BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait pemenuhan gizi masyarakat. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/3/II/2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggandeng Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan Program MBG tidak hanya memperbaiki kualitas gizi anak sekolah, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Integrasi Ekonomi Desa dalam Rantai Pasok
Dalam SE tersebut, Bupati menekankan bahwa pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga logistik harus mengutamakan peran koperasi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa bahan pangan yang dikonsumsi anak-anak kita berasal dari hasil bumi sendiri. Dengan melibatkan Koperasi Merah Putih, perputaran uang akan tetap berada di desa, sehingga kesejahteraan petani dan pelaku UMKM kita ikut terangkat,” ujar naskah edaran tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin-Poin Utama Instruksi Bupati:
Prioritas Pengadaan Lokal: Kepala SPPG di seluruh Kabupaten Brebes wajib memanfaatkan Koperasi Merah Putih sebagai penyedia utama bahan pangan.
Sinergi Lintas Sektoral: Diperlukan koordinasi ketat antara pemerintah desa, dinas terkait, dan pengurus koperasi guna menjamin ketersediaan stok serta kualitas keamanan pangan.
Penguatan UMKM: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diimbau segera bergabung menjadi anggota koperasi untuk menciptakan sistem usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Transparansi & Akuntabilitas: Seluruh proses kerja sama harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Landasan Hukum dan Harapan ke Depan
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Bupati berharap, dengan skema ini, ketergantungan pada pemasok besar dari luar daerah dapat dikurangi. Sebaliknya, potensi lokal seperti telur, sayur-mayur, dan beras hasil petani Brebes dapat terserap secara maksimal dengan harga yang layak.
Surat Edaran yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 ini diharapkan menjadi katalisator bagi kebangkitan ekonomi desa di wilayah Kabupaten Brebes melalui kolaborasi gotong royong dalam wadah koperasi.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dedikasi dan rasa syukur adalah bahan bakar utama bagi Ahmad Jaeni (58). Selama hampir empat dekade, ia setia mengenakan seragam safari petugas keamanan (Satpam) di SMP Negeri 1 Kersana, Brebes. Di balik ketegasannya menjaga gerbang sekolah, tersimpan perjuangan seorang ayah yang berhasil mendobrak keterbatasan ekonomi demi masa depan anak-anaknya.
Pengabdian Sejak 1988: Setia di Garis Depan
Pria yang akrab disapa Pak Ahmad ini bukanlah orang baru di SMPN 1 Kersana. Ia telah mengabdi sejak tahun 1988, jauh sebelum sekolah tersebut berkembang pesat seperti sekarang. Saat ini, ia tercatat sebagai pegawai dengan golongan 2D.
Dengan pendapatan pokok di kisaran Rp3 juta per bulan, Pak Ahmad harus memutar otak agar dapur tetap mengepul sekaligus biaya pendidikan anak tetap terjamin. Namun, ia tak pernah mengeluh.
“Saya sadar sepenuhnya, ini demi anak. Karena mereka ingin kuliah, saya sebagai orang tua harus mengusahakan semaksimal mungkin, apa pun jalannya,” ungkap Pak Ahmad saat ditemui di sela tugasnya, Kamis (26/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
Bukti nyata kegigihan Pak Ahmad terpampang jelas dari keberhasilannya mengirimkan dua anaknya sekaligus ke perguruan tinggi di Yogyakarta, kota yang dikenal dengan biaya hidup yang tidak sedikit:
Anak Kedua: Mahasiswi jurusan Manajemen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang kini menempuh semester 6.
Anak Ketiga: Mahasiswa jurusan Teknik Mesin di Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), yang kini berada di semester 4.
Sementara itu, anak pertamanya kini telah berkeluarga dan telah memberikannya dua orang cucu. Membiayai dua mahasiswa aktif secara bersamaan tentu bukan perkara mudah bagi seorang Satpam sekolah.
Strategi Bertahan: Tabungan dan Aset Keluarga
Selain mengandalkan gaji bulanan dan tunjangan seperti gaji ke-13, Pak Ahmad menerapkan manajemen keuangan yang disiplin. Ia mengungkapkan bahwa kemampuannya menyekolahkan anak juga didorong oleh pemanfaatan aset peninggalan orang tua serta tabungan berupa dua lahan tanah.
Lahan tersebut ia jaga sedemikian rupa sebagai bekal persiapan masa pensiunnya nanti. Ia memegang prinsip bahwa tidak ada beban yang terlalu berat selama hal itu ditujukan untuk menaikkan derajat anak-anaknya melalui pendidikan.
