Kaltara, DN-II TNI melalui Satgas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia Yonarmed 4/Prh bersama unsur Komando Distrik Militer Nunukan bergerak cepat melaksanakan respons tanggap darurat pasca terjadinya kecelakaan pesawat milik PT Pelita Air Service di wilayah pegunungan Pabetung Remayo, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (19/2/2026).
Pesawat dengan call sign PK-PAA jenis Air Tractor AT802 tersebut diketahui melaksanakan penerbangan charter pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan operasional PT Pertamina (Persero) dengan rute Tarakan — Long Bawan — Tarakan. Pesawat lepas landas dari Bandara Juwata Tarakan pada pukul 10.15 WITA dan mendarat di Bandara Yuvai Semaring Long Bawan pada pukul 11.10 WITA.
Setelah menyelesaikan misi pengantaran logistik, pesawat kembali lepas landas dari Bandara Yuvai Semaring Long Bawan pada pukul 12.10 WITA dalam kondisi kosong atau tanpa muatan BBM, hanya membawa satu orang pilot. Sekitar pukul 12.20 WITA, pesawat dilaporkan mengalami kecelakaan di kawasan pegunungan Pabetung Remayo, wilayah Krayan Timur, Kabupaten Nunukan.
Sebanyak 21 personel tim evakuasi dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Prh diterjunkan untuk melaksanakan pencarian, evakuasi korban, serta pengamanan area. Berdasarkan hasil di lapangan, kondisi pesawat ditemukan dalam keadaan rusak parah dan terbakar.
Tim evakuasi menemukan satu orang pilot dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, personel gabungan terus melaksanakan upaya pencarian terhadap black box pesawat serta material lainnya guna mendukung proses investigasi lebih lanjut. TNI bersama aparat terkait tetap bersiaga di lokasi untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman dan lancar, sekaligus membantu kelancaran investigasi yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Perubahan kebijakan jaminan kesehatan menuntut masyarakat untuk lebih teliti memahami alur birokrasi terbaru. Saat ini, sistem Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pembiayaan kesehatan langsung telah dihapus dan dialihkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBPU Pemda atau PBI JK. (19/2/2026).
Pengecekan ‘Desil’ Jadi Syarat Utama
Berbeda dengan sistem SKTM lama yang berbasis surat keterangan perangkat desa, sistem baru ini mengandalkan data tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur melalui kategori Desil. Berdasarkan kebijakan terbaru, hanya warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Untuk proses pengurusannya, warga cukup membawa KTP dan KK. Namun, kami harus mengecek data Desil pasien terlebih dahulu. Jika masuk Desil 1 sampai 5, proses bantuan bisa dilanjutkan. Untuk Desil 6 hingga 10, secara otomatis tidak masuk kategori bantuan,” jelas staf layanan kesehatan setempat.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK (Pusat)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara bantuan daerah (Pemda) dan bantuan pusat (PBI JK). Reaktivasi kartu yang non-aktif hanya bisa dilakukan untuk segmen PBI JK dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Administrasi: Melampirkan SKTM dari desa/kelurahan dan surat keterangan dokter yang menyatakan pasien menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
Lokasi Pengurusan: Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos).
Ketentuan Desil Atas: Warga di Desil 6-10 tetap bisa melakukan reaktivasi PBI JK jika dalam kondisi darurat medis/kronis, dengan catatan wajib melakukan pemutakhiran data DTKS paling lambat 2 periode setelah kepesertaan diaktifkan.
Pengusulan Peserta Baru PBPU Pemda (Daerah)
Untuk warga yang tidak terdaftar di PBI JK pusat, pemerintah daerah menyediakan kuota PBPU Pemda. Diah Astutiningrum, Subkoordinator di bawah naungan Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dipimpin Kabid dr. Arlinda Rosmelina, SH, menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuk segmen daerah adalah “Pengusulan Peserta Baru”, bukan reaktivasi.
