TANGERANG , DETIK NASIONAL.COM II D ugaan mega skandal tunjangan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memasuki babak baru yang kian memanas setelah laporan resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari). Fokus publik kini tertuju pada pergerakan korps Adhyaksa, terutama setelah terkonfirmasinya pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu.
Pemanggilan Sekwan: Sinyal Serius Kejari?
Konfirmasi pemanggilan Sekwan oleh Kejari menjadi titik balik dalam penanganan kasus ini. “Sudah mulai ditindaklanjuti, yang pasti Sekwan sudah dipanggil oleh Kejaksaan,” ujar Rasyid, Selasa 25 November 2025.
Pemanggilan ini mengindikasikan bahwa Kejari Kota Tangerang telah bergerak dari sekadar menerima laporan, bahkan jika statusnya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Sebagai kepala sekretariat, Sekwan memegang kunci data dan dokumen penting terkait penganggaran serta pencairan tunjangan anggota dewan, menjadikannya saksi kunci atau bahkan pihak yang paling bertanggung jawab secara administrasi.
> Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekwan Teddy Bayu memilih abai dan bungkam terhadap pertanyaan wartawan. Keengganan ini jelas memicu pertanyaan besar: apa yang coba ditutupi? Sikap menutup diri ini berpotensi merusak transparansi dan menambah kecurigaan publik terhadap dugaan praktik penyimpangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pejabat Pucuk Pimpinan Terseret: Ujian Berat Integritas Kota
Laporan LBH Tangerang ini menjadi sangat krusial karena tidak berhenti hanya pada anggota dewan. Secara spesifik, laporan tersebut turut mencantumkan nama-nama pejabat tinggi daerah, termasuk Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.
Keterlibatan nama-nama pucuk pimpinan daerah ini membawa kasus ini ke level yang jauh lebih serius, menjadikannya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi keterlibatan sistemik dalam penyalahgunaan anggaran daerah.
Publik menuntut jawaban: Sejauh mana peran Wali Kota dan Sekda dalam proses pengesahan atau implementasi kebijakan tunjangan yang diduga bermasalah ini? Apakah ada pembiaran atau bahkan persetujuan terhadap dugaan mega skandal tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Sekwan DPRD, Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi atau tanggapan publik apapun. Keheningan ini kian mencekik rasa keadilan publik yang menanti transparansi dan ketegasan.
Desakan Transparansi: Kapan Kejari Tetapkan Status Kasus?
Saat ini, sorotan tajam publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Publik menanti ketegasan Kejari untuk segera mengungkap kebenaran di balik laporan mega skandal tunjangan ini.
Pertanyaan mendasar yang harus segera dijawab Kejari adalah: Sudah masuk ke tahap penyelidikan atau masih pulbaket?. Keterlambatan dalam mengumumkan status resmi kasus ini berpotensi menciptakan spekulasi liar dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mengingat kasus ini melibatkan anggaran daerah dan nama-nama besar di Kota Tangerang, Kejari wajib bertindak cepat, independen, dan transparan sesuai dengan kaidah hukum dan kode etik. Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian integritas utama bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.
Apa langkah mendesak yang seharusnya diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selanjutnya untuk meredam spekulasi dan menjamin proses hukum yang transparan?
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pati, DETIK NASIONAL.COM II Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap upaya rekonsiliasi terkait persoalan botok dan kawan-kawan. Untuk pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepada Gabungan Aktivis Pati (GAP) sebagai inisiatornya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses tersebut, namun jika diminta sebagai penggagas maka pihaknya harus berkoordinasi dengan pimpinan serta fraksi-fraksi lain, “Kalau sebagai penggagas butuh proses panjang karena kami harus eksternal , artinya perlu berkoordinasi dengan Forkopimda Pati atau lembaga yang terkait, kami tidak ingin nanti dianggap melakukan intervensi,” ujarnya.
Pihaknya menilai terkait persoalan yang melibatkan Botok, DPRD menilai bahwa kasus tersebut telah masuk dalam ranah ketertiban umum dan ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian jadi seperti disampaikan saat audiensi sebaiknya dilaksanakan oleh inisiator yakni GAP, dan DPRD sebatas membantu terlaksananya.
