PASAMAN, SUMBAR, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D., memberikan tanggapan tegas terkait sengkarut peredaran pupuk subsidi di lapangan. Ia menilai perlu adanya pendampingan ketat dari pemerintah pusat, kementerian terkait, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjamin swasembada pangan.
“Kita harus mengikis habis ‘tikus berdasi’ yang bermain bisnis di balik distribusi pupuk bagi petani. Selama ini, praktik tersebut seolah berjalan mulus tanpa hambatan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui para pimpinan redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (4/1/2026).
Melalui sambungan telepon selulernya, Prof. Sutan menambahkan bahwa petani di seluruh Indonesia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pertanian bersinergi dengan Polri, TNI, serta kepala daerah untuk menangani masalah distribusi ini secara tuntas.
“Tujuannya agar distribusi pupuk terjamin sempurna dan tidak menyulitkan petani, sebagaimana yang tengah terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat saat ini,” imbuhnya mengomentari kelangkaan pupuk di Bumi Minangkabau.
Anomali Data: Stok Melimpah, Lapangan Langka
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi menjelang musim tanam. Ironisnya, data pada aplikasi penyaluran justru menunjukkan angka serapan yang masih rendah, mengindikasikan adanya stok yang tersisa.
Ketidaksesuaian data ini memicu dugaan kuat adanya praktik mafia pupuk. Sebagai contoh, pada salah satu kelompok tani, alokasi pupuk Urea tercatat sebesar 13.050 kg, namun realisasi baru mencapai 9.175 kg (71%). Meski masih ada sisa alokasi 3.875 kg, data justru mencatat sisa stok mencapai 10.525 kg.
Kondisi lebih parah terjadi pada pupuk NPK Phonska. Dari alokasi 26.100 kg, yang tersalurkan baru 8.750 kg atau hanya 34%. “Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami kesulitan. Bolak-balik ke kios jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh salah seorang petani di Pasaman.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi ketimpangan ini, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi adalah persoalan serius yang masuk ranah penegakan hukum. Ia mendesak Polda Sumatera Barat dan Pangdam I/Bukit Barisan (atau pihak terkait di wilayah Sumbar) untuk segera turun tangan.
“Polda Sumbar dan aparat terkait harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani dirugikan sementara oknum tertentu meraup keuntungan dari penyimpangan ini,” tegas Sutan.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh level bawah, melainkan harus membongkar seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga oknum kelompok tani jika terbukti terlibat.
Harapan Petani dan Kebijakan Pusat
Masyarakat petani di Pasaman berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi. Pengawasan lapangan yang ketat sangat mendesak agar program subsidi tepat sasaran.
Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berkali-kali menegaskan bahwa pupuk subsidi adalah hak petani yang harus disalurkan secara transparan dan bebas dari penyimpangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pasaman belum memberikan respons resmi terkait permintaan konfirmasi mengenai kendala distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. (Redaksi)
BANGGAI KEPULAUAN, DN-II Aroma busuk dugaan praktik korupsi menyengat dari pesisir Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum. Belum genap sebulan dinyatakan selesai, proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut yang didanai melalui dana Hibah BNPB (APBD Hibah 2024/2025) senilai Rp 3.326.078.195,95 kini kondisinya hancur lebur dan nyaris ambruk.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang menyedihkan sekaligus memalukan. Struktur beton yang seharusnya membentengi warga dari hantaman ombak, justru tampak terbelah dengan retakan raksasa di berbagai titik. Lebih parah lagi, bagian bawah bangunan (pondasi) terlihat rontok dan kosong, menyisakan rongga-rongga besar yang membuktikan betapa rapuhnya kualitas pengerjaan.
Yang paling menyita perhatian adalah sikap dingin dari pihak otoritas terkait. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek hibah BNPB ini, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.
Sikap bungkam sang Sekdis terkait robohnya tanggul tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai pemegang tongkat kendali komitmen proyek, sikap tidak responsif ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan semakin memperkental kecurigaan adanya “main mata” antara pihak dinas dan kontraktor pelaksana.
Struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu dengan supervisi dari CV. Babasal Teknik Consultant ini diduga kuat dikerjakan asal jadi. Foto-foto yang beredar memperlihatkan campuran material yang sangat meragukan,beton terlihat keropos dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ini bukan sekedar kerusakan alami. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan kuatnya indikasi ‘sunat’ anggaran dalam material fisik. Dana 3,3 miliar rupiah seolah dibuang ke laut begitu saja,” tegas tokoh masyarakat setempat. 
Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi melalui Unit Tipikor, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif:
Segera panggil dan periksa Direktur CV. Bhineka Banggai Bersatu.
Audit kinerja CV. Babasal Teknik Consultant yang dianggap mandul dalam pengawasan.
Minta pertanggungjawaban tegas dari Kadis PUPR selaku PPK yang memilih tutup mulut atas kerusakan ini.
Rakyat tidak butuh alasan klasik atau upaya tambal sulam yang hanya menutupi kebobrokan. Jika APH tidak segera bertindak, maka integritas penegakan hukum di Banggai Kepulauan patut dipertanyakan.
#BerantasKorupsi #BanggaiKepulauan #KorupsiInfrastruktur #BNPB #AuditProyekKombutokan #PPKBungkam
Sumsel, DN-II Disayangkan jalur gerbang tol Prabumulih – Palembang adanya oknum kejahatan yang meresahkan pengendara kendaraan roda 4 di lempar oknum kejahatan menggunakan batu, dimana korban pengendara kendaraan roda 4 sebagian ada yang pecah kaca mobilnya di lempar batu, sehingga tidak kenyamanan pengendara pada malam hari terganggu dan was was ketakutan.
Korban Jon NFF mengatakan, sekira pukul 00.40 Wib bahwa ada lebih kurang 8 mobil yang terkena lemparan batu oleh oknum kejahatan sehingga korban mengadu kepihak berwajib dan pihak tol yang kebetulan sedang patroli. (02/1/2026).
Lanjutnya, Kami berharap pihak tol meningkatkan lagi pengamanan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, karena hal ini sangat membahayakan keselamatan pengendara seluruh sopir berharap kepada pihak berwajib agar di tindak lanjuti secepatnya sebelum banyak lagi memakan korban yang melitas di jalan tol tersebut ,itu lah kata penyapaian para sopir dan keluhan korban kejadian pada sopir”ungkapnya.
Ketua DPW LPKPI RI SUMSEL menambahkan, saya harapkan kepada pihak yang menangani patroli jalan tol beserta kepolisian Prabumulih segera menangkap pelaku oknum kejahatan tersebut agar dapat ditangkap secepatnya, terlihat pada viralnya di medsos FB Joni Nff Alfarizi.
Disamping itu juga saya harapkan pihak patroli menjaga perbatasan jalan provinsi ke tol di buat penjagaan untuk menghindari hal hal kejahatan pada pengguna jalan tol, sehingga meningkatkan pelayanan kenyamanan. Pengguna jalan tol benar benar nyaman dan puas.”tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini berada di bawah pengawasan ketat. Meski secara estetika bangunan dinilai megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan melampaui tenggat waktu (wanprestasi) selama 10 hari hingga Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas penyelesaian di area depan kantor. Padahal, berdasarkan kontrak kerja, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025.
Landasan Hukum dan Mekanisme Denda
Keterlambatan ini memicu konsekuensi yuridis dan finansial yang diatur secara ketat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda.
Pasal 79 ayat (4) hingga (6) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Simulasi Perhitungan Denda:
Dengan nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar, maka denda per hari adalah:
1/1000 \times Rp13.500.000.000 = Rp13.500.000
Mengingat keterlambatan telah berjalan selama 10 hari, maka total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp135.000.000.
Polemik Koordinasi dan Justifikasi Addendum
Hasan, mantan konsultan proyek tersebut, menjelaskan bahwa sempat terjadi perubahan kontrak (addendum) yang mencakup penambahan volume pekerjaan, yakni pembangunan fasilitas mushola. Namun, penambahan volume ini tampaknya tetap tidak cukup untuk menjustifikasi penyelesaian tepat waktu.
Tanggung jawab pelaksanaan kini berada di tangan Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait langkah percepatan sisa pekerjaan.
