Beranda » Kementrian RI » Halaman 29

Kementrian RI

SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.

Lonjakan Pendapatan yang Fantastis

Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.

Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.

Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:

Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.

Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.

Rincian Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.

Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut:

Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.

“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Disbudporapar di Bawah Target

Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.

Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.

Saran Tambahan:

Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan nasional merupakan kunci utama kekuatan Indonesia dalam menghadapi dinamika global yang kian kompleks. Pesan ini menjadi poin krusial guna memastikan keharmonisan bangsa tetap terjaga di tengah potensi disrupsi internasional.

Pernyataan Presiden tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, usai melangsungkan pertemuan dengan Kepala Negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Konsolidasi Tokoh Nasional

Ahmad Muzani menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah taktis yang diambil pemerintah saat ini senantiasa berlandaskan pada kepentingan nasional. Upaya menjaga stabilitas ini juga diwujudkan melalui agenda pertemuan antara Presiden Prabowo dengan sejumlah tokoh nasional pada Selasa (03/03/2026) malam.

“Presiden sangat menekankan bahwa di tengah situasi dunia yang tidak menentu, keutuhan Republik Indonesia adalah harga mati. Konsolidasi dengan para tokoh bangsa menjadi bagian dari upaya memastikan kita tetap satu barisan,” ujar Muzani kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Stabilitas Jelang Idulfitri

Selain membahas persatuan secara makro, Presiden Prabowo juga bergerak cepat dalam merespons isu domestik. Di hari yang sama, Presiden menerima Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Merdeka guna menyerap aspirasi terkini dari masyarakat.

Beberapa poin strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

Ketahanan Pangan: Kepastian pasokan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang hari raya.

Energi: Jaminan ketersediaan cadangan minyak dan gas LPG nasional.

Ekonomi: Implementasi stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Geopolitik: Pemantauan terhadap situasi keamanan di dalam dan luar negeri yang berdampak pada stabilitas nasional.

Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Idulfitri 1447 H.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PersatuanNasional
#PrabowoSubianto

JAKARTA, DN-II Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pelaksanaan takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H di Bali akan tetap berjalan dengan mengedepankan toleransi. Hal ini disampaikan menyusul waktu pelaksanaan yang berdekatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag usai melaporkan sejumlah persiapan Idulfitri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (04/03/2026).

Kesepakatan Toleransi di Pulau Dewata

Menag menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali serta tokoh lintas agama. Hasilnya, sebuah kesepakatan bersama telah dicapai untuk menjaga kesucian kedua hari besar tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di Bali. Disepakati bahwa takbiran tetap berjalan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA, namun dilakukan tanpa penggunaan sound system (pengeras suara luar),” ujar Nasaruddin Umar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah ini diambil guna menghormati kekhusyukan umat Hindu yang sedang menjalani catur brata penyepian, sekaligus memberikan ruang bagi umat Islam untuk merayakan kemenangan.

Sidang Isbat dan Potensi Perbedaan

Selain membahas situasi di Bali, Menag juga menyinggung mengenai penetapan 1 Syawal. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan jika terjadi perbedaan tanggal perayaan Idulfitri.

Mekanisme: Penetapan resmi akan tetap melalui Sidang Isbat.

Pesan Menag: Perbedaan adalah hal yang lazim dalam kehidupan beragama di Indonesia dan tidak boleh mengurangi esensi persaudaraan nasional.

Persiapan mudik dan keamanan selama lebaran juga menjadi poin penting dalam laporan Menag kepada Presiden, guna memastikan seluruh rangkaian ibadah masyarakat berjalan aman dan lancar.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#ModerasiBeragama
#IdulFitri2026
#Nyepi2026

MEKAKAU ILIR –detiknasional.com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kembali melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1447 H/2026 M. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Masjid Al Hidayah, Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Selasa (03/03/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, S.H., bersama Wakil Bupati OKU Selatan Drs.H. Misnadi, M.M., M.Si. Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK, Ketua GOW, para Ketua Organisasi Wanita, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Instansi Vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, para Kepala OPD, Kabag, Camat, Ketua Organisasi Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Acara diawali dengan laporan Camat Mekakau Ilir, Decy Warman, S.E. Dalam laporannya, Camat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati beserta rombongan dalam rangka Safari Ramadhan di Kecamatan Mekakau Ilir.

