Beranda » Peristiwa » Halaman 31

Peristiwa

CILACAP, DN-II Gelombang desakan masyarakat terkait transparansi penggunaan dana bulan dana dan sumbangan publik di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap kian bergulir kencang. Publik menuntut adanya audit menyeluruh yang menyajikan data akurat serta terbuka ke hadapan masyarakat luas.

​Namun, sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, justru dinilai memicu polemik baru. Lembaga kemanusiaan tersebut kini diduga sengaja melakukan aksi tebang pilih terhadap media massa dalam memberikan informasi, yang berpotensi menabrak koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​Meski belakangan Farid Ma’ruf mulai bersuara di beberapa media mengenai rincian anggaran pendapatan dan penggunaan dana, langkah ini dinilai publik bukan sebagai bentuk transparansi yang murni. Publik menduga kuat adanya upaya pengalihan isu melalui “berita pesanan” demi meredam tensi tuntutan audit.

​Pelanggaran Hak Jawab dan Ketertutupan Informasi

​Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: mengapa Ketua PMI Cilacap memilih menyampaikan klarifikasi ke media lain, alih-alih memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi langsung kepada media yang pertama kali mengawal dan memberitakan isu ini?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Secara hukum, tindakan ini dinilai mengabaikan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi keberimbangan berita.

​”Kalau memang tidak ada anggaran yang melenceng, kenapa harus takut mengungkapkan dan memperlihatkan data yang sebenarnya? Secara gentlemen, harusnya temui media yang mengkritisi sejak awal. Buka datanya secara transparan di hadapan publik,” tegas S, salah seorang warga setempat yang geram menanggapi pola komunikasi media yang dilakukan PMI Cilacap, Sabtu (23/5/2026).

​Menurut S, sikap tebang pilih media seperti ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat kecurigaan warga bahwa ada hal yang sedang ditutupi.

Sorotan Hukum: PMI sebagai Badan Publik

​Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat melalui Bulan Dana PMI, PMI Cilacap terikat kuat oleh aturan hukum mengenai transparansi keuangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KIP, PMI dikategorikan sebagai Badan Publik non-pemerintah karena sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.

​Oleh karena itu, penolakan atau pembatasan informasi mengenai laporan keuangan ini diduga melanggar Pasal 9 UU KIP, yang menegaskan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, khususnya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.

​Tak hanya itu, tata kelola dana perasuransian atau sumbangan sosial di PMI juga harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di mana aspek akuntabilitas publik menjadi pilar utama organisasi dalam menjalankan mandat kemanusiaan.

Anomali Piagam Penghargaan di Tengah Sorotan

​Di tengah memanasnya tuntutan transparansi ini, publik juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dinamika hubungan antara pihak PMI Cilacap dengan sejumlah oknum pewarta.

​Belum lama ini, beberapa pihak yang mengatasnamakan insan pers secara mendadak memberikan apresiasi tinggi dan menyerahkan piagam tanda mata kepada Farid Ma’ruf. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dan dipaksakan. Mengingat, berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak menjunjung tinggi asas korporatisme yang merusak independensi pers sebagai pilar pengawas (social control).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Aksi pemberian piagam penghargaan di tengah maraknya tuntutan audit ini diduga kuat oleh masyarakat sebagai upaya menciptakan opini publik tandingan (counter-opinion) untuk menyelamatkan citra lembaga.

​Tuntutan Publik: Audit Eksternal dan Kepatuhan Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Cilacap tetap bersikeras menuntut iktikad baik dan keberanian dari Ketua PMI Cilacap untuk segera mengambil tindakan konkret, di antaranya:

​Membuka Data Realisasi Fisik: Publik meminta bukti nyata penggunaan dana sumbangan masyarakat secara terbuka di lapangan sesuai amanat Pasal 7 UU KIP (kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan).

​Pertanggungjawaban Terbuka: Tokoh warga lainnya, T, mendesak Ketua PMI Cilacap untuk membuka transparansi informasi secara langsung di hadapan publik sebagai bentuk tanggung jawab yang jantan dan akuntabel.

​Audit Eksternal Segera: Warga meminta Badan Pengurus Harian (BPH) PMI serta dinas terkait untuk segera menerjunkan tim audit eksternal yang independen guna mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust).

