Prof Sutan Nasomal: Jangan Mainkan Objek Huntara, Oknum Manipulasi Harus Dilibas!
BENER MERIAH, www.detik-nasional.com // Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan indikasi kuat bahwa sekitar 70 persen data penerima bantuan tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kondisi ini memicu gelombang kemarahan warga yang menilai proses pendataan sarat akan kepentingan sepihak dan jauh dari prinsip transparansi.
Penelusuran mendalam di lokasi Huntara Desa Tunyang bahkan mengungkap temuan yang mencengangkan terkait adanya praktik pungutan liar. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa memberikan pengakuan bahwa dirinya menerima bantuan, namun harus menyetor uang “plen” sebesar Rp500 ribu kepada oknum berinisial PMI. Hal ini menjadi bukti nyata adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.
Kejanggalan semakin memuncak ketika identitas asli pria tersebut terbongkar; ia ternyata merupakan seorang Kepala Dusun di Desa Setie yang sengaja menyembunyikan statusnya sejak awal pembicaraan. Selain masalah pungli, warga juga melaporkan bahwa unit Huntara justru banyak dialokasikan kepada keluarga yang memiliki hunian sangat layak dan tidak terdampak bencana secara signifikan. Akibat carut-marutnya manajemen pendataan ini, potensi kerugian negara ditaksir telah mencapai angka puluhan juta rupiah.
Menyikapi polemik yang kian memanas, masyarakat mendesak agar penyaluran bantuan tahap kedua segera dihentikan sementara waktu. Warga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan audit investigatif menyeluruh serta verifikasi ulang data penerima guna memastikan keadilan bagi para korban bencana yang sesungguhnya. Desakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan pandangan kritis bahwa bantuan fisik tidak boleh dihentikan demi kepentingan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat harus tetap dipenuhi, namun dengan pengawasan ekstra ketat dari level pimpinan tertinggi di daerah. “Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah harus turun langsung mengawal ini agar prosesnya terang benderang dan tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta.
Di sisi lain, Prof. Sutan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap oknum yang terbukti memanipulasi data atau melakukan pungutan liar harus diproses secara pidana hingga masuk penjara. Merespons situasi tersebut, jajaran Polres Bener Meriah menyatakan komitmennya untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan fakta secara langsung. Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan akuntabilitas tata kelola bantuan bencana di wilayah tersebut.
REDAKSI
SDN 1 Muara Kuang Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini dengan Khidmat
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SDN 1 Muara Kuang menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari ibu R.A Kartini pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan utama sekolah tersebut berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme.
Kepala Sekolah hadir langsung memimpin jalannya upacara, didampingi oleh seluruh jajaran dewan guru dan staf tata usaha. Kehadiran para pendidik ini menjadi simbol dukungan penuh sekolah terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah dan perjuangan pahlawan nasional di lingkungan pendidikan.
Seluruh murid, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, tampak berbaris rapi mengikuti setiap rangkaian prosesi upacara. Antusiasme terlihat jelas di wajah para siswa yang mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sosok R.A. Kartini sebagai pelopor kebangkitan perempuan Indonesia.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, ditekankan pentingnya meneladani semangat Kartini, terutama dalam hal kegigihan menuntut ilmu setinggi mungkin. Peringatan ini diharapkan mampu memotivasi seluruh siswa, baik laki-laki maupun perempuan, untuk terus berprestasi tanpa memandang batasan gender.
Pelaksanaan upacara di lapangan sekolah ini juga menjadi sarana edukasi bagi siswa untuk memahami makna emansipasi dan kesetaraan dalam konteks modern. Melalui momen ini, pihak sekolah berupaya menanamkan karakter disiplin dan rasa cinta tanah air kepada generasi muda sejak dini.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai dokumentasi momentum tahunan yang berkesan bagi warga sekolah. Dengan terselenggaranya upacara ini, SDN 1 Muara Kuang sukses memperkuat nilai kebangsaan sekaligus mempererat silaturahmi antar seluruh elemen pendidikan di sekolah tersebut.
REPORT : JULIYAN
BEKASI, DN-II Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 (Audited) mengungkap sorotan tajam terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas. Total anggaran sebesar Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi mencapai Rp82.817.865.104,00 atau sekitar 78,65%, dinilai tidak tertib administrasi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (20/4/2026).
