Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan Outstanding Public Service Innovations (OPSI) Kelompok Umum dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Triwulan IV dan Penyerahan Apresiasi OPSI KIPP 2025 di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan OPSI KIPP merupakan bentuk pengakuan tertinggi pemerintah terhadap inovasi pelayanan publik yang dinilai mampu memberikan dampak signifikan, meningkatkan efisiensi, serta memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. Pada tahun 2025, terdapat 28 inovasi terpilih dari 3.051 proposal inovasi yang diajukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Penghargaan ini disampaikan melalui Pengumuman Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor B/277/PP.00.05/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Outstanding Public Service Innovations Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Mendagri atas inovasi “NIK Sehat” yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inovasi ini menjadi pemenang dalam kategori penyediaan layanan kesehatan. NIK Sehat merupakan wujud komitmen Kemendagri dalam menghadirkan terobosan digital yang menyentuh hajat hidup orang banyak, khususnya di bidang kesehatan.
Inovasi “NIK Sehat” merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan data kependudukan dengan ekosistem layanan kesehatan nasional. Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Hanya dengan menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP-el, masyarakat dapat langsung memperoleh layanan medis tanpa terkendala data tidak valid maupun dokumen yang tidak lengkap.
Melalui “NIK Sehat”, proses pendaftaran pasien di fasilitas kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat karena data pasien telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Sejak tahun 2022, NIK telah ditetapkan sebagai nomor identitas tunggal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, layanan medis dapat dilakukan secara lebih efisien, data bersifat real time, dan tidak terjadi duplikasi data. Inovasi ini juga berperan penting dalam mendukung berbagai program nasional, seperti vaksinasi, penanganan Covid-19, pemeriksaan kesehatan gratis, penyaluran bantuan sosial dan subsidi, penanganan kemiskinan ekstrem, identifikasi korban bencana, hingga pencegahan korupsi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi yang turut menjadi penggerak utama inovasi tersebut menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi jangka panjang antara Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Pemda.
“Inovasi ‘NIK Sehat’ dibangun di atas infrastruktur data kependudukan yang terus kami tingkatkan keakuratan dan keamanannya. Dengan penghargaan ini, kami bertekad untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan NIK sebagai kunci akses layanan publik yang terintegrasi, tidak hanya di sektor kesehatan, tetapi juga di bidang lain seperti pendidikan, sosial, dan perlindungan masyarakat,” jelas Teguh.
Melalui penghargaan OPSI KIPP 2025 ini, Kemendagri kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong transformasi digital pemerintahan dan reformasi birokrasi yang berdampak nyata. Inovasi “NIK Sehat” diharapkan dapat terus dikembangkan dan direplikasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin sederhana, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Acara penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara dan kepala daerah, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, serta para bupati, wali kota, dan pimpinan instansi penerima OPSI lainnya.
Red
Padang Pariaman, DN-II Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat melakukan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) darurat di Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (12/12/2025).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri Hani Syopiar Rustam dalam tinjauannya secara langsung di lokasi menyaksikan sejumlah sarana bantuan dari Ditjen Dukcapil berfungsi dengan baik. Adapun bantuan yang diberikan untuk mendukung kelancaran pelayanan di lokasi bencana di antaranya Starlink, power station, dan solar panel portabel.
“Bantuan ini bukan hanya simbol, tetapi wujud nyata komitmen Dukcapil untuk hadir di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan adminduk tetap berjalan meski dalam kondisi darurat,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Hani ditemani oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad. Kehadiran keduanya juga disambut Kadis Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman Indra Utama yang langsung mengajak rombongan melihat proses penerbitan dokumen kependudukan pengganti bagi warga terdampak banjir.
Hani bersama Besri dan Indra berdialog dengan warga yang datang mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Dedi Rahmansyah (36), warga kelahiran tahun 1989, yang mengaku belum pernah melakukan perekaman data biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya merantau 20 tahun di Medan dan belum sempat datang ke kantor Dukcapil untuk membuat KTP-el,” kata Dedi saat dikonfirmasi.
Merespons hal tersebut, Hani menegaskan bahwa pelayanan adminduk harus menjangkau seluruh warga tanpa terkecuali. Setelah diteliti melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, memang tidak ditemukan data yang bersangkutan. Ia lantas memerintahkan petugas untuk mengecek sidik jari pemohon.
