BREBES, DN-II Program bantuan becak motor gratis dari Pemerintah Kabupaten Brebes telah memberikan dampak signifikan berupa peningkatan kesejahteraan bagi para pengayuh becak manual. Baru beberapa hari beroperasi, program yang dijuluki “Gowes Berkah” ini terbukti berhasil melipatgandakan penghasilan harian para penerima manfaat. (11/12/2025).
Kesejahteraan Tukang Becak Melesat Drastis
Dahirto (53), seorang pengayuh becak dari Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, adalah salah satu penerima yang kini merasakan manisnya program ini. Raut wajah bahagia tidak bisa disembunyikan Dahirto setelah ia menerima unit becak motor listrik tersebut yang diserahkan langsung oleh Bupati Brebes minggu lalu.
Sebelum mendapatkan bantuan becak motor bertenaga listrik, Dahirto mengandalkan kekuatan otot kakinya. Ia mengungkapkan, rata-rata penghasilan hariannya hanya berkisar Rp30.000. Angka ini berubah total sejak ia mulai mengoperasikan becak motor barunya.
“Sudah ada perbedaan. Perbedaan ya 50, 60,” ujar Dahirto saat diwawancarai. Ia merujuk pada tambahan penghasilan harian sebesar Rp50.000 hingga Rp60.000 di atas pendapatan lamanya. Artinya, penghasilan Dahirto kini bisa mencapai Rp80.000 hingga Rp90.000 per hari—sebuah peningkatan menakjubkan yang hampir mencapai tiga kali lipat dari penghasilan becak manualnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ya, lumayan. Alhamdulillah,” tambahnya dengan penuh rasa syukur.
Efisiensi dan Kemudahan Operasional
Bantuan becak motor yang diberikan secara cuma-cuma ini dirancang untuk efisiensi. Unit ini menggunakan sistem isi ulang daya (cas) yang hanya membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk pengisian penuh di malam hari.
Dahirto menjelaskan bahwa efisiensi daya ini memungkinkannya beroperasi penuh selama hampir 12 jam, dari pagi hingga sore. “Pagi jam 06.00 pagi, pulang jam 05.00 sore,” katanya.
Terlebih lagi, bagi Dahirto yang memasuki usia senja, becak motor ini sangat membantu meringankan beban fisik dan mempermudah pekerjaannya. “Bagus, ya. Otomatis [lebih mudah],” akunya, menyoroti perbedaan besar dibandingkan mengayuh becak manual.
Setiap unit becak motor gratis ini turut dilengkapi dengan gambar Presiden RI, sebagai penanda bahwa bantuan tersebut merupakan inisiatif nyata pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil.
Harapan Agar Program Terus Berlanjut
Meskipun telah merasakan manfaat besarnya, Dahirto menyampaikan harapan agar program ini tidak berhenti. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes dapat memperluas penyaluran bantuan kepada rekan-rekan sesama pengayuh becak yang belum berkesempatan menerima.
“Ya, penginnya sih biar sama-sama enak, dapat semua lah gitu,” tutur Dahirto, menunjukkan solidaritasnya agar rekan-rekan sejawatnya juga dapat menikmati kemudahan dan peningkatan kesejahteraan yang sama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di akhir wawancara, ia menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya. “Berterima kasih sama Bapak Presiden [Prabowo], ya, mengucapkan terima kasih sama Bapak Bupati juga,” tutupnya, mengapresiasi upaya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam program peningkatan kesejahteraan rakyat ini.
Red/Teguh
Tegal, DN-II 9 Desember 2025 – Bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA), seorang warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Surono, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap. Ia menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda Natalia, yang namanya disebut dalam putusan tersebut, segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Surono yang berasal dari Desa Debong ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang ia suarakan telah memiliki kekuatan hukum dari tingkat tertinggi. Ia secara eksplisit meminta Ketua KPK dan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan, memperingatkan bahwa pengabaian kasus ini akan menciptakan preseden buruk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan menimbulkan penilaian adanya ketidakadilan di mata masyarakat.