Ia juga melaporkan bahwa situasi wilayah selama bulan suci Ramadhan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dalam memakmurkan masjid dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada masyarakat. Bantuan berasal dari BAZNAS Kabupaten OKU Selatan sebanyak 15 paket, dari Bank Sumsel sebanyak 20 paket, serta tambahan bantuan dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Bantuan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah bersama para mitra dalam membantu meringankan beban masyarakat di bulan suci Ramadhan.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan Abusama, S.H., mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum mempererat persatuan dan kebersamaan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta memperkuat kepedulian sosial.

“Melalui Safari Ramadhan ini, mari kita perkuat tali silaturahmi, menjaga kekompakan, serta bersama-sama membangun OKU Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Ustadz KH. Syafrudin, S.Ag., M.Pd. Dalam ceramahnya, beliau mengingatkan jamaah tentang keutamaan bulan Ramadhan sebagai bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan, serta pentingnya menjaga keikhlasan dalam beribadah dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Safari Ramadhan ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, serta menjadi sarana mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan masyarakat.

Reqy

PATI, DN-II Buntut buntu-nya mediasi antara pihak nasabah dengan BRI, kasus raibnya uang tabungan milik Bagus Santoso kini resmi berlanjut ke ranah hukum. Nasabah melaporkan dugaan tindak pidana pembobolan rekening perbankan tersebut ke Polresta Pati setelah serangkaian audiensi gagal menemui kesepakatan. (3/3/2026).

Sebelum laporan resmi ini dibuat, Bagus Santoso bersama keluarganya sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Unit Gembong. Upaya penyelesaian sedianya telah diupayakan melalui tiga kali pertemuan, termasuk mediasi yang dijembatani oleh Kapolsek Gembong dan Kepala Desa Kedungbulus, hingga audiensi di kantor BRI Cabang Pati. Namun, nihilnya titik temu membuat pihak nasabah memilih jalur hukum.

Viral dan Menuai Sorotan Publik

Kasus hilangnya saldo tabungan dalam semalam ini mendadak viral di berbagai platform media sosial. Publik ramai memberikan komentar, di mana mayoritas menyuarakan keraguan terhadap sistem keamanan perbankan plat merah tersebut.

Meski muncul spekulasi dari netizen mengenai potensi link phishing, Bagus Santoso dengan tegas membantah hal tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengeklik tautan mencurigakan apa pun, dan menyatakan ponselnya siap diperiksa untuk pembuktian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saling Klaim: Social Engineering vs Transparansi Data

Pihak BRI Cabang Pati dalam audiensi menyebut adanya kemungkinan Social Engineering (rekayasa sosial). Mereka mengklaim bahwa secara sistem, transaksi tersebut dianggap sah karena menggunakan password, user, dan OTP yang terkirim ke nomor ponsel nasabah. BRI pun menyatakan dukungannya jika kasus ini dibawa ke ranah hukum agar persoalan menjadi terang benderang.

“Jika memang ada niat baik dari BRI untuk membantu, mengapa detail rincian transaksi tidak dibuka secara transparan sejak awal agar ketahuan siapa yang melakukan manipulasi?” ujar perwakilan keluarga korban menyanggah argumen pihak bank.

Terganjal Prosedur Internal

Persoalan rincian transaksi menjadi titik krusial yang sulit ditembus. Pihak BRI berdalih bahwa kewenangan untuk membuka data secara mendalam ada pada BRI Pusat. Data tersebut hanya dapat dibuka apabila sudah memasuki tahap penyidikan pihak kepolisian atau atas perintah pengadilan.

Kini, bola panas kasus pembobolan rekening ini berada di tangan penyidik Polresta Pati. Nasabah berharap pihak kepolisian mampu mengungkap aktor di balik lenyapnya uang ratusan juta rupiah tersebut dan mengembalikan hak mereka.

Tim Redaksi

BATAM, DN-II Insiden intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Batam. Seorang jurnalis mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Arjuna Logam Industri (PT ALI).

Kronologi Intimidasi di Area Publik

Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, jurnalis sedang mendokumentasikan kondisi drainase di Jalan Palma yang mengalami perubahan warna menjadi kuning pekat. Meski pengambilan gambar dilakukan di jalan umum (fasilitas publik), seorang pria yang mengaku sebagai karyawan PT ALI melakukan penghadangan.

Bukannya memberikan klarifikasi terkait kondisi drainase, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal. Ia berdalih bahwa pengambilan gambar di area tersebut wajib mengantongi izin RT/RW. Suasana memanas ketika oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis di lokasi.

