Beranda » Peristiwa » Halaman 29

Peristiwa

Jakarta, DN-II Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Harapkan Presiden Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Jawatan Badan khusus melindungi mengawal membina membela para tenaga kerja diluar negeri di ASEAN Asia Afrika dan negara di dunia ini sudah harus urgent untuk dilakukan Yth Bapak Haji Prabowo Subianto Presidenku Presidenmu Presiden kita semua “, ujar Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangin kawasan Asrama Koppasus Cijantung Jakarta (16/6/2026), via telpon selulernya saat menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri secara khusus.
Sangat di sayangkan Negara Jiran Malaysia yang dikenal di dunia adalah Negara rumpun melayu yang berdasarkan Azaz Islam tetapi masyarakatnya jauh dari hatinya ketaqwaan dan beriman kepada ajaran Islam.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH melihat kejahatan dan kebengisan para pengguna pembantu dari Indonesia yang ditusuk dan di pukuli dengan kejam adalah bukti jelas bahwa Negara Malaysia tidak aman untuk penempatan tenaga kerja.

Sesuap Nasi untuk dikirimkan kekampung hasil bekerja sebagai pembantu di negara jiran malaysia meninggalkan banyak dokumen merah (Penuh Penderitaan) bahwa warga negara Indonesia di perlakukan melebihi dari budak. Apa yang dituangkan dalam perjanjian G TO G tidak berlaku di negara jiran Malaysia. Penipuan dengan ragam cara di alami oleh tenaga kerja di lakukan oleh para agen (kantor di malaysia) memindahkan kontrak asli ke pihak yang tidak ada kontrak. Di perjual belikan orang Indonesia. Sudah lama hal ini terjadi sehingga warga negara Indonesia di anggap sampah dan se enaknya diperlakukan tidak manusiawi.

Menindak lanjuti perlindungan untuk warga negara Indonesia di negri jiran malaysia yang hakikatnya tidak ada tersentuh perlindungan kecuali ada kasus berat. Seperti yang viral hari ini. Itu baru satu yang terbuka ke publik. Padahal ada ribuan kasus yang sama mengalami hal buruk selama di negri jiran malaysia.

Jelas Agama Islam Melarang Berbuat Dzolim sesama antar manusia. Kenyataannya di negri jiran malaysia tidak ada cahaya Islam yang bisa melindungi nasib warga negara Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan besar harapan kepada Pemerintah Indonesia agar menutup semua jalur untuk kontrak tenaga kerja dan membatalkan G TO G karena tidak berlaku di malaysia.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa. Solusi terbaik untuk pemerintah Indonesia terkait G TO G kesepakatan menempatkan tenaga kerja Indonesia ke malaysia adalah di setiap KBRI KJRI harus ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA yang memiliki tugas melakukan perlindungan dan bantuan hukum bagi tenaga kerja dari Indonesia yang di resmikan negara jiran malaysia.

Tidak ruang yang aman di negara manapun untuk tenaga kerja dari Indonesia bila tidak ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA INDONESIA yang bisa bergerak memberikan pertolongan dan tidak pernah libur di negara penempatan. Melihat sangat pentingnya pengamanan dan perlindungan yang sesuai peraturan.

Catatan khusus dari Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH agar tidak ada perdagangan manusia dengan alasan apapun maka semua wanita Indonesia tidak lagi mencari kerja ke luar negri. Pemerintah harus menjamin ketersediaan lapangan kerja yang bisa menghidupkan rakyatnya.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Ilmu Hukum International Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah mengungkap hasil penyelidikan ilmiah atas peristiwa meninggalnya empat orang dalam satu keluarga di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, serta analisis laboratorium forensik, para korban di simpulkan meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida.

Hasil penyelidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM., M.A.R.S., M.H., FISQua, Kasubbid Kimia Biologi Forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto, serta Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa hasil yang diumumkan merupakan hasil dari penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan.

“Hari ini kami memaparkan hasil penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation terhadap peristiwa tersebut. Seluruh kesimpulan yang disampaikan didasarkan pada hasil olah TKP, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif,” ujar Artanto.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat keempat korban tiba di kawasan wisata Posong pada Selasa malam, 26 Mei 2026 untuk menginap di Glamping Safari Nomor 3. Sebelum menuju tenda, petugas pengelola telah mengingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun gangguan pernafasan akibat gas hasil pembakaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keesokan harinya, saat petugas hendak mengantarkan sarapan dan melakukan pemeriksaan rutin, tidak ada respons dari penghuni tenda. Setelah melewati batas waktu check-out, petugas membuka tenda dan mendapati keempat korban telah meninggal dunia. Saat dilakukan pengecekan, tungku tanah liat ditemukan berada di dalam tenda dekat pintu masuk, sementara kompor portabel berada di luar tenda.