​Sikap defensif dan pola komunikasi yang diduga tebang pilih ini dikhawatirkan akan semakin menggerus empati serta tingkat kepercayaan masyarakat Cilacap dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui PMI di masa mendatang. (Tim/Red)

KOTA TEGAL, DN-II Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah secara tegas sudah tidak diwajibkan lagi sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Tegal, Amin Al Fauzi, saat ditemui pada Sabtu (23/5/2026).

Menurut Amin, keberadaan LKS saat ini hanya berfungsi sebagai materi pelengkap pembelajaran dan sama sekali tidak bersifat mengikat. Sementara itu, untuk buku paket utama bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 statusnya adalah wajib dan pengadaannya telah diakomodasi sepenuhnya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.

“Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku pelajaran utama dari dana BOS. Masak sekolah sudah mengadakan, lalu siswa harus beli lagi?” ujar Amin memberikan analogi.

Ia menjelaskan, sebagai gambaran untuk memenuhi kebutuhan buku paket utama dalam sembilan mata pelajaran bagi seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, sekolah menggelontorkan anggaran berkisar di angka Rp50 juta setiap tahunnya.

Larangan Keras Komersialisasi Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang melarang keras guru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, hingga seragam kepada siswa. Aturan hukum yang tegas sengaja diterbitkan guna mencegah praktik komersialisasi di lingkungan institusi pendidikan, sekaligus menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk diketahui, besaran dana BOS Reguler dari pemerintah pusat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini berada di angka minimal Rp1.100.000 per siswa per tahun.

Beruntung bagi Kota Tegal, pihak sekolah juga terbantu oleh adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda / BOS Pendamping) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Nilai BOSda Tegal berada di kisaran Rp100.000 per siswa per tahun. Meski sifatnya hanya dana pendamping dan bukan operasional utama, kehadiran anggaran ini sangat dirasakan manfaatnya.

Amin menambahkan, keberadaan dana pendamping seperti BOSda ini sangat krusial bagi keberlangsungan fasilitas penunjang sekolah. Ia membandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang tidak memiliki kebijakan serupa.

“Di kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki dana BOS Daerah, sekolah-sekolah otomatis mengalami kesulitan, terutama untuk membiayai kebutuhan operasional operasional bulanan seperti membayar listrik hingga pengembangan mushola dan fasilitas lainnya,” pungkas Amin.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BANDUNG, DN-II Kawasan ikonik Kota Bandung, mulai dari Jalan Asia Afrika, Braga, hingga Viaduct, dipastikan akan menjadi pusat keramaian saat konvoi juara Persib Bandung digelar pada Minggu (24/5/2026).

Guna mengantisipasi membludaknya massa Bobotoh, aparat kepolisian mulai melakukan sterilisasi dan penutupan akses jalan di sejumlah titik strategis.

Pihak kepolisian memberlakukan pengalihan arus kendaraan, khususnya roda empat, sejak pukul 07.00 WIB. Langkah ini diambil karena sejumlah ruas jalan utama yang biasanya padat oleh aktivitas masyarakat akan dialihfungsikan menjadi jalur utama parade kemenangan tim berjuluk Maung Bandung tersebut.

Berdasarkan skema arus lalu lintas, rombongan konvoi dijadwalkan bergerak dari Gedung Sate, kemudian melewati:

Jalan Riau

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jalan Merdeka

Jalan Perintis Kemerdekaan

Viaduct

Jalan Lembong

Jalan Asia Afrika, dan berakhir di Pendopo Kota Bandung.

Jalur-jalur tersebut diprediksi akan dipadati oleh ribuan suporter yang antusias menyaksikan langsung iring-iringan trofi juara.

Penyekatan dan Jalur Alternatif

Untuk mengurai potensi kemacetan parah, polisi juga memastikan kendaraan dari arah Jalan Cicendo, Jalan Kebon Kawung, hingga Jalan Banceuy tidak diperkenankan memasuki area Viaduct dan pusat kota. Penyekatan ketat dilakukan di berbagai titik guna menekan volume kendaraan yang masuk ke zona konvoi.

