Mediasi Lahan PT BRK dan Marga Adat Muara Kuang Berakhir Tanpa Hasil
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Upaya penyelesaian pengembalian lahan antara Marga Adat Muara Kuang dan manajemen PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) belum menemukan titik terang. Mediasi perdana yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Muara Kuang pada Jumat (14/8/2026) di ruang kantor kecamatan berakhir deadlock. Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas tuntutan masyarakat adat terkait pengembalian penuh tanah ulayat yang telah dikuasai perusahaan selama lebih dari tiga dekade.
โDialog yang berlangsung hangat tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen lama maupun manajemen baru PT BRK. Sementara itu, kubu masyarakat dipimpin oleh tokoh adat Drs. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., didampingi praktisi hukum juliadi, jajaran tetua adat, mantan pejabat pemerintah setempat, serta elemen warga Muara Kuang. Guna menjaga kelancaran dan kondusivitas dialog, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Ogan Ilir mulai dari Camat kecamatan Muara kuang Muhhamad Alfian S.Sos, Kapolsek muara kuang IPDA Harry Setiawan S.H.,M.H, perwakilan Danramil pak Haryono, hingga Lurah kelurahan muara kuang Satria Reza Pratama S.Sos, turut hadir mengawal jalannya mediasi.
โDalam pembukaannya, Edward Juanda secara resmi menyerahkan berkas tuntutan berupa narasi dan peta atas pengembalian seluruh tanah ulayat milik masyarakat adat yang selama ini dikelola oleh PT BRK. Secara historis, ia menegaskan bahwa keberadaan Marga dan Desa Muara Kuang sudah ada jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pembuktian batas wilayah ulayat tersebut diperkuat oleh dokumen historis berupa Peta Desa karya Pembarap Abdullah tahun 1978 serta Peta BAPPEDA OKI tahun 2002.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โbeliau menegaskan bahwa seluruh kawasan yang kini masuk dalam konsesi PT BRK murni merupakan ‘Himbe Peramuan’, yakni hutan adat komunal milik bersama (public asset). Secara turun-temurun, area ulayat ini dimanfaatkan seluruh warga untuk mengambil kayu bahan bangunan, kebutuhan hajatan, pembuatan pagar kebun, hingga tempat berburu dan mencari ikan. Karena sifatnya yang murni komunal dan milik kolektif adat, kawasan ini sejak awal tidak pernah dibagikan atau dilengkapi sertifikat kepemilikan perorangan.

โTerkait desas-desus transaksi lahan di masa lalu, Edward menggarisbawahi aturan tegas hukum adat bahwa Himbe Peramuan sama sekali tidak dapat diperjualbelikan oleh individu mana pun. Apabila di masa lalu terdapat oknum warga yang nekat menjual bagian dari tanah adat tersebut kepada pihak perusahaan, transaksi itu secara otomatis dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Pengakuan awal perusahaan atas status tanah komunal ini sebenarnya sempat terbukti pada masa pembukaan lahan pertama, saat PT BRK memberikan uang tali kasih sebesar Rp 100.000 per Kepala Keluarga (KK) sebagai izin pemanfaatan.
โUntuk mematahkan argumen perusahaan mengenai ketiadaan sertifikat perorangan, Edward Juanda menganalogikannya dengan status kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta. Kawasan GBK telah sah dimiliki oleh negara sejak era 1960-an meski dokumen resminya baru diterbitkan Kementerian Keuangan di era modern. Hal ini membuktikan bahwa ketiadaan sertifikat kepemilikan sejak awal tidak menghilangkan hak asal-usul masyarakat atas tanah ulayat adat mereka.
โMasyarakat Muara Kuang juga meminta transparansi PT BRK untuk membuka dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) secara menyeluruh demi menghapus keraguan publik. Mereka menyayangkan penguasaan tanah ulayat selama puluhan tahun yang diawali janji manis oleh oknum tentang pembangunan ekonomi serta tekanan politik rejim Orde Baru ternyata tidak memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat adat setempat.
โMenanggapi tuntutan tersebut, pihak PT BRK yang diwakili staf manajemen lama (Darwis Wahab) dan manajemen baru (Pak Tarigan) tetap berpegang pada legalitas HGU perusahaan yang terdaftar di BPN . Karena dinamika diskusi belum mencapai kesepakatan, Edward juanda meminta Camat Muara Kuang menerbitkan notulen resmi dan menuntut penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas operasional perkebunan PT BRK pada area klaim wilayah adat 1978 hingga ada kesepakatan hukum yang mengikat.
BY : JULIYAN
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