“Tidak boleh ada warga negara yang tidak memiliki identitas. Kehadiran posko ini memastikan setiap orang, termasuk yang baru pertama kali merekam data, bisa segera mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Berdasarkan data per November 2025, banjir bandang di Kabupaten Padang Pariaman, termasuk wilayah Ulakan Tapakis, berdampak pada ribuan warga dan menyebabkan kerusakan pada permukiman. Kondisi tersebut membuat kebutuhan dokumen kependudukan pengganti menjadi sangat mendesak.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan. Kadis Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad menyampaikan bahwa koordinasi tersebut berjalan dengan baik.
“Kami bersama Dukcapil Padang Pariaman siap melayani warga terdampak. Dukcapil hadir bukan hanya untuk mengganti dokumen yang hilang, tetapi juga memastikan hak dasar warga tetap terjamin,” katanya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman Indra Utama menambahkan bahwa posko darurat ini menjadi solusi cepat bagi masyarakat. Selain itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman memperoleh bantuan 4.000 keping blangko KTP-el untuk mempercepat pencetakan ulang dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang.
Dengan dukungan sarana dari pusat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman optimistis pelayanan adminduk dapat segera pulih. Banyak warga kehilangan KTP, KK, maupun akta kelahiran; namun dengan adanya bantuan pusat, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Dukcapil akan terus hadir untuk memastikan identitas warga tetap terjaga,” pungkas Indra.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bengkulu, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat pendataan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Bengkulu.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat memimpin Rapat Lanjutan Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP di Bengkulu, belum lama ini.
Edi menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam mengawal dan memastikan proses pendataan lahan KDKMP berjalan secara optimal. Pendataan tersebut menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan fisik KDKMP sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP. Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.
Forum ini digelar untuk melakukan pemetaan dan pendataan lahan, sekaligus menyamakan persepsi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara guna mempercepat pembangunan gerai KDKMP. Langkah ini dilakukan dengan dukungan lintas kementerian, Pemda, serta tim yang terlibat.
“Kementerian Dalam Negeri [bertugas] mengawal jumlah pendataan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujarnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Edi menambahkan, pendataan lahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas dan kesiapan fisik. Lahan yang diusulkan harus memiliki kejelasan alas hak, tercatat sebagai aset daerah atau desa, serta memenuhi kriteria teknis, seperti luas minimal, kondisi tanah yang stabil, serta lokasi yang aman dan strategis.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama pelaporan dan pemantauan. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan penanggung jawab (PIC) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk memfasilitasi akses akun dan user ID SIPD bagi desa-desa di Bengkulu.
“User ID Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan didistribusikan ke masing-masing desa khususnya wilayah Provinsi Bengkulu, yang kemudian [datanya] diisi oleh masing-masing desa,” jelasnya.
Rapat tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan perwakilan TNI. Turut bergabung secara daring jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu serta pejabat terkait lainnya.
Red
Brebes, DN-II Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki fase baru yang berpotensi meningkatkan akuntabilitas publik. Minggu, (14/12/2025).
Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah inisiatif dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak yang menuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes dan Media Center lin-ri.com.
Inisiatif ini disambut baik oleh kedua pihak yang dituding, menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadiri ajang transparansi informasi publik di Desa Kutamendala.
Tuntutan Prosedural dan Penegasan Keterbukaan Publik
Tri anto, selaku Pimpinan Redaksi lin-ri.com, menyambut positif ajakan adu data tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran Dana Desa. Demi menjaga kepatuhan administratif dan memastikan proses yang kredibel, kami meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat undangan resmi yang dialamatkan ke kantor kami,” tegas Tri anto.
Lebih lanjut, Tri anto secara eksplisit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Kutamendala.
“Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau terjadi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami mendesak agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
LIN Siap Berhadapan Data, Desak Hadirnya Pihak Berwenang
Secara terpisah, Usulludin SH., Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes, menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kepala Desa, dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap sepenuhnya untuk menghadapi ajakan adu data dari Kades Kutamendala,” ujar Usulludin SH.
Mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan validitas dan kredibilitas pertemuan adu data tersebut dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kompetensi pengawasan dan penegakan hukum.
Usulludin SH. secara spesifik mengharap Kepala Desa H. Faturi S.Ag tidak hanya memanggil secara resmi ke kantor DPC LIN Brebes, tetapi juga secara proaktif menghadirkan:
Unit Tipikor Polres Brebes
Inspektorat Kabupaten Brebes (sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Camat Tonjong
Pendamping Desa Kecamatan Tonjong
Perwakilan dari Tokoh Masyarakat Desa Kutamendala
Permintaan kehadiran pihak-pihak berwenang ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan legalitas proses verifikasi data yang akan dilakukan, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa Kutamendala. Publik dan pihak-pihak berwenang kini menanti langkah Kepala Desa H. Faturi S.Ag selanjutnya dalam menanggapi tantangan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih.
