Wamena, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak konflik sosial di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah pusat dalam membantu penanganan korban dan pengungsi.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kasubdit Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Thephilus Lukas Ayomi. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Lekius Yikwa di Kantor Bupati Jayawijaya.
Thephilus Lukas Ayomi menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan membantu pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran,” ujar Thephilus, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, Kemendagri juga akan memberikan dukungan lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui asistensi dalam penyiapan administrasi untuk proses penanganan pascakonflik. “Selanjutnya kami akan membantu pemerintah daerah melalui asistensi dalam penyiapan administrasi untuk penanganan berikutnya,” katanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan dasar, yakni beras, minyak goreng, mi instan, sarden, serta diaper. Seluruh bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para korban dan pengungsi yang saat ini masih berada di sejumlah lokasi penampungan.
Thephilus menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan bantuan masih dalam proses pendataan oleh tim Kemendagri, mengingat pengadaan bantuan dilakukan secara langsung atas arahan Wamendagri. “Pemerintah daerah nantinya akan melaporkan jumlah bantuan yang telah diberikan, karena pengadaan dilakukan langsung di lapangan. Tim kami akan mencatat dan melakukan verifikasi terhadap total bantuan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam upaya penanganan korban, pemulihan kondisi sosial masyarakat, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban kembali kondusif. Red
Wamena, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan kondisi keamanan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berangsur kondusif sehingga aktivitas masyarakat dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal. Hal itu disampaikannya usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Senin (18/5/2026).
Ribka mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) terus melakukan fasilitasi penanganan konflik sosial yang sebelumnya terjadi di Wamena. “Intinya hari ini kita katakan Kota Wamena sudah aman, masyarakat bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik di berbagai sektor harus tetap berjalan optimal di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Karena itu, Pemda diminta terus menjaga stabilitas dan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya yang tetap menjalankan tugas pemerintahan meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal maupun tantangan wilayah. “Kami hadir untuk memberikan motivasi dan semangat kepada teman-teman, khususnya ASN di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Menurut Ribka, Kabupaten Jayawijaya memiliki peran strategis sebagai daerah transit dan pusat aktivitas di Papua Pegunungan. Berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, hingga aktivitas ekonomi masih banyak terpusat di Wamena sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas Pemda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap disiplin dan menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, profesionalisme ASN menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. “Kita harapkan supaya teman-teman, khususnya aparatur sipil negara tetap optimis, tetap semangat, kemudian disiplin itu tetap, karena itu menjadi sebuah keharusan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, Ribka mendorong Pemda lebih kreatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dana pusat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Red
Ratusan HP Bobol Sel, FAPF Tagih Janji Kanwil Ditjenpas Sultra Copot Kepala Pengamanan Lapas Kendari
KENDARI, DN-II Front Aktivis Penangkap Fakta (FAPF) secara masif melakukan tekanan (pressure) terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil guna mengawal ketat laporan formal terkait bobolnya sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kasus ini mendadak menjadi sorotan tajam publik menyusul temuan ratusan alat komunikasi ilegal (handphone) dan pengisi daya (power bank) di dalam kamar hunian warga binaan.
Kondisi tersebut diperparah oleh pengakuan mengejutkan dari seorang terduga kurir narkoba di luar lapas. Kurir tersebut mengaku dikendalikan langsung oleh jaringan sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi gelap tersebut.
Merespons desakan kuat dari FAPF, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kendati demikian, FAPF menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut bukti nyata atas komitmen lisan tersebut.
Dalam rilis persnya hari ini, FAPF merinci empat tuntutan utama yang wajib segera dipenuhi oleh otoritas wilayah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Copot Jabatan KPLP Lapas Kendari: Mendesak Kanwil Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari dalam pekan ini. Kelalaian yang membuat HP dan power bank bebas masuk ke sel dinilai sebagai bukti konkret gagalnya pengawasan internal.
Bongkar Jaringan Narkoba dalam Lapas: Meminta pihak Ditjenpas tidak menutup mata dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengakuan kurir narkoba terkait adanya kendali jaringan sabu dari dalam lapas.
