Beranda » Politik » Halaman 33

Politik

JAKARTA, DN-II Haru biru menyelimuti Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan bersejarah ini disambut dengan tepuk tangan meriah dan isak bahagia dari perwakilan pekerja rumah tangga yang turut hadir menyaksikan langsung jalannya sidang.

​Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi legislatif dan eksekutif. Dalam pendapat akhir pemerintah, ia menekankan bahwa UU PPRT hadir sebagai instrumen hukum yang krusial untuk memberikan kepastian bagi semua pihak.

​”Pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

​Poin Utama UU Perlindungan PRT

​Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bicara soal perlindungan fisik, tetapi juga menyangkut harkat dan martabat manusia. Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Harmonisasi Hubungan Kerja: Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

​Pengembangan Kompetensi: Mendorong peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan para pekerja agar memiliki daya saing dan standar pelayanan yang lebih baik.

​Jaminan Kesejahteraan: Mengatur aspek kesejahteraan pekerja secara lebih sistematis dan terukur.

​Kewajiban Negara dan Pengawasan

​Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT bukan sekadar isu sosial, melainkan mandat konstitusi yang wajib dijalankan. Supratman menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT kini menjadi tanggung jawab negara di bidang ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi di lapangan.

​Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir mendampingi perwakilan pemerintah adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.

​Pengesahan UU PPRT ini dipandang sebagai tonggak baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus mengakhiri penantian selama dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di tanah air untuk mendapatkan pengakuan hukum yang setara.

​Red/Humas Kemensetneg
​#KemensetnegRI
#RilisKemensetneg
#UUPPRT
#PerlindunganPekerja

DISTRIK YAMOR, DN-II Personel Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alugoro kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa. Melalui Pos Yamor, para prajurit TNI hadir sebagai tenaga pendidik (Gadik) bagi siswa-siswi SMP Negeri Ururu, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, pada Selasa (21/04/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Serda Herri (Ba Analis Pos Yamor) beserta beberapa anggota lainnya. Kehadiran mereka di sekolah tersebut bertujuan untuk memberikan materi pelajaran dasar sekaligus penguatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) guna memupuk rasa cinta tanah air sejak dini.

Pendidikan di Garis Depan

Mengingat keterbatasan tenaga pengajar di wilayah pelosok, Satgas Yonif 410/ALG mengambil peran aktif dalam mengisi kekosongan tersebut. Adapun materi yang disampaikan meliputi:

Materi Akademik: Pengajaran mata pelajaran dasar sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wawasan Kebangsaan: Penanaman nilai-nilai Pancasila dan cinta tanah air.

Motivasi: Sesi berbagi pengalaman untuk membangkitkan cita-cita siswa.

Pendekatan Humanis dan Ceria

Proses belajar mengajar dikemas dengan metode yang tidak kaku. Para prajurit menggunakan pendekatan humanis dan interaktif, diselingi dengan permainan edukatif serta sesi tanya jawab yang mengasah kepercayaan diri siswa.

“Kami ingin adik-adik di Kampung Ururu tetap memiliki semangat belajar yang tinggi meski berada di daerah terpencil. Pendidikan adalah kunci masa depan mereka dan kemajuan wilayah ini,” ujar Serda Herri di sela-sela kegiatannya.

Antusiasme terlihat jelas di wajah para siswa. Melalui kehadiran TNI di ruang kelas, diharapkan hambatan pendidikan akibat kurangnya tenaga guru dapat teratasi, sekaligus mempererat hubungan emosional antara masyarakat dengan TNI di wilayah perbatasan.

Red

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410 Alugoro

Palangka Raya, DN-II Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. membuka secara langsung Rapat kerja teknis (Rakernis) Fungsi Pamobvit T.A. 2026, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini mengusung tema ‘Optimalisasi Jasa Pengamanan Polri Pada Obvitnas/Obvit Tertentu Menuju Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dan Target PNBP Jasa Pengamanan Polri Tahun 2026’.

Hadir dalam kegiatan, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, para pejabat utama Polda, serta personel pengemban fungsi Obvit jajaran Polda Kalteng.

Dalam arahannya, Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pengamanan objek vital yang profesional, unggul dan terstandar.