Putusan MA Jadi Bukti Sah Keterlibatan
Dalam wawancara eksklusif, Surono menegaskan bahwa tuntutannya bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada dokumen putusan Mahkamah Agung yang diklaimnya secara gamblang memuat keterlibatan Sany Alda Natalia (SAN) dalam praktik suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono, mempertanyakan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, putusan tersebut secara sah menyebutkan bahwa Sany Alda datang ke Jakarta Selatan dan menyuap Abdul Ghoni (yang identitasnya perlu dikonfirmasi, namun dalam naskah asli disebut mantan Gubernur Maluku Utara, yang telah meninggal dunia) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya berakar pada fakta hukum yang valid.
Menolak “Tebang Pilih” di Hadapan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota parlemen, Surono dengan tegas menolak adanya perlakuan istimewa. Menurutnya, di mata hukum, semua warga negara adalah sama.
Persamaan Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap SAN dengan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan telah divonis penjara. Surono mempertanyakan adanya standar ganda atau ‘titik koma’ dalam proses penegakan hukum ini. Meskipun salah satu pihak yang diduga disuap, Abdul Ghoni, telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa proses hukum terhadap Sany Alda Natalia harus tetap berjalan.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (dalam naskah awal, konteksnya perlu diperjelas karena Prabowo belum menjabat, namun nama tersebut disebut), namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus SAN.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sebut sebagai “Mas Budi,” untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera dibuka, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas dan independensi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Red/Teguh
Dicky Syailendra Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Ogan Ilir, Siap Lanjutkan Agenda Strategis Daerah
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi melantik Dicky Syailendra sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir pada Senin, 8 Desember 2025. Prosesi pelantikan berlangsung tertib dan khidmat di Ruang Rapat Utama Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-berakhirnya masa tugas H. Muhsin Abdullah yang telah memasuki purnatugas.
Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda, Dicky Syailendra memiliki rekam jejak yang relevan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, yaitu menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Transisi jabatan dilakukan dengan cepat; ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama satu minggu, terhitung sejak 1 Desember 2025, sebelum akhirnya dikukuhkan sebagai Pj Sekda. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, mewakili Bupati Ogan Ilir, dan dihadiri oleh pejabat eselon II serta pimpinan OPD setempat.
Dalam sambutan resminya, Dicky Syailendra menegaskan komitmennya terhadap profesionalitas birokrasi dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah yang diberikan. Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara maksimal sesuai arahan Bupati, dengan fokus utama pada upaya menyukseskan seluruh program pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dicky juga mengungkapkan bahwa tugas-tugas sebagai Sekda bukanlah hal baru baginya. Pengalaman saat menjabat Asisten I memberinya pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi Sekda, sebab ia secara rutin terlibat langsung dalam koordinasi lintas perangkat daerah serta pendampingan Sekda sebelumnya dalam urusan strategis pemerintahan. Meskipun demikian, ia memilih untuk fokus pada tugasnya saat ini sebagai pembantu bupati, dan menyatakan belum memikirkan peluang untuk menjadi pejabat definitif.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menekankan peran vital Sekda sebagai motor penggerak birokrasi daerah yang harus mampu menjaga kesinambungan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ardani juga menegaskan filosofi dasar seorang pejabat: “Pejabat harus ingat bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya.”
Ardani berharap Pj Sekda Dicky Syailendra dapat segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah. Dengan terisinya jabatan Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan mampu menjaga stabilitas administrasi, mempercepat realisasi program prioritas, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang optimal.
By : JULIYAN
WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”
WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.
Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.
BY : JULIYAN
Peresmian SPPG “Medina Harmoni Nusantara” di Brebes: Program Gizi Berkelanjutan Siap Layani 1.400 Siswa
Brebes, DN-II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nama “Medina Harmoni Nusantara” yang berlokasi di Jalan Pabuaran Nomor 30, RT 3, RW 5, Kelurahan Kalikasa Kulon, Brebes, resmi diresmikan pada hari ini, Sabtu, 6 Desember 2025. Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng, sebagai simbol kesiapan fasilitas tersebut menjelang peluncuran operasionalnya.