Pesan dari Balik Seragam
Kisah Ahmad Jaeni menjadi potret nyata bahwa profesi tidak membatasi mimpi seseorang. Dengan perencanaan yang matang dan ketulusan dalam bekerja, seorang Satpam mampu menjadi jembatan bagi anak-anaknya untuk meraih gelar sarjana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia berharap, kelak anak-anaknya bisa hidup lebih mandiri dan sukses, melampaui apa yang pernah ia capai selama 38 tahun masa pengabdiannya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk menggelar Aksi Nasional Bela Jurnalis di depan Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 99/I/PP-IWOI/II/2026 tentang Instruksi Gelar Aksi di Depan Kampus UNSIKA yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan adanya perkataan kasar yang dilontarkan oleh oknum Humas UNSIKA terhadap jurnalis di Kabupaten Karawang saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kampus tersebut. Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan dan Rektor disebut belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun insan pers.
Dalam surat instruksi tersebut, Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., M.Pd., MH., meminta seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta anggota IWOI di seluruh Indonesia untuk hadir dan berpartisipasi dalam agenda aksi damai berupa gelar orasi nasional dan penyampaian aspirasi di depan Kampus UNSIKA Karawang.
Selain itu, seluruh Ketua DPW dan DPD diinstruksikan untuk mengirimkan delegasi serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) pusat terkait teknis pengamanan dan pengaturan massa selama aksi berlangsung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peserta aksi juga diwajibkan mengenakan seragam resmi organisasi serta membawa atribut seperti bendera dan banner dari masing-masing wilayah, dengan tetap menjaga kondusifitas serta ketertiban umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ketua Umum IWO Indonesia, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk sikap tegas organisasi terhadap dugaan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi wartawan dilecehkan dan diintimidasi saat menjalankan tugas. Ini bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi menyangkut upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Icang.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait upaya menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Jika ruang akademik saja tidak mampu menjunjung tinggi etika komunikasi terhadap pers, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi. Kami menuntut tanggung jawab moral dan klarifikasi terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.
IWO Indonesia memastikan bahwa aksi yang akan digelar tetap mengedepankan prinsip damai, bermartabat, serta menjunjung tinggi hukum demi menjaga marwah organisasi dan solidaritas insan pers di Indonesia.
Tim Redaksi
Puluhan Bangunan Liar di Pulosari Melanggar Aturan, Satpol PP dan DPU Brebes Segera Bertindak
BREBES, DN-II Keberadaan puluhan bangunan yang diduga tidak berizin (liar) di atas tanah milik PSDA Provinsi serta saluran irigasi/drainase di Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, mulai menuai sorotan tajam. Lokasi bangunan yang tepat berada di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes ini dianggap mengabaikan fungsi tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Pemdes Pulosari: Tidak Ada Izin dari Desa
Kepala Desa Pulosari, Nuralim, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Ia menyebut status lahan tersebut merupakan milik otoritas provinsi.
“Mengenai perizinan bangunan di sekitar itu, kami tegaskan itu bangunan di atas tanah provinsi. Pemerintah Desa Pulosari tidak pernah memberikan izin,” ujar Nuralim saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Hukum: Melanggar Sejumlah Regulasi
Keberadaan bangunan di atas drainase dan tanah negara secara hukum melanggar beberapa peraturan fundamental, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 63 menegaskan larangan mendirikan bangunan yang dapat mengganggu fungsi air dan merusak prasarana sumber daya air.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Mengatur mengenai sempadan sungai dan larangan mendirikan bangunan permanen di area tersebut.
Perda Kabupaten Brebes tentang Ketertiban Umum: Bangunan liar di atas drainase melanggar fungsi fasilitas umum dan sistem drainase perkotaan yang dapat memicu banjir.
Respons Satpol PP dan DPU Brebes
Menanggapi hal ini, pihak Satpol PP Kabupaten Brebes menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan. Namun, mereka menekankan perlunya langkah prosedural yang diawali dari dinas teknis.
“Jika bangunan berada di atas drainase, maka tupoksinya ada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dinas terkait harus melakukan pendataan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP sebagai penegak Perda akan bergerak melakukan pembongkaran setelah koordinasi teknis selesai,” tulis pernyataan resmi Satpol PP.
Senada dengan hal tersebut, Kepala DPU Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, S.T., M.T., menyatakan akan segera melakukan langkah konkret di lapangan.