“Tugas pengamanan itu tidak hanya sebatas penjagaan, tetapi juga mencakup mitigasi, deteksi dini potensi gangguan, serta membangun sinergi kuat dengan pengelola objek. Jadi layanan pengamanan Polri harus mencerminkan sikap profesional, humanis, dan proporsional,” tegas Kapolda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Irjen Iwan menilai bahwa sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) merupakan kebutuhan strategis sebagai indikator pemenuhan standar nasional dan internasional.

“Untuk itu, saya minta agar seluruh personel Polri pengemban fungsi Obvit menjadikan setifikat ini momentum untuk berbenah dalam mningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, terkait target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2026, Kapolda menyebut bahwa peningkatan kualitas layanan akan mendorong kepercayaan mitra dan pencapaian target.

“Peningkatan kualitas pelayanan akan berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan mitra dan berkontribusi terhadap pencapaian target PNBP. Namun keamanan dan kepercayaan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” tandas Kapolda. (Red/Mikael)

TAPUNG HULU, DN-II Aroma tak sedap dari karut-marut pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tapung Hulu akhirnya mencapai titik didih. Mediasi panas digelar di SDN 016 Desa Kusau Makmur, Selasa (21/04/2026), menjadi ajang “bedah borok” manajemen Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) yang dinilai abai terhadap kesehatan siswa.

Pertemuan yang dihadiri otoritas kecamatan, aparat penegak hukum, dan pihak sekolah ini mengungkap rentetan fakta mengejutkan di balik layar distribusi makanan yang seharusnya menyehatkan generasi bangsa.

Rapor Merah dalam Sepekan

Kesabaran para tenaga pendidik tampaknya telah habis. Elfrika Pakpahan, S.Ag, guru yang secara rutin mengecek menu siswa, membeberkan catatan hitam pelayanan SPPG yang hanya dalam satu minggu sudah berkali-kali bermasalah.

“Baru satu minggu SPPG ini mengantarkan menu ke sekolah kami, tapi terus bermasalah. Dari nasi yang masih mentah, buah tanpa kemasan, nasi yang ada rambutnya, hingga puncaknya: nasi berbelatung,” tegas Elfrika dengan nada kecewa di hadapan forum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para guru mengungkapkan bahwa selama ini upaya koordinasi dengan pihak manajemen MBG selalu menemui jalan buntu. Sikap abai pengelola itulah yang akhirnya mendorong guru merekam bukti video hingga viral dan menjadi tamparan keras di tingkat nasional.

Pernyataan Kontroversial Camat Picu Reaksi Keras

Suasana mediasi sempat memanas ketika Camat Tapung Hulu, Nuryadi SE, memberikan pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap standar keamanan pangan. Selaku Kasatgas tingkat kecamatan, Nuryadi justru terkesan melakukan pembelaan yang memicu emosi peserta rapat.

“Kemungkinan belatung itu bersumber dari buah salak. Kalau buah yang bermasalah, nasinya bisa dimakan, jadi enggak rugi,” ujar Nuryadi. Pernyataan tersebut spontan disambut sorakan bernada protes dari seluruh dewan guru yang merasa keselamatan pangan anak didik mereka dianggap remeh.

Peringatan Keras dari Pihak Kepolisian

Di sisi lain, aparat kepolisian mengambil sikap tegas. Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, yang hadir mewakili Kapolsek Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, memberikan peringatan keras dari sudut pandang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Masalah ini menyangkut kesehatan anak-anak kita. Kami meminta evaluasi total. Jangan sampai kelalaian teknis di lapangan memicu gejolak sosial atau konflik di tengah masyarakat Tapung Hulu. Kami akan terus memantau agar standar prosedur dijalankan demi kepentingan publik,” tegas Ipda Zulkarnaini.

Manajemen Tertunduk dan Minta Maaf

Terpojok oleh fakta-fakta yang tak terbantahkan, Al’Udri selaku mitra pengelola SPPG Desa Sumber Sari akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Saya atas nama pribadi dan manajemen memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kami mengakui adanya kelemahan dalam kontrol kualitas di lapangan dan berkomitmen melakukan perbaikan total agar insiden memalukan ini tidak terulang lagi,” ungkap Al’Udri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Ketegasan Yayasan Ulul Al-Bab

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi generasi masa depan, bukan tempat bagi pengelola yang bekerja serampangan.

Kini, bola panas berada di tangan Yayasan Ulul Al-Bab sebagai organisasi induk. Publik menanti tindakan administratif yang konkret dan sanksi tegas terhadap SPPG Desa Sumber Sari. Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan nasional, sekadar kata maaf dinilai tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas program MBG.

