Jakarta, DN-II Ekosistem inovasi daerah perlu diperkuat menjadi lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Upaya ini penting untuk meningkatkan daya saing nasional. Pasalnya, berdasarkan laporan IMD World Competitiveness Center tahun 2025, daya saing Indonesia menurun dari peringkat 27 pada tahun 2024 menjadi ke-40 dari 69 negara global.
Penjelasan itu ditekankan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus pada acara penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025 di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12/2025).
“Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan, kolaborasi lintas sektor, serta mempercepat digitalisasi layanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiyagus menegaskan, dukungan bagi inovator lokal maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis teknologi perlu diperluas melalui insentif, inkubasi, dan pembiayaan inovatif untuk mendorong daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, replikasi praktik inovatif antar-daerah perlu difasilitasi agar dampak inovasi lebih sistemik dan merata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tata kelola cerdas, dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Ia menjelaskan, regulasi saat ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Langkah tersebut dapat menjadi pengungkit kinerja pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, dan meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Melalui pengembangan inovasi yang inklusif dan berkeadilan, pemerataan akses serta kesempatan dapat tercapai di seluruh lapisan masyarakat. “Pemerintah perlu melakukan pemetaan potensi daerah secara proaktif agar inovasi yang dihasilkan tepat sasaran, berdampak luas, dan mendorong kontribusi nyata daerah terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, tahun ini jumlah inovasi yang dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya. Namun, terdapat beberapa catatan seperti laporan inovasi yang masih didominasi dari kawasan Indonesia bagian barat. Selain itu adanya kesenjangan antar-urusan pemerintahan yang didominasi bidang kesehatan dan pendidikan. Selain itu, masih terdapat 15 kabupaten di wilayah Papua yang belum melaporkan inovasi.
“Saya harapkan ini menjadi perhatian bagi kita semua, agar tahun-tahun mendatang menjadi perhatian bersama. Kemudian juga menjadi perbaikan kinerja inovasi pada seluruh lini dan juga tingkatan pemerintahan,” tandasnya.
Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, serta pejabat terkait lainnya.
Red
Jakarta, DN-II Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Pemutakhiran dan Integrasi Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) yang digelar secara hybrid dari El Hotel, Jakarta Utara, pada 9–10 Desember 2025.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya kita memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maurits menjelaskan, peran Kemendagri dan pemerintah provinsi dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 314, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
“Dan Pasal 315, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD [dan] Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, amanat tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang APBD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Karena itu, penguatan proses bisnis E-Evaluasi APBD dinilai penting untuk menyamakan persepsi antara Kemendagri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Maurits menyebut pengembangan E-Evaluasi APBD dalam SIPD-RI diarahkan untuk menyediakan aplikasi yang memfasilitasi proses evaluasi APBD sekaligus mendorong integrasinya ke dalam SIPD-RI. Aplikasi tersebut diharapkan membantu para evaluator APBD menjadi lebih terampil.
“Sehingga diharapkan bagi evaluator APBD menjadi mahir dan mampu dalam mengoperasionalkan aplikasi tersebut dalam proses evaluasi APBD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia berharap penyusunan dan pemutakhiran proses bisnis E-Evaluasi APBD dapat menjadi fondasi peningkatan kualitas APBD sekaligus memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Ditjen Bina Keuda, lanjutnya, berkomitmen mengawal implementasi SIPD-RI serta memastikan seluruh daerah dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Kegiatan hari ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum penting untuk membangun kesepahaman bersama mengenai arah reformasi perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.
Red
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dengan Lembaga Pengguna 2025 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Rakornas dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari kementerian/lembaga serta sektor swasta.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa Rakornas tahun ini mengusung agenda besar untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan data kependudukan, meningkatkan keamanan digital, serta mempercepat kolaborasi lintas lembaga dalam ekosistem Digital Public Infrastructure (DPI). 
“Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan interoperabilitas identitas digital melalui praktik terbaik internasional, memperkokoh tata kelola dan keamanan penyelenggaraan DPI dari perspektif pemangku kepentingan dalam negeri, serta mendorong penyelarasan strategi, kebijakan, dan kesiapan teknis lintas sektor agar penyelenggaraan DPI nasional berjalan terintegrasi, aman, dan berkelanjutan,” tutur Teguh.