Audit Petugas Pintu Utama: Menuntut investigasi menyeluruh terhadap seluruh petugas sipir yang berjaga di Penjaga Pintu Utama (P2U), guna memutus mata rantai penyelundupan barang terlarang.
Transparansi Hasil Pemeriksaan: Menuntut agar setiap perkembangan hasil pemeriksaan internal dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
”Penemuan handphone dan power bank dalam jumlah besar di institusi hukum ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan wilayah, karena memberi ruang bebas bagi narapidana narkotika untuk mengendalikan bisnis haram mereka dari balik jeruji besi,” tulis FAPF dalam pernyataan resminya.
FAPF menegaskan saat ini telah mengaktifkan status pengawasan penuh terhadap janji yang dilontarkan Kanwil Ditjenpas Sultra.
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan administratif tegas berupa reposisi atau pencopotan KPLP Lapas Kendari, FAPF berkomitmen penuh untuk mengonsolidasikan massa yang lebih besar dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wilayah. (Red)
PALANGKA RAYA, DN-II Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyoroti dugaan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB). Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (18/5/2026).
Erko menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional dan peran krusial dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah sangat dinantikan publik.
”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik mengenai legalitas aktivitas investasi tersebut,” ujar Erko dalam keterangannya, Senin (18/5).
Menurut Erko, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi semata. Jauh lebih penting, ada dampak lingkungan, kelestarian hutan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan jika aktivitas tambang menabrak aturan.
Merespons temuan ini, AMPuH mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Diabaikan Perusahaan
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, AMPuH bersama sejumlah jurnalis sebenarnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PT IBB pada 24 Juni 2024 lalu. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan dalam konsesi perusahaan.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBB memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
”Guna menghindari informasi sepihak, kami sudah bersurat secara resmi. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan,” ungkap Erko kecewa.
Ancam Lapor ke Penegak Hukum
Akibat tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, AMPuH Kalteng menyatakan siap mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.
Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Erko menilai, penambangan tanpa izin di kawasan hutan membuat negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dampak Kerugian Negara & Lingkungan.
Aspek Kerugian Dampak Nyata di Lapangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penerimaan Negara Kehilangan potensi PNBP dari mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang sah.
Kelestarian Alam Kerusakan ekosistem hutan secara masif dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Risiko utamanya adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara dirugikan secara finansial karena kehilangan hak atas PNBP akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” pungkas Erko Mojra. (Red)
Jakarta, DN-II Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) resmi meluncurkan (launching) program pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman pada Senin (18/05/2026). Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga migran secara berkeadilan, tertib, dan terdata dari hulu hingga ke hilir.
Acara yang digelar di Gedung Abdurrahman Wahid, Kantor KPPMI, tersebut diikuti oleh perwakilan elemen masyarakat, Non-Governmental Organization (NGO), serikat pekerja, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya, baik secara daring maupun luring.
Dalam keterangannya, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memberantas sindikat ilegal dan memberikan perlindungan terintegrasi kepada seluruh calon maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Inti dari program Gerakan Nasional Migran Aman ini utamanya adalah untuk memitigasi risiko penempatan nonprosedural, mencegah penyelundupan warga negara, serta mengoptimalkan penempatan PMI yang terampil dan berkompeten,” ujar Mukhtarudin.
Fokus Perlindungan Menyeluruh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KPPMI berkomitmen untuk fokus pada perlindungan yang meliputi seluruh tahapan kerja. Hal ini dimulai dari edukasi sebelum keberangkatan (pre-departure), pendampingan selama bekerja di negara penempatan, hingga pemberdayaan ekonomi saat mereka kembali ke Tanah Air. 
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar masyarakat tidak mudah teperdaya oleh janji palsu sindikat ilegal. Penempatan pekerja tanpa prosedur resmi dinilai hanya akan memicu masalah hukum yang berat di negara tujuan.
Sinergi Lintas Sektoral
Untuk menyukseskan gerakan ini, KPPMI mengajak seluruh pihak untuk bersinergi lintas sektoral. Pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi swasta, NGO, hingga pemerintah desa.
