Jakarta, DN-II – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp 10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi capaian yang telah diraih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penyelamatan aset negara. Meski demikian, Presiden menekankan bahwa capaian tersebut merupakan sebagian kecil dari potensi kekayaan negara yang harus diselamatkan. “Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” ucapnya. 
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara akan terus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Menurutnya, langkah tersebut merupakan fondasi bagi kebangkitan nasional dan penguatan bangsa. “Kita akan ambil langkah-langkah yang tegas. Tadi kita disampaikan bahwa tidak ada pilihan lain, kita harus tegakkan hukum, kita harus meyakinkan bahwa negara hadir dan negara hadir, dan negara akan hadir terus. Dan NKRI akan kuat, NKRI akan bangkit, lebih hebat lagi,” ungkapnya.
TNI berkomitmen untuk terus mendukung program Pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam nasional. Bersama kementerian, lembaga, dan aparat terkait, TNI siap bersinergi dalam mengawal upaya penyelamatan aset negara agar seluruh kekayaan nasional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
HULU SUNGAI SELATAN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini beralih menjadi fakta hukum yang benderang. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan diperkuat dengan ditetapkannya sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka korupsi. Perkembangan ini secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi operasional korporasi di atas tanah milik rakyat. (14/5/2026).
Korupsi Jabatan dan Cacat Prosedural
Penetapan tersangka terhadap para Kepala Desa, termasuk Suriani (Kades Madang) melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari praktik korupsi dan pemerasan.
Secara yuridis, tindakan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak dapat lahir dari sebuah pelanggaran hukum), maka segala klaim penguasaan lahan yang berakar dari tindak pidana jabatan adalah batal demi hukum.
Gugurnya Legitimasi Administrasi Tanah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Situasi kian menyudutkan posisi korporasi setelah keluarnya Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025. Langkah ini secara sah menggugurkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Pembatalan ini memiliki implikasi hukum serius sesuai dengan:
Pasal 1320 KUHPerdata: Mengenai syarat sahnya perjanjian, di mana “sebab yang halal” tidak terpenuhi karena adanya unsur penipuan atau kekhilafan dalam administrasi asal.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Tentang Penanganan Kasus Pertanahan, yang menegaskan bahwa keputusan administratif yang mengandung cacat hukum administratif wajib dibatalkan.
Dengan dicabutnya dokumen dasar oleh otoritas desa, PT AGM kini kehilangan kekuatan pembuktian atas lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00695 dan 01267, serta lahan milik 50 warga lainnya.
Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Konstitusi
Keberlanjutan operasional PT AGM di atas lahan yang kini berstatus objek perkara pidana memicu kritik tajam. Tindakan memaksakan pertambangan di atas lahan sengketa tanpa penyelesaian hak yang sah berpotensi terjerat:
Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Yang menegaskan bahwa pemegang IUP/IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Pasal 158 UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin/ilegal, mengingat izin operasional tidak boleh dieksekusi di atas lahan yang alas haknya telah dibatalkan secara hukum.
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Mengenai perlindungan harta benda di bawah kekuasaan yang bersangkutan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Status Quo
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN didesak untuk segera menetapkan status quo (penghentian sementara) di titik koordinat sengketa. Hal ini diperlukan guna mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar serta untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh praktik mafia tanah.
Hak Jawab dan Keberimbangan Informasi:
Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab resmi. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama.
Tim Red
Tembusan Informasi:
#Presiden Republik Indonesia
#Menteri ESDM RI
#Kapolri / Bareskrim Polri
#Menteri ATR/BPN RI
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi pengembalian aset negara bernilai fantastis di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (13/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, negara secara resmi menerima denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta pemulihan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam (SDA) dan menyelamatkan kekayaan negara yang selama ini dikuasai secara tidak sah.
Rakyat Menagih Bukti Nyata
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa era retorika telah usai. Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini sangat menantikan hasil nyata dari penegakan hukum, terutama yang berdampak langsung pada aset nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran pimpinan lembaga penegak hukum.
Total Aset Terselamatkan Capai Rp40 Triliun
Kepala Negara mengungkapkan bahwa penyerahan aset kali ini merupakan tahap keempat yang dilakukan pemerintah. Jika diakumulasikan, total nilai penyelamatan aset negara dari sektor ini telah menyentuh angka sekitar Rp40 triliun.
