BREBES, DN-II Menjelang penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi ancaman bencana banjir melalui gerakan kolaboratif lintas sektor. (23/12/2025).
Mengambil momentum peringatan Hari Ibu, Pemkab Brebes mengintegrasikan aksi normalisasi sungai dengan edukasi lingkungan berkelanjutan guna menanggulangi permasalahan sampah dan sedimentasi di wilayah perkotaan.
Ibu sebagai Pilar Perubahan Perilaku Lingkungan
Pemilihan momentum Hari Ibu dalam gerakan ini membawa filosofi mendalam. Sosok ibu dinilai memiliki peran sentral sebagai “komando” dalam keluarga yang mampu mengubah paradigma rumah tangga, terutama dalam manajemen pengelolaan sampah dari hulu.
Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan aktif kaum perempuan dalam aksi ini. Beliau menekankan bahwa ibu adalah madrasah pertama yang memiliki pengaruh besar dalam mengedukasi keluarga agar tidak membuang sampah ke aliran sungai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan Hari Ibu, kita bersama-sama turun ke lapangan untuk menjaga dan membersihkan sungai. Ini adalah wujud gotong-royong nyata antara ibu-ibu PKK tingkat desa, kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Bupati Paramita saat meninjau lokasi kegiatan.
Edukasi Adiwiyata: Menanamkan Kepedulian Sejak Dini
Selain aksi fisik, program ini juga menyasar sektor pendidikan melalui penguatan nilai-nilai Adiwiyata. Meski saat ini bertepatan dengan masa libur sekolah, Pemkab Brebes tetap memprioritaskan penanaman karakter peduli lingkungan bagi generasi muda.
“Kami ingin mengajarkan kepada anak-anak bahwa sungai adalah sumber kehidupan yang harus dirawat, bukan tempat pembuangan. Pendidikan lingkungan ini harus menjadi kebiasaan harian, bukan sekadar seremonial,” tambah Bupati.
Langkah Teknis: Normalisasi Maraton dan Strategis
Dari sisi teknis, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengerahkan alat berat (excavator) untuk mempercepat pengerukan sedimen dan pembersihan hambatan aliran air. Pekerjaan ini dipetakan ke dalam tiga tahap strategis:
Tahap I: Pembersihan area antara Jembatan Pantura hingga Jembatan Rel Kereta Api (target penyelesaian 3 hari).
Tahap II: Ekspansi pengerjaan ke arah selatan menuju kawasan Perumahan Grand Suli.
Tahap III: Penyisiran kembali menuju arah utara untuk memastikan aliran air optimal.
Sinergi Relawan dan Pemerintah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan normalisasi ini didukung penuh oleh tim teknis DPU serta relawan “Si Jaga Banjir” yang mengawal operasional di lapangan. Sinergi ini merupakan langkah preventif krusial menjelang puncak musim hujan.
Tokoh masyarakat, H. Mafudin (Mas Jaka), berharap aksi gotong-royong ini dapat konsisten dilakukan demi kenyamanan warga. “Harapannya, kolaborasi ini berkelanjutan. Kita harus menjaga sungai agar tetap bersih dan asri, sehingga risiko bencana di Brebes dapat kita minimalisir bersama,” pungkasnya.
Dengan perpaduan edukasi dari para ibu di rumah dan langkah teknis pemerintah di lapangan, Kabupaten Brebes optimis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan tangguh terhadap bencana.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di tengah kepulan asap knalpot dan riuh teriakan kondektur di Terminal Brebes, terselip sosok bersahaja dengan gurat lelah di wajahnya. Ia adalah Muhammad Sobirin. Di balik penampilannya yang kini berbaur dengan kerasnya aspal terminal, siapa sangka pria ini adalah seorang pendidik yang telah menghabiskan 36 tahun usianya demi mencerdaskan anak bangsa.
Kini, setelah memasuki masa purna tugas, kapur tulis telah berganti dengan tiket bus. Pak Sobirin harus berjuang sebagai calo penumpang demi menyambung hidup yang kian mencekik.