Melalui sinergi ini, KPPMI menginisiasi gerakan bersama untuk mengenali, memahami, dan mengedukasi masyarakat mengenai program migran aman. Edukasi tersebut mencakup tata cara pelaporan serta prosedur bekerja ke luar negeri yang baik, benar, dan resmi.
“Semua informasi dan layanan tersebut kini dapat diakses secara terbuka melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyerahkan secara resmi sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis modern kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/05/2026). Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya modernisasi dan penguatan ruang udara nasional.
Adapun alutsista canggih yang diserahkan meliputi:
6 unit pesawat tempur Multi-Role Combat Aircraft (MRCA) Rafale.
4 unit pesawat Falcon 8X.
1 unit pesawat angkut strategis Airbus A400M Multi-Role Tanker Transport (MRTT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1 paket persenjataan modern, termasuk rudal jarak jauh Meteor dan Smart Weapon Hammer.
1 unit radar Ground Controlled Interception (GCI) GM403.
Kehadiran berbagai platform pertahanan udara mutakhir ini menandai langkah strategis pemerintah dalam membangun kekuatan udara yang terintegrasi, adaptif, dan disegani di kawasan.
Sinergi Tempur dan Deteksi Dini
Pesawat tempur Rafale yang diserahkan diproyeksikan untuk memperkuat kemampuan tempur udara-ke-udara (air-to-air) dan udara-ke-darat (air-to-ground) TNI Angkatan Udara (AU). Kemampuan tempur jet generasi 4.5 ini akan dioptimalkan oleh dukungan rudal jarak jauh Meteor serta bom pintar Hammer.
Sementara itu, pesawat Falcon 8X dikerahkan untuk mendukung mobilitas strategis, misi komando, serta pengawasan udara. Di sisi logistik dan taktis, pesawat Airbus A400M MRTT akan menjadi elemen krusial dalam memperkuat kemampuan angkut strategis sekaligus berfungsi sebagai tanker pengisian bahan bakar di udara (air-to-air refueling). 
Guna mengintegrasikan seluruh kekuatan pemukul tersebut, radar GCI GM403 akan berfungsi sebagai “mata” pertahanan udara nasional. Radar canggih ini memiliki kemampuan deteksi dini terhadap ancaman udara dan bertugas mengarahkan pesawat tempur TNI AU untuk melakukan intersepsi terhadap setiap pelanggaran kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Komitmen Pertahanan Berkelanjutan
Dalam keterangannya usai prosesi penyerahan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pertahanan negara yang tangguh merupakan syarat mutlak agar Indonesia mampu menghadapi dinamika tantangan global serta melindungi kepentingan strategis nasional.
“Pertahanan yang kuat adalah investasi mutlak untuk menjaga kedaulatan kita. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus melanjutkan pembangunan kekuatan pertahanan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Presiden.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa fokus penguatan ke depan tidak hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan mencakup modernisasi dan pengamanan di seluruh matra pertahanan, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara secara proporsional.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TNIAU
#AlutsistaTNI
MAGETAN, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (16/05/2026). Mengawali agendanya, Kepala Negara mendarat di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, sekitar pukul 08.00 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tuban.
Di Kabupaten Nganjuk, Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan Museum Ibu Marsinah beserta Rumah Singgah. Peresmian ini menjadi bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah perjuangan buruh di Indonesia. 
Tak hanya itu, dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, Kepala Negara juga akan meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak.
Agenda Utama Presiden di Jawa Timur:
Nganjuk: Peresmian Museum Ibu Marsinah & Rumah Singgah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nganjuk: Peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tuban: Menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026.
Setelah menyelesaikan rangkaian agenda di Nganjuk, Presiden dan rombongan terbatas akan bertolak ke Kabupaten Tuban. Di sana, Presiden Prabowo diagendakan menghadiri sektor pangan dalam acara Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga swasembada pangan nasional.
Dalam penerbangan dan rangkaian kunker ke Jawa Timur kali ini, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat kabinet, di antaranya:
Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara)
Sugiono (Menteri Luar Negeri)
Dudung Abdurachman (Kepala Staf Kepresidenan)
Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian)
Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet)
Red: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#KunkerPresiden
#PrabowoSubianto
#JawaTimur
Samarinda – detiknasional.com Kontingen judo Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026).

