Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim 1.054 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke daerah terdampak bencana terberat di Sumatera. Para praja akan ditempatkan di Aceh Tamiang dan Aceh Utara pada 3 Januari 2026. Pengiriman para praja IPDN tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan pemerintahan desa yang terdampak bencana.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Mendagri menjelaskan, para praja IPDN akan ditugaskan membantu pembersihan wilayah terdampak sekaligus memulihkan fungsi pemerintahan desa yang lumpuh akibat banjir. Ia mengungkapkan bahwa Aceh Tamiang dan Aceh Utara merupakan wilayah dengan dampak terparah karena banyak desa yang hilang tersapu banjir.
“Dari total 22 desa yang hilang akibat banjir di tiga provinsi di Sumatera, 13 di antaranya berada di Aceh Tamiang dan Aceh Utara,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri menyebutkan bahwa dari 1.580 kantor desa yang terdampak di tiga provinsi, sebanyak 1.455 kantor desa berada di Aceh. Oleh karena itu, Kemendagri mengambil langkah untuk membangkitkan kembali pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tugas praja IPDN ini ada dua. Pertama, membantu pembersihan wilayah terdampak. Kedua, menghidupkan kembali pemerintahan desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penugasan 1.054 praja IPDN tersebut dirancang dengan skema menyerupai kuliah kerja nyata (KKN). Para praja dapat bersentuhan langsung dengan realitas sosial masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menegaskan bahwa Kemendagri telah menerjunkan tim untuk memberikan dukungan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi. Hal ini dilakukan karena banyak warga kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir dan longsor.
Hingga saat ini, Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah merestorasi 63.230 dokumen kependudukan, yang terdiri atas Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTEP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
“Sejak 25 November, kami telah mengirimkan sembilan tim Dukcapil, masing-masing tiga tim di setiap daerah. Dari hasil pemantauan, terdapat tiga daerah yang layanan Dukcapilnya tidak berjalan, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat,” tuturnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari. Kehadiran para pejabat lintas kementerian dan lembaga tersebut menegaskan sinergi pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Red
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya dalam transformasi infrastruktur dan pelayanan publik melalui kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Dalam acara “Silaturahmi Bupati Bersama Insan Media – Refleksi 2025” di King’s Royal Restaurant, Senin (29/12), terungkap sejumlah langkah berani yang diambil pemerintah daerah sepanjang tahun ini.
Kebijakan “Ikat Pinggang” ASN: Jalan Rusak Jadi Prioritas
Bupati Brebes mengambil langkah radikal dengan menginstruksikan efisiensi total pada anggaran operasional kedinasan. Fasilitas pendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas secara signifikan guna memastikan ketersediaan dana perbaikan jalan tanpa harus membebani daerah dengan utang baru.
Anggaran yang dirasionalisasi meliputi biaya perjalanan dinas, uang makan-minum rapat, hingga anggaran rekreasi (piknik) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Jika ASN terlalu nyaman dengan fasilitas berlebih, sementara rakyat menderita karena jalan rusak, itu tidak adil. Kesejahteraan masyarakat harus berada di atas kenyamanan birokrasi,” tegas Bupati di hadapan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Inovasi Skema 70:30: Solusi Beton dan Drainase
Merespons masukan dari Heri Yuliawan terkait pentingnya saluran air agar jalan tidak cepat rusak, Pemkab Brebes menerapkan inovasi anggaran dengan Skema 70:30. Formula ini bertujuan agar proyek betonisasi tidak sia-sia akibat genangan air yang merusak struktur jalan.
70% Alokasi: Fokus pada betonisasi jalan utama.
30% Alokasi: Wajib diperuntukkan bagi pembangunan drainase dan penghijauan di sekitar proyek.
Perhatian khusus diberikan pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Danasari-Kauman senilai Rp62 Miliar. Bupati memastikan proyek ini wajib memiliki sistem pembuangan air yang mumpuni agar investasi besar tersebut memiliki daya pakai jangka panjang.
