Beranda » kejaksaan » Halaman 6

kejaksaan

SMPN 1 Rambang Kuang Tutup Kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 H dengan Khidmat

​RAMBANG KUANG ” Www.detiknasional.com // Keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang resmi mengakhiri rangkaian kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah pada Jumat (13/03/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga minggu penuh di bulan suci ini ditutup dengan suasana khidmat dan penuh rasa syukur. Seluruh guru, staf, serta siswa-siswi berkumpul bersama untuk merayakan keberhasilan program penguatan karakter religius yang telah dijalankan dengan antusiasme tinggi.

​Selama masa pelaksanaan, kurikulum pesantren dirancang secara komprehensif untuk menyentuh berbagai aspek literasi Al-Qur’an. Siswa tidak hanya diajak untuk melakukan tadarusan bersama, tetapi juga diberikan bimbingan intensif dalam mengenal huruf Arab dan pendalaman metode Iqro’. Kehadiran guru ngaji yang kompeten memastikan setiap siswa, dari tingkat pemula hingga yang sudah lancar, mendapatkan bimbingan yang tepat sesuai dengan kemampuan masing-masing.

​Salah satu aspek menarik dari kegiatan tahun ini adalah program siraman rohani yang dilakukan secara kolaboratif. Materi keagamaan tidak hanya disampaikan oleh dewan guru, tetapi juga memberikan panggung bagi siswa-siswi untuk menyampaikan kultum singkat. Inisiatif ini bertujuan untuk melatih keberanian berbicara di depan umum sekaligus memperdalam pemahaman agama melalui perspektif teman sebaya, sehingga pesan moral yang disampaikan terasa lebih dekat dengan keseharian siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain pembekalan teori dan ceramah, aspek hafalan juga menjadi prioritas utama melalui program tahfidz surat-surat pendek. Para siswa ditantang untuk memperkuat ingatan mereka terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bekal ibadah sehari-hari. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan yang mendalam terhadap Al-Qur’an, sehingga aktivitas mengaji tidak hanya berhenti saat bulan Ramadhan usai, melainkan menjadi identitas diri bagi siswa SMPN 1 Rambang Kuang.

​Dalam sambutan penutupnya, Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang kuat antara guru dan siswa dalam menjemput keberkahan di bulan suci. Kehadiran seluruh warga sekolah dalam acara penutupan ini menandai solidnya komitmen sekolah dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara spiritual.

​Menutup arahannya, Darmansyah, M.Pd. menyampaikan pesan mendalam bagi para anak didiknya. Beliau berpesan, “Kegiatan yang kita laksanakan selama tiga minggu ini bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah laboratorium karakter. Saya berharap cahaya Al-Qur’an dan kedisiplinan beribadah yang telah kita asah bersama dapat terus menyinari langkah kalian di luar bulan Ramadhan, menjadikan kalian pribadi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi sesama.”

REPORT : JULIYAN

Perkuat Iman di Bulan Suci, SDN 13 Rambang Kuang Gelar Pesantren Kilat

​RAMBANG KUANG ” www.detiknasional.com // Mengisi momentum penuh berkah di bulan Ramadhan, SDN 13 Rambang Kuang resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat (Sanlat) pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan yang kental dengan nuansa religius ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari hari Rabu ini hingga puncaknya pada hari Jumat mendatang.

​Suasana khidmat menyelimuti lingkungan sekolah sejak pagi hari, di mana seluruh guru SDN 13 Rambang Kuang hadir lengkap untuk mendampingi para peserta didik. Tidak hanya siswa kelas tinggi, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh murid dari kelas 1 hingga kelas 6, yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara dengan mengenakan pakaian muslim.

​Suharsah, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 13 Rambang Kuang, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. “Kami ingin memanfaatkan momen Ramadhan ini untuk menanamkan nilai-nilai spiritualitas yang lebih dalam kepada anak-anak kita,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Suharsah menekankan bahwa Pesantren Kilat bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wadah transformasi diri bagi siswa. Beliau berharap melalui bimbingan intensif dari para guru, siswa dapat memperbaiki kualitas ibadah mereka, mulai dari tata cara salat yang benar hingga pembiasaan membaca Al-Qur’an secara rutin di rumah.

