Beranda » Nasional » Halaman 150

Nasional

Pagar Alam, Sumsel, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Sumatera Selatan mengecam keras aksi penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya di Kota Pagar Alam. Kekerasan yang diduga terencana ini menimpa Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara IWO I Kota Pagar Alam. (9/12/2025).

Pelaku penganiayaan diduga adalah oknum kontraktor lokal berinisial RL. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, bertempat di depan kediaman terduga pelaku di RT 01/RW 01, Desa Jangkar, Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

IWO I Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman kerasnya.

“Kami dari DPW IWO I Sumatera Selatan mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor Kota Pagar Alam ini, yang mengakibatkan Bendahara IWO I Kota Pagar Alam mengalami cedera yang cukup serius,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Desember 2025, Pukul 20.01 WIB, di Polres Kota Pagar Alam.

“Kami berharap Pihak Kepolisian Resort Kota Pagar Alam dapat dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami dari DPW akan turut mengawal kasus ini sampai selesai dan memastikan oknum penganiayaan segera ditangkap,” tegasnya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Panggilan Telepon

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terkait adanya pemberitaan yang tayang di beberapa media online.

Kipri Herdiansyah menceritakan kronologi kejadian pada Selasa (9/12/2025). Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 14.33 WIB, meminta untuk bertemu.

“Saya jawab sedang sibuk, kalau ada perlu silahkan datang ke kantor PU atau sampaikan melalui telepon. Pelaku menjawab pokoknya harus ketemu, dan meminta saya datang ke rumahnya karena ada perlu penting,” kata Kipri.

Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menyanggupi setelah pelaku kembali mengirim pesan voice note sekitar pukul 16.47 WIB, mendesak untuk bertemu dan menanyakan keberadaan korban.

“Karena merasa tidak enak hati, meskipun pekerjaan belum selesai, saya mengajak rekan kerja saya, Saudara Barlian, untuk menemui pelaku,” lanjutnya.

Setibanya di depan rumah pelaku, korban turun dan langsung menghampiri. “Sesampainya di depan pintu, pelaku keluar dan saya langsung bertanya, ‘Ada cerita apa kamu mau ketemu dengan saya? Tadi saya masih sibuk dan ini juga belum selesai.’ Tanpa bicara, pelaku langsung memukul saya dengan cara membabi buta,” tutur korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya: luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, IWO I Sumatera Selatan menanti tindak lanjut dari Polres Kota Pagar Alam atas laporan kekerasan terhadap wartawan tersebut.

NITA YUPIKA & HERI AS

Yogyakarta, DN-II Kabar optimisme menyelimuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah adanya laporan mengenai perbaikan signifikan dalam Indeks Internasional terkait tata kelola dan integritas. Perbaikan ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, bersamaan dengan seruan mendalam bagi seluruh bangsa untuk melakukan introspeksi moral dan pencegahan korupsi, terutama di tengah duka cita atas bencana alam yang melanda. (9/12/2025).

Kenaikan Skor Integritas: Sinyal Positif Pemberantasan Korupsi

Dalam sebuah laporan yang disampaikan di Yogyakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti adanya kecenderungan positif pada peringkat integritas Indonesia di kancah internasional.

Beliau menyebutkan adanya kenaikan skor yang signifikan bagi Indonesia, yang diinterpretasikan sebagai perbaikan integritas dalam waktu singkat.

“Ada perbaikan skor kita, dari 37 menjadi 34, Bapak, ya,” ujar Prof. Nasaruddin. “Ini ada kecenderungan perbaikan dan ini sangat signifikan. Perbaikan dalam Indeks Internasional ini menandakan upaya pemberantasan korupsi mulai menunjukkan hasil.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perbaikan ini disambut dengan optimisme dan diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan fondasi moral bangsa.

“Apalagi nanti kalau kita sudah melakukan proses pembudayaan nilai-nilai luhur bangsa kita, maka insya Allah, kita akan menganggap korupsi itu adalah sesuatu yang akan hilang di bumi nusantara ini,” tegas beliau.