Menghapus Jejak “Pohon Pisang” di Jalan Rusak
Menanggapi kritik dari Ketua LSM Garuda Sakti, Eko Sindung Prakoso, mengenai responsivitas pemerintah, Pemkab Brebes bergerak cepat menyerap aspirasi warga terkait titik-titik kerusakan kronis.
Wilayah Tanjung, Sengon, Klampok, dan Jl. R.A. Kartini kini menjadi prioritas utama. Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan insiden protes warga—seperti aksi menanam pohon pisang di tengah jalan—tidak terulang kembali.
Selain pembangunan fisik, penguatan pelayanan publik juga menyasar dua sektor krusial:
Transparansi SKTM: Sosialisasi masif mengenai teknis pengurusan agar bantuan sosial tepat sasaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pendidikan Bersih: Pengawasan kolektif bersama media untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Pesan Lingkungan: Kritik atas Perusakan Alam
Menutup refleksi akhir tahun tersebut, Bupati mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum warga yang merusak bibit pohon yang baru ditanam. Beliau menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan selaras dengan kelestarian alam.
Mengutip pesan teologis dalam Surah Al-Baqarah ayat 11-12 dan Surah Ar-Rum ayat 41, Bupati mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi seringkali merupakan akibat ulah tangan manusia sendiri.
”Masalah lingkungan adalah PR kolektif. Saya meminta Perhutani, Polisi Hutan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Pembangunan jalan penting, tapi menjaga bumi adalah kewajiban,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menutup kalender kerja tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar silaturahmi sekaligus refleksi akhir tahun bersama insan pers dan aktivis di King’s Royal Restaurant, Senin (29/12/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam mengawal visi pembangunan “Brebes BERES”.
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes ini dihadiri langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, beserta jajaran Sekda dan kepala OPD terkait.
Kolaborasi “Pentahelix” untuk Daerah
Perwakilan panitia, Azmi Majid, dalam laporannya menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan respon atas dinamika sosial yang tinggi di masyarakat. Ia menekankan bahwa media dan aktivis adalah mata dan telinga pemerintah di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Membangun Brebes bukan hanya tugas Bupati atau OPD semata, melainkan kerja keras kolektif. Brebes ya nyong, ya dewek kabeh (Brebes ya saya, ya kita semua),” ujar Azmi, menekankan semangat gotong royong bagi para aktivis lingkungan, kesehatan, hingga pendidikan yang hadir.
Kepemimpinan yang Transparan dan Responsif
Dalam sesi refleksi, Bupati Paramitha Widya Kusuma memberikan apresiasi tinggi terhadap peran kritis jurnalis dan aktivis. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak anti-kritik, melainkan sangat terbuka terhadap masukan dari media sosial dan pemberitaan arus utama.
”Saya seringkali mengunggah langsung laporan kerusakan infrastruktur di media sosial pribadi agar dinas terkait segera menindaklanjuti. Dukungan informasi dari rekan-rekan media sangat membantu kami merespons persoalan warga dengan cepat,” tutur Bupati.
Fokus 2025: Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Meski mencatatkan progres positif di tahun 2025, Bupati mengakui masih ada tantangan besar yang harus dihadapi di tahun mendatang. Fokus utama Pemkab Brebes ke depan tetap pada:
Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.
Normalisasi sungai dan mitigasi banjir rob.
Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
Bupati juga kembali mensosialisasikan program unggulan “Nandur Dulur”, sebuah layanan jemput bola medis darurat bagi warga. Ia meminta para aktivis dan wartawan menjadi garda terdepan dalam melaporkan jika ada warga yang membutuhkan bantuan medis mendesak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pesan Etika dan Menjaga Citra Daerah
Di sisi lain, Bupati berpesan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan dengan cara yang santun dan menjunjung tinggi kode etik. Ia berharap kolaborasi yang terjalin tetap dalam koridor menjaga citra positif Kabupaten Brebes di mata nasional.