​Selama tiga hari ke depan, para siswa akan disuguhi berbagai materi menarik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti kisah teladan Nabi, materi fikih puasa, hingga latihan ceramah singkat. Keterlibatan seluruh dewan guru secara langsung diharapkan mampu memberikan motivasi ekstra bagi siswa agar tetap semangat menjalankan ibadah puasa sambil menuntut ilmu.

​Sebagai penutup, kegiatan yang berakhir pada hari Jumat nanti diharapkan mampu meninggalkan kesan positif yang mendalam bagi seluruh warga sekolah. Dengan terlaksananya Pesantren Kilat ini, SDN 13 Rambang Kuang berkomitmen untuk terus mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki fondasi iman yang kokoh dan jiwa sosial yang tinggi.

REPORT : JULIYAN

Sinergi BPP Muara Kuang dan TMI: Gelar Panen Ubinan Sekaligus Tanam Perdana Jagung Pakan

MUARA KUANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Kelompok Tani Harapan Baru di Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, sukses menggelar kegiatan panen ubinan sekaligus tanam perdana jagung pakan pada Senin (09/03/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Koordinator Penyuluh (KORLU) BPP Kecamatan Muara Kuang beserta jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah setempat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap produktivitas pangan daerah.

​Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia (TMI) wilayah Kecamatan Muara Kuang, Hasan, yang didampingi oleh Denika selaku Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Muara Kuang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memastikan proses pengambilan sampel ubinan berjalan akurat guna memetakan potensi hasil panen riil di lapangan.

​Setelah prosesi panen ubinan selesai, agenda utama dilanjutkan dengan aksi simbolis tanam perdana jagung pakan di lahan milik Kelompok Tani Harapan Baru. Langkah ini diambil sebagai upaya diversifikasi komoditas pertanian di Muara Kuang, mengingat potensi pasar jagung pakan yang sangat menjanjikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan di masa mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mulyanto, selaku Ketua KORLU BPP Muara Kuang, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian petani saat ini karena hasil yang didapat tergolong sangat baik. “Berdasarkan pengukuran di lapangan, hasil ubinan kering kali ini mencapai 7,6 ton per hektar. Kami dari pihak BPP berkomitmen akan terus memberikan pendampingan teknis agar angka produktivitas ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Mulyanto.

​Senada dengan hal tersebut, Hasan selaku Ketua umum TMI Kecamatan Muara Kuang menegaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat krusial dalam mengawal kesejahteraan petani di akar rumput. “Tani Merdeka Indonesia hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap kendala petani dapat teratasi dengan cepat. Kami sangat mendukung inisiatif tanam jagung pakan ini dan berharap semangat kelompok tani ini dapat menular ke wilayah lain,” tambahnya.

​Kegiatan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi diskusi lapangan antara petugas POPT, penyuluh, dan pengurus kelompok tani mengenai langkah antisipasi hama serta ketersediaan sarana produksi pertanian (saprodi). Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan sektor pertanian di Kecamatan Muara Kuang semakin mandiri dan mampu menjadi penopang utama ketahanan pangan di Ogan Ilir.

REPORT : JULIYAN

Sambut Ramadan 1447 H, SMPN 1 Rambang Kuang Gelar Tadarus dan Bakti Sosial

​RAMBANG KUANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM //Keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang menggelar kegiatan rutin Jumat religius yang dikemas khusus dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 H pada Jumat (13/02/2026). Kegiatan yang dipusatkan di teras kelas ini diikuti dengan khidmat oleh seluruh siswa, guru, dan staf sekolah. Suasana syahdu menyelimuti lingkungan sekolah saat lantunan ayat suci Al-Qur’an dan surat Yasin dibacakan bersama-sama sebagai bentuk rasa syukur dan persiapan spiritual.

​Setelah rangkaian ibadah bersama selesai, agenda dilanjutkan dengan aksi bakti sosial yang melibatkan seluruh murid. Para siswa bahu-membahu membersihkan halaman sekolah, selokan, hingga area taman untuk memastikan lingkungan belajar tetap asri. Kegiatan gotong-royong ini bertujuan untuk menanamkan nilai kebersihan sebagai bagian dari iman, sekaligus menciptakan kenyamanan beribadah dan belajar selama bulan puasa mendatang.

​Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., hadir langsung memantau jalannya kegiatan dan memberikan apresiasi atas antusiasme seluruh warga sekolah. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembentukan karakter siswa tidak hanya dilakukan di dalam ruang kelas melalui teori, tetapi juga melalui pembiasaan ibadah dan aksi nyata di lingkungan sosial sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam arahannya, Darmansyah, M.Pd. menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan momentum bagi kita semua untuk menyucikan hati sekaligus membersihkan lingkungan sekolah menyambut Ramadan 1447 H. Saya berharap melalui pembacaan Yasin dan tadarus ini, siswa dapat lebih siap secara mental, sementara melalui bakti sosial, mereka belajar peduli terhadap kebersihan lingkungan yang akan menjadi tempat kita menjalankan aktivitas di bulan suci nanti.”

​Kegiatan ditutup dengan doa bersama agar seluruh keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa. Semangat kebersamaan yang terpancar dari kegiatan ini diharapkan terus terjaga, menjadikan sekolah bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga wadah mempererat silaturahmi dan nilai-nilai religius bagi seluruh siswa.

REPORT : JULIYAN

PATI, DN-II Sidang agenda putusan kasus dugaan pemblokiran jalan dengan terdakwa dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, berakhir haru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 7 bulan, yang mengizinkan keduanya langsung menghirup udara bebas usai sidang pada Kamis (5/3/2026).

Perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti ini menyedot perhatian luar biasa. Sejak pukul 06.30 WIB, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama simpatisan dari berbagai daerah telah memadati Jalan Panglima Sudirman. Dengan atribut bendera Merah Putih dan pengeras suara, massa mengawal jalannya sidang ke-13 yang menjadi penentu nasib kedua tokoh tersebut.

Kehadiran Tokoh Nasional

Dukungan terhadap Botok dan Teguh tidak hanya datang dari warga lokal. Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir sebagai bentuk solidaritas dan pengawasan peradilan, di antaranya:

Inayah Wahid (Putri Presiden RI ke-4 KH. Abdurrahman Wahid)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)

Cak Sholeh (Praktisi Hukum asal Surabaya)

Tiyo Adrianto (Ketua BEM UGM)

Jajaran Ketua BEM dari UNISSULA dan UMK.

Perwakilan Komisi Yudisial Semarang yang konsisten memantau jalannya persidangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat terjadi aksi pemblokiran Jalan Pantura. Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan massa setelah sidang paripurna DPRD Pati terkait Hak Angket memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo. Akibat peristiwa tersebut, Botok dan Teguh ditangkap dan harus menjalani proses hukum panjang hingga mencapai babak akhir hari ini.

Suasana Haru dan Euforia

Saat Majelis Hakim membacakan amar putusan yang menetapkan pidana pengawasan, suasana di dalam maupun di luar ruang sidang langsung pecah. Euforia tak terbendung menyambut kepastian bahwa kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi.

“Keputusan ini disambut gembira oleh tim penasihat hukum dan ribuan pendukung. Dengan vonis pidana pengawasan, keduanya bisa langsung pulang bersama keluarga,” ujar salah satu perwakilan pendamping hukum di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi di sekitar PN Pati terpantau padat namun kondusif hingga massa membubarkan diri dengan tertib mengiringi kepulangan dua tokoh AMPB tersebut.

Red/mury.

BATAM, DN-II Insiden intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Batam. Seorang jurnalis mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Arjuna Logam Industri (PT ALI).

Kronologi Intimidasi di Area Publik

Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, jurnalis sedang mendokumentasikan kondisi drainase di Jalan Palma yang mengalami perubahan warna menjadi kuning pekat. Meski pengambilan gambar dilakukan di jalan umum (fasilitas publik), seorang pria yang mengaku sebagai karyawan PT ALI melakukan penghadangan.

Bukannya memberikan klarifikasi terkait kondisi drainase, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal. Ia berdalih bahwa pengambilan gambar di area tersebut wajib mengantongi izin RT/RW. Suasana memanas ketika oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis di lokasi.

“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Maladministrasi

Intimidasi tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah cair tanpa proses netralisasi yang memadai, sehingga mencemari parit warga dan lingkungan sekitar.

Tak hanya isu lingkungan, PT ALI kini terancam sorotan terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun dalam skala besar.

Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini diduga menjadi modus untuk:

Menghindari pajak yang sesuai peruntukan.

