Beranda » Pemerintah » Halaman 73

Pemerintah

BREBES, DN-II Semangat gotong royong warga Desa Siasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, terpancar jelas dalam acara peresmian Pos Patrol Tingkat di wilayah RT 12 RW 01, Minggu malam (1/3/2026). Fasilitas keamanan ini diresmikan langsung oleh Kepala Desa Siasem sebagai simbol kekompakan warga dalam menjaga lingkungan.

Momen Peresmian yang Meriah

Acara yang berlangsung khidmat sekaligus meriah ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh penting desa. Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Kepala Dusun (Kadus) Sugiarto, didampingi oleh Kepala Desa Siasem, Bapak Wahyudi, beserta jajaran perangkat desa.

Kehadiran tokoh masyarakat seperti Bapak RT Abdul Rosid dan Haji Rapingi menambah kehangatan suasana. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustad Asnawi, sebagai harapan agar fasilitas ini membawa berkah bagi seluruh warga.

Sinergi dan Swadaya Masyarakat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik megahnya bangunan Pos Patrol Tingkat ini, terdapat sosok Bapak Haji Rahmat yang bertindak sebagai donatur utama sekaligus penggagas pembangunan. Langkah beliau mendapat apresiasi tinggi dari warga karena telah memfasilitasi kebutuhan sarana keamanan yang representatif.

“Hadirnya warga dari RT 08 hingga RT 16 Ciasem Pulo dalam acara ini menunjukkan solidaritas yang luar biasa. Ini bukan sekadar bangunan, tapi simbol kerukunan kita,” ujar salah satu warga yang hadir.

Lebih dari Sekadar Pos Keamanan

Selain berfungsi sebagai pusat pengamanan lingkungan, acara peresmian ini juga diisi dengan sarasehan warga. Forum ini menjadi wadah silaturahmi untuk mempererat hubungan antar tetangga di lingkungan Ciasem Pulo.

Kepala Desa Siasem, Bapak Wahyudi, berharap agar keberadaan Pos Patrol Tingkat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selain menjaga keamanan (Kamtibmas), diharapkan tempat ini menjadi ruang diskusi positif yang membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Siasem ke depannya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 Kodim 0713/Brebes terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program air bersih.

Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, S.I.P., M.Han, didampingi Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int dan Kepala Desa Cikuya Sekod turun langsung untuk melaksanakan pengecekan serta peninjauan lokasi pembangunan bak penampungan air dan pipanisasi di Desa Cikuya Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Minggu (1/3/2026)

Pembangunan sarana air bersih tersebut merupakan bagian dari program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat bertajuk “TNI Manunggal Air,” yang bertujuan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di daerah yang mengalami kesulitan akses air. Melalui pembangunan bak penampungan dan jaringan pipanisasi ini, warga diharapkan dapat memperoleh air bersih secara lebih mudah, sehat, dan berkelanjutan.

Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim menjelaskan bahwa peninjauan lokasi dilakukan untuk memastikan progres pengerjaan bangunan yang sudah berjalan 19 hari dan memastikan titik strategis bagi warga penerima manfaat.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan bak penampungan air dan pipanisasi ini berjalan optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Desa Cikuya,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Cikuya Sekod menyampaikan apresiasi atas kepedulian TNI dalam membantu penyediaan air bersih bagi warganya. Menurutnya, selama ini masyarakat kerap mengalami kesulitan air, terutama saat musim kemarau.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Semoga dengan adanya bak penampungan dan pipanisasi, kebutuhan air bersih warga dapat terpenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Dansatgas TMMD Ke-127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menegaskan bahwa pembangunan sarana air bersih ini merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami berharap fasilitas ini dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun tema TMMD Ke-127 Tahun 2026 adalah “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” Program ini menjadi bukti nyata kepedulian TNI dalam membantu percepatan pembangunan serta peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. (Rio/Pradista)

BREBES, DN-II Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, S.I.P., M.Han,
meninjau langsung hasil program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0713/Brebes berupa pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Minggu (01/03/2026).

