BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus berkomitmen mempermudah akses pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakatnya. Salah satu terobosan utama yang kini menjadi andalan adalah pengintegrasian layanan melalui Kios Adminduk Desa, yang memungkinkan warga mengurus dokumen tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas atau kecamatan. (12/2/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa prosedur pengurusan dokumen kependudukan, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK) akibat kematian anggota keluarga, kini jauh lebih ringkas.
Satu Pintu Melalui Kios Adminduk Desa
Masyarakat yang ingin mengurus KK baru karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia diarahkan untuk terlebih dahulu memproses Akta Kematian.
“Warga cukup menyiapkan surat keterangan kematian, KTP pelapor, dan KK lama. Pengurusannya sekarang lebih mudah melalui Kios Adminduk Desa. Cukup selesai di Balai Desa, tidak perlu lagi ke kantor Dinas atau Kecamatan,” ujar Eko.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menariknya, sistem ini sudah terintegrasi. Begitu Akta Kematian terbit, KK baru dengan data yang telah diperbarui akan otomatis dicetak di tempat yang sama pada hari itu juga.
Komitmen Pelayanan: Gratis dan Satu Hari Jadi
Menanggapi isu biaya dan durasi pelayanan, Eko menegaskan bahwa seluruh proses Adminduk di Kabupaten Brebes tidak dipungut biaya sepeser pun (Gratis). Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Sesuai instruksi Ibu Bupati, pelayanan diupayakan selesai dalam satu hari (One Day Service). Jika ada oknum yang meminta pungutan biaya, itu jelas menyalahi aturan dan kami minta warga segera melapor,” tegasnya.
Update Ketersediaan Blangko KTP-el
Mengenai ketersediaan blangko KTP elektronik (KTP-el) yang sering menjadi kekhawatiran warga, pihak Disdukcapil memastikan bahwa stok saat ini dalam kondisi aman. Meski distribusi blangko sangat bergantung pada kiriman dari pemerintah pusat, stok yang ada telah didistribusikan ke tiap kecamatan sesuai dengan kebutuhan riil penduduk setempat.
Capaian Kepemilikan KTP di Brebes
Berdasarkan data terbaru, kesadaran masyarakat Brebes dalam memiliki dokumen kependudukan tergolong sangat tinggi. Dari total sekitar 1,5 juta jiwa penduduk wajib KTP:
1.490.000 jiwa sudah memiliki KTP-el.
Tersisa sekitar 7.000-an jiwa yang belum melakukan perekaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Secara persentase, jumlah warga yang belum memiliki KTP sudah sangat kecil. Namun, kami tetap mengimbau warga yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah untuk segera melakukan perekaman,” tambah Eko.
Mengapa KTP-el Begitu Penting?
Pihak Disdukcapil mengingatkan bahwa KTP-el bukan sekadar kartu identitas, melainkan kunci utama untuk mengakses berbagai hak dasar warga negara, di antaranya:
Akses Layanan Publik: Syarat mutlak pengurusan BPJS, perbankan, bantuan sosial, dan lainnya.
Hak Politik: Syarat utama untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Dengan kemudahan layanan di tingkat desa, diharapkan sisa warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera memanfaatkannya demi kelancaran urusan administrasi di masa depan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Brebes kembali melaksanakan langkah preventif guna menekan angka kenakalan remaja di lingkungan pendidikan. Pada Kamis pagi (12/02/2026), Kasat Binmas Polres Brebes hadir langsung memimpin Apel Pembinaan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bullying yang bertempat di lapangan upacara SMK Puspo Negoro 01 Brebes.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 350 siswa-siswi beserta jajaran guru dan staf sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Brebes, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, hadir didampingi oleh sejumlah personel pendamping, di antaranya Ipda Sugiyanto, KBO Sat Binmas Polres Brebes, Aipda Bambang Sutrisno, Kanit Bintibsos Sat Binmas dan anggota Sat Binmas Polres Brebes.
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMK Puspo Negoro 01 Brebes, beserta jajaran dewan guru. Pihak sekolah menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Polri di tengah-tengah siswa. Kehadiran pihak kepolisian secara langsung memberikan dampak psikologis yang positif dan meningkatkan kedisiplinan siswa.