Penulis: Pajar Saragih
Editor: Tim Redaksi PRIMA

TAPUNG HULU, DN-II Skandal nasi goreng berbelatung di SDN 016 Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memicu reaksi keras dari Pemerintah Daerah. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, mengecam keras kelalaian oknum pengelola yang dinilai bekerja asal-asalan hingga mengancam kesehatan peserta didik, Senin (20/04/2026).

Melalui keterangan resminya, Dr. Misharti menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) dan yayasan mitra di lapangan. Ia menegaskan bahwa standar gizi dan kebersihan adalah aspek non-negosiasi dalam program nasional ini.

“Jika hasil survei membuktikan adanya belatung akibat ketidakhigienisan dan ketidaksesuaian standar keamanan pangan, kami akan mengeluarkan rekomendasi resmi agar Korwil MBG Kabupaten Kampar turun tangan dan menghentikan sementara suplai MBG ke sekolah tersebut,” tegas Dr. Misharti dengan nada tajam.

Instruksi Sidak dan Audit Total

Sebagai langkah konkret, Dr. Misharti segera memerintahkan Camat selaku Kasatgas tingkat kecamatan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Tim diminta memeriksa sampel makanan cadangan (makanan wajib simpan 2 hari) dari kejadian hari Sabtu lalu untuk memastikan titik lemah dalam rantai distribusi atau pengolahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya soal insiden belatung, Kasatgas juga menyoroti aspek manajerial dan infrastruktur SPPG yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ia memberikan peringatan keras bahwa seluruh sarana, fasilitas, hingga sistem sanitasi pengolahan limbah akan diaudit secara total.

“Semua SPPG wajib memiliki izin resmi dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika belum sesuai standar, segera perbaiki! Kami tidak ingin ada pihak, baik kelompok maupun individu, yang mencoba menunggangi program mulia ini demi keuntungan pribadi semata,” tambahnya.

Peringatan Bagi Pelaksana ‘Asal-Asalan’

Dr. Misharti mengingatkan bahwa Program MBG memiliki dampak positif yang luas bagi pemberdayaan masyarakat dan kesehatan publik jika dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Namun, ia tidak akan memberi ruang bagi pelaksana yang tidak kompeten.

“Banyak yang melakukan (pengolahan) asal-asalan sehingga mengancam keselamatan anak-anak. Kami sebagai Satgas akan bertindak tegas menindak SPPG dan mitra jika didapati melanggar aturan. Jangan main-main dengan keselamatan generasi bangsa!” pungkasnya.

Penulis: Pajar Saragih
Editor: Tim Redaksi PRIMA

Luwu Utara,  DN-II Praktik pengelolaan keuangan di Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Penyaluran penyertaan modal sebesar Rp151 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dinilai sebagai langkah gegabah yang mengabaikan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

 

Kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Comunity Rakyat Anti Korupsi “CORAK”. Berdasarkan investigasi mereka, dana jumbo yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut disetorkan kepada entitas yang secara de jure belum eksis karena belum memiliki legalitas hukum yang sah.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes bukanlah sekadar perkumpulan warga, melainkan badan hukum yang wajib memiliki:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham.

2. Akta Pendirian yang tervalidasi.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat operasional.

 

Menyalurkan uang negara kepada lembaga yang belum terverifikasi bukan hanya kesalahan administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset publik, tegas Sul, Ketua Harian CORAK, Selasa (21/04/2026).

 

Sorotan tajam tertuju pada lemahnya mitigasi risiko finansial. Tanpa status hukum yang sempurna, BUMDes Bone Subur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perikatan atau mengelola dana negara secara formal.

Jika terjadi kerugian negara atau penyimpangan di kemudian hari, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum? Entitasnya saja tidak diakui negara. Ini adalah celah gelap yang membahayakan keuangan desa, tambah Sul.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Pemerintah Desa Bone Subur dianggap telah mengangkangi prinsip Prudential (kehati-hatian) dan mengabaikan asas akuntabilitas yang diatur secara ketat dalam UU Desa.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bone Subur memberikan jawaban yang justru semakin mempertegas adanya ketidaksiapan administratif. Melalui pesan singkat, Kades mengakui bahwa dokumen BUMDes masih dalam tahap perbaikan.

