SAMPANG, DN-II Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Raja sekaligus pengurus Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait proses pembentukan koperasi hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang dinilai tidak transparan.
Keterangan tersebut disampaikan Huzaini kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) di Sampang.
Berdasarkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031732.AH.01.29 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih Asem Raja telah sah berbadan hukum. Pengesahan tersebut didasarkan pada Akta Notaris Nomor 16 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Salma Safitri, S.H., M.Kn.
Namun, menurut Huzaini, pembentukan koperasi tersebut sejak awal diduga tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang semestinya melibatkan masyarakat secara luas.
Struktur Pengurus Dipertanyakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Huzaini menyoroti jabatan Ketua Koperasi yang disebut dijabat oleh unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara hampir seluruh jajaran pengurus berasal dari perangkat desa. Kondisi ini, menurut dia, membuat masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan koperasi.
“Padahal secara hukum, koperasi adalah milik seluruh warga desa,” ujar Huzaini.
Ia juga menyebut proses pembentukan koperasi dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan kalangan tertentu yang dianggap sejalan dengan pihak desa maupun kecamatan. Akibatnya, banyak warga, termasuk dirinya, mengaku tidak pernah diajak, dipilih, maupun diberi informasi terkait pembentukan dan pelaksanaan koperasi tersebut.
Huzaini turut menyinggung peran Amir Mahdi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja. Menurutnya, meskipun Pj Kepala Desa merupakan pejabat sah pemerintah desa, struktur koperasi yang didominasi perangkat desa dan unsur P3K menunjukkan adanya penguasaan pengelolaan oleh kelompok terbatas.
Pertemuan di Koramil Jrengik Berlangsung Tegang
Pada 25 April 2026, Huzaini mendatangi Kantor Koramil Jrengik seorang diri untuk meminta penjelasan terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Ia mengaku datang dengan itikad baik, namun suasana pertemuan disebut berlangsung tegang. Menurut Huzaini, dirinya sempat menerima pernyataan bernada keras.
“Ini rumah siapa? Ini bukan ruangmu, ini bukan rumahmu di sini.”
Ia juga mengaku ada pihak yang menyinggung peristiwa lama terkait perselisihannya dengan seorang Babinsa saat melakukan pengecekan proyek.
“Oh, ini ya orang yang dulu itu pernah berseteru dengan Babinsa, yang dipukul itu lho.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, Huzaini menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi tersebut. Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan bahwa akses warga untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara dinilai sangat terbatas.
Koramil Disebut Akui Menandatangani Kontrak
Dalam pertemuan itu, Huzaini menyebut pihak Koramil menyatakan bahwa kontrak pembangunan gedung ditandatangani langsung oleh Koramil bersama PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ini urusan Koramil. Kami yang tanda tangan kontrak dengan PT Adrinas Palma Nusantara. Desa dan koperasi tidak ada urusannya. Dokumen ada di sini, kami yang pegang. Kamu tidak punya data, tidak punya arsip, jadi tidak boleh tahu dan tidak boleh ikut campur.”
Menurut Huzaini, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, koperasi yang telah berbadan hukum seharusnya menjadi milik seluruh warga dan memiliki peran dalam pengelolaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material di Bawah Standar
Huzaini juga menyoroti penggunaan material baja untuk bangunan berukuran 20 meter x 30 meter dengan 16 tiang utama.
Menurutnya, pihak Koramil menyebut material yang digunakan adalah baja profil IWF 150 sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ukuran yang kami pasang IWF 150, sesuai dokumen dan RAB dari PT Adrinas.”
Huzaini menilai spesifikasi tersebut tidak memadai. Menurutnya, untuk bangunan dengan ukuran tersebut, standar konstruksi dan ketentuan teknis yang lazim digunakan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), pada umumnya mensyaratkan penggunaan profil baja yang lebih besar, minimal IWF 200 atau lebih, agar memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bangunan.
“Secara kasat mata saya masih bisa membedakan mana besi kurus dan mana besi yang sesuai standar. Sampai hari ini yang ada di lokasi hanya IWF 150,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan material dengan spesifikasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kekuatan konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.