Duka Mendalam dan Seruan Introspeksi Pasca Bencana

Di tengah kabar baik mengenai integritas, fokus juga diberikan kepada korban bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Prof. Nasaruddin menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan para korban yang meninggal dunia.

Beliau menyampaikan harapan agar para korban bencana alam, sesuai dengan ajaran agama, dapat dikategorikan sebagai syahid atau gugur dalam keadaan mulia.

“Kita ucapkan sekali lagi ucapan keprihatinan kita terhadap para korban. Semoga mereka itu syahid, mati syahid,” ucap beliau.

Mengutip Hadis Nabi, beliau mengingatkan bahwa meninggal karena musibah alam, seperti gempa, termasuk dalam salah satu kategori syuhada (orang-orang yang mati syahid) di luar medan perang. Secara umum, kategori ini mencakup mereka yang meninggal karena penyakit menular, penyakit menahun, ibu yang meninggal saat melahirkan, dan mereka yang tertimpa musibah (seperti bencana alam).

Menghubungkan Musibah dengan Pelanggaran Moral

Lebih dari sekadar belasungkawa, peristiwa bencana ini dijadikan momen penting untuk menyerukan kesadaran spiritual dan pencegahan moral kolektif. Prof. Nasaruddin menyampaikan kekhawatiran bahwa musibah bisa menjadi pemicu yang berhubungan dengan banyaknya pelanggaran moral dan agama.

“Semoga peristiwa ini menyadarkan kita betapa mirisnya di bumi ini. Jangan sampai nanti musibah ini menjadi faktor pemicu yang terjadi karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran agama yang kita lakukan,” harap beliau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara spesifik, beliau berharap musibah yang dialami Indonesia dapat menjadi rem kolektif terhadap nafsu-nafsu koruptif yang merugikan bangsa.

“Semoga kejadian-kejadian di Indonesia ini mengerem nafsu-nafsu liar kita untuk mengambil yang bukan hak kita,” tutup beliau, menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penutup Lintas Agama:

Pidato tersebut diakhiri dengan doa dan harapan keberkahan yang mencerminkan semangat toleransi dan persatuan lintas agama:

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om. Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

Red/Teguh

Yogyakarta, DN-II Perayaan hari jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya mengundang berbagai pihak dari seluruh Indonesia baru-baru ini menuai kritik dari masyarakat. Fokus kritik tertuju pada minimnya fasilitas dan publikasi acara bagi masyarakat umum dan tamu pendamping.

Seorang tamu undangan yang hadir pada Selasa, 9 Desember 2025, bernama Iin, pegawai dari Inspektorat Jakarta Pusat di Perpustakaan Nasional, menyampaikan kekecewaannya mengenai tata laksana acara yang dinilai kurang profesional.

Keluhan Utama: Minimnya Layar Informasi dan Tempat yang Layak

Dalam wawancara singkat, Iin menyoroti perbedaan signifikan antara acara tahun ini dengan perayaan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada acara KPK di Jakarta sebelumnya, layar informasi sempat disediakan, meskipun akses masyarakat umum ke area utama acara dibatasi.

“Di sini [acara saat ini] enggak ada kayaknya, Pak. Saya enggak tahu,” ujar Iin, menyiratkan bahwa tidak adanya layar informasi membuat para tamu undangan dan pendamping tidak dapat mengikuti jalannya acara utama di dalam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik utama Iin ditujukan pada panitia penyelenggara terkait kurangnya informasi dan publikasi yang memadai. “Harusnya sih tahu ya, Pak. Kan ada publikasinya, tapi enggak,” katanya, menekankan pentingnya transparansi informasi untuk acara publik sekelas KPK.

Selain masalah informasi, Iin juga menyoroti fasilitas yang tidak memadai, khususnya bagi tamu pendamping. Ia berharap ada tempat dan fasilitas yang lebih proporsional.

“Ya, itu saja sih, paling maksudnya untuk yang mendampingi, kalau misalnya ada layar, ada tempat yang proper,” kata Iin.