“Kami telah memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan dan barang-barang yang ditemukan di lokasi maupun di rumah korban sebelum keberangkatan. Petugas pengelola juga telah mengingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berpotensi menyebabkan bahaya kebakaran dan gangguan pernafasan,” terang AKBP Zamrul Aini.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, kamera, kompor portabel, tungku tanah liat, sisa makanan yang dikonsumsi korban, hingga menu sarapan yang belum sempat disantap. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diperiksa secara laboratoris untuk memastikan penyebab kematian.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa penyidik sempat mendalami berbagai kemungkinan penyebab kematian, termasuk dugaan keracunan makanan.

“Pada tahap awal kami mendalami kemungkinan keracunan makanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa korban maupun sisa makanan di rumah korban yang dikonsumsi sebelum keberangkatan, tidak ditemukan zat beracun yang menjadi penyebab kematian. Kami juga tidak menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola karena prosedur keselamatan telah dijalankan dan petugas pengelola sudah memberi peringatan kepada korban untuk tidak menyalakan tungku di dalam tenda karena berbahaya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko menjelaskan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi menunjukkan para korban mengalami keracunan karbon monoksida yang mengakibatkan mati lemas.

“Pemeriksaan forensik terhadap korban dan sampel darahnya menunjukkan adanya tanda-tanda keracunan karbon monoksida. Kami juga tidak menemukan luka akibat kekerasan di tubuh para korban maupun kandungan zat beracun lain seperti sianida yang dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan simulasi yang dilakukan oleh tim Bidlabfor Polda Jateng di lokasi kejadian. Kasubbid Kimia Biologi forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto menjelaskan bahwa simulasi dilakukan pihaknya untuk menguji serta mengetahui darimana sumber paparan gas karbon monoksida.

“Hasil simulasi yang kami lakukan menunjukkan diduga kuat gas karbon monoksida berasal dari pembakaran tungku di dalam tenda. Konsentrasi gas yang dihasilkan dapat mencapai 2000 ppm yang sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan ketika dilakukan uji pembakaran di luar tenda, gas karbon monoksida masih berpotensi masuk ke dalam dan melampaui ambang batas aman (200 ppm),” jelas AKBP Ibnu Sutarto.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tragedi di Glamping Posong merupakan pengingat penting akan bahaya paparan gas karbon monoksida

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya mematuhi prosedur keselamatan saat menggunakan alat pembakaran di area perkemahan maupun ruang tertutup,” jelasnya.

Dirinya mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga keselamatan saat berkemah maupun berwisata di alam terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber pembakaran lainnya di dalam tenda maupun ruang tertutup. Selain itu, hindari beristirahat atau tidur di dalam kendaraan dengan mesin menyala dan kaca tertutup rapat. Gas karbon monoksida tidak berwarna dan tidak berbau, namun dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen, kehilangan kesadaran, hingga berujung pada kematian,” pungkasnya. Red

MUARA, DN-II Aliansi masyarakat nelayan Desa Muara Kintab, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terkait sengkarut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mewakili para nelayan, AL mengecam lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan penyelewengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR No. 30.3.2.004.

Nelayan mendesak jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, Komisi II DPRD Tanah Laut, PT AKR, Dirut Pertamina Pusat, BPH Migas, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun ke lapangan.

“Jangan cuma duduk menerima laporan di balik meja tanpa tahu kebenaran di lapangan. Turun ke sini, temui kami, dan lakukan audit menyeluruh terhadap SPBN AKR Desa Muara Kintab,” tegas AL kepada awak media.

Dugaan Intimidasi dan Rapat Tertutup

Keluhan nelayan yang sempat viral sebelumnya justru berbuntut pada dugaan intimidasi. AL membeberkan bahwa sejumlah oknum mulai panik dan mencoba menekan para nelayan yang berani bersuara ke media. (16/6/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami takut,” aku W, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Ketegangan meningkat saat pihak pengelola SPBN AKR bersama perwakilan pengelola perikanan Provinsi Kalsel mendadak menggelar rapat tertutup. Anehnya, rapat tersebut hanya mengundang nelayan tertentu yang selama ini mulus menerima BBM.

