Beranda » kejaksaan » Halaman 10

kejaksaan

Perkuat Ukhuwah, Kecamatan Muara Kuang Gelar Pengajian Bulanan di Desa Tanabang Ilir

MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Semangat kebersamaan menyelimuti Masjid Al Husein, Desa Tanabang Ilir, saat digelarnya pengajian bulanan tingkat Kecamatan Muara Kuang pada Kamis (29/1/2026). Dimulai tepat pukul 13.00 WIB, kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas keagamaan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi akbar bagi Majelis Taklim se-Kecamatan Muara Kuang guna mempererat ukhuwah islamiyah antara masyarakat dengan jajaran unsur pemerintahan.

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Muara Kuang, M. Alfian, S.Sos., yang didampingi oleh jajaran Forkopimcam mulai dari Polsek, Danramil, hingga Kepala KUA dan Kepala Puskesmas Muara Kuang. Kehadiran para kepala desa dari seluruh wilayah kecamatan beserta jamaah Majelis Taklim yang memadati masjid menambah kekhidmatan dan menyemarakkan suasana syiar Islam di desa tersebut.

​Kepala Desa Tanabang Ilir, Irfan Sanjivaredy, S.P., dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terpilihnya desa mereka sebagai tuan rumah. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan jamaah yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Irfan berharap momentum ini dapat menjadi sarana berkelanjutan dalam memperkuat iman sekaligus menjaga kekompakan warga di tengah dinamika sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Camat Muara Kuang, M. Alfian, S.Sos., memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah desa dan masyarakat Tanabang Ilir atas penyambutan yang hangat serta fasilitas yang dipersiapkan dengan baik. Dalam arahannya, Camat menekankan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan tokoh agama sangat diperlukan untuk mendukung program-program pembangunan, baik di bidang keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

​Memasuki acara inti, jamaah mendapatkan siraman rohani melalui tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Suaidi, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Iman. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa disiplin dalam menjaga dan melaksanakan salat lima waktu. Menurutnya, salat bukan hanya sekadar kewajiban rutinitas, melainkan tiang agama yang menjadi penentu kualitas ketaatan seorang Muslim dalam kehidupan sehari-hari.

​Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhusyukan hingga akhir. Pengajian bulanan ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dengan harapan besar agar seluruh masyarakat Kecamatan Muara Kuang senantiasa dilimpahi keberkahan, keselamatan, dan keharmonisan.

Report : JULIYANSAH

PATI, DN-II Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW pada Senin (26/01/2026). Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menarik perhatian publik dengan hadirnya Tim Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI untuk melakukan observasi dan pemantauan.

Suasana Sidang Memanas

Pantauan di lokasi, sidang yang mengadili kasus pemblokiran jalan yang sempat viral ini berlangsung dramatis. Di dalam ruang sidang, suasana sempat memanas saat terdakwa Supriono melontarkan ucapan lantang kepada saksi. Ketegangan tersebut memaksa Majelis Hakim mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan suasana.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung tetap setia mengawal jalannya sidang meski sempat diguyur hujan. Massa melakukan orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moral bagi kedua terdakwa.

Dugaan Kriminalisasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Penasihat Hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo beserta enam anggotanya, tampak gigih mencecar saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan. Dalam konferensi pers saat jam istirahat, Esera Gulo, salah satu anggota tim hukum, menegaskan adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini.

“Keterangan anggota polisi yang hadir sebagai saksi menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui pasti kejadian di lapangan. Penangkapan Botok dan Teguh hanya berdasarkan informasi narasumber, bukan fakta yang kuat,” ujar Esera.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka. “Faktanya, surat penangkapan sudah keluar sejak 4 Agustus. Ini memperkuat dugaan publik bahwa penetapan tersangka memang sudah direncanakan atau dikriminalisasi,” imbuhnya.

Atensi Komisi Yudisial

Kehadiran Komisi Yudisial menjadi poin penting dalam sidang kali ini. Ketua Tim Advokasi KY, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas permintaan Gerakan Aktivis Pati (GAP) dan tim pendamping hukum.