Dua instansi yang menjadi pusat perhatian adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pertanggungjawaban biaya transportasi.
Dampak Putusan Mahkamah Agung
Persoalan ini berawal dari perubahan regulasi. Sebelumnya, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023, biaya perjalanan dinas anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024 membatalkan aturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Sejak 9 Oktober 2024, sistem pembayaran seharusnya kembali ke metode at cost (biaya riil). Namun, Pemkab Bekasi diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MA tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan Dokumen Tanpa Bukti Sah
Hasil analisis dokumen menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam laporan pertanggungjawaban:
Absensi Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sesuai batas atas standar biaya, namun tidak didukung dengan nota pembelian BBM maupun struk penggunaan jalan tol.
Kekurangpahaman Aturan: Plt. Sekretaris DPRD berdalih bahwa tidak dilampirkannya nota tersebut karena anggapan bahwa standar biaya BBM dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya, sehingga bukti fisik dianggap tidak perlu.
Efisiensi yang Melanggar: Kepala BKPSDM menyebut adanya efisiensi dengan penggunaan kendaraan secara bersama-sama, namun pembayaran hanya diberikan kepada pemegang kendaraan.
Pelanggaran Regulasi
Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 113 Tahun 2012 (jo. PMK 119/2023) dan Perbup Nomor 127 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan biaya riil dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah (tiket, boarding pass, nota BBM, dan tol).
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh:
Kurangnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA).
Lemahnya pengujian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kurangnya pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Desakan Tindakan Hukum
Mencuatnya temuan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, baik jajaran Tipikor Polri maupun Jamwas Kejaksaan Agung, segera melakukan audit investigatif. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus ini akan “menguap” jika tidak segera ditangani secara transparan melalui jalur peradilan.
Atas temuan ini, Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari ke depan, termasuk menginstruksikan perbaikan pengawasan dan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran terkait.
Tim Redaksi
Aceh, DN-II Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus memacu perbaikan infrastruktur di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini diambil guna memulihkan konektivitas dan urat nadi ekonomi warga yang sempat lumpuh akibat bencana hidrometeorologi. (19/4/2026).
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemulihan akses jalan dan jembatan merupakan prioritas utama. Fokus saat ini adalah memastikan distribusi logistik lancar dan aktivitas sosial masyarakat kembali normal.
“Pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan terus. Saya sangat mengapresiasi sinergi TNI/Polri, BNPB, dan Kementerian PU yang bergerak cepat di lapangan,” ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta.
Progres Pemulihan Infrastruktur di Tiga Provinsi
Berdasarkan data Satgas PRR per 18 April 2026, hampir seluruh akses utama di wilayah terdampak telah pulih secara fungsional. Berikut rincian capaiannya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilayah Infrastruktur Nasional (Jalan & Jembatan) Infrastruktur Daerah (Jalan) Infrastruktur Daerah (Jembatan) 
Aceh 100% Berfungsi (46 Jalan, 23 Jembatan) 1.521 dari 1.638 titik pulih 351 dari 652 unit pulih
Sumut 100% Berfungsi (30 Jalan, 7 Jembatan) 607 dari 616 titik pulih 343 dari 366 unit pulih
Sumbar 100% Berfungsi (31 Jalan, 13 Jembatan) 149 dari 167 titik pulih
Peningkatan Status Permanen dan Ketahanan Bencana
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan status perbaikan dari fungsional (darurat) menjadi permanen. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran secara signifikan.
Anggaran pada sektor Bina Marga melonjak sebesar Rp7,61 triliun, dari semula Rp14,29 triliun menjadi Rp21,90 triliun. Penambahan dana ini akan difokuskan pada:
Penanganan titik longsoran baru.
Rehabilitasi dan rekonstruksi jalan nasional serta daerah.
Peningkatan standar konstruksi agar lebih tahan terhadap risiko bencana di masa depan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami tidak hanya sekadar memperbaiki yang rusak, tetapi membangun kembali dengan standar yang lebih kuat. Prinsip build back better diterapkan agar infrastruktur ke depan lebih tangguh menghadapi potensi bencana,” tegas Dody.