Ia menambahkan bahwa Rakornas sekaligus memperkuat peran Ditjen Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan nasional dan mitra strategis bagi lembaga pengguna dalam mendukung transformasi digital nasional. “Rakornas ini penting untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan lintas sektor antara Dukcapil dan lembaga pengguna agar pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjalan efektif, terintegrasi, dan sesuai arah transformasi digital nasional,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Teguh menegaskan bahwa pemanfaatan IKD tidak hanya meningkatkan keamanan data, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas untuk memperkuat implementasi DPI di Indonesia. “Kami mendorong kesiapan teknis dan operasional lembaga pengguna, sehingga implementasi pemanfaatan data kependudukan, IKD, serta ekosistem DPI dapat dilakukan secara optimal di seluruh instansi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, Dukcapil terus mengadopsi praktik internasional dalam peningkatan tata kelola dan interoperabilitas identitas digital. Upaya ini dinilai penting untuk membangun ekosistem DPI nasional yang modern, aman, dan berdaya saing global.
Red
Tapung Hulu, DN-II Waketum DPP IWO-I Ali Sofyan menilai proses hukum kasus dugaan penggelapan 80 Kg brondolan sawit yang menjerat karyawan di Kampar, Riau, sangat berlebihan, tidak manusiawi, dan mengabaikan prinsip Restorative Justice.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I), Ali Sofyan, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menyeret seorang karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/12/25).
Ali Sofyan menilai pemrosesan kasus dengan nilai kerugian yang ditaksir tidak sampai setengah juta rupiah tersebut telah dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan semangat keadilan substantif.
Retorika Kosong dan Tamparan Keras
Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” tidak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak diterapkan oleh jajaran di tingkat bawah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Ali.
Ali mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap kukuh menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP, padahal terdapat banyak pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini:
Kerugian perusahaan sangat kecil.
Pelaku adalah karyawan kecil dan warga setempat.
Pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.
Telah ada permohonan maaf tertulis dari pelaku.
Pemerintah Desa dan Camat telah mengajukan upaya mediasi.
Pengabaian Total terhadap Restorative Justice
Ali menyoroti jalur Restorative Justice (RJ) yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh dasar kemanusiaan dan aturan internal Polri tersebut telah diabaikan total oleh Polsek Tapung Hulu.
“Perpol 8/2021 itu jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi yang terjadi, Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkan keadilan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri yang memalukan,” kecamnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya hanya memberikan sanksi administratif atau pemecatan, bukan memaksakan karyawannya masuk penjara hanya karena persoalan brondolan sawit yang tercecer.
Tuntut Intervensi dan Penerapan Sila Kelima
Lebih jauh, Ali Sofyan mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera turun tangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip Azas Kemanusiaan dan Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila.
“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila ke lima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini tidak masuk akal,” ujar Ali geram.
Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindas. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” pungkasnya.
(Tim Redaksi PRIMA)
TAPUNG HULU, RIAU, DN-II Diskresi dan rasa kemanusiaan seolah menguap dalam penegakan hukum di Polsek Tapung Hulu. Kasus yang menyeret dua karyawan rendahan PT. Arindo Tri Sejahtera II (ATS II), Darman Agus Gulo dan Herianto, menjadi gambaran pilu praktik hukum yang dinilai publik lebih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” (10/12/2025).
Darman dan Herianto diseret ke proses hukum layaknya kriminal kelas berat hanya karena mengambil 80 kilogram brondolan sawit—kerugian yang ditaksir tak sampai Rp 400.000, atau setara harga sepasang ban motor bekas. Namun, nilai kerugian yang sangat kecil ini tak meluluhkan hati aparat.
Penyidik Polsek Tapung Hulu justru menjerat kedua pekerja tersebut dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang Penggelapan, pasal yang biasanya diterapkan untuk kasus penggelapan berbasis jabatan atau kerugian finansial yang signifikan. Publik menilai penggunaan pasal ini terlalu sadis, tidak proporsional, dan sangat diduga sebagai “pasal pesanan” yang jauh dari semangat keadilan.
MANGKIR DUA KALI: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Aparat?