Tim Prima
BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.
Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan
Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.
Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar
Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:
Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.
Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers
Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.
Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.
(red)
Depok, DN-II Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Jakarta (IKAPUNIJA) periode 2025-2029 menyatakan komitmen penuh untuk membangun jaring kerja alumni yang kuat sebagai solusi nyata terhadap tingginya kekhawatiran lulusan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) terkait prospek lapangan pekerjaan. (14/12/2025).
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA 2025-2029, R Roro Dwi Handayani, dalam acara pelantikan di Gedung Perpustakaan PNJ, hari ini. Roro menyoroti kondisi sosial ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai memicu kecemasan di kalangan wisudawan.
“Kondisi Indonesia hari ini menuntut kita untuk beradaptasi. Ada kekhawatiran yang wajar di kalangan alumni PNJ: bagaimana kita dapat bersaing secara optimal di dunia kerja yang semakin ketat?” ujar Roro dalam sambutannya.
Visi ‘Infinite Game’ dan Kooperatisasi Alumni
Roro menegaskan bahwa kunci sukses bagi alumni PNJ di masa depan adalah pergeseran fokus dari pencapaian individu menjadi kontribusi kolektif bagi sesama. ia menargetkan IKAPUNIJA bertransformasi menjadi ‘Infinite Game’ dan menjalankan ‘Sustainable Program’ yang berkelanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Visi besar yang diusung adalah “membangun kooperatisasi alumni, karena alumni adalah orkestrasi yang tugasnya adalah menjadi connected of the dots (menghubungkan titik-titik),” jelasnya. Roro juga menekankan bahwa prioritas utama negara adalah menciptakan kesempatan kerja. “Apa yang dibutuhkan rakyat Indonesia? Pertama, lapangan pekerjaan; kedua, lapangan pekerjaan; dan ketiga, lapangan pekerjaan,” tegasnya.
Jaminan Networking sebagai Kebutuhan Dasar
Menurut Roro, peran alumni sangat vital dalam menciptakan networking yang kuat. Ia menyatakan secara lugas bahwa tanpa jaringan yang solid, prospek mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sulit.
“Sulit mendapatkan pekerjaan tanpa networking yang memadai. Sulit bersaing tanpa adanya senior atau kolega di perusahaan-perusahaan besar,” ujarnya.
Oleh karena itu, IKAPUNIJA berkomitmen untuk memastikan setiap lulusan memiliki jaminan networking dengan senior yang telah tersebar di berbagai perusahaan terkemuka, seperti Pertamina Gas, Telkom, dan lainnya. Jaringan alumni ini akan berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) yang menghubungkan lulusan baru dengan peluang karier.
Roro menutup paparannya dengan optimistis, menekankan bahwa kesuksesan hanya dapat diraih oleh mereka yang memiliki visi dan energi besar. “Orang yang memiliki energi dan mimpi besar adalah orang yang akan sukses di masa depan. Kita harus percaya bahwa setiap mimpi itu dapat dicapai melalui kerja sama yang erat,” tutupnya.
Red/Casroni
Depok, DN-II Dewan Perwakilan Alumni (DPA) IKAPUNIJA menyerukan kepada para alumni untuk mengambil peran sebagai pencipta masa depan, bukan sekadar peramal. Seruan ini didasari oleh kecepatan perubahan dunia yang bersifat eksponensial di Era Revolusi Industri 4.0.
Pesan penting ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Alumni (DPA) IKAPUNIJA, Malvin Pradipta Irianto, dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA periode 2025-2029 dan Stadium Generale. Acara tersebut berlangsung di Gedung Perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada 14 Desember 2025.
Mengawal Organisasi dan Menciptakan Peluang
Mengawali sambutannya, Malvin mengucapkan selamat atas pelantikan BPP IKAPUNIJA periode 2025-2029. Ia memastikan bahwa DPA akan menjalankan perannya secara optimal sebagai pengawal bagi BPP IKAPUNIJA untuk menjamin roda organisasi berjalan dengan baik dan sesuai visi.
Malvin kemudian menyoroti tantangan besar yang dibawa oleh Era 4.0. Ia menegaskan bahwa para alumni harus memiliki inisiatif tinggi dan kemampuan adaptasi yang mumpuni.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Cara terbaik memperbaiki dan memprediksi masa depan adalah menciptakannya. The best way to predict the future is to create it,” tegas Malvin, yang merupakan alumni Teknik Sipil PNJ angkatan 2013.