Ketua Gabungan Aktivis Pati (GAP) saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa setelah dilakukan audiensi pada tanggal 19 November lalu dan DPRD Pati sepakat untuk dilakukan rekonsiliasi, untuk pelaksanaan memang diserahkan kepada GAP selaku inisiator, audiensi yang dihadiri oleh ketua lengkap dengan para wakil dan Ketua Fraksi serta beberapa anggota sepakat untuk dilakukan rekonsiliasi.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red.
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Keputusan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, untuk merombak 23 pejabat Eselon II dan III pada Senin, 24 November 2025, memicu reaksi dan kritik tajam dari pengamat politik lokal.
Sorotan utama tertuju pada penempatan sejumlah pejabat di posisi yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang keilmuan atau pengalaman mereka, memunculkan pertanyaan tentang prinsip the right man/woman on the right place.
Pengamat politik Brebes yang juga mantan Ketua KPUD setempat, Reza Pahlevi, menyampaikan sejumlah catatan kritisnya.
”Mutasi ini adalah hak prerogatif Bupati, tapi sebagai bagian dari diskusi publik, penting untuk memberi catatan. Beberapa penunjukan tampak aneh dan berpotensi menjadi bumerang,” ujar Reza.
Tiga Penunjukan Kunci yang Dipertanyakan
Reza Pahlevi menyoroti tiga penunjukan yang dianggap janggal:
Kepala Satpol PP dari Latar Belakang Guru:
Penunjukan Caridah, M.Pd. (sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan) sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sorotan. Satpol PP memiliki tugas utama penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang membutuhkan ketegasan dan kompetensi spesifik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ibu Caridah memiliki basis sebagai guru, bahkan sempat menjabat Kadis Pendidikan. Mampukah beliau bersikap tegas dalam penegakan Perda? Jika berbicara ‘the right man/woman on the right place’, penempatan ini terasa tidak tepat. Kita tunggu saja pertimbangan khusus dari Bupati,” kata Reza.
Kepala Dinas Pendidikan dari Latar Belakang Teknik:
Sebaliknya, posisi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) kini dijabat oleh Sutaryono, SH, M.Si., yang berlatar belakang teknik (sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum).
”Dinas Pendidikan mengelola ribuan guru dan jutaan siswa. Ini bukan sekadar urusan infrastruktur. Orang teknik diminta menata pendidikan dasar dan menengah. Jangan sampai guru dan siswa dianggap sebagai ‘material proyek’,” tegas Reza, sembari membandingkannya dengan penunjukan Plt Kadinas Pendidikan sebelumnya, Djoko Gunawan, yang dinilai memiliki konteks berbeda.
Alumni IPDN di Dinas Perikanan:
Penempatan Drs. Eko Supriyono, M.Si. (Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN) sebagai Kepala Dinas Perikanan juga disebut “dipaksakan” dan tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik sektor tersebut.
Test Case untuk Pejabat Era Sebelumnya
Lebih jauh, Reza Pahlevi menduga perombakan ini mungkin merupakan “Test Case” yang dilakukan oleh Bupati Paramitha Widya Kusuma terhadap pejabat Eselon II yang mayoritas merupakan peninggalan dari era Bupati sebelumnya, Idza Priyanti.
”Apakah ini bagian dari strategi untuk ‘menyingkirkan’ yang tidak mendukung, atau justru upaya merangkul mereka agar bisa mewujudkan visi ‘Brebes Beres’? Mengingat masih ada beberapa jabatan Eselon II yang masih kosong, manuver ini patut dicermati,” tutup Reza.
Bupati Paramitha sendiri dalam sambutannya saat pelantikan menyatakan bahwa rotasi jabatan ini adalah hasil evaluasi kinerja dan merupakan strategi untuk mempercepat pelayanan publik. “Masyarakat menuntut aksi, bukan teori. Pergeseran jabatan ini hasil evaluasi yang betul-betul saya amati… Bupati bukan Superman. Kita butuh super team,” tegasnya, menargetkan agar birokrasi dapat “lari kencang.”
Red/Teguh
Sumba Barat Daya, DETIK NASIONAL.COM II Diduga kuat Pimpinan Terima Setoran Mengguncang Institusi Polri di SBD,Kebebasan Pers Dikebiri,Integritas dan transparansi Polres Sumba Barat Daya (SBD) berada di titik nadir setelah dugaan praktik busuk mencuat ke permukaan. (25/11/2025).
