Subang, Jawa Barat, DETIKNASIONAL.ID II Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-1203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga kuat telah menyimpang dari aturan resmi pendistribusian.
Sejumlah warga lokal secara terbuka mengakui dapat membeli Solar subsidi, bahkan menggunakan jeriken/galon, tanpa perlu menunjukkan barcode MyPertamina, syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk setiap pembelian BBM bersubsidi.
Modus Operandi: Barcode Petugas dan “Uang Pelicin”
Salah seorang warga, berinisial UK, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung cukup lama dan terindikasi adanya keterlibatan internal.
”Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja,” ujar UK kepada awak media, (Tanggal Kejadian/Waktu, jika ada).
UK bahkan menyebutkan adanya dugaan kolusi antara petugas SPBU dan pembeli yang tidak memenuhi syarat. Pembelian dalam jumlah besar yang menggunakan jeriken atau galon dapat dilakukan dengan memberikan “uang tip” atau “uang pelicin” sekitar Rp20.000 per pengisian kepada oknum petugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian. Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau. Ini kan jelas praktik penyalahgunaan dan penimbunan,” tambahnya.
Pola pembelian yang masif ini, menurut warga lain, berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dari pihak manajemen dan instansi terkait diduga lebih longgar.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Jika informasi dan temuan di lapangan ini terbukti benar, praktik yang terjadi di SPBU 34-1203 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelanggaran tersebut mencakup:
-
- 1. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Aturan ini secara tegas membatasi pembelian Solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu yang terdata dan tercatat melalui sistem resmi, yakni menggunakan barcode MyPertamina.
- 2. Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/2022: Keputusan ini secara spesifik mewajibkan penggunaan QR Code (MyPertamina) untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
- 3. Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
- Pasal 55 UU Migas: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalurkan, menyimpan, atau menjual BBM subsidi secara tidak sah.
- Pasal 53 huruf b dan c: Pidana untuk pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin resmi.
Penimbunan Terindikasi: Transaksi Solar subsidi menggunakan jeriken atau galon, terutama tanpa identitas resmi, adalah indikasi kuat adanya praktik penimbunan untuk dijual kembali di pasaran gelap dengan harga non-subsidi, atau digunakan oleh pihak industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi.
Desakan kepada APH dan Pertamina
Praktik kotor ini disinyalir telah menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Solar subsidi, yang anggarannya ditanggung oleh APBN, seharusnya disalurkan eksklusif hanya untuk: nelayan terdaftar, petani terdata, pelaku usaha mikro bersistem, serta kendaraan tertentu yang telah diverifikasi.
Seorang pengamat energi (dapat ditambahkan nama/institusi jika ada) menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.
”Setiap liter Solar subsidi yang jatuh ke tangan yang tidak berhak adalah kerugian negara. Selisih harga subsidi tersebut ditanggung oleh APBN. Ini adalah pencurian uang rakyat,” ujar salah satu pemerhati BBM bersubsidi.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:
-
-
- Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit distribusi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 34-1203, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
- Polres Subang dan Penyidik Migas segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan menindak tegas oknum petugas SPBU serta pembeli ilegal yang terbukti terlibat.
- Pengawasan penyaluran Solar subsidi diperketat secara sistemik dan di lapangan untuk menutup celah penyimpangan yang merugikan negara.
-
Kasus di Subang ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang sistemik dan merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi yang sebenarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi Prima
Lampung Selatan, DETIKNASIONAL.ID II Proyek rehabilitasi Jembatan Way Galih senilai puluhan miliar rupiah di Lampung Selatan tengah menghadapi sorotan tajam. (25/11/2025).
Dugaan penggunaan material yang tidak layak, berupa besi bekas dan berkarat, serta temuan di lapangan terkait pengurangan volume dan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memicu reaksi keras dari masyarakat.
Ancaman Keselamatan: Besi Bekas Jadi Struktur Vital
Temuan di lokasi proyek menunjukkan adanya praktik pembesian yang jauh dari standar kualitas teknis. Masyarakat Lampung Selatan (Lamsel) menilai temuan ini sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jembatan di masa depan.
“Ini bukan proyek kecil, ini adalah jembatan yang akan dilalui masyarakat setiap hari. Dugaan penggunaan besi bekas harus diusut tuntas karena mengancam keselamatan publik,” ujar perwakilan tokoh masyarakat Lamsel dalam pernyataan publiknya.
Masyarakat menegaskan bahwa pengerjaan proyek strategis ini harus mengedepankan kualitas dan spesifikasi teknis, bukan keuntungan sepihak kontraktor.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PPK BPJN Lampung Akui Adanya Ketidaksesuaian
Menanggapi desakan publik dan temuan wartawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Lampung memberikan klarifikasi yang mengindikasikan adanya masalah di lapangan.
PPK BPJN Lampung menyatakan, “Akan segera kami periksa kembali, jika memang belum sesuai akan diganti. Dan terkait APD, kami sudah memberi teguran.”
