Beranda » Politik » Halaman 33

Politik

Jatinangor, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan aset bangsa yang dipersiapkan menjadi calon pemimpin pemerintahan di masa depan. Mereka akan ditugaskan ke berbagai daerah sebagai bagian dari proses membangun wawasan kebangsaan dan memperkuat kapasitas kepemimpinan.

Hal tersebut disampaikan Mendagri usai Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Mendagri berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkenan hadir dan melantik sebanyak 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII. Sebelumnya, para lulusan telah diwisuda sebagai Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan pada Minggu (26/7/2026).

“Acara pelantikan tadi yang dilaksanakan oleh Bapak Presiden adalah melantik mereka dari semula yang statusnya belum Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,” ujar Mendagri.

Menurut Mendagri, kualitas lulusan tahun ini menjadi cerminan bahwa proses rekrutmen dan pembinaan di IPDN berjalan relatif baik. Ia mengaku merasa lega karena para peraih prestasi terbaik berasal dari latar belakang keluarga sederhana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, terpilihnya anak-anak berprestasi dari keluarga sederhana menunjukkan bahwa proses belajar mengajar di IPDN berlangsung relatif cukup baik. Hal ini menandakan bahwa praktik pendidikan jauh dari suap-menyuap.

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Mereka Calon Pemimpin Masa Depan

“Ini membahagiakan saya tentunya sebagai atasan dari IPDN ini, lembaga pendidikan ini. Dan ini IPDN ini lembaga yang sudah sangat lama ya, well established, ada S1-nya, ada S2, S3,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, para Pamong Praja Muda akan segera ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia. Ia mengatakan, penempatan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII juga menyasar daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dengan demikian, mereka akan menambah kekuatan sebagai generasi muda yang inspiratif.

“Saya berusaha sedapat mungkin kalau anak-anak ini sedapat mungkin sebetulnya enggak [dulu] kembali ke daerahnya. Supaya dia mengalami Indonesia, mengetahui Indonesia,” jelasnya.

Mendagri juga mengaitkan pentingnya peran generasi muda tersebut dengan prediksi berbagai pihak mengenai potensi Indonesia menjadi negara maju pada 2045. “Mereka sebetulnya yang nanti akan mengawaki ke depan untuk menuju Indonesia Emas. Kita hanya mengantarkan dan mempersiapkannya,” jelasnya. Red

Jatinangor, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII. Kegiatan itu berlangsung dalam Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang dipimpin Presiden di Lapangan Parade Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Presiden Prabowo tiba di mimbar upacara tepat pukul 08.23 WIB dan disambut dengan salam kebangsaan melalui lagu Indonesia Raya serta penghormatan kebesaran. Setelah menerima laporan dari komandan upacara, Presiden menyematkan pangkat kepada perwakilan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII. Presiden kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan yang diikuti seluruh peserta upacara.

Pelantikan tersebut menandai secara resmi pengangkatan 1.204 lulusan IPDN Tahun 2026 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang siap mengemban tugas sebagai aparatur pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya, para lulusan telah diwisuda sebagai Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan pada Minggu (26/7/2026).

Dalam amanatnya, Presiden menyampaikan selamat kepada Pamong Praja Muda IPDN yang baru dilantik. Ia mengatakan bahwa mereka telah memilih jalan hidup yang mulia. “Jalan hidup untuk mengabdi kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan agar mereka yang baru dilantik dapat menjadi Pamong Praja Muda yang hadir ketika rakyat sedang menghadapi kesulitan. Selain itu, mereka harus menjadi pelita harapan serta tonggak dukungan dan kepemimpinan bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terlebih, mereka yang dilantik telah melakukan pengabdian dengan turun langsung membantu menangani bencana hidrometeorologi di Aceh. “Sebelum Saudara dilantik, Saudara sudah dituntut untuk bekerja membantu rakyat di saat rakyat menghadapi kesulitan,” ucap Presiden.

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN

Setelah upacara, Presiden Prabowo menghampiri barisan Pamong Praja Muda untuk melakukan foto bersama. Presiden juga menyaksikan selebrasi Pamong Praja Muda sehingga semangat kesiapan pengabdian semakin terasa. Setelah itu, para orang tua dipersilakan bertemu langsung dengan putra-putri mereka hingga suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Parade IPDN.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendagri, serta pejabat terkait lainnya. Red

Jatinangor, DN-II Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi proses rekrutmen praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dilaksanakan di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Presiden, capaian sepuluh lulusan terbaik IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang berasal dari beragam latar belakang menunjukkan bahwa proses seleksi berjalan berdasarkan prestasi dan memberikan kesempatan yang setara bagi putra-putri terbaik bangsa.

