MOSKOW, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendarat di Bandara Vnukovo-2, Moskow, Federasi Rusia, pada Senin (13/04/2026) pukul 07.45 waktu setempat. Kunjungan kerja ini menandai langkah krusial Indonesia dalam menavigasi diplomasi ekonomi di tengah dinamisnya konjungtur global.
Fokus Utama: Kedaulatan Energi dan Pangan
Agenda utama dalam kunjungan ini adalah pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin. Fokus pembicaraan diprediksi akan berpusat pada kemitraan strategis di sektor energi, mengingat Rusia merupakan salah satu pemain kunci energi dunia.
Pemerintah Indonesia memandang Rusia bukan sekadar mitra dagang, melainkan sekutu strategis dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
”Kunjungan ini merupakan penegasan posisi Indonesia yang aktif dan bebas dalam menjalin kerja sama internasional demi kepentingan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan krisis energi global.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Delegasi Pendamping
Keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat sektor teknis terlihat dari jajaran menteri yang turut mendampingi Kepala Negara. Delegasi resmi yang hadir di antaranya:
Sugiono (Menteri Luar Negeri)
Bahlil Lahadalia (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet)
Kehadiran Menteri ESDM memperkuat sinyal bahwa akan ada pembahasan mendalam mengenai investasi di sektor hulu migas maupun teknologi energi baru antara kedua negara.
Red/Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#IndonesiaRusia
#PrabowoSubianto
JAKARTA, DN-II Menjelang tengah malam pada Minggu (12/4/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Moskow, Rusia, dalam rangka kunjungan kenegaraan. Kunjungan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral dan memantapkan posisi Indonesia di panggung geopolitik internasional.
Presiden beserta rombongan menempuh penerbangan langsung (non-stop) selama kurang lebih 12 jam menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia. Kepala Negara diperkirakan tiba di Moskow pada Senin pagi waktu setempat dan dijadwalkan langsung melangsungkan pertemuan tatap muka dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada siang harinya.
Fokus Strategis: Energi dan Perdamaian Dunia
Di tengah dinamika global yang kian menantang, pertemuan kedua pemimpin negara ini membawa misi krusial yang menyentuh sektor vital nasional dan internasional. Beberapa poin utama yang akan dibahas meliputi:
Ketahanan Energi Nasional: Melanjutkan kerja sama strategis dengan Pemerintah Rusia guna memastikan stabilitas pasokan energi dalam negeri, termasuk ketersediaan stok minyak nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Stabilitas Geopolitik: Menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai negara yang aktif menyuarakan perdamaian dan menjaga keseimbangan stabilitas global di tengah ketidakpastian dunia.
Delegasi Pendamping
Dalam kunjungan kerja kali ini, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
Sugiono (Menteri Luar Negeri)
Bahlil Lahadalia (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet)
Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang memperkokoh kemandirian energi Indonesia serta memperkuat peran kepemimpinan Indonesia di level global.
Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan ke Rusia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Red/ TIW
#CatatanSeskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVI Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Masa Bakti 2026–2030. Acara yang mempertegas arah masa depan bela diri kebanggaan Indonesia ini digelar di Ruang Cendrawasih, Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/04/2026).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pencak silat bukan sekadar cabang olahraga atau teknik bela diri semata, melainkan manifestasi dari budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
Lebih dari Sekadar Olahraga
Menurut Kepala Negara, pencak silat membawa warisan nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi karakter bangsa. Beliau merinci beberapa poin utama yang harus dimiliki oleh setiap praktisi silat:
Nilai Fundamental: Keberanian, kehormatan, dan kerendahan hati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Integritas: Komitmen kuat untuk selalu membela kebenaran dan keadilan.
Kekuatan Spiritual: Seorang pendekar sejati tidak hanya ditempa secara fisik, tetapi juga wajib memiliki kekuatan jiwa, akhlak yang mulia, serta keimanan yang kokoh.
“Pencak silat adalah bagian dari jiwa kita. Menjadi pendekar berarti memiliki keseimbangan antara ketangguhan raga dan kejernihan hati,” ujar Presiden.
Misi Menembus Panggung Olimpiade
Selain menyoroti aspek filosofis, Presiden Prabowo juga menegaskan visi strategis IPSI untuk membawa pencak silat ke level tertinggi olahraga dunia: Olimpiade.
