KOTA TEGAL, DN-II Masalah sosial di Kota Tegal kian kompleks, mulai dari kemiskinan hingga fenomena “Manusia Silver” yang kini menjadi sorotan tajam. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal mengungkapkan bahwa gaya hidup instan di jalanan menjadi tantangan berat yang memicu tingginya angka putus sekolah. (5/1/2026).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Tegal, Rianto Wahyudin , mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai penghasilan para pemeran “Manusia Silver”. Dari hasil asesmen di lapangan, seorang pelaku yang berasal dari daerah tetangga mengaku bisa mengantongi uang hingga ratusan ribu rupiah dalam sehari.
“Saya pernah tanya salah satu dari mereka, asalnya dari Brebes. Dalam sehari dia bisa dapat sampai Rp200.000. Kalau dihitung sebulan, penghasilannya sudah jauh di atas UMR, bahkan mungkin mengalahkan gaji pejabat,” ujar Rianto Wahyudin .
Lingkaran Setan Ekonomi Jalanan
Tingginya pendapatan instan ini berdampak buruk pada aspek pendidikan. Banyak anak usia sekolah yang akhirnya enggan melanjutkan pendidikan karena sudah merasa nyaman mencari uang di jalanan. Rianto menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kontaminasi” perilaku instan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun Satpol PP rutin melakukan penertiban dan Dinsos memberikan pembinaan, para pelaku seringkali kembali ke jalanan. “Mereka pintar mencari celah. Begitu operasi mereda, mereka muncul lagi. Ini seperti lingkaran setan yang akar masalahnya ada pada perubahan perilaku,” tambahnya.
Tantangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pemutakhiran Data
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal yang baru saja menjabat, Dindar Marnoto, menjelaskan bahwa penanganan masalah sosial di Kota Tegal mengacu pada enam kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kategori tersebut meliputi:
Lansia telantar ,Anak telantar
, Disabilitas telantar , Gelandangan dan pengemis, Korban bencana (perlindungan dan jaminan sosial)
Korban penyimpangan perilaku/tuna sosial
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sekitar 34.160 orang masuk dalam kategori permasalahan sosial tersebut di Kota Tegal.
Sinergi Bantuan dan Akurasi Data
Menanggapi pertanyaan mengenai solusi konkret, Dindar menegaskan bahwa langkah utama Dinsos adalah melalui Rehabilitasi Sosial. Terkait bantuan logistik, ia mengklarifikasi perbedaan jalur birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih informasi di masyarakat.
Bantuan Pangan (Beras 10kg): Dikelola oleh Badan Pangan Nasional (BPN) melalui DKP3.
Program Keluarga Harapan (PKH): Merupakan program pusat di mana Dinsos bertugas dalam pemutakhiran data.
Bantuan Kelurahan: Disalurkan merata ke 27 kelurahan di Kota Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Data kami terus diperbaharui (up-to-date), terutama menyusul instruksi Presiden Prabowo pada tahun 2025 mengenai pemutakhiran data kemiskinan. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran berdasarkan desil 1 sampai 4,” jelas Dindar.
Harapan ke Depan
Dindar mengakui bahwa penyelesaian masalah sosial tidak bisa dilakukan oleh Dinsos sendirian. Diperlukan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk menangani anak putus sekolah agar tidak lari ke jalanan dan menjadi beban sosial di masa depan.
“Rehabilitasi bukan sekadar memberi bantuan, tapi merubah mentalitas. Kami berharap dengan data yang semakin akurat, intervensi pemerintah bisa lebih efektif,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor:( Casroni )
Lokasi: Kota Tegal
Mafia Solar di Toraja Utara Gentayangan: BBM Subsidi Diduga Disedot Truk Tangki Industri ke Morowali
TORAJA UTARA,, DN-II Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.
Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros
Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.
Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.
*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*
Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.
Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.
Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.
Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).
*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*
Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PURWAKARTA, DN-II Aktivitas angkutan material bangunan di wilayah Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada tronton dengan kapasitas muatan yang diduga mencapai 40 hingga 45 ton bebas melintas meski bertentangan dengan kebijakan pembatasan tonase yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (4/1/2026).
1. Pelanggaran Tonase dan Kerusakan Jalan
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan mulai terjadi pada akses jalan cor beton yang baru saja dibangun, tepatnya dari depan Kampus Karta Mulia hingga area Cikdam. Kondisi jalan tampak retak dan amblas akibat beban kendaraan yang melebihi kelas jalan.
Landasan Hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 307.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Daerah Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mewajibkan pengangkutan barang mematuhi batas muatan demi menjaga umur teknis jalan.