SPPG Medina Harmoni Nusantara akan menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyukseskan program penyediaan makanan gizi seimbang bagi pelajar di wilayah Brebes, mendukung program gizi nasional.
Siap Melayani 1.400 Lebih Siswa Mulai 8 Desember
Pemilik SPPG, Bapak Gufron, dalam wawancara eksklusif menyampaikan bahwa fasilitas ini telah siap untuk memulai distribusi makanan bergizi perdana pada Senin, 8 Desember 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saat ini, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan 11 sekolah di Brebes. Meskipun ada sekolah yang lokasinya cukup jauh, kami telah memastikan jangkauan distribusi maksimal hanya 7 kilometer,” jelas Bapak Gufron.
Total penerima manfaat yang akan dilayani pada tahap awal ini mencapai 1.400 hingga 1.440 siswa. Sekolah-sekolah yang tercakup merupakan kombinasi dari SD dan MI di sekitar wilayah Kaligangsa Kulon dan Kaligangsa Wetan, serta beberapa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Dikelola oleh Tim Profesional dan 42 Relawan Lokal
Untuk menjamin kualitas operasional dan mutu gizi makanan, SPPG Medina Harmoni Nusantara memberdayakan tenaga kerja lokal secara signifikan.
“Pengelolaan tenaga kerja kami mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN, dengan total tim inti yang terdiri dari 6 staf profesional dan 42 relawan,” terang Bapak Gufron.
Staf inti yang berperan penting dalam menjaga kualitas program meliputi:
Seorang Ahli Gizi
Seorang Akuntan
Kepala Dapur
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Asisten Administrasi
Bapak Gufron, yang dulunya berlatar belakang di bisnis kuliner, menegaskan bahwa prinsipnya adalah menyerahkan pekerjaan pada ahlinya. Ia sendiri berperan sebagai penyedia fasilitas dan penanggung jawab keberlanjutan manfaat program.
40 Hari Penuh Tantangan dan Investasi Hampir Rp 2 Miliar
Pembangunan SPPG ini merupakan inisiatif pribadi yang didirikan di atas lahan milik Bapak Gufron sendiri. Beliau mengakui bahwa proses konstruksi dilakukan dengan akselerasi luar biasa.
“Proses pembangunan ini merupakan periode kedua setelah saya mengikuti seminar di Semarang dan Jogja. Saya mendapat jatah waktu yang sangat singkat, hanya 40 hari, untuk membangun fasilitas ini dari nol hingga siap. Suka dukanya luar biasa karena ini adalah percepatan,” ujarnya.
Total investasi yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas lengkap dan pengadaan mobil distribusi mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 2 Miliar. Modal tersebut diperoleh dari kombinasi tabungan pribadi dan pinjaman dari perbankan.
Tantangan terbesar yang dihadapi adalah sulitnya merekrut tenaga ahli gizi.
“Susah sekali mencari ahli gizi. Saya bahkan harus menunggu hampir satu bulan. Begitu dapat informasi, malam itu juga saya jemput langsung ke Yogyakarta, karena ketersediaan di Brebes sedang kosong. Keterlambatan dalam mendapatkan ahli gizi ini yang menyebabkan operasional kami yang seharusnya dimulai 24 November, akhirnya mundur sampai hari ini,” kenangnya.
Harapan: Program yang Lancar, Berkah, dan Berkelanjutan
Meskipun menghadapi tantangan, Bapak Gufron mengungkapkan rasa suka yang mendalam karena fasilitas ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan berkontribusi mengurangi angka pengangguran lokal.
“Niat utama saya adalah untuk ibadah, untuk memberi manfaat kepada orang lain, dan menyukseskan program Bapak Prabowo,” tegasnya dengan optimis.
Bapak Gufron menjamin bahwa seluruh kebutuhan bahan baku, termasuk komoditas yang sedang mengalami kenaikan harga seperti beras dan cabai, sudah diamankan pasokannya dari pasar lokal Brebes. Hal ini tidak hanya menjamin keberlanjutan program, tetapi juga membantu perekonomian setempat.
