SERANG, DN-II Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.
Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.
Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).
Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.
Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.
“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.
Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.
Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.
Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:
> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:
> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.
(Red)
BANDA ACEH, DN-II Proyek peningkatan saluran drainase di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, memicu polemik. Pekerjaan yang terpantau pada 26 Desember 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (as-built drawing), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp2,23 miliar. Namun, besarnya anggaran dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas fisik di lapangan.
Keluhan Teknis dan Dugaan Pelanggaran
Warga setempat melaporkan adanya kejanggalan pada kedalaman parit yang tidak seragam serta kualitas material beton yang diragukan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan jasa konstruksi.
Secara hukum, ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat berbenturan dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika gagal bangunan terjadi akibat kelalaian spesifikasi, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati untuk menjamin efektivitas penggunaan uang negara.
“Kalau dilihat sekilas saja sudah tampak tidak rapi. Kami khawatir parit ini tidak bertahan lama dan tetap menyebabkan genangan,” ujar salah seorang warga Peuniti.
Lemahnya Pengawasan dan Hak Partisipasi Masyarakat
Tokoh masyarakat menilai pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas sangat minim. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik.
Selain itu, PP No. 43 Tahun 2018 memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengawasan pengerjaan proyek pemerintah.
“Mengingat anggaran yang digunakan cukup besar dan bersumber dari uang rakyat, kami mendesak Pemkot Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor harus melakukan bongkar pasang kembali sesuai kontrak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Urgensi Audit Lapangan
Jika dugaan warga terbukti, kontraktor pelaksana terancam sanksi Daftar Hitam (Blacklist) dan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sejalan dengan upaya penegakan integritas dalam pembangunan infrastruktur daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan teknis dan tuntutan warga tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
SERANG, DN-II 24 Desember 2025 – Di balik seremoni administratif penyerahan barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma skandal besar yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Sebuah kapal yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan harta tersembunyi: 300 ton timah hitam yang diduga raib ke pasar gelap sebelum sempat tercatat sebagai aset negara.
Kejanggalan Transaksi 19 Miliar
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E. Namun, nilai lelang sebesar Rp19 Miliar dikabarkan belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara hukum, hal ini menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam Pasal 59 ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh hasil lelang barang milik negara wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara. Penundaan penyetoran atau pengendapan dana di rekening swasta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga indikasi penyalahgunaan wewenang.
Harta Tersembunyi di Lambung Kapal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Misteri paling krusial muncul saat pemotongan bangkai kapal mengungkap adanya muatan timah hitam seberat ±300 ton. Keberadaan muatan ini tidak tercatat dalam risalah lelang nomor 1079/06.01/2024/-01 dari KPKNL Serang.
Jika muatan ini sengaja tidak dimasukkan dalam daftar sitaan, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 10 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa setiap pejabat yang melalaikan kewajiban pengelolaan barang milik negara dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
“Kapalnya dilelang sebagai besi rongsok, tapi isinya timah bernilai tinggi yang tidak dicatatkan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan fraud dalam proses lelang,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Pejabat Penandatangan di Tengah Pusaran
Dokumen BAST tersebut secara resmi ditandatangani oleh pejabat teras Kejari Serang:
Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
Diketahui oleh Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 10 Tahun 2019, pejabat pengelola barang rampasan bertanggung jawab penuh atas kebenaran fisik dan yuridis barang yang dikelola. Munculnya “penumpang gelap” berupa 300 ton timah hitam menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan verifikasi aset sebelum dilelang.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga Selasa (23/12), Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak belum memberikan respons resmi. Sikap diam ini kontras dengan asas transparansi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kini, publik menanti tindakan tegas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp19 Miliar tersebut serta melacak keberadaan 300 ton timah hitam yang mendadak “bersih” dari catatan negara.
Tim Prima
PALEMBANG, DN-II Organisasi massa Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan irigasi di Lubuk Genteng, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. (27/12/2025).
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 7.162.400.000 tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan atau “amburadul,” sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Indikasi Nepotisme dan Kualitas Buruk
Ketua RAMBO Sumsel menyatakan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi fisik bangunan irigasi sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain masalah kualitas, muncul dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam penentuan pemenang tender.
