Nasional, DN-II Â Di tengah dinamika ekonomi global tahun 2026 yang kian tak terprediksi, doktrin klasik “hemat pangkal kaya” mulai dipertanyakan relevansinya. Para pakar psikologi finansial menemukan fenomena paradoks: individu yang terlalu protektif terhadap uangnya hingga level “pelit” justru cenderung mengalami stagnansi ekonomi. Mengapa ambisi untuk menumpuk justru sering kali berujung pada kemacetan rezeki?
Paradoks Scarcity Mindset
Banyak orang terjebak dalam penghematan ekstrem namun tetap merasa hidupnya penuh tekanan dan dihantui utang. Masalahnya bukan pada nominal di saldo rekening, melainkan pada energi psikologis yang mendasarinya.
Dalam psikologi, ini dikenal sebagai Scarcity Mindset (Mentalitas Kekurangan). Ada garis tipis namun krusial antara pengelolaan keuangan yang bijak (frugal living) dengan tindakan menahan uang karena ketakutan (pelit).
“Saat seseorang mengeluarkan uang dengan rasa cemas, ia secara tidak sadar sedang menanamkan afirmasi ‘tidak mampu’ ke dalam alam bawah sadarnya,” ungkap sebuah laporan perilaku konsumen baru-baru ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Uang Ibarat Air yang Mengalir
Secara filosofis, uang bukanlah benda mati; ia adalah energi yang menyerupai air. Air yang mengalir akan tetap jernih dan memberi kehidupan, sementara air yang tergenang dalam wadah yang tertutup rapat cenderung menjadi keruh dan mati.
Frekuensi Kekurangan: Mengeluarkan uang dengan berat hati atau keluhan hanya memvalidasi kondisi kemiskinan mental. Dampaknya nyata secara psikis: rezeki terasa “seret”, muncul pengeluaran tak terduga (biaya servis mendadak atau tagihan medis), dan peluang emas seolah menjauh karena tertutup oleh aura kecemasan.
Frekuensi Kelimpahan: Sebaliknya, bertransaksi dengan rasa syukur dan kepercayaan bahwa uang adalah alat sirkulasi nilai akan menyelaraskan seseorang dengan frekuensi kelimpahan. Ini bukan ajakan untuk konsumerisme buta, melainkan tentang menjaga ketenangan batin dalam setiap arus kas yang keluar.
Mengaktifkan “Magnet” Rezeki
Mengubah nasib finansial tidak melulu soal menambah jam kerja lembur, melainkan mengubah resonansi emosional terhadap uang. Berikut adalah langkah praktis untuk bergeser dari rasa “takut kurang” menuju “selalu cukup”:
Apresiasi Kecil yang Berdampak: Membiasakan memberi tip kepada pengemudi ojek online atau kurir dengan doa tulus. Nilai yang mungkin kecil bagi Anda adalah investasi energi positif yang akan kembali dalam bentuk yang tak terduga.
Melancarkan Ekonomi Lokal: Belanja di warung tetangga atau UMKM tanpa menawar secara berlebihan. Ini adalah bentuk dukungan agar sirkulasi ekonomi tetap berputar di ekosistem terdekat Anda. 
Sedekah Sebagai Sinyal Kelimpahan: Memberi adalah instruksi terkuat kepada alam bawah sadar bahwa Anda memiliki “lebih dari cukup”. Sedekah meruntuhkan tembok ketakutan akan hari esok.
Kesimpulan: Filosofi Tangan Terbuka
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekayaan sejati tidak datang dari seberapa ketat kita menggenggam dompet, melainkan dari seberapa luas kita membuka hati. Saat uang dilepaskan dengan rasa bahagia dan tujuan yang baik, Anda sebenarnya sedang melakukan investasi energi. Hasilnya tidak selalu berupa uang tunai instan, namun bisa berupa ide cemerlang, kemudahan urusan, hingga relasi yang bernilai tinggi.
Ingatlah sebuah hukum alam yang sederhana: Tangan yang tertutup rapat memang tidak akan kehilangan apa pun, tetapi ia juga tidak akan pernah bisa menerima apa pun.
Penulis: Casroni – 5 Februari 2026.
Editor: Redaksi
Sumber: Detik-Nasional.Com
BREBES, DN-II Persoalan pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Brebes akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengizinkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) digunakan untuk membayar honor mereka. (5/2/2026).
Melalui surat jawaban yang ditujukan kepada Bupati Brebes, Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap validasi APBD Kabupaten Brebes, alokasi dana BOSP sah digunakan untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Apa saja yang perlu disiapkan?