Melihat ketidakseimbangan ini, berbagai pihak sudah berupaya mencari jalan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Pemerintah Desa Sumber Sari (melalui Kepala Dusun V, Guna), Camat Tapung Hulu (Diwakili Sam), serta Ketua dan Sekertaris Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali mengundang perusahaan melalui Polsek untuk mediasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, sikap PT. ATS II mengejutkan publik. Perusahaan mangkir total sebanyak dua kali, termasuk pada panggilan resmi yang dijadwalkan Rabu, 10 Desember 2025. Tidak ada surat alasan, tidak ada itikad baik, dan nihil empati. 
Sikap korporasi ini sontak memunculkan pertanyaan kritis di mata masyarakat:
Siapa yang sebenarnya berkuasa di Tapung Hulu? Polsek atau Perusahaan? Apakah Negara kini telah menjadi alat pembalasan korporasi?
KETIKA HUKUM KEHILANGAN RASA MALU
Dalam negara hukum, diskresi adalah ruang humanis untuk mempertimbangkan dimensi sosial. Namun, dalam kasus brondolan sawit ini, ruang itu seolah sengaja dipasung.
Penyidik memilih jalur pidana maksimal, sementara fakta kemanusiaan yang terhampar diabaikan:
Nilai kerugian kecil (di bawah Rp 400.000).
Pelaku adalah pekerja rendahan dan warga setempat.
Salah satu pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.
Permohonan maaf resmi dari keluarga sudah disampaikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solusi damai/RJ telah diminta oleh pejabat Desa dan Kecamatan.
Semua permohonan kemanusiaan itu tidak digubris. Istri tersangka bahkan rela mengajukan permohonan maaf tertulis dan siap menerima pemecatan suaminya tanpa pesangon, asalkan suaminya tidak dipenjara. Langkah ini pun tak menggetarkan perusahaan dan aparat.
Kini, nasib seorang ayah dan sumber nafkah keluarga digantung pada keputusan yang lebih terasa sebagai balas dendam korporasi daripada penegakan hukum yang berkeadilan.
JAWABAN KAPOLSEK: Formal, Dingin, Tanpa Hati Nurani
Saat dikonfirmasi wartawan, respon Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, terkesan sangat formal dan steril, jauh dari harapan publik akan adanya pandangan moral dan sosial:
“Terima kasih banyak Bg.. Baik Bg… Segera kami berikan jawaban secara Resmi.. Untuk memberikan Kepastian Hukum”
Jawaban ini kini disorot karena hanya menggunakan template hukum yang dingin, bukan tanggapan dari seorang pemimpin penegak hukum yang seharusnya mewakili rasa keadilan masyarakat.
POTRET KEADILAN YANG DICURI
Kasus ini melampaui soal 80 kilogram sawit. Ini adalah potret telanjang bagaimana keadilan di negeri ini dapat diarahkan dan dibeli oleh kekuatan modal.
PERTANYAAN BESAR UNTUK NEGARA:
Jika rakyat kecil dihukum maksimal karena mencuri brondolan 80 kilogram, mengapa ketika diduga perusahaan mencuri tanah, ruang hidup, dan kesempatan masyarakat, negara tiba-tiba menjadi bisu, buta, dan tuli?
“Apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau kini berubah menjadi budak korporasi?”
Jika benar aparat bisa tunduk di bawah tekanan atau permintaan perusahaan, maka:
Yang dicuri bukan 80 kilo sawit. Yang dicuri adalah keadilan, martabat, dan masa depan manusia kecil di hadapan hukum negara.
(Tim Redaksi)
Cilacap, Detik Nasional – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) An-Nur Wanareja, Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan Assessment Sumatif Akhir Semester (ASAS) Ganjil selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 8–12 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di ruang belajar PKBM An-Nur dan diikuti warga belajar program kesetaraan Paket B setara SMP serta Paket C setara SMA.
Kepala PKBM An-Nur, Dina Tazkiyyatunissa S.Hum., menyampaikan bahwa peserta ASAS berasal dari kelas 1, 2, dan 3. Ia menegaskan bahwa bagi kelas 3, ujian ini menjadi penilaian akhir sebelum mereka menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran.
“Total peserta dari Paket B dan Paket C sebanyak 170 siswa. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Antropologi, Sejarah, Pendidikan Agama Islam, IPA, dan IPS,” ujar Dina, Rabu (10/12/2025).