Alih-alih mengusut tuntas, jajaran petinggi Polres SBD justru dituding berupaya membungkam kebebasan pers dan menutupi informasi terkait kasus pemalakan warga yang menyedot perhatian publik.
Puncak dari krisis etika ini terjadi ketika Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres SBD, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan disiplin, dilaporkan memblokir nomor WhatsApp beberapa wartawan yang sedang meliput.
Tindakan ini, yang ironisnya datang dari fungsi pengawas, dianggap sebagai sinyal kuat upaya sistematis untuk menutup-nutupi borok institusi.
Tindakan Kasi Propam memblokir pers, ditambah kebungkaman total dari Kapolres SBD, adalah indikasi nyata bahwa ada yang busuk sedang ditutupi. Ini bukan lagi soal disiplin, tapi dugaan kesengajaan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
*Pengakuan Mengejutkan Pelaku: “Hasil Semua Itu Langsung Disetor ke Pimpinan!”*
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini berubah menjadi skandal yang lebih mengguncang dengan adanya pengakuan dari terduga pelaku pemalakan.
Dalam perbincangan dengan Kaperwil NTT Berantastipikornews, yang akrab disapa Tibo, terduga pelaku melontarkan kalimat pilu yang sekaligus menjadi tuduhan serius.
”Kasian kami ini korban, hasil semua itu langsung disetor ke pimpinan,”
Pengakuan ini sontak menimbulkan pertanyaan “Aneh bin Ajaib”: Apakah kasus pemalakan ini hanya hulu dari praktik “setoran” yang mengalir ke atas?
Tuduhan ini secara telanjang menyasar dugaan keterlibatan dan penerimaan manfaat oleh pimpinan Polres SBD.
*Polres SBD Diduga Jadi “Tempat Barteran Kasus”: Benalu Negara Merongrong Reskrim*
Kekecewaan masyarakat SBD meledak. Mereka mempertanyakan mengapa institusi kepolisian yang dibangun oleh uang rakyat dan seharusnya menjadi benteng hukum dan keadilan, justru diduga telah dijadikan “tempat barteran kasus” oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Kritik tajam diarahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBD. Publik menduga, praktik buruk oknum di bagian Reskrim ini adalah akar masalah yang menyebabkan “banyak tumpukan kasus” yang tak kunjung selesai di SBD.
Oknum kepolisian yang terlibat dalam praktik memalukan ini dicap sebagai “Benalu Negara” yang alih-alih melayani dan melindungi, justru merongrong integritas Korps Bhayangkara dan secara brutal merugikan masyarakat.
*Desakan Tegas. Pimpinan Polri Wajib Bersihkan Oknum “Pemeras Rakyat”*
Menanggapi skandal yang merusak citra Polri ini, Prima mendesak agar Pimpinan Tertinggi Polri segera turun tangan.
”Oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, etika, dan pidana, terutama yang berupaya membungkam pers dan memeras rakyat, harus segera dipecat secara tidak hormat (PTDH). Tidak ada tempat bagi ‘Benalu Negara’ di institusi yang seharusnya menjunjung tinggi Presisi,” tegas Prima.
PTDH adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan institusi dari parasit dan mengembalikan secuil kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini harus diusut tuntas, tidak hanya pada pelaku pemalakan, tetapi juga kepada seluruh rantai komando yang diduga menerima setoran dan berupaya membungkam informasi.
Tim Prima
Jakarta, DETIK NASIONA.COM II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan pelaksanaan berbagai program strategis nasional. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Bima memaparkan dukungan penuh Kemendagri terhadap berbagai program strategis nasional yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut antara lain terlihat pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menjelaskan, Kemendagri bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh daerah. Ketiga instansi juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pembangunan SPPG, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Jadi kami percepat lokasi-lokasi percepatan titik SPPG ini terutama di daerah 3T,” ujar Bima.
Selama satu tahun terakhir, Kemendagri juga konsisten mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Kemendagri turut fokus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, termasuk camat, kepala desa, dan lurah, guna menyukseskan program tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan pendataan lahan pemerintah yang ada di daerah dalam rangka mendukung infrastruktur Kopdeskel. “Jadi Satgas dari Kemendagri ini fokus kepada perkembangan pendataan lahan-lahan. Ada lahan milik desa/kabupaten, ada lahan milik kementerian/lembaga, BUMN yang [bisa] diproses untuk kemudian dibangun Kopdesnya,” terang Bima.
