Beranda » Nasional » Halaman 107

Nasional

Jakarta, DN-II Humas BKN, Para kandidat peraih Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Februari 2026 menghadapi uji kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tahap sidang presentasi, berlangsung Jumat (30/01/2026) di Kantor Pusat BKN RI, Jakarta.

Kandidat calon penerima KPLB yang ikut sidang kali ini terdiri dari 9 (sembilan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lolos pada tahap sebelumnya, dan berkesempatan mempresentasikan inovasi yang dinilai berdampak pada pelayanan publik.

Para peserta KPLB ini pun berasal dari beragam latar belakang instansi dan bidang tugas, dengan inovasi maupun capaian kinerja yang diusulkan memiliki dampak signifikan. Beberapa inovasi yang ditawarkan para kandidat mencakup bidang kesehatan, keuangan, pariwisata, komunitas digital, tata kelola sumber daya air, serta perlindungan dan edukasi seksual terhadap anak yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Terkait inovasi yang dibawakan para kandidat, Wakil Kepala BKN, Suharmen menegaskan bahwa inovasi yang diciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Pada tahap akhir ini, kami ingin mempertegas kembali apakah inovasi yang disampaikan benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan publik. Inovasi yang baik tidak cukup hanya menjadi alat atau sistem, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Suharmen.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa tidak semua usulan KPLB dari instansi secara otomatis disetujui oleh BKN. Seluruh kandidat harus melalui tahapan seleksi dan penilaian yang objektif dan berlapis. “Proses penilaian KPLB di BKN dilakukan secara objektif dan berjenjang, mulai dari pengusulan proposal, penelaahan teknis, hingga pra-sidang sebelum akhirnya peserta mengikuti sidang presentasi. Tidak mudah, dari 14 kandidat yang masuk, hanya 9 kandidat yang dinyatakan lolos hingga tahap ini,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di samping itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menekankan bahwa penilaian KPLB tidak hanya melihat capaian individu, tetapi juga memperhatikan jangkauan serta kebermanfaatan inovasi bagi organisasi dan masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami adalah seberapa besar dampak inovasi tersebut, apakah dapat diterapkan secara berbagi pakai, serta sejauh mana inovasi mampu meningkatkan kinerja instansi dan mempertahankan predikat kinerja yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sejumlah inovasi yang dipresentasikan juga diarahkan pada penguatan sistem informasi terintegrasi, peningkatan akurasi dan validitas data. Oleh karena itu, penilaian tidak hanya dilakukan dari sisi kebaruan inovasi, tetapi juga keberlanjutan serta potensi penerapannya secara lebih luas di lingkungan instansi pemerintah.

Turut hadir sebagai tim penguji pada sidang KPLB ini, yakni Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati; Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Herman; Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Jumiati; dan Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, Paulus Dwi Laksono.

Red

Jakarta Barat, DN-II Kapolda Metro Jaya Irjen pol Asep Edi Suheri mengunjungi sekolah Taman Pendidikan Al-quran (TPA) Maju Bersama yang dibuat oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Ipda Agus Riyanto.

Dalam kunjungan ini bertemakan agenda bertajuk makan siang bersama siswa sekolah anak percaya dan TPA Maju Bersama selain itu Kapolda turut memberikan penghargaan kepada Ipda Agus yang telah bekerja keras membangun dan mengelola sekolah TPA tersebut.

Irjen Asep Edi datang didampingi oleh Pangdam Jaya Deddy Suryadi, Wakapolda Brigjen Dekananto, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi serta pejabat utama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya serta Polres Metro Jakarta Barat.

Memulai kunjungannya, Irjen Asep langsung mengajak makan siang bersama warga masyarakat yang merupakan wali murid dan murid-murid sekolah TPA Maju Bersama.

Makan siang bersama juga turut diikuti Ketua RT dan RW setempat serta sejumlah tokoh masyarakat yang hadir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selesai makan siang bersama, Kapolda lantas menyerahkan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Srengseng Ipda Agus Riyanto.