Sorotan Pengamat: Integritas Anggaran Negara
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, menegaskan bahwa penerapan denda bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus segera ditagih atau dipotong langsung dari pembayaran sisa kontrak. Meski fisik bangunan terlihat berkualitas, kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa,” ujar Subhan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, keterlambatan ini juga berdampak pada masa pemeliharaan. Sesuai standar, masa garansi biasanya berlaku selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over – PHO). Selama masa ini, sisa uang jaminan (retensi) sebesar 5% tidak akan dicairkan jika perbaikan tidak tuntas.
Penilaian Kualitas Fisik
Meski diwarnai keterlambatan, kualitas struktur gedung mendapat apresiasi. Mantan pengawas lapangan menyatakan bahwa secara substansial, pekerjaan utama telah mencapai 100%, namun tahap finishing dan perapian tetap menjadi tanggung jawab pelaksana.
Kini publik menanti transparansi dari pihak Kejari Brebes selaku pemilik proyek untuk memastikan bahwa denda keterlambatan tersebut benar-benar masuk ke kas negara sesuai amanat undang-undang.
Reporter: Tegus
JAKARTA, DN-II Pemerintah dan DPR RI terus memacu produktivitas legislasi memasuki awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, sejumlah regulasi strategis telah disahkan, mencakup reformasi hukum pidana, tata kelola BUMN, hingga penguatan program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari deretan produk hukum terbaru yang menjadi sorotan publik:
1. Reformasi Sektor Hukum dan Keamanan
Salah satu capaian paling signifikan adalah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, kerja sama internasional diperkuat melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 yang mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Penguatan Program Strategis Nasional
Pemerintah memberikan landasan hukum kuat bagi program-program prioritas melalui beberapa Keputusan dan Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya:
Makan Bergizi Gratis: Pembentukan Tim Koordinasi melalui Keppres No. 28 Tahun 2025.
Swasembada Nasional: Penguatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air melalui Inpres No. 16 Tahun 2025 dan Keppres No. 19 Tahun 2025.
Energi Terbarukan: Transformasi sampah perkotaan menjadi energi ramah lingkungan diatur dalam Perpres No. 109 Tahun 2025.
3. Penataan Kelembagaan dan BUMN
Sektor korporasi plat merah mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU BUMN) dan pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui Perpres No. 105 Tahun 2025. Di tingkat kementerian, dibentuk pula Kementerian Haji dan Umrah (Perpres No. 92 Tahun 2025) untuk mengoptimalkan pelayanan ibadah ke tanah suci.
4. Ekonomi Hijau dan Digitalisasi
Pemerintah juga serius menggarap isu perubahan iklim dengan merilis Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Di sisi lain, layanan publik pada sektor mineral dan batubara kini mulai diarahkan ke sistem digital terpadu melalui Perpres No. 94 Tahun 2025.
Daftar Lengkap Produk Hukum Terbaru (Matriks)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah tabel rincian regulasi yang baru saja diterbitkan:
No Jenis Nomor/Tahun Tentang
1 UU 1/2026 Penyesuaian Pidana
2 UU 20/2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
3 Keppres 34/2025 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H / 2026 M
4 Perpres 105/2025 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
5 UU 19/2025 Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI – Rusia
6 Perpres 106/2025 Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden/Wapres
7 Keppres 28/2025 Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
8 Perpres 110/2025 Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Emisi Gas Rumah Kaca
9 Perpres 87/2025 Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Online 2025-2029
10 UU 4-13/2025 Penataan Wilayah Kabupaten/Kota di Sulut, Sultra, & Gorontalo
Catatan Redaksi: Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap seluruh dokumen hukum di atas melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
#IndonesiaMaju
Red
Mendagri Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Tekankan Implementasi Ilmu Pemerintahan di Daerah Bencana
Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk menerapkan ilmu yang didapatkan di kampus guna membantu pemulihan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan langsung kepada para praja IPDN yang ditugaskan ke Aceh di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).
“Adik-adik spesialisasi belajar ilmu pemerintahan. Praktekkan bersama dengan nanti ASN Kemendagri, pengasuh, untuk bantu menghidupkan pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa-desa,” ujar Mendagri.
