Beranda » Keamanan » Halaman 17

Keamanan

BREBES, DN-II Anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Brebes menorehkan sejarah baru dalam perjuangan di bidang keagamaan dan kemanusiaan.

Perwakilan anggota Pemuda Pancasila, Bapak Tamim, terpilih sebagai perwakilan penyematan tanda peserta sebagai bentuk penghormatan bagi organisasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan ke-12 yang digelar di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes. Sabtu (02/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung strategis ini bertujuan untuk mencetak tenaga sembelih profesional yang mampu menjamin produk daging aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat Brebes.

Dasar Kompetensi Standar NasionalPelatihan ini secara ketat merujuk pada SKKNI Nomor 147 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Standar ini mewajibkan setiap Juleha menguasai 10 Unit Kompetensi utama, yaitu, Menerapkan Syariat Islam.

Melakukan Koordinasi Pekerjaan. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menerapkan Higiene dan Sanitasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyiapkan Peralatan Penyembelihan. Melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan. Menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih. Menerapkan Teknik Penyembelihan Hewan. Memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan. dan Menetapkan Status Kematian Hewan.

Suara Pejuang Halal Bung Tamim, perwakilan anggota Pemuda Pancasila yang mendapatkan kehormatan penyematan, menyatakan bahwa keikutsertaan ini adalah bentuk pengabdian nyata organisasi.

“Ini adalah mandat kehormatan bagi Pemuda Pancasila. Kami tidak hanya hadir di bidang sosial politik, tetapi kini berjuang di garda terdepan dalam ‘Jihad Halal’. Memastikan apa yang dimakan masyarakat sesuai syariat adalah tanggung jawab moral kami,” tegas Bung Tamim.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes, drh. Ismu Subroto, M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan aktif elemen masyarakat, termasuk Ormas Pemuda Pancasila.

“Seorang Juleha harus memiliki kompetensi, integritas, dan visi. Kami menargetkan satu desa satu Juleha (Sadesa Juleha) agar tidak ada lagi kesalahan dalam proses penyembelihan di masyarakat. Kehadiran Pemuda Pancasila sebagai pelopor di bidang ini adalah langkah maju untuk memperkuat jaminan produk halal di Brebes,” jelas Ismu.

Dengan mengikuti pelatihan berbasis SKKNI ini, anggota Pemuda Pancasila diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya teknik penyembelihan yang benar sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan syariat Islam. Red/Casroni

​Polsek Indralaya Respon Cepat Temuan Warga Akhiri Hidup di Desa Lorok

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Polsek Indralaya bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga yang meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun I, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi dan langsung ditangani oleh personel kepolisian guna memastikan kronologi serta penyebab pasti kematian korban di lokasi kejadian.

​Insiden ini pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WIB oleh Hariyanto (49), seorang warga yang sedang melintas menuju kebun. Saksi dikejutkan dengan sosok tubuh yang tergantung pada sebuah pohon cempedak di area jalan setapak menuju pemakaman warga. Terkejut dengan temuan tersebut, saksi segera melapor kepada Kepala Desa Lorok yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

​Mendapat laporan warga, personel Polsek Indralaya segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat petugas tiba, jenazah korban yang diidentifikasi bernama Supri (62), seorang petani setempat, telah diturunkan oleh pihak keluarga dibantu warga sekitar. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pohon cempedak tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., MAP, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang yang digunakan korban. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat penyakit stroke ringan pada bagian kaki yang telah dideritanya selama empat tahun terakhir.

​Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan autopsi. Pernyataan tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat ini, jenazah telah disemayamkan dan rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lorok dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan aparatur desa.

HUMAS RES OI

REPORT : JULIYAN

Pasaman Barat, DN-II Suasana haru dan khidmat menyelimuti Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada Minggu siang (3/5/2026). Sebanyak 211 calon jamaah haji (CJH) asal Pasaman Barat resmi dilepas untuk menunaikan rukun Islam kelima di tanah suci.

Dari total tersebut, sebanyak 194 jamaah yang tergabung dalam Kloter 10 diberangkatkan pada gelombang pertama. Sementara itu, 17 jamaah sisanya dijadwalkan menyusul pada pemberangkatan Kloter 14.

Pesan Bupati: Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Dalam sambutannya, Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, S.H., M.M., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keberangkatan para tamu Allah tahun ini. Ia mengingatkan bahwa kesempatan berhaji adalah anugerah besar yang tidak didapatkan semua orang.

“Keberangkatan Bapak dan Ibu sekalian adalah anugerah yang patut disyukuri. Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Fokuslah pada puncak ibadah dan jangan sia-siakan waktu dengan hal yang tidak bermanfaat,” tegas Yulianto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bupati juga menitipkan pesan khusus agar para jamaah menjaga nama baik Pasaman Barat serta senantiasa menjaga kondisi fisik selama di tanah suci.

