Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi program pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan Papua melalui peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP).
Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam acara Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Papua dan KEPP-OKP di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Mendagri mengapresiasi arahan Presiden dan menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 8 Oktober 2025, KEPP-OKP langsung bergerak dengan menggelar sejumlah pertemuan internal, dan dilanjutkan dengan rapat bersama Mendagri dan kepala daerah se-Tanah Papua pada 15 Desember 2025.
“Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pelaksanaan tugas, jadi seperti apa komite ini akan bekerja,” ujar Mendagri.
Menurut Mendagri, sinkronisasi menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai program kementerian/lembaga di Papua masih berjalan sektoral. Kondisi ini diperkuat dengan perubahan struktur pemerintahan daerah dari 2 provinsi menjadi enam provinsi dengan total 42 kabupaten dan kota, sehingga seluruh program pembangunan perlu diselaraskan secara komprehensif.
Mendagri juga menyinggung peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua oleh Kementerian PPN/Bappenas. Ia menekankan rencana tersebut masih perlu disempurnakan melalui dialog lanjutan dengan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 agar aspirasi daerah dapat terakomodasi secara seimbang melalui pendekatan top-down dan bottom-up.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2025, KEPP-OKP memiliki tugas utama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah di Papua, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan program pembangunan. 
“Kemudian setelah itu [komite juga] akan melakukan evaluasi program secara reguler,” jelas Mendagri.
Karena itu, guna mendukung efektivitas kerja, KEPP-OKP akan berkantor di Jayapura dan melaksanakan evaluasi secara berkala setiap tiga atau empat bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar koordinasi antarkementerian/lembaga, termasuk pelaporan langsung kepada Presiden apabila diperlukan intervensi kebijakan lanjutan.
“Harapan kami, dengan adanya sinkronisasi [dan] harmonisasi program ini, betul-betul dapat berdampak di lapangan dalam rangka untuk percepatan pembangunan, sehingga masyarakat Papua bisa lebih sejahtera,” tandas Mendagri.
Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tanah Papua untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Ia menilai, pemekaran wilayah di Papua hingga kini belum sepenuhnya menghasilkan percepatan pembangunan yang optimal.
Karena itu, Mendagri menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program, pengawasan, serta evaluasi secara optimal. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan percepatan pembangunan Papua segera terwujud.
Pesan tersebut disampaikan Mendagri dalam Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Mendagri menilai Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mampu mengorganisasi dan menyelaraskan program kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat agar kompatibel dengan kebutuhan pembangunan di Papua. Ini termasuk menyelaraskan antara program pemerintah pusat dengan daerah.
Ia mencontohkan, kegagalan program pusat kerap terjadi akibat tidak adanya dukungan program lanjutan dari pemerintah daerah. “Jangan sampai terjadi program pusat, misalnya membangun bendungan dan kemudian irigasi yang harusnya dibuat oleh provinsi siripnya, tersiernya dibuat oleh kabupaten/kota itu gak jalan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia memahami ketidaksinambungan tersebut kerap dipengaruhi oleh perbedaan janji politik masing-masing kepala daerah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mekanisme pelaksanaan RAPPP 2025–2029 membuka ruang umpan balik bagi kepala daerah di Papua, sehingga program pusat dan daerah dapat diselaraskan secara efektif.
“Kita tidak ingin program ini [menjadi] program design yang top-down. Kalau program top-down nanti belum tentu cocok dengan situasi daerah masing-masing. Oleh karena itu perlu mekanisme juga mendengarkan bottom-up dari bawah,” ucapnya.
Selain harmonisasi program, Mendagri juga meminta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam menjalankan agenda percepatan pembangunan.
“Juga bisa menampung aspirasi, tidak hanya mengawasi seperti lebih superior, tidak. Tapi tentu juga bisa menampung masukan dari kepala daerah,” katanya.
Dirinya mengusulkan evaluasi dilakukan setiap tiga atau empat bulan sekali. Apabila tidak terjadi perbaikan signifikan, hasil evaluasi tersebut akan dipantau langsung oleh Presiden, dan dimungkinkan adanya intervensi lebih lanjut.
Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan dilegalkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025.
Red
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, untuk kategori kementerian.