Meskipun menyadari bahwa perjalanan menuju status cabang olahraga Olimpiade membutuhkan proses panjang dan persyaratan internasional yang ketat, Presiden menyatakan optimismenya. Beliau mendorong seluruh pengurus IPSI dan pemangku kepentingan untuk tetap konsisten dan bekerja keras dalam melakukan diplomasi serta standarisasi silat di kancah global.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PencakSilat
#MunasXVIIPSI
#PrabowoSubianto
JAKARTA, DN-II Guru Besar hukum sekaligus tokoh nasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan pernyataan keras terkait penanganan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana. Ia meminta Presiden RI segera memerintahkan para Gubernur untuk mengaudit secara ketat kinerja Bupati dan Walikota dalam pembangunan Huntara agar layak huni dan manusiawi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan menanggapi polemik pembangunan Huntara di Desa Rina Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang dinilai bermasalah.
Soroti Potensi Penyelewengan Anggaran
Dalam konferensi pers yang diikuti oleh sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online baik dalam maupun luar negeri, Prof. Sutan memperingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak yang mencari keuntungan pribadi dari penderitaan rakyat.
“Jangan di tengah musibah yang dialami masyarakat, ada pihak-pihak yang justru bermain di atas kesedihan dan penderitaan mereka. Jangan manfaatkan kemalangan warga untuk memperkaya diri atau berspekulasi dengan anggaran negara,” tegas Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (13/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desak Bupati Bener Meriah Bertindak Sigap
Secara khusus, Prof. Sutan menyoroti kondisi Huntara di Pintu Rime Gayo. Ia meminta Pj Bupati Bener Meriah untuk tidak menutup mata dan segera turun tangan membenahi fasilitas yang ada. Menurutnya, Huntara harus memenuhi standar kemanusiaan yang layak, bukan sekadar bangunan formalitas yang anggarannya dipangkas.
“Bupati Bener Meriah harus sigap! Pastikan Huntara di Pintu Rime Gayo dibangun dengan benar. Kita tidak ingin mendengar ada penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat kecil,” tambahnya.
Pengawasan Ketat dari Pusat ke Daerah
Prof. Sutan menekankan bahwa pengawasan dari tingkat pusat (Presiden) ke tingkat Provinsi (Gubernur) sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana tanggap darurat dan rekonstruksi benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan sedikit pun.
Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih transparan dan memiliki empati dalam mengelola dana bencana alam.
Red
Medan, DN-II Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani berbagai persoalan kronis di lembaga pemasyarakatan (lapas)
Berdasarkan data terbaru, Sugiat menilai kinerja kementerian tersebut menunjukkan progres nyata, khususnya dalam menekan angka overcapacity serta menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan rumah tahanan.
“Kami melihat ada semangat baru dan progres yang nyata dari Kementerian Imipas. Keberhasilan menurunkan angka overcapacity dan menggagalkan penyelundupan narkoba adalah bukti kerja keras yang harus terus didukung dan ditingkatkan,” ujar Sugiat, Minggu (12/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Data yang dirilis Kementerian Imipas mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 140 kejadian percobaan penyelundupan narkoba di lapas dan rutan. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh 272 petugas yang tersebar di 24 kantor wilayah dan 99 unit pelaksana teknis (UPT).

Selain itu, terjadi penurunan jumlah lapas yang mengalami overcapacity, dari sebelumnya mencapai 100 persen menjadi 85 persen.Sugiat menilai capaian tersebut tidak lepas dari kepemimpinan Agus Andrianto yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong reformasi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM, Sugiat menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan Kementerian Imipas. Ia berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan klasik di lapas, mulai dari pembenahan sarana dan prasarana hingga penguatan integritas petugas.
“Ini adalah awal yang baik. Kami di DPR akan terus memberikan dukungan, baik dari sisi pengawasan maupun anggaran, agar transformasi di tubuh Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan maksimal demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.
Tim
PALANGKA RAYA, DN-II Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyusul diterbitkannya ketetapan mengenai 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Bumi Tambun Bungai. (12/4/2026).
Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyatakan bahwa langkah ini merupakan angin segar bagi masyarakat penambang lokal. Menurutnya, penetapan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
”Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah. Kami menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini,” ujar Jaya dalam keterangannya.