Dina berharap pelaksanaan ASAS dapat memotivasi warga belajar untuk meningkatkan semangat belajar pada semester berikutnya.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Penilaian ini menjadi tolok ukur capaian akhir semester. Semoga mereka semakin bersemangat karena satu semester lagi akan naik kelas, dan bagi kelas akhir, bersiap menuju kelulusan,” tambahnya.
Pengawas Korwil Bidik Kecamatan Wanareja, Anhari S.Pd., M.Pd., turut mengapresiasi pelaksanaan ASAS dan menyebut PKBM An-Nur memiliki peran penting dalam membuka akses pendidikan di wilayah tersebut.
“PKBM An-Nur memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal di jenjang SMP maupun SMA/SMK. Melalui program kesetaraan Paket B dan C, mereka tetap dapat memperoleh layanan pendidikan yang setara dan diakui secara nasional,” jelasnya.
Anhari juga mengimbau masyarakat yang putus sekolah atau belum menuntaskan pendidikan formal agar memanfaatkan layanan pendidikan yang tersedia di PKBM.
“PKBM menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan jalur pendidikan alternatif yang tetap resmi dan berkualitas,” pungkasnya.
Reporter: Dani
Jakarta, DN-II Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan pentingnya optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penguatan inovasi daerah, serta percepatan reformasi layanan publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pesan tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Keynote Speaker pada BeritaSatu Regional Forum 2025 bertema “Empowering Regions, from Local to Global” yang digelar oleh B-Universe di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Tomsi menegaskan bahwa belanja pemerintah berperan penting dalam menjaga perputaran ekonomi, memperkuat daya beli, dan mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah daerah (Pemda), kata dia, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan belanja publik terserap secara cepat dan tepat. “Hal ini penting karena menjadi kontributor terbesar untuk angka pertumbuhan nasional dan menstimulasi investasi swasta,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal. Salah satunya melalui inovasi daerah yang setiap tahun menunjukkan peningkatan. Ia mengapresiasi berbagai terobosan yang telah lahir, termasuk pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mengakses beragam layanan dalam satu tempat.
Selain itu, menjelang kebijakan anggaran tahun 2026, Tomsi menyampaikan empat strategi yang perlu menjadi perhatian Pemda. Pertama, efisiensi dan optimalisasi belanja daerah, terutama melalui percepatan realisasi APBD untuk mendorong perputaran ekonomi lokal. Kedua, pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memberatkan masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan potensi lokal dan teknologi digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiga, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan daerah melalui integrasi proyek-proyek besar ke dalam kebijakan daerah. Keempat, penguatan peran swasta melalui kemudahan perizinan, termasuk penyederhanaan, percepatan, dan peningkatan transparansi proses perizinan.
“Hal ini akan mendorong tumbuhnya sektor swasta, memperkuat investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru. Daerah-daerah kita dorong untuk mengecek kembali seluruh persyaratan perizinan yang memang bisa dipangkas, dikurangi, dipercepat waktunya, dan ini akan tentunya membantu percepatan daripada pelaksanaan investasi tersebut,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud.
Red
Pekanbaru, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat menghadiri kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Lahan KDKMP Wilayah Sumatra di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).
Dalam paparannya, Edi menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara pemerintah daerah (Pemda), Satgas kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan ketersediaan lahan sesuai kriteria teknis serta mempercepat pembangunan gerai KDKMP di desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan bahwa KDKMP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, Pemda diminta menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang memenuhi persyaratan, seperti akses jalan, listrik, air, dan internet. Pemda juga diminta memastikan kemudahan perizinan serta menyelesaikan potensi sengketa lahan.
“Penyelesaian sengketa lahan dan percepatan perizinan harus difasilitasi agar pembangunan tidak terhambat,” kata Edi.
Ia menambahkan bahwa percepatan pembangunan gerai dan pergudangan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan fondasi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat. Satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan diminta mempercepat pendataan serta pelaporan lahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berkoordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra verifikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya minta Pemprov Riau mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan aset desa, termasuk hibah tanah dari masyarakat, guna mendukung percepatan pembangunan gerai,” ujar Edi.
