Beranda » Sumatera » Halaman 23

Sumatera

Pemerintah Desa Sukacinta Salurkan BLT Dana Desa Tahap Akhir Tahun 2025

​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM //Pemerintah Desa Sukacinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, sukses merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) periode Juli hingga Desember tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan yang menjadi tahap penutup di tahun ini dilaksanakan secara khidmat di kediaman Kepala Desa Sukacinta pada Rabu (24/12/2025). Langkah ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam memastikan dukungan finansial sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan sebelum pergantian tahun.

​Penyaluran tahap akhir ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa yang ketat guna menjamin akurasi data penerima agar benar-benar tepat sasaran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Kepala Desa Sukacinta Iskandar, perwakilan Camat Muara Kuang yakni Kasi PMD M. Dira Arianza, SKM., M.Si., unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, hingga pendamping desa. Kehadiran para tokoh masyarakat dan agama dalam acara ini turut mengawal transparansi proses pembagian bantuan kepada warga.

​Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukacinta Iskandar menegaskan bahwa BLT Dana Desa adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah. Ia berharap agar bantuan yang diterima tidak digunakan untuk konsumsi yang bersifat sekunder, melainkan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. “Kami ingin bantuan ini menjadi stimulan yang meringankan beban hidup sehari-hari warga kami,” ungkap Iskandar di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Di sisi lain, Kasi PMD Kecamatan Muara Kuang, M. Dira Arianza, menyampaikan pesan khusus terkait keberlanjutan program ini di masa depan. Mengingat penyaluran ini adalah yang terakhir untuk tahun 2025, ia memberikan informasi bahwa terdapat kemungkinan perubahan kebijakan program pada tahun berikutnya sehingga bantuan serupa mungkin tidak lagi tersedia, kalau pun ada mungkin tak sebanyak KPM yang dapat sekarang.Hal ini ditekankan agar masyarakat dapat mengelola dana yang diterima saat ini dengan jauh lebih bijaksana dan hemat.

​Adapun rincian bantuan diberikan kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nominal sebesar Rp1.800.000 per keluarga, yang mencakup alokasi enam bulan sekaligus. Panitia pelaksana juga menunjukkan dedikasinya dengan memberikan layanan jemput bola bagi penerima penyandang disabilitas. Petugas mengantarkan langsung bantuan uang tunai tersebut ke rumah masing-masing warga yang memiliki keterbatasan fisik demi memastikan hak mereka terpenuhi tanpa kendala aksesibilitas.

​Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa tahap III dan IV ini secara keseluruhan berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan transparan. Warga penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas perhatian Pemerintah Desa Sukacinta yang dinilai sangat membantu stabilitas ekonomi keluarga mereka di penghujung tahun. Dokumentasi dan pelaporan administrasi dilakukan secara langsung di lokasi sebagai bukti akuntabilitas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Report : JULIYAN

JAKARTA, DN-II Menko Perekonomian menerima kunjungan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Jakarta hari ini guna membahas langkah-langkah strategis percepatan pemulihan ekonomi pascabencana alam yang melanda Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan keringanan finansial bagi masyarakat terdampak, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (25/12/2025).

Relaksasi Kredit dan Penghapusan Angsuran

Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Menko Perekonomian menyampaikan bahwa langkah konkret yang diambil adalah kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini mencakup:

Penghapusan Kewajiban: Penghapusan pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung bencana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keringanan Debitur Eksisting: Perlindungan khusus bagi pelaku usaha yang kehilangan aset atau tidak dapat melanjutkan aktivitas usahanya akibat kerusakan parah.

Stimulus Tambahan: Pemberian perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang (grace period) pembayaran, hingga penyesuaian suku bunga untuk membantu pelaku usaha bangkit secara bertahap.

Bantuan Kemanusiaan dan Infrastruktur

Selain intervensi di sektor perbankan, Kemenko Perekonomian bersama sejumlah asosiasi pengusaha juga telah mulai menyalurkan bantuan kemanusiaan ke berbagai wilayah di Aceh.

“Kami akan terus mendorong agar bantuan tersalurkan secara merata. Fokus selanjutnya adalah mempercepat perbaikan infrastruktur publik yang rusak, karena ini adalah fondasi penting bagi pemulihan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat,” ujar Menko Perekonomian dalam pertemuan tersebut.

Komitmen Pendampingan Berkelanjutan

Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam kepada masyarakat Aceh dan memastikan bahwa negara akan terus hadir hingga masa pemulihan selesai.