Kawasan Braga dan Asia Afrika mendapatkan perhatian khusus dari aparat keamanan. Kedua titik ini diperkirakan akan menjadi pusat berkumpulnya massa Bobotoh dalam jumlah besar, sehingga pengamanan ekstra telah disiapkan demi menjaga situasi tetap kondusif.

Imbauan Kepolisian:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat yang hendak beraktivitas di pusat Kota Bandung diimbau untuk menyesuaikan kembali jadwal perjalanan mereka dan memanfaatkan jalur-jalur alternatif.

Pihak kepolisian berharap perayaan konvoi Persib ini dapat berjalan sebagai pesta kemenangan yang tertib, aman, sekaligus menjadi momen bersejarah yang membanggakan bagi seluruh warga Jawa Barat. (Red)

MAKKAH, DN-II Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) SOC 09 asal Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) King Faisal, Makkah, pada Jumat (23/5/2026) sekira pukul 20.15 Waktu Arab Saudi (WAS).

Jemaah tersebut diketahui bernama Tuan Sumeri, berusia 72 tahun, warga Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, almarhum sempat terjatuh di kamar mandi sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Pihak dokter RS King Faisal kemudian menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengembuskan napas terakhirnya.

Petugas Petugas Haji Daerah (PHD) Layanan Kesehatan SOC 09, Edi Wantoro, S.Kep. Ns., menjelaskan bahwa sesaat setelah kejadian, pihaknya bersama PHD Layanan Umum, Poniran, langsung bergerak cepat. Bekerja sama dengan tim Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan PPIH Kloter, mereka segera melakukan evakuasi serta memberikan pertolongan pertama.

“Kami langsung berkoordinasi dengan petugas KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) sektor untuk segera merujuk almarhum ke rumah sakit. Namun, meski usaha maksimal telah dilakukan, takdir berkata lain. Beliau telah dipanggil oleh Allah SWT,” ujar Edi Wantoro dalam laporan resminya dari Makkah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Edi menambahkan, almarhum berangkat ke Tanah Suci didampingi oleh sang istri. Saat ini, tim pendamping terus memberikan penguatan psikologis kepada pihak istri agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi ujian ini.

“Keluarga di kampung halaman (Brebes) juga sudah kami hubungi agar turut mendoakan dan mengikhlaskan kepergian almarhum,” imbuhnya.

Jika merujuk pada dokumen rekam medis kesehatan jemaah, almarhum Tuan Sumeri diketahui memang memiliki riwayat penyakit jantung sejak beberapa tahun sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Proses pengurusan jenazah selanjutnya akan ditangani oleh pihak PPIH Arab Saudi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku bagi jemaah haji yang wafat di Tanah Suci.

Laporan Langsung dari Makkah: Edi Wantoro
Editor: Casroni

MUARA ENIM, DN-II Alokasi anggaran APBD Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pengadaan pakaian seragam untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp14.667.200.000 diduga kuat mengarah pada indikasi pembengkakan (mark-up) anggaran serta praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan data yang dihimpun, paket pengadaan tersebut mencakup sekitar 73.336 set seragam sekolah (baju dan celana panjang untuk siswa, serta baju dan rok untuk siswi). Jika dikalkulasikan dari total anggaran, nilai rata-rata per set seragam mencapai sekitar Rp199 ribu lebih angka yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Temuan Investigasi Lapangan

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mengungkapkan bahwa Tim V Pemburu Fakta Rajawali telah melakukan penelusuran mendalam terkait proyek ini dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaannya.

“Dari hasil penelusuran awal, kami menemukan indikasi mark-up harga satuan seragam yang cukup signifikan, serta pola pengadaan yang kurang transparan,” ujar Ali Sopyan kepada media, Jumat (22/05/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Atas temuan tersebut, Ali Sopyan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk mengusut tuntas realisasi anggaran belanja baju seragam bernilai belasan miliar rupiah ini. Langkah tegas diperlukan mengingat rekam jejak birokrasi di Muara Enim yang sebelumnya berulang kali tersandung kasus hukum oleh KPK maupun Tipikor.

Pejabat Terkait Enggan Berkomentar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim selaku instansi pengelola anggaran masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga telah dilakukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim. Namun, tim investigasi yang mendatangi ruang kerja Sekda hingga tiga kali mendapati ruangan dalam kondisi tertutup rapat.

