Medan, DETIK NASIONAL.COM II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan dugaan kerugian keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) hingga miliaran rupiah pada 24 kegiatan, termasuk dua kegiatan diantaranya terindikasi fiktif.
Dugaan kerugian keuangan perusahaan BUMN yang nilainya cukup signifikan tersebut terjadi pada PT AP II, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat Tahun Buku 2021 dan 2022.
Kasus dugaan kerugian keuangan PT AP II ini terungkap ke publik setelah BPK RI merilis hasil auditnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 pada tanggal 18 November 2024.
BPK menyebut, penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut, dan outstanding atau jatuh tempo piutang Parking Surcharge atau biaya tambahan parkir LAG pada Bandara Kualanamu sebesar Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.
PT AP II kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling untuk maskapai PT LAG pada tiga bandara, dan kerjasama pemanfaatan pasilitas komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS tidak sesuai ketentuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proses rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC belum memadai dan Aplikasi SIGO sebagai pendukung pengelolaan pendapatan jasa usaha kargo pada KC BHS belum dimanfaatkan secara optimal.
Kerjasama bisnis terindikasi fiktif atas pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp8,67 miliar.
Kegiatan jasa penerbangan Charter dengan menggunakan blok waktu atau Blockhour pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, dan kerjasama pengiriman kargo pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
PT APK melaksanakan kerjasama bisnis terindikasi fiktif terkait proyek bendungan Sadawarna Indramayu-Subang paket 3 merugikan perusahaan keuangan sebesar Rp1,69 miliar.
Kerjasama antara PT APK dengan PT STNS dalam proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung disinyalir tidak sesuai ketentuan.
Kemitraan strategis PT AP II dan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Kualanamu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Proses penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan (Tahun 2018 s/d saat ini) untuk disepakati antara PT AP II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlarut-larut.
Pembayaran premi atas tunjangan Asuransi Purna Jabatan atau Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar, dan pemberian Insentif kerja pada PT AP II dan anak perusahaan tidak mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan.
Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional pada Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno – Hatta (KCU BSH) PT AP II tidak sesuai ketentuan.
Penempatan investasi dana pensiun karyawan PT AP II belum memberikan hasil yang optimal dan beban pengelolaan belum digunakan secara efisien, dan pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran tidak sesuai keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP.05.01/07/2012.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta dan tidak sesuai dengan jangka waktu penugasan sebesar Rp153,66 juta.
PT AP II menanggung pembayaran klaim manfaat Tunjangan Hari Tua atau THT Karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.
Pengelolaan aset/aktiva tetap pada PT AP II belum memadai, dan terdapat kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) dari PT AP II yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp4,96 miliar.
Pengadaan pekerjaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan jasa tenaga Aviation Security (Avsec) tidak sesuai ketentuan.
Pembangunan Hotel Integrated Building berlarut-larut dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kerja sama.
Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan Dispute dengan Pihak Ketiga serta perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan/feasibility study.
Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar, pelaksanaan atas empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan, investasi pada Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberikan kontribusi, dan aset pekerjaan yang diserahterimakan belum dimanfaatkan sebesar Rp14,43 miliar.
Sekadar informasi, PT AP II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.
PT APK juga perusahaan BUMN yang merupakan perusahaan kargo dan logistik yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura Indonesia atau yang sebelumnya dikenal sebagai InJourney (sebelumnya gabungan dari Angkasa Pura I dan II), yang merupakan Holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata.
PT APA adalah anak perusahaan PT AP II yang didirikan dengan fokus pada pengelolaan kemitraan strategis dan operasional di bandara tertentu, salah satunya adalah Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN dan bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut. *(Tim)*
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rangkaian kegiatan sosial berupa cek kesehatan gratis, donor darah, dan bazar pangan murah. Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) dan Lapangan Parkir Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru sekitar 38,9 persen masyarakat berusia di atas 20 tahun yang rutin memeriksakan kesehatan. Artinya, lebih dari 60 persen masyarakat Indonesia masih belum mendapatkan atau belum memanfaatkan akses pelayanan kesehatan secara optimal.
“Ini terkait dengan persepsi, pemahaman, kendala akses terhadap pelayanan kesehatan, dan bahkan keterbatasan kemampuan,” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan kesehatan dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Restuardy menyampaikan bahwa DWP Kemendagri bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri menyelenggarakan kegiatan donor darah. Adapun layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) difasilitasi oleh Puskesmas Gambir.