Pengabdian Panjang yang Terhempas Realita
Pak Sobirin mengakhiri masa baktinya sebagai guru di wilayah Comal. Selama lebih dari tiga dekade, ia adalah pelita bagi ribuan siswa, membimbing mereka menggapai cita-cita. Namun, dedikasi panjang tersebut nyatanya tidak berbanding lurus dengan jaminan hari tua yang layak.
Realita pahit menghantamnya saat ia menerima uang pensiun bulanan yang hanya sebesar Rp2.100.000. Di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok, angka tersebut seolah menjadi ejekan bagi masa pengabdiannya yang hampir empat dekade.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Rapelan dalam Ketidakpastian
Beban hidup Pak Sobirin kian berat lantaran hak kenaikan gaji atau dana rapelan yang ia nantikan tak kunjung menemui titik terang. Sudah 11 bulan lamanya, pria senja ini menggantungkan harapan pada janji pemerintah yang tak kunjung tunai.
“Rapelan itu kenaikan gaji yang sangat kami tunggu-tunggu. Ini sudah 11 bulan belum keluar. Katanya, PP (Peraturan Pemerintah) belum turun dari Presiden,” ujar Pak Sobirin dengan nada getir saat ditemui, Selasa (23/12/2025).
Baginya, penantian hampir satu tahun adalah waktu yang sangat lama bagi seorang pensiunan. Ia berharap pemerintah memiliki skema pencairan yang lebih manusiawi, misalnya dilakukan setiap enam bulan sekali, agar para purnabakti tidak perlu “berdarah-darah” menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Jangan Terlalu Lama, Nanti Saya Lapar”
Enggan menyerah pada nasib atau berpangku tangan mengharap belas kasihan, Pak Sobirin memilih turun ke jalan. Ia kini melakoni pekerjaan sebagai calo penumpang—sebuah profesi yang kontras dengan martabat guru yang pernah ia sandang.
“Jangan terlalu lama (cairnya), nanti saya lapar,” selorohnya sambil terkekeh kecil. Meski dibalut canda, kalimat itu adalah jeritan jujur dari perut yang lapar dan kebutuhan yang mendesak.
Kisah Pak Sobirin adalah refleksi sekaligus tamparan keras bagi sistem kesejahteraan pendidik di Indonesia. Ia adalah potret nyata tentang betapa ironisnya nasib pahlawan tanpa tanda jasa: disanjung saat bertugas, namun seolah terlupakan saat masa bakti usai. Di terminal itu, Pak Sobirin tidak hanya sedang mencari penumpang, tapi juga sedang menagih janji negara atas keringat yang telah ia curahkan selama 36 tahun.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, DN-II Belakangan ini, masyarakat mulai diresahkan oleh kabar burung yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah fisik model lama (analog) tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026. Isu ini mencuat seiring masifnya program digitalisasi melalui pemberlakuan Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el).
Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi tegas guna meredam kekhawatiran warga.
Sertifikat Lama Tetap Sah Secara Hukum
Kepala ATR/BPN Kabupaten Brebes, Zumrotin Aini, A.Ptnh., M.Si., melalui staf teknis Heru, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan masa berlaku sertifikat lama adalah hoaks. Ia memastikan dokumen fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
“Sampai kapan pun, sertifikat lama tetap berlaku sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru merasa dokumennya akan kedaluwarsa hanya karena adanya sertifikat elektronik,” ujar Heru saat memberikan penjelasan di Kantor Pertanahan Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengapa Harus Beralih ke Digital?
Meski sertifikat lama tetap berlaku, pemerintah sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan validasi dan plotting data pertanahan ke dalam sistem elektronik. Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan bentuk pengamanan aset properti di era modern.
Heru menjelaskan tiga manfaat utama dari sistem elektronik ini:
Presisi Koordinat (Plotting): Menentukan posisi tanah secara akurat berdasarkan koordinat satelit, sehingga letak tanah tidak akan bergeser.
Keamanan Batas: Meminimalisir risiko sengketa batas dengan tetangga karena data telah terekam secara digital dan akurat di sistem nasional.
Benteng Terhadap Mafia Tanah: Menutup celah praktik klaim ganda atau penyerobotan lahan yang kerap menimpa pemilik sertifikat lama.