Red
Bupati Panca Wijaya Akbar Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya di Ogan Ilir
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut hangat kunjungan kerja Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, beserta rombongan pada Rabu (15/04/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai, Indralaya ini, merupakan bagian dari agenda resmi Pangdam ke wilayah teritorial Kodim 0402/OKI-OI.
Acara penyambutan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat namun penuh keakraban, mencerminkan kedekatan hubungan antara otoritas sipil dan militer di daerah tersebut. Kunjungan ini dinilai strategis sebagai upaya memperkuat sinergi lintas institusi demi menjaga stabilitas keamanan nasional di tingkat lokal serta memastikan program pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir berjalan tanpa hambatan.
Dalam sambutannya, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Pangdam II/Sriwijaya beserta jajaran untuk berkunjung langsung ke Bumi Caram Seguguk. Ia menganggap kehadiran pimpinan tertinggi TNI di wilayah Sumatera Bagian Selatan ini sebagai suntikan semangat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan adalah fondasi utama dalam menciptakan iklim daerah yang aman dan kondusif. Menurutnya, situasi wilayah yang stabil merupakan prasyarat mutlak bagi masuknya investasi dan percepatan kemajuan ekonomi masyarakat Ogan Ilir ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi geografis dan sosial di wilayah tugasnya. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi teknis dengan unsur Forkopimda guna menyelaraskan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan wilayah.
Sebagai penutup, kedua belah pihak berharap komunikasi intensif yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai program kerja sama di masa mendatang. Dengan komitmen bersama antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diharapkan percepatan pembangunan daerah dapat terealisasi secara maksimal demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
TANGERANG, DN-II Pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp26.729.654.502,53.
Langgar Aturan Batas 75 Persen
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, pembayaran TPBK untuk PNS di kedua instansi tersebut tidak memedomani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Dalam Pasal 27 ayat (5) aturan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PNS yang bertugas di Bapenda dan RSUD seharusnya hanya berhak menerima TPBK sebesar 75% dari nilai tunjangan pada jenjang yang sama di Perangkat Daerah lainnya. Kebijakan ini diambil karena pegawai di Bapenda telah menerima Insentif Pemungutan Pajak, sementara pegawai RSUD menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
Namun, dalam praktiknya, pembayaran TPBK Tahun Anggaran 2024 justru direalisasikan sebesar 100%, tanpa memperhitungkan batas maksimal yang diatur dalam Perbup.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak pada Anggaran Daerah
Kelebihan pembayaran sebesar Rp26,7 miliar ini berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah. Akibat ketidaktertiban administrasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk program pembangunan yang lebih prioritas bagi masyarakat.
Secara umum, anggaran Belanja Pegawai Pemkab Tangerang tahun 2024 mencapai Rp2,45 triliun, dengan komponen TPBK dianggarkan sebesar Rp929 miliar.
Pengakuan Kesalahan Administrasi
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran mengakui adanya kekhilafan dalam penyusunan besaran TPBK dalam Keputusan Bupati serta pelaksanaannya yang tidak mengacu pada Pasal 27 ayat (5).
Beberapa poin penyebab yang diidentifikasi meliputi:
Kelalaian TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengalokasikan anggaran belanja tambahan penghasilan.
Ketidaksesuaian Usulan: Kepala BPKAD dalam mengusulkan besaran TPBK untuk Bapenda dan RSUD tidak memedomani aturan yang berlaku.
Kelemahan Pengawasan: Kepala Bidang Anggaran BPKAD dinilai tidak teliti dalam mengawasi pembayaran TPBK tersebut.
Tindak Lanjut
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons temuan ini, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Tim Red
JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:
Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.
Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.
Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.
Jeratan Pasal Berlapis
Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni: 
Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.
Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Penahanan di Rutan Salemba
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (16/4/2026).
Modus Operandi: Berawal dari Proyek Film
Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan AW diduga kuat berawal dari hubungan bisnis dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian peran tersangka dalam perkara tersebut:
Investasi Film: Tersangka AW diajak oleh Zarof Ricar untuk mendanai proyek film dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembagian Dana: Modal tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian. AW, Zarof Ricar, dan Saudara GR (selaku pihak Production House) masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Penitipan Aset: Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan aset-aset pribadinya. Dokumen dan aset tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.