Dalam amanatnya sebagai pemimpin apel, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa untuk menuntut ilmu tanpa ada rasa takut akan perundungan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara, dalam keterangan yang disampaikan usai kegiatan, Kasat Binmas menyebutkan bahwa kehadiran Sat Binmas di SMK Puspo Negoro 01 tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kecintaan Polri kepada generasi muda Brebes. Pihaknya, ingin memastikan para siswa dapat belajar dengan tenang tanpa rasa takut akan perundungan.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman bahwa kenakalan remaja, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba, serta tindakan bullying—baik fisik maupun di media sosial—memiliki dampak buruk yang permanen bagi masa depan. Kami mengajak seluruh siswa SMK Puspo Negoro 01 untuk saling merangkul, bukan memukul,” terang AKP Rachmat
AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini bukanlah yang terakhir, melainkan bagian dari program rutin Korps Bhayangkara di wilayah hukum Brebes.
“Kegiatan pembinaan seperti ini akan kami lakukan secara rutin dengan berkunjung dan menyambangi sekolah-sekolah di wilayah Brebes. Harapan kami adalah untuk membangun benteng pertahanan diri bagi para siswa agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Kesadaran akan tertib lalu lintas kini bukan lagi sekadar urusan tilang, melainkan juga penentu hak jaminan asuransi bagi pengendara. Penanggung Jawab Samsat Brebes dari bagian Jasa Raharja, Kristanto Pratama, mengungkapkan bahwa tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat menerima santunan. (12/2/2026).
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat penyempitan kriteria penerima santunan guna mendorong kedisiplinan masyarakat di jalan raya.
Pelanggaran yang Menggugurkan Hak Santunan
Kristanto menjelaskan bahwa ada beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan santunan Jasa Raharja tidak dijamin, meskipun korban meninggal dunia. Kategori tersebut meliputi:
Menerjang Lampu Merah: Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas yang berakibat fatal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menerobos Palang Pintu Kereta Api: Tindakan nekat di perlintasan sebidang.
Demi Konten: Kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas membuat konten berbahaya (seperti menghadang truk).
Pengaruh Alkohol: Berkendara dalam kondisi mabuk atau tidak sadar.
Gangguan Jiwa: Pengendara yang terbukti memiliki gangguan kejiwaan saat berkendara.
“Aturan ini bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan negara hadir untuk menjamin mereka yang sudah berupaya tertib,” ujar Kristanto.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Jaminan?
Jasa Raharja tetap berkomitmen memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan yang memenuhi syarat. Berikut adalah kriteria korban yang dijamin:
Kecelakaan Ganda: Melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dalam skenario ini, seluruh korban (pengendara maupun penumpang) akan dijamin.
Kelengkapan Administrasi: Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah serta dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk pajak kendaraan dalam kondisi hidup/aktif.
Sebaliknya, Kristanto menegaskan bahwa Kecelakaan Tunggal (Laka Tunggal) bagi kendaraan pribadi tidak mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum Jaminan Kecelakaan
Pemberian santunan ini bukan tanpa landasan. Kebijakan Jasa Raharja berpijak pada dua payung hukum utama:
Dasar Hukum Peruntukan
UU Nomor 34 Tahun 1964 Mengatur dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk kendaraan pribadi.
UU Nomor 33 Tahun 1964 Mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang untuk kendaraan umum.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan kelengkapan surat berkendara, serta tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dan kepastian perlindungan asuransi.
Reporter: Teguh
LOSARI, DN-II Ribuan warga di Kecamatan Losari harus memulai hari dengan waspada setelah luapan Sungai Cisanggarung merendam pemukiman penduduk pada Kamis pagi (12/2/2026). Hingga berita ini diturunkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama tim gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi dan pendataan di lapangan.
Kronologi dan Penyebab
Banjir dipicu oleh tingginya debit air di Bendung Cikesik, Jawa Barat, yang mengakibatkan Sungai Cisanggarung tidak mampu menampung volume air (limpasan). Air mulai memasuki pemukiman warga sejak dini hari.
Merespons situasi tersebut, BPBD telah menerjunkan personel dalam dua gelombang:
Tim Pertama: Diterjunkan pukul 05.00 WIB untuk pemantauan awal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Kedua: Menyusul pada pukul 06.00 WIB untuk memperkuat proses evakuasi.
Wilayah Terdampak
Terdapat tiga desa yang mengalami dampak signifikan, yakni:
Desa Kauman
Desa Losari Kidul
Desa Randusari
Selain rumah warga, sejumlah fasilitas pendidikan di wilayah tersebut juga dilaporkan terendam, sehingga aktivitas belajar mengajar terganggu.