Dengan capaian tersebut, Kemendagri tercatat tujuh kali berturut- turut meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menegaskan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penghargaan diserahkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Berdasarkan hasil monev KI Pusat, pada tahun 2025 ini Kemendagri memperoleh nilai 96,50. Secara historis, kinerja Kemendagri dalam keterbukaan informasi publik menunjukkan tren yang konsisten. Sejak 2020 hingga 2025, nilai monev Kemendagri selalu berada pada kategori Informatif dengan perolehan nilai lebih dari 91. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Informatif yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Benni dalam keterangannya usai acara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik lintas sektor. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Donny menekankan bahwa keterbukaan informasi publik akan lebih mudah dilaksanakan apabila dipahami sebagai kebutuhan. “Menjadikan keterbukaan informasi publik ini adalah satu kebutuhan, yang ada manfaatnya, maka insyaallah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donny menyoroti pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Menurutnya, dukungan pimpinan dan struktur PPID yang kuat menjadi kunci utama keberhasilan keterbukaan informasi.
“Kalau PPID-nya kuat, didukung oleh pimpinan badan publik, keterbukaan informasi publik itu tidak hal yang susah,” tandasnya.
Penganugerahan KIP 2025 diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh badan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi secara berkelanjutan guna memperkuat kepercayaan publik.
Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) di seluruh wilayah Papua. Peran tersebut menjadi kunci untuk memastikan percepatan pembangunan di Tanah Papua berjalan selaras, khususnya pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dengan para gubernur dan bupati/wali kota se-Papua dalam rangka persiapan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia. Rapat tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sebagai informasi, Presiden Prabowo dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dan para kepala daerah di wilayah Papua pada Selasa (16/12/2025). “Besok sore, jam 3 Bapak Presiden yang akan memberikan arahan tentang langkah-langkah untuk percepatan pembangunan di Papua,” ujar Mendagri. 
Mendagri menjelaskan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua tidak bersifat operasional dan tidak mengurangi kewenangan kepala daerah. Komite bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pusat–daerah di Papua, melakukan pengawasan pelaksanaan program, serta melaporkan secara berkala kepada Presiden terkait progres yang dijalankan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Bapak-Bapak Kepala Daerah dapat memanfaatkan Komite ini juga untuk menyampaikan hal-hal yang penting, yang kira-kira, Bapak-Bapak rekan-rekan kepala daerah punya keterbatasan, sehingga perlu ada dukungan,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendagri mengungkapkan bahwa saat ini berbagai program pembangunan di Papua dijalankan oleh sejumlah K/L. Agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih, diperlukan koordinasi yang kuat. Karena itu, peran Komite Eksekutif menjadi penting untuk mengisi celah koordinasi tersebut sekaligus memperkuat integrasi program dan kebijakan di Tanah Papua.
Ia menjelaskan, komite berperan membantu Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam menjalankan kebijakan Otsus, mulai dari pembangunan sumber daya manusia, transformasi ekonomi, hingga penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan, tanpa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, infrastruktur yang dibangun berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kemudian program-program provinsi juga, baik antarprovinsi, dengan program provinsi dengan kabupaten/kota, itu juga harus sinkron. Sehingga tidak overlapping atau tidak ada yang kosong. Itulah gunanya kita mempercepat pembangunan Papua,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Vernando Wanggai menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas komitmen kuat dalam mendorong pembangunan Papua. Ia menegaskan, percepatan pembangunan diarahkan pada penguatan di tingkat akar rumput, khususnya di kampung-kampung, melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan konektivitas terpadu.
“Papua adalah masa depan ekonomi, masa depan pangan dan energi, dan juga menjadi penentu, sebagai pintu gerbang di kawasan Pasifik. Sehingga percepatan pembangunan masyarakat di Papua adalah wajah dari keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Velix Wanggai turut didampingi sembilan anggota lainnya, yaitu Ribka Haluk, John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yanni, John Gluba Gebze, dan Juarson Estrella Sihasale.
Red
Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan di Istana Negara pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda utama sidang tersebut adalah penyampaian laporan dan percepatan penanganan bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam paparannya, Presiden Prabowo Subianto merincikan sejumlah langkah strategis dan pengerahan sumber daya besar-besaran yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah pusat:
1. Pembangunan Infrastruktur Hunian
Pemerintah berkomitmen segera membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak. Pembangunan tahap awal, yang dimulai sejak hari Minggu, menargetkan sebanyak 2.000 unit rumah untuk para korban bencana.
2. Alokasi Anggaran Bencana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Presiden memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan bencana telah disiapkan secara memadai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Distribusi Dana Operasional Cepat
Di luar alokasi anggaran pemulihan, pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana operasional taktis secara langsung kepada pemerintah daerah terdampak untuk menjamin kecepatan respons di lapangan.