Penghargaan ini diberikan Irjen Asep Edi sebagai bentuk apresiasi kepada anggota kepolisian yang senantiasa mengabdikan diri dan hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Kunjungan Bapak Kapolda dan Pangdam itu memberikan semangat dan spirit ya kepada jajaran satuan kewilayahan, dalam hal ini itu Pak Bhabinkamtibmas. Dan ini memberikan apresiasi kepada Pak Bhabin dan seluruh warga masyarakat yang ada terlibat di dalam TPA Maju Bersama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Jumat (30/1/2026).

Sekolah TPA Maju Bersama ini sendiri sudah berdiri selama 6 tahun. Ipda Agus menceritakan cikal bakal membangun dan mengelola sekolah TPA Maju Bersama ini.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pendidikan pada warga masyarakat yang tidak bisa bersekolah secara formal. Karena memang mereka ini tidak bisa bersekolah secara formal. Ada yang putus sekolah, ada yang sama sekali tidak sekolah,” tutur Ipda Agus.

“Jadi dengan adanya sekolah ini mereka bisa mendapatkan pembelajaran yang diakui dari dinas pendidikan Dan nantinya ke depan mereka mendapatkan ijazah yang bisa untuk melanjutkan ke jenjang pengguruan tinggi atau mencari pekerjaan,” lanjutnya.

Ipda Agus juga menerangkan, pembangunan dan pengelolaan sekolah TPA Maju Bersama ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Malah, kata dia, masyarakat di sekitar ikut sama-sama mengelola sekolah TPA Maju Bersama secara sukarela.

“Iya untuk tempat, alat tulis, alat kebersihan, listrik, air, swadaya dari masyarakat, ini bisa kita optimalkan untuk proses belajar mengajar,” terangnya.

Dia mengaku menyadari betul bahwa kehadiran sekolah TPA Maju Bersama ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Apalagi, kata dia, banyak dari para warga yang tidak bisa menyekolahkan anaknya karena keterbatasan ekonomi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Latar belakangnya yang pertama secara ekonomi mereka memang kurang beruntung Yang kedua secara administratif mereka juga ada kendala-kendala tersendiri,” jelas Agus.

Dia pun menjabarkan, sejak sekolah ini berdiri 6 tahun lalu, sudah banyak sekali murid-murid yang belajar di sini. Sementara untuk tahun ini sendiri, dia menyebut total ada 120 murid yang belajar di sekolah TPA Maju Bersama.

“Untuk PPA jumlahnya ada 68 anak, sedangkan untuk sekolah paket atau PKBM sekitar 61 anak Jadi totalnya dari 2 sekolah ini ada sekitar 120 anak,” imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemberian sembako, pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang membantu kamtibmas seperti HT, Simcard HT dan tali asih, pemberian bantuan terhadap sekolah berupa, TV, Bracket, dan laptop, selain itu diberikan juga bantuan berupa perlengkapan sekolah kepada para siswa

Red/Hms

 

LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II 30 Januari 2026- Skandal dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kabupaten Lahat, kini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ketua Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), Ali Sopyan, secara tegas mendesak intervensi langsung dari Presiden RI, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK, serta seluruh elemen pemerintah pusat untuk mengawasi kasus ini secara serius. Langkah ini dinilai mendesak guna membuktikan secara nyata bahwa Oknum Kepala Desa tersebut tidak kebal hukum.

Ali Sopyan menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 Miliar ini. Meskipun telah menjadi sorotan publik melalui hampir ratusan pemberitaan media dalam hampir setengah tahun terakhir, status hukum kasus ini secara mengejutkan masih tertahan di tahap penyelidikan.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin dengan hampir ratusan berita yang sudah tayang dan bukti yang benderang, prosesnya seolah berjalan di tempat? Oknum ini terkenal sebagai raja kecil yang kebal hukum dan demen sesumbar, sehingga publik bertanya-tanya: apakah hukum memang benar-benar tegak atau bisa dikompromikan oleh arogansi oknum?” tegas Ali Sopyan dalam keterangan persnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan juga melontarkan kecurigaan yang lebih besar terkait pola korupsi ini. Jika di Desa Lubuk Layang Ilir saja Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga bisa dikondisikan oleh oknum pendamping desa, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di desa-desa lainnya.

“Kami sangat mencurigai, jika di satu desa seperti Lubuk Layang Ilir saja LPJ bisa dibuatkan secara sistematis oleh oknum pendamping desa, bagaimana dengan desa-desa lain? Ada kemungkinan pola serupa dilakukan oleh oknum kepala desa lainnya. Ini adalah ancaman bagi keuangan negara dan harus segera dibongkar oleh pemerintah pusat sebelum menjadi bibit kehancuran di tingkat desa secara luas,” cetus Ali.

