Beranda » Politik » Halaman 22

Politik

ACEH TAMIANG, DN-II Harapan baru mulai tumbuh di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah hampir lima bulan bertahan di tenda pengungsian akibat banjir besar November 2025 lalu, sebagian besar warga kini mulai berpindah ke Hunian Sementara (Huntara) yang disediakan pemerintah, Jumat (1/5/2026).

​Kehadiran Huntara ini menjadi titik balik krusial bagi pemulihan psikologis dan ekonomi warga. Meski masih dalam tahap penyempurnaan fasilitas, warga mengaku kondisi hunian saat ini jauh lebih manusiawi dibandingkan keterbatasan di tenda darurat.

​Respon Positif Warga

​Muhammad Fa’i, salah satu warga yang baru sepekan menempati Huntara, mengungkapkan rasa syukurnya. Bagi Fa’i, ruang gerak yang lebih luas memberikan ketenangan tersendiri bagi keluarganya.

​”Jauh lebih nyaman di sini, area lebih luas dan pemandangannya juga asri,” ujar Fa’i saat ditemui pada Rabu (29/4/26).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia sempat menginformasikan adanya kendala teknis berupa kebocoran atap pada awal penempatan. Namun, Fa’i mengapresiasi respons cepat pemerintah yang langsung melakukan perbaikan. “Pemerintah segera memperbaiki, sehingga sekarang sudah normal dan nyaman ditempati,” tambahnya.

​Hal senada diungkapkan oleh Anwar. Ia merasa lega akhirnya bisa memberikan tempat bernaung yang lebih layak untuk anak-istrinya. “Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan Huntara ini. Di sini jauh lebih baik untuk beraktivitas bersama keluarga,” tuturnya.

Catatan Fasilitas dan Progress Pembangunan

​Meskipun disambut baik, warga berharap adanya penambahan fasilitas peneduh atau penghijauan di sekitar area Huntara. Mengingat material bangunan yang digunakan, suhu udara di dalam hunian terasa cukup menyengat saat siang hari.

​Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengalokasikan unit Huntara di Lubuk Sidup untuk 163 Kepala Keluarga (KK). Saat ini, sekitar 50 persen unit telah dihuni, sementara sisanya sedang dalam tahap penyelesaian akhir dan pengadaan fasilitas pendukung.

Progres Kumulatif Wilayah Sumatera

​Secara lebih luas, upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera menunjukkan progres yang signifikan. Berdasarkan data Satgas PRR per 29 April 2026:

​Total Target: 20.267 unit Huntara.

​Total Selesai: 18.505 unit (Mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat).

Persentase Progres: 91%.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemerintah berkomitmen untuk terus memacu penyelesaian sisa unit yang ada agar seluruh warga terdampak dapat segera mendapatkan hunian yang layak sebelum memasuki fase pembangunan hunian tetap (Huntap).

Red

Medan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemimpin daerah memiliki ideologi yang kuat serta strategi yang terarah dalam menjalankan pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (30/4/26).

Bima menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan refleksi dari pengalaman pribadinya selama memimpin daerah. Menurutnya, seorang pemimpin perlu memiliki ideologi pembangunan yang jelas, yakni pembangunan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, serta inklusif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan di masa depan.

“Jadi pemimpin itu harus punya ideologi. Harus punya pemikiran yang paling mendasar tentang nilai yang diyakini. Kalau enggak maka pemimpin itu akan terombang ambing,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ideologi tersebut menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Namun demikian, Bima mengingatkan bahwa ideologi saja tidak cukup. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut harus diturunkan ke dalam strategi yang konkret agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pemimpin itu kan adalah agen harapan. Kalau harapan itu enggak dipenuhi, selesai pemimpin itu. Karena itu istilah saya adalah mencicil harapan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kemampuan pemimpin dalam mengelola berbagai kepentingan yang ada dengan tetap berpegang pada nilai yang diyakini. “Menjadi pemimpin itu harus punya ambang batas. Sejauh mana kita punya toleransi terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan hati nurani dan nilai,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima turut menekankan pentingnya membangun dukungan dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat, kelas menengah, hingga jajaran pemerintahan. Menurutnya, keterampilan menjangkau seluruh lapisan tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program pembangunan.

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak terlepas dari soliditas tim birokrasi. Ia menyebut pemimpin harus mampu memahami karakter aparatur serta membangun semangat kerja yang kolektif. Ia juga menekankan bahwa ketegasan tetap diperlukan dalam situasi tertentu demi menjaga prinsip dan memastikan jalannya pemerintahan secara efektif.

