Langkah Tegas LBHAM Jombang: Dampingi Korban Abuse of Power Bupati Jombang ke PTTUN Surabaya
JOMBANG, DN-II Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang secara resmi mendampingi Dharu, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Jombang, melalui langkah hukum (legal action) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pada Selasa, (11/8/2026).
Langkah tegas ini diambil akibat tertutupnya ruang dialog serta jalan keadilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (yang akrab disapa Gus Faiz), mendampingi korban melawan Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini dilayangkan atas tindakan pemecatan atau penjatuhan sanksi berat yang dinilai cacat hukum, melanggar Undang-Undang ASN, serta menabrak prinsip-prinsip HAM. Proses pendaftaran dan pendampingan hukum tersebut saat ini tengah bergulir di PTTUN Surabaya.
Bupati Jombang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa asas legalitas yang jelas, mengabaikan hierarki hukum, serta mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) demi membatalkan sanksi yang dinilai sarat akan cacat prosedur dan substansi.
Poin-Poin Kritis & Teguran Hukum LBHAM Jombang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), menegaskan sejumlah poin krusial mendasar terkait penanganan perkara ini:
Jabatan PPK Bukan Hak Absolut untuk Bertindak Subjektif
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki kewenangan mutlak atau otoritas subjektif untuk memberhentikan ASN secara semena-mena. Kebijakan Bupati tetap terikat penuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Guru dan Dosen, serta Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara.
Indikasi Kuat Cacat Hukum: Prosedur dan Substansi
Pemberhentian dan penjatuhan sanksi berat terhadap Guru Dharu terindikasi kuat bermasalah. Sanksi dijatuhkan tanpa melalui proses pemeriksaan tertulis serta mekanisme penegakan disiplin yang sah. Selain itu, alasan penjatuhan sanksi dinilai sangat subjektif, tidak berdasar hukum, serta terindikasi kuat bermuatan politis atau kepentingan internal.
Tangan Besi Birokrasi vs Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Fungsi utama seorang kepala daerah sebagai PPK adalah melakukan pembinaan, perbaikan birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik—bukan berfokus pada penjatuhan sanksi yang cenderung otoriter dan merugikan hak-hak konstitusional ASN sebagai warga negara.
Tantangan Terbuka bagi Bupati Jombang
LBHAM Jombang secara terbuka mempertanyakan keberanian moral serta integritas hukum dari pimpinan daerah dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya di hadapan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Beranikah Bupati Jombang menghadapi sendiri proses persidangan gugatan ini di PTTUN Surabaya untuk membuktikan dasar hukum kebijakannya?” Faizuddin FM (Gus Faiz).
Gugatan ini tidak sekadar bertujuan memperjuangkan pemulihan hak-hak status kepegawaian Guru Dharu, melainkan juga menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum seluruh ASN di Kabupaten Jombang. Langkah ini diambil agar ke depannya tidak ada lagi pejabat daerah yang bertindak melampaui kewenangan (abuse of power), mengingat semua pihak tanpa terkecuali wajib tunduk kepada hukum dan hierarki perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang
Lokasi Pendampingan: PTTUN Surabaya & Kabupaten Jombang
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