”Hukum memang panglima tertinggi, tetapi etika berada di atas hukum. Mari kita jaga Brebes agar tetap kondusif, aman, dan bercitra baik,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan diskusi santai dan pembagian apresiasi berupa doorprize smartphone bagi insan pers sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas kerja jurnalis di era digital. Kebersamaan ini menegaskan komitmen Pemkab Brebes untuk terus berjalan beriringan dengan media dan aktivis demi kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Di balik balutan cat perak yang menyilaukan di bawah terik matahari, tersimpan sebuah harapan sederhana dari seorang remaja bernama Iqwan (16). Warga asli Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes ini, telah menjalani profesi sebagai “Manusia Silver” di jalanan Kota Brebes selama tiga bulan terakhir. (29/12/2025).
Iqwan merupakan potret anak putus sekolah yang terpaksa turun ke jalan demi mengais rezeki. Meski hanya mengantongi ijazah SD dari SDN 06 Brebes, terselip keinginan kuat di hatinya untuk bisa kembali mengenyam pendidikan.
Bertahan Hidup dengan Sabun Cuci Piring
Menjadi Manusia Silver bukanlah hal yang mudah. Untuk membersihkan cat yang menempel ketat di sekujur tubuhnya setiap hari, Iqwan mengaku hanya mengandalkan cairan pembersih perabot rumah tangga.
”Bisa hilang, pakai sabun cuci piring (Mama Lemon),” ujarnya polos saat ditemui di sela kegiatannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di perempatan jalan tersebut, ia tidak sendirian. Ia berbagi area dengan seorang rekannya secara bergantian agar tetap bisa mencari nafkah tanpa bergesekan dengan sesama pencari kerja jalanan.
Mimpi Membeli Ponsel dan Melanjutkan Sekolah
Dalam sehari, Iqwan rata-rata mengantongi pendapatan sebesar Rp400.000. Penghasilan tersebut ia kumpulkan dengan disiplin dari pagi hingga malam hari. Namun, uang tersebut bukan semata-mata untuk berfoya-foya.
”Dapat seratus ribu (sehari). Buat beli HP, terus kalau ada sisa buat pacar,” ungkap remaja yang berdomisili di RT 01 RW 01 Pasar Batang ini.
Meski kini ia disibukkan dengan rutinitas mematung dan mengharap koin dari pengendara, jauh di lubuk hatinya, Iqwan masih memendam mimpi yang tertunda. Saat ditanya apakah ia ingin melanjutkan sekolah, ia menjawab dengan singkat namun penuh harap, “Inginnya sekolah lagi.”
Kisah Iqwan menjadi pengingat bagi banyak pihak tentang masih adanya anak-anak usia sekolah yang harus bertaruh kesehatan di jalanan demi masa depan yang lebih baik.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menutup lembaran tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Istighosah dan Doa Bersama Refleksi Akhir Tahun di Pendopo Kabupaten pada Minggu malam (28/12/2025) malam.
Acara yang berlangsung khidmat ini tidak hanya menjadi ajang spiritualitas, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial melalui pemberian bantuan kepada warga Brebes yang menjadi korban bencana alam di Aceh.
Dalam momen tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, bersama Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah secara simbolis menyerahkan bantuan kepada 34 orang pengungsi. Para penerima bantuan tersebut merupakan pekerja asal Kabupaten Brebes yang terdampak musibah tanah longsor dan banjir saat bekerja di wilayah Aceh.
Bupati Paramitha menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah daerah dan aparat keamanan bagi warga Brebes yang sedang mengalami kesulitan, meski berada jauh dari kampung halaman.
