GROBOGAN, DN-II Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Alih-alih mematuhi regulasi, oknum pengelola tambang diduga mulai menggalang massa untuk melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap awak media yang melakukan peliputan. (24/02/2026)
Intimidasi dan Provokasi Terhadap Pers
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul upaya provokasi yang mengarahkan warga untuk melakukan tindakan anarkis terhadap jurnalis. Oknum pengusaha berinisial F (alias P) bersama kroninya, diduga menghasut warga serta sesama jurnalis lokal untuk menolak kehadiran media dari luar daerah dengan narasi kedaerahan yang provokatif.
Bukti percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) menunjukkan adanya perencanaan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelaku provokasi dan pengelola tambang ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. Penindasan Terhadap Pers
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
2. Praktik Tambang Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”
3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dugaan penggunaan Solar subsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sempat dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, aktivitas tambang fosfat dan tanah urug ini nyatanya kembali beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Grobogan.
Dampak lingkungan seperti polusi udara, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur jalan terus menghantui warga Desa Dokoro. Masyarakat berharap Polda Jateng dan Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas “orang kuat” di balik bisnis haram ini yang terkesan kebal hukum.
Tim Redaksi
PATI, DN-II Aroma tidak sedap dugaan penyalahgunaan wewenang tercium di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, khususnya pada Korwil Kecamatan Gabus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Bima Sakti secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Dugaan konspirasi jahat ini disinyalir terjadi pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.
Tiga Nama Masuk Radar Laporan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga orang yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah ini, yakni:
NK: Oknum PNS Penilik PAUD.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
EW: Oknum Kepala TK.
SW: Karyawan swasta.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah naungan Korwil Disdik Kecamatan Gabus.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dalam jumpa persnya menegaskan bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
“Meskipun saat ini terdapat KUHP Baru (UU No. 1/2023), namun UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) tetap berlaku sebagai lex specialis. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02).
Bedah Pasal: Kecil Nilainya, Besar Sanksinya
Bima menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dapat menjerat para pelaku, di antaranya:
Pasal 2 UU Tipikor: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. 
Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan wewenang. Ancaman minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 12B (Gratifikasi): Penerimaan suap atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Menariknya, Bima menekankan bahwa nilai nominal yang kecil (misalnya Rp1 juta) tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
“Selama ada unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, nominal kecil tetap bisa diproses hukum. Hal ini diperkuat dengan Perma No. 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pemidanaan,” tambahnya.
Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti serta perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polresta Pati untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Mury/Red)
BEKASI, DN-II Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data laporan realisasi anggaran, terdapat sejumlah ketimpangan signifikan antara target pagu dengan realisasi di lapangan, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Sektor Pendidikan: Belanja BOS yang Tidak Terserap Maksimal
Dinas Pendidikan melalui anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS pada TA 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp187.403.746.223,00. Namun, realisasi yang tercatat hanya mencapai Rp183.452.397.186,00 (97,89%).
Terdapat selisih sebesar Rp3,95 Miliar yang tidak terserap. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pendistribusian dana penunjang pendidikan bagi siswa di Kabupaten Bekasi. 
Kesehatan Jadi Catatan Merah: Realisasi BOK Puskesmas Rendah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada sektor kesehatan primer. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang seharusnya menjadi subsidi vital bagi masyarakat hanya terealisasi sebesar 69,17%.
Pagu Anggaran: Rp22.097.224.000,00
Realisasi: Rp15.284.030.000,00
Sisa Anggaran: Rp6.813.194.000,00
Rendahnya serapan dana BOK ini mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan kesehatan di tingkat dasar, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional layanan kesehatan masyarakat.
Belanja BLUD dan Hibah yang Menggelembung
Selain BOK, Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mencatatkan sisa anggaran yang cukup besar, yakni Rp29,24 Miliar dari total pagu Rp188,97 Miliar (Hanya terserap 84,52%).
Di sisi lain, publik menyoroti lonjakan tajam pada Belanja Hibah. Pada TA 2024, hibah dianggarkan sebesar Rp277.502.891.600,00 dengan realisasi mencapai 99,32%. Angka ini mengalami kenaikan drastis sebesar 68,36% atau setara Rp111,9 Miliar dibandingkan tahun 2023.