Untuk kegiatan donor darah hari ini, lanjut Restuardy, panitia menargetkan partisipasi dari ASN maupun Pengurus DWP. Khusus untuk PKG, rangkaian kegiatannya akan berlangsung hingga 4 Desember 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Mulai besok kita akan melakukan PKG bagi ASN, yang akan diikuti oleh 6.782 ASN. Ini dibagi tiga wilayah: wilayah selatan, wilayah pusat di Medan Merdeka Utara, dan satu lagi untuk ASN kita yang berada di luar wilayah Jakarta,” tegasnya.
Selain layanan kesehatan gratis, Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kemendagri turut menggelar bazar pangan murah bagi ASN Kemendagri. Bazar berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 November 2025, sebagai dukungan terhadap program pemerintah, khususnya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Ini juga bentuk upaya menyediakan akses pangan murah bagi ASN di lingkungan Kemendagri,” imbuhnya.
Di akhir sambutan, Restuardy mengajak seluruh ASN dan pihak terkait untuk memanfaatkan rangkaian kegiatan bakti sosial ini secara optimal. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan ASN Kemendagri.
“Beliau (Sekjen Kemendagri) juga menitipkan agar kita semua memanfaatkan kesempatan ini, bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk mendukung sesama ASN,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Ketua DWP Kemendagri Niken Tomsi Tohir, serta para ASN Kemendagri.
Red
JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Pertanyaan besar dan sangat memalukan menyelimuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Selasa, (25/11/2025).
Bagaimana mungkin Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang seharusnya sudah dihitung cermat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Master Plan pada 20 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) justru mengalami kelebihan pembayaran hingga menyentuh angka Rp 9.527.174.717,21?
Secara teknis, kelebihan bayar masif ini mustahil terjadi jika pengawasan lapangan dilakukan dengan jujur. Temuan BPK ini secara keji mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume fisik di lapangan atau pengurangan spesifikasi mutu bahan, yang berarti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas telah membayar pekerjaan yang belum tuntas, fiktif, atau dibayar dengan harga premium padahal mutunya rendah.
Angka kerugian hampir sepuluh miliar rupiah adalah bukti nyata bahwa integritas teknis dalam perencanaan dan pengawasan DBMPR telah dinodai. Kegagalan ini bukan lagi sekadar kesalahan hitung sembarangan, melainkan menunjukkan adanya praktik yang patut diduga disengaja dalam pengelolaan dana rakyat.
BPK, yang merekomendasikan Gubernur Jawa Barat, secara tersirat menuding lemahnya kontrol di semua tingkatan. Kepala DBMPR diminta lebih optimal mengendalikan anggaran—sebuah pengakuan bahwa selama ini pengendalian telah gagal total. PPK dan PPTK diinstruksikan untuk lebih cermat mengawasi fisik—menggarisbawahi bahwa mereka bekerja tanpa kecermatan. Selain itu, PPK diwajibkan mengevaluasi total Konsultan Pengawas dan Pelaksana, mengisyaratkan bahwa jasa konsultansi yang dibayar negara itu tidak profesional dan berpotensi kongkalikong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi skandal memalukan ini, Gubernur Jawa Barat memang telah menginstruksikan agar seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,5 miliar lebih segera diproses dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun, instruksi pemulihan dana tersebut tidak cukup untuk mengobati rasa dikhianati publik.
“Skandal ini adalah tamparan keras bagi reformasi birokrasi. Pemprov Jabar harus membongkar tuntas siapa yang bertanggung jawab atas laporan progress fiktif di 20 paket proyek ini,” ujar seorang Analis Transparansi Anggaran. “Kami mendesak Gubernur tidak hanya menagih uang, tetapi juga menjatuhkan sanksi terberat hingga pencopotan jabatan, bahkan menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk mengusut potensi unsur korupsi di balik kelebihan bayar yang mustahil terjadi ini.”
Kegagalan yang terungkap dalam 20 paket pekerjaan ini adalah sinyal darurat bahwa integritas teknis dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Jawa Barat berada pada titik terendah dan harus dibongkar tuntas.
Publisher -Red
Subang, Jawa Barat, DETIKNASIONAL.ID II Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-1203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga kuat telah menyimpang dari aturan resmi pendistribusian.
Sejumlah warga lokal secara terbuka mengakui dapat membeli Solar subsidi, bahkan menggunakan jeriken/galon, tanpa perlu menunjukkan barcode MyPertamina, syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk setiap pembelian BBM bersubsidi.
Modus Operandi: Barcode Petugas dan “Uang Pelicin”
Salah seorang warga, berinisial UK, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung cukup lama dan terindikasi adanya keterlibatan internal.
”Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja,” ujar UK kepada awak media, (Tanggal Kejadian/Waktu, jika ada).