Sesuai dengan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), media ini masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut atas dugaan kasus ini.

Tim Redaksi

BALI, DN-II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melaksanakan rangkaian kegiatan peninjauan dan koordinasi terkait pengelolaan sampah terpadu dan pengembangan energi baru terbarukan di Provinsi Bali, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan TNI AD terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sampah menjadi sumber energi alternatif.

Dalam kunjungannya, Kasad melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Bali I Wayan Koster guna membahas sinergi pemerintah daerah bersama berbagai pihak dalam mempercepat penanganan persoalan sampah di Bali.

Kasad bersama Gubernur Bali juga meninjau calon lokasi pengembangan teknologi pirolisis, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) terbarukan. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai langkah awal mendukung pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi bernilai ekonomis.

Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan mampu membantu mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung penyediaan energi alternatif bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Bali, Kasad juga melaksanakan pertemuan dengan para stakeholder untuk membahas langkah strategis pengembangan energi berbasis pengolahan sampah serta peluang kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan energi nasional yang juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Dr. Ir. Nani Hendiarti, M.Sc.

Melalui kegiatan tersebut, TNI AD menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya di bidang pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah terpadu, dan pengembangan energi baru terbarukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Red

Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menggelar razia gabungan bersama TNI/Polri sebagai upaya memperkuat keamanan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Jumat malam (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, bersama Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, serta melibatkan unsur TNI/Polri, pejabat struktural, dan pegawai Rutan Ambon.

Penggeledahan menyasar Blok Dahlia kamar 1 hingga kamar 9 dengan pemeriksaan menyeluruh pada kamar hunian maupun warga binaan. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 6 terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan.

Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Ambon tetap kondusif. Kami juga ingin memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam rutan,” ujar Jefry R. Persulessy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 2 gunting, 10 silet, 5 korek gas, 5 isi cutter, 4 sendok, 1 charger handphone, 8 paku, 1 flashdisk, 2 jarum, 1 pinset, 1 alat cukur, serta 3 potong besi.

Meski demikian, petugas memastikan tidak ditemukan narkoba maupun handphone dalam penggeledahan tersebut.

“Alhamdulillah, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone. Ini menunjukkan pengawasan yang terus kami lakukan berjalan efektif, namun pengawasan tetap akan diperketat,” tambah Jefry.

Usai penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 30 warga binaan kasus narkoba yang didampingi langsung oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku serta tenaga medis Klinik Pratama Rutan Ambon.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Sementara itu, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan dan tes urine akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penguatan pengawasan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Maluku.

Seluruh barang hasil temuan telah diamankan untuk didata dan selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala menonjol. (Red/C).

Brebes, DN-II Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Brebes hingga kini belum menerima penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Mei 2026. Sejauh ini, baru 6 kecamatan yang telah tercover oleh program bantuan tersebut.

Kepala Cabang Bulog Tegal, Agung Rahman, melalui Wakil Kepala Cabang Bulog Tegal, Wahyu Utomo, membenarkan adanya keterlambatan distribusi di sejumlah wilayah pada Jumat (22/5/2026).

Menurut Wahyu, enam kecamatan yang sudah menerima alokasi bantuan secara penuh adalah:

Kecamatan Brebes

Kecamatan Bulakamba

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kecamatan Songgom

Kecamatan Paguyangan

Kecamatan Salem

Kecamatan Jatibarang

Sementara itu, 11 kecamatan lainnya yang masih harus mengantre alokasi bantuan meliputi Wanasari, Larangan, Ketanggungan, Banjarharjo, Losari, Tanjung, Kersana, Bumiayu, Tonjong, Sirampog, dan Bantarkawung.

Kendala Logistik Pusat Jadi Penyebab

Wahyu Utomo menjelaskan bahwa keterlambatan pemberian alokasi kepada warga yang berhak ini dipicu oleh hambatan logistik dari tingkat pusat, terutama untuk komoditas minyak goreng.

“Pasokan minyak goreng dari pusat mengalami hambatan pengiriman, sehingga mengganggu lini masa pembagian yang seharusnya dilakukan secara serentak,” ujar Wahyu.