Pascarapat tersebut, sistem barcode yang sebelumnya diduga ditahan, tiba-tiba dikembalikan ke nelayan. Pasokan BBM pun mendadak lancar, bahkan jatah nelayan ditambah hingga 50 liter per keberangkatan melaut.

Namun, diskriminasi ini menyisakan luka bagi nelayan lain. MA, seorang nelayan lokal, mengaku didatangi oknum pascarapat tersebut dengan nada mengancam. “Oknum itu bilang, kalau terjadi apa-apa pada SPBN AKR, masyarakat akan marah kepada saya,” cerita MA.

MA secara berani menepis ancaman tersebut. Sebagai pemilik kapal legal, ia merasa haknya dikebiri selama bertahun-tahun akibat praktik tebang pilih.

“Apa yang saya sampaikan ke media adalah fakta. Saya punya kapal legal, tapi bertahun-tahun tidak pernah diberi BBM subsidi. Saya kecewa dan sakit hati. Mengapa pengelola SPBN bisa tebang pilih? Yang nasibnya seperti saya ini banyak,” cecar MA.

Payung Hukum: Hak Nelayan dan Sanksi Penyelewengan BBM

Praktik tebang pilih dan dugaan penahanan BBM subsidi ini secara nyata menabrak sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan: Pasal 3 dan Pasal 12 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sarana usaha perikanan, termasuk kemudahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan kecil dan tradisional secara berkeadilan.

Peraturan BPH Migas No. 02 Tahun 2023: Mengatur ketat bahwa pendistribusian BBM JBT (Jenis BBM Tertentu/Subsidi) harus tepat sasaran sesuai surat rekomendasi dinas terkait. Penahanan kartu kendali atau barcode oleh pengelola SPBN merupakan pelanggaran prosedur operasional baku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kades dan Polairud Mengaku Tak Dilibatkan

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Muara Kintab, Yuliadi, mengaku terkejut dan menyatakan sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat tertutup tersebut. Ia juga menyoroti buruknya koordinasi dari pihak SPBN AKR.

“Selama ini pihak pengelola SPBN AKR tidak pernah berkomunikasi, apalagi memberikan kontribusi untuk desa. Kami memiliki keterbatasan wewenang, dan masyarakat biasanya datang ke desa hanya untuk meminta tanda tangan administrasi,” jelas Yuliadi.

Kendati demikian, Yuliadi menyatakan siap berdiri di barisan warga. “Jika nelayan merasa hak mereka tidak terealisasi secara adil, selaku kepala desa saya mendukung penuh masyarakat nelayan Muara Kintab untuk menuntut hak mereka secara utuh,” tegasnya.

Senada dengan Kades, perwakilan Posko Polairud Muara Kintab, Eko Putra, menyatakan pihaknya tidak memegang data mengenai detail kuota maupun rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) untuk nelayan.

“Fungsi kami di Polairud adalah membantu memediasi jika ada laporan konflik di masyarakat, bukan untuk mengintimidasi. Jika memang ditemukan kecurangan atau hak subsidi nelayan ditahan, kami sepenuhnya mendukung nelayan untuk menuntut hak sah yang sudah disediakan negara,” ujar Eko.

Ancaman Laporan ke Tingkat Provinsi

Merasa aspirasinya di tingkat kabupaten jalan di tempat, sejumlah perwakilan nelayan akhirnya menggelar konsolidasi di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Kintab. Mereka sepakat menyusun gerakan yang lebih besar jika tuntutan audit ini diabaikan.

“Jika keluhan kami tetap tidak direspons oleh aparat penegak hukum dan pemda setempat, kami akan membawa laporan resmi ini langsung ke tingkat Provinsi Kalsel. Kami juga akan menggalang solidaritas dari seluruh nelayan di seputaran Tanah Laut demi memperjuangkan nasib rakyat kecil,” tandas AL.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Provinsi Kalsel maupun manajemen PT AKR belum memberikan respons resmi atau konfirmasi terkait tuntutan audit dan dugaan maladministrasi tersebut.