Pertanyakan Dasar Penggunaan RAB Kontraktor
Hal lain yang dipersoalkan Huzaini adalah penggunaan RAB yang disebut disusun oleh kontraktor, padahal proyek tersebut menggunakan dana pemerintah.
“Kalau dananya dari pemerintah atau uang negara, seharusnya mengikuti aturan pemerintah. Kenapa justru mengikuti aturan dan RAB dari PT Adrinas? Uangnya negara, kok aturannya kontraktor yang bikin?”
Menurut Huzaini, pihak Koramil tidak memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan tersebut.
Diduga Terjadi di 14 Desa Sekaligus
Huzaini juga mengklaim pihak Koramil menyampaikan bahwa pola pembangunan serupa diterapkan di 14 desa di Kecamatan Jrengik dengan kontraktor yang sama.
“Di desa lain sama saja, kontraktornya satu, aturannya sama semua, kami atur serentak.”
Jika benar, menurut Huzaini, kondisi tersebut menunjukkan adanya pola pelaksanaan proyek yang terpusat dan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sejumlah desa.
Pernyataan Tanggung Jawab
Huzaini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikannya kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) merupakan hasil pengamatan langsung, dokumentasi foto, hasil klarifikasi di lapangan, serta didukung dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ia menyatakan seluruh isi keterangannya disampaikan apa adanya dan tidak dibuat-buat.
Menurut Huzaini, apabila di kemudian hari ditemukan adanya perubahan material, penambahan baja dengan ukuran lebih besar, atau kondisi lain yang berbeda dari fakta yang telah ia dokumentasikan, hal tersebut berada di luar pengetahuan dan tanggung jawabnya. Ia menilai, apabila perubahan itu dilakukan setelah persoalan ini mencuat, maka hal tersebut patut diduga sebagai upaya rekayasa bukti atau penyesuaian belakangan untuk menutupi kondisi awal pekerjaan yang telah ia temukan dan dokumentasikan.
Desak Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Huzaini berharap aparat penegak hukum, inspektorat, Ombudsman RI, Kementerian Koperasi, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja dan pembangunan gedungnya.
Menurutnya, koperasi yang telah sah secara hukum seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan benar-benar melibatkan seluruh masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi yang dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon WhatsApp, belum merespon.
Pihak Koramil Jrengik dan Babinsa terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Koramil Jrengik, Babinsa terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. (C).,.
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red
Kepala Desa Pruwatan Beberkan Kendala Capaian PBB 100 Persen, Rasiman: Banyak Pemilik Lahan Merantau
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, mengungkapkan tantangan berat dalam mengejar target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen. Keberadaan Wajib Pajak (WP) yang berada di luar daerah menjadi faktor utama yang menghambat realisasi pendapatan desa.
Kepala Desa Pruwatan, Rasiman, S.H., menjelaskan bahwa persoalan di lapangan bukan terletak pada ketiadaan objek pajak, melainkan sulitnya menjangkau pemilik lahan yang telah lama merantau atau berdomisili di luar kota.
Dominasi Wajib Pajak Perantau
Menurut Rasiman, sekitar 57% wilayah Desa Pruwatan terdiri dari area pekarangan dan persawahan. Namun, mayoritas pemiliknya tidak menetap di desa.
“Bidangnya ada, tapi Wajib Pajaknya tidak ada di lokasi karena merantau. Ada yang di Jakarta, Banyumas, Purbalingga, hingga kecamatan tetangga seperti Bantarkawung dan Sirampog. Mereka kadang pulang beberapa tahun sekali, baru kemudian membayar pajak. Inilah yang memicu keterlambatan,” ujar Rasiman saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat proses pemungutan terhambat, mengingat komunikasi dengan para pemilik lahan sering terputus dalam jangka waktu lama.
Usulan “Vakum” Data untuk Solusi Administratif
Guna menjaga validitas data dan agar target desa tidak terbebani secara administratif, Pemdes Pruwatan mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penonaktifan sementara atau istilah setempat disebut “divakumkan” terhadap objek pajak yang bermasalah.
Berdasarkan data Pemdes, terdapat kurang dari 10 bidang tanah yang diusulkan untuk dinonaktifkan sementara. Pengajuan ini telah masuk secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 melalui koordinator desa dengan alasan mal-administratif (WP tidak ditemukan).