“Kami menduga proyek kakap ini dikelola oleh pihak yang memiliki kedekatan kerabat dengan oknum pejabat di lingkungan Pemda Muara Enim. Hal ini menjelaskan mengapa pengawasan lemah dan hasilnya mengecewakan,” ujar perwakilan RAMBO dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Tindakan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Khususnya terkait larangan praktik Nepotisme yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Terkait prinsip transparan, akuntabel, dan bersaing yang diduga dilanggar dalam proses tender proyek tersebut.
Tuntutan Terhadap Kejati Sumsel
RAMBO Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke meja hijau. Mereka meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa:
Kontraktor pelaksana proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait di Kabupaten Muara Enim.
Oknum pejabat yang diduga memfasilitasi praktik nepotisme dalam proyek irigasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rakyat membutuhkan irigasi yang berfungsi untuk mengaliri sawah, bukan proyek seremonial yang hanya menguntungkan segelintir kelompok. Kajati harus berani bertindak tegas demi keadilan masyarakat Muara Enim,” pungkasnya.
Tim Prima
BREBES, DN-II Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif pasca perayaan Natal, Satgas Preventif Operasi Lilin Candi 2025 Polres Brebes menggelar patroli kewilayahan skala sedang pada Jumat malam (26/12/2025)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Brebes, AKP Nur Mahmud selaku Kasatgas Preventif.
Patroli menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari objek vital, pusat keramaian, hingga rumah ibadah di wilayah Kabupaten Brebes.
Rute patroli dimulai dari Mapolres Brebes menuju jantung kota, menyisir Stasiun Brebes, Terminal Angkutan, hingga kantor Perbankan. Di lokasi-lokasi ini, petugas melakukan pengamanan guna memberikan rasa nyaman bagi warga yang menggunakan fasilitas transportasi maupun layanan perbankan.
Tidak hanya itu, personel Satgas Preventif juga menyambangi kompleks gereja di sepanjang Jalan Lasda Yos Sudarso. Di sana, petugas melakukan koordinasi intensif dengan pihak pengelola gereja terkait rangkaian kegiatan ibadah Misa pasca Natal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Alun-Alun Brebes yang menjadi pusat konsentrasi massa pada malam akhir pekan juga menjadi sasaran utama. Petugas berdialog dengan pihak pengamanan setempat untuk memastikan warga yang berkunjung dapat menikmati suasana kota dengan aman.
“Kami hadir untuk memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat benar-benar dirasakan. Fokus kami adalah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di titik-titik keramaian dan objek vital,” ujar AKP Nur Mahmud usai kegiatan.
Sementara itu, Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (27/12) menambahkan selama Operasi Lilin Candi 2025 kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan hingga pergantian tahun untuk menjamin kenyamanan warga Brebes selama masa libur panjang.
Disampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk melakukan langkah preventif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa rasa khawatir akan gangguan keamanan.
“Selama berlangsungnya Operasi Lilin Candi 2025, wilayah Brebes dalam keadaan aman dan kondusif. Hal ini baik di jalur mudik yang dilalui kendaraan, tempat-tempat ibadah, maupun titik-titik lokasi wisata yang mulai dipadati pengunjung,” terang Iptu Indra. (Hms)
JOMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan penyimpangan hukum terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Jombang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Meski praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang menyentuh para pelaku utama di lapangan. (26/12/2025)
Berdasarkan laporan investigasi dari media Berita Semeru, aktivitas penyimpangan ini diduga melibatkan sindikat yang rapi dalam mengumpulkan Solar bersubsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil dan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi negara.
Masyarakat dan sejumlah aktivis mulai mempertanyakan komitmen aparat kepolisian setempat dalam memberantas mafia BBM. Belum adanya tersangka atau pengungkapan jaringan besar dalam kasus ini menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Menanggapi mandeknya penanganan perkara tersebut, muncul desakan agar Kabareskrim Polri segera menginstruksikan jajarannya di tingkat pusat maupun Polda Jawa Timur untuk mengambil alih atau melakukan supervisi ketat terhadap kasus di Jombang.