Catatan Redaksi: Kenaikan dana hibah yang sangat signifikan di tengah rendahnya serapan dana kesehatan (BOK) memicu spekulasi mengenai prioritas kebijakan pemerintah daerah. Apakah anggaran lebih berpihak pada pemberian bantuan organisasi/lembaga ketimbang layanan dasar masyarakat?
Tabel Ringkasan Realisasi Anggaran TA 2024
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sektor Anggaran Pagu Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase
BOS (Pendidikan) 187,40 Miliar 183,45 Miliar 97,89%
BOK (Puskesmas) 22,09 Miliar 15,28 Miliar 69,17%
BLUD (Layanan Umum) 188,97 Miliar 159,73 Miliar 84,52%
Hibah 277,50 Miliar 275,60 Miliar 99,32%
Analisis Kritis
Masyarakat Kabupaten Bekasi menantikan penjelasan transparan dari pemerintah daerah terkait sisa anggaran yang tidak terserap (SILPA) dan urgensi kenaikan dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa pengawasan ketat, celah anggaran ini dikhawatirkan menjadi “lumbung” pemborosan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat kecil.
Sumber Data: Laporan Realisasi APBD TA 2024
Tim Redaksi
MAKASSAR, DN-II Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang dilayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2024, berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku korban.
Kasus ini bermula ketika Fina melaporkan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan penipuan dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Namun, setelah dua tahun berjalan, ia justru mendapati perkara tersebut telah “dipetieskan”.
Mediasi yang Tak Berujung
Selama proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sempat memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, terlapor secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang sebesar Rp160 juta.
”Di hadapan penyidik, terlapor mengaku dan siap bertanggung jawab. Namun, mereka meminta keringanan waktu karena dana belum mencukupi. Saya menyetujui itu demi iktikad baik,” ujar Fina.
Meski komunikasi sempat terjalin, hingga setahun berlalu janji pengembalian tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak penyidik pun dinilai tidak memberikan kepastian hukum atau tindak lanjut atas kegagalan mediasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejutan di Mapolda: Dihentikan Tanpa Pemberitahuan
Mencari titik terang, Fina mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/02/2026). Di sanalah ia menerima informasi yang mengejutkan: penyidikan kasusnya telah dihentikan melalui gelar perkara. Alasan penyidik, kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan lebih mengarah ke ranah perdata.
”Saya terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan dalih perdata. Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel?” tanya Fina dengan nada heran.
Ia juga mempertanyakan transparansi prosedur kepolisian. Menurutnya, sebagai pelapor, ia seharusnya dilibatkan atau setidaknya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian tersebut.
”Kami tidak pernah diberitahu soal gelar perkara, apalagi penghentian ini. Seandainya saya tidak datang mengonfirmasi, saya tidak akan pernah tahu. Apakah bukti kuitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku di depan penyidik masih dianggap kurang?” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Propam
Penanganan perkara yang memakan waktu dua tahun tanpa transparansi ini diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketidakprofesionalan oknum penyidik dikhawatirkan dapat menciderai citra Polri di mata masyarakat.
Atas dasar kejanggalan tersebut, publik mendesak agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas institusi Polri dan memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyasar kesehatan generasi muda. Pada Rabu (25/02/2026), Satgas TMMD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis bagi siswa-siswi di SD Negeri 01 Cikuya, Kecamatan Banjarharjo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran non-fisik TMMD yang bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan anak-anak sekolah sebagai aset masa depan bangsa.
Dalam pelaksanaannya, tim kesehatan dipimpin langsung oleh Nanadiana, S.Kep.Ners, sebagai Ketua Tim dari Puskesmas Banjarharjo. Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan kebersihan diri, kesehatan gigi dan mulut, serta deteksi dini gangguan kesehatan pada anak.
Turut hadir mendampingi jalannya kegiatan, Babinsa Koramil 14/Banjarharjo, Serka Sagiman. Kehadirannya memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan memberikan rasa nyaman bagi para siswa yang mengikuti pengecekan.