Dalam kunjungannya, Danrem 071/Wijayakusuma didampingi Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, M.Han. Kegiatan peninjauan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi hasil kerja hari Satgas TMMD Ke-127 selama 19 hari, yang telah menyelesaikan sejumlah sasaran fisik, termasuk program perbaikan RTLH.

Kolonel Inf Lukman Hakim mengungkapkan apresiasinya terhadap hasil kerja Satgas TMMD dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program ini.

“Saya sangat bangga melihat hasil RTLH ini. Program TMMD bukan hanya memperbaiki rumah warga, tapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kerja sama seperti ini harus terus dijaga,” ujar Danrem.

Sementara itu, Pak Tarsoni salah satu penerima manfaat RTLH, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terima kasih banyak kepada TNI dan semua pihak yang telah membantu memperbaiki rumah saya. Sekarang rumah saya jauh lebih layak dan nyaman,” ucapnya penuh haru.

Program TMMD ke-127 Kodim 0713/Brebes tidak hanya menyentuh pembangunan fisik seperti rabat beton, Manunggal Air Bersih, dan RTLH, tetapi juga kegiatan nonfisik seperti penyuluhan dan pembinaan masyarakat. Semua itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan mempererat hubungan antara TNI dan warga. (Rio/Pradista)

BREBES, DN-II Komitmen Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengakselerasi pembangunan di wilayah pelosok kembali ditegaskan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes. Pada Minggu (1/3/2026), Komandan Korem (Danrem) 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, S.I.P., M.Han., turun langsung ke Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.

Selaku Penanggung Jawab Keberhasilan Pelaksanaan (PKP), Kolonel Inf Lukman Hakim melakukan inspeksi mendalam untuk memastikan seluruh sasaran fisik program TMMD berjalan sesuai target dan memberikan dampak instan bagi masyarakat.

Salah satu momen paling berkesan dalam peninjauan tersebut adalah saat Danrem mengunjungi kediaman Ibu Castem, salah satu warga kurang mampu yang menjadi penerima manfaat bantuan pemasangan KWH listrik. Selama ini, akses listrik yang stabil menjadi dambaan warga di wilayah tersebut untuk menunjang aktivitas rumah tangga dan pendidikan anak-anak.

Dalam dialog hangat tersebut, Kolonel Inf Lukman Hakim menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kelancaran program ini. Beliau menegaskan bahwa TMMD bukan sekadar membangun jalan atau gedung, melainkan tentang menghadirkan negara dan TNI di tengah kesulitan rakyat. “Melihat senyum warga seperti Ibu Castem saat rumahnya kini terang benderang adalah indikator keberhasilan yang sesungguhnya dari kemanunggalan TNI-Rakyat,” ujarnya.

Keberhasilan program di Desa Cikuya ini tidak lepas dari kuatnya jalinan sinergi antara TNI dan pemerintah daerah. Dalam peninjauannya, Danrem didampingi langsung oleh Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., yang menjelaskan secara teknis perkembangan pembangunan di lapangan, mulai dari rabat beton hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Brebes juga terlihat jelas dengan hadirnya Kepala Dinas Permades Kabupaten Brebes yang diwakili oleh Kabid Ibu Sri Harjani, serta Kasiter Korem 071/Wijayakusuma, Letkol Cba (K) Roro Sri Harjani. Kolaborasi ini semakin lengkap dengan keterlibatan aktif unsur Forkopimcam Banjarharjo di bawah pimpinan Camat Nanang Raharjo, S.P., S.I.P., M.H., serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Desa Cikuya yang dipimpin langsung oleh Bapak Sekod.

Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod, mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang terlibat. Menurutnya, kehadiran program TMMD telah mengubah wajah desa yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses menjadi lebih terbuka, baik secara transportasi maupun fasilitas dasar. Sinergi yang apik antara prajurit TNI, perangkat dinas, dan warga lokal inilah yang menjadi mesin penggerak utama dalam mengejar target penyelesaian program tepat waktu.