UK bahkan menyebutkan adanya dugaan kolusi antara petugas SPBU dan pembeli yang tidak memenuhi syarat. Pembelian dalam jumlah besar yang menggunakan jeriken atau galon dapat dilakukan dengan memberikan “uang tip” atau “uang pelicin” sekitar Rp20.000 per pengisian kepada oknum petugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian. Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau. Ini kan jelas praktik penyalahgunaan dan penimbunan,” tambahnya.
Pola pembelian yang masif ini, menurut warga lain, berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dari pihak manajemen dan instansi terkait diduga lebih longgar.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Jika informasi dan temuan di lapangan ini terbukti benar, praktik yang terjadi di SPBU 34-1203 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelanggaran tersebut mencakup:
-
- 1. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Aturan ini secara tegas membatasi pembelian Solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu yang terdata dan tercatat melalui sistem resmi, yakni menggunakan barcode MyPertamina.
- 2. Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/2022: Keputusan ini secara spesifik mewajibkan penggunaan QR Code (MyPertamina) untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
- 3. Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
- Pasal 55 UU Migas: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalurkan, menyimpan, atau menjual BBM subsidi secara tidak sah.
- Pasal 53 huruf b dan c: Pidana untuk pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin resmi.
Penimbunan Terindikasi: Transaksi Solar subsidi menggunakan jeriken atau galon, terutama tanpa identitas resmi, adalah indikasi kuat adanya praktik penimbunan untuk dijual kembali di pasaran gelap dengan harga non-subsidi, atau digunakan oleh pihak industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi.
Desakan kepada APH dan Pertamina
Praktik kotor ini disinyalir telah menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Solar subsidi, yang anggarannya ditanggung oleh APBN, seharusnya disalurkan eksklusif hanya untuk: nelayan terdaftar, petani terdata, pelaku usaha mikro bersistem, serta kendaraan tertentu yang telah diverifikasi.
Seorang pengamat energi (dapat ditambahkan nama/institusi jika ada) menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.
”Setiap liter Solar subsidi yang jatuh ke tangan yang tidak berhak adalah kerugian negara. Selisih harga subsidi tersebut ditanggung oleh APBN. Ini adalah pencurian uang rakyat,” ujar salah satu pemerhati BBM bersubsidi.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:
-
-
- Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit distribusi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 34-1203, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
- Polres Subang dan Penyidik Migas segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan menindak tegas oknum petugas SPBU serta pembeli ilegal yang terbukti terlibat.
- Pengawasan penyaluran Solar subsidi diperketat secara sistemik dan di lapangan untuk menutup celah penyimpangan yang merugikan negara.
-
Kasus di Subang ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang sistemik dan merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi yang sebenarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi Prima
Lampung Selatan, DETIKNASIONAL.ID II Proyek rehabilitasi Jembatan Way Galih senilai puluhan miliar rupiah di Lampung Selatan tengah menghadapi sorotan tajam. (25/11/2025).
Dugaan penggunaan material yang tidak layak, berupa besi bekas dan berkarat, serta temuan di lapangan terkait pengurangan volume dan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memicu reaksi keras dari masyarakat.
Ancaman Keselamatan: Besi Bekas Jadi Struktur Vital
Temuan di lokasi proyek menunjukkan adanya praktik pembesian yang jauh dari standar kualitas teknis. Masyarakat Lampung Selatan (Lamsel) menilai temuan ini sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jembatan di masa depan.
“Ini bukan proyek kecil, ini adalah jembatan yang akan dilalui masyarakat setiap hari. Dugaan penggunaan besi bekas harus diusut tuntas karena mengancam keselamatan publik,” ujar perwakilan tokoh masyarakat Lamsel dalam pernyataan publiknya.
Masyarakat menegaskan bahwa pengerjaan proyek strategis ini harus mengedepankan kualitas dan spesifikasi teknis, bukan keuntungan sepihak kontraktor.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PPK BPJN Lampung Akui Adanya Ketidaksesuaian
Menanggapi desakan publik dan temuan wartawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Lampung memberikan klarifikasi yang mengindikasikan adanya masalah di lapangan.
PPK BPJN Lampung menyatakan, “Akan segera kami periksa kembali, jika memang belum sesuai akan diganti. Dan terkait APD, kami sudah memberi teguran.”
Pernyataan ini secara implisit tidak menampik adanya ketidaksesuaian material yang telah terpasang. Namun, masyarakat menilai jawaban ini terlambat, mengingat proyek sudah berjalan cukup jauh dan sejumlah item pekerjaan sudah menunjukkan kerusakan fisik pada tahap awal pengerjaan.