“Segera kita akan melakukan pendataan dan merapatkan hal ini dengan pihak-pihak terkait. Langkah awal adalah sosialisasi kepada warga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Keterangan
Lokasi Desa Pulosari, Depan Kantor Dinperwaskim Brebes
Status Lahan Tanah PSDA Provinsi / Saluran Irigasi
Potensi Pelanggaran UU Sumber Daya Air, PP tentang Sungai, & Perda Ketertiban Umum
Rencana Aksi Pendataan, Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Eksekusi (Pembongkaran)
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL, DN-II Kebersihan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Kota Tegal, Selasa (24/2/2026). Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, dan Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono mendampingi rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto.
Dalam kunjungan tersebut, Titiek Soeharto meninjau langsung kondisi pelabuhan, berdialog dengan nelayan, Anak Buah Kapal (ABK), HNSI Jawa Tengah, serta sejumlah pihak terkait. Ia menyoroti persoalan kebersihan pelabuhan yang dinilai masih kurang terawat, padahal Pelabuhan Tegalsari merupakan penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar kedua di Indonesia setelah Pelabuhan Muara Karang, Jakarta.
“Pelabuhannya kotor, padahal kontribusinya besar. Sayangnya dana PNBP yang kembali ke daerah masih sangat terbatas, sehingga pemerintah daerah kesulitan merawat kebersihan pelabuhan ini,” ujar Titiek.
Titiek menekankan pentingnya koordinasi dengan kementerian terkait agar persoalan kebersihan dan penataan pelabuhan dapat segera diatasi. Ia juga menyoroti kualitas ikan yang bisa menurun akibat lingkungan pelabuhan yang kurang higienis, serta kapal-kapal mangkrak yang perlu segera dipindahkan agar tidak mengganggu aktivitas sandar kapal lain.
Selain kebersihan, Titiek menyampaikan aspirasi pelaku usaha perikanan yang membutuhkan tambahan modal serta perluasan pelabuhan yang dinilai sudah terlalu padat. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merencanakan pembangunan perluasan pelabuhan, sehingga diharapkan segera terealisasi untuk mendukung aktivitas nelayan dan menjaga kualitas hasil tangkapan. 
“Pelabuhan adalah jendela masa depan. Kebersihan dan penataan harus menjadi prioritas agar nelayan nyaman dan hasil laut tetap berkualitas,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi IV DPR RI. Ia berharap perhatian pemerintah pusat terhadap kebersihan dan pengelolaan pelabuhan dapat ditingkatkan, sehingga Tegalsari tidak hanya menjadi pusat aktivitas perikanan, tetapi juga ikon kebanggaan Kota Tegal yang bersih dan tertata.(* Bim ,
BREBES, DN-II Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes mengambil langkah proaktif guna memastikan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat bawah. Dekopinda mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), agar memberikan ruang prioritas bagi Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pemasok utama.
Ketua Dekopinda Kabupaten Brebes, Ir. Masrukhi Bachro, menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam program MBG bukan sekadar partisipasi, melainkan instrumen vital untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.
Menuntut Peran Nyata, Bukan Formalitas
Masrukhi menekankan bahwa kemitraan dengan koperasi dan UMKM lokal jangan sampai hanya menjadi pemanis di atas kertas atau formalitas belaka. Ia mendorong adanya kebijakan konkret terkait alokasi pasokan bahan baku yang bersumber langsung dari produksi desa.
“Kami mendorong komitmen nyata agar minimal 25 persen dari total kebutuhan bahan baku program MBG dialokasikan melalui Koperasi Desa. Ini adalah langkah krusial agar koperasi tidak hanya jadi penonton, tapi tumbuh sebagai pilar ekonomi yang mandiri,” tegas Masrukhi, Rabu (25/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Strategi “Duet” KDKMP dan Makan Bergizi Gratis
Selain masalah pasokan, Dekopinda menyoroti pentingnya integrasi antara program Kawasan Daulat Ketahanan Pangan (KDKMP) dengan MBG. Menurut Masrukhi, kedua program ini harus berjalan beriringan (duet) untuk menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan di Brebes.
Ia memaparkan visi besar di mana peran koperasi harus “naik kelas”. Dekopinda tidak ingin koperasi terjebak hanya sebagai penyedia bahan mentah atau pengepul semata.
“Harapan kami ke depan, koperasi melalui wadah KDKMP bisa mengelola operasional Dapur MBG secara mandiri. Jadi, koperasi terlibat dari hulu hingga hilir—mulai dari penyediaan bahan baku petani hingga pengelolaan produksinya,” tambahnya.
