai luhur ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Brebes secara bertahap (step by step). Melalui integrasi nilai spiritual ke dalam tata kelola sosial, visi Kabupaten Brebes yang sejahtera dan diberkahi Allah SWT optimis dapat segera terwujud.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Brebes, Jawa Tengah, DN-II Pengurus Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Kabupaten Brebes diduga terlibat dalam praktik konspirasi jual beli titik dapur Program Makan Bergizi (MBG) yang berpotensi merugikan masyarakat, calon mitra, serta mencederai prinsip tata kelola yayasan yang sah dan transparan, Jumat (16/01/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal besar untuk pendaftaran atau pengamanan titik dapur MBG, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk jual beli titik dapur, penarikan dana, atau perjanjian finansial dengan masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, terlebih apabila dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tanpa persetujuan pengurus pusat yayasan.

“Kami menegaskan bahwa yayasan tidak pernah membuka mekanisme jual beli titik dapur MBG. Jika ada pengurus daerah yang melakukan hal tersebut, maka itu adalah perbuatan oknum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Turnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak ada dasar hukum maupun administratif untuk menarik dana dari masyarakat. Segala aktivitas yang mengatasnamakan yayasan harus melalui struktur pengurus yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Turnya menyatakan bahwa dugaan konspirasi ini sedang diklarifikasi secara internal, sekaligus dikumpulkan fakta dan bukti-bukti pendukung dari para pihak yang merasa dirugikan.

“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan mencoreng nama yayasan. Prinsip kami jelas: lindungi masyarakat dan tegakkan hukum. Jika mereka terlibat akan kami laporkan ke Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebagai langkah perlindungan publik, Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah mengimbau masyarakat, calon mitra, dan kontraktor untuk tidak melakukan pembayaran atau setoran dana apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan yayasan tanpa klarifikasi resmi dari Ketua Umum.

Reporter: Teguh

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera memaparkan perkembangan terbaru penanganan dan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sejak awal ditugaskan, Mendagri telah melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk memetakan kondisi masing-masing kabupaten/kota terdampak dengan melibatkan pemerintah daerah. Mendagri juga meninjau langsung lokasi bencana serta menggelar pertemuan dengan para kepala daerah di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun berbagai persoalan yang perlu diatasi guna mempercepat penanganan.

“Kita cek satu per satu, juga kita tidak ingin mengklaim dari pusat, tapi kita ingin mendapatkan pernyataan dari bawah, ada masalah enggak? Kalau ada masalah, di mana? Karena kami akan mulai kerja dari situ,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan rapat dengan kepala daerah, Mendagri menyebutkan bahwa Provinsi Sumbar relatif paling cepat pulih. Hal ini ditandai dengan aktivitas pemerintahan daerah yang berjalan normal, beroperasinya seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pasokan energi dan jaringan komunikasi yang stabil, serta aktivitas ekonomi yang mulai menggeliat. Meski demikian, masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang memerlukan perhatian khusus, terutama pada sektor pendidikan, akses jalan, dan pemulihan kawasan wisata.

Sementara itu, di Sumut dan Aceh, tantangan pemulihan masih membutuhkan atensi khusus. Hal ini disebabkan masih adanya timbunan lumpur, kerusakan jalan dan jembatan, pasar rakyat, serta fasilitas pendidikan dan perkantoran desa. Mendagri menegaskan perlunya kerja gotong royong lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), TNI-Polri, hingga unsur masyarakat untuk mempercepat pembersihan lumpur, normalisasi sungai, serta perbaikan infrastruktur dasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Mendagri memaparkan berbagai data persoalan yang perlu direspons oleh kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya terkait penanganan kerusakan fasilitas pendidikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pihaknya telah menghimpun data kerusakan fasilitas tersebut guna memudahkan proses penanganan.