Kondisi fisik di sekitar lokasi pun diamini oleh pewawancara. “Ini terlihat tempatnya kurang proper ya… Teman-teman undangan dilemparkan di bawah, enggak ada tempat duduk,” ujarnya, menggarisbawahi kondisi yang kurang memadai untuk para pendamping.

Tanggapan dari Panitia: Pembatasan Atas Dasar Protokoler

Di sisi lain, perwakilan panitia dari kehumasan yang berada di tenda protokoler memberikan tanggapan terkait pembatasan akses dan pengambilan gambar. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari protokoler acara.

Menurut panitia, yang berhak mengambil gambar hanya tim protokoler dan kehumasan. Sementara itu, media yang diizinkan masuk ke area utama acara adalah media yang sudah mendapatkan undangan resmi dan ditentukan oleh panitia.

Harapan untuk Perbaikan di Masa Depan

Sorotan publik ini diharapkan menjadi masukan penting bagi KPK. Iin berharap agar peringatan ulang tahun KPK ke depannya dapat disiapkan lebih matang, terutama dalam hal fasilitas.

“Mudah-mudahan ke depannya ulang tahun anti korupsi sedunia, lebih proper lagi disiapkan matang untuk tamu undangan juga, biar kayak KPK, harus disediakan layar, biar tahu, ya. Tempat yang proporsional,” tutup pewawancara, merangkum harapan agar setiap acara publik KPK diselenggarakan dengan standar yang lebih baik dan inklusif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Teguh

Depok, DN-II melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, menyoroti adanya disparitas ekstrem dalam alokasi anggaran dan rasio belanja yang tidak seimbang di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun, isu yang lebih krusial dan berisiko tinggi adalah kelemahan fundamental dalam pengelolaan aset daerah. (9/12/2025).

Krisis Pengamanan dan Pencatatan Aset Daerah (PSU)

Temuan utama BPK, yang dicantumkan dalam Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, adalah kelemahan akut dalam tata kelola Aset Tetap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Aset yang menjadi hak publik dan bernilai fantastis ini kini terancam hilang, tidak tercatat, atau dialihfungsikan.

Total Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan mencapai Rp9.766.883.167.943,06 (Hampir Rp10 Triliun).

129 perumahan dengan aset PSU yang telah diserahterimakan tidak dicatat atau dinilai secara akurat dalam neraca Pemkot Depok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lima aset PSU telah dialihfungsikan oleh pihak lain, menandakan kegagalan nyata Pemkot Depok dalam pengamanan fisik aset yang sudah menjadi milik daerah.

Aset PSU pada 611 perumahan belum diserahterimakan dari pengembang, menunjukkan adanya pembiaran masif terhadap kewajiban pengembang dan potensi kerugian triliunan rupiah di masa depan.

Opini WTP yang Menyimpan Risiko Tinggi

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Depok pada Laporan Keuangan TA 2023 adalah WTP dengan Catatan/Penekanan Suatu Hal. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun penyajian laporan keuangan secara akuntansi telah memenuhi standar, BPK menemukan kelemahan tata kelola yang bersifat fundamental dan berisiko tinggi terhadap keuangan dan aset daerah.

Hilangnya/dialihfungsikannya 5 aset adalah bukti konkret bahwa Pemkot Depok gagal total mengamankan aset yang sudah beralih status menjadi milik daerah.

Kegagalan menindaklanjuti serah terima aset dari 611 perumahan menunjukkan adanya pembiaran terhadap kewajiban pengembang, yang secara langsung merugikan masyarakat karena menunda penyediaan fasilitas publik.

Adanya ketidaksesuaian luasan lahan PSU pada 5 perumahan juga mengindikasikan pelanggaran kepatuhan yang luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.

Opini WTP, dalam konteks ini, tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan tata kelola aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.

Akuntabilitas Mutlak Pimpinan Daerah dan Tindak Lanjut Mendesak

Maladministrasi dan pembiaran aset triliunan rupiah ini mencerminkan krisis akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Walikota Depok: Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola keuangan dan aset daerah, harus mengambil tindakan korektif dan penegakan hukum segera.