“Kami hadir untuk memantau jalannya sidang agar Majelis Hakim bertindak objektif dan berhati-hati. Mulai minggu depan, kami akan melakukan pemantauan intensif karena kasus ini telah menjadi atensi pusat dan viral di masyarakat,” ungkap Farhan.

Sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.

( Tim )

Keluarga Besar Masjid Al-Hijrah Muara Kuang Peringati Isra Mi’raj dengan Penuh Khidmat

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pengurus Masjid Al-Hijrah yang berlokasi di RT 06 Lingkungan 3, Bedeng 8, sukses menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H pada Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini menjadi momen penting bagi warga setempat untuk memperkuat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW.

​Acara dibuka dengan suasana yang sangat syahdu melalui lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh Ananda Hadam Malik Yusuf. Kehadiran santri dari Pondok Pesantren Mahhatul Qur’an tersebut memberikan nuansa spiritual yang mendalam, membuat seluruh jamaah yang hadir terhanyut dalam kekhusyukan sejak awal dimulainya rangkaian acara.

​Ketua Pengurus Masjid Al-Hijrah, Bapak Darwani, hadir langsung memimpin jalannya kegiatan didampingi oleh seluruh jajaran kepengurusan masjid. Semangat gotong royong terlihat jelas dari kesiapan panitia dalam menyambut para tamu undangan yang memenuhi area utama masjid hingga ke selasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peringatan ini juga mendapat dukungan penuh dari unsur pemerintahan setempat, yang ditandai dengan kehadiran Ketua RT 06 serta Ketua Lingkungan 3 Kelurahan Muara Kuang. Kehadiran para tokoh lingkungan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pengurus masjid dan perangkat pemerintah dalam mendukung kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.

​Puncak acara diisi dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustaz Ahmad Walebi, S.U.D., M.Si. Dalam ceramahnya, beliau mengupas tuntas sejarah perjalanan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta mengajak jamaah untuk memetik hikmah terbesar, yaitu perintah salat lima waktu sebagai bekal utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

​Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar, damai, dan penuh kekeluargaan. Meskipun materi ceramah terasa berbobot, Ustaz Ahmad Walebi sesekali menyelipkan humor segar yang membuat suasana menjadi hangat dan penuh tawa, sehingga pesan-pesan agama dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat yang hadir.

REPORT : JULIYAN

PATI, DN-II Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati area Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (21/1/2026). Massa datang untuk mengawal sidang kasus pemblokiran jalan dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Jalannya Sidang dan Kericuhan di Ruang Cakra

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipenuhi pengunjung. Tim penasihat hukum dari LSBH TERATAI yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo tampak hadir mendampingi kedua terdakwa.

Situasi sempat memanas sebelum persidangan dimulai. Saat majelis hakim memasuki ruangan, seorang aktivis bernama Paijan Jawi melakukan aksi protes dengan suara lantang, menuntut agar persidangan dihentikan dan para terdakwa segera dibebaskan. Akibat kegaduhan tersebut, majelis hakim terpaksa memerintahkan petugas untuk mengeluarkan Paijan dari ruang sidang secara paksa.

Putusan Sela: Eksepsi Ditolak

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., membacakan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Supriono dan Teguh. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pesan Terdakwa untuk Presiden Prabowo

Usai persidangan, Supriono alias Botok memberikan pernyataan keras kepada awak media. Ia menyinggung keterlibatan mantan Bupati Sudewo yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK terkait kasus gratifikasi di DJKA dan jual beli jabatan perangkat desa.

“Kami meminta kepada Presiden RI Prabowo agar para aktivis yang ditahan di Lapas Pati segera dibebaskan. Orang yang diduga ‘memesan’ kasus kami sekarang sudah ditangkap KPK,” ujar Botok.

Botok juga menyerukan aksi simbolis berupa pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk duka cita atas praktik korupsi yang terjadi di tengah penderitaan rakyat Pati yang sedang dilanda banjir.