“Sertifikat tahun 60-an atau 70-an biasanya hanya menggunakan gambar manual. Dengan validasi ke sistem, titik koordinat tanah ‘dikunci’. Ini mempersempit ruang gerak oknum mafia tanah,” tambah Heru.
Memahami Prosedur dan Biaya
Masyarakat perlu membedakan antara layanan pengamanan data (validasi) dengan proses hukum yang berimbas pada perubahan dokumen. Berikut ringkasannya:
Jenis Layanan Deskripsi Estimasi Biaya
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Validasi & Plotting Mencocokkan data fisik ke sistem digital agar posisi tanah terkunci. Gratis
Proses Hukum Balik nama, waris, atau jual beli (otomatis terbit Sertifikat-el). Sesuai PNBP & Jasa PPAT
Sebagai catatan, untuk proses transaksi seperti jual beli atau balik nama, biaya jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) umumnya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai transaksi. Sebagai alternatif yang lebih ekonomis, masyarakat juga dapat menggunakan jasa PPAT Camat.
Sertifikat elektronik hadir bukan untuk menghapuskan hak pemilik sertifikat lama, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan modern. Masyarakat diimbau untuk proaktif mengunjungi Kantor Pertanahan setempat guna memastikan aset mereka telah terdata secara akurat di sistem nasional.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menjelang penghujung tahun 2025, RSUD Brebes bersiap menghadirkan lompatan besar dalam layanan kesehatan. Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan baru yang dikerjakan oleh CV Ciageng kini telah mencapai progres fisik 97% dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 25 Desember 2025.
Direktur RSUD Brebes, dr. Imam Budi Santoso, menyatakan optimismenya bahwa proyek senilai Rp10 miliar ini akan selesai tepat waktu sesuai kontrak.
“Alhamdulillah, per 23 Desember ini prestasi pekerjaan sudah melampaui 97%. Kami targetkan dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah bisa serah terima secara on target dan on the track,” ujar dr. Imam saat meninjau lokasi proyek, Selasa (23/12/2025).
Transformasi Layanan: Kanker dan Rawat Inap Modern
Pembangunan ini mencakup dua fasilitas krusial yang akan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Brebes:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gedung Sitotoksik (Pusat Kanker): Menjadi angin segar bagi penderita kanker di Brebes. Gedung ini difungsikan untuk peracikan obat kemoterapi dan pemeriksaan spesialis. Mulai Januari 2026, dr. Reza (Spesialis Onkologi) akan mulai bertugas, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar kota untuk menjalani kemoterapi.
Gedung Kamar Rawat Inap Standar (KRIS): Menghadirkan 32 tempat tidur dengan konsep modern dan manusiawi. Berbeda dengan bangsal lama, setiap ruangan di gedung KRIS hanya diisi maksimal 4 tempat tidur. Fasilitas ini dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemanas air (water heater) untuk pasien kelas 2 dan 3.
Modernisasi Medis: Layanan Cath Lab Jantung
Tak hanya infrastruktur fisik, RSUD Brebes juga melakukan lompatan teknologi melalui instalasi Cath Lab untuk pemeriksaan jantung di lantai 3 gedung penunjang. Alat canggih bantuan dari Kementerian Kesehatan ini sedang dalam tahap akhir pemasangan.
“Dengan adanya Cath Lab dan tambahan satu dokter spesialis jantung, warga Brebes yang memiliki keluhan jantung kini bisa tertangani di sini. Kami targetkan awal Januari sudah mulai beroperasi setelah di-launching secara resmi,” tambah dr. Imam.
Tahap Akhir dan Target Operasional
Manajer Pelaksana CV Ciageng, Heri, menjelaskan bahwa sisa pekerjaan 3% hanya tinggal sentuhan akhir (finishing).
“Pekerjaan yang tersisa tinggal perapian plafon di area void tangga serta penyempurnaan armatur elektrikal. Seluruh material dan tenaga kerja sudah siap, kami sangat optimis rampung pada 25 Desember,” tegas Heri.
Setelah proses serah terima bangunan, pihak RSUD akan bergerak cepat melengkapi furnitur dan alat kesehatan sepanjang Januari 2026. Seluruh fasilitas unggulan ini diharapkan dapat melayani masyarakat secara penuh pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, DN-II Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas perusakan bibit pohon yang baru ditanam di kawasan hutan lindung Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan. Peristiwa tersebut dinilai mengancam upaya pemulihan ekosistem yang sedang dijalankan pemerintah daerah bersama masyarakat dan relawan lingkungan.
“Ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon itu ditanam untuk kepentingan masyarakat, menjaga udara tetap bersih, dan mencegah longsor. Merusaknya berarti merugikan kita semua,” kata Paramitha, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Paramitha, tindakan pencabutan bibit tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat. Ia menekankan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan keselamatan warga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama peduli, tidak hanya menanam tetapi juga melindungi pohon sebagai warisan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Perusakan bibit terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes bersama aktivis lingkungan melakukan penataan jalur hijau di Petak 24 RPH Kretek, kawasan hutan lindung yang selama ini rawan penggarapan liar. Di lokasi tersebut, sejumlah bibit ditemukan dicabut dan dibuang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala DLH Brebes Muhamad Sodiq menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghentikan program penghijauan meski menghadapi aksi perusakan.
“Merusak pohon berarti merugikan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Meskipun dirusak, kami akan tetap menanam kembali. Kami tidak akan berhenti menghijaukan hutan ini,” kata Sodiq.
Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Semesta (GEMPAS) Sijampang yang melakukan patroli lingkungan juga menemukan adanya indikasi pembukaan lahan garapan baru di Petak 24. Relawan menilai aktivitas tersebut melanggar kesepakatan warga yang sebelumnya telah dibuat.
Sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Pandansari telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan tidak boleh ditanami tanaman semusim. Mereka juga menyatakan kesediaan meninggalkan lahan tanpa tuntutan serta siap menerima sanksi jika melanggar.
Ironi muncul karena sebagian bibit yang rusak dan hilang diduga berasal dari kegiatan Tanam 1.000 Pohon yang melibatkan Bupati Brebes, unsur TNI-Polri, Perhutani, dan ratusan relawan lintas komunitas. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar sebagai simbol komitmen pemulihan hutan lindung Pandansari.
Hingga kini, pelaku pencabutan bibit belum diketahui. Relawan berencana melaporkan temuan tersebut kepada Perhutani untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, penyulaman bibit telah dilakukan dan patroli lingkungan terus digencarkan.
“Penyulaman atau penanaman ulang bibit yang dicabut telah dilakukan, dan patroli lingkungan terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Sodiq.
Petak 24 RPH Kretek merupakan kawasan hutan lindung dengan fungsi vital menjaga ekosistem dan mencegah longsor. Kasus perusakan bibit ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan hutan lindung di tingkat lokal, terutama terkait kepatuhan terhadap fungsi kawasan.
Reporter: Teguh
BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur
Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:
Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.
Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.
Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”
Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.
“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.
Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat
Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:
Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.
Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.
Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.
Editor/Publisher: Red PRIMA
BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).
Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).
Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.
“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.
Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.
Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.
Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.
Masyarakat mendesak agar:
1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.
2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.
3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.
“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”
Publisher -Red
BREBES, DN-II Menara telekomunikasi (Tower BTS) yang berdiri di RT 03 RW 01 Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam. Meski telah berdiri lebih dari dua tahun, tower tersebut terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa tower tersebut bermasalah. Didampingi stafnya, Edwin, pihak Diskominfo menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, pembangunan tower tersebut seharusnya digeser dari lokasi saat ini karena berada di wilayah sempadan sungai.
“Pihak Diskominfo sendiri sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik tower, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri tegak,” ungkap Warsito, Senin (22/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk langkah penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian tower BTS di Desa Sarireja tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
1. Pelanggaran Perizinan Gedung (PBG)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bangunan yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. Pelanggaran Sempadan Sungai
Keterangan Diskominfo menyebut tower berada di sempadan sungai. Hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemanfaatan ruang di sempadan sungai hanya diperuntukkan bagi infrastruktur tertentu yang mendukung fungsi sungai, dan menara telekomunikasi umumnya dilarang di zona ini demi keamanan struktur dan lingkungan.