(Tim/Red)

LUMAJANG, DN-II Proses permohonan eksekusi lahan atas perkara perdata Nomor 5/Pdt Eks/2025/PN Lmj di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menghadapi babak baru yang krusial. Selain terkendala administratif akibat meninggalnya salah satu termohon, kasus ini kian pelik setelah muncul dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sertifikat tanah objek sengketa. (15/6/2026).

PN Lumajang Beri Batas Waktu 30 Hari

Berdasarkan surat resmi dari PN Lumajang Nomor 170 W14-U14/HK 02/1V/2026 tertanggal 22 April 2026, pihak pengadilan meminta pemohon eksekusi, Teguh Budi Darmawan dkk, untuk segera melengkapi berkas administrasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa salah satu Termohon Eksekusi, atas nama almarhum Drs. Suwardi, MM, telah meninggal dunia. Pemohon diminta menyertakan akta kematian, kejelasan ahli waris, serta aset hak milik almarhum.

“Apabila permohonan eksekusi tidak ditindaklanjuti sampai dengan paling lama 30 hari kerja tanpa penjelasan dari pemohon, maka atas perintah Ketua PN, berkas permohonan akan ditutup dan diarsipkan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, SH.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kuasa Hukum Endus Aroma Pemalsuan Dokumen

Merespons dinamika tersebut, Teguh Budi Darmawan selaku pemberi kuasa resmi menunjuk tim advokat dari Law Office Yaser Arafat & Partners (Moh Yasser Arafat SH MH, Dian Anggraini SH, dan Nurjamal SH) untuk mengambil langkah hukum pidana.

Pihak pemohon menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Penggunaan Dokumen Palsu (Pasal 391 Jo. Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023) dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03731 dan 03732 di Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Tindakan ini diduga dilakukan oleh terlapor atas nama EW

“Kami diberikan kuasa khusus untuk bertindak atas nama kepentingan hukum pemberi kuasa yang menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen tanah ini. Kami akan mengawal proses ini, mulai dari pelaporan ke kepolisian, penyelidikan, hingga melakukan publikasi media,” ujar Moh Yasser Arafat, SH, MH dalam petikan surat kuasanya.

Kronologi Kasus: Berawal dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Sengkarut Riwayat Tanah dan Riwayat Sita Jaminan

Kasus ini memiliki akar sejarah yang panjang. Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 02/Pdt.G./2012/PN.Lmj tertanggal 5 Juni 2012, lahan bekas Kantor BMT UMAT tersebut awalnya berstatus SHM Nomor 1588 dengan luas 662 M^2 atas nama H. Suwardi, MM yang terletak di Jalan Suwandak Timur No. 226, Kelurahan Jogotrunan.

Sita jaminan kala itu dipimpin oleh Panitera PN Lumajang, H. Sudirman Muslim, SH.MH, atas perkara antara Sulistyowati dkk (Penggugat) melawan Totok Marwoto, SE dkk (Tergugat).

Namun, fakta mengejutkan datang dari surat balasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang Nomor 409/35.08.300/VIII/2025. Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Muslim, S.SIT., M.M., mengungkapkan bahwa SHM Nomor 1588 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

BPN menjelaskan kronologi peralihan tanah tersebut:

15 April 2005: Tanah dimiliki oleh Roekmini, lalu beralih ke Haji Suwardi melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 2004.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

9 Juli 2010: Terjadi jual beli kepada Endry Winarko berdasarkan AJB Nomor 244/VI/LMJ/2010.

Kondisi Saat Ini: SHM 1588 telah dipecah menjadi dua bidang tanah baru, yaitu SHM Nomor 3731 dan SHM Nomor 3732.

Anehnya, BPN Lumajang menyatakan bahwa dalam catatan mereka, SHM Nomor 1588 Kelurahan Jogotrunan tidak pernah dilakukan pencatatan Sita Eksekusi maupun Sita Jaminan.

Adanya jurang pemisah (gap) antara Berita Acara Sita Jaminan PN Lumajang tahun 2012 dengan data keabsahan pecah sertifikat di BPN inilah yang kini memicu dugaan manipulasi dokumen. Pihak kuasa hukum pemohon memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih luas guna mendapat kepastian hukum yang berkeadilan.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Yang Mulia Sultan bin Saad Al-Muraikhi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin sore (15/6/2026).