Ali menyatakan bahwa fenomena “Aneh tapi Nyata” mengenai dugaan pemalsuan seluruh dokumen LPJ dari tahun 2018 hingga 2025 memerlukan pengawasan ketat dari level tertinggi negara. Ia mendesak agar seluruh elemen pemerintah pusat membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Presiden, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK untuk turun tangan mengawasi kasus ini secara langsung. Informasi ini diduga kuat sudah diketahui oleh lembaga-lembaga internal negara, maka sekarang adalah saatnya membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh gertakan oknum,” tambahnya.

Investigasi di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam antara kondisi Kantor Desa yang sangat tidak layak—tanpa jendela dan fasilitas kerja memadai—dengan dugaan gaya hidup mewah oknum terkait. Ali juga memperingatkan agar aparat tidak terkecoh oleh perbaikan sumur bor mangkrak yang dilakukan mendadak setelah kasus ini viral.

“Perbaikan fisik setelah ketahuan dilaporkan hanyalah sandiwara murah untuk mengelabui hukum. Secara hukum, perbaikan pasca-kejadian tidak akan menghapus produk hukumnya. Itu tetap tindak pidana korupsi dan justru memperkuat adanya niat jahat (mens rea) untuk menutupi jejak kejahatan,” tegas Ali dengan nada pedas.

Ketua RAMBO menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi Informan Internal (Saksi Kunci) yang telah berani mengungkap dapur administrasi desa. Ia menuntut langkah konkret dari pusat untuk segera menginstruksikan:

1. Audit Investigasi Menyeluruh: Membandingkan data digital pencairan dana dengan realita fisik lapangan sebelum adanya upaya perbaikan “dadakan”.

2. Verifikasi Dokumen Massal: Menindak tegas dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh perangkat desa secara sistematis.

3. Audit Kekayaan: Memeriksa aset pribadi oknum yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Ali Sopyan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sedang dipertaruhkan. “Sudah terlalu banyak pertanyaan yang muncul. Kami mendesak segera dilakukan penetapan tersangka untuk membuktikan bahwa hukum adalah panglima di negeri ini,” pungkasnya.

Publisher -Red PRIMA

Jakarta, DN-II Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai langkah besar dalam dekolonisasi hukum di Indonesia. Meskipun telah disahkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa aturan ini akan berlaku efektif secara penuh mulai Januari 2026.

Transisi selama tiga tahun ini dimaksudkan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dapat beradaptasi dengan sistem pemidanaan yang baru. Berikut adalah rangkuman poin-poin penting tindak pidana beserta ancaman sanksinya:

Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Pidana Utama

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah klasifikasi beberapa pasal penting dalam KUHP baru:

1. Kejahatan Terhadap Jiwa, Fisik, dan Kemerdekaan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Pembunuhan Berencana 459 Hukuman Mati / Seumur Hidup / 20 Tahun

Pembunuhan 458 15 Tahun

Penculikan 450 12 Tahun

Penyanderaan 451 12 Tahun

Perkosaan 473 12 Tahun

Penganiayaan 466 2 Tahun 6 Bulan

Aborsi (Tanpa alasan medis/kedaruratan) 463 4 Tahun

2. Kejahatan Terhadap Harta Benda dan Penipuan

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pencurian 476 5 Tahun

Pemerasan / Pengancaman 482 9 Tahun

Penggelapan 486 4 Tahun

Perbuatan Curang 492 4 Tahun

Ijazah Palsu 272 6 – 10 Tahun

Pemalsuan Surat 391 6 Tahun

Penadahan 591 4 Tahun

3. Kejahatan Khusus dan Integritas Negara

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Korupsi 603 2 hingga 20 Tahun

Pencucian Uang (TPPU) 607 15 Tahun

Narkotika 609 12 Tahun

Penyadapan 258 10 Tahun

4. Ketertiban Umum dan Asusila

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Berita Bohong (Hoax) 263 4 – 6 Tahun

Perjudian 426 9 Tahun

Pornografi 407 6 Bulan – 10 Tahun

Perzinaan 411 1 Tahun (Delik Aduan)

Kumpul Kebo (Cohabitation) 412 6 Bulan (Delik Aduan)

Fitnah 434 3 Tahun

Poin Penting untuk Masyarakat

Delik Aduan: Perlu diperhatikan bahwa untuk pasal-pasal tertentu seperti Perzinaan (Pasal 411) dan Kumpul Kebo (Pasal 412), proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan dari pihak yang berhak (seperti suami, istri, orang tua, atau anak).

