BREBES, DN-II Praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) yang berlokasi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur keimigrasian hingga perilaku diskriminatif terhadap pekerja lokal. (18/12/2025).
1. Ketidaksesuaian Data dan Dugaan Penyalahgunaan Visa
Data lapangan menunjukkan jumlah TKA di PT GEI diperkirakan mencapai 100 hingga 120 orang yang menempati 40 kamar di mess karyawan. Namun, kontradiksi muncul ketika informasi internal menyebutkan hanya sekitar 16 orang yang mengantongi izin kerja resmi.
Sisanya diduga kuat hanya menggunakan visa kunjungan (turis) yang diperpanjang secara berkala. Jika terbukti, praktik ini melanggar payung hukum:
UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian): Pasal 122 huruf (a) mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan): Pasal 42 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki izin tertulis resmi dari Menteri atau pejabat berwenang.
2. Sorotan Etika Kerja dan Dugaan Diskriminasi
Selain aspek legalitas, perilaku oknum TKA terhadap tenaga kerja lokal turut dikeluhkan. Laporan dari sumber internal menyebutkan adanya standar ganda dalam perekrutan yang cenderung hanya menyasar pekerja wanita muda, serta minimnya penghormatan terhadap hak waktu istirahat karyawan domestik.
Kondisi ini berpotensi mencederai Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003, yang menjamin hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
3. Dinamika Hukum dan Tekanan Internal
Ketidakteraturan ini kabarnya sempat memicu inspeksi mendadak (sidak) dari pihak Imigrasi. Dalam operasi tersebut, sejumlah TKA yang diduga tidak berizin sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, tensi di internal perusahaan kian memanas pasca dilaporkannya beberapa karyawan lokal ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian. Langkah ini memicu spekulasi di kalangan pekerja bahwa laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi atau upaya pembungkaman terhadap mereka yang vokal menyuarakan kejanggalan di dalam perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia (GEI) belum memberikan keterangan resmi terkait rasio jumlah TKA maupun dugaan penyalahgunaan visa tersebut. Masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan audit menyeluruh demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan bagi pekerja domestik.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN memicu gelombang pro dan kontra. Kebijakan yang menginisiasi “Gerakan Ayah Mengambil Rapor” ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas keberagaman struktur keluarga di Indonesia.
Kritik Tajam: Kebijakan Dianggap Kurang Fleksibel (18/12/2025).
Suara penolakan salah satunya datang dari Dedy Rohman, perwakilan Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) Bersuara. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau merevisi aturan tersebut karena berpotensi memberikan tekanan psikologis bagi anak-anak dengan kondisi keluarga tidak utuh.
“Aturan ini seharusnya bersifat fleksibel. Penjemputan rapor sebaiknya diserahkan kepada kesiapan keluarga masing-masing, bukan dipatok pada figur tertentu. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa melihat kenyataan sosiologis di lapangan,” ujar Dedy dalam keterangan resminya. 
Pihak pengkritik menggarisbawahi bahwa tidak semua anak memiliki kesempatan didampingi figur ayah karena berbagai faktor, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anak yatim yang ditinggal wafat oleh ayah.
Ayah yang bekerja di luar kota atau luar negeri (pekerja migran/LDR).
Keluarga yang mengalami perceraian atau konflik rumah tangga.
Ayah yang sedang menjalani masa tahanan hukum.
Dampak Psikologis pada Siswa
Kebijakan yang kaku dikhawatirkan akan menimbulkan rasa rendah diri atau minder bagi siswa. Saat melihat teman sebaya hadir bersama ayah, siswa yang tidak memiliki figur ayah dikhawatirkan merasa teralienasi di lingkungan sekolah.
“Kita mendukung pembangunan karakter, namun jangan sampai metodenya justru melukai perasaan anak-anak yang kehilangan figur ayah. Kami meminta SE Nomor 14 Tahun 2025 ini segera direvisi agar lebih inklusif,” tegas Dedy.