Kontraktor Pelaksana Memilih Bungkam
Proyek ini dilaksanakan oleh PT SBR, dengan Dono sebagai pelaksana lapangan. Saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggunaan besi bekas dan praktik curang lainnya, Dono dan pihak perusahaan memilih bungkam.
Sikap tidak transparan ini dinilai semakin memperkuat dugaan masyarakat tentang adanya praktik kecurangan dan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Pelanggaran K3 dan Kerusakan Ruas Jalan
Selain masalah material, pengawasan terhadap standar K3 juga dinilai sangat lemah:
- Abaikan K3: Pekerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, rompi, dan pelindung keselamatan lainnya, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPJN dan konsultan pengawas.
- Ruas Jalan Ir. Soetami Bermasalah: Pekerjaan di ruas Ir. Soetami yang masuk dalam paket kegiatan yang sama juga disorot. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak lubang dan pengerasan yang tidak merata, diduga dikerjakan di luar spesifikasi teknis yang seharusnya.
Masyarakat Desak APH Lamsel Lakukan Penyidikan
Melihat serangkaian temuan dan indikasi kecurangan ini, Masyarakat Lampung Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung untuk segera mengambil langkah konkret:
- Mengusut Tuntas dugaan penggunaan besi bekas dan indikasi pengurangan volume pekerjaan.
- Memeriksa pelaksana proyek PT SBR dan oknum yang diduga terlibat dalam praktik curang.
- Menindak Tegas semua pihak yang bermain dalam pelaksanaan proyek yang didanai APBN ini.
- Mengawasi Ulang kinerja BPJN Lampung sebagai penanggung jawab proyek agar kualitas pekerjaan sesuai dengan standar.
“Kami minta APH segera turun tangan. Jangan sampai proyek jembatan miliaran ini menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga,” tutup pernyataan desakan dari masyarakat Lamsel.
Tim Prima
JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).
Pemeriksaan Terhadap PT Adaro
Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.
”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.
- Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
- Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.
Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal
Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya
Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)
Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:
- Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
- Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
- Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.
Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.
Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga
Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.
”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.
Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.
Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.
Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:
- ”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
- Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
- Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.
”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.
(Reporter: Hendrik MA)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.
Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.
“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”
Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.
Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.
Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.
Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.
Publisher -Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.ID II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasau, Wakasad, dan Wakasal mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang digelar secara tertutup dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Selesai rapat, di hadapan para awak media, Menhan RI menegaskan bahwa pertahanan negara menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan serta menciptakan stabilitas nasional yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pemerintah. “Pertahanan negara adalah hal yang mutlak untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga stabilitas nasional dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi pemerintah,” ungkapnya.
Menhan RI menjelaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI perlu dimaksimalkan untuk memperkuat keamanan masyarakat, mendukung kinerja pemerintah daerah, dan melindungi industri strategis yang vital bagi kedaulatan negara. Penguatan matra darat, laut, dan udara menjadi langkah penting yang harus segera dijalankan. Menhan RI juga menambahkan bahwa Presiden telah mengarahkan penyiapan pasukan pemeliharaan perdamaian untuk Gaza di bawah mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI menjelaskan perihal perkembangan program penguatan kontribusi Indonesia dalam misi internasional tersebut, terutama pembentukan struktur pasukan yang tengah dipersiapkan dan peran pentingnya dalam pemeliharaan perdamaian untuk Gaza, Palestina. “Rencana nanti dipimpin oleh Jenderal Bintang 3, kemudian di bawahnya ada tiga brigade komposit, nanti di bawah brigade komposit itu terdiri dari satu batalyon kesehatan, satu batalyon zeni konstruksi kemudian batalyon bantuan dan ada lagi bantuan mekanis,” jelas Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menjabarkan kesiapan unsur udara dan laut yang akan memperkuat misi tersebut sebagai bagian dari kontribusi komprehensif Indonesia di kancah global. “Kemudian juga ada unsur udara, kita menyiapkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules dan kita siapkan dua kapal rumah sakit dari Angkatan Laut,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia terus diarahkan secara terukur dan menyeluruh, tidak hanya untuk menjaga stabilitas dalam negeri, tetapi juga untuk memperkuat peran bangsa di dunia internasional sebagai penjaga perdamaian. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadirkan kekuatan pertahanan yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan regional maupun global.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
Red
Denpasar, BDETIK NASIONAL.COM II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Mendagri meninjau layanan MPP Kota Denpasar bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Ia menekankan bahwa program ini juga menyasar pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.
Ia mengimbau Pemkot Denpasar mengecek apakah ada pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak. Mendagri menceritakan pengalaman ketika mendapati stafnya memperoleh manfaat dari Program Tiga Juta Rumah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” tuturnya.
Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Dirinya menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.
Red