Ia menambahkan, forum alumni tidak boleh hanya menjadi ajang reuni semata. IKAPUNIJA harus bertransformasi menjadi wadah strategis untuk menyamakan frekuensi dan menciptakan peluang kerja yang konkret di Indonesia. Untuk itu, Malvin mendorong alumni agar senantiasa menerapkan konsep learning to learning (belajar cara belajar), serta mengasah kemampuan membuat keputusan dan sistem yang efektif.
Keunggulan Teknis dan Pentingnya Soft Skill
Dalam kesempatan tersebut, Malvin juga membagikan kisah pribadinya yang menunjukkan nilai krusial dari pendidikan di PNJ. Ia bercerita saat menjalani magang di salah satu BUMN, Wijaya Karya, dirinya dihadapkan pada ujian kemampuan teknis.
“Di situ saya dengan PD-nya bilang, ‘Saya bisa.’ Alhamdulillah, saya mendapatkan skor yang sangat positif. Saya baru paham, ternyata 3 tahun kuliah di PNJ adalah untuk momen ini,” kenangnya. Kisah ini menjadi penekanan bahwa kualitas pendidikan teknis di PNJ telah membekali alumni dengan baik.
Namun, ia memberikan catatan penting: kemampuan teknis saja tidak akan cukup di masa depan.
Malvin dengan tegas mengingatkan bahwa alumni, khususnya mahasiswa, wajib untuk menguasai soft skill dan juga penting untuk mempelajari aspek psikologi.
“Ke depan, kita harapkan alumni tidak hanya menguasai bidang-bidang teknikal saja, tetapi juga menguasai soft skill. Soft skill ini penting untuk kepemimpinan, komunikasi, dan kolaborasi,” tutupnya, memberikan penekanan akhir pada pentingnya keseimbangan antara hard skill dan soft skill demi menghadapi persaingan global.
Red/Casroni
Depok, DN-II Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli, Ph.D. menegaskan bahwa peningkatan produktivitas nasional dan penguatan keterampilan digital adalah fondasi strategis Indonesia untuk menghadapi lanskap dunia kerja yang semakin tidak pasti. (14/12/2025).
Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta (BPP IKA PNJ) dan Studium Generale di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Minggu (14/12).
Menjawab Tantangan VUCA dengan Produktivitas
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa dunia kerja kini berada dalam kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) yang menuntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga adaptif. Ketidakpastian global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dampak pandemi COVID-19, semakin menekan kesiapan angkatan kerja baru.
Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadikan Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional sebagai agenda strategis. Program ini mencakup: 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyiapan tenaga ahli dan skema sertifikasi produktivitas.
Pembentukan komunitas dan pengembangan klinik produktivitas.
Kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pendirian pusat produktivitas.
“Inisiatif ini telah menjadi fokus utama sejak awal masa jabatan saya sebagai menteri,” ujar Yassierli.
Urgensi Penguatan Keterampilan Digital
Selain produktivitas, Yassierli juga menyoroti urgensi penguatan keterampilan digital. Data menunjukkan bahwa sekitar 59 persen angkatan kerja perlu meningkatkan keterampilannya (upskilling) agar tetap relevan.
Ia menekankan bahwa pembelajaran berkelanjutan (life-long learning) adalah kebutuhan mendesak, mengingat keterampilan digital tidak selalu harus diperoleh melalui jalur pendidikan formal.
Perubahan Peran Kerja dan Kompetensi Masa Depan
Yassierli memaparkan bahwa pergeseran teknologi telah mengubah banyak peran kerja dari manual menjadi berbasis inovasi dan teknologi. Diproyeksikan bahwa pada tahun 2030, sekitar 170 juta pekerjaan baru akan tercipta, sementara 92 juta pekerjaan berpotensi hilang atau tergantikan.
Menghadapi perubahan ini, Menaker menekankan bahwa dosen dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk mencetak lulusan yang adaptif, agile, dan berdaya saing global. Model penguasaan kompetensi harus bergeser dari spesialisasi tunggal menjadi kombinasi keterampilan yang saling melengkapi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterampilan Teknis
Keterampilan Kognitif
Keterampilan Sosial
Menutup paparannya, Yassierli menggarisbawahi bahwa kemampuan kunci yang paling dicari di masa depan kerja adalah: Learning Agility, diikuti oleh Design Thinking, Kecerdasan Emosional, Kolaborasi, dan Inklusivitas.
