Brebes, DN-II Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas perusakan bibit pohon yang baru ditanam di kawasan hutan lindung Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan. Peristiwa tersebut dinilai mengancam upaya pemulihan ekosistem yang sedang dijalankan pemerintah daerah bersama masyarakat dan relawan lingkungan.
“Ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon itu ditanam untuk kepentingan masyarakat, menjaga udara tetap bersih, dan mencegah longsor. Merusaknya berarti merugikan kita semua,” kata Paramitha, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Paramitha, tindakan pencabutan bibit tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat. Ia menekankan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan keselamatan warga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama peduli, tidak hanya menanam tetapi juga melindungi pohon sebagai warisan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Perusakan bibit terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes bersama aktivis lingkungan melakukan penataan jalur hijau di Petak 24 RPH Kretek, kawasan hutan lindung yang selama ini rawan penggarapan liar. Di lokasi tersebut, sejumlah bibit ditemukan dicabut dan dibuang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala DLH Brebes Muhamad Sodiq menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghentikan program penghijauan meski menghadapi aksi perusakan.
“Merusak pohon berarti merugikan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Meskipun dirusak, kami akan tetap menanam kembali. Kami tidak akan berhenti menghijaukan hutan ini,” kata Sodiq.
Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Semesta (GEMPAS) Sijampang yang melakukan patroli lingkungan juga menemukan adanya indikasi pembukaan lahan garapan baru di Petak 24. Relawan menilai aktivitas tersebut melanggar kesepakatan warga yang sebelumnya telah dibuat.
Sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Pandansari telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan tidak boleh ditanami tanaman semusim. Mereka juga menyatakan kesediaan meninggalkan lahan tanpa tuntutan serta siap menerima sanksi jika melanggar.
Ironi muncul karena sebagian bibit yang rusak dan hilang diduga berasal dari kegiatan Tanam 1.000 Pohon yang melibatkan Bupati Brebes, unsur TNI-Polri, Perhutani, dan ratusan relawan lintas komunitas. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar sebagai simbol komitmen pemulihan hutan lindung Pandansari.
Hingga kini, pelaku pencabutan bibit belum diketahui. Relawan berencana melaporkan temuan tersebut kepada Perhutani untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, penyulaman bibit telah dilakukan dan patroli lingkungan terus digencarkan.
“Penyulaman atau penanaman ulang bibit yang dicabut telah dilakukan, dan patroli lingkungan terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Sodiq.
Petak 24 RPH Kretek merupakan kawasan hutan lindung dengan fungsi vital menjaga ekosistem dan mencegah longsor. Kasus perusakan bibit ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan hutan lindung di tingkat lokal, terutama terkait kepatuhan terhadap fungsi kawasan.
Reporter: Teguh
BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).
Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).
Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.
“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.
Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.
Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.
Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.
Masyarakat mendesak agar:
1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.
2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.
3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.
“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”
Publisher -Red
Tegal, DN-II Kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat kembali dirasakan secara nyata dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025. Hal tersebut dirasakan langsung oleh Ibu Sri Wahyuni, warga asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang mengalami kendala saat melakukan perjalanan menuju Kota Yogyakarta untuk menghadiri wisuda putrinya, Senin 22 Desember 2025.
Dalam perjalanannya melintasi Tol Brebes–Yogyakarta, kendaraan yang ditumpangi Ibu Sri Wahyuni mengalami gangguan berupa overheat radiator hingga menyebabkan kondisi mobil tidak dapat melanjutkan perjalanan. Di tengah situasi tersebut, Ibu Sri Wahyuni tetap berupaya melanjutkan perjalanan dengan menitipkan anaknya kepada seorang teman agar dapat tetap menghadiri momen penting keluarga.
Kendala kembali muncul ketika sebagian barang bawaan tidak dapat dibawa karena kelebihan muatan. Dalam kondisi tersebut, petugas Polri yang bertugas dalam Operasi Lilin Candi 2025 di Pos Rest Area KM 275A Tegal dengan sigap dan humanis memberikan bantuan dengan memfasilitasi penitipan barang milik Ibu Sri Wahyuni.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari Polri. Ini pengalaman yang luar biasa bagi saya. Saya benar-benar merasakan kehadiran Polri yang membantu masyarakat di saat membutuhkan,” ungkap Ibu Sri Wahyuni.