“Semua gubernur yang terdampak, langsung saya perintahkan mengirim dana operasional taktis Rp20 miliar. Sementara itu, semua bupati dan wali kota di 52 kabupaten/kota yang terdampak, langsung saya kirim Rp4 miliar. Tiga hari setelah instruksi saya, uang sudah sampai di semua kabupaten,” tegas Presiden Prabowo.
4. Pengerahan Alat Berat dan Logistik Dasar
Sebanyak 1.000 unit alat berat telah dikirim ke lokasi, mencakup truk, ekskavator, serta tangki air bersih dan air minum. Pengiriman logistik terus ditambah, termasuk truk air minum, persediaan air bersih, dan pemasangan toilet-toilet portabel.
5. Pembangunan Jembatan Darurat
Saat ini, sebanyak 50 jembatan bailey (jembatan militer portable) sedang dalam tahap pembangunan untuk memulihkan akses transportasi. Sebanyak tujuh unit jembatan bailey dilaporkan telah selesai dan dapat digunakan.
6. Mobilisasi Personel Gabungan
Pemerintah telah menugaskan total 50.000 personel gabungan dari TNI dan Polri untuk membantu proses evakuasi, pengamanan, dan distribusi logistik di daerah-daerah yang terdampak bencana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
7. Dukungan Transportasi Udara
Sebanyak 50 helikopter dan beberapa pesawat angkut telah dikerahkan untuk mendukung distribusi logistik udara ke daerah-daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Presiden Prabowo Subianto menutup paparannya dengan menyatakan bahwa pengerahan sumber daya secara masif ini merupakan refleksi dari kapasitas dan kekuatan bangsa Indonesia sebagai negara yang kuat, yang mampu menangani bencana tersebut dengan kekuatan dan kemandirian sendiri.
Red
— TIW —
#CatatanSeskab
JAKARTA, DN-II KPK digegerkan kembali oleh masyarakat Kabupaten Pati, setelah beberapa hari pada minggu lalu secara berturut turut didemo oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP), kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mendatangi KPK untuk meminta status hukum bagi Bupati Pati Sudewo di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Senin (15/12/2025)
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Suharno, usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, . “Kami kembali menanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan ya, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Jadi ada beberapa hal yang kami tanyakan, termasuk kapan Pak Sudewo akan dipanggil lagi,” kata Suharno. Suharno mengatakan, KPK menyampaikan bahwa status hukum terhadap Sudewo belum ditetapkan karena kasus dugaan korupsi DJKA itu terjadi di beberapa daerah. Dia juga mengatakan, Sudewo akan diperiksa kembali pada akhir bulan. “Sementara informasi, ada informasi dipanggil kembali kalau enggak akhir bulan ya awal tahun, awal tahun depan,” ujarnya. Suharno meminta Pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Sudewo secara adil dan tak berpihak kepada kepentingan lain. “Jadi harapan saya KPK betul-betul menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di negeri ini karena harapan kami satu-satunya saat ini memang KPK yang bisa mewujudkan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tuturnya. 
Lebih lanjut, Suharno mengatakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap hari dimulai hari ini (15/12) di depan Gedung KPK. “Rencananya kemarin kita tiap hari sih yang tim 13 itu melakukan aksi di Gedung KPK karena waktu lebih banyak kita pakai untuk silaturahmi ke beberapa tempat,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara di DJKA Kemenhub tersebut pada Senin (22/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Sudewo terkait pengaturan lelang hingga dugaan pemberian sleeping fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. /Red.
BOGOR, JABAR, DN-II Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Bogor, yang bertujuan mulia untuk Ketahanan Pangan dan pengairan ribuan hektare sawah, kini dicurigai terjerumus dalam skandal hukum serius. Proyek senilai Rp86,7 Miliar yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – uang rakyat berlabel religius – ini diduga kuat menggunakan material tanah urugan hasil galian ilegal (galian C liar) dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.
Dugaan pelanggaran fatal ini tidak hanya merusak citra proyek vital negara tetapi juga berpotensi mencemari dana publik dengan praktik pidana, menempatkan kontraktor pelaksana, PT SAC Nusantara, dalam sorotan tajam hukum dan publik.
Proyek Groundsill Cipamingkis yang dikontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 280 hari ini, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berintegritas. Namun, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan temuan ini adalah tindakan pidana yang tak termaafkan.
“Ini adalah proyek vital yang berkaitan langsung dengan nasib ketahanan pangan kita. Sangat ironis dan memalukan, tujuan mulia ini dicemari oleh tindakan kotor membeli material dari galian liar,” tegas Romi, dengan nada keras, Senin (15/12/2025).