“Untuk PBPU Pemda, diprioritaskan bagi sasaran program kesehatan strategis, seperti ibu hamil tidak mampu, pasien gizi buruk/stunting, ODGJ, pasien DM, TB, kusta, hingga HIV,” ujar Diah Astutiningrum.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah peserta PBPU Pemda mengalami dinamika, yakni sebanyak 85.854 jiwa pada Desember 2025 dan menjadi 85.717 jiwa per Januari 2026.
Alur Pengurusan dan Masa Aktif Kartu
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa kepesertaan ini tidak langsung aktif di hari yang sama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen Wajib: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pendukung: Surat keterangan dari desa tetap diperbolehkan sebagai pendukung pendaftaran.
Waktu Aktivasi: Kartu baru akan aktif pada bulan berikutnya (estimasi waktu tunggu satu bulan).
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan dan data kesejahteraannya di desa masing-masing sebelum jatuh sakit, mengingat adanya jeda waktu aktivasi dalam sistem ini. Untuk konsultasi lebih lanjut, warga dapat berkoordinasi dengan bagian Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Gelombang penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu gejolak di Kabupaten Brebes. Tercatat, sebanyak 100.532 jiwa mendadak kehilangan jaminan layanan kesehatan gratis sejak akhir Januari hingga Februari 2026. Kondisi ini menciptakan kepanikan bagi warga miskin yang tengah menjalani pengobatan rutin.
Implementasi Inpres yang Dinilai “Pukul Rata”
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) mengenai optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, eksekusinya di lapangan dikritik karena dianggap kaku dan kurang selektif.
Dampak paling fatal dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal. Verifikasi data yang hanya berbasis angka dianggap mengabaikan kondisi riil “masyarakat miskin baru”.
“BPJS seharusnya tidak memutus sepihak. Harus ada verifikasi berbasis kondisi medis. Pasien cuci darah mungkin dulu mampu, tapi karena biaya pengobatan rutin, mereka jatuh miskin. Memutus kepesertaan mereka sama saja memutus harapan hidup,” ungkap salah satu narasumber dalam diskusi pelayanan kesehatan di Puskesmas setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sengkarut Data: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketidakjelasan mengenai instansi yang berwenang melakukan pemutakhiran data sempat memicu simpang siur. Selama ini, masyarakat kerap mengira validasi data berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun secara regulasi, penentuan desil kemiskinan dan kelayakan penerima bantuan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
Lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah sering kali berujung pada fenomena saling lempar tanggung jawab, yang pada akhirnya mengorbankan hak kesehatan warga.
Kontras Data PBI Pusat vs PBI Daerah
Menariknya, kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh APBD (Pemerintah Daerah) terpantau jauh lebih stabil dibandingkan PBI pusat. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama terletak pada validasi data di tingkat kementerian, bukan pada ketersediaan anggaran daerah.
Tabel Perbandingan Kepesertaan PBI APBD Brebes:
Periode Jumlah Kepesertaan (Jiwa) Status
Desember 2025 85.854 Stabil
Januari 2026 85.717 Penurunan Tipis
Langkah Darurat dan Harapan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di tingkat akar rumput, tenaga kesehatan berupaya menjaga agar pelayanan tidak lumpuh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, terus memimpin koordinasi agar Puskesmas tetap memberikan informasi jelas dan membantu proses reaktivasi warga, terutama bagi kasus darurat.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera:
Mengevaluasi sistem penonaktifan agar tidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan.
Membangun sistem verifikasi yang lebih humanis yang mempertimbangkan kondisi medis pasien.
Mempercepat sinkronisasi data antara Kemensos, Kemenkes, dan Pemerintah Daerah agar akses kesehatan tidak terputus di tengah jalan.
Reporter: Teguh
SURAKARTA, DN-II Semangat berbagi di bulan suci terpancar dari aksi jajaran pengurus dan kader DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surakarta. Melalui aksi bertajuk “Gajah Berbagi Takjil”, ratusan paket berbuka puasa ludes dibagikan kepada para pengguna jalan di depan Kantor DPD PSI Solo, Kamis (19/2/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme warga yang luar biasa. Meski arus lalu lintas sore itu cukup padat, para kader PSI tetap sigap dan ramah menyapa pengendara motor, pengemudi ojek online, hingga sopir truk yang masih berjuang di jalanan menjelang waktu berbuka.