“Penyimpangan BBM bersubsidi adalah kejahatan ekonomi yang serius. Jika di tingkat lokal penanganannya belum maksimal, maka sudah sepatutnya Mabes Polri melalui Bareskrim turun tangan untuk memastikan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tulis laporan tersebut mengutip keresahan warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin Utama Desakan Publik:
– Transparansi Penyelidikan: Meminta kepolisian memaparkan sejauh mana proses penyelidikan terhadap SPBU dan oknum yang terlibat.
– Tindakan Tegas: Menangkap aktor intelektual di balik penimbunan dan pendistribusian ilegal Solar subsidi.
– Pembersihan Internal: Memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat yang menjadi “pelindung” bagi para pelaku mafia BBM.
Kondisi ini jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu kelangkaan Solar di tingkat petani dan nelayan, serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Publisher -Red
BREBES, DN-II Anggota DPRD Kabupaten Brebes sekaligus Ketua DPD PAN Brebes, Tobidin Sarjum, mengapresiasi langkah cepat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan dalam melakukan kunjungan kerja di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Brebes. Kunjungan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bertempat di Hotel Dedy Jaya, Brebes, pada Jumat (26/12/2025), Tobidin menjelaskan bahwa kehadiran Menko Pangan bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual antara data laporan pusat dengan kondisi riil di pasar-pasar tradisional.
Pastikan Harga Riil dan Siapkan Intervensi
Tobidin menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk tidak hanya bergantung pada laporan administratif. Menurutnya, Menko Pangan ingin memastikan beban ekonomi masyarakat tetap terjaga melalui pengawasan langsung.
“Pak Menko tidak serta-merta percaya pada hasil laporan di atas kertas, beliau langsung turun ke lapangan. Jika ditemukan harga yang melambung tinggi dan tidak wajar, pemerintah segera mengambil langkah intervensi melalui operasi pasar,” ujar Tobidin, Jumat (26/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan terkini, beberapa komoditas utama menjadi perhatian serius:
Beras: Saat ini berada di kisaran Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per kilogram.
Bawang & Cabai: Masuknya pasokan bawang bombay disebut efektif meredam gejolak harga. Sementara untuk cabai, pemerintah fokus menjaga keseimbangan harga agar menguntungkan petani tanpa memberatkan konsumen.
Brebes Sebagai Barometer Pangan Nasional
Sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional, Brebes menjadi tolok ukur penting dalam membandingkan stabilitas harga antarwilayah, khususnya di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Peninjauan ini turut melibatkan sinergi lintas sektoral yang dihadiri oleh Bupati Brebes, Kapolres, Dandim, serta jajaran Forkopimda. Sinergi ini diharapkan memastikan kebijakan pusat dapat terimplementasi dengan efektif di tingkat daerah.
Dorong Dukungan Pusat Terkait Defisit Anggaran
Di sela pembahasan pangan, Tobidin juga menanggapi isu defisit anggaran Kabupaten Brebes yang mencapai Rp 133 miliar. Ia menilai kondisi ini merupakan tantangan besar akibat efisiensi anggaran yang sedang berjalan.
Sebagai solusi, ia mendorong penguatan komunikasi antara daerah dan pusat agar Brebes mendapatkan prioritas alokasi dana bantuan.
“Mengenai kondisi anggaran, kami mendorong adanya dukungan lebih kuat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Insentif Daerah (DID). Kami juga berharap sinergi dari anggota DPR RI, seperti Mas Goyud dan rekan-rekan legislator lainnya, untuk mengawal percepatan pembangunan di Brebes di tengah keterbatasan ini,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyiapkan data masyarakat terdampak bencana secara akurat serta memastikan kesiapan lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) yang clear and clean. Langkah ini penting agar proses penanganan pascabencana dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Mendagri menjelaskan, pemerintah bersama berbagai pihak, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, tengah bergotong royong membangun 2.600 unit huntap bagi korban bencana di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Huntap tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat bencana.