Rincian Sebaran Blok WPR di Kalimantan Tengah
Berdasarkan data yang diterima, total luasan WPR yang ditetapkan mencakup ribuan hektar yang tersebar di lima kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabupaten Jumlah Blok Luas Wilayah (Ha) Komoditas
Murung Raya 95 Blok 9.268,34 Ha Emas
Gunung Mas 13 Blok 1.059,18 Ha Emas
Kotawaringin Barat 14 Blok 347,78 Ha Emas
Pulang Pisau 6 Blok 477,13 Ha Emas
Sukamara 1 Blok 13,73 Ha Pasir
Dorong Kabupaten Lain Segera Mengusulkan
Jaya Monong, yang juga merupakan Bupati Gunung Mas, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Tengah yang belum memiliki WPR untuk segera bergerak. Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.
“DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah se-Kalteng agar seluruh wilayah yang memiliki potensi dapat memiliki WPR. Hal ini krusial demi melindungi kepentingan dan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.
Proses Panjang dan Kolaborasi Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penetapan WPR ini tidak terjadi dalam sekejap. Jaya menjelaskan bahwa proses ini melalui tahapan panjang berbasis penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berakar dari usulan daerah.
“Rencana penyesuaian wilayah diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara. Secara nasional, hanya ada tiga provinsi yang telah terverifikasi oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.
Ketiga provinsi tersebut adalah:
Kalimantan Tengah: 129 blok WPR.
Sumatera Barat: 121 blok WPR.
Sulawesi Utara: 63 blok WPR.
Langkah Selanjutnya: Penerbitan IPR
Pasca penetapan WPR, fokus selanjutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan IPR kini telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
“Oleh karena itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada blok-blok WPR yang telah ditetapkan tersebut. Kami berharap proses administrasi ke depan berjalan lancar demi kesejahteraan penambang rakyat,” tutup Jaya. Red
BOGOR, DN-II Praktik dugaan korupsi dengan modus baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat. Kali ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp139,8 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang melibatkan enam paket pekerjaan jasa konsultansi.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti tajam temuan ini. Ia menilai dalih “kelebihan pembayaran” sering kali menjadi tameng bagi oknum penyedia jasa dan pejabat terkait untuk menutupi praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. (12/4/2026).
Modus Pinjam Nama Personel Ahli
Berdasarkan dokumen audit BPK, ditemukan bahwa sepuluh personel yang tercantum dalam kontrak enam paket pekerjaan di Dinas PUPR ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan lapangan.
Pihak penyedia jasa mengakui bahwa mereka menggunakan Sertifikat Keahlian (SKA), ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) personel tersebut hanya untuk formalitas memenangkan tender. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memadai sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ini adalah gaya baru sindikat penggarap proyek. Mereka meminjam identitas tenaga ahli agar dokumen penawaran terlihat sempurna, namun saat pengerjaan, orangnya tidak ada. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.
Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sub Koordinator Air Minum dan Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi mengaku tidak melakukan verifikasi faktual terhadap personel yang bekerja di lapangan.
PPK berdalih tidak membandingkan personel yang bertugas dengan dokumen kontrak secara mendetail, sehingga anggaran negara tetap mengalir untuk membayar gaji tenaga ahli yang sejatinya fiktif.
Rincian Temuan dan Sanksi
BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa proyek, antara lain:
PT RRM: Dua paket penyusunan DED Teknis SPAM (Total Rp108,9 juta).
PT WJT: Proyek pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faizin (Total Rp22 juta).
PT DCKB: Proyek pagar UPT SPALD dan Roof Dak Masjid Baitul Faizin (Total Rp8,9 juta).
Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dinyatakan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PPK wajib mengendalikan kontrak dan mencegah kebocoran keuangan negara.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:
Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan anggaran.
Memerintahkan PPK untuk segera menarik kembali uang kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 ke Kas Daerah (RKUD).
Memberikan sanksi teguran kepada PPTK dan PPK yang dinilai kurang cermat dalam bertugas.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diterima. Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab Bogor agar pola “kelebihan pembayaran” seperti ini tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.
Tim Red
JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.
Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:
– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.
– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.
KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.
Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.
Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Publisher -Red
MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).
Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):
Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)
Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.
”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Tindakan Tegas
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.
Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.
Tim Red
MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).
Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.
Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis
Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.
“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.
Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital
Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.
Menanti Nyali Pemerintah dan APH
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.
Tim Investigasi Redaksi (ilm)