Hal itu disampaikan Presiden saat menyampaikan amanat dalam Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026 di Lapangan Parade Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

“Saya sebelum naik podium saya dapat laporan dari Menteri Dalam Negeri. ‘Bapak Presiden, sepuluh lulusan terbaik dari angkatan ini semuanya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.’ Ini tadi saya disampaikan ada yang anaknya buruh, ada anak tani, ada ya kalau dari TNI, anak Bintara,” katanya.

Presiden menyebut, capaian tersebut menjadi bukti bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi dan mengabdi kepada negara. Menurutnya, siapa pun dapat menjadi pemimpin apabila memiliki kemampuan dan dedikasi.

Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan bagi Putra-Putri Bangsa

Hal itu tercermin dari keberhasilan praja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Aji Bayu Ramadhan yang meraih penghargaan Kartika Astha Brata sebagai lulusan terbaik. Aji merupakan putra dari seorang ayah yang bekerja sebagai buruh bangunan dan ibu rumah tangga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“NKRI dan Pancasila harus menjadi negara dipimpin oleh mereka-mereka yang terbaik. Mereka-mereka yang berprestasi, meritokrasi. Mereka yang berprestasi, silahkan maju-maju. Ini membanggakan hati saya,” ujarnya.

Presiden menegaskan agar para Pamong Praja Muda yang telah dilantik memegang teguh cita-cita para pendiri bangsa. Mereka juga diminta bekerja dengan penuh ketulusan, tanpa kesombongan, serta senantiasa dekat dengan rakyat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan.

“Saya juga berpesan, buatlah orang tua selalu bangga dengan Anda. Buatlah almamatermu bangga. Yang paling penting, buatlah rakyat Indonesia bangga dengan Pamong Prajanya. Selamat bertugas, selamat mengabdi kepada bangsa dan negara, selamat berjuang,” pungkasnya. Red

Yogyakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang intensif. Langkah tersebut penting agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dan tidak berlarut-larut.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Amran mengatakan, konflik pertanahan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang beragam. Hal itu mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah.

“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini, ini sangat penting sekali,” ujar Amran saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).

Menurut Amran, penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan tahapan yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak. Setiap kesepakatan juga perlu dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum.

Dalam konteks itu, Pemda berperan penting dalam menangani persoalan pertanahan di wilayahnya. Persoalan yang masih dapat ditangani pemerintah kabupaten/kota semestinya diselesaikan pada tingkat tersebut. Apabila tidak dapat dituntaskan dan berdampak lebih luas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran, sedangkan pemerintah pusat menangani persoalan yang memang tidak dapat diselesaikan di daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan,” katanya.

Amran juga mengingatkan pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian persoalan lintas kabupaten/kota maupun permasalahan yang membutuhkan penguatan koordinasi sebelum dibawa ke tingkat pusat.

Ia menegaskan, Kemendagri terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fasilitasi dilakukan melalui pertemuan langsung maupun rapat secara daring untuk mempercepat penanganan pengaduan dari daerah.

Amran menyebutkan sejumlah langkah yang perlu diperkuat dalam penyelesaian masalah pertanahan. Di antaranya memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelesaian sengketa, memastikan data pertanahan dan aset terintegrasi serta terus diperbarui, hingga memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.

Selain itu, setiap kebijakan pertanahan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pelindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan melalui Koordinasi Intensif

“Ketika semua permasalahan-permasalahan konflik pertanahan ini kita bisa selesaikan, tentunya akan memperkuat bagaimana tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Masalah Pertanahan Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio, perwakilan pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak terkait lainnya. Red

Rilis Berita: Warga Desak APH Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal yang Hancurkan Jalan Pemda Kampar

​KAMPAR — Aktivitas penambangan tanpa izin atau dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan milik pemerintah daerah sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer yang menghubungkan kawasan Stanum menuju Sport Center.

​Ruas jalan strategis ini sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata, dengan tujuan utama melancarkan mobilitas serta perekonomian masyarakat setempat. Namun, saat ini kondisinya mengalami kerusakan parah yang diduga akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang melebihi kapasitas kemampuan jalan (overload).