“Perjalanan haji membutuhkan fisik dan mental yang kuat. Jaga pola makan, istirahat yang cukup, dan ikuti instruksi petugas. Saya juga berharap jamaah menjaga kekompakan, saling tolong-menolong, serta mendoakan agar Pasaman Barat semakin maju dan sejahtera,” tambahnya.

Kesiapan Panitia dan Kehadiran Tokoh Daerah

Ketua Panitia Pelaksana, H. Ronaldi, S.Ag., M.Pd, memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan, mulai dari manasik hingga koordinasi embarkasi, telah rampung 100 persen.

“Alhamdulillah, semua calon jamaah dalam kondisi siap berangkat. Kami berharap perjalanan ibadah tahun ini lancar hingga kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur,” ujar Ronaldi.

Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras, di antaranya:

Sekda Pasbar, Doddy San Ismail.

Ketua TP-PKK Pasbar, Sifrowati Yulianto (yang juga menjadi bagian dari jamaah haji tahun ini).

Plt. Kadis Kominfo, Muharram.

Kepala Badan Kesbangpol, Yosmar Difia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasat Pol PP dan Damkar, Handoko.

Kasubag TU Kemenag Pasbar, Suharjo.

Jamaah Termuda dan Tertua Jadi Sorotan

Momen pemberangkatan kali ini mencatatkan sejarah unik dengan adanya rentang usia jamaah yang cukup jauh. Muhammad Yazid (17 tahun) asal Batang Biyu menjadi jamaah termuda yang mencuri perhatian karena semangat ibadahnya di usia belia. Di sisi lain, Ibu Animar (85 tahun) tercatat sebagai jamaah tertua, yang kehadirannya mendapat apresiasi khusus dari pemerintah daerah.

Selain itu, Ketua TP-PKK Pasaman Barat, Sifrowati Yulianto, bersama Misrayanti, turut serta dalam rombongan jamaah tahun ini untuk menunaikan ibadah haji.

Pelepasan Penuh Haru

Isak tangis bahagia dari keluarga mengiringi langkah para jamaah saat menaiki bus menuju embarkasi. Pelepasan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap warganya yang menjalankan kewajiban agama.

Dengan iringan doa, 194 jamaah Kloter 10 resmi bertolak menuju tanah suci. Semoga seluruh jamaah diberikan kesehatan, keselamatan, dan kembali ke ranah Pasaman dalam keadaan sehat walafiat. (Red/IR)

JAKARTA, DN-II Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 menjadi momentum krusial bagi insan pers tanah air. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melontarkan kritik tajam dan tuntutan mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah “hadiah” dari penguasa yang bisa diberikan atau dicabut sesuka hati. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional mutlak yang wajib dihormati oleh negara.

“Negara jangan alergi kritik! Kita masih melihat bayang-bayang intimidasi hingga upaya sistematis membungkam jurnalis. Jika jurnalis dikriminalisasi karena mengungkap fakta, itu bukti demokrasi kita sedang sakit parah,” ujar Kasihhati dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Pers Sebagai Garda Terdepan, Bukan Musuh Negara

Kasihhati menekankan bahwa pers adalah pengawal keadilan sosial, bukan lawan pembangunan. Ia mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi jurnalis. Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan bagi para jurnalis yang gugur dalam tugas, yang ia sebut sebagai “Syahid Pers”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika jurnalis terus dijadikan sasaran hanya karena menjalankan tugas profesionalnya, berarti ada upaya menutup-nutupi ketidakberesan di tubuh kekuasaan,” tegasnya.

Menolak Jadi Pelayan Kekuasaan

Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah derasnya arus informasi, peran pers sebagai penyeimbang dan penjaga nilai bangsa menjadi kian krusial. Ia menegaskan pers tidak boleh dikooptasi menjadi alat pemuas kepentingan politik.

“Kami adalah jembatan aspirasi rakyat, bukan pelayan kekuasaan. Pers yang merdeka harus berani menyampaikan fakta, meskipun itu pahit bagi sebagian pihak,” kata Noven dengan lugas.

3 Tuntutan Utama FPII kepada Negara

Sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan informasi, FPII menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

Hentikan Kriminalisasi Jurnalis: Menolak penggunaan pasal-pasal karet untuk memidanakan jurnalis atas karya jurnalistik yang berbasis fakta.

Wujudkan Transparansi Informasi: Meminta pemerintah membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang.

Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Pers: Negara wajib menyelesaikan kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan jurnalis yang masih “menggantung” tanpa pandang bulu.