Peninjauan diakhiri dengan evaluasi lapangan guna memastikan kualitas bangunan fisik tetap terjaga sesuai standar teknis, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banjarharjo dalam jangka panjang.(Rio/Pradista)

JAKARTA, DN-II Hasil pemeriksaan uji petik terhadap ketepatan sasaran penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) mengungkapkan adanya penyimpangan serius dalam distribusi Minyak Solar oleh PT PPN. Ditemukan bahwa penyaluran kepada sektor transportasi air dan nelayan melampaui batas rekomendasi serta kebutuhan riil di lapangan.

Total penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai 652.382,79 liter. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari kelebihan kuota rekomendasi, pelampauan kebutuhan teknis, serta ketidaksesuaian data pada sistem Business Intelligence (BI) My SAP.

Penyaluran Melebihi Rekomendasi SKPD

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, sebanyak 18 lembaga penyalur kedapatan menyalurkan Solar subsidi kepada kapal nelayan dan transportasi air melebihi volume yang ditetapkan dalam surat rekomendasi. Total kelebihan tersebut mencapai 196.199,03 liter.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran JBT wajib melalui proses verifikasi dan melampirkan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau SKPD terkait. Surat tersebut seharusnya menjadi instrumen kendali yang mencantumkan alokasi volume, nama kapal/pemilik, kapasitas mesin (GT), serta masa berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemborosan di Sektor Transportasi Laut

Selain masalah administratif rekomendasi, ditemukan juga penyaluran yang melebihi kebutuhan teknis operasional kapal sebanyak 115.121,76 liter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.847,76 liter berasal dari penyaluran melalui TBBM (Terminal BBM) atau Depot.

Modus kelebihan ini ditemukan pada kapal penumpang yang mendapatkan fasilitas harga subsidi. Secara aturan, pemberian BBM JBT seharusnya dibatasi berdasarkan:

Daya mesin (Horse Power).

Estimasi jam berlayar dan jam bersandar.

Kebutuhan one trip (pelabuhan ke pelabuhan) atau return trip jika di tujuan tidak tersedia TBBM.

Namun, hasil perhitungan ulang menunjukkan adanya empat sarana transportasi laut yang menerima pasokan jauh di atas kebutuhan bunker seharusnya.

Ketidaksesuaian Data Digital

Ketimpangan juga ditemukan pada integrasi data. Jumlah solar yang diterima di lapangan diketahui tidak sinkron dengan data yang tercatat dalam sistem Business Intelligence (BI) My SAP. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan digital yang selama ini digunakan untuk memantau distribusi BBM bersubsidi secara real-time.

Kondisi ini mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur seperti SPBUN dan SPBB agar kuota subsidi negara tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi

BREBES, DN-II Praktik mafia tanah berskala besar yang diduga melibatkan sindikat oknum pejabat agraria, notaris, hingga korporasi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin (24/11/2025). Kasus ini mencuat menyusul adanya dugaan manipulasi program negara dan pelanggaran kepemilikan tanah yang merugikan masyarakat kecil.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Jumar Hardiansyah, warga Jatibarang Kidul, didampingi kuasa hukumnya, Cokro Kusumo, S.H., M.H. Dalam laporannya, tim hukum membedah indikasi konspirasi sistematis yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Modus Alih Fungsi Lahan dan Ekspansi Masif

Cokro Kusumo memaparkan bahwa modus operandi bermula pada tahun 2022 saat PT Berkat Putih Abadi (BPA) membebaskan lahan seluas ±150 hektar di Kecamatan Larangan untuk perkebunan pisang Cavendish. Namun, proyek tersebut diduga hanya “pintu masuk” untuk penguasaan lahan yang lebih luas.