Romi menduga, kontraktor secara sadar mengambil jalan pintas ilegal untuk pengadaan material, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana berat, terlebih proyek ini menggunakan uang negara bersumber SBSN yang kehalalannya harus dijaga,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LSM Penjara Bogor Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk tidak menunda-nunda penyelidikan. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Jawa Barat.
“Polisi harus segera turun tangan, usut tuntas, dan menangkap oknum perusahaan di PT SAC Nusantara yang terbukti menerima, menampung, dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pidana yang terstruktur,” tandas Romi, mendesak tindakan cepat dan tegas.
Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara membuka potensi pelanggaran terhadap dua undang-undang utama yang ancaman hukumannya sangat berat:
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
– Pasal 158: Menjerat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Mengancam pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi termasuk kontraktor proyek terkait penampungan mineral ilegal.
– KUHP:
– Pasal 480: Kontraktor yang membeli atau menggunakan barang (material) hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal Penadahan.
Selain dugaan pidana Minerba, Romi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini secara ketat membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk meminimalisasi kemacetan dan kerusakan jalan.
“Perbup ini juga diduga diobrak-abrik dan dilanggar secara terang-terangan. Aktivitas pengangkutan material ilegal ini dilakukan pada siang hari bolong, menambah daftar panjang pelanggaran dan kesemrawutan di proyek nasional ini,” ungkapnya geram.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun proyek Groundsill Sungai Cipamingkis memiliki tujuan strategis untuk mengairi hingga 15.340 hektare sawah dan melindungi bendungan baru, dugaan skandal ini telah menodai manfaatnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi dan hak jawab dari media tidak disambut baik. Saat awak media mendatangi kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025), tidak ada satu pun pihak manajemen yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
Publisher -Red
BOGOR, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Bogor baru saja menerima pukulan telak yang memalukan. Delapan (8) jurnalis dari berbagai platform media menjadi korban kriminalisasi terang-terangan dan pengamanan paksa pada Sabtu, 14 Desember 2025, setelah berhasil menggali bukti-bukti yang mengarah pada dugaan sarang kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Insiden ini bukan sekadar upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, melainkan perlawanan balik yang busuk dari pihak terduga pelaku kejahatan yang kedoknya nyaris terbongkar.
Tim jurnalis yang telah berbulan-bulan melakukan investigasi mendalam dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan verifikasi justru dituduh melakukan pemerasan. Tuduhan keji ini disinyalir dipicu oleh istri Kepala Desa yang memprovokasi massa. Ironisnya, tuduhan ini dilontarkan tak lama setelah jurnalis mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi.
Para jurnalis sempat diamankan di Polsek Leuwiliang. Namun, upaya membungkam pers ini gagal total di meja hukum. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti jurnalis, pihak Polsek Leuwiliang RESMI MELEPASKAN seluruh jurnalis. Kepolisian bahkan menegaskan bahwa delapan jurnalis tersebut adalah korban dugaan kriminalisasi.
“Kriminalisasi ini adalah manuver kepanikan yang payah. Mereka mencoba menutup kejahatan berskala besar dengan tuduhan receh terhadap jurnalis. Kepolisian sudah memverifikasi, tuduhan itu nol besar. Artinya, fokus kini harus bergeser: usut tuntas kejahatan di rumah Kades,” tegas Iwan Boring. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi yang mempertaruhkan keselamatan jurnalis ini jauh lebih menggemparkan daripada sekadar sengketa desa. Di kediaman pejabat publik yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, tim menemukan:
1. Industri Ilegal Oli Palsu: Ditemukan peralatan penyulingan oli palsu yang terpasang rapi, menandakan aktivitas ini bukan iseng, melainkan bisnis ilegal berskala industri yang merugikan negara dan masyarakat.
2. Jejak Tambang Emas Liar (PETI): Terdapat lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan, mengindikasikan perusakan lingkungan dan praktik kotor yang luput dari pengawasan.
3. Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan bong (alat isap sabu) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut warga kerap berlangsung di lokasi.
Seluruh temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video. Kesaksian warga yang ketakutan pun memperkuat dugaan bahwa aktivitas haram ini telah berlangsung lama di bawah hidung aparat.
Pelemparan tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis telah gagal, kini saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya.
Polsek Leuwiliang telah memiliki bukti awal yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan serius—yaitu temuan industri ilegal dan narkoba di properti publik. Publik menuntut kejelasan:
– Mengapa penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal ini belum dilakukan, meskipun bukti sudah diverifikasi dan jurnalis telah dilepas?
– Apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum Kepala Desa ini hingga penegakan hukum terlihat lamban dan tumpul?
Kasus ini kini menjadi ujian lakmus bagi Kepolisian Resor Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa, didukung upaya kriminalisasi, dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar, adalah penghinaan terhadap integritas birokrasi dan supremasi hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Forum Wartawan Bogor (FWBB) mendesak Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk:
– Segera USUT TUNTAS seluruh temuan dugaan kejahatan (oli palsu, tambang liar, dan narkoba) di kediaman Kepala Desa Sadeng.
– Memberikan SANKSI TEGAS sesuai hukum terhadap oknum Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi jurnalis.
Publik menantikan keberanian aparat. Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam dan kejahatan dilegalkan hanya karena bersembunyi di balik jabatan desa.
Publisher -Red
Bogor, DN-II Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/12/2025), untuk membahas penanganan bencana di Sumatra serta kesiapan menghadapi liburan natal dan tahun baru (Nataru).
Pertemuan digelar setelah Presiden melakukan peninjauan ke lokasi terdampak bencana. Dalam rapat, Presiden menekankan pentingnya percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Kepala Negara juga meminta agar kebutuhan dasar para pengungsi dapat dipastikan terpenuhi secara menyeluruh.
Selain penanganan bencana, pertemuan tersebut juga membahas kesiapan pemerintah dalam menghadapi liburan akhir tahun, termasuk stabilitas ketahanan pangan, harga kebutuhan pokok, serta perkembangan perekonomian nasional.
Pemerintah juga membahas pemberian insentif pada sejumlah sektor guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
TANGERANG, DN-II Sebuah bangunan mewah berlantai dua yang sedang dalam tahap konstruksi di Poris Gaga Lama, tepat di sebelah Puskesmas, Kota Tangerang, kini menjadi pusat perhatian. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu perdebatan serius mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan inkonsistensi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. (15/12/2025).
Indikasi Pelanggaran dan Janji Penindakan yang Tertunda
Informasi awal pada 29 November 2025 mengungkapkan bahwa Dinas Perizinan tidak menemukan dokumen PBG yang terdaftar untuk lokasi tersebut, mengindikasikan bahwa konstruksi berjalan tanpa izin resmi.
Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkumda) Satpol PP, Hendra, pada akhir November menjanjikan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan. Namun, hingga Senin, 15 Desember 2025, lebih dari dua pekan sejak isu mencuat, Satpol PP dilaporkan belum mengambil langkah penindakan yang berarti.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan status bangunan. Respons yang terkesan berlarut-larut tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan aturan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prosedur vs. Realita: Ambigu Izin dan Penyegelan
Kepala Dinas Perizinan telah mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut “belum ada terdaftar PBG-nya.” Secara hukum, ketiadaan PBG merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dapat langsung ditindaklanjuti dengan tindakan tegas, seperti penyegelan.
Namun, Kabid Gakkumda, Hendra, mengajukan pembelaan dengan berdalih pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menyatakan penyegelan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses bertahap: tiga kali panggilan, diikuti dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.
Tudingan Diskriminasi dan Pelanggaran Teknis Ganda
Dalih SOP Satpol PP seketika menuai kritik tajam dari publik dan wartawan, yang menyoroti dugaan ambiguitas dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Kritik tersebut membandingkan kasus ini dengan penyegelan cepat pada kasus lain, seperti “rumah duka Sitanala” yang langsung disegel meskipun telah berdiri bertahun-tahun.
“Apa bedanya kasus rumah duka Sitanala dengan rumah tinggal di depan Puskesmas Poris Gaga Lama itu? Mengapa ada standar penindakan yang berbeda?”
Selain isu perizinan, bangunan ini juga disorot karena diduga melanggar ketentuan teknis tata ruang. Disebutkan bahwa tiang bangunan didirikan di atas drainase.
“Ini bukan hanya soal urusan izin. Tiangnya di atas drainase. Pertanyaannya, mungkinkah izin diterbitkan jika Garis Sempadan Samping (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) diabaikan seperti itu?”
Pelanggaran teknis ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi gangguan pada sistem drainase, risiko banjir, dan estetika tata kota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, status penindakan terhadap bangunan ilegal di Poris Gaga Lama tersebut masih menggantung dan belum ada kejelasan. Respons dari pihak Satpol PP sendiri yang menyatakan, “Waduh..kacau ini pol PP,” justru memperkuat dugaan adanya inkonsistensi atau kelemahan serius dalam penegakan hukum bangunan di wilayah tersebut.
Red
You cannot copy content of this page