Sentuhan Humanis di Tengah Kemacetan
Kehadiran maskot gajah merah khas PSI yang ikonik menjadi daya tarik tersendiri. Diiringi musik yang membangkitkan semangat, suasana di kawasan jalan protokol tersebut tampak cair dan penuh kehangatan.
“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian nyata kami bagi masyarakat Solo yang menjalankan ibadah puasa. Kami ingin berbagi kebahagiaan, khususnya bagi mereka yang belum sempat sampai di rumah saat azan Maghrib berkumandang,” ujar salah satu perwakilan pengurus DPD PSI Solo di sela-sela aksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ludes dalam Waktu Singkat
Hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, ratusan paket takjil yang disiapkan panitia habis tak tersisa. Tak sekadar membagikan makanan, momentum ini juga dimanfaatkan para kader muda PSI untuk berinteraksi langsung dan mempererat silaturahmi dengan warga lokal.
Aksi ini sekaligus mempertegas identitas PSI sebagai partai yang mengedepankan sisi humanis dan kedekatan dengan masyarakat bawah.
Agenda Rutin Ramadan
Program “Gajah Berbagi” ini tidak berhenti sampai di sini. DPD PSI Kota Surakarta berencana menjadikan aksi sosial ini sebagai agenda rutin sepanjang bulan Ramadan sebagai bagian dari komitmen partai untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Red/Fitriani
KEBUMEN, DN-II Guna menjamin kenyamanan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Kebumen resmi mengeluarkan Maklumat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada sektor lalu lintas. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif atas potensi meningkatnya gangguan ketertiban umum selama bulan puasa.
Kapolres Kebumen melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa maklumat ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan sekaligus meminimalisir polusi suara yang kerap dikeluhkan warga.
Enam Poin Utama Maklumat
Pihak kepolisian menetapkan enam poin krusial yang menjadi fokus pengamanan selama bulan suci:
Larangan Balap Liar: Menindak tegas aksi balap liar yang kerap menjamur menjelang waktu berbuka (ngabuburit) maupun usai sahur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sterilisasi Knalpot Brong: Larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) yang memicu kebisingan dan mengganggu kekhusyukan salat tarawih maupun waktu istirahat warga.
Tertib Sahur on the Road: Mengimbau masyarakat agar tidak mengubah kegiatan sahur bersama menjadi ajang konvoi atau hura-hura yang membahayakan pengguna jalan lain.
Disiplin Berlalu Lintas: Kewajiban melengkapi surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan standar (helm SNI) meski dalam perjalanan jarak dekat.
Etika dan Toleransi di Jalan: Menekankan pentingnya pengendalian emosi dan sikap saling menghargai antarpengguna jalan saat kondisi tubuh sedang berpuasa.
Sinergi Kondusifitas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan atmosfer Ramadan yang aman, damai, dan sejuk di wilayah hukum Kebumen.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan suara bising knalpot maupun kekhawatiran akan adanya aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” tegas perwakilan Satlantas Polres Kebumen dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Patroli 24 Jam
Sebagai langkah konkret, Polres Kebumen akan meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik rawan keramaian dan jalur protokol selama 24 jam penuh. Polisi tidak segan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi atau kantor polisi terdekat.
Oleh: Endang Fitriani
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Sektor pendidikan di Kabupaten Brebes tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Dua persoalan krusial kini menjadi sorotan tajam Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes: minimnya minat guru mengisi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) serta rendahnya Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang memprihatinkan. (19/2/2026).
Dalam diskusi strategi pendidikan baru-baru ini, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto, S.Pd., membedah akar permasalahan yang menghambat kemajuan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
Krisis Jabatan Kepala Sekolah: Dilema Kesejahteraan dan Karier
Fenomena keengganan guru, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah disinyalir berakar pada ketidakpastian regulasi dan kesejahteraan. Di jenjang SMP, aturan mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menciptakan ambiguitas administratif yang membuat posisi manajerial ini kehilangan daya tarik.