Ia juga menyampaikan apresiasi serta doa agar Polri terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Semoga ke depannya Polri selalu terdepan di mata rakyat,” tuturnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kisah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam Operasi Lilin Candi 2025 untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan selama masa pengamanan Natal dan Tahun Baru, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Industri pemotongan unggas di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang berlokasi di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, kini telah resmi mulai beroperasi setelah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasinya.
Pimpinan CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, mengonfirmasi bahwa operasional RPU tersebut telah berjalan selama beberapa hari terakhir sebagai tahap uji coba.
“Iya benar, sudah beroperasi. Kemarin kami sudah melakukan testing selama dua hari,” ujar Agung saat memberikan keterangan pada Senin (22/12/2025).
Kepatuhan Administrasi dan Pajak
Menanggapi isu mengenai kelengkapan izin dan administrasi, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah kooperatif dalam memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Segala bentuk kewajiban, mulai dari setoran pajak hingga denda yang sempat menjadi catatan, telah diselesaikan sepenuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seluruh kewajiban administrasi sudah dipenuhi, baik itu pajak, denda, maupun persyaratan lainnya. Semuanya sudah klir,” tegasnya.
Rencana Peresmian oleh Bupati
Meskipun sudah mulai beroperasi secara teknis, pihak pengelola tengah mempersiapkan acara peresmian (grand opening) yang lebih formal. Agung berencana mengundang Bupati Brebes serta jajaran terkait untuk meresmikan fasilitas ini secara langsung.
Namun, mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun dan banyaknya pihak yang sedang mengambil cuti akhir tahun, agenda peresmian tersebut kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.
“Saya berencana mengadakan peresmian dengan mengundang Ibu/Bapak Bupati. Saat ini acaranya sedang kami siapkan. Kemungkinan tahun depan, karena tanggung kalau sekarang, banyak yang sudah cuti,” tambah Agung.
Ia juga berjanji akan merangkul awak media dalam acara peresmian tersebut agar informasi mengenai kehadiran RPU ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. “Insyaallah nanti acara peresmiannya saya undang teman-teman media juga,” tutupnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Guna memastikan kesiapan personel dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah bersama Ketua Bhayangkari Cabang Brebes melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pelayanan (Pos Yan) dan Pos Pengamanan (Pos Pam) di wilayah hukum Kabupaten Brebes, Senin (22/12/2025) sore.
Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian nyata pimpinan Polri kepada para personel yang bertugas di garda terdepan selama Operasi Lilin Candi 2025. Selain memberikan dukungan moril, rombongan juga menyerahkan dukungan materiil untuk menjaga stamina serta semangat anggota di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Ketua Bhayangkari didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes beserta jajaran pengurus Bhayangkari. Adapun titik-titik krusial yang menjadi sasaran peninjauan meliputi, Pos Pam Gereja, Pos Pam Exit Tol Brebes Timur. Kemudian Pos Pam Rest Area KM 260B serta Pos Terpadu Pejagan.
Kapolres Brebes menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak lengah terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk mengantisipasi tindak kriminalitas di objek vital serta pusat keramaian.
“Seluruh personel wajib meningkatkan kewaspadaan dan mengintensifkan patroli di rumah ibadah serta pusat keramaian. Laksanakan tugas sesuai SOP, tetaplah humanis namun tegas dan profesional,” tegas AKBP Lilik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan bahwa esensi dari tugas ini adalah pengabdian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pastikan jemaat yang beribadah merasa aman dan nyaman. Kehadiran Polri harus menjadi solusi dan penyejuk di tengah masyarakat,” tambahnya.
Tali Asih dari Bhayangkari
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tanpa lelah para petugas, Ketua Bhayangkari Cabang Brebes Ny Ira Lilik Ardhiansyah turut menyerahkan tali asih berupa paket bingkisan kepada personel di tiap-tiap pos.