Pernyataan ini secara implisit tidak menampik adanya ketidaksesuaian material yang telah terpasang. Namun, masyarakat menilai jawaban ini terlambat, mengingat proyek sudah berjalan cukup jauh dan sejumlah item pekerjaan sudah menunjukkan kerusakan fisik pada tahap awal pengerjaan.
Kontraktor Pelaksana Memilih Bungkam
Proyek ini dilaksanakan oleh PT SBR, dengan Dono sebagai pelaksana lapangan. Saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggunaan besi bekas dan praktik curang lainnya, Dono dan pihak perusahaan memilih bungkam.
Sikap tidak transparan ini dinilai semakin memperkuat dugaan masyarakat tentang adanya praktik kecurangan dan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Pelanggaran K3 dan Kerusakan Ruas Jalan
Selain masalah material, pengawasan terhadap standar K3 juga dinilai sangat lemah:
- Abaikan K3: Pekerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, rompi, dan pelindung keselamatan lainnya, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPJN dan konsultan pengawas.
- Ruas Jalan Ir. Soetami Bermasalah: Pekerjaan di ruas Ir. Soetami yang masuk dalam paket kegiatan yang sama juga disorot. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak lubang dan pengerasan yang tidak merata, diduga dikerjakan di luar spesifikasi teknis yang seharusnya.
Masyarakat Desak APH Lamsel Lakukan Penyidikan
Melihat serangkaian temuan dan indikasi kecurangan ini, Masyarakat Lampung Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung untuk segera mengambil langkah konkret:
- Mengusut Tuntas dugaan penggunaan besi bekas dan indikasi pengurangan volume pekerjaan.
- Memeriksa pelaksana proyek PT SBR dan oknum yang diduga terlibat dalam praktik curang.
- Menindak Tegas semua pihak yang bermain dalam pelaksanaan proyek yang didanai APBN ini.
- Mengawasi Ulang kinerja BPJN Lampung sebagai penanggung jawab proyek agar kualitas pekerjaan sesuai dengan standar.
“Kami minta APH segera turun tangan. Jangan sampai proyek jembatan miliaran ini menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga,” tutup pernyataan desakan dari masyarakat Lamsel.
Tim Prima
JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).
Pemeriksaan Terhadap PT Adaro
Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.
”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.
- Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
- Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.
Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal
Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya
Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)
Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:
- Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
- Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
- Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.
Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.
Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga
Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.
”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.
Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.
Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.
Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:
- ”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
- Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
- Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.
”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.
(Reporter: Hendrik MA)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.
Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.
“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”
Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.
Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.
Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.
Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.
Publisher -Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.ID II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasau, Wakasad, dan Wakasal mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang digelar secara tertutup dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Selesai rapat, di hadapan para awak media, Menhan RI menegaskan bahwa pertahanan negara menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan serta menciptakan stabilitas nasional yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pemerintah. “Pertahanan negara adalah hal yang mutlak untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga stabilitas nasional dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi pemerintah,” ungkapnya.
Menhan RI menjelaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI perlu dimaksimalkan untuk memperkuat keamanan masyarakat, mendukung kinerja pemerintah daerah, dan melindungi industri strategis yang vital bagi kedaulatan negara. Penguatan matra darat, laut, dan udara menjadi langkah penting yang harus segera dijalankan. Menhan RI juga menambahkan bahwa Presiden telah mengarahkan penyiapan pasukan pemeliharaan perdamaian untuk Gaza di bawah mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI menjelaskan perihal perkembangan program penguatan kontribusi Indonesia dalam misi internasional tersebut, terutama pembentukan struktur pasukan yang tengah dipersiapkan dan peran pentingnya dalam pemeliharaan perdamaian untuk Gaza, Palestina. “Rencana nanti dipimpin oleh Jenderal Bintang 3, kemudian di bawahnya ada tiga brigade komposit, nanti di bawah brigade komposit itu terdiri dari satu batalyon kesehatan, satu batalyon zeni konstruksi kemudian batalyon bantuan dan ada lagi bantuan mekanis,” jelas Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menjabarkan kesiapan unsur udara dan laut yang akan memperkuat misi tersebut sebagai bagian dari kontribusi komprehensif Indonesia di kancah global. “Kemudian juga ada unsur udara, kita menyiapkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules dan kita siapkan dua kapal rumah sakit dari Angkatan Laut,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia terus diarahkan secara terukur dan menyeluruh, tidak hanya untuk menjaga stabilitas dalam negeri, tetapi juga untuk memperkuat peran bangsa di dunia internasional sebagai penjaga perdamaian. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadirkan kekuatan pertahanan yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan regional maupun global.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
Red
Denpasar, BDETIK NASIONAL.COM II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Mendagri meninjau layanan MPP Kota Denpasar bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Ia menekankan bahwa program ini juga menyasar pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.
Ia mengimbau Pemkot Denpasar mengecek apakah ada pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak. Mendagri menceritakan pengalaman ketika mendapati stafnya memperoleh manfaat dari Program Tiga Juta Rumah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” tuturnya.
Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Dirinya menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.
Red
You cannot copy content of this page