“Pendampingan ini adalah wujud dukungan TNI terhadap kesehatan anak-anak di wilayah binaan. Kami ingin memastikan anak-anak Desa Cikuya tumbuh sehat dan kuat, sehingga mereka bisa mengikuti pelajaran dengan maksimal,” ujar Serka Sagiman di lokasi kegiatan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nanadiana, S.Kep.Ners, menjelaskan bahwa pengecekan ini sangat penting untuk memantau tumbuh kembang anak secara berkala.
Pihak sekolah dan orang tua murid menyambut antusias program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat di pelosok desa, sejalan dengan semangat kemanunggalan TNI dan rakyat dalam program TMMD Reguler ke-127.(Rio/Pradista)
AMMAN, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Yordania, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Pendaratan Kepala Negara terasa istimewa karena mendapat pengawalan kehormatan dari pesawat tempur F-16 milik Angkatan Udara Kerajaan Yordania.
Setibanya di landasan, Presiden Prabowo disambut hangat oleh Putra Mahkota Kerajaan Yordania, Pangeran Al Hussein bin Abdullah II, beserta jajaran pejabat tinggi dari kedua negara.
Dalam kunjungan kerja kenegaraan ini, Presiden Prabowo dijadwalkan melangsungkan pertemuan bilateral dengan Raja Yordania, Abdullah II ibn Al Hussein. Pertemuan tersebut difokuskan untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Yordania pada berbagai sektor kunci, di antaranya pendidikan, pertahanan, dan pertanian. Selain itu, kedua pemimpin negara juga diagendakan akan membahas dinamika serta isu-isu terkini di kawasan Timur Tengah.
Di luar agenda resmi kenegaraan, ketibaan Presiden Prabowo turut disambut antusias oleh diaspora Indonesia di hotel tempatnya bermalam. Ratusan warga dan pelajar Indonesia yang berada di Amman tampak memadati area lobi untuk menyapa langsung Kepala Negara.
Lulu, salah satu mahasiswi Universitas Yordania, mengungkapkan kebanggaannya karena Presiden Prabowo menyempatkan diri menghampiri dan memberikan suntikan semangat kepada para pelajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Senang dan bangga sekali Bapak Presiden mau menyapa kami langsung,” ujarnya.
Kegembiraan serupa juga diungkapkan oleh mahasiswa Indonesia lainnya—seperti Falihah, Isma, Firas, Rendi, dan Faruq—yang merasa sangat bersyukur bisa berjabat tangan dan berbincang singkat dengan Presiden di sela-sela jadwal padatnya.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Terima Rekomendasi BPK, Bupati Panca Wijaya Akbar Komitmen Perkuat Strategi Penuntasan TBC di Ogan Ilir
Palembang, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penuntasan Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (4/2/2026). Penyerahan dokumen penting ini mencakup evaluasi kinerja untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan dihadiri langsung oleh pimpinan daerah serta jajaran terkait.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., hadir didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, S.IP., untuk menerima laporan tersebut. Kehadiran pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif ini menegaskan komitmen serius pemerintah daerah dalam menyikapi isu kesehatan masyarakat, khususnya penanggulangan TBC yang tetap menjadi prioritas nasional. Laporan ini merupakan hasil audit mendalam terhadap strategi yang telah dijalankan selama hampir dua tahun terakhir.
LHP tersebut memberikan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan dalam menekan angka kasus TBC di Bumi Caram Seguguk. Fokus utama pemeriksaan terletak pada tiga aspek krusial, yaitu kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan penemuan kasus secara dini, tingkat keberhasilan pengobatan pasien hingga sembuh total, serta langkah-langkah preventif untuk memutus rantai penularan di tengah masyarakat agar tidak semakin meluas.
Dalam dokumen tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Beberapa poin utamanya meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi program. Hal ini dimaksudkan agar dinas teknis terkait memiliki standar operasional yang lebih kuat dalam memantau perkembangan pasien dan distribusi obat-obatan secara tepat sasaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada BPK atas masukan yang konstruktif. Ia menegaskan bahwa setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk segera menyusun langkah taktis guna menyempurnakan program penuntasan TBC agar lebih efektif di masa mendatang.