SKPD Terkait (terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD dan Dinas terkait): Sebagai pelaksana teknis, mereka gagal dalam verifikasi, pencatatan, dan pengamanan aset secara berkala dan ketat.

Rajawali News mendesak Pemkot Depok untuk segera melakukan langkah-langkah tegas berikut:

Audit Kinerja dan Sanksi Tegas: Mendesak Walikota untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kepala SKPD terkait dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pembiaran aset triliunan rupiah ini, serta memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi kepegawaian yang tegas.

Transparansi Publik: Mendesak Pemkot Depok untuk segera mempublikasikan daftar rinci 611 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Tindakan Hukum: Mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengalihfungsikan lima aset daerah, serta menindak tegas pengembang yang lalai memenuhi kewajiban serah terima aset sesuai peraturan perundang-undangan.

Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset senilai hampir Rp10 Triliun ini hilang selamanya akibat kelalaian administratif yang dibiarkan bertahun-tahun? Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak sebelum kerugian negara ini menjadi permanen.

Tim Redaksi Prima

Lahat, DN-II Ketua Rajawali News sekaligus Ketua Rambo, Ali Sopian, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat ke ranah hukum. Hal ini menyusul temuan praktik pungutan pajak yang melanggar undang-undang dan diduga telah merugikan keuangan daerah secara sistemik. (9/12/2025).

“Kami akan siap untuk melaporkan kejadian Kebocoran PAD Kabupaten Lahat untuk segera diperiksa. Memberantas korupsi di Kabupaten Lahat sudah merajalela, para bangsat tikus-tikus ini,” tegas Ali Sopian.

Penyimpangan Mendasar: Pajak Berdasarkan ‘Kesepakatan Lisan’

Investigasi menemukan penyimpangan mendasar dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Parkir dan Pajak Restoran. Dasar pemungutan pajak tidak didasarkan pada omzet riil Wajib Pajak (WP) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sebaliknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat menggunakan metode yang sangat subjektif, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kesepakatan Lisan” antara Pejabat Bapenda dengan WP.

“Kesanggupan WP Membayar” tanpa audit atau verifikasi omzet.

Praktik ini secara fundamental mengubah fungsi pajak menjadi pungutan non-formal yang arbitrer, menciptakan kebocoran PAD yang tidak terukur dan melanggar UU Perpajakan Daerah.

Bukti Konkret dan Pengakuan Pejabat

Penyimpangan ini diuntungkan oleh Wajib Pajak (WP) besar. Salah satu contoh yang terungkap adalah kasus Rumah Makan (RM) Dad:

Pajak Dibayar: Hanya Rp350.000/bulan.

Omzet Riil: Omzet dari belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saja mencapai Rp1,6 Miliar, belum termasuk omzet dari masyarakat umum.

Pejabat Bapenda melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi bahkan secara eksplisit mengakui praktik penyimpangan (kesepakatan) dan kelalaian (tidak pernah melakukan audit) terhadap WP besar.

Kelumpuhan Sistem Kontrol dan Integritas Data

Kegagalan ini meluas hingga ke jantung administrasi pajak. Bapenda Lahat diindikasikan telah melumpuhkan seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

I-Tax Database: Database Pajak Daerah (I-Tax) ditemukan dalam kondisi kacau, termasuk adanya Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) ganda, yang menandakan kelumpuhan kontrol dan integritas data.

Tapping Box Dinonaktifkan: Perangkat Tapping Box, yang seharusnya merekam transaksi riil di Restoran dan Parkir, fungsinya direduksi hanya untuk sewa kamar (di hotel/restoran yang memiliki kamar) dan tidak digunakan untuk menghitung omzet total (Restoran/Parkir).

Tanpa Penegakan Hukum: Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran dan tidak pernah dilakukan audit pajak.