Ia menegaskan, kecepatan pembangunan huntap sangat bergantung pada kesiapan daerah, terutama dalam penyediaan data korban serta lahan yang clear and clean. Adapun clear and clean yang dimaksud yaitu lahan yang status hukumnya jelas dan aman, layak secara teknis untuk dibangun, tidak menimbulkan dampak lingkungan, serta tetap dekat dengan lingkungan sosial masyarakat seperti pasar, akses logistik, sekolah, dan tempat ibadah.
“Jadi makin cepat menyiapkan lahan yang clear and clean, maka otomatis akan bergerak kita cepat juga. Karena enggak mungkin akan dibangun tanpa clear and clean,” ujar Mendagri saat menghadiri Rapat Pembahasan Huntap Pascabencana di Wilayah Sumatra secara virtual dari Wisma Mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan data terkini, groundbreaking pembangunan huntap telah dilakukan di sejumlah daerah di Provinsi Sumut. Langkah serupa, menurut Mendagri, juga akan segera dilakukan di Aceh dan Sumbar seiring dengan kesiapan lahan dan kelengkapan data di daerah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Nah, kemudian kita memang harus bergerak cepat juga untuk ke Aceh [dan Sumbar],” imbuhnya.
Ia mendorong jajaran pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memprioritaskan penyiapan lahan sebagai lokasi pembangunan. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar penanganan pascabencana dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah, baik pusat, daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain melalui skema gotong royong, pemerintah juga telah menyiapkan penanganan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlah unitnya jauh lebih banyak. Dengan demikian, ia memastikan bahwa seluruh korban terdampak akan tetap tertangani. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang,
“[Kepada tiga gubernur] tolong segera untuk mengkoordinasikan dengan kepala daerah yang terdampak, bupati, wali kota, [untuk kerusakan] yang ringan dan sedang ini secepat mungkin untuk didata by name by address, dan diserahkan kepada BNPB. Supaya BNPB segera untuk verifikasi, setelah itu langsung diberikan [bantuan],” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat secara hybrid tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari. Selain itu, hadir pula Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, serta pihak terkait lainnya.
Red
BREBES, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan dalam kondisi aman. Hal ini ditegaskan dalam kunjungan kerja jajaran pejabat pusat dan daerah saat meninjau langsung kondisi harga di pasar wilayah Brebes, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025).
Kunjungan ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah momentum hari besar nasional.
Cadangan Beras Nasional Surplus, Impor Dihentikan
Dalam tinjauan tersebut, terungkap bahwa stok beras nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat kuat. Dengan cadangan mencapai 4,7 juta ton, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan langkah impor tambahan dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, stok beras nasional tahun ini surplus besar. Cadangan kita melampaui 4,7 juta ton, sehingga kedaulatan pangan terjaga tanpa perlu impor lagi. Ini adalah jaminan nyata bagi rakyat bahwa harga beras akan tetap stabil,” ujar salah satu perwakilan rombongan di sela-sela peninjauan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pantauan Harga: Telur Turun, Cabai Merah Perlu Perhatian
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dari wilayah Cirebon hingga Brebes, mayoritas harga komoditas pokok terpantau stabil, bahkan beberapa mengalami penurunan. Namun, pemerintah juga menyoroti harga cabai merah yang dinilai terlalu rendah sehingga berisiko merugikan petani.
Berikut adalah ringkasan harga komoditas terkini:
Beras: Rp12.000 – Rp14.000/kg (Stabil).
Telur Ayam: Turun menjadi Rp30.000/kg.
Daging Ayam: Rp36.000 – Rp37.000/kg.
Cabai Rawit: Rp50.000 – Rp60.000/kg.
Cabai Merah Besar: Rp20.000/kg (Di bawah pengawasan karena harga terlalu rendah bagi tingkat petani).