Strategi Percepatan Distribusi

Guna mengantisipasi waktu tunggu warga yang semakin lama, pihak Bulog Tegal telah menyiapkan strategi percepatan distribusi. Begitu komoditas minyak goreng tiba di gudang regional, pihak Bulog akan langsung menerapkan sistem dropping tanpa menunda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mekanisme distribusi akan kami lakukan secara langsung ke titik-titik desa begitu komoditas tiba di gudang regional. Ini dilakukan untuk memangkas birokrasi dan waktu tunggu warga,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Boven Digoel, DN-II Panglima Komando Operasi (Pangkoops) TNI Habema, Mayjen TNI Yudha Airlangga, memimpin langsung kesiapan pelaksanaan evakuasi terhadap korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok separatis bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap XVI Yahukimo, di wilayah Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan diawali dengan Pangkoops TNI Habema beserta rombongan langsung meninjau sejumlah pos personel satuan tugas (Satgas), guna memastikan kesiapan personel, perlengkapan, serta dukungan operasional yang akan digunakan dalam proses evakuasi korban di wilayah pedalaman Korowai.

Dalam peninjauan tersebut, Pangkoops TNI Habema melakukan pengecekan terhadap kondisi personel, kesiapan pos, alat komunikasi, serta materiil pendukung lainnya. Selain itu, Pangkoops juga memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar tetap mengutamakan profesionalisme, kewaspadaan, dan keselamatan selama pelaksanaan tugas. “Saya bangga atas kesiapan dan semangat seluruh personel. Jangan lengah, tetap laksanakan tugas secara profesional, terukur, dan utamakan faktor keamanan serta keselamatan dalam setiap pergerakan di lapangan,” ujar Mayjen TNI Yudha Airlangga.

Persiapan evakuasi dilakukan melalui koordinasi intensif bersama satuan jajaran TNI, unsur pendukung penerbangan, serta personel gabungan yang akan diterjunkan ke lokasi kejadian. Mengingat kondisi geografis Korowai yang berada di wilayah pedalaman dengan akses terbatas, medan yang berat serta cuaca yang ekstrem.

Pangkoops TNI Habema menegaskan bahwa proses evakuasi korban menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan penanganan kemanusiaan terhadap masyarakat di Papua Pegunungan. “Kami memastikan seluruh personel dan alutsista pendukung berada dalam kondisi siap untuk melaksanakan evakuasi secara maksimal dengan tetap mempertimbangkan faktor keamanan, kondisi medan, dan keselamatan seluruh pihak di lapangan,” jelas Pangkoops TNI Habema.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain memastikan kesiapan evakuasi, personel gabungan TNI juga meningkatkan patroli dan pemantauan situasi di sejumlah titik rawan di wilayah Yahukimo guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan lanjutan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar. Hingga saat ini aparat masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian dan proses identifikasi korban. Koops TNI Habema menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan sekaligus mendukung upaya kemanusiaan bagi seluruh masyarakat di wilayah Papua. (Koops TNI Habema) Red

 

SIDOARJO, DN-II Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, (21/5/2026).

Persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini menghadirkan agenda krusial, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

​Di hadapan Majelis Hakim, dinamika persidangan berlangsung memanas saat satu per satu kesaksian mulai menguliti akar persoalan yang sebenarnya.

​Kepala Desa Penganden, Mustain, yang hadir sebagai salah satu saksi fakta, memberikan keterangan terkait riwayat transaksi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sengketa dan disita oleh pihak kejaksaan. Mustain membeberkan bahwa peralihan hak berupa Letter C tanah seluas masing-masing 120 M2 tersebut tercatat dilakukan dalam rentang waktu November 2019 hingga Februari 2020, dan dibalik nama menjadi atas nama Zainur Rosid. Namun, Mustain mengaku baru mengetahui tanah tersebut terseret pusaran kasus dana hibah setelah adanya panggilan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.