Masa Transisi: UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda (WvS). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus mempelajari aturan ini guna meningkatkan kesadaran hukum nasional.

Keadilan Restoratif: KUHP baru ini lebih menekankan pada keadilan korektif dan rehabilitatif, tidak hanya sekadar pembalasan melalui penjara.

Catatan Redaksi: Daftar di atas adalah ringkasan untuk tujuan edukasi. Detail spesifik mengenai unsur-unsur pidana dan pengecualian hukum dapat dilihat pada draf lengkap Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. (*)

JAKARTA, DN-II Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

Ketua Komisi III menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

“Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

Red

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merespons gejolak pasar saham nasional yang terjadi beberapa hari terakhir. Guncangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga memicu trading halt dua kali berturut-turut menjadi peringatan serius bahwa pasar modal Indonesia membutuhkan pembenahan struktural yang lebih berani, transparan, dan berjangka panjang.

Bamsoet menilai keputusan Presiden Prabowo memerintahkan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), peningkatan aturan free float, serta perluasan peran investor institusional domestik seperti dana pensiun dan asuransi merupakan langkah strategis yang tepat sasaran. Kebijakan ini diyakini mampu menjawab kekhawatiran investor asing sekaligus memperkuat fondasi pasar modal nasional.

“Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan visioner. Arahan yang diberikan bukan reaksi sesaat terhadap tekanan pasar, tetapi langkah struktural untuk membenahi tata kelola bursa, meningkatkan kepercayaan investor, dan menjaga posisi Indonesia sebagai pasar emerging yang kredibel,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (30/1/26).

Gejolak IHSG dipicu oleh pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait evaluasi metodologi free float di pasar saham Indonesia. MSCI memutuskan untuk menghentikan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), Number of Shares (NOS), serta penambahan konstituen dan pergerakan indeks antar-segmen hingga Februari 2026. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan, Indonesia berpotensi mengalami penurunan bobot di Indeks MSCI Emerging Markets, bahkan risiko reklasifikasi ke pasar frontier.

Tekanan tersebut tercermin jelas di lantai bursa. IHSG anjlok tajam pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) hingga menembus batas trading halt 8%. Dalam dua hari itu, indeks sempat terperosok ke level 7.000-an sebelum kembali ke kisaran 8.000-an. Situasi ini berujung pada pengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pasar modal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, langkah Presiden Prabowo menaikkan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15% merupakan sinyal kuat perbaikan tata kelola. Angka tersebut menempatkan Indonesia sejajar dengan Thailand dan lebih terbuka dibandingkan Singapura, Filipina, serta Inggris yang masih berada di level 10%. Meski begitu, peningkatan free float harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan gejolak baru, terutama bagi emiten dengan struktur kepemilikan yang sangat mengganggu.

“Masalah pasar modal kita selama ini adalah likuiditas semu. Kapitalisasi besar, tetapi saham yang benar-benar beredar di publik sangat terbatas. Ketika ada sentimen negatif dunia, pasar langsung goyah. Kebijakan free float 15% adalah koreksi penting agar harga saham lebih mencerminkan mekanisme pasar yang sehat,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti rencana pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat basis investor dalam negeri jangka panjang, mengurangi ketergantungan pada dana asing yang cenderung volatil, serta meningkatkan stabilitas IHSG. Di banyak negara OECD, peran investor institusional domestik terbukti menjadi penopang utama pasar saham saat terjadi tekanan global.

“Dengan memperbesar porsi dana pensiun dan asuransi, pasar modal kita memiliki bantalan yang lebih kuat. Ini penting agar gejolak eksternal, baik dari MSCI, lembaga pemeringkat, maupun bank investasi asing, tidak langsung mengguncang sendi-sendi bursa,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai percepatan demutualisasi BEI sebagai agenda krusial yang tertunda. Demutualisasi diyakini dapat mengurangi konflik kepentingan antara pengelola bursa dan anggota bursa, memperkuat independensi pengawasan, serta membuka peluang masuknya investor strategis, termasuk Sovereign Wealth Fund seperti Danantara.