Optimisme Dampak Ekonomi Lokal
Dengan melibatkan koperasi secara aktif dalam rantai pasok dan manajemen dapur, Dekopinda optimis perputaran uang dari program nasional ini akan menetap dan dirasakan langsung oleh masyarakat Brebes. Kolaborasi ini dinilai sebagai strategi win-win solution: program nasional sukses, dan kesejahteraan pelaku usaha lokal di Kabupaten Brebes meningkat signifikan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
PATI, DN-II Aroma tidak sedap dugaan penyalahgunaan wewenang tercium di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, khususnya pada Korwil Kecamatan Gabus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Bima Sakti secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Dugaan konspirasi jahat ini disinyalir terjadi pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.
Tiga Nama Masuk Radar Laporan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga orang yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah ini, yakni:
NK: Oknum PNS Penilik PAUD.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
EW: Oknum Kepala TK.
SW: Karyawan swasta.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah naungan Korwil Disdik Kecamatan Gabus.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dalam jumpa persnya menegaskan bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
“Meskipun saat ini terdapat KUHP Baru (UU No. 1/2023), namun UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) tetap berlaku sebagai lex specialis. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02).
Bedah Pasal: Kecil Nilainya, Besar Sanksinya
Bima menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dapat menjerat para pelaku, di antaranya:
Pasal 2 UU Tipikor: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. 
Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan wewenang. Ancaman minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 12B (Gratifikasi): Penerimaan suap atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Menariknya, Bima menekankan bahwa nilai nominal yang kecil (misalnya Rp1 juta) tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
“Selama ada unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, nominal kecil tetap bisa diproses hukum. Hal ini diperkuat dengan Perma No. 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pemidanaan,” tambahnya.
Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti serta perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polresta Pati untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Mury/Red)
KARAWANG, DN-II – Suasana mencekam menyelimuti ruas Tol Kawasan Industri Karawang Barat pada Rabu (25/02/2026). Mobil yang membawa Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, terlibat kecelakaan hebat setelah menghantam bagian belakang truk tronton trailer di tengah padatnya arus lalu lintas.
Meski kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, Ali Sopyan beserta tim yang berada di dalam mobil dinyatakan selamat. Insiden ini disebut-sebut sebagai sebuah “keajaiban” mengingat kerasnya benturan yang terjadi.
Kronologi: Detik-Detik Benturan di Tengah Kepadatan
Peristiwa bermula saat rombongan tengah melakukan mobilisasi tugas jurnalistik di area Karawang. Berdasarkan rekaman video amatir yang diterima redaksi, suasana di dalam kabin seketika berubah menjadi chaos sesaat setelah benturan keras terjadi.
“Asisten, ini mobil yang kami naikin tabrakan. Tabrak mobil tronton trailer, noh! Macet, macet, macet di tol,” teriak salah satu penumpang dalam rekaman tersebut, menggambarkan situasi darurat di lokasi kejadian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam rekaman yang sama, terdengar suara napas tersengal dari para penumpang yang masih syok. Namun, rasa syukur segera membuncah saat mereka menyadari tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Alhamdulillah selamat, Alhamdulillah selamat. Enggak apa-apa,” ujar perekam video berusaha menenangkan anggota tim lainnya. 
Gelombang Simpati dari Insan Pers
Kabar kecelakaan yang menimpa sosok yang akrab disapa Bang Ali Sopyan ini dengan cepat menyebar di grup-grup komunikasi awak media. Sebagai tokoh yang aktif dalam dunia jurnalistik, gelombang empati dan doa mengalir deras dari berbagai organisasi pers.
Perwakilan tim yang mendampingi Ali Sopyan menyampaikan tiga poin utama terkait insiden ini:
Mukjizat Keselamatan: Menegaskan bahwa perlindungan Tuhan adalah faktor tunggal yang membuat mereka selamat dari kecelakaan fatal tersebut.
Apresiasi Solidaritas: Mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang luar biasa dari rekan sejawat jurnalis sejak menit pertama kejadian.
Edukasi Keselamatan: Menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh awak media agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan.