2. Alih Fungsi Lahan dan Penimbunan Cikdam
Selain masalah jalan, masyarakat menyoroti adanya aktivitas penimbunan Cikdam di Desa Cibodas yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. Padahal, Cikdam berfungsi vital sebagai area resapan air dan pengendali banjir bagi warga Purwakarta.
Landasan Hukum:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 25 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
3. Lemahnya Pengawasan Aparat Setempat
Masyarakat menyayangkan sikap pasif dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga aparat kepolisian setempat. Tidak adanya tindakan tegas terhadap truk obesitas (ODOL) dan penimbunan lahan resapan ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah warga.
Warga mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap operasional angkutan material maupun legalitas pengurukan Cikdam.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas penimbunan Cikdam tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air sebelum terjadi bencana banjir yang merugikan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
KOLAKA, DN-II Dugaan praktik “kongkalikong” antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan PT Rimau semakin menguat dalam kasus sengketa lahan milik warga, Hj. Muliati Menca Bora. Meskipun telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH), aktivitas alat berat dan pengeboran di lokasi sengketa tetap melaju tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya perlindungan dari pihak otoritas desa. (4/1/2026).
Pembiaran yang Terstruktur?
Hj. Muliati menilai pemerintah desa telah gagal menjaga netralitas. Menurutnya, Kepala Desa Oko-Oko diduga mengetahui persis adanya klaim sah dan keberatan atas lahan tersebut, namun justru terkesan memberi lampu hijau bagi PT Rimau untuk melakukan eksploitasi.
“Kami sudah mengikuti proses mediasi di kantor desa, namun hasilnya nihil. Bukannya status quo, aktivitas di lapangan justru semakin masif. Ini jelas memicu kecurigaan adanya kerja sama di bawah meja,” tegas Hj. Muliati kepada awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan sengketa hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pengeboran. Tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) atau perintah penghentian sementara dari desa memperkuat kesan adanya pembiaran yang disengaja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran UU Desa dan Potensi Pidana
Tindakan Kepala Desa Oko-Oko yang diduga memihak atau membiarkan aktivitas di lahan sengketa dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:
1. Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban untuk membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat. Lebih spesifik, Pasal 29 huruf (e) secara tegas melarang Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau merugikan kepentingan umum.
2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 & 18 UU No. 30 Tahun 2014)
Tindakan pejabat yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam sengketa lahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak warga negara.
3. Indikasi Gratifikasi atau Suap (UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terbukti ada aliran dana atau imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum desa untuk memuluskan izin atau aktivitas di lahan sengketa, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap atau gratifikasi.
4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Perbuatan Pidana)
Jika aktivitas PT Rimau terbukti merupakan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), maka pihak desa yang membiarkan atau membantu memuluskan aksi tersebut dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, maupun perwakilan PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Masyarakat dan pegiat hukum kini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atau Polres Kolaka untuk segera:
Menghentikan sementara (Moratorium) seluruh aktivitas PT Rimau di lokasi guna menjaga status quo.
Memeriksa dokumen administrasi yang dikeluarkan desa terkait lahan tersebut.
Mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tambang/pengeboran di lahan sengketa.
Kepastian hukum bagi warga kecil seperti Hj. Muliati menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kolaka.
Tim Prima
ACEH TAMIANG, DN-II Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Minggu (4/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung kondisi sedimentasi Sungai dan Muara Tamiang serta memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala.
Peninjauan Udara dan Jalur Air
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemantauan udara untuk memetakan titik-titik krusial penyempitan alur sungai dan pendangkalan muara. Usai melihat gambaran menyeluruh dari udara, Menhan beserta rombongan melanjutkan peninjauan lapangan menggunakan kapal hingga mencapai titik terluar muara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data teknis di lapangan sesuai dengan rencana normalisasi yang akan segera dieksekusi.
Percepatan Normalisasi dan Pemulihan Ekonomi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan, Menhan Sjafrie menegaskan urgensi pembentukan Satgas Kuala sebagai garda terdepan penanganan infrastruktur air di wilayah tersebut.
“Pengerahan alat berat oleh Satgas Kuala kami rencanakan mulai bergerak dalam dua minggu ke depan. Fokus utamanya adalah normalisasi sungai dan muara,” ujar Menhan Sjafrie.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bagian dari:
Rehabilitasi Pascabencana: Menanggulangi dampak banjir dan pendangkalan yang kerap merugikan warga.
Pemulihan Ekonomi: Membuka kembali akses jalur transportasi air yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan dan pedagang.
Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan warga di sepanjang bantaran sungai memiliki lingkungan yang lebih aman dan produktif.
Program ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah melalui pendekatan pembangunan infrastruktur strategis.
Red
Tag: #SjafrieSjamsoeddin #MenhanSjafrie #KemhanRI #PertahananUntukIndonesia #TNIBersamaRakyat #AcehTamiang #SatgasKuala
KOLAKA, SULAWESI TENGGARA, DN-II— Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka kini berada di titik nadir. Hingga Minggu (4/1/2026), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Oko-Oko jalan di tempat. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa menjadi tanda tanya besar, sementara alat berat terus merangsek, meluluhlantakkan ruang hidup warga tanpa hambatan.
Hukum Mandul, Alat Berat Berkuasa
Hj. Muliati Menca Bora, pemilik sah lahan yang mengantongi sertifikat hukum, hanya bisa terpaku menyaksikan tanahnya rata dengan tanah. Tak sekadar penggusuran, aktivitas pengeboran masif mulai dilakukan di atas lahan pribadinya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat (penyerobotan tanah) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
”Lokasi saya sudah hampir rata, bahkan sudah ada pengeboran. Ini sangat janggal. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa ‘restu’ atau perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar,” tegas Hj. Muliati dengan nada getir, Minggu (4/1/2026).
Dugaan Pengkhianatan Hasil Mediasi
Polemik ini sejatinya sempat dicarikan jalan tengah melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Kesepakatannya jelas: Status Quo. Pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai pemegang sertifikat sah yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Hj. Muliati memegang teguh komitmen tersebut. Namun, pihak korporasi justru memilih jalur “premanisme” dengan melanggar kesepakatan secara sepihak. 
”Kesepakatan mediasi itu dikhianati. Mereka bilang tunggu BPN, tapi nyatanya lahan saya diserobot kembali sebelum Januari berakhir. Ini bukan sekadar sengketa, ini pelecehan terhadap hukum dan hak milik saya,” lanjutnya.
Kritik Pedas untuk Polres Kolaka: Presisi atau Formalitas?
Sorotan tajam tertuju pada kinerja penyidik Polres Kolaka. Meski laporan resmi telah masuk dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, tindakan di lapangan nihil. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan profesionalisme.
Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dituding hanya “pemanis” administratif semata, karena tidak ada upaya nyata untuk menghentikan aktivitas (status quo) di lokasi.
”Penyidik datang, tapi hasilnya nol. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi,” cetusnya kecewa.
Langkah Hukum: Somasi untuk Aparat dan Korporasi
Enggan terus dizalimi, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum luar biasa. Somasi resmi akan dilayangkan kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau.
Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pengabaian laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas negara (undue delay).
”Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan gurita korporasi,” tegasnya.
Menanti Nyali Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka masih bungkam seribu bahasa terkait alasan pembiaran aktivitas di lahan sengketa tersebut. Setali tiga uang, Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak PT Rimau juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian publik bagi kredibilitas Polres Kolaka: Apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung rakyat sesuai slogan Polri Presisi, atau justru menjadi penonton setia saat kekuatan modal menggilas hak warga kecil?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
Aceh Tamiang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyambut kedatangan kloter pertama Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (3/1/2026). Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, para praja tersebut akan bertugas membantu pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana selama satu bulan ke depan.
Kehadiran kloter pertama Praja IPDN ini menandai dimulainya keterlibatan aktif IPDN dalam mendukung percepatan normalisasi roda pemerintahan daerah yang terdampak bencana.
“Tugas kita semua di sini adalah mempercepat kembalinya fungsi-fungsi pemerintahan,” ujar Bima kembali menekankan pesan Mendagri Tito kepada para praja.
Ia menjelaskan, fokus utama penugasan Praja IPDN meliputi pembersihan dan penataan kembali kantor-kantor dinas, serta pendampingan terhadap seluruh perangkat daerah agar pelayanan publik dapat segera berjalan kembali.
Bima mengingatkan bahwa kondisi lapangan pascabencana tidak mudah dan menuntut kesiapan fisik, mental, serta kedisiplinan tinggi dari seluruh Praja IPDN. “Kondisinya tidak mudah, medannya berat. Tapi yakinilah bahwa Anda semua sebagai calon pemimpin-pemimpin masa depan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Bima, penugasan di Aceh Tamiang merupakan bagian penting dari proses pembentukan karakter Praja IPDN. Pengalaman tersebut menjadi ajang penggemblengan kepemimpinan, empati sosial, dan ketangguhan sebagai aparatur negara. “Di sini adalah kawah candradimuka, di sini adalah tempat penggemblengan [dan] tempat ujian bagi kalian semua,” tegasnya.