“Pasar modal adalah cermin kepercayaan. Ketika tata kelola diperbaiki dan arah kebijakan jelas, investor akan kembali. Arahan Presiden Prabowo memberi sinyal kuat bahwa Indonesia serius membangun pasar modal yang adil, transparan, dan kompetitif,” pungkas Bamsoet. (*)

INDRAMAYU, DN-II Kepala Desa (Kuwu) Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, H. Aan Supriyanto, S.H., resmi melaporkan salah satu perangkat desanya berinisial AW ke Polres Indramayu. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat serta stempel resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukahaji.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/01/2026), H. Aan Supriyanto membenarkan adanya upaya hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran administrasi dan hukum di lingkungan kerjanya.

“Benar, saya telah melaporkan saudara AW ke Polres Indramayu. Hal ini didasari oleh tindakan yang bersangkutan memalsukan surat-surat resmi, membuat stempel palsu Pemerintah Desa, hingga memalsukan tanda tangan saya sebagai kepala desa,” ujar Aan.

Modus Operandi

Menurut Aan, oknum Kepala Dusun tersebut diduga menggunakan dokumen dan stempel palsu untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan warga, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran

Surat Kematian

Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen dari warga yang menjadi korban serta fisik stempel palsu yang digunakan pelaku.

“Laporan ini sudah saya layangkan ke Polres Indramayu sejak November 2025. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian agar ada efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik di Desa Sukahaji,” pungkasnya tegas.

(Ali S. / Supriyadi)

KOTA TEGAL, DN-II Kota Tegal menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Sekretaris Daerah (Forsesdasi) Komisariat Wilayah (Komwil) Jawa Tengah tahun 2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di Sebayu Convention Hall, Hotel Bahari Inn, Kamis (29/1/2026) malam.

Rakor Forsesdasi Komwil Jawa Tengah ini diikuti oleh para Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan akan berlangsung selama dua hari, Kamis (29/1)-Jum’at (30/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Ketua TP PKK Kota Tegal Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah Hanung Cahyo Saputro yang juga Ketua Penyelenggara kegiatan, serta seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah beserta pendamping, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan Camat se-Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, berharap Rakor Forsesdasi dapat menjadi forum strategis dalam memperkuat peran sekretaris daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Di awal tahun 2026 ini, penyesuaian dana transfer memang cukup berat. Kondisi tersebut mendorong daerah untuk lebih mandiri, meskipun secara konsep hal ini tidak mudah karena potensi pendapatan daerah kita masih berbasis konsumsi, bukan investasi,” ujar Sumarno.

Menurutnya, situasi tersebut menuntut adanya terobosan dan inovasi dari pemerintah daerah.

“Dibutuhkan inovasi-inovasi agar daerah tetap mampu menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan secara optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutan selamat datangnya sebagai tuan rumah menyampaikan bahwa Rakor Forsesdasi merupakan momentum yang sangat baik untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat koordinasi antar Sekretaris Daerah se-Jawa Tengah.

“Rapat koordinasi Forsesdasi ini menjadi ruang yang strategis untuk berbagi pengalaman, membangun komunikasi yang semakin solid, serta melahirkan gagasan-gagasan strategis guna mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Tengah,” kata Dedy Yon yang juga menyebut berbagai potensi yang dimiliki Kota Tegal di hadapan para Sekda se-Jawa Tengah.

Dedy Yon juga berharap seluruh rangkaian kegiatan Rakor dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta.