“Harapan kami, SPPG ini ke depannya makin lancar, berkah, dan programnya makin berkelanjutan. Ini sangat membantu sekali bagi siklus dan perputaran ekonomi, terutama bagi sektor pertanian dan perdagangan lokal,” tutup Bapak Gufron.
Red/Teguh
TEGAL, DN-II Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali menguat. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK dan Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait kasus suap. (5/12/2025).
Dalam wawancara eksklusif, Surono secara tegas mempertanyakan alasan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA hingga kini belum diproses oleh penegak hukum.
Putusan MA sebagai Bukti Hukum yang Sah
Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, klaimnya, secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Surono, putusan MA tersebut telah secara sah mencantumkan fakta bahwa Sany Alda mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni (Mantan Gubernur Maluku Utara) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan.
Menolak Prinsip Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono dengan lugas menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Persamaan di Mata Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan Hukum: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah mendekam di penjara. Ia mempertanyakan adanya “titik koma” atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positifnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Sany Alda.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa “Mas Budi,” untuk segera membongkar kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kinerja lembaga antirasuah.
Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang dan proses hukum terhadap Sany Alda harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan.
Red/Teguh
PURWOKERTO, DN-II Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., seorang jurnalis di Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono yang lebih dikenal dengan nama Baldy telah mengajukan pengaduan resmi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan/atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistiknya.
Laporan Baldy ini diterima Polresta Banyumas pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor berkas resmi: LP/B/60/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG.
Dalam laporannya, Baldy mengadukan empat orang sebagai pihak terlapor. Mereka adalah tiga advokat yang diinisialkan sebagai SW, RYP, dan SM, serta satu orang lain berinisial TS.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Baldy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula setelah ia mempublikasikan sebuah berita pada 1 Desember 2025. Berita yang tayang di platform media Derap.id tersebut membahas mengenai dugaan mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Mendirikan Toko di wilayah Purwokerto.
Tidak lama setelah berita tersebut terbit, Pelapor mengaku menerima somasi dari pihak terlapor. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan hukum yang mengancam karena berisi tuntutan agar Baldy segera menurunkan (Take Down) konten berita yang telah tayang, bahkan menuntut agar seluruh platform media Derap.id dihapus.
Peristiwa dugaan intimidasi ini, termasuk penerimaan somasi, disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di kediaman Pelapor yang berlokasi di Perum Ledug Sejahtera, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Baldy menilai somasi dan permintaan mediasi yang menyertainya merupakan bentuk intervensi dan upaya membungkam independensi pers.

Dalam pengaduan ke polisi, kerugian yang dialami Pelapor disebut bersifat immateriil, dengan bukti yang disertakan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.
Djoko Susanto, S.H., (berkantor di Jl. Sidanegara II No.45, Banyumas) selaku kuasa hukum Widhiantoro Puji Agus Setiono, membenarkan telah mengambil langkah hukum atas tindakan oknum advokat tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Intinya, kami selaku kuasa hukum Mas Baldy yang disomasi tadi sudah melaporkan ke Polresta Banyumas. Pertama terkait dengan Undang-Undang Pers,” jelas Djoko Susanto.
Ia melanjutkan, langkah hukum ini juga akan dikembangkan terkait dengan masalah kekerasan atau pemaksaan. “Hal ini terkait dengan isi dalam informasi, yaitu tentang membuat video kemudian take down. Itu kan dalam bentuk-bentuk daripada pemaksaan yang menurut kami bagian daripada intimidasi kerja jurnalis. Jadi, kita sudah melaporkan tadi di Polresta Banyumas apa yang menjadi langkah hukum yang akan ditempuh atas tindakan dari oknum advokat terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Langkah yang diambil Baldy mendapat dukungan penuh dari organisasi profesi, menunjukkan solidaritas pers.
Jhon, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan yang diajukan.