“Kami berharap dukungan kecil ini dapat menambah semangat rekan-rekan yang bertugas. Bhayangkari akan selalu mendoakan agar seluruh personel diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru,” ujar Ketua Bhayangkari Brebes.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif, sehingga rangkaian perayaan Natal dan pergantian tahun di Kabupaten Brebes berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Komitmen pelestarian hutan di lereng Gunung Slamet kembali diuji. Belum genap seminggu setelah aksi simbolis penanaman 1.000 pohon, lahan garapan liar baru justru kembali ditemukan di Petak 24 Hutan Lindung RPH Paguyangan, BKPH Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Ironisnya, temuan ini muncul setelah 25 warga penggarap sebelumnya menandatangani surat kesanggupan untuk menghentikan aktivitas ilegal dan berkomitmen memulihkan fungsi hutan. Namun, saat relawan lingkungan GEMPAS Sijampang melakukan patroli pada Rabu (17/12/2025), mereka menemukan pemandangan miris: aktivitas penggarapan lahan masih berlangsung dan ribuan bibit pohon yang baru ditanam diduga sengaja dicabut atau dihilangkan.
Keprihatinan Pemerintah Daerah
Padahal, aksi penanaman tersebut melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, TNI-Polri, Perhutani, hingga relawan lintas komunitas. Tujuannya jelas, yakni memperkuat fungsi ekologis kawasan untuk mencegah bencana banjir dan longsor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Sodik, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya sangat sedih mendengar kabar ini. Saya sendiri ikut turun langsung menanam di sana. Upaya kita memulihkan alam seolah tidak dihargai,” ungkap Sodik dengan nada getir.
Situasi ini menciptakan anomali yang pahit: Secara status, lahan tersebut adalah milik Perhutani. Namun, yang berinisiatif menanam adalah Pemda dan relawan, sementara yang akan menanggung dampak bencana (banjir) adalah masyarakat Brebes Selatan hingga wilayah Utara.
Sorotan Netizen: Ego Oknum vs Ancaman Bencana
Kabar rusaknya area konservasi ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyoroti kurangnya kesadaran oknum masyarakat dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Beberapa komentar menonjol dari platform digital menggambarkan keresahan tersebut:
Aang Wahyu Setiadi: Mengingatkan kejadian serupa di Gunung Slamet wilayah Banyumas pasca-kebakaran, di mana lahan hutan tiba-tiba berubah menjadi ladang sayur oleh oknum tertentu. “Bener Bos, memang kebanyakan seperti itu. Sudah banyak buktinya,” tulisnya.
Aditya Muhammad Gunawan: Mengkritik perilaku kontradiktif masyarakat. “Nanti kalau ada bencana alam menyalahkan pemerintah, padahal warganya sendiri tidak sadar akan pelestarian lingkungan.”
Kandar Bashira: Menyinggung sisi spiritual dan kearifan lokal. “Kalau manusia di sekitar lereng Gunung Slamet tidak segera bertaubat, sedikit demi sedikit ramalan Jayabaya (tentang bencana) akan terbukti.”
Dilema Penggarap dan Sistem Hutan
Di sisi lain, muncul pula perspektif mengenai pola kerjasama lahan. Ada anggapan bahwa skema “penjarangan” atau pemanfaatan lahan bekas tebangan sering kali menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan. Namun, dalam kasus Hutan Lindung Petak 24 ini, fokus utamanya adalah pemulihan fungsi lindung yang tidak boleh diganggu gugat demi keselamatan warga Brebes secara luas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar aksi perusakan hutan lindung ini tidak terus berulang dan memicu bencana yang lebih besar di masa depan.
Reporter: Teguh
Proyek Irigasi Desa Layansari Mangkrak, Pejabat Dinas Pertanian Cilacap Saling Lempar Tanggung Jawab
CILACAP, DN-II Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.
Deadline Terlewati, Kontraktor Langgar Kontrak
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat.
Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran tertulis, namun tidak mendapat respons positif. “Kontraktor terkesan ‘membandel’. Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas.