“Saya mengucapkan selamat mengikuti Rakor Forsesdasi Komwil Jawa Tengah. Semoga kegiatan ini berjalan sukses dan membawa manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Pada Rakor tersebut juga dilaksanakan pengukuhan Ketua dan Pengurus Forsesdasi Komwil Jawa Tengah dan penyerahan cindera mata kepada Sekda kab/kota yang telah memasuki masa purna tugas oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya kegiatan dirangkaikan dengan diskusi panel yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Bahri, yang hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Narasumber lainnya yaitu Perencana Ahli Madya Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Heroe Prasetyo, serta Yan Mahendra dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diskusi panel membahas beberapa hal antara lain Tata Kelola Aset (Tanah Pemda/Tanah Kas Desa) untuk pembangunan gerai KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) serta Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah terhadap KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan Model Penganggaran Non ASN (alih daya) serta pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). (* Bim )

JAKARTA, DN-II Pers sebagai pilar keempat demokrasi memegang peran krusial dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kritik media terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik yang tidak disiplin bukan sekadar pemberitaan, melainkan tindakan konstitusional yang dilindungi penuh oleh hukum. (30/1/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa memiliki mandat sebagai instrumen kontrol sosial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) serta Pasal 6 huruf d, yang memandatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Urgensi Pengawasan Publik

Praktisi Hukum Pers, Turnya, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol pers bukanlah upaya mencari kesalahan atau bentuk permusuhan terhadap aparatur negara. Sebaliknya, hal ini adalah langkah menjaga marwah birokrasi.

“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan. Pers menjalankan mandat undang-undang agar aparatur negara tetap disiplin, beretika, dan memberikan keteladanan bagi bawahannya serta masyarakat,” ujar Turnya dalam keterangan tertulisnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, ASN dan pejabat publik merupakan representasi kepentingan umum karena mereka menggunakan anggaran negara dan menjalankan fungsi pelayanan. Oleh karena itu, perilaku dan etika mereka sah untuk diawasi oleh masyarakat melalui media.

Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

Lebih lanjut, Turnya menekankan bahwa setiap individu yang menduduki jabatan publik harus menyadari konsekuensi dari posisinya. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“ASN digaji oleh negara dari pajak rakyat. Maka, sudah sewajarnya mereka siap diawasi dan terbuka terhadap kritik publik. Negara hukum yang demokratis tidak boleh alergi terhadap koreksi,” tegasnya.

Melawan Kriminalisasi Wartawan

Turnya juga mengingatkan bahwa upaya mengkriminalisasi wartawan atas pemberitaan berbasis fakta adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Selama karya jurnalistik dihasilkan secara profesional—akurat, berimbang, dan menaati Kode Etik Jurnalistik—maka produk tersebut tidak dapat dipidanakan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara khusus (lex specialis).

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya adalah Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukan melakukan intimidasi atau pelaporan pidana. Kritik media bukan delik pidana, melainkan upaya perbaikan,” pungkasnya.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Dengan landasan hukum yang berlapis ini, pers diharapkan tetap berdiri independen dan kritis demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aceh, DN-II Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera meninjau langsung infrastruktur yang terdampak banjir serta progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (28/1/2026).

Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan sesuai rencana, sekaligus melihat secara langsung progres perbaikan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang terdampak bencana alam.

Dalam peninjauan pembangunan Huntara dan Huntap bagi warga terdampak, Kasum TNI didampingi oleh Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan. Kasum TNI mengapresiasi kerja keras seluruh unsur yang terlibat dalam percepatan pembangunan tersebut. “Seluruh petugas, baik prajurit TNI, Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) maupun personel lainnya telah bekerja keras mewujudkan bangunan tersebut,” kata Kasum TNI.

Selain itu, Letjen TNI Richard Tampubolon menjelaskan bahwa lahan pembangunan telah diratakan dan bangunan contoh sesuai prototipe telah disiapkan. Saat ini, proses pembangunan masih menunggu pengiriman material dari Pulau Jawa. Meski demikian, proyek tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 14 Februari 2026. “Semua ini dinamis, melihat kondisi cuaca dan ketersediaan bahan, tapi semua pihak memastikan ini segera direalisasikan,” ujarnya.

Selain meninjau pembangunan hunian bagi korban bencana, Kasum TNI beserta rombongan juga meninjau dapur umum di Posko Terpadu GOR Pandan, SDN Hutanabolon 2, perbaikan akses jalan, serta pembangunan Jembatan Armco yang menghubungkan Desa Hutanabolon dengan Desa Sigiring-Giring, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui peninjauan ini, TNI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, sehingga masyarakat dapat segera kembali beraktivitas secara normal dan aman.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#tnipatriotnkri
#tnisiagabencana

You cannot copy content of this page