“Banyak guru merasa posisi Kepala Sekolah saat ini tidak sebanding antara beban kerja dengan kesejahteraan yang diterima. Namun, kami menekankan bahwa posisi ini sangat krusial. Kekosongan jabatan Kepsek akan berdampak sistemik pada kualitas manajemen dan standar pendidikan sekolah,” ungkap Budi Anjar Pranoto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau agar para pendidik tidak terjebak pada ego pribadi atau sekadar kalkulasi materi, melainkan kembali pada semangat pengabdian demi masa depan generasi muda Brebes.
HLS Brebes Hanya 6,6 Tahun: Realita Pahit Putus Sekolah
Data menunjukkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Brebes hanya berada di angka 6,6 tahun. Angka ini memotret realita pahit bahwa rata-rata anak di Brebes hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau putus sekolah di awal jenjang SMP.
Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan berencana melakukan investigasi lapangan untuk memetakan titik-titik rawan putus sekolah secara mendetail. Budi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pundak Dinas Pendidikan semata.
“Sesuai undang-undang, ada tiga pilar utama pendidikan: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah. Ketiganya harus bergerak sinkron. Jika salah satu rapuh, maka angka putus sekolah sulit ditekan,” tegasnya.
Mendorong Penegakan UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis
Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan mengusulkan pengaktifan kembali peran struktur masyarakat terkecil. Ketua RT dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyisir dan melaporkan anak usia sekolah di lingkungan mereka yang tidak bersekolah.
Selain itu, wacana sekolah gratis didorong agar segera terealisasi dan selaras dengan program strategis pemerintah pusat.
Poin Strategis Solusi Dewan Pendidikan:
Ketegasan UU Wajib Belajar: Mendorong penegakan aturan agar tidak ada celah bagi anak usia sekolah untuk berada di luar sistem pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Revitalisasi Peran Lingkungan: Mewajibkan perangkat RT/RW melaporkan data anak putus sekolah secara berkala.
Intervensi Biaya Pendidikan: Memastikan sekolah benar-benar gratis bagi warga kurang mampu agar hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak berhenti sekolah.
“Semua anak di Brebes wajib sekolah. Jika keluarga mampu bisa membiayai mandiri, maka bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, negara wajib hadir menjamin biaya pendidikan mereka hingga tuntas,” pungkas Budi.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah memicu kekhawatiran masyarakat di Kabupaten Brebes. Berdasarkan data Dinas Sosial setempat, tercatat sekitar 100.000 peserta yang status kepesertaannya kini tidak aktif.
Menanggapi fenomena tersebut, Kasi Pelayanan Medis salah satu rumah sakit di Brebes, dr. Yuliana, memberikan klarifikasi mengenai prosedur medis dan birokrasi yang harus ditempuh pasien agar hak pengobatannya tetap terjamin. (19/2/2026).
Rumah Sakit Hanya Sebagai Pengguna Sistem
dr. Yuliana menjelaskan bahwa status penonaktifan kepesertaan seringkali menjadi “kejutan pahit” bagi warga, karena baru diketahui saat mereka sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Masalahnya baru akan diketahui ketika pasien datang. Di sana baru terlihat melalui sistem apakah status BPJS mereka aktif atau tidak. Kami di rumah sakit ini statusnya adalah pengguna (user) dari sistem tersebut,” ujar dr. Yuliana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepesertaan atau menentukan aktif-tidaknya kartu seseorang. Segala otoritas terkait aktivasi kembali berada sepenuhnya di tangan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial.
Alur Reaktivasi: Jangan Hanya Andalkan Rumah Sakit
Bagi masyarakat yang mendapati kartu PBI-nya tidak aktif, dr. Yuliana mengimbau agar segera bergerak proaktif menghubungi instansi terkait. Berikut adalah alur reaktivasi yang perlu dipahami masyarakat:
Pengecekan Status: Lakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau di loket pendaftaran Faskes/RS.
Surat Keterangan Medis: Jika dalam kondisi sakit, minta surat keterangan dari rumah sakit sebagai penunjang bahwa pasien memang membutuhkan layanan medis segera.