Penetapan pajak dengan nilai yang sama setiap bulan (tanpa penyesuaian) menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan sistemik, jauh sebelum pemeriksaan Tahun Anggaran 2024.

Pembenaran dan Krisis Tata Kelola Mendasar

Pejabat Bapenda mencoba membenarkan praktik ini dengan alasan:

Alasan Kemudahan: Agar WP “tetap membayar pajak” (memilih kemudahan administratif).

Alasan Kapasitas: Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) karena “belum pernah melakukan pemeriksaan pajak.”

Penggunaan alasan ini menunjukkan bahwa Pejabat Bapenda telah memilih toleransi terhadap ketidakpatuhan dan kemudahan administratif, alih-alih penegakan hukum yang benar. Hal ini menciptakan ketidakadilan antar-WP dan lingkungan yang memicu kecurangan terstruktur, membuka pintu lebar bagi penghindaran pajak yang disponsori oleh kelalaian pejabat.

Kebutuhan Investigasi Total

Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan di Kabupaten Lahat adalah krisis tata kelola perpajakan sistemik. Kegagalan Bapenda untuk menegakkan dasar pengenaan pajak yang sah dan keengganan melakukan pemeriksaan telah menyebabkan kehilangan pendapatan daerah yang substansial dan menciptakan ketidakadilan di antara para wajib pajak.

Dibutuhkan investigasi total oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi secara sistemik dan berulang di Kabupaten Lahat.

Diagram Alir Sederhana Penyimpangan Pajak Lahat

Komponen Proses/Aksi (HOW) Dampak (WHAT HAPPENED)

Dasar Hukum Pajak Diganti dengan “Kesepakatan Lisan/Kesanggupan Bayar” Melanggar UU Perpajakan Daerah

Sistem I-Tax NOPD Ganda dan Integritas Data Kacau Kelumpuhan Kontrol Data Pajak

Tapping Box Fungsi Direduksi, Tidak Digunakan untuk Hitung Omzet Total Omzet Riil Tidak Tercatat/Disembunyikan

Pengawasan/Audit Pejabat Tidak Pernah Audit (Kelalaian) Ketidakpatuhan WP Besar Ditoleransi

Hasil Akhir WP Besar Bayar Jauh di Bawah Omzet Riil (e.g., RM Dad) Kebocoran PAD Sistemik & Kerugian Keuangan Negara Subtansial.

Tim Prima

Tegal, DN-II 9 Desember 2025 – Bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA), seorang warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Surono, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap. Ia menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda Natalia, yang namanya disebut dalam putusan tersebut, segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Surono yang berasal dari Desa Debong ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang ia suarakan telah memiliki kekuatan hukum dari tingkat tertinggi. Ia secara eksplisit meminta Ketua KPK dan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan, memperingatkan bahwa pengabaian kasus ini akan menciptakan preseden buruk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan menimbulkan penilaian adanya ketidakadilan di mata masyarakat.

Putusan MA Jadi Bukti Sah Keterlibatan

Dalam wawancara eksklusif, Surono menegaskan bahwa tuntutannya bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada dokumen putusan Mahkamah Agung yang diklaimnya secara gamblang memuat keterlibatan Sany Alda Natalia (SAN) dalam praktik suap.

“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono, mempertanyakan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, putusan tersebut secara sah menyebutkan bahwa Sany Alda datang ke Jakarta Selatan dan menyuap Abdul Ghoni (yang identitasnya perlu dikonfirmasi, namun dalam naskah asli disebut mantan Gubernur Maluku Utara, yang telah meninggal dunia) sebesar Rp250 juta.

“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya berakar pada fakta hukum yang valid.

Menolak “Tebang Pilih” di Hadapan Hukum

Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota parlemen, Surono dengan tegas menolak adanya perlakuan istimewa. Menurutnya, di mata hukum, semua warga negara adalah sama.

Persamaan Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”

Tidak Ada Kekebalan: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”

Ia membandingkan perlakuan terhadap SAN dengan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan telah divonis penjara. Surono mempertanyakan adanya standar ganda atau ‘titik koma’ dalam proses penegakan hukum ini. Meskipun salah satu pihak yang diduga disuap, Abdul Ghoni, telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa proses hukum terhadap Sany Alda Natalia harus tetap berjalan.

Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK

Surono menyampaikan dukungan positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (dalam naskah awal, konteksnya perlu diperjelas karena Prabowo belum menjabat, namun nama tersebut disebut), namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus SAN.

“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sebut sebagai “Mas Budi,” untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera dibuka, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas dan independensi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Red/Teguh

Semarang, DN-II Audiensi perwakilan buruh dengan Pemerintah Provinsi yang digelar di kompleks Gubernuran berlangsung aman dan kondusif. Ribuan perwakilan serikat pekerja dari berbagai daerah di Jawa Tengah hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait upah minimum, perlindungan kerja, serta kesejahteraan buruh. Senin (08/12/2025).

Berbagai alat peraga digunakan termasuk dengan armada truck dengan sound horeg dan berbagai spanduk penuh dengan tulisan tuntutan kaum buruh.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan upah minimum, perlindungan keselamatan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan pekerja.

Polda Jawa Tengah bersama Polres jajaran melakukan pengamanan di sejumlah titik, memastikan arus massa terkendali serta kegiatan berjalan aman. Selama pelaksanaan audiensi, tidak ditemukan adanya tindakan provokatif maupun potensi gangguan keamanan.

“Alhamdulillah sampai dengan pukul 16.00 wib sore ini kegiatan Audiensi dari serikat pekerja di halaman kantor gubernur berjalan aman dan kondusif, Polri mengapresiasi sikap dewasa para buruh yang memilih yang menggelar audiensi dengan tertib dalam menyampaikan tuntutan,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Artanto pada sore hari di lokasi kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kabid Humas menjelaskan saat ini perwakilan dari Serikat pekerja telah diterima oleh pejabat Pemprov yang hadir untuk mendengarkan dan menindaklanjuti masukan para buruh. Polri memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas maupun tindakan provokatif.

“Beberapa perwakilan dari serikat pekerjaada sekitar 25-30 orang telah diterima oleh pejabat dari Pemprof Jateng dan pihaknya memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar,” imbuh Kabidhumas.

Dirinya turut mengapresiasi para oeserta aksi yang tetap menjaga ketertiban dalam proses penyampaian aspirasi. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kedewasaan masyarakat serta sebagai contoh proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.

“Proses penyampaian aspirasi ini menjadi contoh bahwa masyarakat Jawa Tengah mampu menyuarakan pendapat secara santun, beradab, dan tetap menghargai aturan. Inilah wajah demokrasi yang kita banggakan bersama,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal proses demokrasi yang sehat, aman, dan inklusif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban, mengedepankan dialog, dan saling menghormati dalam setiap proses penyampaian pendapat di muka umum. Polri siap mengawal setiap kegiatan masyarakat demi terciptanya suasana Jawa Tengah yang aman, damai, dan sejuk,” pungkasnya.

Red

Semarang, DN-II Kodam IV/Diponegoro mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera pada Senin (8/12/2025).

Bantuan kemanusiaan ini adalah merupakan satu bentuk kepedulian dari keluarga besar Kodam IV/Diponegoro, kepada masyarakat di Aceh dan Sumatera yang sedang berduka akibat dilanda musibah banjir bandang dan tanah longsor beberapa saat lalu.

Seluruh Prajurit, PNS dan Persit KCK Kodam IV/Diponegoro bergerak cepat dengan penuh keikhlasan, menghimpun bantuan yang meliputi: bahan makanan, susu, biskuit, mie instan, pakaian, selimut, popok Bayi, obat-obatan, alat masak serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya yang dibutuhkan telah termuat sebanyak 40 truk.