“Kami di PRIMA mendapat informasi bahwa jurnalis yang dimaksud sudah melaporkan kejadian yang menimpanya pada Jumat pukul 18.00 WIB. Saya mewakili PRIMA mendukung langkah tepat yang telah diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak di kemudian hari,” ujar Jhon.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Hermanius Borunaung, Ketua Umum PRIMA. “Kami di PRIMA juga mendukung langkah tepat yang diambil ini,” tegas Hermanius.
Sementara itu, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum ini. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada kuasa hukum, Djoko Susanto, S.H., atas kesediaan dan keikhlasan mendampingi dalam bentuk memperjuangkan hak dan Kemerdekaan Pers.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap pengaduan ini dapat menjadi langkah tegas untuk melindungi profesi jurnalis dan menjamin kebebasan pers agar terlindungi dari segala bentuk tekanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya independensi pers dalam penegakan hukum dan pilar demokrasi.
Publisher -Red (PRIMA)
TMI dan BPP Muara Kuang Pimpin GERDAL Tikus, Respon Cepat Atasi Keresahan Petani Dusun Suka Cinta
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keresahan para petani padi di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhadap serangan hama tikus yang masif akhirnya ditanggapi dengan aksi nyata. Sebuah kegiatan Gerakan Pengendalian Terpadu (GERDAL) tikus dilaksanakan di Dusun 4 Suka Cinta pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanaman padi yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat dengan metode pengendalian yang efektif.
Aksi pengendalian hama ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara berbagai pihak penting di sektor pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tani Mereka Indonesia (TMI), SUHARTONO beserta jajaran, serta Ketua Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Kuang, MULYANTO, S.Pt beserta jajaran. Sinergi antara organisasi petani dan lembaga penyuluhan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan massa petani.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar dan memberikan edukasi yang tepat, GERDAL tikus ini mendapat dukungan penuh dari pihak perlindungan tanaman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi Sumatera Selatan dan POPT Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para ahli ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu petani mengatasi masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Latar belakang pelaksanaan GERDAL ini tidak terlepas dari laporan keresahan yang dialami petani padi. Dalam beberapa waktu terakhir, petani di Dusun 4 Suka Cinta terus-menerus merasakan kerugian signifikan akibat serangan hama tikus yang brutal. Hama tersebut tidak hanya menyerang pada fase generatif, namun juga mulai merusak anakan padi, sehingga mengancam potensi gagal panen dan memicu keresahan yang meluas.

Yang menarik, dalam aksi GERDAL kali ini, para pelaksana membawa dan mengaplikasikan langsung dua jenis racun asap yang berbeda untuk membasmi tikus di dalam liangnya. Dua jenis racun asap tersebut berjenis petasan (fumigan) dan belerang, yang langsung diaplikasikan ke liang-liang tikus di area persawahan. Aplikasi ini disaksikan langsung oleh POPT sebagai metode pengendalian kolektif yang dinilai efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus di tingkat lapangan
Dengan terlaksananya kegiatan GERDAL tikus menggunakan teknik fumigasi ini secara terpadu, diharapkan intensitas serangan hama tikus dapat ditekan secara drastis, mengurangi populasi hama secara signifikan. Para petani kini merasa lebih lega dan optimistis melihat padi mereka terselamatkan berkat kekompakan dan bantuan teknis dari TMI, BPP, serta POPT. Kegiatan ini menjadi contoh baik implementasi pengendalian hama yang cepat dan tepat sasaran.
REPORT : JULIYAN
Pilwu Desa Tinumpuk Indramayu Digugat! Proses Dismisal PTUN Bandung Ungkap Dugaan Cacat Hukum Perbup
BANDUNG, DN-II Proses persidangan dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG digelar pada hari Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB. Perkara ini diajukan oleh Penggugat Wiyadi melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H.
Agenda sidang dismisal ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan formal gugatan. Majelis Hakim PTUN Bandung meminta penjelasan mendalam dari pihak Penggugat, terutama mengenai objek perkara dan upaya keberatan/banding administrasi yang telah ditempuh sebelum mendaftarkan gugatan.
Alasan Akselerasi Gugatan dan Upaya Administratif yang Diabaikan
Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menjelaskan kronologi dan alasan mengapa gugatan didaftarkan tanpa menunggu masa tenggang 10 hari setelah pengajuan keberatan administratif.