“Poin yang ingin saya sampaikan adalah, bagi seorang pemimpin, ada waktunya untuk menjadi kakak, menjadi adik, menjadi teman. Tapi ada saatnya untuk menjadi bapak yang tegas dan tega. Pemimpin itu sebaik-baik pun tetap harus punya killer instinct. Harus tega demi satu prinsip. Harus berani demi nilai-nilai yang diyakini,” pungkasnya.

Melalui penyampaiannya, Bima berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat memahami bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang nilai, strategi, dan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepentingan yang lebih luas.

Red

BREBES DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten yang dirangkaikan dengan aksi luar biasa pemecahan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E, M.M., selaku Inspektur Upacara. Tercatat sekitar 3.000 peserta hadir secara langsung, terdiri dari jajaran OPD, TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, hingga pelajar.

Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan Membaca Buku Lalu Lintas Terbanyak. Awalnya, panitia mengusulkan 30.000 peserta, namun setelah diverifikasi oleh tim MURI, jumlah peserta membludak hingga mencapai 59.410 pelajar dari 966 sekolah. Angka ini mencakup peserta yang mengikuti secara hybrid maupun offline.

Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, S.H, S.I.K, M.I.R, M.I.P., memberikan tanggapan langsung terkait kegiatan ini. Kapolres menekankan bahwa latar belakang aksi ini adalah keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar di wilayah Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Data kecelakaan yang terjadi, khususnya di wilayah Brebes, rata-rata mayoritas adalah anak-anak pelajar. Sehingga kita ingin memiliki kepedulian untuk masing-masing anak pelajar ini memahami supaya mereka mau tahu dan tertib berlalu lintas selama di perjalanan,” ujar AKBP Lilik Ardiansyah.

AKBP Lilik menambahkan bahwa capaian rekor MURI ini bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih besar.

“Tentunya ini bukan final, tetapi ini baru mulai kita akan terus menggelorakan. Spirit yang kita bawa adalah bagaimana kita membuat masyarakat Brebes, terutama pelajar, sadar untuk berlalu lintas dengan baik dan tertib. Mengingat nyawa adalah hal yang luar biasa berharga,” tegasnya.

Menanggapi keterlibatan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi ini, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menanamkan pemahaman aturan sejak usia dini.

“Ini adalah bagian daripada strategi kita untuk memberikan pengetahuan sejak dini tentang berlalu lintas. Mana yang harus dilakukan, mana yang harus dipatuhi, dan mana yang tidak boleh. Ini menyeluruh kepada seluruh generasi kita, baik yang masih usia dini maupun yang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.

Atas keberhasilan ini, MURI menganugerahkan piagam penghargaan kepada para pemrakarsa, di antaranya Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zaenurrozak, dan Kepala Dinas Pendidikan Sutaryono. Perwakilan MURI, Ibu Ari Andriani, menyatakan bahwa angka 59.410 ini adalah bukti nyata kepedulian kolektif terhadap keselamatan generasi muda di Kabupaten Brebes. Red/Casroni

TANGERANG, DN-II Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang mencuat. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan respons resmi atas kejanggalan fatal tersebut.

Kronologi Pelanggaran Prosedur

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketimpangan administrasi yang mencolok dalam lini masa proyek:

​22 November 2024: Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait (Kode BS 002 – Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan dicabut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak, meski SBU perusahaan masih berstatus dicabut.

​18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait baru tercatat aktif kembali (setelah kontrak berjalan).

Landasan Hukum yang Dilanggar

​Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari Irwansyah, S.H., Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Menurutnya, tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

​Pasal 41 & 42: Mengamanatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.

​Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

​Kontraktor diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis. Menandatangani kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya dicabut melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.

KUH Perdata Pasal 1320:

​Kontrak tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi “syarat subjektif” (kecakapan para pihak) dan “syarat objektif” (suatu sebab yang halal) dalam perjanjian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi

​Irwansyah menegaskan bahwa modus meloloskan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku ini mengarah pada persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi.

​”Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan tanda tangan kontrak di bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei? Ini jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah, Sabtu (02/05/2025).

​Penggunaan anggaran APBD sebesar Rp2,75 miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko tinggi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Bungkamnya pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa berkas lelang (dokumen kualifikasi) di sistem SPSE.

​Masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari PJ Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik proyek yang diduga “dikondisikan” sejak awal.