Setelah berhasil dikumpulkan, selanjutnya Bantuan dibawa menuju ke Posko utama yang berada di Cargo Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta sebanyak 36 truk dan menuju ke Posko Bantuan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 4 truk, untuk kemudian diserahterimakan dan dibawa menuju ke titik distribusi bantuan di Aceh dan Sumatera.
(Pendam IV/Diponegoro)

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

YOGYAKARTA, DN-II Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta menuai kritik pedas. Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik (Landep) menilai acara seremonial tersebut jauh dari harapan masyarakat dan mencerminkan hilangnya keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi.

M. Subhan, Sekretaris Landep, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas jalannya acara tersebut. Ia menyebut kekecewaan ini didorong oleh harapan besar dari perwakilan daerah yang datang ke Jogja, yang ingin melihat “perubahan besar” dan “gerakan besar” dari KPK di tengah kondisi negeri di mana “potensi korupsi betul-betul merajalela” dan “kebocoran anggaran negara itu luar biasa.”

“Masyarakat semakin lama semakin tahu betul bahwa luar biasa kebocoran anggaran negara itu, dan perlu keseriusan penanganan yang dilakukan oleh lembaga seperti KPK,” ujar Subhan.

Seremonial Jauh dari Harapan: Kekhawatiran Hilangnya Keberanian KPK

Namun, harapan tersebut berbanding terbalik dengan realitas acara yang disaksikan. Subhan secara eksplisit menyebut momentum Hakordia 2025 ini “sangat-sangat kami kecewa.” Ia membandingkan kualitas penyelenggaraan dengan tahun sebelumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Begitu kegiatannya itu apa ya, dibanding dengan tahun yang kemarin di Jakarta, jauh sekali,” kritiknya, sembari menilai seremonial yang disajikan “kurang profesional.”

Kekecewaan ini kemudian memunculkan kekhawatiran yang lebih serius. Subhan menduga, acara yang kurang berkesan ini adalah cerminan memudarnya keberanian KPK.

“Kami khawatir ini adalah cerminan KPK, apa ya, untuk semakin lama semakin apa, tidak ada nyalinya, begitu lho. Dan ini akan kemudian menjadi preseden buruk untuk negeri ini terhadap penanganan korupsi yang lebih gawat,” tegasnya.

Rancunya Pemberian Penghargaan dan Buruknya Tata Kelola Acara

Subhan juga menyoroti kejanggalan dalam pemberian penghargaan antikorupsi tahun 2025. Ia menilai pemberian penghargaan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta sejumlah Kementerian dan Gubernur sebagai suatu hal yang rancu dan kurang tepat.

Selain substansi acara, Landep juga mengkritik tata kelola dan profesionalisme panitia penyelenggara.

“Belum lagi berbagai elemen masyarakat termasuk ASN tidak bisa mendampingi sampai ke dalam, bahkan mereka sampai duduk di pinggir jalan ke kantor gubernur DIY,” keluh Subhan.

Kondisi ini, menurutnya, terkesan bahwa panitia acara “tidak matang” dan “tidak menghargai orang-orang yang datang” jauh-jauh untuk memperingati hari penting ini.

Red/Teguh

Pakistan, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Islamabad, Pakistan, Senin (08/12/2025), sekitar pukul 12.00 waktu setempat, untuk memenuhi undangan resmi Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif. Kunjungan kenegaraan ini disambut dengan seremoni militer penuh kehormatan, menegaskan kuatnya hubungan strategis kedua negara.

Kunjungan ini memiliki makna historis penting, bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Pakistan. Kehadiran Presiden Prabowo juga menghidupkan kembali jejak sejarah persahabatan yang dimulai sejak kunjungan Presiden Sukarno pada 1950, momen yang dikenang sebagai fondasi eratnya hubungan kedua bangsa.

Undangan kunjungan ini sudah disampaikan PM Shehbaz sebanyak dua kali, yaitu saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D8 di Kairo serta sesudah KTT Perdamaian Gaza di Sharm El Sheikh, Mesir. Pemerintah Indonesia memandang kunjungan ini sebagai kesempatan strategis memperkuat kerja sama bilateral di tengah dinamika geopolitik regional dan global.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#KemensetnegRI
#RilisPresiden