Keputusan Panitia: Penggugat menerima Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tertanggal 20 November 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberatan Cepat: Pada tanggal 21 November 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan, namun tidak direspons.
Banding Administrasi: Pada tanggal 22 November 2025, Penggugat melayangkan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, namun juga tidak mendapatkan respons.
Langkah Hukum PTUN: Karena tidak direspons, Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 24 November 2025.
Pilwu Anomali: Perbup Diduga Cacat Hukum
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai percepatan pengajuan gugatan, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pilwu Serentak Indramayu Tahun 2025 berada dalam kondisi anomali (tidak normal).
“Pilwu Indramayu tahun 2025 ini diduga liar alias ilegal karena mendasarkan pada peraturan yang cacat hukum,” jelas H. Dudung Badrun.
Cacat hukum tersebut merujuk pada:
Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 yang diperbarui oleh Perbup Nomor 47 Tahun 2025.
Menurut Penggugat, Perbup ini terbit sebelum adanya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, maupun Peraturan Daerah) yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Kuwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penyelenggaraan Pilwu yang mendahului regulasi pelaksana dari UU yang baru, menjadikan dasarnya cacat formil. Ini yang kami sebut anomali dan memaksa kami untuk mengajukan gugatan dengan cepat,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keputusan terkait diterima atau tidaknya gugatan ini dalam proses dismisal PTUN Bandung akan ditetapkan dalam pekan ini dan dapat dipantau melalui Ecout Mahkamah Agung.
Ttd.
DB TI, S.H., M.H.
Dukungan Penuh Kepala desa, Tim Ekspedisi Patriot Sukses Pasang Papan Lorong di Transmigrasi
Kolaborasi Patriot ITB-UNDIP Perkuat Penataan Kawasan Transmigrasi Tanabang
TANABANG ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tim ekspedisi PATRIOT (Program Akademisi Transmigrasi) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses melaksanakan kegiatan penting berupa pembuatan dan pemasangan papan lorong di kawasan Transmigrasi Tanabang. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 30 November 2025, sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan mendukung penataan dan pemetaan wilayah transmigrasi agar lebih terorganisir dan mudah diidentifikasi.
Aksi nyata ini merupakan wujud kolaborasi multi-pihak yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Tanabang Ilir, Irvan Sanjivaredy, S.P. Beliau hadir bersama perangkat desa dan sejumlah warga setempat. Keterlibatan aktif dari warga menunjukkan semangat gotong royong yang tinggi, di mana mereka bahu-membahu bersama mahasiswa dan akademisi dalam proses pengukuran, perakitan, hingga pemasangan papan-papan penunjuk tersebut di setiap lorong Transmigrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P. menyampaikan dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada tim ekspedisi PATRIOT ITB dan UNDIP. Beliau menekankan bahwa inisiatif pemasangan papan lorong ini memiliki dampak signifikan, tidak hanya sebagai penanda fisik, tetapi juga sebagai langkah awal menuju pengelolaan administrasi desa yang lebih modern. Papan lorong ini akan mempermudah layanan publik, distribusi surat, hingga penanganan darurat di kawasan Transmigrasi.
Kegiatan pembuatan papan lorong ini merupakan salah satu fokus dari agenda besar Tim Ekspedisi Patriot yang berorientasi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi. Program yang didukung oleh Kementerian Transmigrasi RI ini juga mencakup pendampingan teknis dan riset terapan. Diharapkan, hasil kolaborasi ini dapat menjadi model percontohan bagi kawasan transmigrasi lain dalam meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dan penataan wilayah yang adaptif dan inklusif.
Kepala Desa Irvan Sanjivaredy, S.P. menutup pernyataannya dengan harapan agar sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Keberadaan papan lorong ini menjadi simbol nyata komitmen bersama dalam membangun Tanabang Ilir menjadi desa transmigrasi yang maju dan tertata. Partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci utama untuk memastikan program Ekspedisi Patriot ini memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga Transmigrasi Tanabang.
BY : JULIYAN