 

Sementara perbaikan lagi, karena bulan lalu sudah mi perbaikan dokumen. Nanti kita cek lagi ke pendamping. Dana BUMDes 151 juta untuk Ketahanan Pangan, BUMDes sendiri yang kelola melalui transfer langsung, tulis Kades dalam pesan WhatsApp.

 

Pengakuan Kades mengenai transfer langsung ke rekening BUMDes yang dokumennya masih diperbaiki menjadi bukti nyata adanya indikasi pelanggaran prosedur. Dana negara telah berpindah tangan sebelum landasan hukumnya kokoh.

Publik menanti, apakah ini sekadar kelalaian administratif ataukah skema terstruktur untuk menyalahgunakan dana desa di tengah lemahnya pengawasan.

 

(Tim/Red)

BANTEN, DN-II Indikasi upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers mencuat di tengah polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan R terhadap awak media. (21/4/2026).

Kronologi Kejadian

Persoalan ini bermula ketika R memberikan keterangan kepada tim media mengenai tugas yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku diminta menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Penagihan tersebut didasari oleh bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional untuk proyek yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Dalam proses penelusuran, R sempat didampingi Tim GWI mendatangi kantor salah satu pejabat terkait, meski yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kala itu, R secara terbuka memohon melalui media agar uang tersebut segera dikembalikan dengan alasan urgensi ekonomi.

Perubahan Sikap dan Ancaman

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, pasca-pemberitaan tersebut meluas dan memicu atensi publik, sikap R berubah drastis. Ia mengaku ditekan oleh berbagai pihak di Banten dan mengklaim dirinya sedang “dicari-cari”. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum, R justru menghilang dari komunikasi dan muncul kembali dengan tuntutan agar seluruh berita dihapus.

Tak berhenti di situ, R diduga melontarkan ancaman akan mempolisikan wartawan jika permintaan penghapusan berita tidak segera dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi jurnalistik.

Melanggar UU Pers dan KUHP

Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan R telah melampaui batas etika dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja. Ini bukan lagi sekadar keberatan atas isi berita, tetapi sudah masuk dalam kategori intimidasi terhadap profesi kami,” tegas Ibnu.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ancaman laporan polisi yang digunakan sebagai alat tekan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat adanya unsur paksaan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi jurnalis.

Indikasi Sesuatu yang Disembunyikan

Langkah R yang menarik diri secara tiba-tiba setelah berita viral menimbulkan tanda tanya besar bagi Tim GWI. Muncul dugaan bahwa terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan pengusutan aliran dana terkait janji proyek tersebut.

“Awalnya narasumber sendiri yang meminta bantuan publikasi dan memberikan data. Setelah ramai, dia berbalik menekan media. Perubahan sikap yang ekstrem ini patut dicurigai sebagai upaya menutupi fakta yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim GWI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Ibnu dan Tim GWI sedang mengumpulkan bukti digital berupa rekaman percakapan dan kronologi tertulis sebagai landasan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narasumber tidak bisa semena-mena mengintervensi ruang redaksi, apalagi dengan cara-cara intimidatif yang mencederai demokrasi.

(Iswandi tim/Red)

JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum strategis untuk menjamin kepastian dan pemerataan infrastruktur pangan di seluruh pelosok Indonesia. (21/4/2026).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi fluktuasi stok serta menjaga stabilitas harga pangan nasional melalui tata kelola pascapanen yang lebih modern dan terintegrasi.

Penugasan Strategis Perum BULOG

Dalam beleid tersebut, Pemerintah secara resmi menugaskan Perum BULOG sebagai motor utama dalam penyediaan infrastruktur pascapanen. Penugasan ini mencakup pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang meliputi:

Pengadaan pangan yang lebih efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengelolaan dan penyimpanan dengan teknologi terkini.

Penyaluran dan pelayanan pangan yang menjangkau seluruh wilayah.

Intervensi ini diharapkan mampu meminimalisir tingkat kehilangan hasil panen (food loss) dan memperkuat mata rantai sistem pangan nasional, mulai dari tingkat petani hingga ke tangan konsumen.

Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama

Keberhasilan implementasi Perpres ini sangat bergantung pada kolaborasi solid antarinstansi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi hambatan birokrasi di lapangan.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus percepatan antara lain:

Kemudahan Perizinan: Percepatan proses administratif, baik perizinan maupun non-perizinan.

Penyediaan Lahan: Fasilitasi lahan yang sesuai untuk pembangunan pusat-pusat logistik pangan.