Urgensi Mengatasi Fenomena ‘Fatherless’
Di sisi lain, BKKBN memiliki landasan kuat di balik terbitnya SE ini. Pemerintah berupaya mengatasi fenomena fatherless (minimnya keterlibatan ayah) di Indonesia yang angkanya cukup memprihatinkan.
Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, tercatat sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga di Indonesia mengalami kondisi di mana ayah tidak terlibat secara emosional maupun fisik dalam pengasuhan. Pemerintah meyakini bahwa kehadiran fisik ayah di sekolah dapat meningkatkan motivasi belajar anak serta menekan angka perilaku berisiko pada remaja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menuju Solusi yang Inklusif
Meski tujuan pemerintah untuk memperkuat peran ayah dinilai positif, publik mendesak agar implementasi gerakan ini tidak bersifat kaku atau wajib. Masyarakat berharap pemerintah dapat memodifikasi narasi kebijakan tersebut menjadi “Gerakan Pendampingan Orang Tua/Wali”, sehingga tetap inklusif dan tidak diskriminatif terhadap latar belakang keluarga mana pun.
Reporter: Teguh
Padang Pariaman, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah di VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (17/12/2025). Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap masyarakat Sumbar yang terdampak bencana.
Mendagri mengatakan, bantuan yang disalurkan berasal dari Kemendagri sebagai wujud solidaritas dan dukungan kepada warga yang tengah menghadapi musibah.
“Kami dari Kemendagri memberikan dukungan bantuan untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera Barat. Bantuan ini antara lain berupa peralatan masak, popok bayi, makanan bayi, dan kebutuhan lainnya,” ujar Mendagri.
Pada kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam menangani bencana. “Saya memahami bahwa Buya (Gubernur Sumbar-red) dan seluruh tim kerja sangat responsif dan cepat dalam penanganan awal bencana.
Bantuan ini adalah bentuk solidaritas dari Kemendagri,” katanya. Tidak hanya pada kesempatan ini, Mendagri menyebut Kemendagri juga akan menyalurkan bantuan tambahan bagi masyarakat yang terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Besok akan ada tambahan bantuan berupa kain sarung untuk warga terdampak. Mudah-mudahan ini bisa membantu meringankan beban dan mempercepat pemulihan,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang akrab disapa Buya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh Kemendagri kepada masyarakat Sumbar.
“Terima kasih Pak Menteri. Bantuan ini kami terima dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.
Adapun bantuan yang diserahkan mencakup kebutuhan pokok dan logistik pangan, di antaranya beras, mi instan, dan telur; perlengkapan bayi, di antaranya susu bayi, bubur, dan popok; serta perlengkapan dapur, di antaranya wajan, piring, sendok, dan pisau.
Red
Aceh Utara, DN-II Akses jalan Simpang KKA yang menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dengan Kabupaten Bener Meriah kembali tersambung, Rabu (17/12/2025).
Jalur tersebut sebelumnya terputus akibat banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Weh Pasee. Pemulihan akses tersebut merupakan hasil sinergi prajurit Yonzipur 16/Dhika Anoraga, Zidam Iskandar Muda, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ruas jalan yang tertutup material longsoran sempat menghambat mobilitas warga serta distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, TNI bersama instansi terkait bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat guna membuka kembali jalur transportasi vital di wilayah terdampak.
Dalam pelaksanaannya, prajurit Kodam Iskandar Muda mengerahkan alat berat untuk membersihkan dan menimbun material longsoran, serta melakukan pengerjaan manual pada titik yang tidak dapat dijangkau alat berat dengan tetap mengutamakan keselamatan di tengah medan berat dan cuaca yang tidak menentu. Saat ini akses Jalan Simpang KKA telah dapat dilalui secara bertahap, namun masyarakat diimbau tetap waspada karena masih terdapat titik rawan longsor.