Presiden menginstruksikan agar seluruh hasil pengembalian aset ini tidak hanya masuk ke kas negara sebagai angka, tetapi segera dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Hasil dari penyelamatan ini akan kita manfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, mulai dari renovasi sekolah-sekolah yang rusak hingga perbaikan puskesmas di seluruh pelosok Indonesia,” tambahnya.
Sinergi Lintas Lembaga
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja solid Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Presiden memberikan apresiasi tinggi kepada kolaborasi yang melibatkan:
Kejaksaan Agung
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Presiden menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam adalah amanat konstitusi yang mutlak guna mewujudkan kemakmuran rakyat yang setinggi-tingginya.
Perang Melawan Korupsi Belum Usai
Menutup pernyataannya, Presiden Prabowo kembali melontarkan peringatan keras bagi para pelaku praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara. Ia memastikan pemerintah tidak akan mengendurkan pengawasan maupun penindakan.
“Pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara. Ini demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Momentum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam untuk senantiasa patuh pada regulasi, sekaligus menjadi bukti transparansi pemerintah dalam mengelola aset milik rakyat. Red
MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:
Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman
Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.
Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama
Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:
Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.
Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.
Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.
Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku
Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.
Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.
Desakan Tindakan Tegas APH
Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)
BANDAR LAMPUNG , detiknasional.com Gugurnya Bripka Arya Sumpena dalam tugas pemberantasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggalkan duka mendalam bagi warga Lampung. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama dan penyalaan lilin di depan Toko Yusie Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Suasana khidmat menyelimuti lokasi kegiatan saat para driver ojol menundukkan kepala di tengah pendar cahaya lilin. Karangan bunga pun turut diletakkan sebagai simbol belasungkawa atas gugurnya sosok Bhayangkara yang berdedikasi tinggi tersebut.
”Beliau gugur saat melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan moral bagi institusi Polri dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu koordinator Ojol yang menggelar do.ah bersama

Kami mengharap aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku penembakan dan memberikan hukuman maksimal Sesuai tindakan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa memberikan Efek Jera Menilai tindakan brutal terhadap aparat penegak hukum kepolisian, pelaku kejahatan tidak boleh ditoleransi agar memberikan peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan komunitas menyam paikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi kepolisian setiap hari. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Pelaku kejahatan harus tahu bahwa tindakan melawan aparat dan meresahkan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang dari peserta komunitas Ojol tersebut
Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga membawa pesan moral bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari peran masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memberantas kriminalitas.
Kegiatan do’ ah bersama berlangsung tertib dan penuh khidmat ini lalu ditutup dengan harapan agar pengorbanan Alm. Bripka Arya Sumpena menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di Lampung.
UDIN
Momen Haru di SDN 1 Muara Kuang, Saat Sosok Ibu Guru Dismawati Harus Berpisah Demi Tugas Baru
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana penuh kekeluargaan sekaligus haru menyelimuti halaman SDN 1 Muara Kuang pada Senin (02/05/2026). Ibu Dismawati, S.Ag., S.Pd., sosok pendidik yang dikenal dekat dengan anak didiknya, secara resmi menyampaikan salam perpisahan di hadapan seluruh warga sekolah, mulai dari pimpinan, rekan sejawat, hingga staf jajaran sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dismawati menyampaikan pesan menyentuh yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dan rekan-rekan guru. Beliau mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas sinergi serta dukungan yang telah diberikan selama masa pengabdiannya, yang telah membentuk ikatan emosional kuat di lingkungan SDN 1 Muara Kuang.
Salam perpisahan ini juga ditujukan secara khusus kepada para mahasiswa praktikan serta orang tua wali murid yang hadir. Beliau menekankan bahwa keberhasilan pendidikan anak-anak tidak lepas dari kolaborasi yang harmonis antara guru dan orang tua, serta semangat belajar yang ditunjukkan oleh para mahasiswa selama berada di lingkungan sekolah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Momen haru pun pecah ketika para siswa menyadari bahwa guru kesayangan mereka akan berpindah tugas. Isak tangis tidak terbendung dari wajah anak-anak yang merasa kehilangan sosok ibu di sekolah; suasana menjadi sangat emosional saat mereka berkerumun untuk memberikan salam perpisahan terakhir kepada guru yang selama ini membimbing mereka dengan penuh kesabaran.