“Semoga setiap ikhtiar ini menjadi jalan bagi Aceh untuk bangkit kembali dengan lebih kuat. Pemerintah berkomitmen penuh untuk bekerja dan mendampingi masyarakat hingga situasi benar-benar pulih,” pungkasnya.

Red

Wartawan Senior EDIGEBUK bin MADESI Tutup Usia, Tinggalkan Duka Mendalam bagi Insan Pers

OGAN KOMERING ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dunia jurnalistik Sumatera Selatan berduka. Wartawan senior EDIGEBUK bin MADESI meninggal dunia pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dalam usia 56 tahun.

Almarhum dimakamkan di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sebelumnya, jenazah disemayamkan di rumah duka milik kakak kandungnya, Darson, yang berlokasi di belakang Puskesmas Pedamaran, Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga besar, tetapi juga bagi rekan-rekan seprofesi. Semasa hidupnya, EDIGEBUK bin MADESI dikenal sebagai wartawan yang pekerja keras, bersahaja, serta konsisten menjalankan profesi jurnalistik dengan penuh dedikasi.

Salah satu sahabat dekat almarhum, Fidiel Castro, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam. Ia menyebut hubungannya dengan almarhum telah terjalin lama dan layaknya saudara kandung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya sangat terkejut dan terpukul. Hubungan kami bukan sekadar rekan kerja, tetapi sudah seperti saudara sendiri,” ujar Fidiel, Kamis.

Fidiel mengenang pertemuan terakhirnya dengan almarhum sekitar dua minggu lalu, pada Desember 2025, saat EDIGEBUK bin MADESI tiba-tiba berkunjung ke kediamannya di Tanjung Raja. Keduanya sempat melakukan perjalanan jurnalistik ke sejumlah wilayah di Ogan Ilir hingga Indralaya.

Menurut Fidiel, almarhum masih menunjukkan semangat kerja dan kondisi fisik yang prima meski telah berusia lebih dari lima dekade.

“Beliau masih kuat berjalan jauh lintas daerah untuk mencari berita dan mengais rezeki. Semangatnya luar biasa,” katanya.

Selain dikenal gigih di lapangan, almarhum juga dikenang sebagai pribadi yang sederhana dan memiliki pandangan hidup yang realistis. Dalam perbincangan terakhir mereka, almarhum sempat menyampaikan pesan tentang kehidupan yang kini terasa bermakna.

“Beliau pernah mengatakan bahwa hidup ini untuk dinikmati dan ketika meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan,” tutur Fidiel.

Rencana keduanya untuk kembali melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Ogan Ilir pada awal pekan ini pun tak sempat terwujud. Dalam beberapa hari terakhir sebelum kabar duka diterima, almarhum tidak lagi merespons komunikasi.

Kepergian EDIGEBUK bin MADESI menjadi kehilangan besar bagi insan pers, khususnya di Sumatera Selatan. Dedikasi, kesederhanaan, dan semangat kerja almarhum akan terus dikenang oleh rekan-rekan sejawat.

“Selamat jalan sahabat. Semoga amal ibadahmu diterima dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” pungkas Fidiel.

BENGKULU TENGAH, DN-II Polemik pencemaran asap yang melibatkan PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat kini memasuki fase krusial yang menguji ketegasan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu. (25/12/2025).

Kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah pada 24 Desember kemarin, yang berakhir dengan dalih keterbatasan kewenangan, dinilai publik sebagai bentuk birokrasi yang tidak responsif terhadap ancaman kesehatan masyarakat yang sedang berlangsung.

Keputusan untuk menunda transparansi hasil uji emisi hingga Januari 2025 menjadi anomali besar dalam penanganan krisis lingkungan. Secara teknis, setiap detik asap pekat keluar dari cerobong pabrik, warga dipaksa menghirup residu pembakaran yang berpotensi melampaui baku mutu partikulat di atas 150 \, \text{mg/Nm}^3 sebagaimana diatur dalam Permen LH No. 13/2012. Penundaan validasi data ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran Pasal 69 UU PPLH No. 32/2009 yang mengandung ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.

Logika pertanggungjawaban korporasi pun kini dipertanyakan. Langkah PT PMS yang mendistribusikan masker melalui skema bantuan sosial dinilai bukan sebagai solusi teknis, melainkan pengakuan implisit bahwa kualitas udara di wilayah tersebut memang telah melampaui ambang batas aman.