“Pada 2024, luas lahan melonjak menjadi 800 hektar dan diproyeksikan mencapai 3.000 hektar. Ironisnya, lahan ini dialihkan menjadi kawasan industri tanpa sosialisasi transparan,” ujar Cokro.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan ini diduga melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya Pasal 44, yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas dan wajib memenuhi syarat ketat.

Penyalahgunaan PTSL: Program Rakyat Dicuri Korporasi?

Poin paling krusial dalam laporan ini adalah dugaan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang seharusnya membantu rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum diduga “ditumpangi” demi kepentingan korporasi.

“Kami menemukan indikasi sertifikat warga yang terbit melalui PTSL tidak diserahkan ke pemilik sah, melainkan langsung dialihkan ke meja notaris untuk transaksi korporasi,” tegas Cokro.

Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Warga seperti Tobian, Walem, dan Dulrohim mengaku terkejut karena lahan mereka tiba-tiba pecah bidang atau beralih nama tanpa persetujuan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Pelanggaran Aturan Kepemilikan Lahan ‘Absentee’

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan ini juga menyoroti pelanggaran telak terhadap larangan kepemilikan tanah secara Absentee (pemilikan tanah oleh orang/badan yang berdomisili di luar kecamatan letak tanah).

Hal ini bertentangan dengan:

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

“Ada keterlibatan oknum BPN Kabupaten Brebes periode 2023-2025 dan oknum notaris berinisial I yang memuluskan transaksi ini meskipun melanggar aturan domisili pemilik lahan,” tambah Cokro.

Desakan Kepada Jaksa

Pihak pelapor mendesak Kejaksaan Negeri Brebes untuk segera:

Melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan Instruksi Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Menindak tegas oknum BPN, notaris, dan pihak perusahaan yang terlibat.

Memulihkan hak-hak tanah masyarakat yang dicatut.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi perampasan kedaulatan petani. Kami meminta Jaksa menggunakan wewenangnya untuk membongkar gurita mafia ini hingga ke akarnya,” tutup Jumar Hardiansyah.

Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Brebes melalui Seksi Intelijen menyatakan telah menerima berkas laporan dan sedang dalam tahap penelaahan awal.

Reporter: Teguh

Cilacap, Detik Nasional – Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Elis Siti Soelistyaningsih, SH., S.Pd., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas realisasi rekonstruksi Jalan Kabupaten ruas Tenjolaut–Tambaksari pada awal tahun anggaran 2026. Politisi dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 4 itu menilai percepatan pembangunan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Cilacap Barat.

Elis mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, DPRD khususnya Komisi C, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah merealisasikan usulan masyarakat terkait perbaikan infrastruktur jalan tersebut.

“Realisasi di awal tahun anggaran ini merupakan gebrakan luar biasa, terutama bagi masyarakat wilayah pegunungan di Cilacap Barat. Akses jalan yang selama ini mereka harapkan akhirnya bisa terwujud,” ujar Elis saat meninjau lokasi pekerjaan pada Minggu, 01 Maret 2026.

Menurutnya, keberadaan jalan yang layak akan berdampak langsung pada kelancaran aktivitas masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, perekonomian, hingga kegiatan sosial. Ia menegaskan, infrastruktur jalan menjadi faktor penting dalam mendorong pemerataan pembangunan di daerah.

Elis menjelaskan, pada tahap pertama di Kecamatan Wanareja, terdapat beberapa ruas jalan yang masuk dalam program rekonstruksi. Selain Tenjolaut–Tambaksari, pekerjaan juga dilaksanakan di Desa Madusari, Desa Malabar, dan sejumlah desa lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan, saat awal masa tugas DPRD periode 2025, sekitar 26 persen jalan di Kecamatan Wanareja masih dalam kondisi rusak parah. Karena itu, perbaikan dilakukan secara bertahap guna menekan angka kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Untuk ruas Tenjolaut–Tambaksari yang saat ini dikerjakan, panjang penanganan mencapai 585 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 6 sentimeter. Sementara total panjang ruas jalan tersebut sekitar 2 kilometer.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah. Insya Allah tahun depan kita lanjutkan agar pembangunan ruas ini tuntas. Sesuai visi Bupati, pembangunan jalan harus diselesaikan secara bertahap hingga rampung, tidak berpindah-pindah lokasi sebelum selesai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Elis juga mengingatkan pihak penyedia jasa dan kontraktor agar menjaga kualitas pekerjaan. Ia menekankan bahwa anggaran rekonstruksi jalan bukanlah nilai yang kecil sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan mutu.