Pertemuan bilateral ini membahas penguatan kerja sama strategis, investasi jumbo, hingga rencana kunjungan resmi Emir Qatar ke Indonesia pada akhir tahun mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Sultan bin Saad Al-Muraikhi menyampaikan salam hangat sekaligus apresiasi dari Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, atas kepemimpinan Presiden Prabowo. Pemerintah Qatar menilai Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat positif, terutama dalam pertumbuhan ekonomi dan peluncuran berbagai program kesejahteraan sosial.

Secara khusus, pihak Qatar memberikan pujian atas komitmen Pemerintah Indonesia yang fokus pada program-program fundamental masyarakat, seperti peningkatan sektor kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, serta implementasi program makan bergizi gratis.

Komitmen Investasi Sektor Strategis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain membahas program sosial, pertemuan ini juga mempertegas komitmen ekonomi yang kuat antara kedua negara. Pemerintah Qatar menegaskan kembali komitmen investasi di Indonesia dengan nilai mencapai USD 4 miliar atau setara dengan Rp65,6 triliun.

Tak hanya mandek pada kesepakatan yang sudah ada, Qatar juga menyatakan rencana serius untuk melakukan perluasan investasi di berbagai sektor strategis lainnya di tanah air dalam waktu dekat.

Momentum 50 Tahun Hubungan Diplomatik

Pertemuan sore itu juga menjadi jembatan persiapan agenda diplomatik besar. Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kenegaraan resmi ke Indonesia pada akhir tahun 2026.

Kunjungan tersebut diproyeksikan menjadi momentum emas karena bertepatan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Qatar. Setengah abad hubungan bilateral ini diharapkan menjadi batu loncatan untuk mempererat kemitraan strategis, baik di bidang ekonomi, politik, maupun kebudayaan kedua negara. (DN/Red)

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federal Jerman, Frank-Walter Steinmeier, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/06/2026).

Pertemuan tingkat tinggi ini fokus pada penguatan kerja sama bilateral di berbagai sektor strategis, mulai dari transisi energi, investasi hijau, hingga pengembangan teknologi.

Pesawat kenegaraan yang membawa Presiden Steinmeier beserta Ibu Negara Elke Büdenbender dan rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 09.20 WIB. Kedatangan pemimpin Jerman tersebut disambut oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bersama sejumlah pejabat tinggi kedua negara, sebelum bertolak langsung menuju Istana Merdeka.

Setibanya di Istana, Presiden Steinmeier disambut hangat oleh Presiden Prabowo Subianto. Prosesi penyambutan kenegaraan berlangsung khidmat di halaman Istana Merdeka, diiringi lagu kebangsaan kedua negara dan dentuman meriam sebanyak 21 kali. Usai melakukan pemeriksaan pasukan kehormatan dan saling memperkenalkan delegasi masing-masing, kedua pemimpin negara melakukan sesi foto bersama dan penandatanganan buku tamu di Ruang Kredensial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pertemuan empat mata di beranda depan Istana untuk membahas isu-isu krusial secara lebih mendalam.

Dalam pernyataan pers bersama, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kunjungan Presiden Steinmeier. Menurutnya, Jerman merupakan salah satu mitra terpenting Indonesia di Eropa Timur maupun global, dan kunjungan ini menjadi momentum emas untuk mempererat hubungan yang sudah terjalin baik selama ini.

“Kunjungan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi hubungan Indonesia dan Jerman. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi, khususnya dalam  manufaktur dan teknologi,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, pihak Jerman juga menyambut positif arah kebijakan ekonomi dan investasi Indonesia. Pertemuan ini diharapkan dapat segera menghasilkan kesepakatan-kesepakatan konkret yang menguntungkan kedua belah pihak dalam waktu dekat.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut antara lain jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan delegasi diplomatik terkait.

Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BREBES, DN-II Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya sorotan di media sosial mengenai proyek pembangunan jalan di kawasan Sangkal Putung. Proyek tersebut dipastikan telah sesuai prosedur dan berdiri di atas aset daerah.

Kepala Dinperwaskim Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, AP., M.Si., menegaskan bahwa proyek perbaikan jalan di kawasan Sangkal Putung dibangun di atas aset resmi Kelurahan Brebes, bukan di atas tanah pribadi seperti yang diisukan oleh beberapa media daring dan platform media sosial.

“Proyek tersebut berdiri di atas aset resmi Kelurahan Brebes, bukan tanah pribadi,” ujar La Ode Vindar dalam keterangan persnya, Senin (25/5/2026).