Mendagri menegaskan, penugasan praja IPDN ke Aceh merupakan misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana. Ia menjelaskan bahwa Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah dengan dampak paling berat.
Ia mengatakan, seluruh kecamatan di daerah tersebut terdampak, dan lebih dari 200 desa mengalami kerusakan. Bahkan, kantor pemerintahan kabupaten hingga desa masih dipenuhi lumpur, sistem administrasi terganggu, serta layanan kependudukan dan teknologi informasi belum berjalan optimal.
Mendagri menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan karena praja IPDN yang diberangkatkan telah dipilih dari ribuan praja lainnya. Menurutnya, pengalaman terjun langsung menangani persoalan pemerintahan pascabencana merupakan pengalaman langka yang belum tentu dapat dirasakan oleh semua orang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Adik-adik akan berhadapan langsung dengan masalah di lapangan. Praktikkan [ilmunya], bantu, dan jangan membuat masalah … jadi bawa nama baik IPDN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, institut kebanggaan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Mendagri menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi para praja. Bahkan, kegiatan tersebut juga masuk dalam kurikulum pembelajaran sehingga menjadi bahan penilaian bagi praja.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengirimkan praja IPDN ke daerah bencana. Bahkan, kata Mendagri, Presiden juga mendukung apabila sekolah kedinasan lain dapat mengerahkan siswanya untuk membantu daerah terdampak sesuai dengan keilmuannya masing-masing.
“Misalnya sekolah kedinasan di bidang perhubungan itu untuk melihat bagaimana sistem perhubungan, bandara ada yang terdampak enggak, pelabuhan termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil,” jelasnya.
Red
Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melepas keberangkatan ratusan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu mempercepat pemulihan pemerintahan dan pelayanan publik pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pelepasan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).
Keberangkatan tersebut terbagi dalam tiga kloter dengan total 1.132 orang pada hari yang berbeda. Jumlah itu terdiri dari 863 praja dan sisanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka akan bertugas selama satu bulan, mulai 3 Januari hingga 3 Februari 2026.
Mendagri mengungkapkan, berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, kondisi pemerintahan di Aceh Tamiang belum sepenuhnya pulih. Kantor bupati dan sejumlah kantor perangkat daerah masih dipenuhi lumpur, sehingga aktivitas pemerintahan belum berjalan maksimal.
Menurutnya, pemulihan pemerintahan merupakan indikator utama kebangkitan suatu daerah pascabencana. Sebab, pemerintahan yang pulih akan menguatkan koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik. Indikator penting lainnya adalah pulihnya ekonomi yang ditandai dengan hidupnya pertokoan, pasar, dan sektor sejenis.
“Kantor pemerintahan adalah jantung indikator pulihnya suatu keadaan. Kenapa? Karena di situ ada perintah, otoritas, dan pusat sumber daya,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Karena itu, Mendagri menegaskan fokus utama penugasan praja IPDN adalah membersihkan dan mengaktifkan kembali kantor-kantor pemerintahan agar roda pemerintahan dapat berjalan normal. Setelah kantor pemerintahan kembali berfungsi, para praja akan diarahkan untuk menyasar fasilitas lainnya, seperti pertokoan hingga pelayanan pemerintahan desa. 
“Nah, kita fokus kepada kantor-kantor dulu. Untuk menghidupkan pemerintahan. Kepala dinasinya biar masuk. Karena kantornya dia mau masuk gimana? Lumpur semua,” ujarnya.
Mendagri juga mengingatkan para praja agar mempersiapkan diri dengan baik, mengingat kondisi di lapangan masih dipenuhi lumpur dan debu. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan serta tidak merepotkan pemerintah daerah setempat. “Yang penting saya titip satu, jangan merepotkan pemerintah lokal. Karena pemerintah lokal sudah sulit. Kita datang mau bantu. Bukan membuat mereka tambah sulit,” pesannya.
Selain itu, Mendagri tidak menutup kemungkinan para praja IPDN akan dikerahkan ke daerah lain di Aceh yang juga memerlukan bantuan. “Kalau ini dalam waktu dua minggu bisa ditangani dengan baik, geser. Bisa ke Aceh Utara atau Aceh Timur,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada Lion Group yang mendukung pengiriman praja IPDN ke Aceh melalui penerbangan khusus sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menyebut kolaborasi pemerintah dan sektor swasta sebagai wujud nyata semangat gotong royong bangsa Indonesia.