Menutup pernyatannya, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dapat terus terjalin dengan harmonis. Kerjasama ini dinilai sangat penting bukan hanya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Ogan Ilir.
Report : juliyan
WWW.DETIK-NASIONAL.COM — “Jika waktu bisa diputar, aku tak ingin dewasa terlalu cepat. Aku hanya ingin kembali ke desa tahun 1990, saat keluarga masih utuh, dan air mata belum tahu arti kehilangan.”
Untaian kalimat melankolis tersebut belakangan ini viral di berbagai lini masa media sosial. Unggahan bernada nostalgia ini memicu ribuan interaksi dan komentar penuh haru dari warganet. Di tengah deru dunia yang serba digital, narasi “pulang ke masa lalu” seolah menjadi oase sekaligus luka yang menganga bagi masyarakat modern.
Apa sebenarnya yang membuat dekade 90-an memiliki daya pikat magnetis yang begitu kuat dalam psikologi kolektif kita?
Mekanisme ‘Rosy Retrospection’: Memori yang Tersaring
Secara ilmiah, psikologi manusia memiliki mekanisme unik dalam memproses memori yang disebut sebagai Rosy Retrospection. Ini adalah kecenderungan otak untuk memfilter kepahitan dan hanya menyisakan residu keindahan dari masa lalu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setidaknya, terdapat tiga pilar utama mengapa dekade 90-an, khususnya suasana pedesaan, menjadi dambaan yang tak terbendung:
Eskapisme dari Beban Adulthood: Menjadi dewasa ternyata bukan tentang kebebasan, melainkan tumpukan tanggung jawab. Keinginan “kembali ke masa kecil” adalah bentuk protes bawah sadar terhadap realitas hidup yang kian kompleks.
Keheningan Sebelum Badai Digital: Tahun 90-an dianggap sebagai benteng terakhir koneksi manusia yang murni. Masa di mana komunikasi dibangun melalui tatap muka, bukan sekadar notifikasi. Ketenangan tanpa gangguan gawai kini menjadi kemewahan yang tak ternilai.
Fragmen Keutuhan yang Hilang: Bagi banyak orang, masa kecil adalah fragmen waktu di mana meja makan masih terasa penuh. Sebelum tuntutan karier menciptakan jarak geografis, dan sebelum kematian memperkenalkan arti perpisahan yang permanen. 
Ironi Mengejar Harta, Kehilangan Kehadiran
Fenomena nostalgia ini juga menyisipkan kritik sosial yang tajam terhadap gaya hidup urban. Generasi saat ini sering terjebak dalam paradoks: bekerja keras demi membahagiakan orang tua di kampung, namun kehilangan waktu untuk benar-benar bersama mereka.
“Kita seringkali mengejar materi untuk menebus waktu, padahal yang paling dibutuhkan oleh mereka yang kita cintai adalah kehadiran, bukan sekadar mutasi rekening di akhir bulan,” tulis Casroni dalam ulasannya.
Kesadaran ini acapkali datang terlambat. Banyak orang sibuk membangun “istana”, namun lupa bahwa penghuninya kian menua. Kita mengejar kesuksesan finansial demi “membayar” masa tua orang tua, tanpa menyadari bahwa waktu adalah mata uang yang tidak bisa diputar kembali.
Menghargai Masa Kini Sebelum Menjadi Kenangan
Para pakar menyarankan bahwa cara terbaik mengobati rasa nostalgia yang menyiksa bukanlah dengan meratapi masa lalu, melainkan dengan memvalidasi apa yang masih tersisa di masa kini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebelum seluruh momen hangat hari ini berubah menjadi sekadar foto kusam dalam album digital, kita diajak untuk berhenti sejenak dari perlombaan hidup. Sebab, bagian paling menyakitkan dari sebuah kehilangan bukanlah ketiadaan sosoknya, melainkan tumpukan penyesalan atas kata-kata yang tak sempat diucapkan.