Aksi Blokir Gerbang PN Pati

Kericuhan berlanjut di luar gedung pengadilan. Meski diguyur hujan, massa tetap bertahan dan melakukan orasi menggunakan sistem suara. Massa sempat memblokir pintu gerbang utama PN Pati selama sekitar 30 menit sebagai bentuk kekecewaan atas hasil putusan sela.

Aksi blokir ini akhirnya berakhir setelah Teguh Istiyanto memberikan imbauan dari dalam mobil tahanan. Mendengar permintaan Teguh, massa akhirnya membuka jalan sehingga mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa dapat meninggalkan lokasi menuju Lapas.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keluarga Besar SD Negeri 1 Muara Kuang Peringati Isra Mi’raj 1447 H dengan Khidmat

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SD Negeri 1 Muara Kuang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah pada Selasa (20/01/2026). Kegiatan yang religius ini dilaksanakan dengan penuh khidmat bertempat di salah satu ruang kelas sekolah yang telah disiapkan khusus untuk menampung para peserta.

​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang, jajaran dewan guru, serta seluruh staf tata usaha. Kehadiran para tenaga pendidik ini menunjukkan komitmen sekolah dalam mendukung kegiatan pembinaan karakter religius bagi ekosistem pendidikan di lingkungan sekolah.

​Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dismawati S.Ag, S.Pd sekaligus wali murid kelas 1 hadir memberikan tausiah serta pesan-pesan moral kepada seluruh hadirin. Beliau menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj merupakan perjalanan agung yang membawa perintah salat lima waktu, yang harus dijadikan sebagai tiang penyangga utama dalam pembentukan akhlak siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Dismawati menekankan bahwa nilai-nilai disiplin dalam salat harus diimplementasikan dalam kehidupan sekolah. Menurutnya, melalui momentum ini, siswa diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan belajar dan rasa hormat kepada orang tua serta guru, sebagaimana teladan mulia yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

​Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang dalam sambutannya turut mengapresiasi antusiasme seluruh warga sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6 dalam menyukseskan acara ini meskipun dilaksanakan secara sederhana di dalam kelas. Pihak sekolah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mempererat tali silaturahmi antar guru dan siswa.

​Kegiatan peringatan Isra Mi’raj ini kemudian ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan seluruh keluarga besar SDN 1 Muara Kuang. Dengan terlaksananya acara ini, sekolah berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual yang kokoh.

Report : JULIYAN

Dugaan Asusila Oknum Sekdes di Ogan Ilir Mencuat, Keberadaan Korban Misterius

​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Jagad media sosial di Kabupaten Ogan Ilir mendadak gempar setelah unggahan di grup Facebook “Berita Viral Ogan Ilir” mengungkap dugaan skandal asusila yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. Dalam unggahan tersebut, oknum perangkat desa itu dituding melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yatim piatu berinisial D. Publik semakin geram karena hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih di bawah umur, meski informasi ini baru mencuat saat korban kini telah berstatus dewasa.

​Isu ini semakin memanas dengan munculnya dugaan adanya upaya pembungkaman melalui pemberian “uang perdamaian” senilai Rp6 juta kepada pihak korban. Narasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa proses perdamaian tersebut terjadi di bawah tekanan intimidasi dan adanya perlindungan dari oknum pejabat setempat. Hal inilah yang memicu desakan publik agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, melainkan harus diproses secara hukum mengingat adanya unsur dugaan kekerasan seksual terhadap anak di masa lalu.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan justru menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah desa. Saat mendatangi kediaman Kepala Desa Talang Seleman, tim hanya bertemu dengan istrinya yang memberikan alasan bahwa suaminya sedang keluar tanpa membawa telepon genggam. Setali tiga uang, instruksi Camat Payaraman untuk menghubungi Bendahara Desa bernama Somad pun tidak membuahkan hasil, karena pesan maupun panggilan telepon dari awak media tidak mendapatkan respons sama sekali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kondisi semakin mencurigakan saat tim media mencoba menelusuri keberadaan korban di kediamannya. Rumah korban ditemukan dalam keadaan kosong dan sudah tidak berpenghuni selama kurang lebih satu minggu terakhir. Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban diduga telah mengungsi ke Palembang. Hilangnya keberadaan korban secara tiba-tiba ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa yang bersangkutan mengalami trauma psikologis hebat, merasa malu, atau bahkan sedang mengamankan diri dari ancaman pihak tertentu.