“Langkah memvakumkan ini bukan berarti menghapus kewajiban pajak secara permanen. Ini hanya agar target capaian desa tidak terbebani oleh data yang tidak produktif pada tahun berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemilik lahan sudah ditemukan, data tersebut akan diaktifkan kembali. “Tahun ini mungkin non-aktif, tapi tahun depan bisa dimunculkan lagi saat Wajib Pajak sudah bisa ditemui,” imbuhnya.
Keberatan Terhadap Perbup Nomor 6 Tahun 2026
Dalam kesempatan yang sama, Rasiman juga menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut mensyaratkan pelunasan PBB harus mencapai 100 persen sebagai syarat pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). Jika target tidak terpenuhi, pencairan dana tersebut akan tertunda hingga tahun berikutnya.
Rasiman menilai aturan tersebut kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi desa dengan mobilitas penduduk tinggi. Ia berharap ada peninjauan kembali agar pembangunan desa tidak terhambat akibat kendala penagihan terhadap WP luar daerah.
Pejabat Terkait Sedang Menjalankan Ibadah Haji
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes belum membuahkan hasil.
Pada Senin (11/05), Kepala Bappeda Brebes, Anna Dwi Rahayu Rizqi, tidak dapat ditemui. Sementara itu, Plt Kabid Penagihan, Yusrina Ardi, dan Kabid Pelayanan Pajak, Isma, dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber pada Senin, 11 Mei 2026, mengenai kendala administratif dan implementasi regulasi perpajakan daerah di tingkat desa.
Reporter: teguh
Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menghadirkan inovasi digital melalui peluncuran SIPAMRUTAN, aplikasi laporan penjagaan berbasis website yang dirancang untuk mendukung sistem pelaporan pengamanan secara modern, cepat, dan terintegrasi. (11/5/2026).
SIPAMRUTAN merupakan aplikasi yang memuat seluruh buku laporan regu pengamanan, laporan penggeledahan, serta laporan kejadian yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh laporan yang diinput dalam aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik menggunakan kode passphrase sehingga keamanan dan validitas data lebih terjamin.
Kehadiran SIPAMRUTAN memberikan kemudahan bagi jajaran pimpinan dalam melakukan monitoring laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menunggu pengumpulan buku laporan dari setiap pos jaga. Sistem berbasis website ini memungkinkan seluruh data laporan tersaji secara real time sehingga proses pengawasan dan pengendalian keamanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, SIPAMRUTAN juga dilengkapi dengan fitur Galeri Sitaan yang berfungsi untuk menyimpan seluruh dokumentasi barang sitaan hasil penggeledahan. Fitur ini mempermudah proses pendataan dan dokumentasi sehingga seluruh barang sitaan dapat terarsip dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan. 
Arsip laporan dalam SIPAMRUTAN juga telah tertata secara sistematis karena disusun berdasarkan jenis laporan penjagaan yang diinput oleh petugas. Dengan sistem digital tersebut, proses pencarian data menjadi lebih cepat, rapi, dan akurat dibandingkan dengan penyimpanan manual sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Inovasi SIPAMRUTAN ini merupakan bagian dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS atas nama Revalya sebagai bentuk penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, Senin (11/05/2026) menyampaikan bahwa hadirnya SIPAMRUTAN merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
“Melalui SIPAMRUTAN, kami ingin membangun sistem pelaporan pengamanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan. Aplikasi ini memudahkan petugas dalam menyusun laporan sekaligus mempermudah pimpinan melakukan monitoring secara langsung tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ujar Jefry.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan serta menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan modern.
“Dengan adanya fitur tanda tangan elektronik dan galeri sitaan, seluruh laporan dan dokumentasi dapat tersimpan dengan aman serta mudah ditelusuri kembali. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal,” tambahnya.
Peluncuran SIPAMRUTAN menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIA Ambon terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Red/C
BANDUNG BARAT, DN-II Dugaan praktik pembuangan limbah cair berbahaya secara sembarangan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Sebuah armada tangki dengan nomor polisi D 9065 FA terpantau membuang muatan limbah cair di saluran air Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, pada Kamis malam (07/04/2026).