Sinergi lintas sektor antara TNI, Kementerian PU, dan pemerintah daerah menjadi kunci percepatan pemulihan infrastruktur di perbatasan Aceh Utara–Bener Meriah. TNI menegaskan komitmennya untuk terus hadir membantu penanggulangan bencana dan pemulihan wilayah demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah dari Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Istana Merdeka, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pembangunan Kampung Haji ini merupakan inisiatif langsung Presiden Prabowo yang dibahas saat pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan ini, dilaporkan perkembangannya, sebagai berikut:
1. Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan perjanjian jual beli bersyarat, sudah membeli satu hotel di daerah Thakher, dengan kapasitas kamar 1.461 kamar di 3 tower yang dapat menampung sekitar 4.383 jemaah haji Indonesia.
2. Pemerintah juga telah membeli lahan seluas total lima hektare yang berada di depan hotel tersebut untuk pengembangan kawasan Kampung Haji berupa 13 tower dan 1 mal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Melalui rencana pembangunan 13 tower tambahan, kapasitas akan meningkat secara signifikan. Total kamarnya bisa menjadi 6.025 kamar, dan akan bisa mencangkup jemaah haji dengan total lebih dari 23 ribu.
4. Kawasan Kampung Haji Indonesia ini berlokasi strategis dengan jarak hanya sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, jauh lebih dekat dibandingkan dengan lokasi pemondokan jemaah haji Indonesia saat ini. Akses menuju Masjidil Haram juga akan semakin mudah dengan pembangunan jembatan penghubung yang saat ini tengah berlangsung.
Pembangunan Kampung Haji Indonesia merupakan wujud pemenuhan harapan masyarakat Muslim Indonesia untuk memiliki fasilitas pemondokan sendiri di Tanah Suci.
Red
#CatatanSeskab
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo mengunjungi para korban kecelakaan mobil pengangkut makanan yang terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta. Kunjungan dilakukan di Rumah Sehat untuk Jakarta RSUD Koja, Selasa (16/12/2025).
Salah satu pasien yang dikunjungi Presiden yakni Fillio yang tengah dirawat di pediatric intensive care unit (PICU) pascaoperasi rekonstruksi wajah. Dengan nada hangat dan penuh perhatian, Presiden menyampaikan doa serta harapan agar Fillio segera pulih.
Presiden juga menemui Maryono, seorang guru yang tengah menjalani perawatan pascaoperasi akibat patah kaki, serta Werren, siswa yang masih dirawat inap dengan kondisi yang dilaporkan semakin stabil. Kepada Werren, Kepala Negara memberikan pesan motivasi agar tetap semangat belajar meski sedang dalam perawatan.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden turut mendapatkan penjelasan dari tim dokter mengenai kondisi terkini para korban serta langkah-langkah perawatan yang tengah dilakukan. Presiden pun memastikan para korban mendapatkan perawatan terbaik hingga kembali pulih dan beraktivitas kembali.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah se-Papua serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua harus didukung oleh pengamanan kekayaan negara serta penguatan swasembada pangan hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, percepatan pembangunan Papua di seluruh sektor harus dilakukan, dengan pangan sebagai fondasi utama kehidupan bangsa dan transformasi nasional. Presiden menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan kunci keberlangsungan bangsa yang harus dibangun dari tingkat nasional hingga daerah.
Selain sektor pangan, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional dengan menyiapkan Papua sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan swasembada energi. Menurutnya, Papua memiliki potensi sumber energi yang sangat besar dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan daerah serta nasional.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Presiden meminta para gubernur dan bupati, khususnya di Papua, untuk melakukan koordinasi yang erat dengan komite percepatan pembangunan, pemerintah pusat, Bappenas, serta kementerian terkait. Kepala daerah diminta menyusun prioritas utama sesuai kebutuhan dan tantangan di wilayah masing-masing.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Bandung, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah mencermati isi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bima menegaskan, dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting yang wajib dikawal oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset Pemda yang akan dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk ditempatkan.
“Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota. Untuk mebel, furniturnya, nanti akan disiapkan oleh BGN,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Program MBG di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (17/12/2025).
Bima menambahkan, poin kedua, kepala daerah diminta melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi yang siap dilaksanakan konstruksi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Proses ini diperlakukan sama halnya dengan program perumahan untuk rakyat.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Mendagri tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bapak dan Ibu juga diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi,” ujarnya.
Poin ketiga, lanjut Bima, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas provinsi serta kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh Pemda. Permohonan tersebut dilengkapi dengan berbagai persyaratan, seperti dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta dokumen penjamah pangan (food handler) yang telah bersertifikat.
“Bapak dan Ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan [SLHS] paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG. Jadi, ketiga hal itu dari Kemendagri yang kami ingatkan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.
Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.
Red
BEKASI, DN-II Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara terstruktur dan sistematis di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menolak Kezaliman Organisasi (RAMBO) mensinyalir adanya manipulasi anggaran masif melalui pola duplikasi paket pengadaan pada sistem E-Katalog. (17/12/2025).
Ketua Umum RAMBO sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sopyan, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas bukti, termasuk data dari BPK RI, untuk dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum yang sangat fatal. Kami akan membawa bukti-bukti ini ke hadapan Presiden agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Ali Sopyan.
Modus Operandi: Duplikasi Paket dan Manipulasi Penyerapan
Skandal ini mencuat setelah ditemukannya pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus yang digunakan diduga kuat adalah Duplikasi Tayang Paket, di mana satu paket pekerjaan yang sama diinput berulang kali ke dalam sistem E-Katalog.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
Data Identik: Kesamaan mutlak pada Kode RUP, Nama Paket, Nilai Anggaran, hingga Perusahaan Penyedia yang tayang berulang kali.
Contoh Kasus: Paket senilai Rp180 juta ditemukan tayang sebanyak empat kali dengan data 100% sama, yang seharusnya hanya mewakili satu output kegiatan.
Indikasi Pembayaran Ganda: Diduga kuat setiap tayangan duplikat tersebut diproses pembayarannya, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara yang fantastis.
Analisis 5W+1H: Siapa yang Bertanggung Jawab?
RAMBO mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:
Pengguna Anggaran (PA/KPA): Selaku pemegang otoritas tertinggi di Diskominfosantik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas validitas input data di sistem E-Katalog LKPP.
Penyedia/Perusahaan Media: Termasuk PT B.A.M, PT R.A.P, dan vendor lainnya yang menerima pembayaran dari paket duplikat tersebut.
Kabid IKP Diskominfosantik: Ramdan Nurul Ikhsan, yang sebelumnya berkilah bahwa temuan ini hanyalah “salah input”. RAMBO menilai dalih tersebut tidak logis mengingat masifnya jumlah data yang serupa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Motif di Balik Skandal
Patut diduga, praktik ini dilakukan bukan sekadar karena kelalaian administratif, melainkan bertujuan untuk:
Korupsi dan Monopoli: Memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif.
Manipulasi LKPJ: Mengejar target penyerapan anggaran agar terlihat mencapai 100% dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Jika hanya dihitung paket yang riil (tanpa duplikasi), penyerapan anggaran kemungkinan besar tidak mencapai 50%,” tambah Ali.
Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum
Aliansi RAMBO secara resmi menuntut langkah tegas dari Kejaksaan Agung:
Ambil Alih Kasus: Segera lakukan penyelidikan terhadap seluruh pejabat terkait di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.
Penerapan UU Tipikor: Mengusut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Efek Jera: Melakukan tindakan hukum tegas (penangkapan) bagi para pelaku guna memberikan peringatan keras bahwa belanja media bukan merupakan “lahan basah” untuk dimanipulasi.
“Transparansi sistem E-Katalog seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru disalahgunakan menjadi alat untuk melegitimasi praktik korupsi berjamaah. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Ali Sopyan.
Tim Redaksi
You cannot copy content of this page