Benteng Terakhir Kontrol Sosial

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FPII mengingatkan bahwa tanpa pers yang independen, masyarakat hanya akan disuguhi propaganda satu arah. Kekuasaan yang tanpa pengawasan akan melahirkan korupsi dan kesewenang-wenangan.

“Suara lantang FPII hari ini adalah cerminan independensi kami. Peringatan 3 Mei 2026 menjadi saksi bahwa insan pers tidak akan diam jika ruang geraknya dipersempit. Ini adalah perlawanan intelektual terhadap pembungkaman kebenaran,” pungkas Noven.

Red

SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tim Red

PAPUA BARAT, LIDIKKRIMSUS – Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Teluk Arguni melaksanakan kegiatan Anjangsana di kampung Wanggita,Distrik Teluk Arguni , Kab. Kaimana, Prov Papua Barat. Pada Hari Minggu (03/05/2026).

Satgas Yonif 410 Alugoro, Pos Teluk Arguni, sedang melaksanakan kegiatan Anjangsana di Distrik teluk arguni ,di kampung Wanggita Prov. Papua Barat. Dalam kegiatan ini, personel Satgas mendatangi rumah warga dari pintu ke pintu untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung.

Melalui Anjangsana, Satgas mendengarkan keluhan, masukan, dan kebutuhan masyarakat terkait keamanan, kesehatan, serta kondisi sosial di wilayah tersebut. Selain mempererat tali persaudaraan, kegiatan ini juga menjadi sarana deteksi dini terhadap permasalahan di lingkungan warga.

Kehadiran Satgas disambut hangat oleh masyarakat kampung Wanggita. Warga merasa diperhatikan dan lebih terbuka menyampaikan aspirasi kepada TNI. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas teritorial untuk membangun kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah perbatasan.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri perhelatan “Belajaraya Jakarta 2026” yang diinisiasi oleh jaringan Semua Murid Semua Guru (SMSG) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2026). Kehadiran Seskab di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kolaborasi lintas sektor di dunia pendidikan.

Kehadiran di Tengah Agenda Padat

Meski jadwal semula menempatkan Seskab Teddy sebagai pembicara pada pukul 17.15 WIB, agenda mendadak membuatnya tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian acara hingga usai. Namun, di tengah kepadatan aktivitas negara, ia tetap menyempatkan diri hadir untuk menyapa langsung para relawan, guru, mahasiswa, serta berbagai komunitas pendidikan yang berkumpul di TIM.

Pesan Kolaborasi: Kerja Bareng dan Umpan Balik

Dalam sesi spontan saat menyapa peserta, Seskab Teddy memberikan motivasi dan arahan strategis bagi para penggerak pendidikan. Ia menggarisbawahi dua poin utama dalam transformasi pendidikan nasional:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat Kerja Bareng: Pendidikan bukanlah tanggung jawab satu instansi semata, melainkan butuh gotong royong dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya Umpan Balik: Pemerintah sangat mengharapkan masukan, kritik, dan keterlibatan langsung dari komunitas pendidikan agar kebijakan yang diambil tetap relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Pendidikan membutuhkan ‘kerja bareng’ dari semua pihak. Kami sangat menghargai umpan balik dan keterlibatan komunitas untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan beriringan dengan aspirasi para penggerak di lapangan,” ujar Teddy.

Dukungan Jajaran Kabinet Merah Putih

Acara ini juga menjadi ruang silaturahmi bagi sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh pendidikan. Selain pegiat pendidikan Najelaa Shihab, tampak hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya:

Jabatan Nama Menteri

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad

Kehadiran para menteri ini menunjukkan sinergi antar-kementerian dalam memandang pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (01/05/2026). Di hadapan sekitar 400 ribu buruh yang memadati lokasi, Kepala Negara menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa keberpihakan negara terhadap kaum buruh adalah prioritas utama, terutama bagi mereka yang masih berada dalam garis kesulitan ekonomi.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami bertekad untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat, memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, dan mengangkat derajat hidup mereka yang masih berjuang di garis depan pembangunan bangsa,” tegas Presiden.

Langkah Konkret dan Transformasi Perlindungan Pekerja

Presiden juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang telah dan sedang diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi berbagai sektor pekerja:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Legitimasi Pekerja Domestik: Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini menjadi payung hukum tetap untuk menjamin hak-hak pekerja domestik agar lebih adil dan terlindungi secara hukum.

Stabilitas Lapangan Kerja: Pembentukan Satgas Mitigasi PHK sebagai langkah preventif pemerintah dalam meminimalisir dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap tenaga kerja lokal.