Limbah cair yang diduga jenis Sludge IPAL tersebut diketahui berasal dari PT Nyalindung dan diangkut oleh kendaraan yang mencantumkan identitas PT Adhikari Energi Solusi (AES). Berdasarkan pantauan di lapangan, cairan berbau menyengat tersebut dibuang langsung dari tangki berkapasitas 16.000 liter ke selokan yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang, yang alirannya mencapai wilayah Kabupaten Purwakarta.
Desakan Relawan dan Ancaman Aksi Massa
Menanggapi temuan ini, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRM), menyatakan sikap keras. Ia mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adhikari Energi Solusi. Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Jika tidak ada tindakan tegas, kami dari Relawan Rakyat Membela Prabowo akan turun melakukan aksi orasi di depan kantor Kementerian,” tegas Ali Sopyan.
Dalih Perusahaan dan Pengakuan Sopir
Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi, sang sopir mengaku mendapatkan arahan dari pihak pengurus untuk membuang muatan di titik tersebut setelah sebelumnya sempat diarahkan ke lokasi lain di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang.
Di sisi lain, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi resmi dari manajemen.
“Kejadian ini di luar arahan perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal dan pemeriksaan terhadap sopir yang bersangkutan,” ujar perwakilan PT AES dalam keterangan resminya.
Kajian Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan (dumping) merupakan pelanggaran berat. Selain merusak ekosistem—yang dibuktikan dengan temuan ratusan ikan mati di media sosial—pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
Dasar Hukum Perihal Sanksi
Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 Larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. –
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 Sanksi Pidana Dumping. Penjara maksimal 3 tahun & Denda maksimal Rp3 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Penjara minimal 3 tahun & Denda minimal Rp3 Miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Perubahan beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha dan sanksi administratif/pidana lingkungan. Pencabutan
Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat. Mereka berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke tingkat kementerian untuk memastikan PT Adhikari Energi Solusi bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan di aliran Sungai Cisomang.
(Red)
Tangerang, DN-II 10/5/2026. Langkah cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan sekretaris Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI) yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua DPW provinsi Banten dan DPC GWI Kota Tangerang yang menilai kinerja aparat patut diapresiasi karena mampu bergerak sigap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (10/5/2026).
Ketua DPW GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri menyampaikan bahwa tindakan cepat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta membuktikan bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus pengeroyokan Sekretaris DPC GWI kota Tangerang Coky Siregar di kawasan Pasar Lama. Ini menjadi bukti bahwa aparat hadir di tengah masyarakat dan serius menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC GWI Aqil SH juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum yang dinilai profesional dan tegas dalam menindak para pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami berharap penanganan seperti ini terus dipertahankan agar masyarakat semakin percaya terhadap institusi kepolisian. Kecepatan dan ketegasan aparat menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya.
Kasus pengeroyokan anggota GWI yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini telah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Langkah cepat aparat pun mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap situasi keamanan di wilayah Kota Tangerang tetap terjaga dengan baik.
Dengan sinergi antara aparat keamanan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen warga, diharapkan Kota Tangerang semakin kondusif serta terbebas dari aksi-aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(Red/tim)
SLAWI, DN-II Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam kategori Daftar G, narkotika, dan psikotropika di wilayah Kabupaten Tegal dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Penjualan bebas tanpa resep dokter ini dinilai telah mencapai tahap darurat karena secara spesifik menyasar generasi muda, khususnya pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Surono, tokoh masyarakat asal Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (10/5/2026). Ia menyebutkan bahwa kemudahan akses mendapatkan obat-obatan terlarang ini menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.
“Peredaran obat Daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sudah masif. Hampir di setiap kecamatan diduga ada pengedarnya. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keresahan warga ini sebelum lebih banyak anak sekolah yang hancur,” tegas Surono.
Modus Operandi: Kedok Warung Sembako
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pelaku kerap menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui warga dan petugas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kamuflase Warung: Penjualan sering disamarkan melalui warung kelontong atau kios minuman instan.
Distribusi Terselubung: Selain transaksi langsung (COD), distribusi juga dilakukan melalui jaringan online yang terorganisir di tingkat kecamatan.
Harga Ekonomis: Obat-obatan ini dijual dalam paket hemat seharga Rp10.000 hingga Rp20.000, harga yang sangat terjangkau bagi kantong pelajar.