Verifikasi ke Dinas Sosial: Melaporkan status PBI ke Dinsos untuk verifikasi data kelayakan (DTKS).
Finalisasi di BPJS: Membawa dokumen pendukung dari Dinsos ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali.
Kendala Peralihan ke Segmen Mandiri
Selain masalah PBI, dr. Yuliana juga menyoroti kendala teknis pada pasien yang beralih ke segmen Mandiri. Beberapa pasien melaporkan status kartu yang belum aktif meski sudah melakukan pembayaran rutin atau pemotongan gaji.
“Masalah keputusan apakah kartu bisa direaktivasi atau kapan statusnya menjadi aktif, itu sepenuhnya ada di pihak BPJS,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk rajin mengecek status kepesertaan secara berkala, terutama sebelum kondisi darurat medis terjadi, guna menghindari hambatan administratif saat membutuhkan pertolongan cepat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
SITUBONDO, DN-II Jagat maya dihebohkan dengan unggahan video amatir yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan pria yang mengaku sebagai pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo. Adu mulut ini dipicu oleh penggunaan mobil dinas berplat merah pada hari libur yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kronologi: Adu Argumen Atribut dan Jam Kerja
Dalam rekaman tersebut, seorang warga menghadang mobil dinas dan mempertanyakan legalitas operasional kendaraan negara tersebut di hari libur, terlebih pengemudinya tidak mengenakan seragam resmi.
“Di Permendagri, yang pakai mobil dinas harus pakai baju dinas, Pak! Urusan dinas, Pak! Ini sampeyan (anda) sudah tidak pakai baju dinas,” tegas warga tersebut sembari merekam kejadian. (14/2/2026
Merespons hal itu, pria yang mengaku pegawai Dinsos tersebut berdalih bahwa tugasnya bersifat situasional. “Jam kerja saya itu tidak mengenal hari libur. Saya ini mau kerja, tolong jangan diganggu,” cetusnya. Ia bahkan menuding balik aksi perekaman warga sebagai bentuk provokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Hukum: Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah tanpa aturan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah batasan-batasannya:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005:
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Penggunaan dibatasi pada hari kerja resmi.
Kendaraan dinas harus digunakan di dalam kota; penggunaan ke luar kota harus seizin pimpinan instansi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Pasal 3 huruf f mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang memiliki sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana aset daerah (termasuk kendaraan) harus digunakan secara efisien dan akuntabel untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi
Jika merujuk pada Pasal 14 PP No. 94/2021, ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Catatan Redaksi: Penggunaan mobil dinas di hari libur diperbolehkan hanya jika yang bersangkutan memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang mendesak. Namun, penggunaan atribut (seragam) tetap menjadi indikator utama apakah seseorang sedang dalam posisi menjalankan tugas negara atau tidak.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait identitas oknum tersebut maupun keberadaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diklaim oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya fungsi pengawasan masyarakat (social control) terhadap perilaku pejabat publik dan penggunaan aset yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Tim Redaksi
SITUBONDO, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan aset negara di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), secara resmi melayangkan surat aduan kepada Bupati Situbondo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (19/02/2026).
Dua Jalur Pelaporan: Administratif dan Hukum
Laporan tersebut terbagi dalam dua langkah strategis untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal:
Laporan Administratif: Ditujukan kepada Bupati Situbondo cq. Inspektur Inspektorat (Nomor: 021/GWI-SIT/II/2026). Laporan ini ditembuskan pula kepada Ketua DPRD dan Kepala Dinas Sosial Situbondo untuk mendesak sanksi disiplin ASN.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Hukum: Dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo (Nomor: 022/GWI-SIT/II/2026). GWI meminta korps adhyaksa melakukan telaah awal dan pendalaman atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyimpangan Kecil, Pintu Masuk Korupsi Besar
Didik Castielo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.
“Pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak tegas. Meski nominal kerugian mungkin terlihat kecil, namun pembiaran terhadap penyimpangan aset adalah ‘pintu masuk’ bagi praktik korupsi yang lebih besar,” ujar Didik dalam keterangannya.
