Beranda » Popular » Halaman 71

Popular

TEGA, DN-II Nasib malang menimpa Undung Suradi, seorang petani asal Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Lahan Timun seluas 5.000 meter persegi yang digarapnya diduga dirusak oleh sekelompok orang tepat saat memasuki masa tunggu panen. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Undung resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula dari sengketa masa sewa lahan. Undung menjelaskan bahwa ia menyewa lahan tersebut melalui seseorang bernama Burhanto dengan nilai kontrak Rp15.000.000 per tahun. Meski secara administratif masa sewa telah berakhir, Undung mengaku masih memiliki sisa masa tanam sekitar satu bulan lagi sebelum timun siap dipanen.

“Saya sudah memohon agar diberikan waktu tambahan satu bulan saja sampai panen tiba, namun permohonan itu ditolak,” ujar Undung.

Menurut keterangannya, perusakan tanaman timun tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 15 orang. Aksi ini disaksikan oleh beberapa warga setempat, di antaranya Musa dan Tobing. Undung menyebut para pelaku diduga merupakan pihak dari Kepala Desa Brekat, Kecamatan Tarub, yang berinisial S.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menempuh Jalur Hukum

Didampingi kuasa hukumnya, Charles Sinaga, Undung kini mencari keadilan melalui jalur hukum. Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari pihak kepolisian,” tambah Undung.

Konfirmasi Pihak Terkait

Kasus ini mulai menyita perhatian warga Desa Jatimulya. Kerugian materil dan tenaga yang dialami petani menjelang panen dianggap sangat memprihatinkan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat berinisial S belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau jawaban terkait tuduhan perusakan tersebut.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Songgom Kidul, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bantuan yang seharusnya bernilai Rp20 juta per unit diduga hanya terealisasi sekitar Rp10 hingga Rp12 juta di lapangan.

Temuan ini diungkapkan oleh Wahidin, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan (LMPP), setelah melakukan tinjauan langsung di kediaman dua penerima manfaat, Bapak Kasan dan Ibu Sunipah, di Dukuh Bajangan RT 02/RW 03.

“Dari pagu anggaran yang seharusnya Rp20 juta, kami menilai material dan pengerjaan yang ada hanya berkisar antara 10 hingga 12 juta rupiah saja. Ada selisih yang cukup signifikan,” tegas Wahidin.

Rincian Alokasi yang Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kedua penerima manfaat tersebut hanya menerima alokasi stimulan sekitar Rp12,4 juta. Padahal, secara aturan, program RTLH bertujuan memenuhi hak dasar warga atas tempat tinggal layak sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2011.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berikut adalah estimasi rincian material yang diterima warga:

Komponen Rumah Bapak Kasan Rumah Ibu Sunipah

Material Utama 1.500 Genteng, Kayu, Hebel, Semen Mortar 1.000 Genteng, Kayu, Hebel, Semen Mortar

Upah Tukang Rp3 Juta (5 tenaga kerja / 4 hari) Proporsional

Total Estimasi Rp12,4 Juta Rp12,4 Juta

Meskipun material yang digunakan seperti semen mortar (MU) dan bata ringan (hebel) sudah sesuai standar teknis, volume dan total nilai barang yang dikirim dianggap tidak mencukupi plafon anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Tanggapan Pihak Desa

Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala Desa Songgom Kidul, Rastono, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa program RTLH tersebut bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sarei Abdul Rasyid.

“Program ini merupakan aspirasi dari anggota dewan Jateng. Terkait teknis pengerjaan di lapangan, dilakukan oleh saudara Amat dan Wasori,” ujar Rastono saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat, Daryono, sebenarnya menyambut positif adanya perbaikan rumah warga. Namun, ia berharap transparansi anggaran tetap dijaga agar manfaatnya maksimal. “Kami ingin warga Desa Songgom Kidul benar-benar tinggal di rumah yang aman tanpa ada potongan-potongan yang merugikan,” katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan aktivis lokal. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar bantuan stimulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, memasuki babak krusial. Proses penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa diwarnai perdebatan mengenai kedisiplinan waktu pendaftaran oleh para peserta.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses pendaftaran ditutup tepat pada pukul 10.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut berakhir, tercatat hanya dua nama yang hadir sesuai jadwal, yakni Rido dan Daryono. Sementara itu, sejumlah pendaftar lainnya diketahui baru tiba di lokasi setelah waktu yang ditentukan terlewati.

Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat terkait status kepesertaan bagi mereka yang terlambat. Warga mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut secara otomatis menggugurkan status mereka atau tetap diakomodasi oleh panitia.

Menanggapi polemik tersebut, panitia penyelenggara memberikan klarifikasi. Perwakilan panitia, Ibu Nelis, menegaskan bahwa keterlambatan peserta tidak serta-merta menggugurkan status mereka. Menurutnya, keputusan mengenai hal tersebut merupakan diskresi atau kewenangan penuh dari panitia.

“Itu (keputusan) merupakan kewenangan panitia,” ujar Nur Kojin, anggota panitia, saat dimintai keterangan di lokasi kegiatan pada Senin (16/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat tiga nama yang tercatat dalam proses tersebut, yakni Daryono, Saroni, dan Wasori.

Pihak panitia menyatakan bahwa keputusan definitif mengenai daftar calon yang berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Panitia sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pemilihan ini.

Proses penetapan ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap pemilihan Kepala Desa Songgom dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mampu melahirkan pemimpin definitif yang berkualitas bagi desa.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Penggunaan anggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Songgom, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, meski alokasi dana sebesar Rp 40 juta telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku belum menerima rincian laporan penggunaan dana tersebut.

Dana puluhan juta rupiah tersebut sedianya diperuntukkan bagi operasional panitia yang terdiri dari sembilan orang. Namun, hingga Senin (16/3/2026), Sekretaris BPD Desa Songgom, Habibie, mengaku hanya mengetahui besaran anggaran secara global. Pihaknya hingga kini belum menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mendetail dari panitia penyelenggara.

“Sampai saat ini, saya tidak tahu anggaran tersebut digunakan untuk apa saja karena belum ada rincian (RAB) dari pihak panitia,” ujar Habibie saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, meskipun anggaran tersebut telah disahkan melalui musyawarah dan tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes), transparansi dalam implementasinya tetap menjadi poin krusial. “Secara global memang muncul di APBDes. Namun, untuk rincian penggunaannya, pihak panitia belum memberikan laporan resmi kepada kami,” ungkapnya.

Idealnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK), honorarium panitia, serta pengadaan atribut sosialisasi seperti spanduk. Pihak BPD menegaskan akan segera meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk memastikan setiap pengeluaran didukung oleh bukti kuitansi yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakjelasan Informasi Antar Pihak

Menariknya, terjadi simpang siur informasi antar pemangku kepentingan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Songgom, Rastono, saat dimintai keterangan, mengaku hanya mengetahui sebagian kecil alokasi dana.

“Yang saya tahu hanya perkiraan biaya ATK sekitar Rp 2 juta. Untuk pos anggaran lainnya, saya tidak tahu karena belum ada laporan masuk dari ketua panitia,” jelas Rastono.

Di sisi lain, Ketua Panitia PAW Desa Songgom Kidul, Nur Kojin, saat dikonfirmasi justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. Ia menyatakan bahwa pihak yang lebih mengetahui detail penggunaan anggaran adalah Pj Kepala Desa.

Urgensi Pengawasan Publik

Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi penyalahgunaan wewenang. BPD dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal guna memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Publik kini menanti transparansi dari panitia PAW, terutama terkait distribusi honorarium dan biaya operasional bagi sembilan personel panitia. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat menepis anggapan miring atau potensi praktik “kongkalikong” dalam pengelolaan keuangan desa.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu di lingkungan BPR BKK Bank Brebes dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Keterlambatan ini diduga dipicu oleh minimnya responsivitas dari bendahara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengumpulan data administratif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas waktu pengumpulan data seharusnya telah berakhir pada 1 Maret 2026. Namun, hingga Senin (16/3/2026), proses tersebut masih tersendat.

Pihak pengelola proyek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk mengadakan evaluasi bersama seluruh bendahara OPD sebelum tenggat waktu berakhir. Pengingat (reminder) juga disebut telah dikirimkan berulang kali melalui grup koordinasi resmi.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh bendahara dan memberikan pengarahan. Pengingat pun sudah kami sampaikan berkali-kali, namun data yang dibutuhkan tetap tidak kunjung dikirimkan,” ujar salah satu narasumber di lapangan.