“Saya mewajibkan kualitas pekerjaan dijaga dengan baik. Kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap harus dijawab dengan hasil terbaik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” pungkasnya.

 

Reporter: Dani

GROBOGAN, JATENG, DN-II Praktik penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kian meresahkan. Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ini kini disinyalir telah merambah pada upaya pembungkaman pers melalui intimidasi dan intervensi redaksional.

Fenomena “Take Down” Berita: Pelanggaran Kode Etik?

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah media siber yang sebelumnya vokal menyuarakan aktivitas tambang di Dokoro tiba-tiba menghapus konten berita mereka. Dua di antaranya adalah media wartadinamika.news dan cakawalamerdeka.com yang terpantau menghasilkan tautan kosong (404 Not Found) pada tanggal 28 Februari.

Penghapusan berita tanpa alasan yang jelas ini menjadi sorotan serius. Secara hukum dan etika, pencabutan berita telah diatur secara ketat:

Pedoman Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/2012): Pada poin 5 ditegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan intervensi pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau terbukti berita bohong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Mewajibkan wartawan segera meralat atau mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca. Penghapusan sepihak tanpa penjelasan transparan mencederai fungsi kontrol sosial pers.

Intimidasi dan Ancaman Kekerasan

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengancaman fisik terhadap awak media luar daerah yang mencoba meliput di lokasi. Oknum pemilik tambang berinisial F diduga melakukan provokasi terhadap warga dan kelompok tertentu untuk melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang tidak “sejalan”.

Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”

Dilema Penegakan Hukum: Delik Biasa Bukan Aduan

Kapolres Grobogan melalui pesan singkat sempat mengarahkan warga untuk melapor. Namun, warga mengaku skeptis lantaran adanya trauma terhadap teror yang menimpa pelapor di masa lalu. Warga menganggap penutupan tambang selama ini hanyalah formalitas belaka.

Perlu ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin (IUP) adalah Delik Biasa, bukan delik aduan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak tanpa menunggu laporan masyarakat karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kerusakan ekologi.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas mafia tambang dan oknum di baliknya, guna menjamin keamanan warga serta kebebasan pers di Kabupaten Grobogan.

Tim Redaksi/Bawi, Jemu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Komitmen TNI dalam membangun desa kembali terlihat dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0713/Brebes. Danrem 071/Wijayakusuma selaku Penanggung Jawab Keberhasilan Pelaksanaan (PKP) Kolonel Inf Lukman Hakim, S.I.P., M.I.P. Turun langsung meninjau perkembangan pelaksanaan TMMD di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Minggu (1/3/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S. Hub.Int, Kadispermades Kabupaten Brebes, Kasiter Korem 071/Wijayakusuma, Forkopimcam Banjarharjo dan Kepala Desa Cikuya.

Dengan mengenakan seragam loreng dan sepatu boots, Danrem dan rombongan menyusuri lokasi pembangunan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai target.

Peninjauan ini menjadi bukti bahwa TMMD bukan sekadar program seremonial, melainkan wujud nyata sinergi TNI dan masyarakat dalam membangun daerah.