“Pergantian tahun adalah momentum muhasabah. Melalui Istighosah ini, kita memohon agar Brebes dijauhkan dari segala bencana. Namun, bagi saudara-saudara kita yang sudah terdampak musibah di Aceh, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka untuk bangkit kembali,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paramitha juga menyampaikan, pergantian tahun bukan sekadar perubahan angka kalender, melainkan momentum penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi atas perjalanan selama tahun 2025. Berbagai capaian, tantangan, dan kekurangan diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk 
Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyatakan bahwa aksi sosial ini adalah implementasi dari semangat Polri yang melayani. Ia menegaskan bahwa Polres Brebes akan selalu mendukung kebijakan kemanusiaan pemerintah daerah.
“Polri berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi warga kita yang sedang tertimpa musibah. Bantuan ini merupakan bentuk empati dan dedikasi ‘Polri Untuk Masyarakat’,” ungkap AKBP Lilik.
Selain aksi kemanusiaan, acara ini diisi dengan tausiyah oleh Syaikh Sholeh Muhammad Basalamah, Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Jatibarang. Beliau mengajak para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra-putrinya saat malam pergantian tahun agar terhindar dari perilaku negatif yang melanggar norma agama maupun hukum. Serta memaknai hakikat keindahan dalam menyambut tahun baru 2026 mendatang.
“Inilah saat yang tepat bagi kita semua untuk memperbanyak istighfar dan bertobat, memohon agar tahun 2026 membawa ketentraman, keindahan dan keamanan bagi Kabupaten Brebes,” tutur Syaikh Sholeh.
Giat yang diikuti ratusan peserta ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya: Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekda Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni serta Tokoh agama KH Labib Shodiq Suhaimi (Ponpes Al-Hikmah 1 Benda) dan KH Farikhin Mashadi yang memimpin doa penutup. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program strategis ini kini memasuki tahapan krusial, yakni inventarisasi lahan yang akan difungsikan sebagai pusat aktivitas koperasi dan gudang logistik, Senin (29/12/2025).
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa menjadi prioritas utama sebagai lokasi pembangunan fisik koperasi tersebut.
Pemanfaatan Aset Desa dan Alternatif Lahan
Dalam keterangannya, Khusnul menyampaikan bahwa mayoritas desa berencana menggunakan lahan milik desa sendiri (Tanah Kas Desa). Namun, bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan aset negara.
”Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Syaratnya, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada instansi terkait atau Bupati,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proses Inventarisasi dan Digitalisasi Data
Hingga saat ini, pemerintah fokus pada pendataan untuk memastikan status lahan benar-benar clean and clear (bebas sengketa) sebelum pembangunan fisik dimulai. Proses verifikasi lapangan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor:
PT Agrinas: Selaku mitra pelaksana teknis.
Kodim (Babinsa) & Pemerintah Desa: Melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Dinas Koperasi: Melalui tim pendamping khusus Project Management Office (PMO).
Setelah verifikasi tuntas, data lahan akan diintegrasikan ke dalam sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Landasan Hukum: Instruksi Presiden
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang mengikat. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Bupati yang merujuk pada:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap desa kini diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. 
Memutus Rantai Distribusi Pangan
Tujuan fundamental dari program ini adalah memangkas rantai distribusi pangan yang panjang, yang selama ini kerap merugikan petani. Dengan adanya gudang logistik dan gerai di setiap desa, diharapkan harga menjadi lebih stabil.
Kehadiran Koperasi Merah Putih dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan BUMDes. Keduanya akan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
SINTANG, DN-II Sebuah preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan terkuak. Kasus yang melibatkan subjek hukum bernama Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri mengungkap tabir gelap bagaimana identitas yang dimanipulasi diduga digunakan untuk merampas hak ahli waris sah melalui prosedur lelang yang cacat di KPKNL.