“Kita punya konsep yang mungkin negara lain tidak punya. Yaitu konsep gotong royong. Pemerintah dan non-pemerintah bekerja sama-sama ketika mengalami masalah,” ujarnya.
Mendagri optimistis, dengan tambahan kekuatan dari praja IPDN, TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta dukungan berbagai pihak, pemulihan Aceh, khususnya Aceh Tamiang, dapat berlangsung lebih cepat. “Saya sangat yakin bahwa Aceh akan pulih dengan jauh lebih cepat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, serta pejabat Kemendagri lainnya. Hadir pula Presiden Direktur Lion Group Daniel Putut Kuncoro Adi, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Putu Eka Cahyadhi, serta pejabat terkait.
Red
KOLAKA, DN-II Kinerja Polres Kolaka kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, hingga Sabtu (3/1/2026), laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Muliati Menca Bora belum menunjukkan progres signifikan, meski aktivitas penguasaan lahan ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak akhir Desember lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penguasaan lahan tanpa hak ini dimulai sejak 26 Desember 2025 dan terpantau masih terus berlanjut hingga hari ini. Pembiaran ini memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik di lapangan jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas.
Kronologi dan Keluhan Pemilik Lahan
Hj. Muliati Menca Bora menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah, baik secara riwayat penguasaan maupun bukti administratif. Namun, sejak sepekan lalu, sejumlah pihak ditengarai merangsek masuk dan melakukan aktivitas fisik tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.
“Sejak tanggal 26 Desember sampai hari ini aktivitas di lokasi masih terus berjalan. Tetapi belum ada tindakan nyata dari aparat,” tegas Hj. Muliati saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menyayangkan lambannya respons kepolisian, mengingat dirinya telah menempuh jalur resmi. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana dan Perdata
Secara yuridis, tindakan penguasaan lahan tanpa hak ini melanggar berlapis aturan hukum di Indonesia. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjerat pelaku penyerobotan:
Aspek Pidana (KUHP): Pelaku dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 385 ayat (1) tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Aspek Agraria (UUPA No. 5/1960): Melanggar Pasal 32 ayat (1) yang menjamin Hak Milik sebagai hak terkuat, serta Pasal 6 yang menegaskan fungsi sosial tanah tidak membenarkan penguasaan sewenang-wenang.
Aspek Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak lain.
Konstitusi: Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan paksa secara sewenang-wenang.
Desakan Publik dan Status Quo
Sejumlah tokoh masyarakat di Kolaka mulai menyuarakan keprihatinan. Publik menilai Polres Kolaka seharusnya bisa segera mengambil langkah taktis, seperti menetapkan status quo (penghentian sementara aktivitas di lokasi) untuk mengamankan objek sengketa sementara proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, ketegasan aparat sangat dinantikan. Publik berharap Polres Kolaka bertindak transparan dan independen demi menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.
Tim Prima
KOLAKA, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Rimau di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Hingga Sabtu (3/1/2026), aktivitas perusahaan dilaporkan masih terus berlangsung di atas lahan milik Hj. Muliati Menca Bora, meski laporan hukum telah dilayangkan sejak dugaan penyerobotan dimulai pada 26 Desember 2025 lalu.
Lambannya respons dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka, memicu kekecewaan pihak keluarga dan sorotan publik terkait implementasi kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Kronologi: Lahan Dikuasai Sejak Akhir Tahun
Menurut keterangan pihak keluarga Hj. Muliati Menca Bora, PT Rimau diduga mulai melakukan penguasaan fisik lahan secara sepihak sejak 26 Desember 2025. Lahan yang selama ini dikelola keluarga tersebut dimasuki dan dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik sah.
“Sejak tanggal 26 Desember sudah ada aktivitas (alat berat/operasional) di lokasi. Sampai hari ini masih terus berlangsung. Kami sudah melapor, tetapi belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap perwakilan keluarga kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberlanjutan aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak sipil dan berpotensi memicu eskalasi konflik di area sengketa jika tidak segera ditangani secara preventif oleh pihak kepolisian. 