Perlindungan Sektor Maritim: Penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO No. 188. Langkah ini dibarengi dengan program pembangunan kampung nelayan yang ditargetkan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi 6 juta nelayan atau sekitar 20 juta penduduk pesisir.

Payung Hukum Pekerja Gig: Penguatan perlindungan bagi pengemudi transportasi daring melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang memberikan kepastian jaminan sosial dan regulasi kerja yang lebih manusiawi.

Reformasi Regulasi: Percepatan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini guna menyesuaikan kebutuhan industri modern dengan hak-hak pekerja.

Hunian Layak untuk Buruh

Sebagai bagian dari program jangka panjang, Presiden Prabowo menekankan pentingnya akses terhadap kebutuhan dasar, salah satunya adalah papan. Pemerintah berkomitmen menyediakan minimal 1 juta unit hunian layak bagi para pekerja. Program ini akan didukung oleh akses kredit bunga rendah melalui jaringan perbankan milik negara (Himbara), sehingga memudahkan buruh untuk memiliki aset rumah pribadi.

Penutupan pidato Presiden disambut antusias oleh massa buruh. Peringatan May Day 2026 ini diharapkan menjadi momentum sinkronisasi antara kepentingan ekonomi nasional dengan kesejahteraan para penggerak roda ekonomi, yakni kaum pekerja.

Red

BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).

Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.

Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi

Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.

Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik

Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.

“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.

Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.

Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.

Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.

“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menanggapi isu miring mengenai dugaan adanya “aktor di balik layar” berinisial B yang mengendalikan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, tokoh masyarakat sekaligus praktisi pengadaan, Hamzah ST, memberikan peringatan keras. Ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak luar yang tidak memiliki kompetensi formal. (2/5/2026).

Integritas OPD Harga Mati

Terkait kabar burung bahwa setiap kegiatan proyek harus mendapat “restu” dari seseorang berinisial B, Hamzah memilih bersikap normatif namun tegas. Meski pembuktian hukum diperlukan, ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan diri mereka diatur oleh pihak di luar sistem.

“Anda harus punya integritas. Jangan sampai dikoptasi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk itu. Laksanakan saja tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.

Solusi Transparansi: Mini-Kompetisi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memutus rantai praktik “titip-menitip” proyek atau sistem setoran yang merusak iklim investasi, Hamzah menyarankan OPD di Brebes segera menerapkan sistem Mini-Kompetisi. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Sistem ini dianggap sebagai solusi teknis untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Hamzah memberikan contoh konkret dari daerah tetangga yang telah sukses menerapkannya.

Referensi: Kota Tegal telah menerapkan sistem mini-kompetisi versi 6.

Cakupan: Berlaku untuk pengadaan dengan rentang nilai Rp20 juta hingga Rp150 juta.

Tujuan: Memastikan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau tekanan pihak tertentu.

Soroti Efisiensi Asosiasi Konstruksi

Hamzah juga menyinggung fenomena merosotnya keanggotaan asosiasi profesi seperti GAPEKSINDO di Brebes. Menurutnya, ini adalah dampak alami dari digitalisasi dan perubahan regulasi. Birokrasi internal yang rumit dan biaya tinggi membuat pengusaha lebih memilih jalur mandiri.

“Sekarang perangkat seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sudah aktif secara mandiri. Pengusaha merasa lebih efisien mengurus izin sendiri daripada melalui asosiasi jika harus membayar mahal namun tetap mencari pekerjaan sendiri,” jelasnya.

Risiko “Uang Titipan” Adalah Tanggung Jawab Pribadi

Terkait rumor adanya oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan sejumlah uang (setoran), Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan di luar hukum dan risiko sepenuhnya ditanggung pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memprediksi, jika OPD berani bersikap tegas selama 1-2 tahun ke depan, praktik percaloan proyek ini akan runtuh dengan sendirinya.

Dampak Jera: Oknum yang terlanjur menyerahkan uang namun tidak mendapatkan proyek akan menanggung kerugian pribadi.

Kunci Utama: Ketegasan eksekutif dalam menjalankan sistem penyediaan jasa yang bersih.

Pesan Penutup

Mengakhiri keterangannya, Hamzah mengingatkan para pejabat agar tetap berada di koridor aturan guna menghindari masalah hukum di masa depan.

“Patuh dan tunduklah pada peraturan yang berlaku. Tidak perlu merasa tertekan atau dikoptasi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” pungkasnya.

Ringkasan Berita

Topik Catatan Penting

Isu Utama Dugaan intervensi oknum berinisial B dalam proyek di lingkungan OPD.

Solusi Regulasi Implementasi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022.

Inovasi Teknis Penerapan Mini-Kompetisi untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Imbauan OPD wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk tekanan eksternal.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page