Ia kembali menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Langkah ini, kata Edi, perlu dijalankan dengan semangat kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.
“Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kolaborasi lintas lembaga, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi melaporkan perkembangan program KDKMP di wilayahnya. Dari total 1.896 desa/kelurahan, 99 persen telah berbadan hukum. “Adapun yang sudah memiliki akun Simkopdes mencapai 98 persen, sementara jumlah lahan yang siap dimanfaatkan untuk KDKMP tercatat 1.231 lokasi,” ungkapnya.
Syahrial menambahkan bahwa 283 desa (13 persen) telah memiliki gerai aktif berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sementara proses pembangunan gerai telah mencapai 26 persen. “Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Dalam peninjauannya, Mendagri menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan bangunan, terutama yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Mendagri mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang. Ia juga mendapat tugas untuk mengevaluasi prosedur sistem pencegahan kebakaran pada bangunan-bangunan berisiko. “Yang intinya kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Mendagri menyoroti mekanisme perizinan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang salah satunya mensyaratkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin tersebut harus benar-benar memastikan aspek keamanan, termasuk mitigasi kebakaran. “Setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran,” tegasnya.
Mendagri menambahkan bahwa proses penerbitan SLF melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran untuk memastikan ketersediaan alat pemadam, jalur evakuasi, hingga sistem sprinkler. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengaudit administrasi PBG dan SLF yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi awal, kebakaran terjadi di lantai 1 gedung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perakitan peralatan drone, termasuk baterai. Saat kejadian, sekitar 41 orang berada di dalam gedung. Dari jumlah tersebut, 22 orang meninggal dunia akibat terjebak dan diduga menghirup asap beracun. “Rupanya bukan karena terbakar, tapi karena asap, mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya yang terhisap,” jelas Mendagri. 
Lebih lanjut, Mendagri mengapresiasi respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran yang tiba di lokasi dalam waktu 7 menit setelah laporan diterima. “Dan kemudian melakukan evakuasi melalui jalur samping, sehingga 19 orang dapat diselamatkan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan nasional, Mendagri akan menggelar rapat virtual bersama seluruh kepala daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Indonesia. Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi bangunan-bangunan berisiko tinggi.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, serta pejabat terkait lainnya.
Red
Aceh, DN-II TNI kembali menunjukkan komitmen dan kecepatan respons dalam mendukung penanganan darurat bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Selasa (9/12/2025).
TNI Angkatan Udara menerjunkan bantuan logistik menggunakan metode Helibox menuju Dropping Zone di Kecamatan Blangkejeren.
Distribusi logistik dari udara ini dilaksanakan dengan dukungan dua pesawat TNI AU, yaitu CN-295/A-2904 dan Cassa 212/A-2114. Pesawat CN-295 membawa 90 pack logistik dengan total berat 450 kg, sementara Cassa 212 mengangkut 100 pack bantuan seberat 500 kg. Seluruh paket bantuan diturunkan secara presisi melalui mekanisme Helibox yang dirancang untuk memastikan penyaluran logistik berlangsung cepat, aman, dan tepat sasaran.
Akses darat menuju wilayah Blangkejeren masih terhambat akibat kondisi geografis dan cuaca, sehingga metode dropping udara kembali menjadi pilihan paling efektif. Dengan dukungan personel profesional TNI, setiap paket bantuan dijatuhkan tepat pada zona yang telah ditentukan untuk memastikan masyarakat dapat segera menerima kebutuhan logistik secara langsung tanpa hambatan.
Bantuan logistik yang diterjunkan meliputi kebutuhan dasar penting yang dibutuhkan masyarakat selama masa tanggap darurat. Kehadiran TNI melalui operasi ini menegaskan kesiapsiagaan serta komitmen untuk terus berada di garis depan dalam membantu rakyat, terutama saat kondisi lapangan menuntut kecepatan dan ketepatan dalam distribusi bantuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan dropping logistik menggunakan metode Hellybox ini sekali lagi memperlihatkan peran strategis TNI dalam operasi kemanusiaan. TNI akan terus bersinergi dan berkomitmen memberikan dukungan maksimal bagi masyarakat terdampak bencana di seluruh wilayah Indonesia.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