Menurutnya, jika pelanggaran fasilitas dinas dianggap lumrah tanpa konsekuensi, maka hal tersebut akan menciptakan budaya kerja yang buruk di lingkungan birokrasi.
Tuntutan Transparansi Tanpa Tebang Pilih
Melalui laporan resmi ini, GWI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk:
Inspektorat: Melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.
Kejaksaan Negeri: Bertindak profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat guna memberikan efek jera.
Keadilan: Menegakkan aturan secara merata kepada seluruh pejabat publik tanpa tebang pilih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Di akhir pernyataannya, Didik menekankan bahwa langkah GWI bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan murni demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.
“Aset negara harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Brebes, DN-II Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana tanah gerak yang melanda Dukuh Bojongsari, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Sebanyak 175 kepala keluarga atau 532 jiwa terpaksa meninggalkan rumah mereka dan bertahan di pengungsian karena pergerakan tanah yang hingga kini masih aktif dan berpotensi membahayakan.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung meninjau lokasi pengungsian sekaligus memimpin Rapat Penanganan dan Penyerahan Bantuan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al Munawir, Sirampog, Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Luthfi menegaskan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memindahkan warga beserta barang-barangnya ke lokasi yang lebih aman. Dia juga menginstruksikan percepat pembangunan hunian sementara (huntara).
“Untuk tanah gerak ini yang bisa dilakukan adalah memindah orang dan barang,” tegasnya.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes mencatat sedikitnya 143 rumah terdampak. Dari jumlah tersebut, 10 rumah mengalami kerusakan berat, sementara 124 lainnya berada dalam kondisi terancam. Tidak hanya hunian warga, dua tempat ibadah dan dua fasilitas pendidikan turut terdampak. Akses jalan desa sepanjang kurang lebih 700 meter juga ambles akibat pergerakan tanah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perkembangan terakhir menunjukkan tanah masih bergerak, dipicu tingginya curah hujan di kawasan perbukitan Sirampog. Arah longsoran bergerak ke barat daya dengan potensi pergerakan susulan yang dinilai masih tinggi.
Dengan kondisi tersebut, Gubernur meminta warga untuk tidak kembali ke rumah masing-masing demi menghindari risiko yang lebih besar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan langkah teknis penanganan. Rencananya, hunian sementara (huntara) akan dibangun di lahan petak 34G milik KPH Perhutani Pekalongan Barat yang telah direkomendasikan aman secara teknis.
Sementara itu, pengungsian dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al-Munawir, Dukuh Limbangan. Dapur umum telah didirikan dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memastikan kebutuhan logistik warga tetap terpenuhi.
Bupati BrebesParamitha Widya Kusuma menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai kehadiran langsung Gubernur bersama jajaran OPD menjadi bukti komitmen penanganan yang serius dan terkoordinasi.
“Terima kasih banyak atas bantuan dan penanganan yang cepat. Bahkan datang bersama OPD terkait. Masyarakat Brebes tidak perlu khawatir lagi, kita gotong royong, semua sudah disiapkan oleh dinas Provinsi Jawa Tengah sekaligus menyemangati Satgas TMMD Ke-127 yang sedang berjalan di Desa Cikuya.,” ujarnya. 
Disela-sela kunjungannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi untuk Kodim 0713/Brebes yang saat ini berjibaku melaksanakan Gotong Royong bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat dalam mensukseskan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127.
“Saya Gubernur Jawa Tengah bersama Kita bersyukur bahwa TMMD yang ke-127 di Desa Cikuya Banjarharjo, telah diberikan suatu kegiatan yang bersama TNI yaitu TMMD ini sebagai nafas kepanjangan komunikasi sosial yang dilakukan antara TNI-Polri dan kabupaten Brebes, hingga membangun jembatan, jalan dan sebagainya yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat, kami Gubernur Jawa Tengah mengucapkan terima kasih atas terlaksananya sehingga Bupati dan Lurah bisa sengkuyung mensukseskannya”. Petarung! ‘ tutup Gubernur. (Rio/Hms)