Keterlambatan ini memicu kekhawatiran di pihak pengelola karena posisi mereka yang menjadi penanggung jawab penyetoran dana. “Kami yang bertanggung jawab atas penyetoran dananya. Jika data terlambat, kami yang akhirnya terkena imbasnya,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski demikian, pengelola menyebutkan bahwa untuk pengumpulan dana yang sudah berjalan sejauh ini kondisinya relatif aman. Kendala teknis justru muncul pada data baru dengan volume yang cukup besar. Saat dimintai keterangan mengenai jumlah pasti data P3K dan P3K paruh waktu yang terkendala, pihak pengelola mengaku tidak memegang data detail karena keterbatasan akses wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BPR BKK Bank Brebes mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait minimnya kooperatifitas bendahara OPD tersebut.

Polemik Nominal THR P3K Paruh Waktu

Di sisi lain, muncul keluhan terkait besaran THR yang diterima P3K Paruh Waktu se-Kabupaten Brebes. Berdasarkan regulasi, mereka mendapatkan THR dari APBD sebesar 3/12 dari gaji bulanan.

Sebagai ilustrasi, dengan gaji bulanan Rp2.400.000, maka THR yang diterima hanya sebesar Rp800.000. Nominal ini dinilai kontras jika dibandingkan dengan PNS dan P3K penuh waktu yang menerima THR hingga satu kali gaji penuh, sehingga kondisi ini memicu kesenjangan aspirasi di kalangan pegawai.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Menjelang momentum hari raya, sejumlah insan pers dan aktivis di Kabupaten Brebes menggelar pertemuan strategis untuk mempererat sinergi serta mempertegas posisi media sebagai pilar keempat demokrasi. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya menjaga independensi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Kegiatan berlangsung khidmat pada Senin (16/3/2026) di Rumah Makan Dapur Mangrove, Jalan Proklamasi, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes. Lokasi yang berada tak jauh dari kawasan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes ini menjadi saksi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.

Menjaga Integritas Melalui Fakta

Ketua IPJT Jawa Tengah, Firdaus Andika, yang hadir sebagai pembicara utama, menegaskan bahwa wartawan harus mengedepankan fungsi kontrol sosial yang berbasis pada fakta dan data, bukan opini pribadi atau praktik copy-paste. Ia menyoroti pentingnya verifikasi akurat dalam setiap penulisan berita.

“Wartawan adalah mata dan telinga publik. Pahami Kode Etik, UU Pers, dan gunakan teknik 5W+1H dengan disiplin. Berita yang berbasis fakta dan hasil konfirmasi yang tepat akan memberikan posisi kuat dan aman secara hukum bagi media itu sendiri,” ujar Firdaus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh elemen media di Brebes untuk meningkatkan soliditas. Menurutnya, perbedaan organisasi profesi maupun perusahaan media seharusnya tidak menjadi sekat untuk saling menghargai.

“Jangan terpecah belah. Sebagai pilar keempat demokrasi, media harus menyuarakan aspirasi rakyat secara santun dan beretika. Jika instansi pemerintah melakukan kekeliruan, kritiklah dengan data, bukan dengan cara yang tidak elegan,” tegasnya.

Sinergi Mengawal Isu Kesejahteraan

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat DPP IPJT sekaligus aktivis, Azmi Asmuni Majid, menyoroti pentingnya kolaborasi antara media dan pemerintah dalam mendiseminasikan informasi publik. Ia menekankan perlunya edukasi masif terkait akses layanan kesehatan, khususnya aktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

Azmi memberikan apresiasi kepada para wartawan dan aktivis yang selama ini konsisten mengawal program pembangunan daerah, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), program beasiswa kuliah gratis, hingga perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Brebes.

“Jurnalis tidak boleh netral dalam arti diam saat melihat ketidakadilan; jurnalis harus independen dan berpihak pada kebenaran. Kami berharap teman-teman media terus membantu mengedukasi masyarakat terkait hak-hak mereka, termasuk akses kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah,” tutur Azmi.

Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus membangun komunikasi yang sehat demi terciptanya keterbukaan informasi publik. Para peserta berharap kegiatan koordinasi seperti ini dapat berkelanjutan agar tercipta ekosistem pers dan aktivisme yang lebih cerdas, objektif, dan solutif bagi masyarakat Brebes.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (DPP SEKBER-IPJT) untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial. Ketua Umum SEKBER-IPJT, Firdaus Andika, menggelar aksi sosial dengan menyalurkan santunan, bingkisan lebaran, serta kitab suci Al-Qur’an kepada puluhan anak yatim.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) bertempat di Rumah Makan Dapur Mangrove, Jalan Proklamasi, Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, yang berlokasi strategis di sisi selatan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes.

Dalam agenda sosial tersebut, Firdaus Andika hadir didampingi oleh sang istri. Kehadiran mereka tidak hanya untuk menyerahkan bantuan materi, namun juga memberikan dukungan moril serta menanamkan nilai-nilai spiritual bagi generasi muda.

Wujud Kepedulian Nyata Insan Pers

Firdaus Andika menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Menurutnya, profesi jurnalis tidak hanya menuntut ketajaman dalam meliput peristiwa, tetapi juga menuntut kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan. Melalui santunan dan pembagian Al-Qur’an ini, kami berharap dapat meringankan beban anak-anak yatim, sekaligus memotivasi mereka agar senantiasa bersemangat dalam beribadah dan mencintai Al-Qur’an,” ujar Firdaus di sela-sela acara.

Menanamkan Nilai Spiritual Sejak Dini

Pemberian Al-Qur’an dalam paket bantuan menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Firdaus menekankan pentingnya membekali generasi penerus dengan landasan spiritual yang kuat sejak dini sebagai modal untuk masa depan mereka.

Ia berharap langkah kecil ini dapat menjadi pemantik semangat kepedulian yang lebih luas, baik bagi rekan-rekan insan pers di seluruh Jawa Tengah maupun masyarakat secara umum.

“Harapan kami, tidak ada anak yatim yang merasa sendirian dalam menyambut hari kemenangan nanti. Mari kita teruskan semangat berbagi ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” tambahnya.

Kehadiran sosok Firdaus bersama keluarga di tengah para penerima manfaat membawa keceriaan tersendiri. Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa di tengah kesibukan menjalankan tugas profesi, insan pers tetap berkomitmen untuk hadir dan memberikan kontribusi langsung dalam kegiatan kemanusiaan.

Red/Casroni

BEKASI, DN-II Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional, Senin (16/03), menuai sorotan tajam dari DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Pelantikan yang dinilai terburu-buru di tengah momentum jelang Hari Raya Idul Fitri ini memicu dugaan adanya kepentingan terselubung.

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Mbah Gentong, menyoroti urgensi pelantikan tersebut. Menurutnya, waktu pelaksanaan yang sangat dekat dengan hari raya menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia tidak menampik adanya spekulasi bahwa kebijakan ini berpotensi ditunggangi kepentingan pragmatis, seperti pengamanan tunjangan hari raya (THR) atau manuver politik tertentu.

​”Kami mencium aroma ketidakwajaran. Mengapa harus dilakukan secara terburu-buru saat menjelang Lebaran? Ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, apakah ini murni kebutuhan organisasi atau ada kepentingan jangka pendek,” ujar Mbah Gentong kepada awak media, Senin (16/03).

​Potensi Pelanggaran Aturan

​Lebih lanjut, Mbah Gentong mengingatkan jajaran Pemkab Bekasi agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menekankan batasan kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dalam melakukan mutasi atau pelantikan pejabat. Berdasarkan aturan, pengangkatan pejabat idealnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) definitif.

​”Jika pelantikan tetap dipaksakan oleh seorang Plt, maka mutlak harus dibuktikan dengan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kami akan mengawasi hal ini dengan ketat. Jangan sampai kebijakan ini menabrak aturan dan menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

​Tuntut Transparansi BKPSDM

​IWO Indonesia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi untuk transparan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait urgensi pelantikan ini.

​”Kami mendukung penataan birokrasi yang efisien. Namun, integritas aturan harus tetap menjadi panglima. Jangan korbankan tata kelola pemerintahan yang bersih hanya karena desakan pihak-pihak tertentu,” tambah Mbah Gentong.

​DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus memantau prosesi pelantikan tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Pihaknya menegaskan bahwa informasi mengenai tata kelola pemerintahan adalah hak publik yang harus dipenuhi secara transparan demi menjaga kondusivitas wilayah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang dilayangkan oleh IWO Indonesia tersebut.

​(Tim Redaksi)

BREBES, DN-II Program unggulan Polda Jawa Tengah, Valet Ride Mudik Gratis, kembali menuai apresiasi masyarakat. Fasilitas ruang tunggu yang nyaman dan representatif di Pos Pelayanan (Pos Yan) Brebes terbukti efektif membantu pemudik, khususnya anak-anak, untuk beristirahat dengan tenang sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

​Senin (16/3/2026), suasana hangat terlihat di Pos Yan Valet Ride Brebes. Seorang bocah berusia 8 tahun, putra dari Bapak Kino, pemudik asal Jakarta yang hendak menuju Sragen, tampak tertidur lelap di ruang tunggu yang sejuk. Meski cuaca di luar Pos Yan cukup terik, bocah tersebut tetap tenang menikmati kenyamanan fasilitas yang disiapkan Polda Jateng.

​Program Valet Ride ini sendiri merupakan solusi inovatif bagi pemudik sepeda motor untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pemudik tidak perlu menempuh perjalanan jauh dengan risiko kelelahan, karena sepeda motor diangkut menggunakan kendaraan towing, sementara pemiliknya melanjutkan perjalanan dengan bus yang aman dan nyaman.

​”Motor tetap ikut sampai kampung, tapi kami tidak perlu capek berkendara jauh. Fasilitas di sini luar biasa, anak saya bisa tidur dengan nyenyak karena tempatnya bersih, ber-AC, dan sangat nyaman,” ungkap Pak Kino saat menunggu keberangkatan kloter kedua.

​Selain transportasi gratis, Polda Jateng melalui Pos Yan Brebes memanjakan pemudik dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ruang tunggu ber-AC yang bersih.

​Area bermain anak dan fasilitas hiburan (PlayStation).

​Layanan kesehatan gratis dan fasilitas pijat refleksi.

​Takjil atau snack selama perjalanan, serta tempat ibadah yang layak.

​Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa layanan Valet Ride adalah wujud komitmen Polda Jateng dalam memberikan pelayanan prima selama masa mudik Lebaran.

​”Kami ingin menghadirkan pengalaman mudik yang humanis, aman, dan nyaman. Dengan fasilitas yang tersedia, kami berharap pemudik dapat beristirahat dengan optimal sehingga kesehatan tetap terjaga sampai ke tujuan,” ujar AKBP Lilik.

​Senada dengan hal tersebut, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.

​”Program ini adalah solusi bagi pemudik sepeda motor agar tidak mengalami kelelahan di jalan. Kami ingin memastikan masyarakat sampai di kampung halaman dengan selamat, dalam kondisi segar, dan penuh sukacita bersama keluarga,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Red/Casroni

TEGAL, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (16/3/2026) pagi.

​Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

​Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:

​Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

​Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

​Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian

​Dalam pandangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Kota Tegal. Ia mencatat bahwa lahan sawah tersisa kurang lebih 480,20 hektar, terutama di wilayah Tegal Selatan dan Tegal Timur.

​”Kondisi ini menuntut langkah regulatif segera guna mencegah degradasi fungsi lahan yang semakin parah. Penetapan Raperda ini merupakan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas pangan masyarakat,” ujar Zaenal.

​Penanggulangan Kebakaran dan Tata Kelola Aset

​Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Moh. Muslim, memberikan catatan khusus terkait dua Raperda lainnya. Terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Golkar menekankan pentingnya edukasi publik.

​”Kami meminta agar sosialisasi bahaya kebakaran dilakukan secara rutin. Harapannya, masyarakat memiliki kemandirian dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing,” tutur Muslim.

​Selain itu, terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi Golkar menyoroti pentingnya akurasi data aset. Muslim mendesak Wali Kota untuk menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan tertib administrasi.

​”Kami meminta agar aset pemerintah benar-benar terdata dengan valid. Pengawasan internal harus diperkuat agar pemeriksaan rutin aset berjalan efektif dan transparan,” tegasnya.

​Persetujuan Lanjutan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih mendalam melalui alat kelengkapan dewan (AKD) untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Reporter: Bim

You cannot copy content of this page