​Tokoh masyarakat setempat, Juhardi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur tersebut, sekaligus melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

​”Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Landasan Hukum dan Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan

​Kasus kerusakan fasilitas umum akibat dugaan penambangan ilegal ini melibatkan beberapa instansi dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

​1. Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

​Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Aktivitas penambangan golongan C (batuan, tanah, pasir, dan material sejenis) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari instansi berwenang agar operasionalnya memenuhi standar lingkungan dan tata ruang daerah.

​2. Perusakan Fasilitas Umum dan Infrastruktur Jalan

​Merujuk pada ketentuan hukum terkait perlindungan prasarana jalan:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur kewajiban setiap pengguna dan pelaku usaha agar tidak merusak fungsi jalan umum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur pembatasan tonase kendaraan bermuatan berat. Pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif bagi pengusaha angkutan atau pengelola tambang yang tidak mematuhi aturan kelas jalan.

​3. Tanggung jawab Pemulihan Lingkungan dan Kerusakan Aset Negara

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana berat apabila terbukti melanggar AMDAL atau UKL-UPL.

​Desakan Penegakan Hukum yang Profesional

​Selain mendesak perbaikan fisik jalan, Juhardi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun instansi terkait, untuk bersikap proaktif dan melakukan penyelidikan secara profesional. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak-hak masyarakat luas.

​Kerusakan jalan raya akibat kendaraan bermuatan berat ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari segi aset infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan serta menghambat roda perekonomian warga sehari-log.

​Masyarakat Kampar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata berupa penertiban aktivitas yang melanggar aturan, penegakan sanksi pidana maupun perdata, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.

​Catatan Redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum kegiatan tersebut memerlukan pembuktian, penyelidikan, dan penetapan resmi dari instansi yang berwenang. Pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab, sanggahan, atau klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik. Tim Red

​Laporan: Suara Masyarakat Kampar

PATI, DN-II Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (29/7/2026).

kembali berlangsung panas pada hari ketiga. Massa tidak hanya menyampaikan orasi bernada keras, tetapi juga menggelar aksi teatrikal dengan membakar replika keranda mayat yang di dalamnya terdapat boneka menyerupai jenazah.

Menurut koordinator aksi, Teguh Istiyanto, pembakaran replika tersebut merupakan simbol dibakarnya keangkaramurkaan, ketidakadilan, serta praktik-praktik yang mereka anggap mencederai penegakan hukum. Aksi itu sontak menyedot perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kejari Pati.

Dalam prolog orasinya, Teguh melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pati. Ia mempertanyakan proses hukum terhadap tersangka perkara korupsi yang menurutnya belum ditahan selama berbulan-bulan.

Atas dasar itu, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Pati. Massa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pati bertanggung jawab atas penanganan perkara yang dipersoalkan. Selain itu, mereka juga mendesak agar pejabat pada bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, serta seorang jaksa yang disebut dalam orasi turut dimintai pertanggungjawaban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam orasinya, Teguh juga menyampaikan berbagai tuduhan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan demonstrasi dan hingga berita ini diterbitkan masih merupakan klaim dari pihak AMPB yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Meski diwarnai orasi bernada keras dan aksi teatrikal pembakaran replika keranda, jalannya demonstrasi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Api dari pembakaran replika keranda berhasil dikendalikan sehingga tidak mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.

AMPB menegaskan aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk desakan agar penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi, dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diturunkan, Jursid Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati maupun pihak Kejari Pati terkait seluruh tuntutan dan tuduhan yang disampaikan massa aksi. Tanggapan resmi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Red

Semarang, DN-II Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali melaksanakan penyegaran organisasi melalui upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) terhadap 22 jabatan. Mutasi ini meliputi 6 jabatan Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng dan 16 jabatan Kapolres/Kapolresta jajaran.

​Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB.

​Pelaksanaan sertijab ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah tertanggal 27 Juli 2026 tentang pelaksanaan serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Jawa Tengah.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, seluruh Pejabat Utama Polda Jateng, para Kapolres jajaran, serta Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah beserta pengurus.

​Dalam mutasi kali ini, enam jabatan Pejabat Utama yang mengalami pergantian meliputi Dirlantas, Dirpamobvit, Dirpolairud, Kabidhumas, Dirressiber, dan Dirtahti Polda Jateng. Selain itu, sebanyak 16 jabatan Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum Polda Jawa Tengah juga diserahterimakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rangkaian upacara diawali dengan laporan Perwira Upacara, penghormatan kepada Inspektur Upacara, serta pembacaan Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah. Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan, Berita Acara Pengambilan Sumpah, dan Pakta Integritas yang disahkan oleh Inspektur Upacara.

​Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat oleh Kapolda Jateng didampingi Wakapolda Jateng kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.

​Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang rutin dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

​”Serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan. Diharapkan para pejabat yang memperoleh amanah baru dapat segera beradaptasi, memperkuat sinergi, serta terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan Presisi kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

​Ia juga menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah akan terus memperkuat soliditas internal, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jawa Tengah.

Daftar Pejabat yang Melaksanakan Serah Terima Jabatan:

​Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng:

​Dirlantas Polda Jateng

​Pejabat Lama: Brigjen Pol M. Pratama Adhyasastra

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pejabat Baru: Kombes Pol Maesa Soegriwo

​Dirressiber Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih

​Pejabat Baru: Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan

​Dirpamobvit Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Anuardi

​Pejabat Baru: Kombes Pol Jaka Wahyudi

​Dirpolairud Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Raspani

​Pejabat Baru: Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga

​Kabidhumas Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Artanto

​Pejabat Baru: Kombes Pol Yuliyanto

​Dirtahti Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Prayudha Widiatmoko

​Pejabat Baru: AKBP I Gede Nyoman Bratasena

​Kapolres / Kapolresta Jajaran:

​Kapolresta Pati

​Pejabat Lama: Kombes Pol Jaka Wahyudi

​Pejabat Baru: Kombes Pol Sigit

​Kapolresta Magelang

​Pejabat Lama: Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar

​Pejabat Baru: Kombes Pol Edy Bagus Sumantri

​Kapolres Salatiga

​Pejabat Lama: AKBP Ade Papa Rihi

​Pejabat Baru: AKBP Jonathan David Harianthono

​Kapolres Blora

​Pejabat Lama: AKBP Wawan Andi Susanto

​Pejabat Baru: AKBP Inggal Widya Perdana

​Kapolres Purbalingga

​Pejabat Lama: AKBP Anita Indah Setyaningrum

​Pejabat Baru: AKBP Hendry Susanto Sianipar

​Kapolres Kendal

​Pejabat Lama: AKBP Hendry Susanto Sianipar

​Pejabat Baru: AKBP Ratna Quratul Ainy

​Kapolres Semarang

​Pejabat Lama: AKBP Ratna Quratul Ainy

​Pejabat Baru: AKBP Heru Dwi Purnomo

​Kapolres Kudus

​Pejabat Lama: AKBP Heru Dwi Purnomo

​Pejabat Baru: AKBP Wahyu Sulistyo

​Kapolres Wonogiri

​Pejabat Lama: AKBP Wahyu Sulistyo

​Pejabat Baru: AKBP Haris Munandar Hasyim

​Kapolresta Batang

​Pejabat Lama: AKBP Veronica

​Pejabat Baru: Kombes Pol Warsono

​Kapolresta Klaten

​Pejabat Lama: AKBP Moh. Faruk Rozi

​Pejabat Baru: Kombes Pol Ari Cahya Nugraha

​Kapolres Banjarnegara

​Pejabat Lama: AKBP Mariska Fendi Susanto

​Pejabat Baru: AKBP Aruma Chandra Dewi

​Kapolres Pekalongan Kota

​Pejabat Lama: AKBP Riki Yariandi

​Pejabat Baru: AKBP Dies Ferra Ningtias

​Kapolres Brebes

​Pejabat Lama: AKBP Lilik Ardhiansyah

​Pejabat Baru: AKBP Muhammad Ali Akbar

​Kapolres Wonosobo

​Pejabat Lama: AKBP Mohammad Kasim Akbar Bantilan

​Pejabat Baru: AKBP Ricky Pripurna Atmaja

​Kapolres Rembang

​Pejabat Lama: AKBP Mohammad Faisal Pratama

​Pejabat Baru: AKBP Muhammad Solikhin Fery

Red/Casroni

Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa meresmikan Jembatan Perintis Garuda TA 2026 di Jalan Adi Sucipto, Gang Rel, samping SMAN 2 Medan, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/7/2026).

Jembatan sepanjang 32 meter dengan lebar 1,5 meter itu kini kembali dapat digunakan masyarakat setelah kerusakannya akibat banjir selama bertahun-tahun berhasil dipulihkan.

Sebelum direnovasi, jembatan tersebut tetap menjadi pilihan warga karena merupakan jalur vital yang menghubungkan Kecamatan Medan Polonia, Medan Maimun, dan Medan Johor, sekaligus menjadi akses utama menuju tempat kerja, sekolah, dan pusat aktivitas ekonomi.

Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 53 hari. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Kodim 0201/Medan, Pemerintah Kota Medan, tim teknis sipil, dan masyarakat yang bergotong royong menghadirkan kembali akses yang aman dan layak bagi warga.

Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memberikan rasa aman bagi para pelajar yang setiap hari melintasi jembatan untuk berangkat dan pulang sekolah, sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta menggerakkan perekonomian masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Perintis Garuda merupakan bagian dari program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan TNI Angkatan Darat untuk membantu pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, Kodam I/Bukit Barisan telah menyelesaikan pembangunan 323 jembatan yang terdiri atas jembatan Bailey, Armco, beton, dan jembatan gantung di berbagai wilayah. Pangdam berharap Jembatan Perintis Garuda dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperlancar aktivitas masyarakat, mendukung dunia pendidikan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pangdam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat jembatan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Usai menyampaikan sambutan, Pangdam I/BB secara resmi membuka Jembatan Perintis Garuda untuk digunakan masyarakat. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita bersama Wali Kota Medan, peninjauan jembatan, foto bersama, serta penyerahan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat setempat sebagai wujud kepedulian TNI kepada rakyat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, Kazidam I/BB, Dandim 0201/Medan, Kabag Log Polrestabes Medan, anggota DPRD Kota Medan, Para Danramil jajaran Kodim 0201/Medan,

Sultan Deli XIV, Perwakilan dari PT Anugerah Dirgantara Perkasa, Camat se kota Medan, Lurah se Kota Medan, pelajar sekolah dasar (SD) dan para tamu undangan,serta masyarakat sekitar. Red

BANGKINANG, DN-II Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi bergulir ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).

​Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum, akuntabilitas, serta transparansi di sektor pendidikan publik.

​Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id turut melampirkan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan hingga salinan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

​Kronologi dan Modus Dugaan Pelanggaran

​Pengaduan ini bermula dari keluhan para wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum pihak sekolah untuk membeli buku pendamping bermerek siMASTER (terbitan Erlangga) di satu toko fotokopi spesifik, yakni “TB 2000” yang berlokasi di kawasan Tapung Hulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penelusuran tim investigasi menemukan adanya rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa bisa menunjukkan kejelasan dokumen penyaluran resmi. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik monopoli terselubung serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri yang merugikan orang tua siswa.

​Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar

​Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau memperjualbelikan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan negeri jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

​Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pimpinan Metroterkini.id Desak Pengusutan Tuntas

​Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi gratifikasi dalam rantai distribusi tersebut.

​Komitmen Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa terbebani.

​”Langkah yang kami tempuh adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi terselubung. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar Saragih.

​Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides). Kami meminta APH, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.

​Melalui pengaduan ini, pihak pelapor berharap Unit Tipidkor Polres Kampar dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, bersih dari pungutan liar, serta akuntabel di Kabupaten Kampar.

​Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini juga dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang melindungi masyarakat dan pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

​Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Rapat tersebut berfokus pada langkah strategis pengembangan dan kebangkitan industri perkapalan nasional.

​Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta perguruan tinggi untuk mengambil peran aktif. Kampus didorong memfokuskan riset, inovasi, dan penguasaan teknologi agar selaras dengan kebutuhan industri maritim di tanah air.

​Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi erat antara perguruan tinggi melibatkan para akademisi dan guru besar di bidang perkapalan dengan PT PAL. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas produksi dalam negeri, menumbuhkan industri galangan kapal, serta membuka lapangan kerja baru secara luas.

​Lebih lanjut, Mendiktisaintek memaparkan bahwa kebutuhan armada kapal di Indonesia sangat besar dan mencakup berbagai sektor penting, mulai dari angkutan penumpang hingga logistik domestik. Besarnya permintaan pasar ini dinilai sebagai momentum krusial yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat kemandirian industri maritim nasional.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Jadi kami diminta menyiapkan, karena kan kebutuhan kapal Indonesia ini sebenarnya besar sekali. Harapannya ke depan industri kapal kita tumbuh,” ujar Brian. “Kita ingin agar penelitian-penelitian itu juga membantu PT PAL supaya industri kita di bidang sektor perkapalan ini bangkit.”

​Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa pemerintah juga berkomitmen memperkuat kapasitas industri galangan kapal nasional, baik di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Upaya ini diarahkan untuk mendongkrak kapabilitas produksi dalam negeri agar mampu memenuhi standar pembuatan kapal bertaraf internasional.

​Red/BPMI Setpres / Kemensetneg RI)

#KemensetnegRI #RilisPresiden

You cannot copy content of this page