​Sorotan tajam juga diarahkan pada sejumlah pemberitaan sebelumnya yang dinilai sangat timpang karena hanya memuat klarifikasi dari sisi perangkat desa dan camat saja. Tidak adanya pernyataan langsung dari pihak korban atau pendamping hukumnya menciptakan kesan adanya pembenaran sepihak atas klaim bahwa persoalan telah selesai. Ketimpangan informasi ini justru memperkuat tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan yang transparan guna memastikan keadilan bagi korban yang memiliki posisi tawar rendah.

​Sebagai penutup, masyarakat dan pemerhati sosial mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Sekdes tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kejelasan hukum sangat diperlukan untuk mencegah liarnya bola panas informasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pernyataan langsung dari korban untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

REDAKSI

Polres Ogan Ilir Tetapkan Kepala UPTD Disnakertrans Sebagai Tersangka Penelantaran Anak

​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir resmi menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir berinisial RM (31) sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak pada Selasa (20/1/2026). Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Erfida Nafratilova, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. Meski telah berstatus tersangka sejak Oktober 2025, proses hukum terus bergulir hingga memasuki tahap konfrontasi antara kedua belah pihak.

​Dugaan penelantaran ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, yakni saat keduanya masih terikat dalam ikatan pernikahan. Berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga kuat melalaikan kewajibannya terhadap kedua buah hati mereka yang masih berusia balita. Dalam agenda konfrontir yang difasilitasi penyidik, Erfida mengungkapkan rasa sakit hati dan tekanan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun, sehingga ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

​Menanggapi jalannya kasus ini, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri, S.H., selaku penasihat hukum pelapor, menyayangkan keputusan penyidik yang belum menahan RM. Padahal, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Diketahui bahwa penahanan tersebut tidak dilakukan karena adanya jaminan dari Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Conie menegaskan bahwa demi keadilan, tindakan tegas berupa penahanan fisik seharusnya tetap dilakukan terhadap tersangka.

​Selain mendesak penahanan, pihak pelapor juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk mengambil langkah administratif dengan memberhentikan RM sementara dari jabatannya. Permintaan ini merujuk pada Pasal 53 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai tersangka atau terdakwa guna mendukung kelancaran proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemerintahan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Di sisi lain, dalam proses konfrontasi, tersangka RM sempat mengeklaim bahwa dirinya tetap memenuhi nafkah anak-anaknya. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak pelapor yang menyatakan bahwa nafkah yang dimaksud diberikan setelah mereka bercerai, sedangkan laporan pidana ini fokus pada pengabaian tanggung jawab sebelum perceraian terjadi. Penasihat hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah menutup pintu perdamaian mengingat durasi kasus yang sudah berlarut-larut.

​Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Darmawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menempuh jalur kekeluargaan. Ia berargumen bahwa merujuk pada KUHAP terbaru, permasalahan yang menyangkut urusan keluarga tidak harus selalu berakhir di pengadilan dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kendati demikian, proses hukum di Polres Ogan Ilir saat ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Report : JULIYAN

TEGAL, DN-II Di tengah gempuran destinasi wisata kuliner modern, Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, memilih jalan sunyi yang bermakna. Melalui Wisata Alam Bukit Rangkok (sering disebut Bukit Batu), pihak desa berupaya menjadikan sektor pariwisata sebagai benteng terakhir pelestarian alam dari ancaman eksploitasi batu alam ilegal. (17/1/2026).

Kepala Desa Pagerwangi, Waluyo, mengungkapkan bahwa pengembangan Bukit Rangkok yang diinisiasi sejak 2019 dengan alokasi Dana Desa sekitar Rp300 juta ini, merupakan langkah strategis untuk menghentikan “tangan-tangan jahil”.

“Manusia terkadang punya sifat serakah. Sempat ada rumor batu-batu di sini mau diambil secara ilegal. Jika tidak dijaga dengan menjadikannya tempat wisata, lambat laun batu alam ini akan habis,” tegas Waluyo.