“Contoh aja ini semua data detailnya ada ini Provinsi Sumatera Barat … misalnya ini di sana pendidikan PAUD, TK, SD yang rusak ringan 2, rusak sedang 40, rusak berat 45. Di mana saja [lokasinya] … ini detail ada semua di sini,” jelasnya.

Memasuki fase transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, Mendagri menekankan pentingnya indikator pemulihan yang terukur. Indikator tersebut meliputi berjalannya pemerintahan daerah, pulihnya layanan publik terutama kesehatan dan pendidikan, terbukanya akses infrastruktur darat, berfungsinya aktivitas ekonomi, hingga terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, air bersih, internet, dan elpiji.

Mendagri juga menyoroti pentingnya percepatan pengurangan jumlah pengungsi. Menurutnya, semakin cepat masyarakat kembali ke rumah atau hunian sementara (huntara), semakin baik karena menunjukkan progres pemulihan. Ia mendorong percepatan penyaluran bantuan perbaikan rumah, bantuan sewa hunian, serta bantuan sosial dan ekonomi agar daya beli masyarakat segera pulih.

Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih. Hadir pula Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.

Red

Aceh Utara, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk bergerak bersama dalam merehabilitasi sawah yang terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam pemulihan lahan pertanian dengan memanfaatkan teknologi yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Bulog dan sektor pupuk. Upaya ini dinilai krusial mengingat sektor pertanian memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Bima menegaskan hal tersebut saat memberikan sambutan pada kegiatan Ground Breaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana Aceh–Sumatra di Desa Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, serta Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

“Ini sangat signifikan, Pak Menteri Pertanian, karena Sumatra ini menyumbang 22 persen dari PDB Indonesia. Tentu, pemulihan [sawah] ini juga akan berdampak signifikan,” katanya.

Bima menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan dan dialog dengan para kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatra, terdapat kesamaan testimoni bahwa dampak bencana kali ini dirasakan lebih luas dan berkepanjangan dibandingkan dengan tsunami Aceh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dampaknya lebih dahsyat daripada tsunami, dalam hal cakupan luasan, lamanya bencana, dan juga dampak ekonomi. Terlebih seperti Bapak Presiden Prabowo selalu ingatkan kepada kegiatan kami, bergerak cepat, bergerak bersama-sama. Kita melihat bahwa hari ini, semua turun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan seluruh kepala daerah terdampak tidak berjalan sendiri dalam proses pemulihan. Pendampingan dilakukan secara langsung dengan pembagian peran yang jelas dan berkelanjutan. Pihaknya juga berupaya memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam penanganan di lapangan.

“Saya sendiri sudah berusaha bolak-balik, Aceh Tamiang, Langsa, sekelilingnya, untuk mendampingi bersama-sama dengan kepala daerah, memastikan celah-celah apa saja yang masih belum tersentuh,” jelasnya.

Kemendagri juga telah mengerahkan 1.138 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pemulihan pusat pemerintahan di Aceh Tamiang yang sempat lumpuh akibat bencana. Selain itu, keterlibatan lintas kementerian dan lembaga turut diperkuat melalui pengerahan personel TNI–Polri serta taruna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ada juga teman-teman taruna, dalam kegiatan Latsitarda, taruna TNI-Polri dan praja IPDN, yang juga segera bergerak di titik-titik yang berdampak. Dan kemarin Menteri KKP juga melepas taruna KKP, Ibu Ketua [Komisi IV DPR RI], seribu lebih juga [taruna] dikerahkan untuk membantu pemulihan,” ungkapnya.

Adapun Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Aceh, tidak hanya melalui bantuan pangan darurat, tetapi juga melalui program rehabilitasi lahan, pemulihan produksi pertanian, serta dukungan sarana dan prasarana pertanian agar petani Aceh dapat kembali berproduksi dan bangkit secara berkelanjutan.

Untuk mendukung percepatan rehabilitasi lahan sawah di Aceh Utara, Kementerian Pertanian memberikan bantuan kepada petani berupa pupuk urea sebanyak 200 ton, benih padi sebanyak 836 ton, traktor roda dua sebanyak 32 unit, dan traktor roda empat sebanyak 11 unit.