Pesan untuk Awak Media
“Tugas jurnalistik memang penting untuk menginformasikan kebenaran, namun keselamatan tetaplah prioritas utama. Karena sejatinya, berita terbaik adalah kabar bahwa kita pulang ke rumah dengan selamat,” pungkas salah satu rekan dekat Ali Sopyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, Ali Sopyan beserta tim dilaporkan tengah menjalani masa pemulihan trauma (trauma healing). Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tim Redaksi
Slawi, DN-II Rapat koordinasi lintas sektoral pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M digelar di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (24 Februari 2026). Kegiatan ini diikuti unsur Forkopimda, instansi vertikal, OPD, serta stakeholder terkait guna memastikan kesiapan pengamanan, pelayanan, dan kelancaran arus mudik maupun arus balik.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, mengaktifkan kembali poskamling, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor. Sinergi ini sangat penting agar masyarakat dapat beribadah dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek strategis, mulai dari pemetaan potensi kerawanan, pengamanan jalur mudik, kesiapan pos pengamanan, hingga stabilitas harga bahan pokok dan keamanan pangan. Selain itu, kesiapan layanan kesehatan, mitigasi bencana, serta keandalan listrik, BBM, dan telekomunikasi juga menjadi perhatian utama menjelang Hari Raya. 
Kabagops Polres Tegal Kompol Suyanto, S.H., M.H. memaparkan kesiapan Operasi Ketupat Candi 2026 yang akan dilaksanakan selama 16 hari dengan melibatkan 350 personel dan didukung 10 pos pengamanan serta pelayanan di wilayah Kabupaten Tegal. Sasaran pengamanan meliputi penyakit masyarakat, potensi kemacetan, gangguan ibadah, hingga bencana alam.
Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral, pengawasan bahan pokok, keamanan pangan, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan guna mendukung kelancaran arus mudik dan wisata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh stakeholder mampu meningkatkan koordinasi, menghilangkan ego sektoral, serta memberikan pelayanan humanis, cepat, dan responsif kepada masyarakat. Dengan komitmen bersama, pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Tegal diharapkan berjalan aman, dan kondusif. ( Bim )
BREBES, DN-II Gema prestasi pelajar Kabupaten Brebes kembali bersiap menembus kancah dunia. Tim Paduan Suara SMA Negeri 1 Brebes memastikan diri untuk kembali bertarung dalam ajang bergengsi Bali International Choir Festival (BICF) yang akan digelar pada Juni-Juli 2026 mendatang.
Waka Kesiswaan SMAN 1 Brebes, Azis, mengungkapkan bahwa ambisi tim tahun ini jauh lebih besar. Setelah sukses membawa pulang medali perak (Silver Medal) pada edisi 2025, mereka kini mematok target tertinggi: Medali Emas (Gold Medal).
“Harapannya tentu lebih baik dari tahun lalu. Jika tahun kemarin kita mendapat Silver, tahun ini kami berikhtiar membawa pulang Golden Medal,” ujar Azis dengan nada optimis saat ditemui pada Rabu (25/2/2026).
Fokus pada Kategori Musik Religi
Dalam kompetisi yang diikuti oleh peserta lintas negara tersebut, SMAN 1 Brebes akan terjun di kategori pelajar. Secara khusus, tim tahun ini memutuskan untuk memfokuskan energi pada kategori Musik Religi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemilihan kategori ini bukan tanpa alasan. Selain berdasarkan materi lagu yang telah ditentukan penyelenggara, karakter vokal tim saat ini dinilai paling kuat dan matang untuk membawakan komposisi religi yang penuh kedalaman teknis.
Seleksi Ketat dan Persiapan Mandiri
Meski memiliki lebih dari 25 anggota aktif di ekstrakurikuler paduan suara, sekolah menerapkan sistem seleksi yang ketat untuk keberangkatan ke Bali. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas performa di atas panggung internasional.
“Kami tidak mewajibkan semua ikut; hanya mereka yang memiliki kemauan kuat dan kemampuan yang memadai yang akan diberangkatkan,” tegas pihak manajemen tim. 
Keunggulan tim ini memang tidak perlu diragukan. Di tingkat lokal, mereka merupakan langganan penampil dalam momen-momen krusial, mulai dari Hari Jadi Kabupaten Brebes hingga Upacara HUT RI di alun-alun dengan iringan orkestra penuh.
Dukungan Pemerintah Daerah
Kesuksesan tahun lalu rupanya meninggalkan kesan mendalam bagi Pemerintah Kabupaten Brebes. Dukungan nyata dari Bapak Bupati pada keberangkatan sebelumnya diharapkan kembali mengalir guna memfasilitasi kebutuhan logistik dan teknis tim.
Dengan latihan intensif yang kini tengah berjalan, delegasi SMAN 1 Brebes membawa misi besar: tidak hanya sekadar bernyanyi, tetapi mengharumkan nama Indonesia dan Brebes di mata dunia.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