Sorotan Terhadap Polres Kolaka dan Pelanggaran Konstitusi
Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak milik warga negara. Sejumlah pemerhati hukum menilai sikap diam aparat bisa mencederai mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Secara yuridis, tindakan dugaan penyerobotan ini bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum:
KUHP Pidana: Pasal 167 (memasuki lahan tanpa izin) dan Pasal 385 (penyerobotan tanah/stellionaat).
UUPA No. 5 Tahun 1960: Penegasan bahwa hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi dari penguasaan ilegal.
Pasal 33 UUD 1945: Prinsip kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penguasaan sepihak oleh korporasi tanpa dasar hukum yang sah.
Dampak Kerugian dan Potensi Konflik
Hj. Muliati Menca Bora melalui kuasa hukum atau keluarganya menyatakan telah mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat hilangnya akses terhadap lahan tersebut. Selain kerugian ekonomi, keberadaan aktivitas perusahaan di tengah sengketa menciptakan tensi tinggi yang dikhawatirkan memicu konflik sosial horizontal.
“Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi. Kami meminta Polres Kolaka segera memasang garis polisi atau menghentikan operasional perusahaan di lahan kami sampai ada keputusan hukum tetap,” tegas pihak keluarga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Transparansi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut maupun alasan belum adanya tindakan pengamanan di lokasi sengketa. Begitu pula dengan pihak manajemen PT Rimau yang masih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dasar legalitas aktivitas mereka di lahan milik Hj. Muliati.
Publik kini menanti keberanian dan profesionalisme Polres Kolaka untuk menegakkan supremasi hukum secara transparan demi mencegah preseden buruk dalam penanganan konflik agraria di Sulawesi Tenggara.
Tim Prima
BREBES, DN-II Keluarga besar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Brebes menyelenggarakan puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 dengan khidmat dan meriah. Acara yang dipusatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes pada Sabtu (3/1/2026) ini menjadi ajang penguatan sinergi sekaligus apresiasi atas berbagai capaian prestasi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H. M. Aqsho, M.Ag., menyampaikan bahwa peringatan tahun ini merupakan muara dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Hari ini adalah puncak acara setelah sebelumnya kita melalui berbagai lomba dan jalan sehat massal. Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan penghargaan kepada para pemenang yang telah menorehkan prestasi. Namun, rangkaian ini belum berakhir, karena pada 7 Januari mendatang kita akan menggelar acara syukuran sebagai penutup,” ujar H. M. Aqsho di sela-sela acara. 
Motivasi bagi Generasi Muda
Salah satu momen emosional dalam acara tersebut adalah pemberian penghargaan kepada sejumlah siswa madrasah berprestasi. H. M. Aqsho menegaskan bahwa apresiasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan investasi mental bagi masa depan pelajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemberian hadiah ini adalah bentuk motivasi bagi mereka yang telah bekerja keras. Kami ingin para siswa terus giat mengasah kemampuan agar siap bersaing di level yang lebih tinggi, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.
Kerukunan: Fondasi Utama Pembangunan
Mengusung tema besar tentang kerukunan umat, Kankemenag Brebes menekankan bahwa keharmonisan adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Di tahun 2026 ini, Kemenag berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keberagaman.
“Indonesia tidak mungkin bisa membangun jika masyarakatnya tidak rukun. Kedamaian akan membawa Indonesia maju, dan itu harus dimulai dari keteladanan keluarga besar Kementerian Agama,” tegas H. M. Aqsho.
Semangat Kebersamaan
Acara puncak ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan bagi ASN di lingkungan Kemenag Brebes. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Faidurrahim, Kepala Seksi Bina Masyarakat (Bimas) Islam, yang berhasil menyabet juara dalam lomba tenis meja.
Menutup rangkaian acara, H. M. Aqsho mengakui bahwa tantangan pelayanan publik di tahun 2026 akan semakin kompleks. Namun, ia optimistis dengan semangat kebersamaan dan integritas, seluruh aparatur Kemenag Brebes mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