Bima menambahkan bahwa Kemendagri juga memberikan dukungan terhadap program Cek Kesehatan Gratis yang melayani masyarakat di seluruh daerah. Kemendagri mengawal agar program tersebut berjalan dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, Kemendagri turut mengawal penanganan tuberkulosis melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
Untuk Program Tiga Juta Rumah, Kemendagri berkomitmen mempermudah akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, termasuk percepatan layanan kedua urusan tersebut.
“Jadi Pak Menteri memberikan atensi khusus, beliau langsung turun ke lapangan mengawal ini, mempercepat proses perizinannya dan aturan-aturan yang memudahkan,” jelasnya.
Dukungan juga diberikan kepada program Sekolah Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat. Kemendagri meminta Pemda memfasilitasi pelaksanaan program tersebut, antara lain melalui penyediaan lahan, dukungan aset daerah, hingga ketersediaan tenaga pengajar.
Di sisi lain, guna mendukung swasembada pangan, Kemendagri fokus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan irigasi di daerah, tata kelola pupuk, serta koordinasi pencegahan alih fungsi lahan. Kemendagri juga mendukung penanganan sampah melalui kolaborasi dengan berbagai mitra, termasuk penerapan model waste to energy.
“Nah itu adalah dukungan kami bagi program prioritas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memaparkan berbagai program kerja di lingkungan Kemendagri, mulai dari pengendalian inflasi, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), fasilitasi perumusan kebijakan daerah, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Wamendagri Ribka Haluk, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, serta pejabat terkait lainnya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Palembang, DETIKNASIONAL.COM II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah mitra kerja sama dalam rangka membahas percepatan penataan kabel dan infrastruktur digital di Kota Palembang. (25/11/2025).
Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mengakselerasi pembangunan ekosistem digital di Ibu Kota Provinsi.
Fokus pada Efisiensi dan Kualitas Layanan
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dalam arahannya, menegaskan urgensi penataan ini. “Penataan kabel dan infrastruktur digital adalah keharusan demi peningkatan kualitas layanan publik yang lebih baik dan percepatan pembangunan infrastruktur digital yang terintegrasi di Palembang,” ujar Gubernur Deru. Ia berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan efisiensi maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel, Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN Eng, memaparkan detail teknis penataan. Menurutnya, proses instalasi akan mengadopsi teknologi Slab On Pile.
”Teknologi Slab On Pile dipilih karena memungkinkan proses instalasi infrastruktur digital menjadi lebih efisien tanpa mengurangi sedikit pun kualitas dan kekuatan struktur yang ditanam. Ini adalah solusi untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas kota,” jelas Affandi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterlibatan BUMD dan Dukungan Penuh Pemkot

Pertemuan tersebut juga menjajaki potensi kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keterlibatan BUMD diharapkan dapat memperluas cakupan dan mempercepat implementasi program penataan ini.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyambut baik inisiatif Pemprov. Ia menyoroti dampak positif penataan kabel terhadap estetika kota dan kualitas hidup warga.
”Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh langkah ini. Penataan kabel yang rapi dan infrastruktur digital yang modern sangat krusial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadikan Palembang sebagai smart city yang sesungguhnya,” tutup Ratu Dewa.
(Reporter: hendrik MA)
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes Masa Kerja 2026-2031 secara resmi mengumumkan 10 nama peserta dengan nilai komulatif tertinggi yang dinyatakan lulus dari tahapan Seleksi Kompetensi. Pengumuman ini tertuang dalam Nomor: 18/Pansel/BBS/XI/2025.
Berdasarkan seluruh rangkaian tahapan seleksi yang ketat, meliputi Seleksi Kompetensi berbasis CAT, Penulisan Makalah, dan Wawancara, Pansel telah menetapkan 10 peserta terbaik yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. (25/11/2025)
Daftar Peserta Terbaik Lulus Seleksi Kompetensi
Berikut adalah 10 peserta yang berhasil meraih nilai komulatif tertinggi:
NO. NAMA PESERTA NILAI KOMULATIF
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1 MAHAL 86,48
2 AHMAD MUNSIP 86,40
3 NURSIDIK, S.PD 85,98
4 MUJIB SHODIQ SUKHAIM 85,88
5 MOCH AGUS WAKHID 83,11
6 FAEDURROHIM 80,78
7 IMAM SOFAN 78,32
8 M. ASEP AONILLAH 76,80
9 IMAM GOZALI 75,88
10 AKOMADHIEN SHOFA 75,52
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahapan Selanjutnya: Verifikasi dan Rekomendasi BAZNAS RI
Ketua Pansel menjelaskan bahwa sepuluh nama yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan diusulkan oleh Bupati Brebes kepada BAZNAS RI untuk menjalani tahapan verifikasi.