Visi Ekologi di Atas Profit semata

Meski secara finansial pemasukan objek wisata ini masih tergolong kecil—berkisar di angka Rp10 juta per tahun—Waluyo menekankan bahwa keuntungan materi bukanlah indikator utama keberhasilan bagi desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Walaupun secara finansial belum untung besar, yang paling penting bagi kami adalah ekosistem tetap terjaga. Ini soal warisan untuk anak cucu,” tambahnya.

Fokus Wisata Minat Khusus

Memasuki tahun keenam operasional sejak diresmikan pada 2020, Bukit Rangkok memantapkan diri sebagai destinasi wisata minat khusus. Berbeda dengan desa-desa tetangga yang menonjolkan wisata kuliner, Bukit Rangkok fokus pada kegiatan luar ruangan (outdoor) dan edukasi alam.

Target Pasar: Anggota Pramuka, pelajar, komunitas pencinta alam, dan kegiatan camping sekolah.

Fasilitas Unggulan: 15 unit tenda siap pakai dengan kapasitas total hingga 100 orang.

Harga Kompetitif: Paket sewa tenda dibanderol mulai dari Rp40.000, menjadikannya pilihan terjangkau untuk kegiatan gathering atau makrab.

Tantangan Infrastruktur dan Pemberdayaan

Pengelola menghadapi tantangan nyata dalam hal biaya perawatan, terutama pertumbuhan rumput liar yang masif saat musim hujan serta peremajaan material bangunan bambu yang mulai melapuk. Namun, pembangunan infrastruktur dasar terus digenjot. Kini, akses menuju lokasi telah terhubung dengan jalan rabat beton yang memudahkan kendaraan masuk hingga ke titik wisata.

Tabel: Profil Pengelolaan Wisata Bukit Rangkok

Aspek Kondisi & Capaian

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aksesibilitas Jalan rabat beton langsung ke lokasi, tersedia area parkir luas.

Fasilitas Instalasi listrik, MCK bersih, panggung pertemuan, dan area camping.

SDM Melibatkan pemuda setempat dengan sistem kerja paruh waktu (part-time).

Ekonomi Lokal Pemberdayaan warga untuk penyediaan konsumsi/katering rombongan.

Optimisme di Tengah Keterbatasan

Waluyo mengakui bahwa pendapatan tahunan yang ada saat ini hampir seluruhnya diputar kembali untuk biaya operasional dan upah penjaga. Namun, ia percaya bahwa sinergi komunitas adalah kunci keberlanjutan.

“Kami belajar dari tempat lain bahwa modal besar bukan jaminan kesuksesan. Kekuatan kami ada pada komitmen menjaga alam. Kami ingin membuktikan bahwa pariwisata bisa menjadi alat konservasi yang efektif,” pungkasnya.

Melalui Bukit Rangkok, Desa Pagerwangi menunjukkan bahwa menjaga bumi bisa dimulai dari langkah kecil di tingkat desa, memastikan keasrian perbukitan Tegal tetap autentik di masa depan.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai “operasi” penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah pertarungan antara “Semut” yang mencari keadilan melawan “Gajah” yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!” tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah “dilahap” habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil—sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

“LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil,” bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi “bumi hangus” untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

Publik kini menunggu: apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.
Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi Prima

Pekanbaru, DN-II Aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing (35), yang dikenal gigih mengusut dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group bekerja sama dengan aparat kepolisian Polda Riau. Penangkapan Jekson oleh aparat dari Polda Riau yang terjadi pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya Pekanbaru, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

 

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Jekson terjadi dalam sebuah pertemuan yang diduga telah direkayasa untuk menjebaknya. Seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak PT. Ciliandara Perkasa yang merupakan bagian Surya Dumai Group, menghubungi Jekson dengan dalih ingin membahas jalan damai antara perusahaan dan Ketua LSM Petir (Pemuda Tri Karya) wilayah Riau itu. Jekson, yang selama ini aktif melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan, serta melakukan sejumlah unjuk-rasa damai di KPK dan Kejagung, mendesak pengusutan kasus yang dilaporkannya, menerima undangan tersebut dengan itikad baik.