Klarifikasi ini sekaligus menjawab tudingan yang menyebut Dinperwaskim telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk membangun jalan di atas lahan milik perseorangan.

Tanggapan Warga dan Sorotan Terhadap Akses Jalan Lain

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, Tangguh Bahari, salah seorang warga Brebes yang kerabatnya berdomisili di sekitar Sangkal Putung, menilai pembangunan di lokasi tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, jalan Sangkal Putung memang sudah lama menjadi akses umum yang dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Di media sosial memang ramai, tapi menurut saya jalan Sangkal Putung itu tidak jadi masalah karena sudah beberapa kali digarap oleh pihak pemborong (rekanan), bahkan sudah dibuatkan saluran air. Informasi yang saya dengar, tahun ini mungkin dianggarkan sekitar Rp 400 juta,” kata Tangguh, Rabu (27/5/2026).

Namun demikian, Tangguh justru mempertanyakan urgensi pembangunan akses jalan lain, tepatnya jalan yang berada di samping Kantor Dinas Pariwisata (Dinpar) Brebes, yang bersebelahan dengan salah satu toko modern dan hotel/penginapan yang diketahui milik keluarga mantan Bupati Brebes.

Ia mempertanyakan asas manfaat dari pembangunan jalan di samping Kantor Dinpar tersebut, mengingat jalurnya yang mengarah ke utara dinilai belum memiliki urgensi publik yang jelas.

“Yang perlu dipertanyakan itu yang di samping Dinas Pariwisata, jalan tersebut dibangun untuk kepentingan siapa? Apakah ada kepentingan orang banyak di situ? Kalau jalan ke arah utara itu, adakah perumahan atau warga yang tinggal di sana?” pungkas Tangguh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait mengenai pembangunan jalan di samping Kantor Dinas Pariwisata tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Kondisi perekonomian Indonesia dinilai kian memprihatinkan akibat melemahnya nilai tukar Rupiah. Dampak krisis ekonomi ini mulai memicu peningkatan kriminalitas di daerah, salah satunya aksi pencurian padi di sawah yang marak terjadi pada malam hari di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Fenomena ini diduga kuat akibat masyarakat yang kelaparan dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini. Ia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah nyata demi menolong masyarakat kecil yang kian terpuruk.

“Kondisi perekonomian di negara kita semakin kritis. Banyak perusahaan bangkrut, ekonomi kerakyatan jungkir balik, bahkan masyarakat kelaparan hingga padi gabah di sawah pun diembat (dicuri) malam hari demi memberi makan keluarga. Perekonomian saat ini mangkrak,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia (KRI), Cijantung, Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Dampak Berantai: PHK Massal hingga Pasar Sepi

Prof. Sutan Nasomal mengungkapkan bahwa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari berbagai perusahaan industri besar di Jawa Tengah memperparah keadaan. Kehilangan mata pencaharian ini memicu penurunan drastis pada daya beli masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kesulitan ini membuat masyarakat tidak mampu lagi berbelanja. Pasar-pasar tradisional sepi pembeli karena harga barang-barang melonjak tajam atau ‘pindah angka’. Tabungan masyarakat sudah habis hanya untuk bertahan hidup, bahkan banyak yang terjerat utang demi sepiring nasi setiap harinya,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI) ini.

Ketahanan Pangan yang Rapuh

Menurut Prof. Sutan, polemik ekonomi saat ini berakar dari ketidakmampuan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan menanggulangi lemahnya daya beli. Ia mempertanyakan apakah realita pahit di lapangan ini sudah sampai ke meja Presiden.

“Bagaimana mungkin kondisi asli di tengah masyarakat ini tidak ada laporannya di meja Presiden RI? Kesulitan ini sudah meluas. Semua sektor terdampak dan terbebani akibat nilai Rupiah yang melemah. Krisis ekonomi menjadi pemicu kebangkrutan masyarakat luas,” tegasnya.

Desakan Kepada Pemerintah

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal meminta Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk bekerja ekstra keras menyelamatkan negara. Fokus utama yang harus diambil adalah memperkuat nilai tukar Rupiah, menstabilkan harga kebutuhan pokok, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang masif.

“Sangat miris melihat Indonesia yang kaya raya ini, tetapi untuk bisa makan saja masyarakatnya harus terpaksa mencuri padi di sawah orang lain. Pemerintah harus segera bertindak,” pungkasnya. (*)

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Call Center 087719021960.