​Tim Redaksi

Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Dialog Terbuka Serap Aspirasi Buruh pada Peringatan May Day

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026, Polres Ogan Ilir bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para buruh. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini melibatkan aliansi buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Ogan Ilir. Forum tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, pada Jumat (01/05/2026).

​Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., dan Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran pejabat utama Polres Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendengarkan persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari saat sekitar 70 massa buruh berkumpul di titik temu Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Ogan Ilir dengan pengawalan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebelum dialog dimulai, Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan anarkis.

​Setibanya di lokasi dialog, perwakilan massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka. Aspirasi tersebut meliputi urgensi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, pengaktifan LKS Tripartit, serta kepastian status kerja bagi para buruh. Selain itu, mereka menuntut penerapan standar K3 yang lebih ketat, penghentian praktik union busting, serta penegakan hukum terhadap aturan ketenagakerjaan yang sering dilanggar.

​Menanggapi hal tersebut, Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menampung dan menindaklanjuti setiap poin aspirasi yang disampaikan. Senada dengan pemerintah, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan jaminan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan, terutama dalam memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir menambahkan langkah konkret yang akan segera diambil, yakni pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun normatif. Pihaknya berjanji akan memastikan perlindungan hak buruh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil di Kabupaten Ogan Ilir.

 

​Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dikawal secara bersama-sama. Beliau juga menegaskan peran kepolisian dalam ranah hukum, di mana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam sengketa ketenagakerjaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati akan dilaksanakannya rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, yang melibatkan DPRD, Disnaker Provinsi, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan penyerahan notulen hasil dialog kepada perwakilan KASBI sebagai bukti administrasi atas komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Ogan Ilir.

HUMAS RES OI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

REPORT : JULIYAN

Jakarta, DN-II Mabes TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026).

Yang ditempati oleh pihak-pihak yang sudah tidak lagi berhak menghuni rumah dinas tersebut. Pelaksanaan pengosongan dilakukan secara bertahap, persuasif, dan humanis oleh personel gabungan Denma Mabes TNI.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar rumah dinas dapat ditempati oleh prajurit aktif Mabes TNI yang berhak dan masih berdinas, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Rumah Negara.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan, serta tenggat waktu yang cukup kepada penghuni yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti purnawirawan, pindah satuan, atau ahli waris yang tidak berhak.

Penertiban ini penting untuk menjamin akuntabilitas aset negara sekaligus menjawab kebutuhan hunian bagi personel Mabes TNI yang masih aktif. Saat ini masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan rumah dinas karena hunian ditempati pihak yang sudah tidak berhak. Dengan penataan ini, diharapkan distribusi rumah dinas menjadi lebih tepat sasaran dan mendukung kesiapan tugas personel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Tegal, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tegal diisi dengan kegiatan positif dan humanis. Polres Tegal menggelar Apel Siaga 1 sekaligus menyelenggarakan Grand Final turnamen esports di halaman Mapolres Tegal, Jumat (1/5/2026).

Apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama momentum May Day.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Grand Final esports yang berlangsung meriah di halaman Polres Tegal. Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda sekaligus alternatif kegiatan produktif dalam memperingati Hari Buruh.

Grand final tersebut mempertemukan tim-tim terbaik yang sebelumnya telah menjadi juara 1, 2, dan 3 di tingkat kecamatan melalui kompetisi yang digelar oleh masing-masing Polsek jajaran. Selain itu, turut berpartisipasi 6 tim perwakilan dari Polres Tegal, sehingga total peserta yang bertanding mencapai 60 tim terbaik.

Kapolres Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam merangkul masyarakat, khususnya generasi muda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Momentum May Day tidak hanya kita jaga dari sisi keamanan, tetapi juga kita isi dengan kegiatan yang positif. Melalui esports ini, kami ingin menghadirkan ruang yang sehat, aman, dan produktif bagi generasi muda,” ungkap Kapolres.

Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat, kebersamaan, dan sportivitas. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Dengan pendekatan yang humanis dan kegiatan yang kreatif, Polres Tegal berharap peringatan May Day dapat menjadi momentum yang membawa dampak positif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ( S. Bimantoro )

BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.

Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”

Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum

Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:

Satu unit ponsel pintar Oppo A60.

Emas murni seberat 2 gram.

Dompet berisi dokumen-dokumen penting.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.

Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penanganan oleh Polsek Tulis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.

Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.