Pada pertandingan perdana tersebut, atlet-atlet Polda Lampung berhasil menyumbangkan dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan.
Peraih medali perak masing-masing diraih Bripda Tubagus Dinda Maulid pada kelas -66 kilogram dan Bripda Bianca Justitia di kelas -70 kilogram.
Sementara dua medali perunggu dipersembahkan Briptu Rachmad Dewa Artha pada kelas +90 kilogram serta Bripda R Ayu Syafriani di kelas -63 kilogram.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan capaian tersebut, kontingen Polda Lampung untuk sementara mengoleksi empat medali pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan nasional tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi perjuangan dan semangat para atlet yang telah tampil maksimal membawa nama institusi di ajang Kapolri Cup 2026.
“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung. Para atlet sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa pada hari pertama pertandingan,” kata Yuni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Lanjut Yuni, raihan medali tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik pada pertandingan selanjutnya.
Menurut Yuni, keikutsertaan personel Polda Lampung dalam ajang olahraga nasional tersebut bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai bagian membangun soliditas, sportivitas, dan profesionalisme anggota Polri.
“Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan dukungan penuh kepada seluruh atlet yang bertanding, beliau juga menyaksikan langsung dari venue. Semoga pada pertandingan berikutnya kontingen Polda Lampung dapat kembali menambah perolehan medali,” ujar dia.
Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diketahui diikuti kontingen dari berbagai polda di Indonesia dan menjadi bagian rangkaian pembinaan prestasi olahraga di lingkungan Polri.
Kejuaraan tingkat nasional ini berlangsung sejak 15 hingga 20 Mei 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Redaksi UDIN
Bandar Lampung detiknasional.com Komunitas ojek online (Gaspool Lampung ) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam memberantas aksi begal serta berbagai tindak kejahatan jalanan dan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Miftahul Huda selaku Ketua Gaspool. Menurutnya, para pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kejahatan jalanan karena aktivitas mereka lebih banyak dilakukan di jalan, termasuk pada malam hingga dini hari.

“Driver ojol setiap hari bekerja di lapangan. Kami sering menerima order malam dan melintas di lokasi yang sepi. Jadi ancaman begal maupun pelaku C3 itu benar-benar kami rasakan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menilai ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan agar para pelaku kejahatan tidak semakin berani menjalankan aksinya terhadap masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan pekerja malam.
Menurut Miftahul Huda, aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang sedang mencari nafkah.
Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan selama tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau aparat tegas, pelaku tentu akan berpikir dua kali sebelum beraksi. Kami ingin masyarakat, khususnya driver ojol, bisa bekerja dengan rasa aman,” katanya.
Selain mendukung langkah kepolisian, komunitas ojol di Lampung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.
Dukungan tersebut juga menjadi bentuk empati atas gugurnya Arya Supena saat menjalankan tugas memberantas kejahatan jalanan. Mereka berharap pengorbanan tersebut menjadi momentum bersama dalam memerangi aksi begal dan kejahatan C3 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.
Redaksi Udin
Sampang, DN-II Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.
Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;
Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;
Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;
Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;
Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;
Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;
Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;
Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan
Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor
Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat
dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.
Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.
“Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.
Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:
Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;
Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:
– Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-
– Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-
– Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-
– Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-
– Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-
Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:
– Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.
– Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.
– Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.
Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil
Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’.
“Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.
Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:
– Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah
– Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.
Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:
– Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;
– Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;
– Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;
– Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:
– Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;
– Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;
– Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga
Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.
Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:
Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:
– Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.
– Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.
Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.
– Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan
– Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja
– Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-
– Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-
– Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan
Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.
– Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.
– Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan.
– Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.
Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik
Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).
Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?
“Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.
Melanggar Black Letter of Law
(Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)
Pengertian:
Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.
Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian
– Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44
– Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.
– Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi.
– Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.
2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi
– Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
– Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
– Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.
– Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.
– Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.
3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi
– Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara
– Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.
– Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.
– Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.
Kesimpulan Bagian I:
Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum
(Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)
Pengertian:
Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.
Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:
1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.
– Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat.
– Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.
2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum
Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
– Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.
– Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.