“Insyaallah kita kerjakan perbaikan sawah rusak mulai yang ringan, sedang, baru terakhir yang berat. Berat hanya 5 sampai 10 persen. Kami selesaikan yang 90–95 persen agar saudara-saudara kita yang sawahnya kena dampak kita akan perbaiki. Itu ada bantuan benih gratis. Kemudian ini padat karya, rakyat yang bekerja, yang punya sawah bekerja kemudian upahnya dibayar oleh pusat. Kami sebagai penanggung jawab,” jelas Mentan Amran.

Dalam kesempatan itu, Bima, Amran, dan Titiek meninjau langsung hamparan sawah terdampak. Mereka tampak berinteraksi hangat dengan para petani yang tetap bekerja di tengah situasi sulit. Kondisi tersebut mencerminkan beratnya dampak banjir bandang yang terjadi pada akhir November lalu, ketika endapan lumpur tebal menutup lahan pertanian. Situasi ini sekaligus menegaskan urgensi percepatan pemulihan agar aktivitas pertanian dan penghidupan petani dapat kembali berjalan normal.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kota Tegal, DN-II Kepolisian Resor Tegal Kota menggelar tradisi pedang pora sebagai bentuk penyambutan Kapolres Tegal Kota yang baru, AKBP Heru Antariksa Cahya, Kamis (15/1/2026).

Tradisi tersebut sekaligus menjadi momen pelepasan Kapolres lama AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama yang kini menjabat sebagai Kapolres Kebumen.

Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Tegal Kota, dihadiri jajaran pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres Tegal Kota sebagai simbol estafet kepemimpinan.

Dalam pernyataannya, AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan dan program positif yang telah dijalankan oleh pendahulunya.

“Sesuai amanah yang diberikan kepada kami, kami siap menjalankan tanggung jawab sebagai Kapolres Tegal Kota. Kebijakan pejabat lama akan tetap kami lanjutkan,” ujar AKBP Heru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan, berbagai program dan capaian yang telah ditorehkan sebelumnya akan terus dioptimalkan, khususnya dalam menjaga keamanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Legacy yang telah dibangun, baik dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, maupun penegakan hukum, akan kami lanjutkan secara maksimal,” tegasnya.

AKBP Heru juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Tegal. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Yang dibutuhkan adalah kerja sama, komunikasi, dan koordinasi lintas sektoral. Dengan itu, kamtibmas di Kota Tegal dapat terus terjaga,” jelasnya.

Menghadapi agenda ke depan, AKBP Heru menyebut Polres Tegal Kota akan segera melakukan langkah-langkah antisipasi, terutama menjelang Operasi Ketupat dan bulan suci Ramadan.

“Kami akan melakukan pemetaan dan mitigasi untuk menghadapi Operasi Ketupat serta pengamanan menjelang Ramadan,” pungkasnya.

Pergantian pucuk pimpinan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja Polres Tegal Kota dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Bim )

BOLAANG MONGONDOW, DN-II Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji. Tindakan oknum di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi secara sepihak, kini menuai kecaman keras. Aksi tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai citra Korps Bhayangkara.

Kronologi Penghadangan “Gaya Koboi”

Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen kendaraan lengkap dan resmi, unit tersebut tetap dipaksa masuk ke Markas Polres Bolmong.

Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki berkapasitas masing-masing 8.000 liter yang tengah mengantre resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat. Tanpa alasan yang jelas, kedua unit tersebut turut digiring ke Polres.

Ironisnya, setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langgar Prosedur KUHAP

Kuasa Hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).

“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin aset milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran prosedur serius,” tegas Ikbal.

Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih tertahan di Polres Bolmong. Upaya perusahaan meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Ikbal menambahkan bahwa praktik “penyitaan gelap” ini sangat kontradiktif dengan semangat transparansi yang digaungkan Kapolri. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi jargon di spanduk. Jika tindakan mengabaikan prosedur seperti di Polres Bolmong ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk,” tambahnya.

Catatan Hukum dan Dampak Ekonomi

Secara hukum, merujuk pada Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara. Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai perampasan aset secara ilegal.

Selain itu, penahanan aset usaha tanpa penetapan tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas dinilai merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah. Publik kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi

Mohamad Ikbal Kadir
Redaksi

GORONTALO, DN-II Integritas dan profesionalisme oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta kini tengah menjadi sorotan tajam. Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terkait dugaan tindakan melampaui kewenangan (excess of power) dan pelanggaran kode etik dalam persidangan, Kamis (15/01/2026).

Laporan ini dipicu oleh tindakan oknum hakim yang dinilai bertindak terlalu agresif dan melakukan intervensi berlebihan, seolah-olah sedang memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kritik Keras: “Hakim Agama Bukan Hakim TUN”

Dalam keterangannya, Saleh Gasin menyayangkan sikap oknum hakim yang dianggap “gagal paham” dalam menerapkan hukum acara. Menurutnya, hakim di Pengadilan Agama seharusnya tunduk pada Hukum Acara Perdata, bukan mengadopsi asas Dominus Litis yang lazim digunakan di PTUN.

“Dalam hukum acara perdata, hakim tidak seharusnya seaktif itu mengintervensi isi gugatan di tahap awal. Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN di mana hakim aktif di tahap persiapan. Mengapa hakim agama meniru gaya hakim TUN? Apakah ini gagal paham atau sengaja ingin mendikte?” ujar Saleh Gasin dengan nada tegas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin-Poin Pelanggaran yang Dilaporkan

Saleh Gasin membeberkan rentetan tindakan oknum hakim yang dianggap telah melampaui batas kewenangan dan merendahkan profesi advokat, di antaranya:

Intervensi Gugatan: Hakim memerintahkan advokat untuk mengubah isi gugatan dan menambahkan poin-poin yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh pihak penggugat.

Mendikte Strategi Pembuktian: Hakim dianggap masuk terlalu jauh dengan mendikte jenis bukti yang harus dibawa, padahal hal tersebut merupakan otoritas dan strategi penuh seorang advokat.

Memaksa Perubahan Format: Hakim memaksa advokat mengubah gugatan saat itu juga. Meski beralasan tidak membawa perangkat, hakim justru menyuruh menggunakan komputer kantor pengadilan agar format gugatan mengikuti standar “Posbakum”.

Permasalahkan Ketebalan Berkas: Hakim meminta gugatan disederhanakan hanya karena jumlah halamannya dianggap terlalu tebal, sebuah tindakan yang dinilai tidak substansial.

“Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat, silakan putuskan lewat mekanisme hukum, bukan malah mengoreksi layaknya guru mengoreksi tugas murid di depan umum. Itu tidak etis dan sangat merendahkan martabat advokat,” tegas Saleh.

Menjaga Marwah Peradilan

Saleh menekankan bahwa advokat dan hakim adalah mitra sejajar dalam penegakan hukum (officium nobile). Tindakan sewenang-wenang seperti ini dianggap mencederai relasi antar-profesi dan merusak rasa keadilan. Ia juga menyebutkan bahwa keresahan ini bersifat kolektif, karena sering dialami oleh rekan sejawat advokat lainnya di wilayah hukum Gorontalo.

Respon PTA Gorontalo

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan telah menerima laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Persidangan di PA tetap merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku umum dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan PTUN.

Laporan ini akan segera diteruskan kepada Ketua PTA Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta PTA Gorontalo bersikap tegas. Jangan sampai wajah peradilan dirusak oleh oknum yang mendikte hukum acara sesuai selera pribadi. Kembalikan marwah persidangan sesuai relnya!” tutup Saleh Gasin.

Redaksi

You cannot copy content of this page