Penanganan dan Bantuan Logistik
Dua tim Tim Reaksi Cepat (TRC) saat ini bersiaga penuh di lokasi untuk memprioritaskan evakuasi warga kelompok rentan (lansia dan anak-anak). Terkait bantuan darurat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial telah menyiapkan logistik berupa:
Beras dan mie instan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebutuhan dasar pengungsi lainnya.
Informasi Korban: Hingga pukul 09.00 WIB, dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Fokus utama petugas adalah keselamatan warga sebelum berlanjut ke pendataan mendalam mengenai jumlah Kepala Keluarga (KK) dan bangunan yang rusak.
Kunjungan Pejabat dan Prediksi Cuaca
Wakil Bupati dijadwalkan tiba di lokasi terdampak sekitar pukul 09.00 WIB untuk meninjau langsung kondisi warga serta memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan koordinasi dengan pihak bendungan, debit air diperkirakan akan mulai surut pada siang hari, antara pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dengan catatan tidak terjadi hujan susulan di area hulu.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah setempat mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan kooperatif saat tim evakuasi bekerja. “Kami meminta warga mengutamakan keselamatan jiwa dan mengikuti instruksi petugas di lapangan,” ujar perwakilan tim TRC di lokasi.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Ribuan warga di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dikejutkan oleh banjir luapan Sungai Cisanggarung pada Kamis (12/2/2026) dini hari. Debit air yang meningkat drastis mengakibatkan air melimpas melewati tanggul dan merendam kawasan pemukiman, akses jalan, hingga fasilitas pendidikan di tiga desa.
Kronologi dan Kondisi Terkini
Air mulai merangsek ke pemukiman warga sejak pukul 03.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, luapan air terjadi akibat tingginya intensitas hujan di wilayah hulu, yakni Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang memicu kenaikan debit air Sungai Cisanggarung secara signifikan.
Hingga pukul 05.40 WIB, ketinggian air dilaporkan terus meningkat. Pantauan visual dari media sosial warga menunjukkan air telah masuk ke dalam rumah-rumah dengan ketinggian yang mengganggu aktivitas rumah tangga. 
Daftar Wilayah Terdampak
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan sementara, terdapat tiga desa di Kecamatan Losari yang terdampak cukup parah, antara lain:
Desa Pekauman
Desa Losari Kidul
Desa Randusari
Dampak Signifikan: Pendidikan Lumpuh
Salah satu titik terparah berada di Desa Pekauman. Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Pekauman dilaporkan lumpuh total akibat gedung sekolah terendam air. Selain itu, akses jalan utama desa tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga mobilitas warga yang hendak berangkat bekerja terhambat.
“Air masuk sangat cepat sejak subuh. Saat ini jalanan sudah seperti sungai dan sekolah (SDN Pekauman) tidak bisa digunakan karena air masuk ke ruangan,” ujar salah satu warga dalam pantauan laporan daring.
Imbauan bagi Warga
Pihak terkait mengimbau masyarakat di sepanjang aliran Sungai Cisanggarung untuk tetap waspada. Mengingat cuaca di wilayah hulu Jawa Barat yang masih tidak menentu, potensi adanya kiriman air susulan masih sangat mungkin terjadi.
Hingga saat ini, warga berupaya mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi sembari menunggu penurunan debit air dan bantuan dari pihak BPBD setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan hidup, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 melaksanakan kegiatan penanaman pohon di sekitar lokasi sasaran TMMD, Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Rabu(11/2/2026).
Penanaman pohon tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembukaan TMMD Ke-127 dan program sasaran nonfisik TMMD yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah terjadinya erosi, serta menciptakan lingkungan yang hijau dan asri bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Teritorial Korem 071/Wijayakusuma Letkol Cba (K)Roro Sri Harjani. E.D.A.,E.,S.Sos., Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int. Perwakilan Forkopimda Brebes, Kepala OPD Brebes, Camat Banjarharjo, Pemdes Cikuya dan Masyarakat.
Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, Selaku Dansatgas TMMD ke-127, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dan Komitmen nyata kepedulian TNI AD terhadap kelestarian alam sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat agar terus menjaga lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran bersama bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian alam. Pohon-pohon yang ditanam hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menjadi warisan hijau untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Cikuya A.Sekod menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian Satgas TMMD terhadap lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan penanaman pohon ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Satgas TMMD ke-127 yang tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan. Semoga pohon-pohon yang ditanam ini dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi anak cucu kami nanti,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara TNI dan pemerintah desa dapat terus terjalin dalam upaya membangun desa yang maju sekaligus ramah lingkungan.