 

Namun, pertemuan itu berubah menjadi jebakan. Nur Riyanto Hamzah yang katanya dari Jakarta datang membawa sebuah tas berwarna merah marun yang diduga berisi uang sebesar Rp150 juta. Tas tersebut disodorkan kepada Jekson, namun ia menolak keras. “Saya datang bukan untuk uang. Saya ingin bicara soal keadilan,” ujar Jekson kepada orang yang ditemuinya ini dan langsung meninggalkan ruang pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apes, setiba di depan lift hotel, Jekson langsung disergap oleh aparat kepolisian dari Polda Riau. Ia lalu dipaksa untuk memegang tas merah tersebut untuk kemudian difoto, namun tetap menolak. Tanpa surat penangkapan yang jelas, Jekson kemudian digelandang ke Markas Polda Riau dengan tuduhan melakukan pemerasan.

 

Jekson Sihombing selama ini dikenal sebagai aktivis yang konsisten mengungkap praktik korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau. Salah satu fokus investigasinya adalah perusahaan di lingkungan Surya Dumai Group, perusahaan perkebuhan sawit yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp57 triliun akibat penggelapan pajak selama belasan tahun.

 

“Jekson telah membantu negara mengungkap kejahatan korporasi yang selama ini luput dari perhatian publik. Tapi justru dia yang dikriminalisasi,” ujar Laiden Sihombing, orang tua Jekson, saat mengadukan nasib anaknya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

 

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Jekson sebelumnya diketahui mengkritik keras kinerja Kapolda, terutama dalam penanganan kasus kematian dua balita akibat kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan. Ia bahkan mendesak agar Herry Heryawan dicopot dari jabatannya.

 

“Polda Riau tidak sanggup menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus kematian dua balita. Malah mereka sibuk membungkam suara-suara kritis melalui jebakan betmen yang terjadi terhadap anak saya Jekson,” tambah Laiden Sihombing kecewa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Tak berhenti di penangkapan, pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, belasan polisi bersenjata lengkap mendatangi kediaman Jekson di Pekanbaru. Mereka melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Sejumlah barang disita, termasuk mobil, laptop, ponsel, serta berkas-berkas penting yang berisi data investigasi korupsi.

 

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita sertifikat tanah dan beberapa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) milik keluarga Jekson. “Kami tidak tahu apa hubungannya tanah dengan kasus ini. Mereka ambil semuanya tanpa penjelasan,” ujar Rina Pasaribu, ibu Jekson, yang menyaksikan langsung penggeledahan tersebut.

 

Keluarga Jekson kini berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menilai Jekson telah berkontribusi besar dalam membantu pemerintah mengungkap kejahatan korporasi, namun justru dijadikan target oleh aparat yang diduga melindungi kepentingan pengusaha.

 

“Kami mohon kepada Bapak Presiden agar anak kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan penjahat, dia pejuang keadilan,” kata Laiden Sihombing kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Jumat, 16 Januari 2026.

 

Menanggapi keluh-kesah orang tua Jekson Sihombing itu, Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai tokoh hak asasi manusia internasional ini angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi terhadap aktivis anti-korupsi di Indonesia.

“Ini bukan kasus pertama. Sudah terlalu sering aparat hukum menjadi alat para pengusaha jahat untuk membungkam aktivis,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa polisi dibayar oleh rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjaga para pengusaha bermental bejat di negeri ini.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak agar Kapolda Riau segera dicopot dan digantikan oleh sosok yang amanah, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. “Kita butuh aparat yang bekerja untuk keadilan, bukan untuk kepentingan oligarki,” tegasnya.

 

Kasus Jekson Sihombing menjadi sorotan nasional dan internasional, yang menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru dikriminalisasi, maka pertanyaan besar muncul: di pihak mana sebenarnya hukum berdiri?

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, membebaskan Jekson dari tuduhan yang direkayasa, dan memastikan bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuasaan uang. (TIM/Red)

You cannot copy content of this page