3. Pedoman Bersama Menara Telekomunikasi
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009):
Pasal 4: Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan (sekarang PBG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 11: Pembangunan menara harus memperhatikan keserasian tata ruang lingkungan serta keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
4. Penegakan Perda Kabupaten Brebes
Sebagai penegak hukum di daerah, Satpol PP memiliki wewenang berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan non-yustisial atau yustisial terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes terkait Ketertiban Umum dan Bangunan Gedung.
Sanksi yang Mengancam
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar zonasi (sempadan sungai), pemilik tower dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis (SP1, SP2, SP3).
Penghentian sementara kegiatan.
Pembongkaran bangunan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan pihak terkait menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Brebes agar kepastian hukum dan keamanan lingkungan di Desa Sarireja dapat terjamin.
Reporter: Tegu
Tegal, DN-II Kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat kembali dirasakan secara nyata dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025. Hal tersebut dirasakan langsung oleh Ibu Sri Wahyuni, warga asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang mengalami kendala saat melakukan perjalanan menuju Kota Yogyakarta untuk menghadiri wisuda putrinya, Senin 22 Desember 2025.
Dalam perjalanannya melintasi Tol Brebes–Yogyakarta, kendaraan yang ditumpangi Ibu Sri Wahyuni mengalami gangguan berupa overheat radiator hingga menyebabkan kondisi mobil tidak dapat melanjutkan perjalanan. Di tengah situasi tersebut, Ibu Sri Wahyuni tetap berupaya melanjutkan perjalanan dengan menitipkan anaknya kepada seorang teman agar dapat tetap menghadiri momen penting keluarga.
Kendala kembali muncul ketika sebagian barang bawaan tidak dapat dibawa karena kelebihan muatan. Dalam kondisi tersebut, petugas Polri yang bertugas dalam Operasi Lilin Candi 2025 di Pos Rest Area KM 275A Tegal dengan sigap dan humanis memberikan bantuan dengan memfasilitasi penitipan barang milik Ibu Sri Wahyuni.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari Polri. Ini pengalaman yang luar biasa bagi saya. Saya benar-benar merasakan kehadiran Polri yang membantu masyarakat di saat membutuhkan,” ungkap Ibu Sri Wahyuni.
Ia juga menyampaikan apresiasi serta doa agar Polri terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Semoga ke depannya Polri selalu terdepan di mata rakyat,” tuturnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kisah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam Operasi Lilin Candi 2025 untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan selama masa pengamanan Natal dan Tahun Baru, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Industri pemotongan unggas di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang berlokasi di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, kini telah resmi mulai beroperasi setelah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasinya.
Pimpinan CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, mengonfirmasi bahwa operasional RPU tersebut telah berjalan selama beberapa hari terakhir sebagai tahap uji coba.
“Iya benar, sudah beroperasi. Kemarin kami sudah melakukan testing selama dua hari,” ujar Agung saat memberikan keterangan pada Senin (22/12/2025).
Kepatuhan Administrasi dan Pajak
Menanggapi isu mengenai kelengkapan izin dan administrasi, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah kooperatif dalam memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Segala bentuk kewajiban, mulai dari setoran pajak hingga denda yang sempat menjadi catatan, telah diselesaikan sepenuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seluruh kewajiban administrasi sudah dipenuhi, baik itu pajak, denda, maupun persyaratan lainnya. Semuanya sudah klir,” tegasnya.
Rencana Peresmian oleh Bupati
Meskipun sudah mulai beroperasi secara teknis, pihak pengelola tengah mempersiapkan acara peresmian (grand opening) yang lebih formal. Agung berencana mengundang Bupati Brebes serta jajaran terkait untuk meresmikan fasilitas ini secara langsung.
Namun, mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun dan banyaknya pihak yang sedang mengambil cuti akhir tahun, agenda peresmian tersebut kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.
“Saya berencana mengadakan peresmian dengan mengundang Ibu/Bapak Bupati. Saat ini acaranya sedang kami siapkan. Kemungkinan tahun depan, karena tanggung kalau sekarang, banyak yang sudah cuti,” tambah Agung.
Ia juga berjanji akan merangkul awak media dalam acara peresmian tersebut agar informasi mengenai kehadiran RPU ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. “Insyaallah nanti acara peresmiannya saya undang teman-teman media juga,” tutupnya.
Reporter: Teguh