Dampak Nyata: Dari “Planga-Plongo” hingga Kriminalitas
Secara fisik dan psikologis, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis memberikan dampak yang mengerikan bagi pengguna:
Gangguan Mental & Fisik: Pengguna sering terlihat linglung (planga-plongo), emosi tidak stabil, dan mudah marah.
Penurunan Prestasi: Hilangnya konsentrasi belajar yang berujung pada tingginya angka putus sekolah.
Pemicu Kriminalitas: Efek obat yang menghilangkan rasa takut menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar, pencurian, hingga kekerasan jalanan di wilayah Tegal.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan keahlian medis merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal Pelanggaran Ancaman Pidana
Pasal 435 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.
Pasal 436 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi (Obat Daftar G). Penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat berharap Polres Tegal beserta jajaran Polsek dapat melakukan operasi rutin di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat haram tersebut guna menyelamatkan generasi emas Kabupaten Tegal.
Reporter: teguh
BANDAR LAMPUNG, DN-II Wakil Presiden Gibran Rakabuming menekankan pentingnya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu bersaing di pasar kerja internasional. Hal ini ditegaskannya saat melakukan kunjungan kerja di SMKN 4 Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Jumat siang (08/05/2026).
Setelah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Raya Al-Bakrie, Wapres langsung bertolak menuju SMKN 4 untuk meninjau secara langsung efektivitas pelatihan vokasi, khususnya Program Kelas Migran Vokasi. Program unggulan ini dirancang untuk membekali siswa dari berbagai jurusan seperti Farmasi, Keperawatan, hingga Desain Komunikasi Visual dengan kemampuan bahasa Jepang intensif sebagai persiapan karier dan pendidikan di Negeri Sakura.
Apresiasi dan Tantangan di Lapangan
Dalam tinjauan tersebut, Wapres memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas inisiatif yang progresif dalam menjembatani generasi muda menuju panggung global. Namun, di sela-sela dialog bersama pihak sekolah dan para siswa, muncul sejumlah kendala krusial yang masih menghambat optimalisasi program.
Pihak SMKN 4 mengungkapkan dua tantangan utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Minimnya Tenaga Pengajar: Keterbatasan guru bahasa Jepang yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran intensif.
Akses Uji Kompetensi: Belum tersedianya pusat layanan uji kompetensi bahasa Jepang di wilayah Lampung, sehingga siswa terpaksa menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan sertifikasi. 
Komitmen Solusi dari Pemerintah Pusat
Merespons aspirasi tersebut, Wapres Gibran menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari solusi praktis.
“Pemerintah akan berupaya mencarikan solusi, baik terkait tenaga pengajar maupun fasilitas uji kompetensi. Kita ingin memastikan jalan para siswa menuju cita-cita mereka di luar negeri tidak terhambat oleh masalah administratif dan fasilitas,” ujar Wapres.
Pesan untuk Generasi Muda
Sebelum mengakhiri kunjungannya, Wapres menyempatkan diri memberikan motivasi langsung di hadapan para siswa. Beliau berpesan agar penguasaan hard skill harus dibarengi dengan integritas diri.
“Teruslah belajar dengan sungguh-sungguh. Ingat, saat kalian berada di luar negeri, kalian adalah wajah Indonesia. Jaga reputasi baik bangsa dengan dedikasi dan etika kerja yang tinggi,” pungkasnya.
Kunjungan ini menegaskan kembali fokus pemerintah dalam mentransformasi pendidikan vokasi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing tenaga kerja nasional di kancah global.
Red/BPMI Setwapres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tag: #GibranRakabuming
#VokasiUnggul
#LampungMaju
#SDMGlobal
#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden
PULAU MIANGAS, DN-II Semangat persatuan terpancar nyata di beranda terdepan Indonesia. Pada Sabtu siang (9/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pulau Miangas, pulau paling utara Nusantara, untuk menyapa sekaligus membawa dukungan nyata bagi masyarakat perbatasan.