Imbauan Publik

Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tim Redaksi

​TAKENGON, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah memicu reaksi keras dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menegaskan bahwa segala bentuk iuran yang ditentukan nominalnya dan bersifat wajib adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. (01/5/2026).

​Pernyataan ini menanggapi keluhan wali murid di SMKN 1 Takengon terkait adanya iuran rutin bulanan sebesar Rp100.000 (Rincian: Rp90.000 uang komite dan Rp10.000 uang OSIS). Dengan estimasi 1.200 siswa, dana yang terkumpul diduga mencapai Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar per tahun.

​BOS Sudah Menanggung Biaya, Pungli Harus Diproses Hukum

​Melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh tingkatan, mulai dari SD/MI hingga SMA/MA.

​”BOS sudah menanggung biaya pendidikan anak-anak kita. Pungutan berkedok komite itu tidak dibenarkan. Itu jelas pungli karena operasional sekolah sudah tercakup dalam dana BOS. Jangan coba-coba Kepala Sekolah (Kepsek) bermain api,” tegas Prof. Sutan kepada jajaran Pemimpin Redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia juga meminta Tim Satgas Siber Pungli untuk bergerak aktif memantau sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, yang masih membebani orang tua siswa dengan iuran tidak sah.

​”Tim Siber harus pasang telinga. Jika terbukti, kepsek tersebut harus diproses hukum dan dipecat!” tambahnya dengan nada bicara lugas.

Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

​Secara hukum, Prof. Sutan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Pasal 12 ayat (1), secara eksplisit dilarang bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

​”Aturan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Jika ditetapkan jumlahnya dan rutin tiap bulan, itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan ilegal,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut.

Pihak Terkait Masih Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Takengon belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana dan transparansi pengelolaan uang komite tersebut. Upaya konfirmasi kepada media belum mendapat respons dari pihak sekolah.

​Setali tiga uang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga tidak dapat dihubungi. Pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif saat tim redaksi mencoba meminta tanggapan terkait keresahan wali murid ini.

​Masyarakat dan wali murid kini mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigasi guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan Aceh Tengah.

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal (Pakar Hukum Pidana Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Editor: Redaksi

SINGAPURA, DN-II Kapal layar latih kebanggaan TNI Angkatan Laut, KRI Bima Suci, tiba di Dermaga Changi Naval Base, Singapura, dalam rangka melanjutkan etape pelayaran Satgas Muhibah Diplomasi Duta Bangsa dan Latihan Praktek Kartika Jala Krida (KJK) 2026. Jum’at, (30/4/2026).

Kedatangan KRI Bima Suci di Singapura menandai kelanjutan pelayaran muhibah diplomasi duta bangsa yang diikuti oleh Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-73. Kehadiran kapal ini menjadi simbol persahabatan serta komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama maritim dan hubungan bilateral dengan Singapura.

KRI Bima Suci disambut oleh Deputy Chief of Mission (DCM) KBRI Singapura Bapak Susilo Djati Ismojo, Sahli Kasal Laksda TNI Monang Hatarongan, Atase Pertahanan RI Kolonel (Pnb) Hendra Supriyadi, Atase Laut Kolonel (Mar) Novianto Danang Kurniawan, Atase Darat Kolonel Inf M. Windra Lisrianto, Staf KBRI Singapura Bapak Wiliyam Saroinsong, ILO IFC Letkol Laut (P) Wahyu Idarta, Asisten Atase Pertahanan Mayor Laut (P) Ardias Martanto, serta pejabat Republic of Singapore Navy (RSN).

Komandan KRI Bima Suci Letkol Laut (P) Sugeng Hariyanto, M.Tr.Opsla., selaku Komandan Satgas KJK 2026 menyampaikan bahwa kunjungan ke Singapura merupakan bagian penting dari misi diplomasi TNI Angkatan Laut melalui jalur pelayaran. Selain mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi para Taruna dalam memahami dinamika kerja sama maritim dan hubungan antarnegara.

Selama berada di Singapura, Satgas KJK 2026 akan melaksanakan berbagai kegiatan diplomasi dan interaksi, yang bertujuan untuk memperkenalkan budaya Indonesia sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara kedua angkatan laut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya peran naval diplomacy dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

Melalui pelayaran ini, KRI Bima Suci diharapkan tidak hanya menjadi sarana latihan bagi Taruna AAL, tetapi juga sebagai duta bangsa yang membawa nama baik Indonesia di dunia internasional.

Sumber: Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut.

You cannot copy content of this page