“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Maladministrasi

Intimidasi tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah cair tanpa proses netralisasi yang memadai, sehingga mencemari parit warga dan lingkungan sekitar.

Tak hanya isu lingkungan, PT ALI kini terancam sorotan terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun dalam skala besar.

Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini diduga menjadi modus untuk:

Menghindari pajak yang sesuai peruntukan.

Memanipulasi perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Pernyataan Sikap Redaksi

Merespons insiden ini, pihak Redaksi menyatakan sikap tegas:

Langkah Hukum: Mengecam keras ancaman pembunuhan dan sedang menyiapkan laporan pidana merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP.

Desakan Uji Lab: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil sampel air berwarna kuning di depan PT ALI untuk uji laboratorium.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit Perizinan: Menuntut transparansi pihak berwenang terkait izin industri sabun yang diduga tidak sinkron dengan profil impor perusahaan.

Klarifikasi Perangkat Setempat: Mempertanyakan posisi RT/RW yang kerap dijadikan “tameng” oleh oknum perusahaan untuk membatasi akses informasi di ruang publik.

Hingga berita ini diunggah, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang namanya dicatut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Tim Redaksi

JAKARTA BARAT, DN-II Slogan “Jakarta Kota Global” kini tengah dipertaruhkan oleh maraknya praktik asusila yang diduga tumbuh subur di wilayah Jakarta Barat. Bliss Massage, sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung.

Ironisnya, praktik ini terkesan kebal hukum meskipun beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, periode di mana pengawasan terhadap industri hiburan malam biasanya diperketat.

Temuan Lapangan: Bisnis Lendir di Balik Kedok Kebugaran

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, tabir gelap di balik layanan pijat ini mulai terkuak. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) secara terang-terangan menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung tanpa canggung.

“Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti otentik bahwa operasional Bliss Massage telah menyimpang jauh dari standar layanan terapi kesehatan dan kebugaran yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keresahan ini juga dikonfirmasi oleh warga sekitar yang merasa lingkungan mereka tercemar. Rasman, salah satu warga setempat, menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.

“Sering terlihat aparat datang, tapi di bulan Ramadan ini tetap saja buka normal. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah yang berlaku,” ujar Rasman dengan nada kecewa.

Sudin Parekraf Jakbar: Bungkam atau Enggan?

Hingga berita ini dipublikasikan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di Bliss Massage. Sikap bungkam dari otoritas terkait ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan?

Absennya tindakan tegas dari instansi berwenang semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Analisis Hukum: Ancaman Pencabutan Izin Permanen

Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur secara berlapis dalam instrumen hukum nasional maupun daerah:

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur sanksi bagi mucikari dan penyedia sarana asusila.

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 (Ketertiban Umum): Pasal 42 ayat (2) melarang keras penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.

Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 (Penyelenggaraan Usaha Pariwisata): Pasal 38 dan 54 menegaskan bahwa jika sebuah usaha pariwisata terbukti membiarkan praktik prostitusi, maka izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa perlu melalui surat peringatan terlebih dahulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Nyali Pemprov DKI

Keberadaan Bliss Massage merupakan tantangan terbuka bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Kredibilitas Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Barat kini sedang diuji. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata berupa penyegelan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban umum akan berada di titik nadir.

Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, meski terhadap bisnis yang merasa memiliki “perlindungan” kuat di belakangnya.

(Redaksi/Tim)

JAKARTA TIMUR, DN-II Wibawa penegakan hukum di kawasan industri Pulo Gadung tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya nasional memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, sebuah gudang yang diduga menjadi pangkalan penimbunan solar ilegal di Jalan RW Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dilaporkan beroperasi tanpa hambatan.

Ironisnya, operasional ilegal ini diiringi sikap arogan dari pihak pengelola. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (25/2/2026), koordinator gudang berinisial “E” justru melontarkan tantangan terbuka.

Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus sang koordinator dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar gertakan premanisme, melainkan sinyal kuat adanya dugaan impunitas atau “kekebalan hukum” yang dinikmati oleh pelaku. Muncul pertanyaan besar di tengah publik: Kekuatan apa yang menyokong mereka hingga berani menantang publikasi dan aparat penegak hukum (APH)?