Ia berharap alumni PNJ dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kolaborasi antara akademika, industri, dan pemerintah, demi kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.
Red/Casroni
Palembang, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi tantangan likuiditas yang signifikan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek untuk Tahun Anggaran 2024. (14/12/2025).
Hal ini terungkap dari laporan keuangan terkini yang menunjukkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber pendanaan yang tersedia tidak mencukupi untuk menutup total kewajiban.
Total kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel per 31 Desember 2024 dilaporkan mencapai Rp1.294.541.775.385,99. Kewajiban ini antara lain didominasi oleh Utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp521,17 miliar dan Utang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp564,00 miliar.
Sementara itu, sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut, setelah dikurangi dana terikat seperti Kas Daerah non-terikat dan Kas Dana BOS/BOSP, tercatat sebesar Rp130.933.040.406,94.
Dengan perbandingan antara kewajiban dan ketersediaan dana, Pemprov Sumsel menghadapi kesulitan likuiditas sebesar Rp1.163.608.734.979,05. Angka ini menunjukkan peningkatan kesulitan sebesar 6,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 ini dengan menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa kondisi keuangan akhir tahun seharusnya bisa lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023 sebesar Rp751,60 miliar telah diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai Transfer Dana Fraksional (TDF) pada TA 2024.
Namun, penggunaan pendapatan 2025 untuk menutup kewajiban 2024 ini berpotensi menimbulkan dampak berulang, seperti:
– Tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 kepada kabupaten/kota.
– Keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja program di Tahun 2025.
Laporan juga menyoroti adanya penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya (termasuk DAK, DBH, dan DID) yang ada di Kas Daerah, yang digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan Belanja BKBK.
BPKAD menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas ini disebabkan oleh penyusunan anggaran pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan potensi riil dan anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan realisasi pendapatan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kewajiban belanja di akhir tahun.
Untuk mengatasi kondisi ini, Pemprov Sumsel berencana melakukan efisiensi pada Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja BKBK di Tahun Anggaran 2025. Efisiensi ini bertujuan untuk menambah alokasi bagi belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel turut dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota penerima Belanja BKBK.
– Sebagian kabupaten/kota harus menggunakan saldo kas daerahnya untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pemerintah kabupaten/kota lainnya mencatat kurang salur BKBK sebagai Utang Belanja, sambil menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa 11 dari 17 kabupaten/kota juga berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 mereka dengan hanya mengandalkan saldo kas daerah.
Pemprov Sumsel terus berupaya mencari solusi fiskal jangka panjang untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan pemenuhan kewajiban di tahun-tahun mendatang.
Publisher -Red PRIMA
MUARA ENIM, DN-II Upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mencapai target Pendapatan Retribusi Daerah terhambat oleh kelemahan sistem manajerial. Hasil reviu terbaru mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim dinilai belum memadai, mengindikasikan adanya potensi kebocoran atau inefisiensi dalam pemungutan.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp113.062.672.451,39. Angka ini hanya mencapai 93,55% dari target yang ditetapkan sebesar Rp120.847.143.074,00.
Mekanisme Pengelolaan Disperindag Jadi Sorotan
Salah satu pendapatan utama yang menjadi objek temuan adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag).
Untuk melaksanakan pemungutan, Disperindag membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, yakni UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan serta observasi lapangan terhadap mekanisme pengelolaan di ketiga UPTD tersebut, ditemukan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar menghadapi masalah mendasar.
Poin-Poin Kritis dalam Reviu:
Hasil reviu yang dilaksanakan mencakup tiga jenis retribusi utama selain Pelayanan Pasar, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kelemahan pengelolaan yang ditemukan pada empat SKPD ini secara umum berkaitan dengan:
1. Ketidakmemadaian Mekanisme Pengelolaan: Pencatatan penerimaan dan mekanisme pemungutan di lapangan belum optimal.
2. Kelemahan Pengawasan Internal: Berdampak pada realisasi yang tidak mencapai target penuh (93,55%).
Rekomendasi Mendesak untuk Optimalisasi PAD
Temuan ini menunjukkan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera membenahi tata kelola internal di SKPD yang bersangkutan. Pengelolaan Retribusi Daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kelemahan dalam aspek ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan reviu ini dengan perbaikan sistem pencatatan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kinerja para Unit Pelaksana Teknis, demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan secara penuh dan akuntabel.
(Redaksi Prima)
You cannot copy content of this page