Aktor utamanya adalah Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri. Secara kritis, kita harus mempertanyakan bagaimana satu individu bisa memiliki tiga identitas berbeda dengan dua tanggal lahir (2 Oktober 1965 dan 2 Desember 1965) yang diakui dalam dokumen negara. Lebih jauh lagi, keterlibatan BPN yang menerbitkan SHM tahun 2001 di atas lahan yang sudah bersertifikat (1990) serta KPKNL yang memaksakan lelang tanpa dokumen asli, patut diduga sebagai bentuk kolusi administratif.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan Kejahatan Terhadap Kebenaran Umum:
Perubahan umur yang drastis dalam hitungan hari pada laporan kehilangan dan pernyataan sumpah di BPN adalah indikasi kuat pelanggaran Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).
Berdasarkan penegasan KPKNL tanggal 22 Februari, mereka mengakui hanya mengantongi fotokopi. Secara hukum, melelang properti tanpa SHM Asli adalah tindakan melawan hukum yang membuat lelang tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Titik lemah berada pada Pengadilan Negeri Sintang (melalui Putusan No: 24/Pdt.G/2011/PN.Stg) yang menjadi alat legitimasi nama alias bagi Heri. Selain itu, Kantor Pertanahan (BPN) setempat gagal menjalankan fungsi kontrol sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat (SHM 1990 milik ahli waris vs SHM 2001 milik Heri).
Upaya sistematis ini dimulai tahun 2001 saat SHM baru diterbitkan dengan data KTP yang diragukan. Puncaknya pada tahun 2011, saat nama alias dimunculkan dalam putusan pengadilan untuk menjembatani perbedaan data. Inkonsistensi umur yang berubah hanya dalam 24 jam menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan tergesa-gesa namun berhasil lolos dari verifikasi pejabat berwenang.
Mengapa institusi sebesar KPKNL berani melakukan lelang berdasarkan fotokopi milik orang lain? Ini memunculkan kecurigaan adanya upaya paksa untuk mengeksekusi aset milik ahli waris (pemegang SHM 1990) demi kepentingan pihak tertentu. Menggunakan data palsu untuk mengklaim tanah adalah bentuk perampasan hak yang dikemas dalam bungkus hukum (“legalitas formal” yang cacat).
Karena objek lelang tidak memiliki dokumen asli, proses lelang harus dihentikan segera.
Menuntut BPN membatalkan SHM 2001 karena cacat prosedur dan cacat subjek hukum (identitas palsu).
Melaporkan oknum yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika Pasal 242 KUHP ditegakkan, maka seluruh produk hukum turunannya (termasuk SHM dan Putusan PN) seharusnya gugur dengan sendirinya.
Hukum tidak boleh melindungi mereka yang datang dengan tangan kotor. Jika negara melegalkan lelang berdasarkan fotokopi dan membiarkan identitas palsu bertebaran di dokumen otentik, maka runtuhlah wibawa hukum di Indonesia
Tim Redaksi
KERTOSONO, DN-II Hingga penghujung Desember 2025, kejelasan mengenai pembangunan kembali Jembatan Lama Kertosono (Treteg Lama) masih gelap gulita. Harapan warga untuk melihat kembali denyut nadi ekonomi dan akses pendidikan yang lancar kini terkubur di bawah reruntuhan beton yang dibiarkan mangkrak di aliran Sungai Brantas.
Aktivis 98 dan Pimpinan Redaksi media Ir.Edi Uban mengatakan kami akan selalu terus menyuarakan inspirasi masyarakat Kertosono untuk mempertanyakan kapan relaksasi pekerjaan jembatan lama Kertosono karna itu juga aicon sejarah perjuangan 45 tapi perhatian pemerintah Nganjuk dan mengabaikan history lama ,”tegasnya
Terhentinya total proses pembersihan sisa reruntuhan dan ketiadaan progres pembangunan jembatan baru. Kondisi ini bukan lagi sekadar “bencana alam”, melainkan telah bergeser menjadi bencana kebijakan. Tidak adanya jembatan darurat maupun kepastian proyek permanen menunjukkan lemahnya mitigasi pasca-bencana oleh pemerintah.
Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab (ping-pong birokrasi) terkait pendanaan. Rakyat menjadi korban di tengah perdebatan apakah proyek ini harus dibiayai APBD atau APBN, sementara koordinasi lintas sektoral terlihat nihil.
Alasan klasik mengenai “keterbatasan anggaran” dan “proses verifikasi administrasi” dianggap sebagai alasan yang tidak masuk akal mengingat jembatan ini adalah jalur vital. Kritikan muncul karena pemerintah dianggap lebih memprioritaskan proyek kosmetik perkotaan dibandingkan infrastruktur dasar yang menyangkut nyawa dan ekonomi warga pinggiran. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penghubung antara Kecamatan Kertosono (Nganjuk) dan Desa Bandar Kedungmulyo (Jombang). Lokasi ini merupakan titik temu strategis. Terputusnya jembatan ini memaksa ribuan warga, buruh pabrik, dan pelajar bertaruh nyawa di jalur utama provinsi yang padat truk besar atau memutar hingga 5–7 kilometer.
Jembatan roboh akibat hujan ekstrem pada Juli 2025. Artinya, sudah hampir 6 bulan warga dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa adanya solusi konkret. Waktu setengah tahun tanpa adanya jembatan darurat adalah bukti lambatnya respon kedaruratan daerah.
Biaya logistik warga meningkat dan pedagang di sekitar pasar Kertosono kehilangan omzet drastis.
Ratusan pelajar harus berangkat lebih pagi dan menghadapi risiko kecelakaan di jalur cepat.
Sisa material jembatan yang masih berada di dasar sungai berpotensi membendung aliran air, yang justru berisiko memicu banjir susulan di pemukiman sekitar saat puncak musim hujan tiba.
Pernyataan Sikap:
“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan birokrasi. Membiarkan jembatan ini mangkrak selama enam bulan adalah bentuk pengabaian hak dasar warga atas akses transportasi yang aman.”
Tim Prima
PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025 lalu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk batu bara yang masih nekat melintas.
Rambo Siap Kawal Instruksi Gubernur
Merespons instruksi tersebut, organisasi Rakyat Membela Prabowo (Rambo) menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi jalannya aturan di lapangan, khususnya di wilayah “Bumi Serasan Sekundang”, Kabupaten Muara Enim.
Penasihat Hukum Rambo Sumsel, Joni Aria Saputra, S.H., M.H., CHC., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan selektif dan ketat. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap mendirikan pos pantau untuk menghentikan truk batu bara yang membandel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami mendukung penuh kebijakan ini. Jika masih ada angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, terutama yang menuju arah Lampung, kami siap melakukan penghentian dan penghadangan di lapangan,” ujar Joni saat memberikan keterangan bersama Kabiro Media Cakra Buana Muara Enim, Ricky Firmansyah.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Meski bersikap tegas, Joni menekankan bahwa setiap tindakan di lapangan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Muara Enim maupun Polsek di wilayah Lawang Kidul dan Tanjung Agung.
”Langkah ini kami ambil agar tidak menyalahi aturan atau melanggar hukum. Tujuannya semata-mata demi mewujudkan Sumsel bebas dari angkutan batu bara di jalan umum yang selama ini sangat mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Uji Ketegasan Pemerintah dan APH
Instruksi Gubernur ini dinilai menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk bersatu padu. Joni menegaskan bahwa Januari 2026 akan menjadi momentum krusial untuk menguji ketegasan pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan.
”Jika Januari 2026 masih ada perusahaan yang mengangkangi instruksi orang nomor satu di Sumsel ini, maka tidak ada kata lain selain lawan. Kami akan paksa putar balik. Ini adalah ujian ketegasan bagi APH dan Pemerintah untuk melakukan penindakan nyata,” pungkasnya.
Tim Prima
LAHAT, SUMSEL, DN-II Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.
Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.
“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.
Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.
“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.
Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.
Published : Tim Redaksi PRIMA