Keluhan Warga dan Dugaan Pembiaran

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aktivitas keluar-masuk truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di wilayah RT 05/RW 09 sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari otoritas terkait, baik dari tingkat Polsek Cakung maupun Polres Metro Jakarta Timur.

Kondisi ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan hukum di wilayah Jakarta Timur. Apakah regulasi kalah oleh kekuatan materi, ataukah ada celah koordinasi yang membuat praktik ini langgeng selama bertahun-tahun?

Melawan Undang-Undang Migas

Secara konstitusi, praktik penimbunan BBM subsidi adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Namun, di lokasi RW Sumur IV, aturan tersebut seolah hanya menjadi barisan teks tak bermakna. Praktik “kencing” solar dan penimbunan skala besar terus berlangsung, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Bom Waktu di Tengah Pemukiman

Selain kerugian negara, keberadaan gudang ilegal ini merupakan “bom waktu” bagi keselamatan warga. Beroperasi tanpa standar keamanan (K3) dan izin resmi, pangkalan solar ini mengancam nyawa ribuan penduduk jika terjadi kebakaran atau ledakan.

“Jika terjadi bencana, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah aparat akan berdalih ini kecelakaan tak terduga, padahal pembiaran sudah terjadi berbulan-bulan?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Menanti Ketegasan Kapolda Metro Jaya

Visi “Presisi” yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji di titik koordinat Cakung. Publik menanti bukti nyata bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah—seperti kepada pedagang kecil—tetapi juga tajam ke atas terhadap mafia yang merampok hak rakyat melalui subsidi BBM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Polda Metro Jaya terhadap gudang di Jalan RW Sumur IV tersebut, maka ucapan “Kami tidak takut” dari sang koordinator akan menjadi bukti nyata runtuhnya supremasi hukum di ibu kota.

Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah secara resmi meluncurkan rangkaian kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR). Langkah ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2026.

Distribusi THR: ASN dan Sektor Swasta

Pemerintah memastikan komitmennya dalam pencairan dana tunjangan bagi seluruh pekerja di Indonesia:

Sektor Publik: Alokasi sebesar Rp55 triliun disiapkan untuk THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Pembayaran akan dilakukan secara penuh (100%) mulai 26 Februari 2026.

Sektor Swasta: Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Estimasi distribusi dana di sektor ini diprediksi mencapai Rp124 triliun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mitra Ojol: Pemerintah mendorong pemberian BHR (Bantuan Hari Raya) bagi mitra ojek online melalui kebijakan perusahaan aplikator masing-masing.

Stimulus Tambahan & Kebijakan Mobilitas

Selain tunjangan tunai, pemerintah juga memperkuat ekosistem konsumsi masyarakat melalui beberapa kebijakan strategis:

Bantuan Pangan: Penyaluran bantuan kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menekan inflasi harga pangan.

Diskon Transportasi: Stimulus biaya perjalanan guna mendukung tradisi mudik yang lebih terjangkau.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA): Untuk mendukung mobilitas dan konsumsi di daerah, skema WFA akan diberlakukan bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi mesin penggerak roda ekonomi nasional di awal tahun 2026.

Red

#KemensetnegRI
#NyamanBersama
#EkonomiIndonesia2026

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka, Senin (02/03/2026). Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kesiapan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga pangan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Prioritas: Ketersediaan dan Keterjangkauan

Usai pertemuan, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa arahan Presiden sangat spesifik dan tegas: rakyat tidak boleh kesulitan mendapatkan bahan pokok.

“Arahan Bapak Presiden sangat jelas. Pemerintah harus menjamin ketersediaan stok di seluruh wilayah dan memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Beliau memerintahkan pengawasan menyeluruh langsung di lapangan,” ujar Zulkifli.

Penguatan Program Strategis di Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain urusan harga pangan, Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Menko Pangan untuk meninjau langsung implementasi program-program prioritas nasional di berbagai daerah. Fokus utama peninjauan ini meliputi:

Makan Bergizi Gratis (MBG): Memastikan distribusi dan kualitas nutrisi berjalan sesuai standar bagi penerima manfaat.

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih: Mengoptimalisasi peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa dan distribusi pangan.

Manajemen Pangan & Sampah: Integrasi pengelolaan ketersediaan pangan yang dibarengi dengan penanganan sampah secara efektif di tingkat lokal.

Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri mendatang.

Red
Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PrabowoSubianto
#KetahananPangan
#Ramadan2026

You cannot copy content of this page