Dalam suasana yang penuh kehangatan, Presiden tidak hanya melakukan dialog formal, tetapi juga membaur dengan warga. Momen haru terjadi saat Presiden mengajak seluruh masyarakat bernyanyi bersama. Alunan lagu daerah seperti O Ina Ni Keke, Sio Mama, Si Patokaan, hingga Tabola Bale menggema, menciptakan atmosfer kesederhanaan yang sarat akan makna cinta tanah air.
Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan
Kehadiran Kepala Negara ke wilayah yang berbatasan langsung dengan Filipina ini tidak datang dengan tangan kosong. Presiden membawa sejumlah bantuan strategis untuk memacu ekonomi dan kualitas hidup warga Miangas:
Sektor Perikanan: Penyerahan 1 unit kapal ikan nelayan 15 GT. Ke depan, pemerintah berkomitmen merampungkan pembangunan desa nelayan dan menambah armada kapal. Nantinya, siswa SMK 2 Miangas jurusan Agrobisnis akan dipersiapkan untuk mengelola sektor perikanan ini secara profesional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Transformasi Digital: Pembagian 250 unit telepon seluler yang dilengkapi dengan 250 perangkat penguat sinyal Starlink untuk setiap kepala keluarga, guna memutus isolasi komunikasi di wilayah terpencil.
Pendidikan & Sosial: Penyerahan 300 paket perlengkapan sekolah dan mainan anak, serta 1.000 paket kebutuhan pokok untuk seluruh warga.
Infrastruktur Dasar: Komitmen perbaikan menyeluruh pada fasilitas publik, mulai dari Puskesmas, gedung sekolah, jaringan transportasi, hingga penguatan infrastruktur komunikasi.
“Tidak Ada yang Tertinggal”
Kunjungan ini menegaskan kembali visi pemerintah bahwa pembangunan tidak lagi hanya berpusat di Jawa, melainkan merata hingga ke titik nol kilometer di utara Indonesia.
“Dari Pulau Miangas, kita tunjukkan bahwa negara hadir hingga ke pelosok. Tidak ada warga negara yang boleh merasa tertinggal,” tegas narasi dalam kunjungan tersebut.
— Red)TIW —
#CatatanSeskab
GORONTALO, DN-II Laut adalah masa depan Indonesia. Visi besar ini ditegaskan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto saat melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (9/5/2026).
Setelah bertolak dari Pulau Miangas, Presiden memfokuskan perhatian pada geliat ekonomi masyarakat pesisir di Kelurahan Leato Selatan. Di lokasi ini, wajah baru kehidupan nelayan mulai tampak melalui kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih, sebuah proyek percontohan yang dirancang untuk memutus rantai keterbatasan fasilitas melaut yang selama ini dialami warga setempat.
Fasilitas Terpadu dari Hulu ke Hilir
Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan kesejahteraan di seluruh penjuru negeri. Dalam peninjauannya, Presiden Prabowo mengecek langsung kesiapan infrastruktur mulai dari pelabuhan shelter sortir hingga fasilitas pengepakan ikan.
Untuk memastikan keberlanjutan ekonomi nelayan, kawasan ini telah dilengkapi dengan berbagai sarana penunjang yang komprehensif, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sentra Logistik: Gudang beku ikan (cold storage), pabrik es, dan shelter cool box.
Fasilitas Teknis: Bengkel nelayan, tempat perbaikan jaring, dan area docking perahu.
Manajemen & Sosial: Kantor pengelola, kios perbekalan, serta balai pertemuan untuk rembuk warga.
Berdaya di Laut Sendiri
Presiden Prabowo berharap penguatan infrastruktur ini mampu meningkatkan nilai tambah hasil tangkapan nelayan secara signifikan. Dengan adanya fasilitas pengepakan dan penyimpanan yang memadai, nelayan tidak lagi terburu-buru menjual tangkapan dengan harga rendah karena takut ikan membusuk.
“Dengan penguatan infrastruktur dan dukungan berkelanjutan, kita ingin kesejahteraan masyarakat pesisir terus meningkat. Kita ingin nelayan Indonesia semakin berdaya dan menjadi tuan rumah di lautnya sendiri,” ujar Presiden.
Langkah ini mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam menjadikan sektor kelautan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.
— Red/TIW —
#CatatanSeskab
#PresidenPrabowo
#Gorontalo
#KampungNelayanMerahPutih
#MaritimIndonesia