Keterlambatan ini secara hukum merupakan bentuk Wanprestasi. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf f Perpres No. 12 Tahun 2021, penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi
Pihak pelaksana lapangan, Riyan, dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media. “Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetusnya singkat sebelum mematikan telepon.
Sikap tertutup ini dinilai mencederai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat proyek tersebut dibiayai oleh uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pejabat Dinas Pertanian “Saling Lempar Bola”
Ironisnya, saat dikonfirmasi, terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Cilacap. Kabid berdalih hal itu bukan kewenangannya, sementara PPK justru mengarahkan kembali ke Kabid dengan alasan tidak mengurusi irigasi.
Secara regulasi, dalih tersebut berbenturan dengan Pasal 11 Perpres 12/2021 yang menegaskan bahwa PPK memiliki tugas dan kewenangan penuh dalam mengendalikan Kontrak dan melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Catatan Redaksi: Sikap saling lempar tanggung jawab ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal di Dinas Pertanian Cilacap, yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Desakan Tindakan Tegas dan Sanksi Blacklist
Masyarakat dan para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai. Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menerapkan aturan secara kaku:
Denda Keterlambatan: Sesuai pasal 79, penyedia wajib membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemutusan Kontrak: Jika penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan, PPK berhak memutus kontrak secara sepihak.
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, penyedia yang diputus kontraknya karena kesalahan profesional dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Kepala Dinas Pertanian Cilacap untuk menengahi kemacetan komunikasi antara jajarannya guna memastikan hak-hak petani di Desa Layansari terpenuhi.
(Team Redaksi)
BEKASI, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) di wilayah Kabupaten Bekasi. (22/12/2025).
Langkah ini menyusul mencuatnya keresahan di tingkat desa terkait kebijakan pemotongan anggaran yang dinilai drastis dan tidak transparan. Menurut Ali, KPK harus memperluas jangkauan penyelidikannya di Bekasi, terutama setelah adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat teras di Kabupaten Bekasi baru-baru ini.
Dugaan Keterlibatan DPMD dan Pemotongan Sepihak
Ali Sopyan menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi perlu diperiksa secara intensif. DPMD diduga menjadi instrumen teknis dalam kebijakan pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak pemerintah desa.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggaran BHP dan BHR dipotong hingga mencapai Rp500 juta per desa. Ini angka yang sangat fantastis dan merugikan pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Ali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemotongan ini disinyalir berlandaskan surat edaran atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Namun, pihak desa mengaku tidak mendapatkan rincian jelas mengenai peruntukan sisa anggaran yang dipotong tersebut.
Pengakuan Kepala Desa: Program Desa Terhambat
Dugaan “pembegalan” anggaran ini dibenarkan oleh Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Abu Bakar (Abuy). Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Abuy mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten yang memangkas anggaran desa secara signifikan.
“Betul sekali, anggaran BHP dan BHR dipotong oleh Pemerintah Kabupaten. Nominalnya sangat besar, rata-rata berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa,” ungkap Abuy kepada Rajawali News.
Abuy menambahkan bahwa pihak desa hanya menerima edaran dari DPMD mengenai perubahan penyaluran, tanpa penjelasan detail mengenai alokasi pemotongan tersebut. Dampaknya, banyak program desa dan hak tunjangan perangkat desa yang terganggu.
“Kami sangat berharap anggaran tersebut bisa dikembalikan. Pemotongan ini menghambat program yang sudah direncanakan dan memangkas hak tunjangan pegawai desa yang sangat mereka butuhkan,” pungkasnya.
Tim Prima
JAKARTA, DN-II Gelombang kemarahan publik terus memuncak dalam beberapa hari terakhir menyusul viralnya video diskriminasi terhadap seorang nenek di sebuah gerai roti. Senin, (22/12/2024).
Meski video tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masif, belum ada tindakan tegas terhadap gerai yang secara kaku menolak lembaran-lembaran uang tunai milik sang nenek demi memaksakan penggunaan QRIS. Insiden ini adalah potret kelam di mana kemanusiaan telah mati di tangan sistem digital yang diskriminatif dan arogan.