Verifikasi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi.
Verifikasi Faktual: Pemeriksaan atau peninjauan langsung di lapangan, jika diperlukan. 
Pada akhirnya, BAZNAS RI akan menerbitkan rekomendasi final untuk 5 (lima) orang Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes Masa Kerja 2026-2031, berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh dari tim BAZNAS RI.
Pansel menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Namun di point 2 belum dilakukan oleh Pansel seleksi administrasi dan seleksi verifikasi vaktual , dan yang harus diingat bahwasannya anggota komisioner BAZNAS tidak boleh hanya dijadikan sambilan , harus benar-benar hadir setiap harinya.
Red/Teguh
Brebes, DETIKNASIONAL.COM II Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, hari ini (25/11/2025) menuai protes keras. Salah seorang warga, Fikri, menuding bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran. Ia mengklaim banyak warga yang tergolong mampu justru menerima bantuan, sementara warga miskin yang lebih layak terabaikan. (25/11/2025).
Warga Kecewa: Melihat Penerima BLT Mengendarai Motor Baru
Fikri, yang merupakan warga Puspret Bus RT 02/RW 02 namun tinggal di belakang Desa Bulusari, mengungkapkan kekecewaannya setelah menyaksikan langsung proses pembagian BLT.
”Kebanyakan yang dapat itu penampilannya, motornya bagus-bagus. Ada yang pakai Vario baru, Beat baru, bahkan ada PCX,” kata Fikri kepada wartawan.
Fikri menilai hal ini tidak adil. Ia mencontohkan kondisi ayahnya, seorang pensiunan guru berusia 65 tahun, yang hanya menerima uang pensiun bersih sekitar Rp 300.000 per bulan setelah dipotong pinjaman.
”Seharusnya orang mampu tidak boleh dapat BLT. Sedangkan Bapak saya yang sangat tidak mampu, hanya menerima pensiunan segitu, malah tidak dapat,” keluhnya. “Banyak orang yang benar-benar tidak mampu yang terlewat dari daftar penerima.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fikri sendiri mengaku tidak masuk dalam daftar penerima, yang menurutnya disebabkan penilaian sepihak pemerintah desa yang menganggapnya mampu.
Tuduhan Permainan Data di Tingkat Desa
Menanggapi ketimpangan data ini, Fikri menduga ada kesalahan fatal dan potensi “permainan data” yang bersumber bukan dari pemerintah pusat, melainkan dari pengurus data di tingkat desa.
”Yang salah itu dari pengurus desanya, seperti Ketua PKH atau PAMO (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih),” tuding Fikri. “Kalau pemerintah pusat mah tinggal terima data doang [dari daerah].”
Penjelasan Pendamping Sosial: Masalah Verifikasi dan Desil
Menanggapi keluhan masyarakat, Eka Jati, seorang Pendamping Sosial TKSK dari Kecamatan Jatibarang, memberikan penjelasan mengenai alur data BLT.
Menurutnya, data penerima berasal dari aplikasi Cek Bansos (CKG) Kementerian Sosial. Data tersebut kemudian diverifikasi (verval) oleh pihak desa sebelum dikembalikan ke pusat untuk pengolahan akhir.
Standar Kelayakan: Desil 1 hingga Desil 4
Eka menjelaskan, penentuan kelayakan penerima ditentukan berdasarkan kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Warga yang masuk dalam rentang desil tersebut dianggap layak menerima bantuan.
Penentuan desil ini didasarkan pada data Sensus Penduduk yang dilakukan setiap lima tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Eka Jati membenarkan bahwa kasus “orang mampu dapat, orang miskin tidak dapat” adalah masalah klasik yang sering terjadi. Ia menyebutkan dua kemungkinan penyebab utama:
- Administrasi Kependudukan Belum Online: Warga yang secara ekonomi layak, namun data kependudukannya belum online atau terdaftar secara nasional, berpotensi tidak tercatat.