Dengan adanya kegiatan penanaman pohon ini, Satgas TMMD ke-127 berharap Desa Cikuya semakin hijau, sehat, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(Red/Pen0713)
BREBES, DN-II Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0713/Brebes, Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. didampingi oleh Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi, mengikuti kegiatan Penyelenggaraan Komunikasi Sosial (Komsos) Dengan Keluarga Besar TNI (KBT) Tingkat Pusat Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Makodim 0713/Brebes, Jl. Jeneral Sudirman No.108 Kaumanpasar Brebes, Rabu (11/06/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari organisasi Keluarga Besar TNI (KBT) di wilayah Kabupaten Brebes, dan berlangsung secara virtual yang dipimpin langsung oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Waaster Kasad) Bidang Tahwil, Komsos dan Bhakti TNI, Brigjen TNI Taufiq Shobri., M.Han.
Mengusung tema “Melalui Penguatan Bela Negara, Kita Perkokoh Generasi Muda Keluarga Besar TNI Yang Solid, Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis”,
Dalam kesempatan tersebut Kasdim Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan ini membuktikan bahwa sinergi antara TNI dan Keluarga Besar TNI tetap solid, aktif, dan adaptif di tengah dinamika global.
“KB TNI memiliki peran strategis dan mitra utama Kodim 0713/Brebes dalam mencegah ancaman disintegrasi bangsa. Acara Komsos ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga sebagai momentum untuk berbagi informasi strategis seputar ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, serta karakter bangsa, yang merupakan pondasi penting dalam memperkuat keutuhan NKRI,” tutur Kasdim.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasdim juga menyampaikan bahwa Peran Keluarga Besar TNI juga ikut andil dalam Program TMMD Ke-127 yang saat ini sedang berlangsung di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo sebagai wujud sinergitas dan guyub dengan warga Cikuya untuk membantu perekonomian disamping membantu pembangunan jalan. (Red/Pen0713)
BREBES, DN-II Gelombang transformasi digital dalam administrasi bisnis di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mempercepat adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi terbaru guna menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan efisien. (11/2/2026).
Mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, narasumber Endhan Dwi Harto memaparkan pergeseran fundamental dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Skema ini kini terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menetapkan masa transisi selama empat bulan, di mana regulasi ini mulai berlaku efektif pada 5 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan pembaruan antarmuka visual (user interface) sistem OSS pada 5 November 2025.
Menanggalkan Pola Lama, Mengadopsi Analisis Risiko
“Jika dulu kita mengenal Izin Usaha Industri atau SIUP yang sifatnya administratif umum, sekarang semuanya beralih ke pendekatan analisis tingkat risiko,” ujar Endhan dalam sosialisasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sistem ini, perizinan tidak lagi disamaratakan. Legalitas kini disesuaikan dengan dampak usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Terdapat empat instrumen legalitas utama yang wajib dipahami pelaku usaha:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas sekaligus legalitas dasar.
Sertifikat Standar: Bukti pemenuhan standar kegiatan usaha.
Izin: Dokumen persetujuan khusus untuk kategori usaha risiko tinggi.
PB-UMKU: Izin penunjang operasional, seperti izin genset (di atas 500 kVA) atau SIPA (Izin Air Tanah).
Klasifikasi Tingkat Risiko dan Mekanisme Verifikasi
Kepastian hukum kini ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan kategori risiko usaha. Berikut adalah rincian mekanisme perizinannya:
Tingkat Risiko Dokumen Legalitas Mekanisme Verifikasi
Rendah NIB Berlaku sebagai legalitas penuh tanpa verifikasi tambahan.
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Sertifikat terbit otomatis dari sistem (Self-Declaration).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar Memerlukan verifikasi dokumen oleh instansi terkait.
Tinggi NIB + Izin Wajib melalui verifikasi ketat dan persetujuan instansi pusat/daerah.
Selain sebagai identitas, NIB kini berfungsi sebagai “Super ID” karena telah mencakup Angka Pengenal Importir (API-P dan API-U) serta hak akses kepabeanan.
Klasifikasi Pelaku Usaha Berdasarkan Modal
Berdasarkan aturan terbaru, klasifikasi pelaku usaha kini ditentukan berdasarkan nilai investasi (di luar tanah dan bangunan):
Mikro: Modal sampai dengan Rp1 Miliar.
Kecil: Modal >Rp1 Miliar s.d. Rp5 Miliar.
Menengah: Modal >Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar.
Besar: Modal di atas Rp10 Miliar.