Secara yuridis, Pasal 88 UU PPLH mengamanatkan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), di mana korporasi wajib memulihkan dampak lingkungan dan menjamin kesehatan warga tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan jika aktivitasnya terbukti menimbulkan ancaman serius.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegagalan untuk segera mengaudit instalasi pengendali emisi, seperti sistem scrubber atau penyaring partikulat, bertentangan dengan mandat PP No. 22/2021. Situasi ini diperparah dengan pola koordinasi antar-instansi yang cenderung lambat, yang dalam perspektif tata kelola pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih, sesuai Pasal 33 UUD 1945, kini terbentur pada ego sektoral antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Sebagai langkah darurat, diperlukan verifikasi lapangan independen tanpa harus menunggu jadwal rutin birokrasi. Transparansi hasil uji lab dalam waktu singkat, penegakan sanksi administratif berupa pembekuan izin jika terbukti melanggar, serta kewajiban restitusi medis bagi warga terdampak adalah harga mati yang harus dipenuhi. Negara tidak boleh membiarkan korporasi beroperasi di atas penderitaan fisik masyarakat; pilihannya hanya satu, patuhi standar emisi secara total atau hentikan seluruh aktivitas produksi demi keselamatan publik.

Publisher -Red

MUARA BUNGO, DN-II Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disapa “dompeng” di Kabupaten Bungo semakin menunjukkan eksistensinya secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum meski lokasinya berada di titik vital dan berdampak fatal pada infrastruktur publik.

​Kehancuran di Depan Mata

​Aktivitas penambangan emas ilegal berskala masif yang diduga kuat dimotori oleh oknum berinisial SDM ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga telah merusak ekosistem secara permanen. Lokasi tambang yang berada tepat di tepi bahu jalan as Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah—tepatnya di kawasan Simpang Bukit belakang Masjid Al-Hikam—kini mengancam stabilitas jalan aspal utama.

​Padahal, jalur tersebut merupakan akses vital dan urat nadi transportasi menuju Bandara Muara Bungo. Jika dibiarkan, abrasi akibat aktivitas dompeng akan memicu longsor yang berpotensi memutus akses ekonomi masyarakat luas.

​Dugaan Upeti dan Lemahnya Penegakan Hukum

​Berlangsungnya aktivitas ini secara kontinu memicu kecurigaan publik terkait adanya “upeti” atau setoran yang membuat para pelaku merasa kebal hukum. Keberadaan tambang di belakang tempat ibadah dan di pinggir jalan utama adalah bentuk nyata penghinaan terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polres Bungo.

​”Kami tidak butuh sekadar imbauan atau sosialisasi yang bersifat formalitas. Kami butuh tindakan nyata: penangkapan pelaku dan penyitaan alat berat di lokasi,” tegas salah satu perwakilan warga. “Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Bungo bisa dibeli oleh oknum tertentu.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tuntutan Masyarakat

​Kegagalan Polres Muara Bungo dalam melakukan penindakan represif memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Oleh karena itu, Tim Redaksi bersama Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo menyatakan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolda Jambi untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Muara Bungo yang dianggap gagal dan “mandul” dalam memberantas mafia PETI di Rimbo Tengah.
  2. Meminta Gakkum KLHK melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan lingkungan di area Simpang Bukit yang telah mengancam fasilitas publik.
  3. Menuntut penangkapan pemilik modal berinisial SDM tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas hukum.

Hormat Kami,

Tim Redaksi / Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo

Tembusan:

  • Kapolri / Divisi Propam Mabes Polri
  • Presiden Republik Indonesia
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Aceh Timur, DN-II Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Ketua Bidang IV Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK Pusat Safriati Safrizal berhasil menembus Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, untuk mempercepat penyaluran bantuan. Sebelumnya, wilayah tersebut sulit dijangkau akibat banjir besar yang melanda Aceh.

Tim memfokuskan penanganan di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari, yang merupakan salah satu lokasi paling terdampak. Hingga saat ini, penerangan listrik di kawasan tersebut belum sepenuhnya pulih. Kondisi ini menyulitkan aktivitas warga, khususnya pada malam hari, serta berdampak pada pelayanan dasar di lingkungan permukiman dan pengungsian.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Ditjen Bina Adwil Kemendagri bersama TP PKK Pusat menyalurkan bantuan berupa genset dan lampu senter guna membantu pemulihan penerangan sementara bagi masyarakat. Selain itu, disalurkan pula berbagai bantuan kebutuhan dasar, antara lain obat-obatan, makanan siap saji, sembako, perlengkapan ibadah, kasur, serta perlengkapan mandi untuk mendukung kebutuhan harian warga terdampak.