Memanipulasi perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Pernyataan Sikap Redaksi

Merespons insiden ini, pihak Redaksi menyatakan sikap tegas:

Langkah Hukum: Mengecam keras ancaman pembunuhan dan sedang menyiapkan laporan pidana merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP.

Desakan Uji Lab: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil sampel air berwarna kuning di depan PT ALI untuk uji laboratorium.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit Perizinan: Menuntut transparansi pihak berwenang terkait izin industri sabun yang diduga tidak sinkron dengan profil impor perusahaan.

Klarifikasi Perangkat Setempat: Mempertanyakan posisi RT/RW yang kerap dijadikan “tameng” oleh oknum perusahaan untuk membatasi akses informasi di ruang publik.

Hingga berita ini diunggah, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang namanya dicatut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Tim Redaksi

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI

JAKARTA,WWW.DETIKNASIONAL.COM // (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara penyerahan jenazah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno kepada negara yang dilaksanakan secara khidmat di kawasan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Jenazah almarhum selanjutnya dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut Presiden menyampaikan penghormatan dan doa bagi almarhum, “Semoga jalan darma bakti yang ditempuhnya menjadi suri teladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Presiden.

Almarhum merupakan salah satu putra terbaik bangsa dengan perjalanan panjang dalam pengabdian militer dan kenegaraan. Lahir di Surabaya pada tahun 1935, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan TNI. Dalam karier militernya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat periode 1986–1988 serta Panglima ABRI 1988–1993, sebelum dipercaya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 pada 1993–1998 mendampingi Presiden Soeharto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keluarga besar TNI, menyampaikan duka cita yang mendalam dan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, keteladanan, dan darma bakti almarhum kepada bangsa dan negara. Semangat pengabdian, loyalitas, dan kepemimpinan almarhum diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Foto: Puspen TNI dan BPMI Setpres

#tniprima

#tnirakyatkuat

#indonesiaemas2045

REDAKSI

MUSI RAWAS, DN-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas senilai Rp1,89 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Kampus Institut Teknologi Muhammadiyah Sumsel kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang berlokasi di area terpencil tersebut kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga kuat menjadi ajang pemborosan anggaran negara. (27/2/2026).

Berdasarkan penelusuran tim media bersama organisasi Relawan Prabowo (REPRO) ASTUTI pada Rabu (25/2/2026), lokasi pembangunan ditemukan berada di titik yang sulit dijangkau dan jauh dari pengawasan publik. Mirisnya, dengan anggaran hampir mencapai Rp2 miliar, fisik bangunan yang tampak di lapangan hanyalah deretan tiang yang tingginya bahkan tidak mencapai 2 meter.

Ketua REPRO ASTUTI menyampaikan kecaman keras atas temuan ini. Menurutnya, letak proyek yang berada di tengah kawasan kaplingan dan kebun warga memicu pertanyaan besar mengenai urgensi dan perencanaan pembangunan tersebut.

“Ini adalah bentuk pembangunan yang mencederai rasa percaya masyarakat. Uang pajak rakyat yang seharusnya dikonversi menjadi fasilitas bermanfaat, justru terindikasi dikelola secara serampangan. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah hanya menghasilkan tiang pendek di lokasi yang tidak strategis?” tegasnya.

Pihak REPRO ASTUTI menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya sedang menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung hingga Presiden Prabowo Subianto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumsel, untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan anggaran negara menguap begitu saja dalam proyek yang tampak seperti ‘proyek siluman’ ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas selaku instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi mengenai spesifikasi teknik dan realisasi anggaran proyek tersebut.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas maupun pihak pelaksana proyek, untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna menjamin keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.

URGENSI:
# KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia)
# Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
# BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)
# BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
# Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri)
# Ombudsman Republik Indonesia (Terkait dugaan maladministrasi)
# Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)
# Kantor Staf Presiden (KSP)

Publisher -Red

PALEMBANG, DN-II Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi dengan modus pengurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan negara hingga 30%.

Ali Sopyan, pimpinan umum Media Rajawali News Group sekaligus tokoh Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang. Pasalnya, surat konfirmasi yang dilayangkan media Teropong Indonesia News (TIN) dengan nomor 301/TIN/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, hingga kini tidak mendapatkan respons.

“Sikap bungkam ini adalah bumerang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar dari konfirmasi wartawan? Kami meminta jajaran Kejati Sumsel segera turun tangan menangkap oknum ‘pejabat penjahat’ dan pemborong yang bermain,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.