3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi
Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi, melainkan memiliki makna luhur: melindungi keselamatan jiwa manusia. Bahkan hukum tertulis pun lahir karena didorong oleh kesadaran perlindungan hak hidup dan rasa aman warga.
– Realitasnya: Dengan sengaja memperlemah struktur bangunan, para pelaku telah membuat sarana yang berpotensi membahayakan nyawa. Bangunan itu sewaktu-waktu bisa roboh dan merenggut korban jiwa jika terjadi hujan deras, angin kencang, atau gempa kecil sekalipun. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling parah terhadap amanah melindungi rakyat.
– Pelanggaran Hakikat: Di sini hukum diputarbalikkan maknanya: dari perisai pelindung berubah menjadi senjata potensial pencelaka. Jiwa hukum benar-benar mati di tangan pelaksana yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan Bagian II:
Secara hakikat dan filsafat hukum, kasus ini melanggar sepenuhnya. Ia salah dalam makna, salah dalam arah tujuan, dan salah dalam nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan etis apa pun yang bisa membenarkannya.
Jawaban Tegas dan Kesimpulan Akhir
Apakah Kasus Ini Melanggar Satu atau Kedua Landasan Hukum?
Jawaban Pasti dan Mutlak: Melanggar Keduanya Sekaligus
1. Melanggar Black Letter of Law → Salah secara bentuk, salah secara prosedur, salah secara bunyi pasal. Semua langkah pembangunannya bertentangan langsung dengan undang-undang yang berlaku, sehingga batal secara hukum dan mengandung sanksi pidana.
2. Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum → Salah secara hakikat, salah secara tujuan, salah secara keadilan. Ia telah membunuh makna luhur mengapa hukum itu ada, merampas hak rakyat, dan membahayakan masa depan serta keselamatan warga.
“Ini adalah jenis pelanggaran yang paling berat. Jika hanya melanggar hukum tertulis, mungkin masih dianggap kekeliruan teknis yang bisa diperbaiki. Namun, jika sampai melanggar jiwa dan keadilannya, berarti kesalahan itu telah menyentuh inti pengkhianatan amanah publik,” papar Huzaini.
Maka tidak ada dalih, kompromi, atau pembenaran apa pun yang dapat diterima. Baik di mata hukum tertulis maupun di hati nurani keadilan, perbuatan ini wajib:
– Dinyatakan batal seluruhnya
– Kerugian materiil dan potensial harus diganti penuh
– Seluruh pihak yang terlibat wajib diusut dan dipertanggungjawabkan hingga ke akar
– Dibangun kembali bangunan yang layak dan sesuai standar demi hak dan keselamatan warga Desa Asem Raja serta seluruh 14 Desa se-Kecamatan Jrengik
Maka, sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran, lanjutnya, kami juga menegaskan hak hukum kami: Apabila laporan resmi yang telah kami sampaikan kepada Kepolisian tidak ditanggapi, dibiarkan menggantung, atau diproses dengan penundaan yang tidak jelas alasannya, maka hal tersebut telah masuk kategori Andu Delay — yaitu penundaan atau kelambanan penanganan kasus yang melanggar hukum.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 77A, kami memiliki hak hukum mutlak untuk segera mengajukan gugatan Praperadioan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya agar hakim memutuskan dan memerintahkan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, dan memproses laporan ini secara sungguh-sungguh tanpa hambatan apa pun,” pungkasnya.
Hukum telah memberi jalan yang jelas. Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan, dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
“Demikian analisis ini disusun sebagai bentuk upaya menjaga martabat hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan amanah negara berjalan sesuai tujuan sesungguhnya,” jelasnya.
Tambahnya, laporan dan pengaduan resmi ini di susun dengan disertai analisis hukum yang mendalam sebagai bukti kesungguhan dan kebenaran yang diperjuangkan.
“Semua fakta, data, dan keterangan di dalamnya dapat kami pertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” terangnya.
Kami berharap, tambahnya lagi, lembaga yang menerima laporan ini dapat menindaklanjutinya secara serius, objektif, adil, dan tidak memihak, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya masyarakat kepada hukum dan pemerintah dapat dipulihkan kembali. (C)/!
You cannot copy content of this page