Dalam keterangannya, Safriati Safrizal menyampaikan bahwa kehadiran tim di wilayah sulit dijangkau merupakan wujud komitmen untuk memastikan masyarakat terdampak tidak terisolasi dari perhatian negara.

“Meski akses terbatas dan kondisi medan cukup berat, kami memastikan tim tetap hadir untuk melihat langsung kebutuhan warga,” ujar Safriati di sela kegiatan tersebut, Selasa (23/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran tim di Pantee Bidari juga bertujuan memastikan penanganan darurat berjalan sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta menjadi dasar bagi kebijakan lanjutan bersama pemerintah daerah (Pemda). Data lapangan tersebut akan digunakan sebagai rujukan dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi pascabencana.

“Hasil tinjauan lapangan akan menjadi dasar koordinasi dengan pemerintah daerah dalam tahap pemulihan. Data yang kami kumpulkan di lapangan akan menjadi rujukan penting agar penanganan pascabencana dapat dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran,” tambah Safriati.

Sebagaimana diketahui, banjir dengan ketinggian mencapai hingga 12 meter melanda sejumlah permukiman di wilayah tersebut dan mengakibatkan banyak rumah warga hilang atau rusak berat akibat terseret arus. Akses menuju lokasi terdampak sempat terputus karena kerusakan infrastruktur dan kondisi medan yang berat.

Tim Ditjen Bina Adwil Kemendagri tetap melanjutkan peninjauan untuk mengecek langsung dampak bencana. Selain itu, tim juga mendata rumah terdampak serta memetakan kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan balita.

Melalui berbagai upaya tersebut, Ditjen Bina Adwil Kemendagri terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat terdampak sebagai bagian dari respons penanganan bencana.

Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki sisa anggaran tinggi agar membantu daerah di Sumatera yang terdampak bencana. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Pesan tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025 bersama seluruh kepala daerah yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Mendagri mengungkapkan minimnya sisa anggaran di sejumlah daerah terdampak bencana, seperti Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk sesama Pemda, perlu diberikan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat juga tidak tinggal diam dan telah menyalurkan bantuan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota terdampak bencana.

Namun, selain pemerintah pusat, menurutnya Pemda yang memiliki kapasitas fiskal memadai juga perlu memberikan bantuan. Terlebih, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah daerah yang masih memiliki sisa anggaran cukup besar di akhir tahun. Mendagri menambahkan, dirinya juga telah menerbitkan Surat Edaran yang membolehkan Pemda membantu daerah terdampak bencana.

“Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Di saat seperti ini kita harus menimbulkan solidaritas di antara kita-kita, pemerintah daerah. Terutama yang keuangannya tinggi,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Mendagri memaparkan kondisi pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total 52 kabupaten/kota terdampak. Mendagri mengatakan dirinya telah melihat langsung kesulitan yang dialami sejumlah daerah terdampak. Salah satunya Kabupaten Aceh Tamiang yang kondisinya masih membutuhkan dukungan karena aktivitas ekonomi belum dapat berjalan secara optimal.

“Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tengah, kemudian Bener Meriah. Itu daerah-daerah superprioritas [untuk dibantu],” ujarnya.

Beberapa daerah di Sumatera Utara juga masih memerlukan bantuan, seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Mandailing Natal. Sementara di Sumatera Barat, daerah yang perlu mendapat atensi antara lain Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar.

“Saya sangat berharap teman-teman yang memiliki anggaran yang masih simpan-simpan cukup banyak, bantu, bantu saudara-saudara kita melalui kepala daerahnya, ditransfer dananya ke sana, dan gunakan untuk kepentingan kebencanaan,” jelasnya.

Di sisi lain, Mendagri juga mengingatkan daerah yang tidak terdampak bencana agar tidak merayakan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara berlebihan, seperti pesta kembang api dan sejenisnya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang tengah berduka akibat bencana.

“Kita mengimbau untuk tidak dilaksanakan secara euforia yang berlebihan,” tandasnya.

Red

Jambi, DN-II Pembangunan Taman Kota di eks kantin PKK Kecamatan Bangko kini bertransformasi dari proyek estetika menjadi monumen kegagalan manajemen. Proyek senilai Rp 3,09 miliar ini tidak hanya melampaui tenggat waktu, tetapi juga ditengarai menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja dan standar teknis

Proyek pembangunan taman kota senilai Rp 3.095.897.000 bersumber dari APBD Merangin resmi mangkrak. Selain kegagalan penyelesaian fisik, ditemukan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan pagar terpal yang tidak standar.