Di lokasi, terlihat pembangunan infrastruktur yang menjadi sasaran fisik TMMD terus menunjukkan progres signifikan mulai dari pengecoran jalan sepanjang 1.500 meter, pembangunan RTLH dan Program TNI Manunggal Air Bersih, Kehadiran pimpinan TNI di tengah medan pekerjaan menjadi suntikan semangat tersendiri bagi personel Satgas maupun warga yang terlibat gotong royong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim menegaskan bahwa TMMD Ke-127 merupakan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“TMMD bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan kepedulian. Kami ingin memastikan setiap pekerjaan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Cikuya,” ujar Kolonel Lukman Hakim.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci sukses program tersebut. Menurutnya, kemanunggalan TNI dan rakyat adalah kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan di wilayah.

Sementara itu, Dansatgas TMMD Ke-127 yang juga Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan seluruh sumber daya agar pekerjaan selesai tepat waktu.

“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh sasaran fisik maupun nonfisik sesuai jadwal. Satgas maupun masyarakat bekerja maksimal setiap hari. Semangat gotong royong di Desa Cikuya luar biasa dan menjadi energi besar bagi kami,” ungkap Letkol Ambariyantomo.

Ia juga memastikan bahwa kualitas pekerjaan menjadi prioritas utama, sehingga hasil pembangunan benar-benar kokoh dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Kehadiran Danrem 071/Wijayakusuma beserta rombongan di lapangan tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga motivasi langsung bagi prajurit dan warga. Interaksi hangat yang terjalin mencerminkan hubungan erat antara TNI dan masyarakat.

Program TMMD Ke-127 Kodim 0713/Brebes di Desa Cikuya diharapkan mampu meningkatkan akses, kesejahteraan, serta memperkuat kebersamaan warga. Lebih dari sekadar pembangunan fisik, TMMD menjadi simbol bahwa negara hadir hingga ke pelosok desa.(Rio/Dika)

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah intensif menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fokus utama dalam pembahasan ini adalah penyelarasan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Pembahasan ini merujuk pada regulasi terbaru, termasuk SK Kemendagri No. 300/2025 mengenai luas wilayah Kabupaten Brebes, serta koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Perlindungan Sentra Bawang Merah Nasional

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, Kabupaten Brebes merupakan sentra utama bawang merah nasional dengan luas panen mencapai 32.509 hektare. Untuk menjaga produktivitas tersebut, kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diintegrasikan ke dalam RTRW sebagai payung hukum perlindungan lahan.

Anggota Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin, menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan masih berada pada tahap substansi global mengenai pola ruang kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami masih membahas substansi secara global untuk wilayah Kabupaten Brebes. Pembahasan belum masuk ke detail per item kegiatan ruang, baik itu LP2B, LSD, maupun Lahan Baku Sawah (LBS),” ujar Tobidin melalui pesan singkat, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen jangka panjang. “RTRW adalah pedoman arah pembangunan. Lahan pertanian yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi agar tercipta keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan,” tambahnya.

Menunggu Pemutakhiran Data

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menyatakan bahwa angka pasti luasan lahan masih dalam tahap finalisasi.

“Saat ini masih proses penyusunan RTRW yang baru. Kami belum bisa menyampaikan luasan secara detail karena data RTRW yang up-to-date masih dalam proses pemutakhiran,” jelas Hendri.

Sorotan Masyarakat Terhadap Alih Fungsi Lahan

Di sisi lain, proses revisi RTRW ini juga mendapat kawalan ketat dari masyarakat. Joe Hardian (atau yang akrab disapa Satria Pinayungan), telah menyampaikan aduan kepada Pemda Brebes terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang pada sejumlah objek wisata (OW).

Beberapa poin yang disoroti antara lain:

OW Walicug Park: Diduga berdiri di atas murni lahan sawah dilindungi.

OW Teras Padi: Sebagian wilayahnya disinyalir masuk dalam zona lahan hijau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

OW Pasir Gibuk: Sebagian menempati lahan LSD dan sebagian lainnya lahan pertanian kering.

Aduan masyarakat ini menjadi tantangan bagi tim penyusun RTRW untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan selaras dengan regulasi yang sedang digarap, guna menghindari alih fungsi lahan produktif yang kian masif.

 

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page