Kini, sebuah tanggung jawab yang lebih besar telah menanti beliau seiring dengan peningkatan jenjang kariernya. Alhamdulillah, Ibu Dismawati akan segera mengemban amanah baru sebagai Kepala Sekolah di SDN 4 Rambang Kuang, di mana beliau diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi institusi pendidikan di wilayah tersebut.
Doa dan harapan terbaik mengalir dari seluruh keluarga besar SDN 1 Muara Kuang untuk kesuksesan beliau di tempat tugas yang baru. Meski diringi air mata kesedihan dari para siswa, semua pihak merasa bangga dan berharap Ibu Dismawati dapat terus mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas serta berakhlak mulia di bawah kepemimpinannya yang baru.
Polsek Indralaya Respon Cepat Temuan Warga Akhiri Hidup di Desa Lorok
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Polsek Indralaya bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga yang meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun I, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi dan langsung ditangani oleh personel kepolisian guna memastikan kronologi serta penyebab pasti kematian korban di lokasi kejadian.
Insiden ini pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WIB oleh Hariyanto (49), seorang warga yang sedang melintas menuju kebun. Saksi dikejutkan dengan sosok tubuh yang tergantung pada sebuah pohon cempedak di area jalan setapak menuju pemakaman warga. Terkejut dengan temuan tersebut, saksi segera melapor kepada Kepala Desa Lorok yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan warga, personel Polsek Indralaya segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat petugas tiba, jenazah korban yang diidentifikasi bernama Supri (62), seorang petani setempat, telah diturunkan oleh pihak keluarga dibantu warga sekitar. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pohon cempedak tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., MAP, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang yang digunakan korban. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat penyakit stroke ringan pada bagian kaki yang telah dideritanya selama empat tahun terakhir.
Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan autopsi. Pernyataan tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat ini, jenazah telah disemayamkan dan rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lorok dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan aparatur desa.
HUMAS RES OI
REPORT : JULIYAN
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus terhadap dugaan skandal korupsi besar yang melilit PT Riau Petroleum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp3,5 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa mandeknya penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen “bersih-bersih” pemerintahan baru.
“Kami mengharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas membersihkan lini hukum kita. Khususnya menyangkut dugaan korupsi Rp3,5 triliun di PT Riau Petroleum. Jangan sampai laporan ini ‘ditidurkan’. Jika ada aparat yang terlibat, penjarakan. Berikan efek jera, miskinkan, dan hukum seberat-beratnya agar rakyat tahu hukum tegak tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.
150 Hari Tanpa Progres: Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan
Laporan dugaan korupsi ini awalnya dilayangkan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui investigator senior, Arjuna Sitepu. Meski telah mengendap lebih dari 150 hari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Agung, hingga KPK RI, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil klarifikasi pelapor ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau pada 16 Maret 2026 lalu pun mengecewakan; belum ada perkembangan signifikan maupun kepastian status penyelidikan.
Tiga Temuan Kritis Investigasi
Berdasarkan data investigasi terstruktur yang dihimpun tim nasional, terdapat tiga poin utama yang mengindikasikan adanya penyelewengan keuangan negara:
Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig: Pengadaan Rig 750 HP senilai Rp112 miliar diduga dilakukan tanpa tender terbuka. Perbandingan harga pasar global menunjukkan nilai wajar hanya berkisar Rp9 miliar hingga Rp30 miliar. Terdapat potensi selisih harga (mark-up) mencapai Rp33 miliar hingga Rp49 miliar.
Kejanggalan Tata Kelola Dana PI Rp3,5 Triliun: Dana Participating Interest (PI) yang seharusnya dikelola untuk dampak ekonomi daerah justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah (Bank Riau Kepri Syariah). Hal ini memicu dugaan adanya fee terselubung atau gratifikasi.
Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship: Alokasi dana CSR diduga melenceng dari sasaran, seperti mengalir ke klub sepak bola (±Rp4 miliar), kegiatan motocross, hingga kegiatan Pacu Jalur di luar wilayah operasional migas.
“Hukum Tidak Boleh Diam”
Prof. Sutan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap laporan yang berbasis data investigasi kuat adalah bentuk kegagalan sistem hukum.
“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri akan menjadi masalah hukum baru. Dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan yang memenuhi unsur awal wajib segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Tidak boleh ada alasan teknis yang menghambat, apalagi ini menyangkut dana publik yang masif,” tegasnya.