- Perbaikan Desil Terlambat: “Harusnya ada perbaikan desil,” ujar Eka. Perubahan status ekonomi seseorang (misalnya mendapat warisan atau rezeki) setelah sensus BPS bisa membuat mereka yang awalnya layak menjadi tidak layak. Namun, data di pusat sering kali belum diperbarui secara cepat.
Tantangan Kejujuran Data saat Sensus
Eka Jati menambahkan bahwa akar masalahnya seringkali berawal dari ketidakjujuran masyarakat saat proses sensus BPS.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Yang pernah saya tahu, waktu sensus penduduk itu kan ada pencacah [dari BPS]… kadang ketika ditanya [oleh pencacah] itu nggak jujur,” jelasnya. “Akhirnya real-nya ternyata seperti ini [salah sasaran].”
Meski pemerintah pusat telah berupaya menggunakan pencacah dari luar desa untuk memastikan netralitas, tantangan kejujuran dari penerima, atau kurangnya verifikasi lapangan yang akurat oleh perangkat desa, tetap menjadi celah utama.
Kasus salah sasaran ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat mengenai ketidaktepatan sasaran bansos. Diperlukan evaluasi dan pembaruan data yang lebih transparan dan akurat oleh perangkat desa serta pendamping sosial agar BLT benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan.
Redaktur/Pewarta: Teguh
Kodi, SBD, DETIK NASIONAL.COM II BTN 25/11/2025 – Kasus dugaan pemerasan (pungli) sistematis oleh oknum Tipidter Polres Sumba Barat Daya (SBD) kini bukan lagi sekedar pelanggaran, melainkan manifestasi kejahatan terstruktur yang merusak tatanan hukum.
Dengan total kerugian masyarakat sebagai korban mencapai Rp90 JUTAAN, skandal ini menunjuk langsung pada kegagalan total pimpinan di tingkat Polres.
Hukum Dijadikan Tameng Pemerasan
Kasus yang menimpa Karolus Kodi Mete (dipaksa membayar Rp25 Juta) dan Beberapa KORBAN LAINNYA dengan nominal bervariasi antara Rp10 Juta hingga Rp30 Juta membuktikan adanya pola kejahatan yang terorganisir.
Polisi inisial A (Penyidik Tipidter) beroperasi di bawah ancaman tegas. “Semakin Larut, Uang Semakin Tambah.”
Angka kumulatif kerugian Rp90 JUTAAN yang dihisap dari rakyat miskin adalah bukti nyata bahwa.
Hukum di Polres SBD Diduga Kuat Hanya Dijadikan Tameng untuk Menakut-nakuti Masyarakat, dengan Ujung-ujungnya Adalah PEMERASAN dan KAPITALISASI PENDERITAAN RAKYAT.
*Kapolres dan Kasat Reskrim Gagal Total, Melanggar Perkapolri,
Integritas penegakan hukum di Polres SBD kini dipertanyakan secara fundamental.*
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres SBD dan Kasat Reskrim SBD diduga kuat gagal total dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan internal mereka.
Kegagalan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) tentang Kode Etik Profesi Polri dan Reformasi Presisi.
Pembiaran terhadap praktik pungli sistematis yang berulang ini menunjukkan lemahnya kontrol, atau yang lebih parah, adanya dugaan kuat perlindungan terhadap pelaku kejahatan berseragam.
Sorotan Tajam dengan Pembiaran yang Mengindikasikan Perlindungan.
Sikap lamban dan terkesan diam dari Kapolres SBD dalam menyikapi dugaan pemerasan yang telah viral dan teridentifikasi pelakunya, memunculkan kecurigaan bahwa pimpinan Polres SBD telah mengindikasikan perlindungan terhadap oknum tersebut.
”Kapolres SBD dan Kasat Reskrim SBD dilarang keras untuk MEMBEKINGI atau MELINDUNGI oknum yang jelas-jelas merusak citra Korps Bhayangkara.
Sikap ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan Perkapolri yang berlaku.”
Tuntutan Tegas.PTDH dan Pertanggungjawaban Pimpinan! di Polres SBD
Masyarakat SBD menuntut keadilan. Oknum Tipidter yang berperilaku sebagai “ulak bangsa” ini harus segera dipecat!
PECAT TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) bagi Oknum A, bukan mutasi yang hanya menjadi reward terselubung.
KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO harus segera mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim SBD atas dasar kegagalan pengawasan dan dugaan pembiaran yang menghancurkan kepercayaan publik.
Polri harus memilih. menegakkan PRESISI dengan membersihkan diri dari benalu ini, atau membiarkan citra institusi terus merosot ke titik terendah.
Belum Ada Konfirmasi Resmi dari Polres SBD
Redaksi Berantastipikornews.co.Id hingga kini belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Polres SBD. Desakan untuk tindakan tegas, PTDH, dan evaluasi total terhadap Pimpinan Polres SBD harus segera direalisasikan demi memulihkan marwah Polri.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Medan, DETIK NASIONAL.COM II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan dugaan kerugian keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) hingga miliaran rupiah pada 24 kegiatan, termasuk dua kegiatan diantaranya terindikasi fiktif.
Dugaan kerugian keuangan perusahaan BUMN yang nilainya cukup signifikan tersebut terjadi pada PT AP II, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat Tahun Buku 2021 dan 2022.
Kasus dugaan kerugian keuangan PT AP II ini terungkap ke publik setelah BPK RI merilis hasil auditnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 pada tanggal 18 November 2024.
BPK menyebut, penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut, dan outstanding atau jatuh tempo piutang Parking Surcharge atau biaya tambahan parkir LAG pada Bandara Kualanamu sebesar Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.
PT AP II kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling untuk maskapai PT LAG pada tiga bandara, dan kerjasama pemanfaatan pasilitas komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS tidak sesuai ketentuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proses rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC belum memadai dan Aplikasi SIGO sebagai pendukung pengelolaan pendapatan jasa usaha kargo pada KC BHS belum dimanfaatkan secara optimal.
Kerjasama bisnis terindikasi fiktif atas pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp8,67 miliar.
Kegiatan jasa penerbangan Charter dengan menggunakan blok waktu atau Blockhour pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, dan kerjasama pengiriman kargo pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
PT APK melaksanakan kerjasama bisnis terindikasi fiktif terkait proyek bendungan Sadawarna Indramayu-Subang paket 3 merugikan perusahaan keuangan sebesar Rp1,69 miliar.
Kerjasama antara PT APK dengan PT STNS dalam proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung disinyalir tidak sesuai ketentuan.
Kemitraan strategis PT AP II dan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Kualanamu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Proses penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan (Tahun 2018 s/d saat ini) untuk disepakati antara PT AP II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlarut-larut.
Pembayaran premi atas tunjangan Asuransi Purna Jabatan atau Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar, dan pemberian Insentif kerja pada PT AP II dan anak perusahaan tidak mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan.
Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional pada Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno – Hatta (KCU BSH) PT AP II tidak sesuai ketentuan.
Penempatan investasi dana pensiun karyawan PT AP II belum memberikan hasil yang optimal dan beban pengelolaan belum digunakan secara efisien, dan pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran tidak sesuai keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP.05.01/07/2012.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta dan tidak sesuai dengan jangka waktu penugasan sebesar Rp153,66 juta.
PT AP II menanggung pembayaran klaim manfaat Tunjangan Hari Tua atau THT Karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.
Pengelolaan aset/aktiva tetap pada PT AP II belum memadai, dan terdapat kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) dari PT AP II yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp4,96 miliar.
Pengadaan pekerjaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan jasa tenaga Aviation Security (Avsec) tidak sesuai ketentuan.
Pembangunan Hotel Integrated Building berlarut-larut dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kerja sama.
Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan Dispute dengan Pihak Ketiga serta perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan/feasibility study.
Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar, pelaksanaan atas empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan, investasi pada Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberikan kontribusi, dan aset pekerjaan yang diserahterimakan belum dimanfaatkan sebesar Rp14,43 miliar.
Sekadar informasi, PT AP II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.
PT APK juga perusahaan BUMN yang merupakan perusahaan kargo dan logistik yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura Indonesia atau yang sebelumnya dikenal sebagai InJourney (sebelumnya gabungan dari Angkasa Pura I dan II), yang merupakan Holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata.
PT APA adalah anak perusahaan PT AP II yang didirikan dengan fokus pada pengelolaan kemitraan strategis dan operasional di bandara tertentu, salah satunya adalah Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN dan bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut. *(Tim)*