Tanggung jawab utama berada pada CV DD Kontraktor selaku pelaksana dan Archipta Consultindo sebagai konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi supervisi. Ketegasan pemerintah daerah juga dipertanyakan setelah teguran Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, diabaikan mentah-mentah oleh pelaksana.

Berlokasi di titik strategis pusat kegiatan masyarakat, yakni eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Tepat pada 24 Desember 2025, yang merupakan hari ke-90 sekaligus batas akhir (deadline) kontrak kalender sejak ditandatangani pada 24 September 2025. Proyek berakhir dengan status belum selesai di tengah cuaca ekstrem.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan integritas. Muncul dugaan adanya “bekkingan” kuat di balik kontraktor sehingga mereka berani mengabaikan peringatan resmi dinas terkait APD pekerja. Selain itu, pengerjaan yang dipaksakan saat musim hujan berisiko tinggi merusak kualitas struktur beton dan kepadatan timbunan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan di masa depan.

Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas (seperti pemutusan kontrak atau denda maksimal), kualitas infrastruktur Merangin akan terus merosot. LSM Sapurata dan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengawasan proyek di Kabupaten Merangin.
Catatan Kritis:

Proyek ini adalah cermin buruknya sinergi antara pengawasan dinas dan komitmen rekanan. Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah terancam menjadi sia-sia jika bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi akibat pengerjaan yang terburu-buru (kejar tayang) di bawah guyuran hujan tanpa pengawasan ketat.

Reporter Gondo I
Tim Redaksi Prima

Jambi, DN-II Pembangunan Taman Kota di eks kantin PKK Kecamatan Bangko kini bertransformasi dari proyek estetika menjadi monumen kegagalan manajemen. Proyek senilai Rp 3,09 miliar ini tidak hanya melampaui tenggat waktu, tetapi juga ditengarai menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja dan standar teknis

Proyek pembangunan taman kota senilai Rp 3.095.897.000 bersumber dari APBD Merangin resmi mangkrak. Selain kegagalan penyelesaian fisik, ditemukan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan pagar terpal yang tidak standar.

Tanggung jawab utama berada pada CV DD Kontraktor selaku pelaksana dan Archipta Consultindo sebagai konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi supervisi. Ketegasan pemerintah daerah juga dipertanyakan setelah teguran Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, diabaikan mentah-mentah oleh pelaksana.

Berlokasi di titik strategis pusat kegiatan masyarakat, yakni eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Tepat pada 24 Desember 2025, yang merupakan hari ke-90 sekaligus batas akhir (deadline) kontrak kalender sejak ditandatangani pada 24 September 2025. Proyek berakhir dengan status belum selesai di tengah cuaca ekstrem.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan integritas. Muncul dugaan adanya “bekkingan” kuat di balik kontraktor sehingga mereka berani mengabaikan peringatan resmi dinas terkait APD pekerja. Selain itu, pengerjaan yang dipaksakan saat musim hujan berisiko tinggi merusak kualitas struktur beton dan kepadatan timbunan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan di masa depan.

Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas (seperti pemutusan kontrak atau denda maksimal), kualitas infrastruktur Merangin akan terus merosot. LSM Sapurata dan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengawasan proyek di Kabupaten Merangin.

Catatan Kritis:

Proyek ini adalah cermin buruknya sinergi antara pengawasan dinas dan komitmen rekanan. Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah terancam menjadi sia-sia jika bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi akibat pengerjaan yang terburu-buru (kejar tayang) di bawah guyuran hujan tanpa pengawasan ketat.

Tim Redaksi Prima

Sumatera Utara, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW) di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (21/12/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Kepulauan Nias, terutama dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam kunjungan tersebut, Wapres menekankan pentingnya menjaga stabilitas pasokan energi agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman. Wapres telah menginstruksikan pihak PLN untuk mengawal ketat ketersediaan listrik di wilayah Nias, mengingat peran strategis energi sebagai layanan dasar yang harus dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh masyarakat di wilayah kepulauan.

Wapres juga meninjau langsung area terminal gas dan fasilitas regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjadi penopang utama operasional PLTMG Nias. Wapres berharap penguatan sistem kelistrikan yang andal ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan pelayanan publik, penggerak aktivitas ekonomi daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

You cannot copy content of this page