Beliau mendesak tiga langkah darurat kepada institusi penegak hukum:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejati Riau: Segera tingkatkan status penanganan perkara secara transparan.
Kejaksaan Agung RI: Melakukan supervisi ketat terhadap proses yang sedang berjalan di daerah.
KPK RI: Mengambil alih (superse di) kasus ini mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sektor strategis BUMD.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika kepercayaan publik runtuh karena hukum yang tebang pilih, maka stabilitas negara itu sendiri yang terancam,” tutup Prof. Sutan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
Red
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Dialog Terbuka Serap Aspirasi Buruh pada Peringatan May Day
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026, Polres Ogan Ilir bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para buruh. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini melibatkan aliansi buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Ogan Ilir. Forum tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, pada Jumat (01/05/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., dan Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran pejabat utama Polres Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendengarkan persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari saat sekitar 70 massa buruh berkumpul di titik temu Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Ogan Ilir dengan pengawalan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebelum dialog dimulai, Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan anarkis.
Setibanya di lokasi dialog, perwakilan massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka. Aspirasi tersebut meliputi urgensi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, pengaktifan LKS Tripartit, serta kepastian status kerja bagi para buruh. Selain itu, mereka menuntut penerapan standar K3 yang lebih ketat, penghentian praktik union busting, serta penegakan hukum terhadap aturan ketenagakerjaan yang sering dilanggar.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menampung dan menindaklanjuti setiap poin aspirasi yang disampaikan. Senada dengan pemerintah, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan jaminan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan, terutama dalam memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir menambahkan langkah konkret yang akan segera diambil, yakni pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun normatif. Pihaknya berjanji akan memastikan perlindungan hak buruh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil di Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dikawal secara bersama-sama. Beliau juga menegaskan peran kepolisian dalam ranah hukum, di mana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam sengketa ketenagakerjaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati akan dilaksanakannya rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, yang melibatkan DPRD, Disnaker Provinsi, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan penyerahan notulen hasil dialog kepada perwakilan KASBI sebagai bukti administrasi atas komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Ogan Ilir.
HUMAS RES OI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
REPORT : JULIYAN
TAKENGON, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah memicu reaksi keras dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menegaskan bahwa segala bentuk iuran yang ditentukan nominalnya dan bersifat wajib adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. (01/5/2026).
Pernyataan ini menanggapi keluhan wali murid di SMKN 1 Takengon terkait adanya iuran rutin bulanan sebesar Rp100.000 (Rincian: Rp90.000 uang komite dan Rp10.000 uang OSIS). Dengan estimasi 1.200 siswa, dana yang terkumpul diduga mencapai Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar per tahun.
BOS Sudah Menanggung Biaya, Pungli Harus Diproses Hukum
Melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh tingkatan, mulai dari SD/MI hingga SMA/MA.
”BOS sudah menanggung biaya pendidikan anak-anak kita. Pungutan berkedok komite itu tidak dibenarkan. Itu jelas pungli karena operasional sekolah sudah tercakup dalam dana BOS. Jangan coba-coba Kepala Sekolah (Kepsek) bermain api,” tegas Prof. Sutan kepada jajaran Pemimpin Redaksi. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga meminta Tim Satgas Siber Pungli untuk bergerak aktif memantau sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, yang masih membebani orang tua siswa dengan iuran tidak sah.
”Tim Siber harus pasang telinga. Jika terbukti, kepsek tersebut harus diproses hukum dan dipecat!” tambahnya dengan nada bicara lugas.
Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Secara hukum, Prof. Sutan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Pasal 12 ayat (1), secara eksplisit dilarang bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
”Aturan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Jika ditetapkan jumlahnya dan rutin tiap bulan, itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan ilegal,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut.
Pihak Terkait Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Takengon belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana dan transparansi pengelolaan uang komite tersebut. Upaya konfirmasi kepada media belum mendapat respons dari pihak sekolah.
Setali tiga uang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga tidak dapat dihubungi. Pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif saat tim redaksi mencoba meminta tanggapan terkait keresahan wali murid ini.
Masyarakat dan wali murid kini mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigasi guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan Aceh Tengah.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal (Pakar Hukum Pidana Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Editor: Redaksi