Penyelesaian Hambatan: Pendampingan dalam mengatasi kendala teknis dan sosial di lapangan secara responsif.

Dengan hadirnya Perpres 14/2026, diharapkan sistem ketahanan pangan Indonesia semakin tangguh dan mandiri dalam menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber Informasi: JDIH Kementerian Sekretariat Negara RI

#KemensetnegRI
#SetnegJDIH
#KetahananPangan
#InfrastrukturPangan
#Perpres14Tahun2026
#InfoHukum

NABIRE, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Senin (20/04/2026). Dalam agenda tersebut, Wapres meninjau langsung progres pengembangan Bandara Douw Aturure guna memastikan infrastruktur transportasi udara siap menopang mobilitas warga dan memacu denyut ekonomi di wilayah tersebut.

​Wapres menegaskan bahwa keberadaan bandara yang mumpuni adalah kunci bagi efektivitas pemerintahan dan aktivitas sosial di provinsi baru ini. Ia menyoroti perlunya percepatan pengembangan agar fasilitas bandara mampu mengimbangi tren peningkatan penumpang dan kargo yang terus tumbuh di Papua Tengah.

​”Pengembangan Bandara Douw Aturure harus dipercepat. Kita ingin memastikan aksesibilitas masyarakat tidak terhambat dan distribusi logistik semakin lancar hingga ke wilayah pedalaman,” ujar Wapres dalam peninjauannya.

​Sinergi Pusat dan Daerah

​Selain meninjau fisik bangunan dan fasilitas landasan pacu, Wapres Gibran mendorong adanya sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dengan pemerintah daerah. Sinergi ini dianggap krusial agar pembangunan tidak hanya berhenti pada aspek fisik, tetapi juga pada optimalisasi operasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam peninjauan ini meliputi:

​Peningkatan Konektivitas: Menghubungkan Nabire sebagai hub strategis bagi kabupaten-kabupaten di sekitarnya.

​Ketahanan Logistik: Memangkas biaya pengiriman barang untuk menekan laju inflasi di Papua.

​Investasi dan Ekonomi: Membuka pintu bagi para investor dengan ketersediaan akses transportasi yang modern dan aman.

​Kunjungan ini diakhiri dengan penegasan komitmen pemerintah pusat untuk terus mengawal pembangunan di tanah Papua demi pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan.

​RedBPMI Setwapres

Tag: #KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden
#PapuaTengah
#BandaraNabire
#KonektivitasIndonesia

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin malam (20/4/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantauan progres pendaftaran nasional 30.000 Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Progres Rekrutmen Nasional

Pendaftaran yang telah dibuka sejak 15 April hingga 24 April 2026 ini merupakan langkah awal pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui unit koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Manajer yang terpilih nantinya tidak hanya bertugas sebagai pengelola administratif, tetapi juga sebagai motor penggerak bagi para pegawai koperasi yang direkrut dari warga desa setempat.

Tahapan Seleksi dan Pelatihan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah masa pendaftaran berakhir, para pelamar akan melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat. Peserta yang lolos diwajibkan mengikuti:

Pelatihan Manajerial: Fokus pada tata kelola bisnis dan kepemimpinan.

Pelatihan Perkoperasian: Pendalaman regulasi dan prinsip koperasi selama 2 bulan.

Koordinasi Lintas Sektor: Pasca-pelatihan, para manajer akan bekerja di bawah pengawasan lintas kementerian, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian BUMN.

Dampak Ekonomi: 800.000 Lapangan Kerja Baru

Target besar dari program ini adalah pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap di seluruh Indonesia. Pemerintah memproyeksikan dampak penyerapan tenaga kerja yang signifikan:

Komponen Estimasi Jumlah

Target Koperasi Desa 80.000 Unit

Rasio Pekerja per Koperasi 1 Manajer + 10 Pekerja

Total Potensi Lapangan Kerja 880.000 Tenaga Kerja

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya koperasi desa ini, diharapkan perputaran ekonomi di setiap desa akan semakin cepat, memangkas rantai distribusi tanpa perantara, dan memastikan harga jual produk warga desa tetap menguntungkan,” ujar narasumber terkait pertemuan tersebut.

Visi Transformasi Desa

Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri dan terarah. Dengan manajemen profesional, koperasi desa diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal secara langsung.

Red

You cannot copy content of this page