KKPR: Pondasi Utama Perizinan
Sebelum masuk ke izin operasional, pelaku usaha wajib memenuhi tiga pilar dasar, dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pondasi utama. KKPR memastikan lokasi usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Mekanisme KKPR dibagi menjadi beberapa skenario:
Konfirmasi KKPR: Otomatis melalui sistem jika daerah memiliki RDTR Digital.
Persetujuan KKPR (PKKPR): Penilaian manual oleh instansi terkait, termasuk pertimbangan teknis pertanahan.
Pernyataan Mandiri: Kemudahan khusus bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil melalui sistem self-declaration.
Untuk wilayah khusus seperti laut dan kawasan hutan, berlaku KKPR Spesifik (KKPRL) untuk pemanfaatan jasa lingkungan maupun penggunaan kawasan hutan bagi infrastruktur strategis.
Dengan integrasi sistem yang semakin matang, diharapkan iklim investasi di Jawa Tengah menjadi lebih akuntabel dan memudahkan para investor untuk berkontribusi pada ekonomi daerah.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel King Royal, Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pelaku usaha terkait transformasi sistem perizinan di Indonesia.
Mewakili Bupati Brebes, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Rido Khaeroni, S.T., menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemudahan administratif tersebut wajib dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Perubahan Signifikan: Dari Self-Declare ke Pemenuhan Syarat Dasar
Poin krusial dalam sosialisasi ini adalah pergeseran mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Rido menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara sistem lama dengan sistem yang berlaku saat ini.
“Dahulu, NIB dan Izin Pengalihan (IP) bisa langsung terbit melalui mekanisme self-declare. Namun, dalam sistem terbaru, pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar secara valid sebelum NIB dapat diterbitkan,” ujar Rido.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perubahan ini bertujuan memastikan setiap usaha yang berdiri tidak meninggalkan masalah administratif, lingkungan, maupun hukum di masa depan. Melalui sistem baru ini, potensi kendala sosial yang kerap muncul pasca-operasional dapat diminimalisir sejak dini.
Tiga Pilar Utama Perizinan
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha kini harus memastikan tiga pilar persyaratan dasar terpenuhi secara terintegrasi:
Kesesuaian Ruang: Menjamin lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Persetujuan Lingkungan: Dokumen yang menjamin aktivitas usaha tidak merusak ekosistem sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Legalitas fisik terkait bangunan tempat usaha yang digunakan.
“Ketiga aspek ini saling mengunci. Semangatnya adalah mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari,” tegas narasumber teknis dalam kegiatan tersebut.
Komitmen Perbaikan Iklim Investasi
Pemerintah Kabupaten Brebes berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan perizinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian strategis dari pembangunan ekonomi daerah. Kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi pelaku usaha, namun tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan dan kepatuhan aturan,” ungkap Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber ahli dari tingkat Provinsi serta perwakilan dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membedah teknis implementasi di lapangan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (11/2/2026).
Agenda yang digelar di Hotel King Royal, Rabu (11/02), ini menjadi langkah strategis Pemkab Brebes dalam menyamakan persepsi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan transparan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Investor
Mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, S.P., M.Pd., Kepala Bidang Informasi, Pengaduan, dan Pelaporan, Andre Firdaus, menekankan bahwa transisi regulasi memerlukan adaptasi cepat dari seluruh elemen perangkat daerah. Hal ini krusial agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat pelaku usaha.
“Setiap kegiatan investasi di Kabupaten Brebes harus memiliki payung hukum yang kuat. Kami ingin memastikan adanya pemahaman yang seragam, sehingga tidak ada lagi ambiguitas dalam proses pelayanan perizinan,” tegas Andre dalam sambutannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mitigasi Kendala dan Penguatan Sinergi
Mengingat PP No. 28 Tahun 2025 merupakan regulasi anyar, Pemkab Brebes menghadirkan pakar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membedah poin-poin krusial. Sosialisasi ini menitikberatkan pada tiga pilar utama:
Kemudahan Berusaha: Menjamin perubahan aturan tetap mendukung efisiensi bagi para pelaku usaha.
Perlindungan Hukum: Memberikan kepastian bagi pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai investor.
Sinergi Kewenangan: Mempertegas batasan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kegiatan ini dihadiri oleh sedikitnya 70 peserta yang terdiri dari jajaran Kepala Dinas terkait, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Brebes, Camat se-Kabupaten Brebes, hingga perwakilan sektor swasta.
Andre berharap, melalui pemahaman yang komprehensif, berbagai tantangan birokrasi dapat terurai. Targetnya jelas: pelayanan publik di sektor perizinan menjadi lebih ringkas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat transformasi birokrasi nasional.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