Meski sudah direstui, satuan pendidikan atau pemerintah daerah wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti dukungan data yang sah. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin stabilitas pendapatan para guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah mengimbau agar pengelolaan dana tetap disiplin dan mengikuti aturan teknis yang tercantum dalam SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agus Supriyadi MPd kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wanasari mengatakan kalau uang dana BOS untuk bayar gaji PTT dan PTT , dan sisanya dari iuran komite sekolah sebesar Rp 25.000.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan lampu hijau terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor 29916/MDM.C/PR.04.01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, SPd MPd P.hd pada 24 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas permohonan Pemerintah Kabupaten Brebes mengenai pembiayaan tenaga pendidik non-ASN.
Syarat dan Ketentuan
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi anggaran APBD Kabupaten Brebes, pemerintah pusat menyatakan bahwa Dana BOSP tahun anggaran 2025 dapat digunakan untuk menutup kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
“Dana BOSP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembiayaan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025… dengan syarat melampirkan data dukung berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tulis Dirjen dalam surat tersebut. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya:
SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN.
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, penggunaan dana BOSP harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang akan berlaku di tahun tersebut. Kabar ini menjadi angin segar bagi kelangsungan kesejahteraan tenaga kependidikan di wilayah Brebes.
Sayang surat itu hanya dibuat pada tahun 2025, dan Januari dan Februari 2026 ini dari sejumlah karyawan PPPK paruh waktu di sekolah-sekolah belum jelas Mereka menerima gaji dari dana BOS atau dana lainnya APBD Brebes .
Berita ini diturunkan Kepala Dinas pendidikan dan olahraga kabupaten Brebes Sutaryono, S.H., M.Si. Belum memberikan jawaban , mengenai kepastian P3K pada waktu dibayar oleh dana BOS atau APBD Brebes .
Reporter: Teguh
BANDUNG, DN-II Seorang balita berinisial RAJR, putra dari pasangan Regi Indra Tobi dan Devi Gustini, dilaporkan mengalami pembengkakan hebat dan demam tinggi pasca-menjalani imunisasi rutin di Puskesmas Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 4 Desember 2025.
Kondisi bekas suntikan yang kian memburuk memicu kekhawatiran orang tua, yang kemudian membawa kembali sang anak ke Puskesmas. Meski pihak Puskesmas telah menerbitkan surat rujukan ke RSUD, keluarga merasa ada ketidakberesan dalam prosedur awal.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tenaga Medis
Pihak keluarga menduga pembengkakan tersebut merupakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang tidak ditangani sesuai standar. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa tindakan penyuntikan dilakukan oleh oknum peserta magang, bukan tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki kewenangan klinis.
Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap nakes yang memberikan pelayanan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Tanggung Jawab Hukum Puskesmas
Dalam sistem hukum Indonesia, kasus dugaan kelalaian medis atau malpraktik kini merujuk pada beberapa aturan krusial:
Tanggung Jawab Profesi (UU Kesehatan No. 17/2023): Berdasarkan Pasal 308, sebelum masuk ke ranah pidana, nakes yang diduga melakukan kelalaian harus melalui pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran standar profesi atau standar operasional prosedur (SOP).
Kelalaian yang Menyebabkan Luka (KUHP):
Jika terbukti ada unsur kelalaian fatal (culpa), nakes dapat dijerat Pasal 360 KUHP (menyebabkan luka berat atau luka yang menimbulkan penyakit/halangan sementara) dengan ancaman pidana penjara atau kurungan.
Hak Atas Ganti Rugi:
Sesuai Pasal 273 UU Kesehatan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga medis atau penyelenggara kesehatan (Puskesmas) atas kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan.
Pengawasan Tenaga Magang:
Jika benar tindakan dilakukan oleh peserta magang tanpa supervisi ketat dari dokter/bidan penanggung jawab, hal ini melanggar prinsip vicarious liability, di mana fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas tindakan personil di bawah pengawasannya.
Upaya Hukum Keluarga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak keluarga menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan.
“Kami hanya ingin kejelasan, apakah prosedur yang dijalankan sudah benar? Mengapa anak kami jadi begini? Kami akan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Cicalengka maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung guna memastikan validitas informasi dan kronologi kejadian dari sisi medis. (AC)
JAKARTA, DN-II Kusman, seorang ayah asal Desa Sabo, Sulawesi Tengah, saat ini berada dalam kondisi syok berat setelah menerima kabar memilukan dari putrinya, Nur Fadilah (18), sekitar dua hari yang lalu (2 Februari 2026). Putrinya melaporkan bahwa ia tengah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan berat oleh sindikat perdagangan orang di Malaysia. (4/2/2026).