Kesimpulannya: Pulanglah selagi masih ada tempat untuk pulang. Bukan hanya pulang secara fisik, tetapi pulang dengan kehadiran yang utuh.
Penulis: Casroni
Editor: Redaksi
Tanggal: 25 Februari 2026
JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi memperkuat fondasi pendidikan nasional melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 ini bertujuan menciptakan bibit unggul di bidang sains dan teknologi.
SMA Unggul Garuda diproyeksikan menjadi “kawah candradimuka” bagi peserta didik untuk menembus perguruan tinggi terbaik dunia dan mendukung prioritas pembangunan nasional.
Tiga Pilar Utama Penyelenggaraan
Berdasarkan salinan Perpres yang dirilis di laman JDIH Sekretariat Negara, sekolah ini tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi bertumpu pada tiga pilar strategis:
Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan setara bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan status sosial ekonomi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Inkubator Pemimpin: Fokus pada pembentukan karakter kepemimpinan masa depan.
Prestasi & Pengabdian: Mengombinasikan kualitas pendidikan tinggi dengan jiwa pelayanan kepada masyarakat.
Dua Model Sekolah: Baru dan Transformasi
Penyelenggaraan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ini dibagi menjadi dua kategori:
1. SMA Unggul Garuda Baru
Sekolah yang dibangun dari nol dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Kurikulum: Mengacu pada standar nasional dengan pengayaan khusus dari Mendiktisaintek.
Sistem Rekrutmen: Terbuka untuk siswa di seluruh Indonesia melalui jalur beasiswa dan jalur reguler. Seleksi mempertimbangkan kemampuan akademik, kondisi ekonomi, dan keterwakilan geografis.
2. SMA Unggul Garuda Transformasi
Merupakan sekolah menengah (SMA/MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah maupun swasta, yang ditingkatkan statusnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Syarat: Harus berakreditasi A dan memiliki rekam jejak prestasi tingkat regional hingga internasional.
Dukungan: Sekolah terpilih akan mendapatkan pelatihan manajemen, peningkatan kompetensi guru, serta pembinaan khusus bagi siswa.
Pengawasan Ketat dan Pendanaan
Pemerintah memastikan bahwa kualitas sekolah ini akan terus terjaga melalui mekanisme evaluasi berkala. Menteri Diktisaintek diamanatkan untuk melakukan pemantauan minimal enam bulan sekali dan melaporkannya langsung kepada Presiden.
Mengenai biaya, pendanaan SMA Unggul Garuda bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“SMA Unggul Garuda adalah wujud pendidikan inklusif untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi sains-teknologi unggul,” tulis kutipan dalam Perpres tersebut.
Red
Sumber: (DND/UN-Humas Kemensetneg)
Morotai, DN-II Maluku Utara – Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai melaksanakan pekerjaan penyusunan batu bata pada sasaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program fisik TMMD yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak dan nyaman. Setelah tahap pembersihan lahan dan pemasangan pondasi selesai, pekerjaan kini memasuki tahap penyusunan dinding menggunakan batu bata.
Personel Satgas TMMD bersama warga setempat terlihat kompak dalam proses penyusunan batu bata, mulai dari pengadukan semen hingga pemasangan bata secara bertahap. Salah satu personel Satgas TMMD di lokasi, Serda Josef Upessy, mengatakan bahwa pengerjaan hari ini difokuskan pada pembentukan struktur dinding rumah agar progres pembangunan dapat terus berjalan sesuai target. “Hari ini kami melaksanakan penyusunan batu bata untuk dinding rumah. Kami pastikan pemasangannya rapi dan kuat agar bangunan nantinya kokoh dan tahan lama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan warga dalam membantu pekerjaan sangat mendukung percepatan pembangunan RTLH tersebut. “Kami bekerja bersama masyarakat agar prosesnya lebih cepat dan hasilnya bisa segera dirasakan oleh pemilik rumah. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara TNI dan rakyat,” tambahnya.
Melalui pembangunan RTLH ini, diharapkan penerima manfaat dapat segera menempati rumah yang lebih layak sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga. (Pendim 1514/Morotai)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