Anggaran Fantastis, Hasil Diduga Tak Sesuai RAB

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan yang berlokasi di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610 Palembang ini memiliki nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 9.550.000.000 dengan HPS senilai Rp 9.261.653.800.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan di lapangan oleh tim TIN dan Rajawali News menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat antara pihak Dinas Perdagangan dengan pelaksana proyek, CV. Aprillia. Dugaan penyimpangan meliputi:

Pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 30% dari total nilai proyek.

Kurangnya transparansi terhadap publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desakan Pencopotan Jabatan

Ali Sopyan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia mendesak Pj Wali Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Perdagangan sebelum kasus ini melebar lebih jauh.

“Kami meminta Wali Kota segera menggeser Kepala Dinas Perdagangan. Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan,” lanjut Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang dilaporkan selalu menghindar dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada instansinya.

(Team V Pemburu Fakta – Rajawali News)

SLAWI, DN-II Aroma ketidakadilan merebak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi menyusul putusan perkara narkotika nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Slw. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael May Shela Pontoh, seorang pelaut yang terjebak menjadi “kurir dadakan”. Putusan ini memicu kontroversi karena hukuman yang diterima Michael identik dengan vonis bandar besar, meski dirinya ditangkap tanpa barang bukti fisik di tangan.

Kejanggalan Prosedur dan Kompetensi Wilayah

Sejak awal, persidangan ini telah diwarnai tanda tanya besar terkait kompetensi relatif pengadilan. Lokasi penangkapan (TKP) Michael diketahui berada di wilayah hukum Tegal Kota, yang seharusnya menjadi kewenangan PN Tegal Kota, bukan PN Slawi.

Ahmad Musakim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam eksepsinya sempat mengungkap sederet dugaan pelanggaran prosedur serius, antara lain:

Ketiadaan Pendampingan Hukum: Tersangka diduga tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan awal di tingkat kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dakwaan Dinilai Kabur: Tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Rahmawati, S.H., M.H., tidak cermat dan cenderung copy-paste. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Perbandingan Vonis yang Mencolok: Kurir vs Bandar

Ketidakadilan terasa kian nyata saat membandingkan amar putusan yang dibacakan pada Kamis (26/2/2026). Michael, yang hanya berperan membantu memesankan sabu seberat 0,2 gram atas permintaan Teguh Sakartono (Terdakwa 1), divonis 7 tahun penjara.

Sebaliknya, Teguh selaku pemesan utama justru mendapatkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. Puncak ironi terlihat saat membandingkan kasus Michael dengan perkara nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Tgl yang melibatkan seorang bandar besar.

Dalam perkara terpisah (split) tersebut, sang bandar yang menguasai barang bukti masif juga divonis 7 tahun—durasi yang sama dengan Michael. Berikut adalah perbandingan barang bukti yang jomplang:

Komoditas Michael (Kurir Dadakan) Bandar Besar (Perkara 166)

Berat Sabu 0,2 Gram (Hanya Pesanan) > 45 Gram (Puluhan Paket)

Alat Bukti Tidak ada barang bukti di tangan Timbangan Digital & Ratusan Klip

Indikasi Pengguna/Perantara Bandar/Pengedar Besar

Vonis 7 Tahun Penjara 7 Tahun Penjara

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tangis Histeris Keluarga: “Di Mana Hati Nurani?”

Suasana ruang sidang pecah saat orang tua Michael menangis histeris mendengar putusan hakim. Mereka tidak kuasa menerima kenyataan bahwa putra mereka yang seorang pelaut harus dihukum setara dengan bandar narkoba.

“Putusan ini tidak adil! Kenapa hukuman anak saya disamakan dengan bandar yang punya 45 gram sabu? Anak saya hanya membantu memesankan 0,2 gram dan tidak pegang barangnya. Bapak Presiden Prabowo, Bapak Jaksa Agung, Bapak Komisi III DPR RI, kami rakyat kecil butuh keadilan!” ujar ibunda Michael sambil terisak.

Pertanyaan Besar untuk Integritas Hukum

Vonis ini menyisakan noda pada wajah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tegal. Publik kini mempertanyakan profesionalisme serta integritas di balik meja hijau PN Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Slawi belum memberikan tanggapan resmi terkait disparitas vonis yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat tersebut. Apakah hukum di sini memang tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan?

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page