Keluarga semakin terpukul setelah mendapat informasi bahwa seluruh dokumen identitas asli termasuk paspor korban saat ini ditahan oleh pelaku. Hal ini diduga dilakukan sindikat untuk memutus ruang gerak dan mencegah korban melarikan diri. Kusman secara langsung memohon bantuan mendesak kepada Pemerintah Pusat agar hari ini juga dilakukan langkah konkret penyelamatan. “Saya sangat khawatir. Saya mohon kepada pemerintah, tolong selamatkan anak saya sekarang juga. Saya ingin dia bisa pulang lagi ke Indonesia,” ujar Kusman penuh harap.
Berdasarkan pengakuan Nur Fadilah dalam 48 jam terakhir, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi karena menolak dipaksa bekerja di tempat prostitusi:
1. Penyiksaan Fisik: Korban mengalami luka memar di punggung dan perutnya ditendang oleh pelaku setiap kali menolak melayani tamu.
2. Pelecehan Ibadah: Pelaku merobek mukenah milik korban agar ia tidak bisa melaksanakan salat serta memaksanya mengenakan pakaian seksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Dokumen Disita: Paspor dan seluruh identitas fisik korban dikuasai oleh pelaku, sehingga korban tidak memiliki akses hukum secara mandiri di lokasi penyekapan.
4. Ancaman Pemindahan: Terdapat ancaman serius bahwa korban akan dipindahkan ke negara lain dalam waktu dekat, yang dikhawatirkan akan memutus akses penyelamatan selamanya.
Guna mempermudah Pemerintah menelusuri keberadaan korban karena dokumen aslinya telah disita pelaku, berikut adalah identitas resmi korban:
– Nama Lengkap: Nur Fadilah
– NIK: 7206046505070001
– Asal: Desa Sabo, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
– Nomor Paspor: X7876938 (Diterbitkan di Kantor Imigrasi Batam pada 28 Januari 2026)
Keluarga mendesak tindakan nyata dalam hitungan jam kepada:
– Menteri Luar Negeri RI: Segera menginstruksikan KBRI Kuala Lumpur untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna mencari korban berdasarkan data paspor yang telah dilampirkan.
– Menteri Tenaga Kerja & Kapolri: Mengusut tuntas keterlibatan agen di Batam yang menerbitkan paspor korban secara non-prosedural.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pemerintah Pusat: Menjamin kepulangan Nur Fadilah ke pelukan keluarganya secepat mungkin.
Pernyataan Redaksi:
Pencantuman foto dan identitas lengkap korban dilakukan atas persetujuan dan permintaan langsung dari Kusman (ayah korban) kepada redaksi. Langkah ini diambil secara sadar dengan tujuan agar Pemerintah dapat segera menelusuri keberadaan dan menemukan korban, terutama karena paspor fisik korban telah ditahan oleh sindikat pelaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir
BREBES, DN-II Menjaga performa motor di tengah kesibukan kini tak lagi sulit. Melalui dealer Sumber Baru Rejeki, Yamaha kembali menghadirkan program Service Kunjung Yamaha (SKY). Kali ini, layanan jemput bola tersebut hadir untuk memberikan kemudahan bagi para guru dan staf di lingkungan SMPN 1 Wanasari, Brebes.
Fajar, perwakilan Yamaha Sumber Baru Rejeki, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan yang bertujuan mendekatkan layanan purnajual kepada masyarakat.
“Kami konsisten mengadakan SKY setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah. Hari ini, kami memfokuskan layanan di wilayah SMPN 1 Wanasari guna menjangkau konsumen setia kami di area terdekat,” jelas Fajar. (5/2/2026).
Waspada Motor Mogok Akibat Banjir
Mengingat curah hujan yang mulai tinggi, Fajar memberikan perhatian khusus pada risiko kendaraan yang terjangkau banjir. Masalah yang paling sering terjadi adalah motor mogok akibat busi mati atau masuknya air ke ruang bakar (water hammer).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Yamaha sangat menyarankan agar pemilik kendaraan tidak memaksakan menghidupkan mesin jika motor sempat terendam banjir. Langkah terbaik adalah segera membawanya ke bengkel resmi untuk pengecekan menyeluruh guna menghindari kerusakan mesin yang lebih fatal.