Sangat tidak manusiawi ketika seorang lansia, yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital, dihalangi hak dasarnya untuk membeli makanan. Lembaran-lembaran uang tunai di tangan sang nenek adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara dalam menggunakan alat pembayaran sah yang dijamin negara. Namun, ia justru dipermalukan dan ditolak hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau dompet digital.
Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang dibalut modernitas. Memaksa rakyat kecil untuk tunduk pada teknologi yang tidak mereka jangkau hanya untuk urusan perut adalah pelanggaran serius terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila. 
Merespons keresahan publik yang telah viral selama beberapa hari ini, kami mendesak Menteri Keuangan selaku penjaga kedaulatan mata uang negara untuk segera:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Memberikan Tindakan Nyata: Mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa Rupiah dalam bentuk lembaran adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian.
– Menjamin Keadilan Transaksi: Menteri Keuangan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak boleh membunuh fungsi uang tunai, karena uang tunai adalah instrumen ekonomi paling inklusif bagi rakyat kecil dan lansia.
Kami meminta Kepolisian RI untuk berhenti berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas:
– Tegakkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011: Berdasarkan Pasal 23, setiap orang dilarang menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran. Pelanggaran ini adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.
– Proses Hukum Gerai Terkait: Segera lakukan pemanggilan dan beri sanksi kepada gerai yang ada dalam video viral tersebut. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kebijakan korporasi yang menabrak Undang-Undang.
Kemanusiaan harus berada di atas teknologi. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang tidak paham digital, bukan membiarkan mereka tersisih. Jika lembaran-lembaran uang tunai yang sah tidak lagi mampu membeli roti bagi seorang nenek, maka kedaulatan hukum dan ekonomi kita sedang dalam ancaman serius.
TEGAKKAN KEDAULATAN RUPIAH, KEMBALIKAN NURANI KEMANUSIAAN!
Publisher -Red PRIMA
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melakukan peninjauan langsung di Posko Pusat Pemantauan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan, Senin (22/12/2025).
Dalam diskusi bersama jajaran pimpinan Kemenhub dan Dirut BUMN sektor transportasi, Seskab menekankan pentingnya kesiagaan penuh menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat.
Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan
Seskab Teddy menyampaikan bahwa meskipun perhatian pemerintah sedang terbagi dengan penanganan bencana di Sumatra, pelayanan publik untuk mobilitas akhir tahun tetap menjadi prioritas utama.
“Ada lebih dari 60 juta orang yang diprediksi akan melakukan perjalanan. Pemerintah harus memastikan perjalanan mereka lancar, nyaman, dan aman. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Seskab Teddy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program Diskon Tiket Nataru 2025/2026
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus melalui program diskon tiket di berbagai moda transportasi:
Kereta Api (PT KAI): Diskon 30% untuk tiket Ekonomi Komersil dengan kuota 1,5 juta penumpang.
Angkutan Laut (PT PELNI): Diskon 20% dari tarif dasar bagi seluruh penumpang kelas ekonomi.
Penyeberangan (PT ASDP): Diskon 100% (gratis) tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna aplikasi Ferizy.
Transportasi Udara: Diskon harga tiket sebesar 13% – 14% disertai perpanjangan jam operasional bandara untuk mengantisipasi kepadatan jadwal.
Instruksi Tegas: Turun ke Lapangan dan Zero Accident
Seskab juga memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direksi BUMN transportasi untuk tidak hanya memantau dari balik meja.
“Seluruh Dirut dan perangkat BUMN harus turun langsung mengecek pelayanan dan fasilitas di lapangan. Jangan anggap ini rutinitas tahunan biasa. Harus ada perbaikan nyata dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Mengakhiri arahannya, Seskab meminta seluruh jajaran fokus pada pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Target utama dari pengamanan Nataru kali ini adalah memastikan perayaan Tahun Baru 2026 berjalan dengan prinsip Safe, Smooth, and Zero Accident.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