​Kesaksian Kades Penganden ini langsung memicu reaksi keras dan bantahan telak dari kubu terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terdakwa Zainur Rosid dengan tegas mengklarifikasi di ruang sidang bahwa pembelian tanah di Desa Penganden tersebut murni untuk keperluan pengembangan pondok pesantren, bukan untuk kepentingan pribadi. Dokumen balik nama pun mencantumkan nama dirinya selaku perwakilan dari PP Al-Ibrohimi. Lebih lanjut, Zainur Rosid menegaskan bahwa aset tersebut dibeli menggunakan dana internal pondok pada tahun 2019 melalui proses yang panjang, dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan dana hibah yang dipersoalkan.

​Fakta mengejutkan pun diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs. Berdasarkan alat bukti dan kronologi pencairan, dana hibah tersebut baru cair pada tanggal 20 November 2019, sedangkan transaksi pengadaan tanah sudah dilakukan sebelum dana tersebut turun. Hal ini dinilai mematahkan dakwaan yang dipaksakan terhadap kliennya.

​Pengadaan tanah yang bersumber dari dana pondok tersebut meliputi pembelian lahan untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al-Ibrohimi senilai Rp 200 juta dari Rofiatul Masruroh di Desa Manyar Rejo, uang muka lahan pembangunan kantor senilai Rp 150 juta kepada M. Sadad, serta pembangunan gazebo dan fasilitas paving senilai Rp 50 juta.

​Temuan Fakta Investigasi Media: Penyidik Kejari Minta Maaf Salah Sita Objek di Depan Hakim!

​Berdasarkan pengamatan mendalam dan ketelitian Tim Investigasi Awak Media yang mengawal langsung jalannya persidangan di ruang sidang, terungkap sebuah fakta yang sangat mencengangkan sekaligus memalukan bagi penegakan hukum.

​Di hadapan Majelis Hakim yang Mulia, Pak J selaku tim Penyidik dari Kejari Gresik akhirnya tidak berkutik dan secara terbuka memohon maaf. Pengakuan mengejutkan ini terlontar setelah penyidik mengakui adanya blunder fatal berupa salah sita objek yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan sengketa hukum bab dana hibah tersebut. Kekeliruan mendasar ini menjadi bukti kuat adanya pemaksaan berkas perkara sejak awal.

​Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs, memberikan pernyataan menohok kepada awak media. Mereka menilai ada kejanggalan besar dan kerancuan hukum yang dilakukan oleh Kejari Gresik terkait penetapan objek sita jaminan yang kini terbukti salah sasaran setelah diakui sendiri oleh penyidik di dalam ruang sidang.

​Kuasa hukum menyoroti adanya salah objek yang fatal, di mana legalitas Letter C berada di Desa Penganden, sementara surat hak milik yang menjadi substansi perkara terletak di Desa Manyar Rejo. Perbedaan wilayah dan desa ini memicu pertanyaan besar atas dasar apa Kejari Gresik melakukan penyitaan serampangan sejak awal.

​Lebih jauh, Markacung Cs membeberkan bahwa dari 18 saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mayoritas tidak memberikan keterangan yang kuat. Hanya satu saksi fakta bernama Agung Prasetya yang keterangannya dinilai sangat jelas, tegas, dan membuka kotak pandora kasus ini pada persidangan 7 Mei lalu.

​Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Agung Prasetya mengungkap bahwa sengkarut hukum ini bermula pasca-wafatnya KH. Ali Wafa pada tahun 2019. Diduga terjadi upaya “kudeta” kepengurusan dari anak almarhum terhadap pengurus sah PP Al-Ibrohimi yang saat ini dipimpin oleh Zainur Rosid dan Choirul Athok yang tak lain adalah paman dan saudara kandung dari pihak pelapor sendiri. Saat dicecar JPU mengenai duduk perkara dana hibah, saksi Agung bahkan dengan lantang menjawab agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pelapor, bukan kepada dirinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim Kuasa Hukum menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah ini sarat akan muatan sentimen pribadi dan kekecewaan internal keluarga besar pasca-perubahan kepengurusan. Kasus dana hibah ini diduga kuat sengaja dijadikan “batu sandungan” untuk menjatuhkan para terdakwa yang sah secara hukum memimpin pondok.

​Melihat banyaknya kejanggalan, pengakuan salah sita oleh penyidik, serta fakta yang mulai berbalik di persidangan, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat persidangan ini demi memastikan para terdakwa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum.

Tim Investigasi/ Redaksi

You cannot copy content of this page