Layanan Jemput Gratis: Solusi Saat Darurat
Bagi konsumen yang mengalami kendala motor mogok dan tidak sempat datang ke bengkel, Yamaha menawarkan solusi praktis melalui Layanan Service Jemput:
Tanpa Biaya Tambahan: Gratis biaya penjemputan selama masih dalam area jangkauan dealer.
Jangkauan Luas: Tersedia di berbagai jaringan cabang Yamaha, termasuk wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Tips Mesin Awet: Rahasia Performa Matic Tetap Prima
Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga membagikan panduan perawatan bagi pengguna motor matic agar tetap bertenaga dan memiliki umur mesin yang panjang:
Disiplin Ganti Oli:
Matic Reguler: Maksimal setiap 2.000 km.
Matic Premium (NMAX/155cc ke atas): Maksimal setiap 3.000 km.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Servis Berkala Tanpa Menunggu Rusak: Jangan menunggu motor mogok. Perawatan preventif jauh lebih ekonomis daripada biaya perbaikan besar.
Gunakan Suku Cadang Asli: Selalu gunakan sparepart original Yamaha (Yamalube) untuk menjamin keamanan dan kecocokan komponen mesin.
“Intinya, rutin servis dan tepat waktu ganti oli adalah kunci utama jika ingin performa mesin tetap terjaga seperti baru,” tutup Fajar.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan darurat atau ingin menjadwalkan servis di rumah, segera hubungi dealer Yamaha Sumber Baru Rejeki terdekat untuk menikmati layanan SKY yang praktis dan terpercaya.
Reporter: Teguh
KUPANG, DN-II Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meluapkan kemarahannya di hadapan para pejabat daerah terkait tragedi memilukan di Kabupaten Ngada. Seorang anak dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tekanan kemiskinan karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen.
Kemarahan tersebut memuncak saat Gubernur memberikan arahan resmi pada Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Sorotan Nasional dan Kegagalan Sistem
Dalam pidatonya, Melkiades mengungkapkan bahwa tragedi di Jerebu’u, Ngada ini telah menjadi perhatian nasional. Sejumlah Menteri hingga pimpinan DPR RI langsung menghubungi dirinya untuk mempertanyakan kondisi di NTT.
“Di tengah kita semua bisa duduk nyaman seperti ini, masih ada warga kita di Ngada yang mati hanya karena miskin. Saya malu sebagai Gubernur,” tegas Melkiades dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia secara gamblang menyebut bahwa insiden ini adalah bukti kegagalan kolektif, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pranata sosial dan agama.
Kegagalan Pemerintah: Anggaran triliunan rupiah dan program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dinilai tidak menyentuh akar rumput yang paling membutuhkan.
Kegagalan Sosial: Pranata budaya dan agama dianggap abai terhadap kondisi warga di sekitarnya.
Teguran Keras untuk Pemkab Ngada
Gubernur juga menyesalkan lambatnya respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada. Hingga Selasa malam, ia menyebut belum ada perwakilan resmi dari Pemda Ngada yang datang melayat atau memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Jangan ada lagi kepala daerah atau Sekda yang merasa ini persoalan biasa. Ini soal kemanusiaan! Saya minta kirim orang secara resmi. Kuburkan anak itu dengan layak, jangan hanya pakai tanah seadanya,” perintahnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir.
Ancam Tuntut Pejabat Jika Terulang
Melkiades menegaskan tidak akan menoleransi kejadian serupa di masa depan. Ia memerintahkan seluruh jajaran, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan perangkat sosial dari tingkat RT hingga Kabupaten bekerja maksimal.
“Uang triliunan mengalir ke NTT untuk urus orang miskin. Masa masih ada yang mati karena tidak bisa beli buku tulis dan pulpen? Besok, kalau ada lagi yang seperti ini, saya akan tuntut orang-orangnya secara berjenjang,” pungkasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali efektivitas penyaluran bantuan sosial dan pengawasan terhadap warga prasejahtera di wilayah pelosok NTT. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Satlantas Polres Brebes melaksanakan giat pendampingan dan monitoring Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di SMK Boarding School Brebes pada Kamis (05/02/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026.
Fokus utama kegiatan adalah memberikan edukasi dan glorifikasi keselamatan jalan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. 
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.R., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran personel di sekolah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa dalam berlalu lintas.
“Kami ingin merubah mindset para pelajar agar lebih sadar dan taat aturan, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di kalangan remaja dapat ditekan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan.
AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan harapan besar dari kegiatan ini bagi dunia pendidikan di Brebes.
“Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memberikan teguran keras terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus Karang Taruna di tingkat desa. Penegasan ini muncul menyusul adanya keresahan warga Desa Kemurang Wetan terkait dugaan permintaan “dana kompensasi” kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Brebes, Tarsono, SE, MM, menegaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial yang berfokus pada pembinaan kepemudaan dan kesejahteraan masyarakat, bukan lembaga komersial.
Batasan Wewenang dan Pembinaan
Dalam dialog bersama warga, Tarsono menjelaskan bahwa fungsi Dinsos terhadap Karang Taruna terbatas pada aspek pembinaan struktural dan kelembagaan. Ia menyayangkan jika ada oknum yang bergerak di luar koridor teknis tanpa koordinasi resmi.
“Sebetulnya, jika Karang Taruna melakukan sesuatu tanpa konfirmasi atau pemberitahuan dari Dinas, maka kami tidak tahu-menahu terkait tindakan tersebut,” ujar Tarsono. (4/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Dugaan Pungli Berkedok Kompensasi
Isu ini mencuat setelah perwakilan warga mempertanyakan aliran dana kompensasi dari beberapa perusahaan besar di wilayah tersebut—termasuk PT GEI, PT Xin Hei, dan PT Bintang Lima—yang diduga mengalir ke pengurus Karang Taruna setempat.
Menanggapi hal itu, Tarsono menekankan tiga poin krusial:
Murni Sosial: Karang Taruna tidak memiliki mekanisme reward atau anggaran resmi yang bersumber dari kompensasi proyek industri.
Penyalahgunaan Wewenang: Permintaan fasilitas atau uang tunai kepada pengembang proyek dipastikan di luar sepengetahuan dan kewenangan Dinas Sosial.
Sanksi Tegas: Tindakan mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan materiil atau pungutan liar (pungli) merupakan pelanggaran berat terhadap marwah organisasi.
Larangan Mencatut Nama Dinas
Tarsono juga memperingatkan oknum-oknum yang kerap “menjual” nama Dinas Sosial untuk melancarkan aksi pungutan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah menginstruksikan atau melegalkan praktik tersebut.
“Kalau mengatasnamakan Dinas Sosial untuk pungli, berarti itu menjual nama instansi. Peran kami sangat jelas, hanya sebagai pembina kelembagaan, bukan peminta setoran,” tegasnya.
Warga berharap Dinas Sosial tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam menertibkan oknum pengurus desa. Hal ini dinilai penting demi menjaga iklim investasi di Brebes serta memastikan kerukunan warga tetap terjaga tanpa adanya praktik premanisme berkedok organisasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Ketua Karang Taruna Kabupaten Brebes, Aji Jumantoro, memberikan tanggapan keras terkait adanya isu penarikan dana kompensasi dari sejumlah perusahaan oleh oknum Karang Taruna Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menyimpang dari fungsi organisasi.
Aji menyatakan bahwa secara struktural, pengumpulan dana dengan dalih kompensasi tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Dalam AD/ART kami, tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengatur mengenai pengumpulan dana kompensasi seperti itu. Karang Taruna murni organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial,” tegas Aji dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Pungutan
Aji mengimbau agar seluruh pengurus Karang Taruna di tingkat desa tetap konsisten pada jalur pemberdayaan pemuda. Menurutnya, marwah organisasi harus dijaga agar tidak bergeser menjadi lembaga pencari keuntungan dari pihak swasta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terdapat tiga poin utama yang ditekankan oleh pengurus kabupaten terkait polemik ini:
Pelanggaran Mandat: Pengumpulan dana dari pihak swasta di luar ketentuan resmi tidak tercantum dalam mandat organisasi.
Khittah Sosial: Fokus utama Karang Taruna adalah pengabdian masyarakat dan pengembangan potensi pemuda, bukan pengelolaan dana kompensasi industri.
Kepatuhan Regulasi: Setiap langkah yang mengatasnamakan organisasi wajib berlandaskan regulasi yang berlaku guna menghindari polemik hukum dan sosial di masyarakat.
Menjaga Citra Organisasi
Lebih lanjut, Aji berharap kejadian di Desa Kemurang Wetan menjadi pelajaran bagi pengurus di wilayah lain agar lebih berhati-hati dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan.
“Segala bentuk tindakan harus memiliki dasar regulasi yang kuat. Jangan sampai langkah-langkah yang diambil justru mencoreng nama baik Karang Taruna secara keseluruhan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
You cannot copy content of this page