Upacara Perdana Berlangsung Khidmat, SDN 04 Rambang Kuang Sambut Kepala Sekolah Baru

RAMBANG KUANG , www.detik-nasional.com // Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti lapangan SDN 04 Rambang Kuang pada Senin pagi (11/05/2026). Upacara bendera mingguan kali ini terasa sangat spesial karena menjadi momen perdana bagi Kepala Sekolah yang baru, Dismawati, S.Ag., S.Pd., untuk hadir dan berinteraksi langsung di hadapan publik sekolah.

​Kehadiran sosok pemimpin baru ini disambut dengan kehangatan dan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, seluruh dewan guru, staf tata usaha, hingga seluruh murid tampak berbaris rapi dengan raut wajah ceria, siap menyambut nakhoda baru yang akan membawa membawa perubahan positif bagi sekolah mereka.

​Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Dismawati, S.Ag., S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan proses belajar mengajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengajak seluruh elemen sekolah, terutama para guru, untuk saling bahu-bahu dan bekerja sama. Menurutnya, visi dan misi sekolah untuk mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat dan komunikasi yang baik antar semua pihak.

​Momen upacara perdana ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan resmi, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Rambang Kuang. Semangat kebersamaan yang terpancar dari seluruh warga sekolah diharapkan mampu menjadi modal utama dalam mendukung program-program literasi dan prestasi ke depan.

​Upacara pun berlangsung dengan tertib dan lancar hingga barisan dibubarkan. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersalam-salaman antara kepala sekolah baru, para guru, dan murid sebagai simbol keharmonisan dan awal mulanya lembaran kerja yang penuh optimisme.

REPORT : JULIYAN

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang namun tetap waspada dalam menyikapi maraknya isu teror “pocong jadi-jadian” yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada kejadian serupa yang ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penelusuran mendalam terkait berbagai informasi yang beredar. Hasilnya, sebagian besar konten tersebut dipastikan merupakan berita bohong (hoaks) serta video hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

“Untuk di wilayah Brebes sendiri, tidak ditemukan kejadian seperti yang ramai beredar di media sosial. Banyak informasi yang ternyata hoaks atau video manipulasi AI,” terang Iptu Indra saat memberikan konfirmasi pada Selasa (26/5/2026).

Oleh karena itu, Polres Brebes secara resmi mengeluarkan selebaran imbauan bertajuk “Waspada itu Penting, Tapi Jangan Terpancing Hoaks!” untuk mengedukasi warga.

Menyikapi kegaduhan di dunia maya, Polres Brebes meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan atau mengganggu keamanan lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ada lima poin yang ditegaskan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat:

1. Saring Informasi: Menyadari bahwa isu pocong jadi-jadian tersebut belum tentu benar dan cenderung manipulatif.

2. Jangan Terprovokasi: Warga diminta tetap tenang dan tidak mudah tersulut emosi oleh unggahan media sosial.

3. Jangan Main Hakim Sendiri: Polisi melarang keras adanya tindakan main hakim sendiri jika mencurigai sesuatu, guna menghindari salah sasaran.

4. Utamakan Keselamatan: Selalu memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam bertindak.
5. Segera Lapor: Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lapangan.

Bukan hanya sekadar mengabaikan hoaks, Polres Brebes juga mengajak masyarakat untuk mengubah keresahan menjadi aksi nyata yang positif di lingkungan masing-masing. Polisi mendorong warga untuk kembali menghidupkan dan meningkatkan kegiatan ronda malam (pos kamling).

“Kami mengajak warga untuk menjalin komunikasi dan kerja sama antarwarga yang lebih erat. Tingkatkan ronda malam dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, mari perbanyak doa dan kegiatan positif di lingkungan kita,” tambah Iptu Indra.

Polres Brebes juga mengingatkan kembali pentingnya bijak bermedia sosial dengan tidak ikut menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Kendati situasi di Kabupaten Brebes dipastikan aman dan kondusif, polisi mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Laporan aduan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi kantor polisi terdekat, Polres Brebes, maupun dengan memanfaatkan layanan Call Center resmi Polri di nomor 110. Layanan ini beroperasi selama 24 jam penuh, bebas pulsa, dan siap merespons laporan masyarakat dengan cepat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page