Selain mendukung pemulihan pemerintahan, Praja IPDN juga berpotensi dilibatkan dalam pendampingan pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat kembali bangkit.
“Pastikan semuanya memberikan yang terbaik. Anda semua adalah pelaku sejarah. Anda semua adalah aktor-aktor yang sangat menentukan. Keringat Anda, waktu Anda, [dan] pikiran Anda selama di sini akan dinanti dan dibutuhkan oleh warga Aceh Tamiang,” tandasnya.
Hadir dalam penyambutan Praja IPDN tersebut antara lain Rektor IPDN Halilul Khairi; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN Azharisman Rozie; Wakil Rektor Bidang Administrasi IPDN Arief M. Edie; Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail; serta para pejabat terkait lainnya.
Red
Kota Tegal, DN-II Jajaran Polres Tegal Kota melakukan pengamanan maksimal di hari terakhir libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Minggu (4/1/2026). Pengamanan difokuskan pada sejumlah objek wisata pantai di wilayah Kota Tegal yang dipadati ribuan pengunjung.
Sejak pagi, kawasan wisata pantai tampak ramai oleh wisatawan, baik warga lokal maupun pengunjung dari luar daerah. Mereka memanfaatkan sisa libur panjang Nataru untuk berwisata dan berkumpul bersama keluarga.
Mengantisipasi lonjakan pengunjung tersebut, personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik strategis, baik di dalam kawasan wisata maupun di jalur menuju lokasi pantai.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami melaksanakan pengamanan secara all out di seluruh kawasan wisata pantai. Personel disiagakan untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung, potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan masyarakat dapat berlibur dengan aman dan nyaman,” ujar AKBP Putu Krisna.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain pengamanan di area wisata, Polres Tegal Kota juga melakukan pengaturan lalu lintas di jalur-jalur menuju lokasi pantai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemacetan serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, pengamanan turut diperketat di Jalur Pantura yang melintasi wilayah Kota Tegal. Kepolisian mengantisipasi meningkatnya arus balik kendaraan pada akhir libur panjang Nataru.
“Kami fokuskan pengaturan lalu lintas di Jalur Pantura antisipasi arus balik. Personel kami tempatkan di titik-titik rawan kepadatan agar arus kendaraan tetap lancar,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, baik saat berwisata maupun dalam perjalanan.
“Kepada pengunjung, kami mengimbau agar tetap waspada dan memperhatikan keselamatan keluarga, khususnya anak-anak di kawasan pantai. Bagi pengendara, patuhi aturan lalu lintas dan pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima,” imbaunya.
Dengan pengamanan terpadu dan kehadiran personel di lapangan, Polres Tegal Kota memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif hingga berakhirnya rangkaian libur Natal dan Tahun Baru. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.
Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda
Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.
Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}
Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.
Addendum dan Kendala di Lapangan
Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.
Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.
Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.
“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.
Catatan Kualitas Fisik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.
Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.
Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima
TEGAL, DN-II Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan pengamanan secara all out pada hari terakhir masa libur, Minggu (4/1/2026). Pengamanan difokuskan pada lokasi-lokasi wisata pantai dan pegunungan, serta jalur arus balik di ruas tol maupun jalan arteri.
Pengamanan tersebut dipantau langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polres Tegal dan personel di lapangan. Sejak pagi hari, anggota kepolisian telah disiagakan di titik-titik strategis guna memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar.
AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri di hari terakhir libur merupakan bentuk komitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, baik yang masih beraktivitas di lokasi wisata maupun yang melaksanakan perjalanan arus balik.
“Kami melaksanakan pengamanan secara maksimal dengan menempatkan personel di objek wisata, jalur tol, jalan arteri, serta rest area guna mengantisipasi kepadatan kendaraan dan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Di kawasan wisata, petugas melaksanakan patroli dialogis, pengamanan pengunjung, serta memberikan imbauan keselamatan, khususnya terkait aktivitas wisata dan kondisi cuaca. Sementara itu, pada jalur arus balik tol dan arteri, personel fokus melakukan pengaturan lalu lintas, penguraian kepadatan, serta penanganan cepat apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat.
Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik selama perjalanan, serta memanfaatkan pos pengamanan dan pos pelayanan yang telah disediakan. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas Polri di lapangan,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan pengamanan terpadu dan sinergi bersama instansi terkait, Polri berharap seluruh rangkaian libur dapat berakhir dengan aman, lancar, dan kondusif, serta masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan selamat. ( S. Bimantoro )