Temuan Barang Bukti di Kantor Tersangka
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif di kantor AW, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (suap) milik Zarof Ricar, di antaranya:
5 Box Dokumen: Berisi sertifikat-sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.
Logam Mulia: Sejumlah emas batangan.
Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan/atau asing.
“Tersangka AW diduga kuat mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.
“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Kapuspenkum.
Red
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Bupati Panca Wijaya Akbar Perkuat Sinergi Program Nasional dalam Safari Ramadhan di Muara Kuang
MUARA KUANG, Www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan ke Masjid Mulkan Mukhtar, Kelurahan Muara Kuang, pada Kamis (05/03/2026). Didampingi jajaran kepala dinas dan staf ahli, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi jajaran pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, Safari Ramadhan menjadi momen langka bagi para pejabat dinas yang terbiasa di kantor untuk berkeliling melihat kondisi nyata masyarakat di seluruh wilayah Ogan Ilir.
Kehadiran rombongan bupati disambut oleh Camat Muara Kuang, Lurah, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek, seluruh Kepala Desa se-kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam arahannya, Bupati Panca memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ekonomi nasional pasca pergantian kepemimpinan presiden. Ia memaparkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, di mana anggaran Kabupaten Ogan Ilir terkoreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,3 triliun, yang juga berdampak pada penurunan alokasi dana desa.
Meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai sektor, Bupati menekankan bahwa pemerintah pusat mengalihkannya pada program manfaat langsung seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Ogan Ilir sendiri, anggaran program ini diproyeksikan mencapai Rp400 miliar per tahun. Bupati telah melayangkan surat untuk mempercepat implementasi MBG di 9 desa, dengan target total 30.000 penerima manfaat yang diharapkan mulai dapat merasakan dampak program tersebut segera setelah hari raya Lebaran.
Panca Wijaya Akbar menggarisbawahi komitmen bahwa dapur MBG wajib menyerap bahan baku dari potensi lokal desa setempat, seperti hasil pertanian dan BUMDes. Ia mencontohkan kondisi di Desa Payaraman, di mana 5 BUMDes petelur belum mampu mencukupi kebutuhan satu dapur yang mencapai 8.000 butir telur per minggu. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi kepala desa dan masyarakat untuk mulai menanam sayur-mayur dan beternak guna memenuhi kebutuhan rantai pasok dapur MBG di wilayah masing-masing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain ketahanan pangan melalui MBG, sektor pertanian di Muara Kuang juga mendapat perhatian khusus melalui program cetak sawah seluas kurang lebih 500 hektar. Bupati berpesan kepada Camat dan Lurah agar program ini mengutamakan warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Namun, ia memberikan penekanan tegas agar keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh, karena keberhasilan program ini dalam tiga tahun ke depan akan menentukan perputaran ekonomi desa.
Di bidang pendidikan, Bupati mengabarkan bahwa Ogan Ilir menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang mendapatkan program Sekolah Rakyat dengan nilai pembangunan mencapai Rp250 miliar di Rantau Alai. Sekolah yang ditargetkan rampung tahun ini direncanakan mampu menampung 1.000 siswa dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur jalan yang pengerjaannya sedikit melambat akibat efisiensi dana di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Terkait kondisi infrastruktur, Bupati Panca menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perbaikan jalan dan meminta masyarakat untuk bersabar karena penanganan dilakukan secara bergilir berdasarkan skala prioritas darurat. Ia juga mengajak masyarakat menyukseskan program Koperasi Merah Putih gagasan Presiden, yang bertujuan mengatasi kelangkaan minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk subsidi, serta menstabilkan harga gabah petani dari permainan tengkulak agar kesejahteraan warga tetap terjaga.
Acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk Masjid Mulkan Mukhtar. Bantuan yang diberikan meliputi 10 unit AC, 25 unit plafon, jam digital, serta 100 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain bantuan dari anggaran pemerintah sebesar Rp5 juta, Bupati Panca Wijaya Akbar juga memberikan tambahan santunan pribadi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan ibadah masyarakat di Muara Kuang.
Report : JULIYAN
Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar
RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.
Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.
Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.
Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.
Report : JULIYAN