Pasar Murah Brebes: Beras 5 Kg Hanya Rp30 Ribu
Sebagai aksi nyata membantu masyarakat, agenda kunjungan ini dibarengi dengan penyelenggaraan Pasar Murah. Program ini memberikan subsidi masif yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paling mencolok adalah paket beras 5 kg yang di pasar umum dibanderol Rp70.000, di lokasi ini warga hanya perlu menebusnya seharga Rp30.000. Selain subsidi pangan, panitia juga memberikan bantuan akomodasi transportasi bagi warga kurang mampu agar mereka bisa membawa pulang sembako tanpa beban biaya tambahan.
Sinergi Lintas Sektor
Keberhasilan pengawasan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari Anggota DPR RI (Mas Buyut), pengurus DPD dan DPC, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga pengamanan ketat dari Polres dan Kodim setempat.
Kunjungan diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis. Dengan semangat “Brebes Beres”, pemerintah optimis stabilitas ekonomi di Jawa Tengah akan terus terjaga hingga memasuki tahun 2026.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, bergerak cepat menyikapi potensi krisis fiskal yang membayangi Kabupaten Brebes pada tahun 2026. Menghadapi ancaman defisit dan pemotongan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, Pemerintah Kabupaten Brebes kini memperkuat sinergi dengan legislatif pusat untuk mengamankan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilema Anggaran: Beban Pegawai vs Pembangunan Infrastruktur
Dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (26/12/2025), Paramitha memaparkan proyeksi efisiensi anggaran yang mencapai Rp133 miliar pada 2026. Tantangan ini kian berat mengingat besarnya porsi belanja pegawai di daerah tersebut.
“Sekitar Rp1,4 triliun dialokasikan hanya untuk gaji dan tunjangan. Kita baru saja mengangkat P3K, ditambah aspirasi tenaga kesehatan (Nakes) yang meminta TPP 100%. Dengan ruang fiskal yang sangat terbatas, kami harus memutar otak agar pembangunan tetap berjalan,” ungkap Paramitha.
Bupati yang akrab disapa Mbak Ita ini menegaskan, ketergantungan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja tidak akan cukup untuk mengejar target pembangunan. Fokus utamanya adalah perbaikan infrastruktur jalan yang rusak serta revitalisasi pasar tradisional seperti Pasar Brebes, Klampok, Losari, dan Ketanggungan guna memacu ekonomi UMKM.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi Tiga Komisi DPR RI
Merespons kondisi tersebut, tiga anggota DPR RI dari Fraksi PAN—Aqib Ardiansyah (Komisi XII), M. Hatta (Komisi III), dan Wahyudi (Komisi II)—menyatakan komitmennya untuk “pasang badan” mengawal anggaran bagi Brebes di Senayan.
Aqib Ardiansyah menyebutkan bahwa kehadiran kader PAN di kabinet pemerintahan saat ini merupakan peluang strategis yang harus dimanfaatkan.
“PAN memiliki keterwakilan di berbagai kementerian, mulai dari Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, hingga Perdagangan. Kami siap menjembatani agar program-program pusat mendarat langsung di Brebes,” tegas Aqib.
Sementara itu, M. Hatta menekankan pentingnya posisi tawar mereka sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di masing-masing komisi.
“Posisi kami sebagai Kapoksi memudahkan koordinasi lintas sektor. Kami akan memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun program kementerian lainnya benar-benar turun secara nyata untuk masyarakat Brebes,” jelas Hatta.
Dukungan Politik dan Kunjungan Tokoh Nasional
Selain aspek teknis anggaran, pertemuan ini juga mempertegas dukungan politik terhadap kepemimpinan Paramitha. Sebagai partai pertama yang memberikan rekomendasi dukungan bagi Mbak Ita, PAN menilai rekam jejak Paramitha di level nasional menjadi modal kuat membangun daerah.
“Pengalaman beliau di DPR RI sangat terasa dalam kematangan memimpin daerah. Kami berkomitmen mendukung pembangunan ini agar berkelanjutan,” tambah Aqib.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, direncanakan sejumlah tokoh nasional termasuk Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, akan melakukan kunjungan kerja ke Brebes. Kunjungan ini diharapkan membawa bantuan konkret dan solusi percepatan pembangunan bagi kabupaten di jalur Pantura tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
